KOMPETENSI DAN
ETIKA GURU
"KOMPETENSI GURU"
Emmi Khalimiyah
(2023116023)
KELAS A
JURUSAN PENDIDIKAN GURU MADRASAH IBTIDAIYAH
FAKULTAS TARBIYAH
DAN ILMU KEGURUAN
INSTITUT AGAMA
ISLAM NEGRI
(IAIN)
PEKALONGAN
2017
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, puji syukur
kehadirat Allah swt., atas segala nikmat dan karunia-Nya, makalah yang berjudul
“Kompetensi dan Etika Pendidik” dengan sub tema “Kompetensi Guru”
ini dapat diselesaikan. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada
junjungan kita Nabi Muhammad saw, keluarga, kerabat, dan para sahabatnya.
Dalam penulisan makalah ini,
tentunya dapat tersusun bukan hanya dari usaha keras penulis semata, melainkan
berkat doa dan dukungan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, penulis
mengucapkan terimakasih kepada:
1. Ayah Ibunda tercinta atas doa dan dukungannya
sejauh ini
2. Bapak M. Ghufron, M.S.I selaku dosen pengampu
mata kuliah Strategi Belajar Mengajar
3. Teman-teman mata kuliah Strategi Belajar
Mengajar kelas A yang telah mengarahkan penulis dalam menjalani studi
Makalah ini dibuat untuk memenuhi
salah satu tugas mata kuliah Strategi Belajar Mengajar. Dalam makalah ini akan
dibahas beberapa pembahasan mengenai kompetensi guru.
Penulis telah berupaya menyajikan
makalah ini dengan sebaik-baiknya, meskipun kurang komprehensif. Di samping itu
apabila dalam makalah ini didapati kekurangan dan kesalahan, baik dalam
pengetikan maupun isinya, maka penulis dengan senang hati menerima saran dan
kritik yang konstruktif dari pembaca guna penyempurnaan penulisan berikutnya.
Akhirnya, semoga makalah yang sederhana ini dapat menambah khasanah keilmuan
dan bermanfaat bagi kita semua. Amin yaa robbal ‘alamin.
Pekalongan, 05 September 2017
Penulis
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Tema
Kompetensi dan Etika Pendidik
B.
Sub Tema
Kompetensi Guru
C.
Pentingnya Dikaji
Sekarang ini
perhatian ilmu kependidikan khususnya tentang guru bertambah besar sehubungan
dengan kemajuan pendidikan dan kebutuhan guru yang semakin meningkat, baik
dalam mutu maupun jumlahnya.
Pentingnya
kompetensi guru karena masalah kompetensi guru merupakan kompetensi yang harus
dimiliki oleh setiap guru dalam jenjang pendidikan apapun, kompetensi guru juga
sebagai alat seleksi penerimaan guru karena setiap calon guru yang memiliki
kompetensi diharapkan atau diperkirakan bahwa guru tersebut akan berhasil
mengemban tugasnya selaku pendidik di sekolah, serta kompetensi guru penting
dalam rangka menyusun kurikulum karena tujuan penndidikan,sistem penyampaian,
evaluasi dan sebagainya hendak direncanakan sedemikian rupa agar relevan dengan
tuntutan guru secara umum, dengan demikian diharapkan guru tersebut mampu
menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai guru dan kompetensi guru
penting dalam hubungan dengan kegiatan dan hasil belajar siswa karena proses
belajar dan hasil belajar para siswa bukan saja ditentukan oleh sekolah, pola,
struktur, dan isi kurikulumnya, akan tetapi sebagian besar ditentukan oleh kompetensi
guru yang mengajar dan membimbing mereka.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Kompetensi
Kompetensi guru
menurut Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, disebutkan
bahwa kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, ketrampilan dan perilaku yang
harus dimiliki, dihayati, dikuasai dan diaktualisasikan oleh guru dalam
melaksanakan tugas keprofesionalannya.
W. Robert
Housten mendefinisikan kompetensi dengan “competence ordinarilyis defined as
adequacly for a as possesi on of require knowledge, skill and abilities”
(suatu tugas yang memadai atau pemilikan pengetahuan, ketrampilan dan kemampuan
yang dituntut oleh jabatan seseorang. Definisi tersebut mengandung arti bahwa
calon pendidik perlu memersiapkan diri untuk mengusai sejumlah pengetahuan,
ketrampilan dan kemampuan khusus yang terkait dengan profesi keguruannya agar
ia dapat menjalankan tugasnya dengan baik serta dapat memenuhi keinginan dan
harapan peserta didiknya.
