MAKALAH
HADIST TARBAWI
HAKIM
HARUS ADIL DAN TERPERCAYA
Di
susun guna untuk memenuhi tugas:
Mata
kuliah : Hadist Tarbawi
Dosen
pengampu : Ghufron Dimyati, Msi
Di
susun oleh:
Labib
maimun 2021 111 313
Kelas F
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN)
PEKALONGAN
2013
PENDAHULUAN
Dalam membangun keadilan hukum dapat di ketahui bahwa lembaga peradilan
maupun pengadilan merupakan institusi yang sangat penting dalam penegakan
hukum. Salah satu unsur yang paling berpengaruh dalam institusi ini adalah
orang yang bertugas untuk menjatuhkan hukum yakni al-qadhi atau hakim yang
merupakan unsur yang sangat penting dalam melaksanakan hukum islam. Hakim
bertanggung jawab sepenuhnya menjaga dan mempertaruhkan hukum islam dalam
rangka menegakkan kebenaran dan keadilan.
Hakim haruslah bersikap adil dapat dipercaya dalam menjatuhkan suatu putusan,
hakim tidak boleh memihak kepada salah satunya karena harus menegakkan hukum
dan keadilan berdasarkan hukum yang telah di tetapkan oleh Al-qur’an,
Al-hadist, dan Ijtihad para mujtahid.
PEMBAHASAN
A.
HADIST:
HAKIM HARUS ADIL DAN TERPERCAYA
عَنْ ابْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيْهِ عَنْ النَّبِيِ
صَلّى اللهُ عَيْهِ وَسلّمَ قَالَ :
)الْقَضَاةُ
ثَلَا ثَةُ وَاحِدٌ فِي الْجَنَّةِ وَاثْناَ نِ فِيِ النَّارِ فَأَ مَّا الَّذِى
فِي الْجَنَّةِ فَرَ جُلٌ عَرَفَ الْحَقَّ فَقَضَي بِهِ وَرَ جُلٌ عَرَ فَ
الْحَقَّ فَجَا رَ فِي الْحُكْمِفَهُوَ فِي النَّارِ وَرَجُلٌ قَضَ لِلنَّاسِ
عَلَى جَهْلٍ فَهُوَ فِي النَّا رِ(
قَالَ أَبُوْدَاوْد وَ هَذَا أَ صَحُّ شَيْ ءٍفِيْهِ
يَعْنِي حَدِ يْثَ ابْنِ بُرَ يْدَةَ الْقُضَاةُ ثَلَ ثَة[1]
Artinya: Dari Ibnu Buraidah, dari Ayahnya, dari Nabi
S.A.W. beliau bersabda: "Hakim itu ada tiga; satu orang di Surga, sedang
yang dua di Neraka. Hakim yang di surga ialah: Seorang yang mengetahui
kebenaran, lalu memutuskan hukum dengan kebenaran itu. Sedang seorang hakim
yang mengetahui kebenaran lalu berlaku dhalim (menyimpang dari kebenaran), maka
dia di Neraka. Demikian pula seorang yang menentukan hukum kepada umat manusia,
padahal dia tidak tahu, maka dia adalah di dalam Neraka”[2]
B.
SEJARAH SINGKAT PERAWI
Nama lengkapnya
Buraidah bin al-Hashib bin Abdullah bin al-Harits bin al-'Aroj bin Sa'ad bin
Zarah bin Udwy bin Sahm bin Mazin bin al-Harits bin Salaman bin Aslam bin Afsha
al-Aslamy. Biasa dipanggil Abu Abdullah. Pendapat lain mengatakan Abu Sahl dan
Abu Sasan. Aslam Al Aslami atau abu Abdillah bisa di sebut juga Abu Sahl, Abu
Sasan, dan Abu Al Hasib, yang lebih terkenal di sebur Abu Sahl. Dia orang tua
dari Abdullah bin Buraidah dan Salman Bin Buraidah. Dia masuk Islam sebelum
perang Badar dan tidak menyaksikannya dan dia tinggal di Madinah kemudian
pindah ke Basrah, kemudian pindah ke Marwa dan meninggal disana.[3]
Perintah
Rasulullah kepada umat Islam untuk berhijrah ke Madinah, setelah mendapatkan
tekanan dan siksaan dari kafir Quraisy, memberikan makna penting bagi
tersebarnya ajaran Islam. Hikmah perintah berhijrah adalah semakin banyak
orang-orang yang memeluk Islam dan dukungan dari kaum Anshor. Bukan tekanan dan
siksaan sebagaimana yang terjadi di Mekkah. Buraidah bin al-Hashib termasuk
diantara para kaum Anshor yang menyatakan diri untuk membela ajaran Islam yang
dibawa Rasulullah. bersama kawan-kawannya yang lain, beliau ikut sholat
berjama'ah di belakang Rasulullah.
Dari Abdullah
bin Buraidah bercerita bahwa ayahnya bersama 70 orang dari keluarganya dari
bani Sahm melakukan suatu perjalanan. Kemudian berjumpa dengan Rasulullah.
Rasulullah bertanya, "Kamu siapa?" beliau menjawab, "orang yang
memeluk Islam (waktu itu)." Rasulullah berkata pada Abu Bakar, "Apakah
kita terima" setelah itu Rasulullah bertanya, "Dari bani apa?".
