Laman

new post

zzz

Kamis, 11 April 2013

f9-4 labib maimun HAKIM HARUS ADIL TERPERCAYA



MAKALAH HADIST TARBAWI
HAKIM HARUS ADIL DAN TERPERCAYA
Di susun guna untuk memenuhi tugas:
Mata kuliah                 : Hadist  Tarbawi
Dosen pengampu        : Ghufron Dimyati, Msi

 

                                                                                                            
Di susun oleh:
               Labib maimun        2021 111 313
                                    Kelas F
                          
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PEKALONGAN
2013



PENDAHULUAN

Dalam membangun keadilan hukum dapat di ketahui bahwa lembaga peradilan maupun pengadilan merupakan institusi yang sangat penting dalam penegakan hukum. Salah satu unsur yang paling berpengaruh dalam institusi ini adalah orang yang bertugas untuk menjatuhkan hukum yakni al-qadhi atau hakim yang merupakan unsur yang sangat penting dalam melaksanakan hukum islam. Hakim bertanggung jawab sepenuhnya menjaga dan mempertaruhkan hukum islam dalam rangka menegakkan kebenaran dan keadilan.
          Hakim haruslah bersikap adil dapat dipercaya dalam menjatuhkan suatu putusan, hakim tidak boleh memihak kepada salah satunya karena harus menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan hukum yang telah di tetapkan oleh Al-qur’an, Al-hadist, dan Ijtihad para mujtahid.
         














PEMBAHASAN
A.    HADIST: HAKIM HARUS ADIL DAN TERPERCAYA
عَنْ ابْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيْهِ عَنْ النَّبِيِ صَلّى اللهُ عَيْهِ وَسلّمَ قَالَ :
)الْقَضَاةُ ثَلَا ثَةُ وَاحِدٌ فِي الْجَنَّةِ وَاثْناَ نِ فِيِ النَّارِ فَأَ مَّا الَّذِى فِي الْجَنَّةِ فَرَ جُلٌ عَرَفَ الْحَقَّ فَقَضَي بِهِ وَرَ جُلٌ عَرَ فَ الْحَقَّ فَجَا رَ فِي الْحُكْمِفَهُوَ فِي النَّارِ وَرَجُلٌ قَضَ لِلنَّاسِ عَلَى جَهْلٍ فَهُوَ فِي النَّا رِ(
قَالَ أَبُوْدَاوْد وَ هَذَا أَ صَحُّ شَيْ ءٍفِيْهِ يَعْنِي حَدِ يْثَ ابْنِ بُرَ يْدَةَ الْقُضَاةُ ثَلَ ثَة[1]

Artinya: Dari Ibnu Buraidah, dari Ayahnya, dari Nabi S.A.W. beliau bersabda: "Hakim itu ada tiga; satu orang di Surga, sedang yang dua di Neraka. Hakim yang di surga ialah: Seorang yang mengetahui kebenaran, lalu memutuskan hukum dengan kebenaran itu. Sedang seorang hakim yang mengetahui kebenaran lalu berlaku dhalim (menyimpang dari kebenaran), maka dia di Neraka. Demikian pula seorang yang menentukan hukum kepada umat manusia, padahal dia tidak tahu, maka dia adalah di dalam Neraka”[2]

