KOMPETENSI DAN ETIKA GURU
“ETIKA GURU”
Ilma Paramadina
(2021115057)
Kelas G
Fakultas Tarbiyah/Pendidikan Agama Islam
Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pekalongan
2017
Kata Pengantar
Puji
syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, hidayah dan
inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah Strategi Belajar
Mengajar dengan tema “Kompetensi dan Etika Guru”
dan dengan Subtema “Etika Guru” ini, dengan bimbingan dari Bapak Muhammad
Ghufron, M.S.I selaku Dosen Pengampu
Mata Kuliah Strategi Belajar Mengajar. Dengan ini kami mengucapkan banyak
terima kasih kepada:
1.
Ayah Ibunda tercinta atas doa dan dukungannya sejauh ini.
2.
kepada Bapak Muhammad Ghufron, M.S.I
atas bimbingannya dalam pembuatan makalah ini.
Dan
harapan kami semoga makalah ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan bagi
para pembaca. Terlepas dari semua itu, kami menyadari sepenuhnya bahwa di dalam
makalah ini masih terdapat banyak kekurangan. Oleh karena itu kami menerima
kritik dan saran yang membangun dari pembaca, agar kami dapat memperbaiki
kekurangan yang ada.
Batang,
8 September 2017
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Tema
“Kompetensi
dan Etika Guru”
B.
Sub Tema
“
Etika Guru”
C.
Arti Penting dikaji
Keguruan merupakan suatu jabatan
profesional karena pelaksanaannya menuntut keahlian tertentu melalui pendidikan
formal yang khusus, serta rasa tanggung jawab tertentu dari para pelaksananya.
Pekerjaan keguruan tidak lepas dari nilai-nilai yang berlaku. Atas dasar nilai
yang dianut oleh guru, peserta didik, dan masyarakat, maka kegiatan layanan
pendidikan yang diberikan oleh guru dapat berlangsung dengan arah yang jelas
dan atas keputusan-keputusan yang berdasarkan nilai-nilai. Para guru seyogianya
berpikir dan bertindak atas dasar nilai-nilai, etika pribadi dan profesional,
dan prosedur legal. Dalam hubungan inilah para guru seharusnya memahami
dasar-dasar kode etik guru sebagai landasan etika moral dalam melaksanakan
tugasnya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Etika
Secara
etimologis, kata etika berasal dari bahasa Yunani, yaitu ethos yang artinya
adat kebiasaan atau watak kesusilaan (costum). Secara terminologis etika menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia (edisi ketiga) diartikan sebagai ilmu tentang apa
yang baik dan apa yang buruk, dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).[1]Selain
itu, etika juga dapat didefinisikan sebagai seperangkat aturan/undang-undang
yang menentukan pada perilaku benar dan salah.
Etika di dalam Islam mengacu pada
dua sumber yaitu Al-Qur’an dan Sunnah atau Hadits Nabi Muhammad SAW. Dua sumber
ini merupakan sentral segala sumber yang membimbing segala perilaku dalam
menjalankan ibadah, perbuatan atau aktivitas umat Islam yang benar-benar
menjalankan ajaran Islam.
Etika dalam Islam menyangkut norma
dan tuntunan atau ajaran yang mengatur sistem kehidupan individu atau lembaga
(corporate), kelompok dan masyarakat dalam interaksi hidup antar individu, antar
kelompok atau masyarakat dalam konteks hubungan dengan Allah dan lingkungan. Di
dalam sistem etika Islam ada sistem penilaian atas perbuatan atau perilaku yang
bernilai baik dan bernilai buruk[2].
B.
Kode Etik Profesi Guru Indonesia
Kode etik guru Indonesia adalah
norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia sebagai
pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi dan pendidik,
anggota masyarakat, dan warga negara. Pedoman sikap dan perilaku yang menjadi
pegangan guru adalah nilai-nilai yang membedakan guru berperilaku baik dan guru
berperilaku buruk yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan
tugas-tugas profesionalnya.
Kode etik guru Indonesia bersumber
dari :
1. Nilai-nilai agama dan Pancasila
2. Nilai-nilai kompetensi pedagogis,
kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
3. Nilai-nilai jati diri, harkat dan
martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah, emosional,
intelektual, sosial, dan spiritual[3].
Kode
etik guru diterapkan dalam kongres Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)
yang dihadiri oleh seluruh utusan cabang dan pengurus daerah se-Indonesia.
