TAFSIR TARBAWI
ADAB MENCARI ILMU QS. AT-TAUBAH (122)
"TAFAQQUH FI AD-DIIN"
Ahmad Adi
Afriadi 2021114214
Kelas : PAI–G
JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI
AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN PEKALONGAN
2016
A.
MAKNA SURAT AT-TAUBAH : 122
وَمَاكَانَالْمُؤْمِنُونَلِيَنْفِرُواكَافَّةًفَلَوْلَانَفَرَمِنْكُلِّفِرْقَةٍمِنْهُمْطَائِفَةٌلِيَتَفَقَّهُوافِيالدِّينِوَلِيُنْذِرُواقَوْمَهُمْإِذَارَجَعُواإِلَيْهِمْلَعَلَّهُمْيَحْذَرُونَ
Artinya: Tidak
sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak
pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk
memperdalam pengetahuan mereka tentang
agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka Telah kembali
kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya. (Q.S. At- Taubah: 122)[1]
B.
TAFSIR JALALAIN SURAT
AT-TAUBAH AYAT 122
Tatkala Kaum Mukminin di cela oleh Allah bila tidak ikut ke
medan perang kemudian Nabi Muhammad S.A.W. mengirimkan syariahnya,akhirnya mereka
berangkat ke medan perang semua tanpa ada seorang pun yang tinggal,maka
turunlah firman –Nya berikut ini : ( Tidak sepatutnya bagi orang –orang yang
mukmin itu pergi ) ke medan perang ( Semuanya. Mengapa tidak ) ( pergi dari tiap-tiap
golongan ) suatu kabilah ( di antara
mereka beberapa orang ) beberapa saja kemudian sisanya tetap tinggal di tempat
( untuk memperdalam pengetahuan mereka ) yakni tetap tinggal di tempat (
mengenai agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah
kembali kepadanya ) dari medan perang,yaitu dengan mengajarkan kepada mereka
hukum-hukum agama yang telah di pelajarinya ( supaya mereka itu dapat menjaga
dirinya ) dari siksaan Allah,yaitu dengan melaksanakan perintah-Nya dan menjauuhi
larangan-Nya.[2]
Sehubungan
dengan ayat ini Ibnu Abbas r.a. memberikan
perwakilannya bahwa ayat ini penerapannya hanya khusus untuk
syariah-syariah,yakni bilamana pasukan itu dalam bentuk syariah lantaran Nabi
Muhammad SAW tidak ikut. Sedangkan ayat sebelumnya yang juga melarang seseorang
tetap tinggal di tempatnya dan tidak ikut berangkat ke medan perang maka hal
ini pengertiannya tertuju kepada beliau Nabi Muhammad SAW berangkat suatu
ghazwah.[3]
C.
ASBABUNUZUL SURAT AT-TAUBAH : 122
Ibnu Abu Hatim mengetengahkan sebuah hadis melalui Ikrimah yang
menceritakan, bahwa ketika diturunkan firman-Nya berikut ini, yaitu, "Jika
kalian tidak berangkat untuk berperang, niscaya Allah menyiksa kalian dengan
siksa yang pedih." (Q.S. At-Taubah 39). Tersebutlah pada saat itu ada
orang-orang yang tidak berangkat ke medan perang, mereka berada di daerah badui
(pedalaman) karena sibuk mengajarkan agama kepada kaumnya. Maka orang-orang
munafik memberikan komentarnya, "Sungguh masih ada orang-orang yang tertinggal
di daerah-daerah pedalaman, maka celakalah orang-orang pedalaman itu."
Kemudian turunlah firman-Nya yang menyatakan, "Tidak sepatutnya bagi
orang-orang yang mukmin itu pergi semuanya (ke medan perang)." (Q.S.
At-Taubah 122).
Ibnu Abu Hatim mengetengahkan pula hadis lainnya melalui Abdullah
bin Ubaid bin Umair yang menceritakan, bahwa mengingat keinginan kaum Mukminin
yang sangat besar terhadap masalah jihad, disebutkan bahwa bila Rasulullah saw.
mengirimkan pasukan perang, maka mereka semuanya berangkat. Dan mereka
meninggalkan Nabi saw. di Madinah bersama dengan orang-orang yang lemah. Maka
turunlah firman Allah swt. yang paling atas tadi (yaitu surah At-Taubah ayat
122).
D.
PENGERTIAN SECARA UMUM
Ayat
ini menerangkan kelengkapan dari hukum-hukum yang menyangkut perjuangan. yakni,
hukum mencari ilmu dan mendalami agama. Artinya, bahwa pendalaman ilmu agama
itu merupakan cara berjuang dengan menggunakan hujjah dan penyampaian
bukti-bukti dan juga merupakan rukun terpenting dalam menyeru kepada Allah SWT
dan menegakkan sendi-sendi islam. Karena perjuangan yang menggunakan pedang itu
sendiri tidak disyariatkan kecuali untuk jadi benteng dan pagar dari dakwah
tersebut, agar jangan dipermainkan oleh tangan-tangan ceroboh dari orang-orang
kafir dan munafik.[4]
DAFTAR PUSTAKA
Musthafa Ahmad
Al-Maraghi,Tafsir Al Maraghi 11,
CV.Toha Putra, Semarang, 1993.
K.H.Q.
Shaleh, Asbabun Nuzul (latar belakang historis
turunnya ayat-ayat Al-Qur’an), CV. Diponegoro, Bandung,
1986.
Tafsir Jalalain, PT. Bumi Aksara,
Jakarta, 2001
PROFIL
NAMA : AHMAD ADI AFRIADI
NIM : 2021114214
TTL : BATANG, 18
AGUSTUS 1996
Tidak ada komentar:
Posting Komentar