Laman

new post

zzz

Minggu, 21 Oktober 2012

civic ta3 - 6 : otonomi daerah

civic ta3 - 6 : otonomi daerah - word

civic ta3 - 6 : otonomi daerah - ppt





MAKALAH
OTONOMI DAERAH DALAM KERANGKA NKRI
Disusun guna memenuhi tugas :
Mata Kuliah : Civic Education
Dosen Pengampu : HUFRON DIMYATI, M.S.I








Oleh :
Muh Aripin
Moh Aban Falahi
Nasikhah

JURUSAN MANAGEMENT PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (MPI)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM KI AGENG  PEKALONGAN (STIKAP)
                                                                          2012

KATA PENGANTAR

Bismillahirrahmanirrahim
            Syukur  Allhamdulillah kami panjatkan kehadirat Allah SWT,yang telah memberikan kekuatan dan kemampuan, sehingga makalah yang berjudul  “Otonomi Daerah dalam Kerangka NKRI” ini dapat selesai. Shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad SAW, para sahabatnya, keluarganya dan sekalian umatnya diakhir zaman.
            Makalah ini merupakan tugas dari mata kuliah Pkn, yang mana adalah tugas kelompok bagi jurusan atau prodi Tarbiyah untuk memenuhi kriteria penilaian. Dan semoga menambah pengetahuan bagi penulis maupun yang membaca.
            Dengan sebaik-baiknya makalah ini dibuat, tetapi masih jauh dari kesempurnaan.Karena penulis dalam tahap pembelajaran, oleh karena itu penulis mengharapkan kritik dan saran bagi pembaca. Harapan penulis yaitu setelah ada kritik dan saran dari pembaca, penulis dapat memperbaiki dan dan meningkatkan makalah ini. Semoga makalah ini dapat memberikan pengetahuan dan bermanfaat bagi pembaca.


                                                                                    Pekalongan,30 september 2012

2

BAB I
PENDAHULUAN
            Bicara tentang demokrasi terkait dengan salah satu unsurnya, demokrasi adalah adanya pembagian kekuasaan dan kewenangan pemerintahan. Tuntunan akan pengelolaan pemerintahan daerah dengan mandiri dengan semangat otonomi daerah (Otda) semakin marak. Namun demikian, kebijakan Otonomi daerah banyak disalah artikan seperti kebebesan mengelola sumber daya daeraah yang cenderung melahirkan pemerintahan daerah yang tidak profesional dan tidak terkontrol. Hal yang sangat mengkhawatirkan bersamaan kebijakan otonomi daerah adalah lahirnya perundang-undangan daerah (Perda) yang cenderung bertolak belakangan dengan semangat konstitusi Negara (UUD 95) dan dasar Negara Pancasila yang potensial mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Undang-undang Nomor 22 tahun 1984 berfokus pada pengaturan tentang sususnan pemerintahan daerah yang demokratis. Didalam undang-undang ini ditetapkan 2 (dua) jenis daerah otonom, yaitu daerah otonom biasa dan daerah otonomi istimewa, serta 3 (tiga) tingkatan daerah otonom yaitu propinsi, kabupaten/kota besar dan desa/kota kecil. Mengenai otonomi daerah tidak terlepas dari kata sentralisasi maupun desentralisasi, tapi dalam kesempatan ini kita akan membahas dan lebih menekankan pada desentralisasi. Karena desentralisasi merupakan sebagai transfer tanggungjawab dalam perencanaan, managemen dan alokasi sumber-sumber dari pemerintah pusat dan agen-agennya kepada unit kementerian pemerintahan pusat, unit yang ada dibawah level pemerintah, otoritas atau korporasi public semi otonomi,otorisa regional atau fungsional dalam wilayah yang luas, atau lembaga privat non pemerintah dan organisasi nirbala.
3