B.     SEJARAH SINGKAT PERAWI
Nama lengkapnya Buraidah bin al-Hashib bin Abdullah bin al-Harits bin al-'Aroj bin Sa'ad bin Zarah bin Udwy bin Sahm bin Mazin bin al-Harits bin Salaman bin Aslam bin Afsha al-Aslamy. Biasa dipanggil Abu Abdullah. Pendapat lain mengatakan Abu Sahl dan Abu Sasan. Aslam Al Aslami atau abu Abdillah bisa di sebut juga Abu Sahl, Abu Sasan, dan Abu Al Hasib, yang lebih terkenal di sebur Abu Sahl. Dia orang tua dari Abdullah bin Buraidah dan Salman Bin Buraidah. Dia masuk Islam sebelum perang Badar dan tidak menyaksikannya dan dia tinggal di Madinah kemudian pindah ke Basrah, kemudian pindah ke Marwa dan meninggal disana.[3]
Perintah Rasulullah kepada umat Islam untuk berhijrah ke Madinah, setelah mendapatkan tekanan dan siksaan dari kafir Quraisy, memberikan makna penting bagi tersebarnya ajaran Islam. Hikmah perintah berhijrah adalah semakin banyak orang-orang yang memeluk Islam dan dukungan dari kaum Anshor. Bukan tekanan dan siksaan sebagaimana yang terjadi di Mekkah. Buraidah bin al-Hashib termasuk diantara para kaum Anshor yang menyatakan diri untuk membela ajaran Islam yang dibawa Rasulullah. bersama kawan-kawannya yang lain, beliau ikut sholat berjama'ah di belakang Rasulullah.
Dari Abdullah bin Buraidah bercerita bahwa ayahnya bersama 70 orang dari keluarganya dari bani Sahm melakukan suatu perjalanan. Kemudian berjumpa dengan Rasulullah. Rasulullah bertanya, "Kamu siapa?" beliau menjawab, "orang yang memeluk Islam (waktu itu)." Rasulullah berkata pada Abu Bakar, "Apakah kita terima" setelah itu Rasulullah bertanya, "Dari bani apa?". Beliau menjawab, "dari Bani Sahm." Rasulullah berkata, "Alangkah beruntungnya kamu."Banyak sekali pengalaman dan kenangan manis selama bergaul dan berinteraksi dengan sahabat-sahabat lain. Diantara sahabat yang paling dicintai adalah Ali bin Abu Tholib. Hidupnya didekasikan untuk berjuang di jalan Allah. Beliau pernah ikut perang di Khurosan pada masa kholifah Utsman bin Affan. Beliau wafat pada masa khilafah Yazid bin Muawwiyah. Menurut Ibn Sa'ad beliau berumur 63 tahun.[4]

C.     MUFRODAT
           
LAFADZ
ARTI
القضا ة
Hakim yang mengadili
الجنه
Surga
النا ر
Neraka
عرف,يعرف
Mengetahui, memahami
الحق 
Kebenaran
جار
Berlaku curang
جهل 
Kebodohan

D.    KETERANGAN HADIST
Dari hadist di atas dapat kita pelajari bahwa dalam lembaga Peradilan dimana hakim dalam memutuskan perkara harus benar-benar adil karena dalam hadist telah di terangkan bahwa ada 3 golongan hakim, yaitu satu berada di surga dan dua di neraka.
                               
Hakim yang masuk surga adalah seorang hakim yang mengetahui kebenaran dan memutuskan hukum dengan kebenaran tersebut, sehingga tidak memihak kepada salah satu pihak. Jadi dia mempunyai keadilan, pengetahuan dan dasar yang benar dalam menjatuhkan hukum kepada seseorang  Sedangkan Dua hakim yang masuk neraka, yaitu: pertama, seorang hakim yang mengetahui kebenaran tetapi dia berlaku menyimpang dari kebenaran tersebut dimana dia menjatuhkan hukuman dengan cara yang tidak adil, bertentangan dengan hati nuraninya, bertentangan dengan Al-qur’an dan Sunnah, maka dia termasuk orang yang dhalim maka akan masuk neraka.
 Kedua, Hakim yang masuk neraka adalah seorang hakim yang tidak mengetahui akan suatu perkara sehingga tidak mengetahui dasar yang digunakan tetapi memutuskan hukum kepada pihak penggugat maupun tergugat.­ Dengan kata lain hakim yang menjatuhkan hukuman dengan tidak adil karena kebodohannya.
Maka dari itu hakim dituntut untuk adil.
      sesuai firman allah QS Al-maidah ayat 8
يا أيها الذين آمنوا كونوا قوامين لله شهداء بالقسط ولا يجرمنكم شنآن قوم على ألا تعدلوا اعدلوا هو أقرب للتقوى واتقوا الله إن الله خبير بما تعملون
Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.[5]
Dan dipertegas lagi dalam surat An-Nahl ayat 90
إن الله يأمر بالعدل والإحسان وإيتاء ذي القربى وينهى عن الفحشاء والمنكر والبغي يعظكم لعلكم تذكرون                                                                                                                 
Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.[6]

