Tujuan Pendidikan “Diversifikasi”
-Amar Ma’ruf Nahi Munkar-
Rendi Afrianto
NIM. 2117278
Kelas : A
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) PEKALONGAN
2018
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena
dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan
makalah mengenaiKandungan Surat Al-Hajj Ayat 41, meskipun banyak kekurangan
didalamnya. Dan kami juga berterima kasih kepada Bapak Muhammad Hufron M.S.I
selaku Dosen pengampu mata kuliah Tafsir Tarbawi yang telah memberikan tugas ini kepada kami. Kami
berharap dengan adanya makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan
serta pengetahuan kita mengenai berbagai macam tantangan dan masalah dalam
pengembangan kewirausahaan pada kalangan Mahasiswa di Indonesia serta
mengetahui bagaimana solusinya. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam
makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu,
kami berharap adanya kritik dan saran demi perbaikan makalah yang akan kami
buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa
saran yang membangun. Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun
yang membacanya. Sekiranya makalah yang telah disusun ini dapat berguna bagi
kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila
terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan .
Pekalongan, Oktober 2018
Penulis
BAB
I
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Agama Islam merupakan agama yang
selalu mengajarkan tentang kebenaran. Salah satunya dengan sangat menegakkan
amar ma’ruf nahi mungkar, karena keduanya merupakan hal yang sangat penting
untuk membentuk akhlak dan akidah semua umat manusia pada umumnya dan bagi umat
islam pada khusunya. Dengan mengajak berbuat kebaikan dan melarang dari
perbuatan yang mungkar merupakan ciri utama dari orang yang beriman kepada
Allah SWT. Orang- orang yang taqwa kepada Allah pasti akan selalu mengajak
kepda kebaikan dan melarang ataupun mencegah dari perbuatan yang mungkar. Dalam
hal ini, seseorang yang menyuruh hendaknya memulai dari dirinya dengan apa yang
ia suruhkan kepada orang lain. Begitu
pula terhadap apa yang ia larang, hendaklah ia menjadi orang yang pertama
menjauhinya. Demikianlah yang seharusnya ia lakukan, agar suruhan dan
larangannya itu meninggalkan kesan dihati orang-orang yang diserunya. Sebab,
didalam hal ini terdapat ancaman yang keras bagi siapa saja yang menyuruh
berbuat baik, tetapi ia sendiri tidak melakukannya, sedang ia melarang berbuat
jahat, padahal ia mengerkjakannya
2. Rumusan Masalah
1.
Bagaimana Pengertian Amar Ma’ruf Nahi Munkar?
2.
Bagaimana Amar Ma’ruf Menurut Para Ahli?
3.
Apa Saja Standart Untuk Mengetahui Ma’ruf dan Mungkar?
4.
Bagaimana Bunyi Dalil Amar Ma’ruf Nahi Mungkar?
3
Tujuan Penulisan
1.
Untuk mengetahui definisi dari Amar Ma’ruf Nahi Mungkar.
2.
Mengetahui pengertian Amar Ma’ruf dari berbagai ahli.
3.
Mengetahui isi kandungan dari surat AL-HAJJ ayat 41.
BAB II
PEMBAHASAN
I.
Pengertian Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Ma’ruf diambil
dari kata ma’rifah yang yang menurut bahasa arab maknanya ialah segala sesuatu
yang diketahui oleh hati dan jiwa tentram kepadanya. Dan secara syar’i ma’ruf
maknanya adalah segala sesuatu yang dicintai oleh Allah SWT. Seperti taat
kepada-Nya dan berbuat baik kepada hamba-hambanya.
Sedangkan mungkar
menurut bahasa maknanya adalah sesuatu yang diingkari oleh jiwa, tidak disukai
dan tidak dikenalnya. Mungkar adalah lawan dari ma’ruf , dan secara syar’i
maknanya adalah segala sesuatu yang dikenal keburukannya secara syar’i dan akal
, seperti maksiat kepada Allah dan dzalim terhadap hamba-hamba-Nya.[1]
II.
Amar Ma’ruf Menurut Para Ahli
Ijma’ kaum muslimin, telah dijelaskan oleh para ulama,
diantaranya:
1.