BAB II
                                                 PEMBAHASAN
  1. HAKIKAT OTONOMI DAERAH
Istilah Otonomi Daerah dan desentralisasi dalam kerangka sistem penyelenggaraaan pemerintah sering digunakan campur baur (Interchangeably). Secara teoris kedua konsep ini dapat dipisahkan, tapi secara praktis kedua konsep ini susah dipisahkan. Menurut para ahli Otonomi daerah adalah desentrslisasi itu sendiri. Desentralisasi pada dasarnya mempersoalkan pembagian kewenangan kepada organ-organ penyelenggara Negara, sedangkan otonomi menyangkut hak yang menikuti pembagian wewenang tersebut. Sedangkan pengertian otonomi dalam arti sempit dapat diartikan sebagai ‘mandiri’  dan dalam  makna luas sebagai ‘berdaya’ jadi dapat disimpulkan otonomi daerah berarti kemandirian suatau daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
Desentalisasi sebagaimana didefinisikan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) adalah : Desentralisasi terkait dengan masalah pelimpahan wewenang dari pemerintahan pusat yang berada di ibu kota Negara baik melalui dekonsentrasi, misalanya pendelegasian, kepada pejabat dibawahnya melalui pendeglasian pemerintah atau perwakilan di daerah.
Sedangkan menurut  Rondinelli ,mendefinisikan desentralisasi sebagai transfer tanggungjawab sebagai perencanaan, menegemen dan alokasi sumber-sumber dari pemerintahan pusat dan agen-agennya kepada unit kementrian pemerintah pusat, unit yang ada dibawah level pemerintah.
4

Beberapa alasan Indonesia menumbuhkan desentralisasi :
  1. Kehidupan berbangsa dan bernegara selama ini terpusat dijakarta dan pembangunan dibeberapa wilayah lain dilalaikan
  2. Pembagian kekayaan yang tidak adil ataupun merata
  3. Kesenjangan social antara daerah satu dengan yang lain sangat mencolok.
Dilihat dari alasan secara ideal dan filosofi bagi pengelenggaraan desetralisasi pada pemerintahan daerah, sebagaimana dinyatakan The Liang Gie :
1.      Sudut Politik,sebagai permainan kekuasaan yang dimaksudkan untuk mencegah penumpukan kekuasaan pada satu pihak,yang akhirnya menimbulkan tirani.
2.      Bidang politik,dianggap sebagai tindakan demokrasi,untuk menarik rakyat dalam pemerintahan dan melatih dalam mempergunakan hak-hak demokrasi.
3.      Sudut teknik,semata-mata untuk mencapai pemerintahan yang efisien. Pemerintahan utama diurus oleh pemerintah setempat dan kepengurusanya diserahkan kepada daerah.
4.      Sedut kultur,perlu diadakan supaya perhatian dapat sepenuhnya ditumpukkan kepada kekeuasaan suatu daerah seperti,geografi,keadaan penduduk,kegiatan ekonomi,watak kebudayaan atau latar belakang sejarahnya.
5


5.      Sudut kepentingan pembangunan ekonomi,diperlukan karena pemerintah daerah dapat lebih banyak secara langsung membantu pembangunan tersebut.
Namun demikian pelaksanaan desentralisasi haruslah dilandasi argumen yang yang kuat baik secara teoritik maupun emperik. Kalangan teoritisi pemerintahan dan politik mengajukan sebuah argumem yang menjadi dasar atas pilihan tersebut sehingga dapat dipertanggungjawabkan baik secara emperik ataupun normative emperik.
Berbagai argumentasi dalam memilih desentralisasai otonomi daerah adalah:
  1. Untuk menciptakan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintah
  2. Sebagai sarana pendidikan politik
  3. Pemerintahan daerah sebagai persiapan untuk karir politik lanjutan
  4. Stabilitas politik
  5. Kesetaraan politik (political equality).
  6. Akuntabilitas politik.
Kebijakan yang di buat oleh pemerintah daerah akan dapat diawasi secara langsung dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat karena masyarakat terlibat secara langsung dalam penyelenggaraan pemerintahan melalui proses pemilihan kepala daerah secara langsung.