E.     ASPEK TARBAWI
Dari hadist diatas mengandung beberapa aspek tarbawi diantaranya adalah:
1.      hakim harus bertaqwa dan berakhlaq mulia
2.      hakim harus mempunyai pengetahuan yang luas
3.      seorang hakim harus adil, tidak memihak dalam memecahkan masalah
4.      hakim harus tegas tetapi tidak keras, lembut tetapi tidak lemah
5.      hakim harus menngetahui tentang hari pembalasan yaitu surga dan neraka




PENUTUP
Islam mengajarkan bahwa semua orang mendapat perlakuan yang sama dan sederajat dalam hukum, tidak ada diskriminasi hukum karena perbedaan kulit, status sosial, ekonomi, politik dan lain sebagainya. Mengingat pentingnya menegakkan keadilan itu menurut ajaran Islam, maka orang yang diangkat menjadi seorang hakim haruslah benar-benar mamiliki pengatahuan yang luas, dia juga harus Bertaqwa kepada Allah, mempunyai akhlak yang mulia, terutama kejujuran atau amanah.
Menjadi hakim memiliki tanggung jawab yang berat, ke dua tangannya bagai surga dan neraka, akan kemana nantinya ia masuk hanya dia sendiri yang bisa menetukan untuk itu menjadi hakim harus benar-benar adil.










DAFTAR PUSTAKA

Sunan abu Dawud, fi maktabati al ma’arifi li nasyri wattauzi’.Pakis,Riyad.
Al imam alkhafidz abi chujjaj jamaluddin yusuf bin abdurrahman, fi kitabi tahdzib elkamali,  beirut libanon
H. Bey Arifin, Mukhtasar Sunan Sunan Abu Dawud, Semarang, Ashari
Kitab Al-Qur’an( surat An-Nahl Ayat 90 dan Surat Al-Maidah Ayat 8)




[1] Shahih sunan abi daud, kitab al aqdiyah,hal 391.
[2] Mukhtar Sunan Sunan Abu Dawud, H. Bey Arifin, hlm. 149
[3] Tahdzibul kamali, Al-imam Al-hafid. Hlm. 23
[4] http://awie-doank.blogspot.com/2007/08/buraidah-bin-al-hashib.html
[5] Kitab Al-Qur’an(Surat Al-Maidah Ayat 8)
[6] Kitab Al-Qur’an( surat An-Nahl Ayat 90)

f9-3 nur hamzah BUDAYA SUAP RENDAH KUALITAS KERJA



MAKALAH
PENYELEWENGAN TUGAS OLEH SEORANG PEMIMPIN DAN
BUDAYA SUAP DAN RENDAHNYA KUALITAS KERJA

Disusun Untuk Memenuhi Tugas:
Mata kuliah : Hadits Tarbawi II
Dosen Pengampu : M. Ghufron Dimyati, M.S.I


 


Oleh:
Nur Hamzah
2021 111 312
                                                                   Kelas F