Dalam kongresnya yang ke- XIII di Jakarta tahun 973, yang kemudian
disempurnakan dalam kongres PGRI ke XVI tahun 989 juga di Jakarta telah
menemukan kode etik guru sebagai berikut[4] :
1. Guru berbakti membimbing siswa untuk
membentuk manusia seutuhnya yang berjiwa Pancasila
2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran
profesional
3. Guru berusaha memperoleh informasi
tentang siswa sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan
4. Guru menciptakan suasana kelas
sebaik-bainya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar
5. Guru memelihara hubungan baik dengan
orangtua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta
tanggungjawab bersama terhadap pendidikan
6. Guru secara pribadi dan bersama-sama
mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya
7. Guru mrmrlihara hubungan seprofesi,
semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial
8. Guru bersama-sama memelihara dan
meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian
9. Guru melaksanakan segala kebijaksanaan
pemerintah dalam bidang pendidikan
C.
Pentingnya Etika Guru terhadap murid
Peran seorang guru dalam proses
kemajuan pendidikan sangatlah penting. Guru merupakan salah satu faktor utama
bagi terciptanya generasi penerus bangsa yang berkualitas, tidak hanya dari
sisi intelektualitas saja melainkan juga dari tata cara berperilaku dalam
masyarakat. Oleh karena itu diharapkan seorang guru harus memiliki etika yang
baik. Sebab guru yang beretika baik akan sangat mempengaruhi kesuksesan dalam
mendidik murid, hingga kemajuan dalam pendidikan akan terwujud.
Guru
merupakan sosok tauladan yang menjadi panutan bagi setiap murid. Semua perilaku
guru akan menjadi panutan bagi muridnya. Guru harus memiliki pegangan yang
mencerminkan insan mulia dalam berinteraksi dengan murid. Jadi dasar perilaku
guru tidak hanya hukum-hukum pendidikan dan prosedur kependidikan saja yang
mendorong perilaku guru itu, tetapi nilai moral dan etika juga menjadi acuan
penting yang harus dijadikan landasan kebijakannya[5].
Keberhasilan
pendidikan tidak hanya ditentukan oleh keberhasilan prestasi akademik semata,
tetapi keberhasilan tersebut diukur dengan tolak ukur paradigma moralitas dan nilai-nilai
sosial agama. Maka guru dituntut tidak hanya sebagai pendidik yang
mentransformasikan nilai-nilai ilmu pengetahuan, tetapi sekaligus sebagai
penjaga moral bagi murid[6]. Oleh
karenanya seorang guru harus memiliki etika yang merupakan sebuah pedoman dalam
melaksanakan tugas propesional.
Jadi
jelas disini bahwasanya etika guru terhadap muridnya sangatlah penting sebagai
syarat dalam tercapainya keberhasilan suatu pendidikan. Jika etika guru tidak
semestinya (baik), maka dapat dibayangkan akan seperti apa nantinya murid yang
akan dihasilkan. Bisa saja apabila pendidikan seperti itu tidak menutup
kemungkinan pendidikan kita akan tertinggal jauh dan moral bangsa akan
berantakan seiring waktu berjalan negara akan terpuruk.
Dalam
masalah etika ini terdapat juga salah satu tokoh yang mengemukakan pemikirannya
yaitu KH. Hasyim Asyhari. Berikut beberapa Konsep Etika Guru terhadap Murid
menurut KH. Hasyim Asyhar[7]i :
1. Seorang guru hendaknya ketika mengajar
murid harus dengan niat dan tujuan yang mulia yaitu menyebarkan ilmu,
menyiarkan ajaran syariat, melestarikan hal-hal yang benar dan melenyapkan
hal-hal yang batil, menjaga dan melestarikan keharmonisan umat dengan ilmu yang
mereka bekali.
2. Guru hendaklah tidak menghalangi hak
seorang murid untuk menuntut ilmu, karena terkadang dalam kegiatan pembelajaran
sering kali ditemukan murid (terutama pemula) yang tidak serius serta memiliki
niat yang kurang tulus atau setengah hati. Menyikapi hal tersebut guru
hendaknya bersabar dan tidak menyurutkan semangatnya dalam memberikan
pengajaran sebab memiliki keikhlasan niat dalam mengajar menjadi syarat
keberkahan ilmu.
3. Guru hendaknya mempermudah pertemuan
dengan murid dan menyampaikan materi dengan bahasa yang mudah dipahami, dengan
seperti murid diharapkan memiliki sikap sopan santun yang baik sebagai
perwujudan dari hasil dan juga upaya untuk menjaga berbagai faedah ilmunya.