6
  1. VISI OTONOMI DAERAH
            Otonomi daerah sebagai kerangka penyelenggaraan pemerintahan mempunyai 3 ruang lingkup yang satu sama lain saling berhubungan,yaitu:
  1. Bidang politik
Yaitu sebuah proses untuk membuka ruang bagi lahirnya kepala pemerintahan daerah yang dipilih secara demokratis dan responsif terhadap kepentingan masyarakat luas,diamana keputusannya dapat dipertanggungjawabkan publik.
  1. Bidang ekonomi
Bahwa otonomi daerah disatu pihak  harus menjamin lancarnya pelaksanaan ekonomi nasional didaerah dan pihak lainnya mendorong peluang bagi pemerintah daerah.
  1. Bidang social dan budaya
Yaitu memelihara dan mengembangkan nilai, tradisi, karya seni, karya cipta, bahasa dan karya sastra lokal yang dipandang kondusif dalam mendorong masyarakat untuk merespon positif dinamika kehidupan disekitarnya dan kehidupan global.




7
  1. BENTUK DAN TUJUAN DESENTRALISASI
Rondenelli membedakan 4 bentuk desentralisasi ,yaitu:
1.      Dekonsentrat (Dekonsentration)
Yaitu hanya berupa pergeseran volume pekerjaan dari departemen pusat kepada perwakilannya yang ada di daerah, tanpa adanya penyerahan atau pelimpahan kewenangan untuk mengambil keputusan atau keleluasaan untuk membuat keputusan.
2.      Delegasi (Delegation to semi autonomous dan parastatal agencies )
Yaitu pelimpahan pengambilan keputusan dan kewenangan menejerial untuk melakukan tugas-tugas khusus kepada suatu organisasi yang tidak secara langsung berada dibawah pengawasan pemerintah pusat.
3.      Devolusi (devolution to local goverments)
Yaitu kondisi dimana pemerintah pusat membentuk unit-unit pemerintahan diluar pemerintah pusat dengan menyerahkan sebagian fungsi-fungsi tertentu kepada unit-unit itu untuk dilaksanakan secara mandiri.
Menurut  Mawhood sebagaimana dukutip oleh Turner dan Hulme ada 5 ciri,yaitu:
a.       Adanya sebuah badan lokal yang secara konstitusional (terpisah dari pemerintah pusat dan bertanggungjawab) dan signitif.
b.      Pemerintahan daerah yang harus memiliki kekayaan sendiri.
8

c.       Harus mengembangkan kompetisi staf;
d.      Anggota dewan terpilih,harus menentukan kebijakan dan prosedur internal.
e.       Pejabat pemerintahan puasat  sebagai external advisors dan evaluator.
4.      Privatisasi (Nonggoverment institutions privatitation), Yaitu suatu tindakan pemberian kewenangan dari pemerintah kepada badan-badan sukarela, swasta, dan swadaya masyarakat, tetapi dapat pula merupakan peleburan badan pemerintah menjadi badan usaha swasta.
5.      Tugas pembantu (Medebewind),Merupakan pemberian kemungkinan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah yanh lebih atas untuk meminta bantuan kepada pemerintah daerah yang tingkatannya lebih rendah.
  1. DESENTRALISASI DALAM NEGARA KESATUAN DAN NEGARA FEDERAL
Dalam dimensi karakter dasar yang dimiliki oleh struktur pemerintahan regional/lokal pemerintahan daerah dalam Negara kesatuan tidak memiliki soverienitas (kedaulatan), sedangkan dalam Negara bagian dalam Negara federal merupakan struktur asli yang memiliki karakter kedaulatan. Dalam pembahasan sistem federal dikenal pembagian kekuasaan dan kewenangan secara vertikal antara Negara bagian dan federal lazimnya didefininisikan sebagai kompetensi dan bukan sebagai kekuasaan tertinggi atau bahkan sebagai kedaulatan awal Negara bagian. Dalam perspektif teori Negara federal dualitis (dualitistische bundesstaatstheorie), kepemilikan bersama kedaulatan antara negara bagian dan federal bukanlah suatu kemustahilan.
9
  1. SEJARAH OTONOMI DAERAH DI INDONESIA
Undang-undang No.22 tahun 1948 berfokus pada pengaturan tentang suatu susunan pemerintahan daerah yang demokratis. Di dalam Undang-undang ini ditetapkan 2(dua) jenis daerah otonomi  yaitu, daerah otonomi biasah dan daerah otonomi istimewa. Serta 3 tingkatan daerah, yaitu daerah tingkatan propinsi, kabupaten/kota besar dan desa/kota kecil.
NO
DIMENSI PERBANDINGAN
UU NO.5/74
UU NO.22/99
UU NO.32/2004
1
Dasar Filosofi
Keseragaman (Uniformitas)
KeanekaragamanDalam Kesatuan
Keanekaragaman dalam kesatuan
2
Pembagian Satuan Pemerintahan
Pendekatan tingkat (level approach)ada Dati I dan II
Pendekatan beseran dan isi otonomi (size and content approach) ada daerah besar dab kecil masing-masing mandiri, ada daerah yang otonominya terbatas dan ada yang luas
Pendekatan besaran da nisi otonomi (size and content approach) dengan menekankan pembagian urusan yang berkeseimbangan asas eksternalitas, akuntabilitas dan efensiensi.
3
Fungsi Utama Pemerintahan Daerah
Promotor Pembangunan
Pemberi layanan masyarakat
Pemberi layanan masyarakat