JURUSAN TERBIYAH
SEKOLAH TINGGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
PEKALONGAN
 2013

BAB I
PENDAHULUAN

Pemimpin dalam perspektif Islam adalah imam.Kedudukannya sangat tinggi dan terhormat. Dalam pemerintahan ituwajib dihormati dan ditaati, karena tugas pemimpin tiada lainkecuali menyejahterakan umatnya. Pepatah yang terkenal tentangkepemimpinan adalah: Tasharruf al-imam manuthun bi almashlahah al-ammah (Tindakan dan kebijakan seorang pemimpinharuslah terkait langsung dengan kesejahteraan rakyat yangdipimpinnya).Kejujuran adalah modal yang paling mendasar dalamsebuah kepemimpinan. Tanpa kejujuran, kepemimpinan ibaratbangunan tanpa fondasi, dari luar nampak megah namun didalamnya rapuh dan tak bisa bertahan lama. Begitu pula dengankepemimpinan, bila tidak didasarkan atas kejujuran orang-orangyang terlibat di dalamnya, maka jangan harap kepemimpinan ituakan berjalan dengan baik. Di makalah ini kami akan membahashadits tentang Penyelewengan Tugas Oleh Seorang Pemimpin yangMenyebabkan Rusaknya Tatanan (Pemimpin yang Menipu Rakyat).
Perbuatan suap menyuap merupakan perbuatan yang di laknat Allah SWT.baik yang menyuap, menerima suap, yang memberi peluang dan yang menjalankannya, baik dalam jumlah yang sedikit maupun yang banyak.
           










BAB II
PEMBAHASAN

.A.   Hadits Tentang Penyelewengan Tugas Penyebab Rusaknya Tatanan

عاد عبد الله بن زياد معقل بن يسلر المزني في مريضه الذي ماث فيه قال معقل اني محدثك حديثا سمعته من رسو ل الله صلي الله عليه وسلم لو علمت ان لي حياة ما حدثتك ءاني سمعت رسو ل الله عليه ؤسلم  : يقو ل ما من عبد يستر عيه الله رعية يموت يوم يموت وهو غشا لر عيته الا حرم الله  عليه  الجنة                    
{   رواه مسلم في الصحيح  كتاب الايمن  باب استحقاق الوال العاش لرعية الناس}
B.  Terjemahan
Ubaidillah bin Ziyad pernah menjenguk Ma’qil bin Yasar AlMuzanni pada waktu sakit menjelang wafatnya. Lalu Ma’qilberkata, “Aku akan menceritakan sebuah hadis yang aku dengar dari Rasulullah Saw. Kalau aku tahu bahwa aku masihakan hidup, tentu aku tidak mau menceritakannya kepadamu.Aku mendengar Rasulullah Saw.bersabda, ‘Seseorang yangdiberi amanat oleh Allah untuk memimpin rakyat, lalu matiketika sedang menipu rakyatnya, maka Allah mengharamkan baginya surga”.
C. Mufrodat
مريضه :              sakit
يستر عيه:             diberi amanat
رعية:                   memimpin rakyat
يموت:                   mati
غا ش:                   menipu
حرم  :                   haram
                  :  الجنةsurga
D. Biografi
Perawi
'Ubaidullah bin Ziyâd adalah Amir (gubernur) Bashrah padamasa pemerintahan Yazid bin Mu’awiah dan yang kemudianoleh Yazid diangkat pula sebagai Amir Kufah menggantikan Nu’man bin Basyir Radhiyallahu 'anhu. 'Ubaidullah bin Ziyâdinilah yang memobilisasi perang melawan Husain Radhiyallahu'anhu, dan bahkan menekan dengan ancaman kepada 'Umar bin Sa’d bin Abi Waqqâsh rahimahullah untuk memeranginya.