Ibnu Hazm Adz Dzahiriy, beliau berkata, “Seluruh umat telah
bersepakat mengenai kewajiban amar ma’ruf nahi mungkar, tidak ada perselisihan
diantara mereka sedikitpun”.
2.
Abu Bakr al- Jashshash, beliau berkata,”Allah Subhanahu wa Ta’ala
telah menegaskan kewajiban amar ma’ruf nahi mungkar melalui beberapa ayat dalam
Al Qur’an, lalu dijelaskan Rasulullah n dalam hadits yang mutawatir. Dan para
salaf serta ahli fiqih Islam telah berkonsensus atas kewajibannya”.
3.
An-Nawawi berkata,”telah banyak dalil-dalil Al Qur’an dan Sunnah
serta Ijma yang menunjukkan kewajiban amar ma’ruf nahi mungkar”
4.
Asy-Syaukaniy berkata,”Amar ma’ruf nahi mungkar termasuk
kewajiban, pokok serta rukun syari’at terbesar dalam syariat. Dengannya
sempurna aturan Islam dan tegak kejayaannya”.[2]
III.
Standart Untuk Mengetahui Ma’ruf dan Mungkar
1.
Standart untuk
mengetahui ma’ruf dan mungkar itu bukanlah adat dan kebiasaan manusia serta
apa-apa yang telah tersebar ditengah-tengah mereka. Karena adat manusia itu
tidaklah tetap, boleh jadi mereka menganggap baik sesuatu dan bukan mustahil
esoknya mereka mengingkari dan menentangnya. Begitu juga sebaliknya ,terkadang
sekarang mereka menentang sesuatu, kemudian besoknya hal tersebut mereka
menganggap baik dan mereka lakukan. Jadi standart untuk mengetahui ma’ru dan
mungkar bukanlah adat. Berapa
banyak kema’rufan yang ditentang oleh adat manusia. Contoh : Memelihara jenggot yang diperintahkan oleh
Nabi sebagaimana yang tertera dalam Hadist Abu Hurairah,Ibnu Umar dan lainnya
yang terdapat dalam kitab shahih. Tidaklah anda perhatikan bagaimana hal
tersebut menjadi seperti kemungkaran pada sebagian masyarakat, dimana yang
tersebar adalah kebalikannya. Dan memelihara jenggot menjadi sesuatu yang aneh,
dan manusia tidak terbiasa dengannya. [3]
2.
Pada dasarnya
masyarakat muslim mengenal yang ma’ruf kemudian menetapkan, ridla kemudian
memerintahkannya,dan mereka mengingkari suatu kemungkaran,menolak dan
mencegahnya.
Apabila anda ingin mengetahui sejauh
mana keselamatan dan kerusakan suatu masyarakat, terapkanlah kaidah ini. jika
anda dapati mereka lari dari kemungkaran dan memeranginya, hal ini menunjukkan
keselamatannya secara umum. Dan jika anda dapati mereka menerima
kemungkaran-kemungkaran, ketahuilah bahwa masyarakat tersebut sudah rusak. [4]
IV.
Dalil Amar Ma’ruf Nahi Mungkar
الَّذِينَ إِنْ مَكَّنَّاهُمْ فِي الْأَرْضِ
أَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ وَأَمَرُوا بِالْمَعْرُوفِ وَنَهَوْا
عَنِ الْمُنْكَرِ ۗ وَلِلَّهِ عَاقِبَةُ الْأُمُورِ
Artinya ; (yaitu) orang-orang yang jika Kami teguhkan
kedudukan mereka di muka bumi niscaya mereka mendirikan sembahyang, menunaikan
zakat, menyuruh berbuat ma'ruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar; dan
kepada Allah-lah kembali segala urusan.[5]
I.