  1. PRINSIP-PRINSIP DAERAH
1.      Penyelengaraan Otda dilaksanakan berdasarkan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan serta poteni dan keanekaragaman daerah.
2.      Pelaksanaan Otda didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertanggungjawab.
3.      Pelaksanaan Otda haus sesuai konstitusi Negara.
4.      Pelaksanaan Otda lebih meningkatkan kemandirian daerah otonom.
10
5.      Pelaksanaan Otda harus meningkatkan peranan dan fungsi badan legislative daerah dan pengawasan anggaran penyelenggaraan pemerintah daerah.
  1. PEMBAGIAN KEKUASAAN DALAM KERANGKA OTONOMI DAERAH
Pembagian kekuasaan antara pusat dan daerah dilakukan berdasarkan prinsip Negara kesatuan tetapi dengan semangat federalisme. Jenis kekuasaan yang ditangani pusat hampir sama dengan yang ditangani oleh pemerintah dinegara federal, yaitu hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan agama, serta berbagai jenis urusan yang lebih efisin ditangani secara sentral oleh pemerintah pusat.
  1. OTONOMI DAERAH DAN PEMBANGUNAN DAERAH
Hubungan antara otonomi daerah dengan pembangunan,diungkapkan dalam diagram berikut ini :   Kewenangan                            Otonomi daerah
                Termasuk kewenangan dalam investasi
                Pemerintah daerah harus
Memfasilitasi, Kreatif, Memeligara poliik lokal, Menjamim kesinambungan berusaha dan Sensitive terhadap buruh dan lingkungan
Dunia usaha berkembang
Multiplier Effect: lapangan kerja, daya beli kecenderungan menabung
Tax bases                                                Berubah PAD meningkat
                Pembangunan daerah


11
  1. OTONOMI DAERAH DAN PILKADA LANGSUNG
Berdasarkan UU No.32 tahun 2004, tentang pemerintahan daerah yang merupakan hasil revisi dari UU 32 tahun 1999 ,secara teknis pelaksanaan PILkADA lasung tertuang dalam (PP) No. 6 tahun 2005 tentang tata cara pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhantian kepala daerah.PILKADA langsung telah mengembalikan kedaulatan sepenuhnya diserahkan dan digunakan oleh rakyat dalam menentukan kepala daerah sehingga lebih terjamin keterwakilan dan demokrasi.
Asas-asas PILKADA, yaitu Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil (LUBeR JurDil)
Kedaulatan rakyat mengandung didalamnya pengetian bahwa PILKADA langsung gharus”efektif”. Itu berarti jabatan kepala eksekutif atau anggota legislative harus diisi semata-mata dengan pemilu. Sedangkan kepala daerah membutuhkan legimitasi rakyat yang terpisah dari legislative sehingga kepala daerah akan mampu mengoptimalkan fungsi pemerintah daerah (protective, public service, development).