E. Keterangan hadits
Dari hadits diatas yang diriwayatkan oleh Muslim, yang manahadits tersebut menerangkan tentang seorang pemimpin yangmenyelewengkan tugas sehingga mengakibatkan rusaknyatatanan(menipu rakyat).Seorang hamba yang diminta olehAllah untuk menjaga rakyat, dan tidak melaksanakan tugasnyadengan baik, maka(dia mati dalam keadaan menipu mereka)maka Allah mengaharamkan baginya syurga.
.           Dalam hal memimpin diatas adalah seorang pemimpin yangmenipu dan melukai hati rakyat., diharamkan oleh Allah untuk menginjakkan kaki di surga,.haram dalam pembahasan ini adalah tercegahnya masuk surga. Meski hukuman ini nampak kurang kejam, karena hanya hukuman di akhirat dan tidak menyertakan hukuman di dunia, namun sebenarnya hukuman “haram masuk surga” ini mencerminkan betapa murkanya Allah terhadap pemimpin yang tidak jujur dan suka menipu rakayat.Hadits ini adalah perbincangan antara dua orang pemuda yaitu googlema’qil bin yasar dengan ubaydillah bin ziyad.
F. Aspek Tarbawi
. Sepantasnya seorang pemimpin senantiasa membuka pintunyauntuk memenuhi kebutuhan rakyat, untuk mendengar laporan orang-orang yang terzhalimi. Barangsiapa menutup pintunya, maka Allah akan menghukumnya dengan tidak menerima do'anya dan tidak akan diperkenankan segala permohonannya.
 Kezhaliman, kejahatan, dan penipuan yang dilakukan oleh para pemimpin akan menghalanginya untuk mendapatkan syafa'at Rasulullah saw. Dari sini jelaslah bahwa dosa mereka lebih besar daripada pelaku dosa-dosa besar.
 Kekuasaan dan kepemimpinan adalah sebuah beban. Bagi orangyang mau menerima bahan tersebut sudah selayaknya melaksanakan semua kewajibannya agar ia tidak menjadi seorang pengkhianat lalu dicampakkan ke dalam neraka dalamkeadaan yang hina-dina.Namun secara garis besar, yang sangat ditekankan dalam hadis ini adalah seorang pemimpin harus memberikan suri tauladan yang baik kepada pihak-pihak yang dipimpinnya. Suri tauladan ini tentunya harus diwujudkan dalam bentuk kebijakan-kebijakan atau keputusan-keputusan pemimpin yang tidak menipudan melukai hati rakyatnya.
B.     Hadits  Suap Dan Kualitas Kerja Rendah
عَنْ ثَوْ بَانَ قَالَ: لَعَنَ رَ سُو لُ اللهِ صَلئ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ الرَّ اشِيَ وَالْمُرْ تَشِيَ وَالرَّ ائِشَ يَعْنِي الَّذِي يَمْشِي بَيَنَهُمَا
(رواه أحمد فى المسند, با قي مسند الأنصار,باب ومن حد يث ثو بان)
Terjemahan:
Dari Tsaubana, ia berkata : Rasulullah SAW melaknat orng yang menyuap,orang yang menerima suap dan orang – orang yang mejadi perantara yaitu orang-orang yang pergi diantara keduanya.