Tafsir Ibnu Katsir
Menurut Abul Aliyah, mereka adalah sahabat-sahabat
Nabi Muhammad Saw. As-Sabbah ibnu Sawadah Al-Kindi mengatakan, ia pernah
mendengar Khalifah Umar ibnu Abdul Aziz berkhotbah seraya mengucapkan
firman-Nya: (yaitu)orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan
mereka di muka bumi. (Al-Hajj: 41), hingga akhir ayat. Kemudian Umar
ibnu Abdul Aziz berkata, "Ingatlah, sesungguhnya tugas ini bukan saja
diwajibkan bagi penguasa semata, tetapi di wajibkan bagi penguasa dan
rakyatnya. Ingatlah, aku akan menceritakan kepada kalian kewajiban kalian dari
tugas ini terhadap penguasa kalian, dan kewajiban penguasa dari tugas ini
terhadap kalian. Sesungguhnya kewajiban penguasa terhadap kalian dari tugas ini
ialah hendaknya ia membimbing kalian ke jalan Allah dan mempersatukan kalian
serta menanamkan rasa gotong royong di antara sesama kalian, dan memberikan
petunjuk kepada kalian jalan yang paling lurus dengan segala kemampuannya. Dan
sesungguhnya kewajiban kalian terhadap penguasa ialah hendaknya kalian taat
kepadanya dengan hati yang tulus ikhlas; bukan lahiriahnya menurut, tetapi
batinnya menolak."[6]
II.
Tafsir Al
Misbah
Ayat-ayat yang lalu menjanjikan
pertolongan dan bantuan Allah kepada mereka yang dianiaya dan terusir dari
kampung halaman mereka. Ayat ini menjelaskan lebih jauh sifat-sifat mereka,
bila merekan memperoleh kemenangan dan telah berhasil membangun masyarakat.
Ayat diatas menyatakan bahwa mereka itu adalah orang-orang yang jikaKami
anugerahkan kepada kemenangan dan Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi, yakni
Kami berikan mereka kekuasaan mengelola suatu wilayah dalam keadaan mereka
merdeka dan berdaulat niscaya mereka yakni masyarakat
itu melaksanakan sholat secara sempurna rukun, syarat,
dan sunnah-sunnahnya dan mereka juga menunaikan
zakat sesuai kadar waktu, sasaran dan cara penyaluran yang ditetapkan
Allah, serta mereka menyuruh anggota-anggota masyarakatnya agar berbuat
yang ma’ruf , yakni nilai-nilai luhur serta adat istiadat yang diakui
baik dalam masyarakat itu, lagi tidak bertentangan dengan nilai-nilai
Ilahiah danmereka mencegah dari yang mungkar; yakni
yang dinilai buruk lagi diingkari oleh akal sehat masyarakat, dan
kepada Allah-lah kembali segala urusan. Dialah yang memengangkan siapa
yang hendak dimenangkan-Nya dan Dia pula yang menjatuhkan kekalahan bagi siapa
yang dikehendaki-Nya, dan Dia juga yang menentukan masa kemenangan dan
kekelahan itu.
Masyarakat
itu adalah yang pemimpin-pemimpin dan anggota-anggotanya secara kolektif
dinilai bertakwa, sehingga hubungan mereka dengan Allah swt baik dan jauh dari
kekejian dan kemungkaran, sebagaimana dicerminkan oleh sikap mereka yang
selalu melaksankan sholat dan harmonis pula hubungan anggota
masyarakat, termasuk kaum berpunya dan kaum lemah yang dicerminkan
oleh ayat diatas dengan menunaikan zakat. Disamping itu mereka
juga menegakkan nilai-nilai yang dianut masyarakatnya, yaitu nilai-nilai ma’ruf
dan mencegah perbuatan yangmungkar. Pelaksanaan kedua hal tersebut
menjadikan masyarakat melaksanakan kontrol sosial, sehingga mereka saling ingat
mengingatkan dalam hal kebajikan, dan kebajikan, dan saling mencegah terjadinya
pelanggaran.[7]
III.
Tafsir Al – Maraghi
Ayat ini berbicara tentang janji Allah
kepada Rasul dan Kaum Mu’minin untuk memenangkan mereka atas kaum musyrikin.
Orang-orang yang diusir dari kampung halamannya ialah orang-orang yang apabila
Kami meneguhkan kedudukan mereka didalam negeri, lalu mereka mengalahkan kaum
musyrikin. Lalu, mereka taat kepada Allah, mendirikan sholat seperti yang
diperintahkan kepada mereka, mengeluarkan zakat harta yang telah diberikan
kepada mereka, menyeru manusia untuk mentauhidkan Allah dan taat kepada-Nya, menyuruh
orang untuk mengerjakan apa yang diperintahkan oleh syari’at, dan melarang
melakukan kemusyrikan serta kejahatan.