12

BAB III
PENUTUP
  1. KESIMPULAN
1.      Desentralisasi sebagai transfer tanggungjawab yang dalam perencanaan managemen dan lokasi sumber-sumber dari pemerintah pusat dan agen-agenya kepada unit pemerintah pusat, unit yang ada dibawa level pemerintah, otoritas atau korporasi publik semi otonomi, otoritas regional atau fungsional dalam wilayah yang luas atau lembaga privat non pemerintah dan organisasi nirbala. Desntsralisasi pada dasarnya mempersoalkan pembagian otonomi menyangkut hak yang mengikuti pembagian wewenang tersebut.
2.      Otonomi daerah sebagai kerangka penyelenggaraan pemerintahan mempunyai visi yang dapat dirumuskan dalam tiga ruang lingkup utama yang saling berhubugan satu dengan yang lainnya: politik, ekonomi, social dan budaya. Dibidang politik dipahami sebagai proses untuk membuka ruang bagi lahirnya kepala pemerintahan yang dipilih secara demokratis. Selanjutnya dibidang ekonomi bahwa otonomi daerah menjamin lancarnya pelaksanaan kebijakan ekonomi. Sedangkan dibidang social dan budaya memelihara dan mengembangkan nilai, tradisi,karya seni, karya cipta, bahasa dan karya sastra lokal yang dipandang kondusif dalam mendorong masyarakat utuk merespon positif dinamika kehidupan disekitarnya dan kehidupan global.
13
3.      Perjalanan sejarah otonomi daerah di Indonesia selalu ditandai dengan lahirnya suatu produk perundang-undangan yang menggantikan produk serbelumnya. Perubahan tersebut pada satu sisi menendai dinamika orientasi pembangunan daerah di Indonesia dari masa kemasa. Tapi sisi lain hal ini dapat pula dipahami sebagai bagian dari “eksperimen politik” penguasa dalam menjalankan kekeuasaannya.
4.      Otonomi daerah merupekan langkah srtategis yang diharapkan akan memper cepat pertumbuhan dan pembangunan daerah,disamping menciptakan keseimbangan pembangunan antar daerah di Indonesia. Pembangunan di daerah baru akan berjalan kalau sejumlah prasyarat dapat dipenuhi antara lain :
a.       Fasilitas
b.      Pemerintah daerah harus kreatif
c.       Politik lokal yang stabil
d.      Pemerintsh daerah harus menjamin kesinambungan berusaha
e.       Pemeerintah daerah harus komunikatif dengan LSN/NGO, terutama dalam bidang perburuhan dan lingkungan hidup.
5.      Otonomi daerah merupakan wadah pendidikan politik yang tercermin dalam PILKADA langsung. Hal ini sangat bermanfaat terkait untuk perkembangan politik di kanca nasional. Selain itu PILKADA merupakan mekanisme yang sangat demokratis dalam rangka rekruitmen pemimpin didaerah, dimana masyarakat ikut serta dalam pemilihan, karena mereka mempunyai hak dan kebebasan untuk memilih calon pemimpin sesuai hati nuraninya.
14

  1. DAFTAR PUSTAKA
Ubaidillah,A dan Abdul Rozak.2006.Pendidikan Kewarganegaraan.Jakarta Selatan: Indonesia Center  for Civic Education.
















 

7 komentar:

  1. Nama: Maisaroh
    Kelas: TA3

    Apa saja masalah yang timbul dalam pelaksanaan otonomi daerah?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima kasih atas pertanyaannya

      permasalahan yang timbul dari otonomi daerah adalah :
      1. Adanya eksploitasi Pendapatan Daerah
      2. Pemahaman terhadap konsep desentralisasi dan otonomi daerah yang belum mantap
      3. Penyediaan aturan pelaksanaan otonomi daerah yang belum memadai
      4. Kondisi SDM aparatur pemerintahan yang belum menunjang sepenuhnyapelaksanaan otonomi daerah
      5. Korupsi di Daerah
      6. Adanya potensi munculnya konflik antar daerah

      Hapus
  2. nama : imam fauzan
    kelas: ta3


    bagaimana dampak dari desentralisasi itu sendiri?