Beliau menjawab, "dari Bani Sahm." Rasulullah berkata, "Alangkah
beruntungnya kamu."Banyak sekali pengalaman dan kenangan manis selama
bergaul dan berinteraksi dengan sahabat-sahabat lain. Diantara sahabat yang
paling dicintai adalah Ali bin Abu Tholib. Hidupnya didekasikan untuk berjuang
di jalan Allah. Beliau pernah ikut perang di Khurosan pada masa kholifah Utsman
bin Affan. Beliau wafat pada masa khilafah Yazid bin Muawwiyah. Menurut Ibn
Sa'ad beliau berumur 63 tahun.[4]
C.
MUFRODAT
LAFADZ
|
ARTI
|
القضا ة
|
Hakim
yang mengadili
|
الجنه
|
Surga
|
النا ر
|
Neraka
|
عرف,يعرف
|
Mengetahui,
memahami
|
الحق
|
Kebenaran
|
جار
|
Berlaku
curang
|
جهل
|
Kebodohan
|
D.
KETERANGAN HADIST
Dari hadist di
atas dapat kita pelajari bahwa dalam lembaga Peradilan dimana hakim dalam
memutuskan perkara harus benar-benar adil karena dalam hadist telah di
terangkan bahwa ada 3 golongan hakim, yaitu satu berada di surga dan dua di
neraka.
Hakim yang masuk
surga adalah seorang hakim yang mengetahui kebenaran dan memutuskan hukum dengan
kebenaran tersebut, sehingga tidak memihak kepada salah satu pihak. Jadi dia
mempunyai keadilan, pengetahuan dan dasar yang benar dalam menjatuhkan hukum
kepada seseorang Sedangkan Dua hakim yang masuk neraka, yaitu: pertama,
seorang hakim yang mengetahui kebenaran tetapi dia berlaku menyimpang dari
kebenaran tersebut dimana dia menjatuhkan hukuman dengan cara yang tidak adil,
bertentangan dengan hati nuraninya, bertentangan dengan Al-qur’an dan Sunnah,
maka dia termasuk orang yang dhalim maka akan masuk neraka.
Kedua,
Hakim yang masuk neraka adalah seorang hakim yang tidak mengetahui akan suatu
perkara sehingga tidak mengetahui dasar yang digunakan tetapi memutuskan hukum
kepada pihak penggugat maupun tergugat. Dengan kata lain hakim yang
menjatuhkan hukuman dengan tidak adil karena kebodohannya.
Maka dari itu
hakim dituntut untuk adil.
sesuai firman allah QS Al-maidah ayat 8
يا أيها الذين آمنوا كونوا قوامين لله شهداء بالقسط ولا يجرمنكم شنآن قوم على
ألا تعدلوا اعدلوا هو أقرب للتقوى واتقوا الله إن الله خبير بما تعملون
Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi
orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi
dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum,
mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih
dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha
Mengetahui apa yang kamu kerjakan.[5]
Dan dipertegas lagi dalam surat An-Nahl ayat 90
إن الله يأمر بالعدل والإحسان وإيتاء ذي القربى وينهى عن
الفحشاء والمنكر والبغي يعظكم لعلكم تذكرون
Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan
berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari
perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu
agar kamu dapat mengambil pelajaran.[6]
E.
ASPEK TARBAWI
Dari hadist diatas
mengandung beberapa aspek tarbawi diantaranya adalah:
1. hakim harus
bertaqwa dan berakhlaq mulia
2. hakim harus
mempunyai pengetahuan yang luas
3. seorang hakim
harus adil, tidak memihak dalam memecahkan masalah
4. hakim harus
tegas tetapi tidak keras, lembut tetapi tidak lemah
5. hakim harus
menngetahui tentang hari pembalasan yaitu surga dan neraka
PENUTUP
Islam
mengajarkan bahwa semua orang mendapat perlakuan yang sama dan sederajat dalam
hukum, tidak ada diskriminasi hukum karena perbedaan kulit, status sosial,
ekonomi, politik dan lain sebagainya. Mengingat pentingnya menegakkan keadilan
itu menurut ajaran Islam, maka orang yang diangkat menjadi seorang hakim
haruslah benar-benar mamiliki pengatahuan yang luas, dia juga harus Bertaqwa
kepada Allah, mempunyai akhlak yang mulia, terutama kejujuran atau amanah.
Menjadi hakim
memiliki tanggung jawab yang berat, ke dua tangannya bagai surga dan neraka,
akan kemana nantinya ia masuk hanya dia sendiri yang bisa menetukan untuk itu
menjadi hakim harus benar-benar adil.
DAFTAR PUSTAKA
Sunan abu Dawud, fi maktabati al ma’arifi li nasyri wattauzi’.Pakis,Riyad.
Al imam
alkhafidz abi chujjaj jamaluddin yusuf bin abdurrahman, fi kitabi tahdzib
elkamali, beirut libanon
H. Bey Arifin, Mukhtasar Sunan Sunan Abu Dawud, Semarang, Ashari
http://www.duriyat.or.id/artikel/keadilan.htm(diakses
tanggal 19 februari 2013)
Kitab Al-Qur’an( surat An-Nahl Ayat 90 dan Surat Al-Maidah Ayat 8)