Hadits ini agung sekali karena ia
mencakup berbagai masalah penting dari kaidah Agama Islam, yaitu : syahadat yang disertai dengan
keyakinan yang kokoh, bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan
Allah, mendirikan shalat sesuai dengan yang diperintahkan dean mengeluarkan zakat
kepada yang berhak menerimanya.
Seperti yang dijelaskan
hadits dibawah ini, hadits Arbain ke 8 :
عن ابن عمر رضي الله عنهما ان رسول الله صلى الله عليه وسلم قال امرت ان اقاتل
الناس حتى يشهدوا ان لااله الا الله وان محمدا رسول الله ويقيموا الصلاة ويؤتوا
الزكاة فإذا فعلوا ذلك عصموا مني دماءهم وأموالهم إلابحق الإسلام وحسابهم على
الله
“Dari Ibnu Umar ra. Dia berkata : Sesungguhnya
Rasulullah SAW bersabda, : “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sehingga
mereka bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan sesungguhnya Muhammad adalah
utusan Allah, mendirikan shalat, dan mengeluarkan zakat. Jika mereka
mengerjakan itu semua, maka terpeliharalah dariku darah dan harta mereka
kecuali dengan hak Islam, sedangkan perhitungan mereka diserahkan kepada Allah
Ta’ala.”
Dalam pengajian ini,
dijelaskan bahwa mengucapkan kalimat syahadat sudah cukup untuk menjaga nyawa
dan harta. Terdapat hadits sakhih bahwa Rasulullah menerima setiap yang datang
untuk masuk Islam hanya dengan mengucapkan dua kalimat syahadat, yang dengan
itu darahnya menjadi terpelihara dan diakui sebagai orang muslim.
Mengucapkan dua kalimat
syahadat dapat mengubah seseorang menjadi seorang muslim sehingga dirinya
menjadi terpelihara. Jika dia mendirikan shalat dan mengeluarkan zakat setelah
keislamannya, maka dia memiliki hak dan kewajiban sebagaimana hak dan kewajiban
kaum muslimin. Jika dia meninggalkan salah satu rukun Islam dan tergabung dalam
suatu jamaah yang memiliki kekuatan, maka harus diperangi.
Orang Islam yaitu yang
selalu melakukan rukun Islam, yang mengerjakan shalat, mengeluarkan zakat, jika
mereka mengerjakan itu semua maka terpeliharalah dariku darah dan hartanya.
Maksud dari terpelihara harta dan darahnya yaitu karena mengerjakan rukun Islam
atau segala sesuatu yang diperintahkan Allah dan mereka akan terbebas dari had
(hukuman). Seperti contoh dalam negara yang masih berlandaskan hukum Islam itu
boleh dibunuh apabila terbukti melakukan pembunuhan atau biasa disebut dengan
qishas.
Hadits ini menunjukkan
bahwa wajibnya memerangi orang-orang yang tidak masuk Islam sehingga mereka
masuk Islam. Menurut keterangan dalam hadits ini jika ada seseorang yang belum
masuk Islam maka wajib diperangi, karena nabi diperintahkan untuk memerangi
manusia kecuali yang sudah masuk Islam. Namun kita sekarang tinggal di Negara
Indonesia yang berazaskan pancasila, sedangkan pada zaman Nabi itu negara yang
berlandasan hukum Islam. Jadi sangatlah berbeda jauh.
Selain untuk memerangi,
dalam hadits itu juga diperintahkan bahwa kita sebagai kaum muslim seharusnya
melaksanakan rukun Islam, mengerjakan shalat, mengeluarkan zakat, dan lain
sebagainya yang segala sesuatunya diperintahkan oleh Allah.
Nama : Naila Qonita
NIM : 2021110076
Kelas : B
KEHORMATAN SEORANG MUSLIM
Nama Majlis ta’lim : TPQ Al-Barokah
Pengasuh / pembicara : KH. Ahmad Syafiq
Hari / Tanggal : Rabu, 04 April 2012
Waktu : 20.00 - 21.00 WIB
Alamat : Coprayan Kab. Pekalongan
Tema Pengajian : Hadits Arbain Nawawi
Tertanda Tertanda
Rohilatul Mukaromah Eka
Noviyanti
2021110075 2021110057
Tertanda Tertanda
Arina Rahmawati Nadia
Ulfa
2021110055 2021110073
Tidak ada komentar:
Posting Komentar