    BalasHapus
  3. yaaa,
    Dalam setiap kebijakan atau keputusan yang diambil pasti ada sisi positif dan sisi negatifnya. Begitu juga dengan penerapan sistem desentaralisasi, memiliki beberapa kelemahan dan kelebihan.
    Dampak tersebut antara lain :
    - Segi ekonomi : Pemerintah daerah akan mudah untuk mengelola sumber daya alam yang dimilikinya. Desentralisasi akan mengarah pada over eksploitasi dan kerusakan tanpa adanya pendekatan yang baik

    - Segi politik : desentralisasi merupakan suatu upaya untuk mempertahankan kesatuan Negara Indonesia, karena dengan diterapkannya kebijakna ini akan bisa meredam daerah-daerah yang ingin memisahkan diri dengan NKRI, Tetapi disatu sisi otonomi daerah berpotensi menyulut konflik antar daerah
    -Segi sosial budaya : - memperkuat ikatan sosial budaya pada suatu daerah,buday tersebut dapat dikembangkan dan di perkenalkan kepada daerah lain. Yang nantinya merupakan salah satu potensi daerah tersebut.
    jadi desentralisasi lebih banyak dampak positifnya daripada dampak negatifnya

    BalasHapus
  4. Kelompok A : Mutmainah, Misronah, Nurul A'la Mazidah, Nunung Barzah
    Pertanyaan :
    1. Pembangunan daerah perencanaannya berdasarkan keputusan pemerintah pusat atau pemerintah daerah itu sendiri?
    2. Anggaran pembangunan daerah diambil dari APBN atau APBD?
    3. Mengapa dalam pemilihan umum didasarkan oada materi?
    jawab:
    1. Itu kewenangan dari pemerintah daerah tersebut
    2. APBD
    3. Kesadaran akan demokrasi masyarakat kita yang masih kurang dan keinginan materi sehingga kecurangan2, terlebih money politik yang tidak dibenarkan dalam UU pemilu kerap terjadi dan itu telah menjadi kebiasaan dalam suatu partai politik untuk mendapatkan dukungan yang banyak





    BalasHapus
  5. Kelompok B :
    1.Maisaroh
    2.Sri Rahayu
    3.Nur Khikmah
    Pertanyaannya :
    1. Bagaimana cara mengatasi pemerataan bantuan kepada daerah2 terpencil yang sulit dijangkau?
    2. Apa upaya pemerntah dalam melaksanakan kebijakan otonomi di bidang ekonomi?
    3. Apakah dengan otonomi daerah dapat menjamin kesejahteran rakyatnya?
    Jawab :
    1. Perlu adanya publikasi,keterbukaan ataupun sosialisasi dari pemerintah setempat mengenai bantuan agar masyarakat mengetahui dan mendapatkan hak-hak mereka
    2. Sesuai denga visi otonomi daerah yaitu Bahwa otonomi daerah disatu pihak harus menjamin lancarnya pelaksanaan ekonomi nasional didaerah dan pihak lainnya mendorong peluang bagi pemerintah daerah.
    3. Di satu sisi otonomi daerah dapat mensejahterakan rakyatnya bilamana pemerintah dapat menjalankan visi otonomi daerah itu dengan baik, di sisi lain otonomi juga bisa mensengsarakan rakyat, karena telah melanggar visi tu sendiri, sehingga banyak terjadi penyelewengan2, korupsi, kolusi, dan nepotisme.

    BalasHapus
  6. Kelompok C :
    1. M. Bukhori
    2. Rita Irawan
    3. Rini Ratnawati
    4. Rizqiana
    Pertanyaannya :
    1. Apa tanggapan anda tentang pemilihan yang menggunakan politik uang?
    2. Apa manfaat desentralisasi dalam otonomi daerah?
    3. Bagaimana caranya agar dapat melaksanakan otonomi daerah dengan baik?
    Jawab :
    1. Menuruut kami, itu tidak sesuai dengan undang2 dalam pemilu dan melanggar ketentuan hukum bagi pelakunya harus diajukan ke mahkamah konstitusi
    2. wes tau pertanyaane,,jd gak sah djawab
    3. Menjalankan visi otonomi daerah terlebih dahulu dan tidak melanggarnya

    BalasHapus