     Mufrodat (kata-kata penting)

         Orang yang menyuap                                                                     الرَّ اشِي
         Orang yang menerima suap                                                           وَالْمُرْ تَشِيَ
         Dan orang – orang yang menjadi perantara                                   وَالرَّ ائِشَ
         Yaitu orang-orang yang pergi diantara keduanya               يَعْنِي الَّذِي يَمْشِي بَيَنَهُمَ
     
 Biografi Rowi :
            Tsaubana Al Hasimi adalah orang yang dimerdekakan Nabi,yang menemani Nabi SAW dan selalu mengikutinya. Ia bertempat tinggal di Syam dan meninggal di Hamsh pada tahun 54 H.
 Aspek Tarbawi:
            Suap menurut bahasa adalah suatu yang dapat menghantarkan tujuan dengan segala cara, dengan prinsip asal tujuan tercapai definisi ini di ambil dari kata riswah yaitu rosya yang bermakna : tali timba yang di gunakan mengambil air dari sumur, sedangkan Arrosy adalah orang yang memberikan sesuatu kepada pihak kedua yang siap mendukung perbuatan bathil, adapun roisy adalah mediator dari penyuap dan penerima suap, sedangkan mutorrosyi  adalah penerima suap.
            Suap menurut istilah syar’i, menurut Ibrahim An Nakhoi dalam mausu’ah fiqiyah 1/271 bahwasanya riswah adalah suatu yang diberikan kepada seseorang untuk menghidupkan kebathilan atau untuk menghancurkan kebenaran. [1][2]
            Suap menurut UU RI adalah barang siapa yang memberikan hadiah kepada pegawai pemerintah atau hakim dengan harapan segala keinginan penyuap diluluskan atau dimenangkan kasusnya atas musuhnya di pengadilan, meskipun hal tersebut menyalahi ketentuan jabatan dan wewenang penerima suap.
            R. Susilo dalam bukunya tanya jawab Hukum pidana mengklasifikasikan menjadi :
   Aktif , yaitu barang siapa memberi hadiah kepada seorang pegawai negeri oleh sebab atau berhubung dengan pegawai negeri itu sudah berbuat atau menghafal sesuatu apa  dalam menjalankan pekerjaannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Suap aktif ini diancam hakim paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda, jika yang di suap seorang hakim maka penyuap terkena pasal 20 ancamannya lebih berat yaitu pidana penjara selama-lamanya 7 tahun.
    Pasif, yaitu menerima pemberian suap, sedang di ketahuinya pemberian itu diberikan kepadanya oleh karena itu berhubungan dengan apa yang telah dilakukan dalam jabatannya yang berlawanan dengan kewajibannya. Bentuk suap ini melanggar pasal 419 yaang diancam penjara selama-lamanya 5 tahun. Keterangan: 
            Akhir-akhir ini suap sudah menjadi tradisi di negara kita dan beragam nilainya, suap merupakan sebuah sogokan atau suapan yang dilakukan oleh seseorang pegawai atau orang lain, agar  penyuap itu mendapat segala keinginan yang bisa memenangkan kasusnya.
Bahaya suap ini meliputi :
         Bahaya ini tidak hanya sampai pada penerima suap akan tetapi dampaknya ke segi status / jabatan yang tidak di ridhoi Allah.
         Suap mendorong seseorang menjadi kaya tanpa harus memeras keringat sedikitpun, sehingga ambisi ini membutakan mata dan hati, tapi bahaya suap tersebut mulai dihapus oleh adanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dapat menekan angka suap menyuap menjadi sedikit.
Solusi agar tidak dapat terjerumus suap – menyuap:
§  Mewarnai aktivitasnya dengan tilawatil qur’an dan berupanya untuk memahami kandungan-kandungan ayatnya.
§  Memperbanyak amalan ibadah yang lainnya
§  Kita biasakan hidup sederhana













BAB III
PENUTUP

Demikianlah sekilas penjelasan mengenai penyelewengan tugas merusak tatanan dan suap dan rendahnya kualitas kerja,jadi dapat disimpulkan bahwa:
Penyelewengan tugas dilakukan oleh seorang pemimpin yang selalu menipu rakyatnya. Kemudian pemimpin tersebut haram masuk surga dalam artian diharamkan oleh Allah untuk menginjakan kaki disurga.























DAFTAR PUSTAKA

Al Asqolani, Ahmad bin Ali bin Hajar. 1995 . Tahdibu Tahdib. Beirut:Darul Fikri.                                     An-Nawawi, Imam Abi Zakaria Yahya bin Syarif. 1995 . Shahihmuslim . Bairut libanon: Darul fikri.   Zaki Al-Hafizh Al-Din Abd Al-Azhim Al-Mundziri. 1978. Ringkasan  Shahih Muslim. Bandung: Mizan Media Utama.                                                                                                                      http://alislamu.com/larangan/127-dalam-fitnah-fitnah/3312-larangan-                                                                     menjadi-pemimpin-yang-menipu-dan-menzhalimi-rakyat.html                                                                            Ahmad, Syihabuddin bin Ali bin Hajar Al Asqolani. 1995. Ta’ ributtahdzib. Beirut: Darul Fikri                                                                                                                                                                             Abdul Halim Ahmad S, Abu. Suap dan dampak dan Bahayanya Tinjauan Syar’i dan Social