4. Seorang guru hendaknya tidak boleh
menganakemaskan atau pilih kasih kepada salah satu murid dalam menunjukkan
kasih sayang serta perhatian. Karena hal tersebut akan menimbulkan sebuah
kecemburuan dan perasaan kurang baik diantara mereka.
5. Seorang guru hendaknya selalu
membiasakan diri sekaligus memberikan contoh kepada murid tentang cara bergaul
yang baik, dari mulai segi tutur kata yaitu harus dengan bahasa yang
baik/sopan, saling mengasihi, tolong menolong dalam hal kebaikan dan ketaqwaan
serta kebenaran.
6. Jika ada murid yang tidak masuk maka
guru hendaknya bertanya tentang keadaannya kepada teman yang biasa bersamanya,
dan semampunya saja sebagai guru hendakny dapat meluangkan waktunya untuk
bersilaturahmi walaupun hanya lewat do’a.
7. Hendaknya guru bersifat tawadhu’ (rendah
hati), hormat dan lemah lembut kepada muridnya dan semua orang yang bertanya
dengan menegakkan hak Allah SWT dan hak-hak dirinya sendiri.
8. Hendaknya guru menasehati semua muridnya
dengan bertutur kata yang baik dan memanggil mereka dengan nama yang baik pula,
dan menanamkan sikap mengucap salam saat bertemu.
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan :
Etika
merupakan suatu yang tak bisa dilepaskan dalam kehidupan sehari-hari. Apalagi
dengan perkembangan kehidupan, ekonomi, budaya dan teknologi yang mendorong munculnya
gejala-gejala moral yang fenomenal. Etika dalam istilah filsafat berarti ilmu
tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan yang telah
dianut secara turun temurun. Etika sebagai ilmu melanjutkan kecenderungan
perilaku kita dalam hidup sehari-hari.
Jadi
etika profesi guru yaitu spesifikasi norma-norma yang bersifat nyata/konkrit
dan praktis bagi seseorang dalam ruang lingkup profesinya sebagai guru.
Norma-norma tersebut seperti; Kesadaran untuk mengembangkan diri agar menjadi
narasumber yang baik bagi murid, bertanggung jawab atau profesional dalam
bertugas, senantiasa sabar dan bijaksana dalam mentransfer ilmu, dan kemudian
sebagai orang tua kedua disekolah hendaknya memiliki sikap menyayangi dan
menjaga anak didik sebaik-baiknya.
DAFTAR PUSTAKA
Arifin,
Muhammad. dan Barnawi. 2012. Etika dan
Profesi Kependidikan.Yogyakarta: Ar-Ruzz Media.
Daryanto.
2013. Standar Kompetensi dan Penilaian
Kinerja Guru Profesional. Yogyakarta: Gava Media.
Mudlorif,
Ali. 2012. Pendidik Profesional, Jakarta:
PT. Raja Grafindo Persada.
Muhammad Hasyim Asyh’ari. 2009 . Adab Alim wa al-Muta’allim . Alih bahasa
Zaenuri Siroj dan Nur Hadi . Jakarta: CV. Megah Jaya.
Profil
Diri
Nama : Ilma Paramadina
Tempat, Tanggal Lahir :
Batang, 21 September
1997
Alamat : Batang, Jawa
Tengah . Indonesia
Hobby : Travelling dan
menggambar
Instagram : @ilmaparamadina
[1] Barnawi
dan Muhammad Arifin, Etika dan Profesi Kependidikan, (Yogyakarta: Ar-Ruzz
Media, 2012), hlm. 47
[2] Dr.
Ali Mudlorif, M.Ag., Pendidik Profesional, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,
2012), hlm. 38-42
[3] Barnawi
dan Muhammad Arifin, Etika dan Profesi Kependidikan, (Yogyakarta: Ar-Ruzz
Media, 2012), hlm.57
[4] Barnawi
dan Muhammad Arifin, Etika dan Profesi Kependidikan, (Yogyakarta: Ar-Ruzz
Media, 2012), hlm.58
[6] Daryanto,
Standar Kompetensi dan Penilaian Kinerja Guru Profesional (Yogyakarta: Gava
Media,2013), hlm.1
[7]Muhammad
Hasyim Asyh’ari, Adab Alim wa al-Muta’allim , Alih bahasa Zaenuri Siroj dan Nur
Hadi (Jakarta: CV. Megah Jaya, 2009), hlm. 56-65
Tidak ada komentar:
Posting Komentar