Dengan
kata lain Mereka adalah orang-orang yang menyempurnakan dirinya dengan
menghadirkan Tuhan dan menghadapkan diri kepada-Nya didalam sholat menurut
kemampuannya, dan mereka menjadi penolong bagi umat-umat mereka dengan menolong
orang-orang fakir dan yang butuh pertolongan di antara mereka. Di samping itu,
mereka menyempurnakan orang lain dengan memberikan sebagian ilmu dan adabnya,
serta mencegah berbagai kerusakan yang menghambat orang lain untuk mencapai
akhlak dan adab yang luhur. Kemudian, Allah menjanjikan akan meninggikan
kalimat-Nya dan menolong para penolong agama-Nya[8]
V.
Aspek
Tarbawi
1. Menegakkan
semangat amar ma’ruf nahi munkar memang wajib bagi setiap orang perorang
dengan cara kemampuan yang ada.
2. Dengan
menjalankan amar ma’ruf nahi munkar akan terhindar dari siksa dan adzab
Allah SWT.
3. Menyampaikan
Amar Ma’ruf Nahi Mungkar disandarkan kepada keihklasan karena
mengharap ridho Allah semata.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Allah menjadikan manusia di bumi-Nya
sebagai kholifah, untuk menjaga bumi dari kerusakan-kerusakan. Sehingga Allah
memerintahkan manusia untuk mengajak pada kebaikan dan menolak pada sesuatu
yang ingkar. Jika manusia melanggar pada perintah itu, maka Allah akan murka,
dan murkanya Allah adalah sisksa.
Dalam surat Al-hajj ayat 41
dijelaskan atau ditegaskan oleh Allah untuk ber-Amar Ma’ruf Nahi Mungkar.
B.
Saran
Berbuatlah baik sekaligus
mengajaklah kepada orang lain untuk berbuat kebaikan, jangan sampai sebaliknya,
karena Allah tidak suka dengan orang-orang yang berbuat pada sesuatu yang
ingkar.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Salman
Al-Audah & Dr.Fadli Ilahi,Amar Ma’ruf Nahi Mungkar(Jakarta
Timur:Pustaka Al-kautsar, 1993).
4.
M.Quraish
Shihab,TAFSIR AL-MISHBAH(Jakarta:Lentera Hati, 2002)
5.
Ahmad
Mustafa Al-Maragi, Tafsir Al- Maragi Juz XVII, (Semarang: Toha
Putra, 1993)
BIOGRAFI
PENULIS
Nama :
Rendi Afrianto
TTL :
Pekalongan,15 April 1998
Alamat :
Dukuh Suroloyo, Desa Lemahabang ,kec.Doro, Kab.Pekalongan
No hp :
082325519097
Status :
Mahasiswa IAIN Pekalongan / Wiraswasta
Moto hidup : Allah tidak menjadikan manusia kecuali hanya untuk beribadah
[1] Salman
Al-Audah & Dr.Fadli Ilahi,Amar Ma’ruf Nahi Mungkar(Jakarta
Timur:Pustaka Al-kautsar, 1993). Hlm.11
[2] https://almanhaj.or.id/2708-amar-maruf-nahi-mungkar-menurut-hukum-islam.html . diakses tanggal 06-oktober-2018 pukul
18:40 WIB
[3] Salman
Al-Audah & Dr.Fadli Ilahi,loc.cit
[4] Ibid.hlm14
[5] M.Quraish
Shihab,TAFSIR AL-MISHBAH(Jakarta:Lentera Hati, 2002)hlm.72-73
[6]http://www.ibnukatsironline.com/2015/07/tafsir-surat-al-hajj-ayat-41.html. Diakses tgl
06-oktober-2018 pukul 19;07 WIB
[7] M.Quraish
Shihab,TAFSIR AL-MISHBAH(Jakarta:Lentera Hati, 2002)hlm.73-75
[8] Ahmad
Mustafa Al-Maragi, Tafsir Al- Maragi Juz XVII, (Semarang: Toha
Putra, 1993), hal. 209-210.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar