MAKALAH
HADITS TENTANG
HIDUP DAMAI
BERDAMPINGAN
Disusun guna memenuhi
tugas:
Mata Kuliah : Hadits Tarbawi II
Dosen Pengampu : Muhammad Hufron, M.S.I
Oleh
Akromurijal
2021110234
Kelas E
JURUSAN TARBIYAH PAI
SEKOLAH TINGGI AGAMA
NEGERI (STAIN)
PEKALONGAN
2012
BAB I
PENDAHULUAN
Alhamdulillah
penulis sampaikan puji syukur kepada Allah SWT, karena berkat rahmat, karunia,
dan hidayahNya penulis dapat menyelesaikan makalah Hadits Tarbawi II yang
bertemakan “Hidup Damai Berdampingan”,
Pendidikan
merupakan hal terpenting bagi manusia baik itu pendidikan formal ataupun
informal. Dengan adanya pendidikan manusia akan dapat lebih terkontrol dalam
menjalani kehidupannya. Sehingga dapat memungkinkan terbentuknya kehidupan yang
lebih baik di dunia maupun di akhirat.
Dalam
proses pendidikan itu sendiri seseorang tidak boleh terlalu mempersoalkan
masalah perbedaan agama atau keyakinan khususnya untuk pendidikan umum. Karena
pendidikan merupakan hak bagi semua umat manusia. Namun kita juga tidak boleh
terlalu kompromi apabila berkaitan dengan aqidah atau kepercayaan kita.
Oleh
karena itu diharapkan tidak ada perselisihan dalam pendidikan antara umat
muslim ataupun nonmuslim. Bukan hanya dalam hal pendidikan sebaiknya hubungan
baik antar umat beragama (muslim dan nonmuslim) harus selalu terjaga apalagi
terhadap agama lain yang tidak memusuhi islam secara langsung.
Hal
tersebut sesuai dengan hadits Nabi Muhammad SAW yang akan dibahas dalam makalah
ini. Dan semoga dapat bermanfaat serta dapat dia,bil aspek tarbawi dari hadits
tersebut.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Materi Hadits
أَنَّ صَفْوَانَ
بْنَ سُلَيْمٍ أَخْبَرَهُ عَنْ عِدَّةٍ مِنْ أَبْنَاءِ أَصْحَابِ رسول الله عليه
وسلم عَنْ اَبَائِهِمْ دِنْيَةً عَنْ رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: أَلَا
مَنْ ظَلَمَ مُعاَهِدًا أَوْانْتَقَصَهُ أَوْ كَلَّفَهُ فَوْقَ طَاقَتِهِ أَوْ أَخَذَ
مِنْهُ شَيْئًا بِغَيْرِ طِيْبِ نَفْسٍ فَأَنَا حَجِيْجُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
(رواه أبو داود
فى السنن, كتاب الخراج والإ مارة والفيء, بابفي تعشير أهل الذمة اذا اختلفوا
باالتجارت)[1]
B. Terjemahan Hadits
Dari Shufwan bin Sulai, dari sekelompok
putera-putera sahabat Rasulullah SAW. dari ayah mereka yang berdekatan nasab,
dari Rasulullah SAW beliau bersabda “Barang siapa menganiaya seorang kafir
mu’ahid (dalam perjanjian damai) atau mengurangi haknya, atau memberinya beban
di atas kemampuannya atau mengambil darinya sesuatu tanpa relanya hati, maka akulah
lawan berhujahnya kelak di hari kiamat.”[2]
C. Mufrodat
Indonesia
|
Arab
|
Menganiaya
|
ظلم
|
Seorang kafir mu’ahid
|
انتقصه
|
Mengurangi haknya
|
كلفه
|
Mengambil
|
أخذ
|
Relanya hati
|
طِيْبِ
نَفْسٍ
|
Lawan berhujjahmu
|
حَجِيْجُهُ
|
D. Perowi Hadits
Al-Imam
al-Muhaddist Abu Dawud lahir pada tahun 202 H dan wafat pada tahun 275 H di
Bashrah. Beliau lahir sebagai seorang ahli urusan hadits, juga dalam masalah
fiqh dan ushul serta masyhur akan kewara’annya dan kezuhudannya.
Beliau
sudah berkecimpung dalam bidang hadits sejak berusia belasan tahun. Hal ini
diketahui mengingat pada tahun 221 H, beliau sudah berada di baghdad. Kemudian
mengunjungi berbagai negeri untuk memetik langsung ilmu dari sumbernya. Beliau
langsung berguru selama bertahun-tahun. Diantara guru-gurunya adalah Imam Ahmad
bin Hambal, al-Qa’nabi, Abu Amr adh-Dhariri, Abu Walid ath-Thayalisi, Sulaiman
bin Harb, Abu Zakariya Yahya bin Ma’in, Abu Khaitsamah, Zuhair bin Harb,
ad-Darimi, Abu Ustman Sa’id bin Manshur, Ibnu Abi Syaibah dan lain-lain.
Beliau
menciptakan karya-karya yang bermutu, baik dalam bidang fiqh, ushul,tauhid dan
terutama hadits. Kitab sunan beliaulah yang paling banyak menarik perhatian,
dan merupakan salah satu diantara kompilasi hadits hukum yang paling menonjol
saat ini.[3]
E. Keterangan Hadits
Hadits
di atas menjelaskan bahwa Rasullah SAW melarang seseorang untuk menganiaya
seorang kafir yang mu’ahid atau yang masih dalam perjanjian damai. Rasulullah
juga melarang untuk mengurangi haknya, memberi beban yang berlebihan, dan
mengambil sesuatu dari mereka dengan paksa. Dan Rasullah berkata bagi yang
melakukan semua itu maka akan jadi lawan berhujjahnya di akhirat nanti.
Dalam
hadits itu dijelaskan kepada kita betapa pentingnya menjaga kedamaian dan
selalu berbuat baik kepada sesama manusia baik itu muslim ataupun nonmuslim.
Bagi seorang muslim hendaknya selalu menjaga hubungan baik dengan nonmuslim
khususnya kepada nonmuslim yang sedang dalam perjanjian damai, maksudnya
nonmuslim yang tidak melawan orang muslim.
Hal
tersebut dimaksudkan agar tercipta kerukunan umat beragama dalam suatu negara
yang nantinya dapat berpengaruh besar terhadap kestabilan negara tersebut. Dan
dapat menumbuhkan rasa aman dan nyaman di dalamnya. Islam juga mengajarkan
kepada pemeluknya untuk selalu menjaga ketentraman dalam kehidupan di dunia.
Karena Islam merupakan agama
rahmatal lil’alamin, yaitu suatu agama yang memberikan kesejukan, kedamaian,
keselamatan, dan kesejahteraan tidak hanya kepada pemeluknya, tetapi juga
kepada umat lain, bahkan kepada seluruh makhluk dan alam semesta.
Ajaran Islam menganjurkan manusia
untuk bekerja sama dan tolong menolong (ta’awun) dengan sesama manusia dalam
hal kebaikan. Dalam kehidupan sosial kemasyarakatan umat Islam dapat berhubungan
dengan siapa saja tanpa batasan ras, bangsa, dan agama. Dengan kerjasama dan
tolong menolong tersebut diharapkan manusia
bisa hidup rukun dan damai dengan sesamanya dan dapat menciptakan kerukunan.[4]
Kerukunan disini dapat juga
disamakan dengan toleransi antar umat agama. Toleransi disini dimaksudkan bukan
toleransi dalam keperluan agama atau aqidah namun toleransi dalam kegidupan
sosial. Karena syariat Islam tidak melarang hubungan antara muslim dengan
nonmuslin di dunia ini.
Sebetulnya kerukunan antar umat
beragama di dunia ini akan bisa terlaksana dengan baik, bila semua pimpinan
agama dan umatnya masing-masing mau menahan diri. Tidak merasa lebih hebat dari
umat lainnya. Namun apabila pemaksaan kehendak dan merasa superior, maka hal
itulah yang membuat tidak rukunnya umat beragama.[5]
Oleh karena itu untuk memujudkan
kerukunan umat beragama yang nantinya menciptakan hidup damai secara
berdampingan perlu adanya kerjasama antar umat beragama.
F. Aspek Tarbawi
Hadits di atas memiliki aspek atau nilai-nilai
tarbawi yang dapat kita ambil, diantaranya:
1. Sebagai
sesama umat manusia tidak boleh membedakan antara muslim dan nonmuslim dalam
belajar.
2. Selalu
menjaga hubungan yang baik antar umat beragama dan menjaga kedamaian di dunia.
3. Sebagai
tenaga pendidik, sebaiknya tidak membeda-bedakan antara anak didik yang muslim
dengan yang nonmuslim khususnya untuk pengetahuan umum.
4. Menghormati
dan menghargai pendapat orang lain walaupun dia berbeda keyakinan.
5. Tidak
berbuat semena-mena kepada orang lain yang berbeda agama.
6. Sebaiknya
tidak memicu terjadi pertengkaran atau perselisihan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kita
sebagai sesama manusia hendaknya menjaga kedamaian dalam dunia ini. Sebagai
sesama pemeluk agama hendaknya kita saling menghargai pemeluk agama lain.sebagai
umat muslim kita tidak boleh mendzalimi pemeluk agama lain yang tidak memerangi
kita, juga tidak boleh memberikan beban terlalu berat, dan kita harus selalu
menjaga hubungan baik kepada mereka semua.
Sebagai
calon pendidik nantinya kita juga tidak boleh membeda-bedakan antar siswa yang
muslim dengan siswa yang tidak muslim. Dengan adanya kerukunan umat beragama
dimungkinkan akan terwujud kehidupan yang damai tanpa ada perselisihan.
DAFTAR PUSTAKA
Ad Din, Muhammad Nashir. 1421. Shahih
Sunan Abu Dawud. Hadits no 15714. مكتبة
المعارف النشر والتوزع.
Arifin, Bey dan
A. Syinqithy Djanaludin. 1992. Terjemah Sunan Abi Daud. Semarang: CV
Asyifa.
Basya, Doktor ‘Abdurrahman Ra’fat. Shuwar
min Hayaatis Shahabah.
Blog, Kerukunan
Antar Umat Beragama Menurut Islam, (dalam http://arisrofiqy.blog.com/files/2010/12/13-KERUKUNAN-ANTAR-UMAT-BERAGAMA-MENURUT-ISLAM.pdf, diakses
29/02/2012).
Wordpress, Kerukunan antar umat beragama, dalam http://joehan75.wordpress.com/2011/01/13/kerukunan-antar-umat-beragama/,
(diakses 26/02/2012).
[1] Muhammad Nashir Ad Din, Shahih
Sunan Abu Dawud, (مكتبة
المعارف النشر والتوزع, 1421),
hadits no 15714, hlm. 261
[2] Bey Arifin dan A.
Syinqithy Djanaludin, Terjemah Sunan Abi Daud, (Semarang: CV Asyifa,
1992), hlm. 676.
[4] Blog, Kerukunan
Antar Umat Beragama Menurut Islam, (dalam http://arisrofiqy.blog.com/files/2010/12/13-KERUKUNAN-ANTAR-UMAT-BERAGAMA-MENURUT-ISLAM.pdf,
diakses 29/02/2012).
[5] Wordpress, Kerukunan antar umat beragama, dalam http://joehan75.wordpress.com/2011/01/13/kerukunan-antar-umat-beragama/, (diakses 26/02/2012).