McLeod (1990)
mendefinisikan kompetensi sebagai perilaku yang rasional untuk mencapai tujuan
yang dipernyaratkan sesuai dengan kondisi yang diharapkan. Usman (1994)
mengemukakan kompetensi berarti suatu hal yang menggambarkan kulifikasi atau
kemampuan seseorang baik dalam kualitatif maupun kuantitatif.
Kompetensi
merupakan deskripsi tentang apa yang dapat dilakukan seseorang dalam bekerja,
serta apa wujud dari pekerjaan tersebut yang dapat dilihat. Untuk dapat
melakukan suatu pekerjaan, seseorang harus memiliki kemampuan dalam bentuk
pengetahuan, sikap dan ketrampilan yang relevan dengan bidang pekerjaannya.[1]
Mengacu pada
pengertian kompetensi diatas, Pada dasarnya, kompetensi diartikan sebagai
kemampuan atau kecakapan. Kompetensi guru dapat dimaknai sebagai gambaran
tentang apa yang harus dilakukan seorang guru dalam melaksanakan pekerjaannya,
baik berupa kegiatan, perilaku maupun hasil yang dapat ditunjukan dalam proses
belajar mengajar.
B.
Macam-macam Kompetensi Guru
Kompetensi
dasar (basic competency) bagi pendidik ditentukan oleh tingkat
kepekaannya dari bobot potensi dasar dan kecenderungan yang dimilikinya hal
tersebut karena potensi itu merupkan tempat dan bahan untuk memproses semua
pandangan sebagai bahan untuk menjawab semua ransangan yang datang darinya.
Potensi dasar ini adalah milik individu sebagai hasil dari proses yang tumbuh
karena adanya anugrah dan inayah dari Allah swt. [2]
Pendidik
profesional harus memiliki kompetensi-kompetensi yang lengkap meliputi:
1.
Penguasaan materi pembelajaran yang komprehensif serta wawasan dan
bahan pengayaan terutama dalam bidang-bidang yang menjadi tugasnya.
2.
Penguasaan strategi mencakup pendekatan, metode dan teknik
pembelajaran termasuk kemampuan evaluasinya.
3.
Penguasaan ilmu dan wawasan pendidikan.
4.
Memahami prinsip-prinsip dalam menafsirkan hasil penelitian
pendidikan guna keperluan pengembangan pendidikan di masa depan.
5.
Memiliki kepekaan terhadap informasi secara langsung atau tidak
langsung yang mendukung kepentingan tugasnya.[3]
Pada UUDG pasal
10 ayat 1 yang menyebutkan kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam pasal 8
meliputi:
1.
Kompetensi Pedagogik
Yaitu kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi
pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran,
evaluasi hasil belajar dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan
berbagai potensi yang dimilikinya.
Dijelaskan secara rinci dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 74
tahun 2008 tentang guru, pasal 3 ayat (4) “kompetensi pedagogik merupakan
kemampuan para guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang
sekurang-kurangnya meliputi: (1) pemahaman wawasan atau landasan kependidikan,
(2) pemahaman terhadap peserta didik, (3) pengembangan kurikulum atau silabus,
(4) perancangan pembelajaran, (5) pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan
dialogis, (6) evaluasi hasil belajar, (7) pengembangan peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
2.
Kompetensi Kepribadian
Yaitu kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan
berwibawa menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhlak mulia. Dijelaskan
secara rinci dalam Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2008 bab 2 pasal 3 bahwa
kompetensi kepribadian guru sekurang-kurangnya mencakup kepribadian yang beriman
dan bertaqwa, berakhlak mulia, arif dan bijaksana demokratif, mantap, jujur,
sportif, menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat secra objektif
mengevaluasi kinerja sendiridan mengembangkan diri secara mandiri dan
berkelanjutan.
3.
Kompetensi Sosial
Yaitu kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berintraksi secara
efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orang tua atau wali
peserta didik dan masyarakat luas.[4]
Hal tersebut diuraikan lebih lanjut kemampuan guru sebagai bagian dari
masyarakat yang sekurang-kurangnya memiliki kompetensi untuk : (1)
berkomunikasi secara lisan, tulisan dan isyarat, (2) menggunakan teknologi,
komunikasi dan infomasi secara fungsional, (3) bergaul secara efektif dengan
peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua atau wali
peserta didik, (4) bergaul secara santun dengan masyarakat.
4.
Kompetensi Profesional
Yaitu kemampuan guru dalam penguasaan materi pelajaran secara luas
dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi
yang diterapkan dalam standar nasional pendidikan. Dijelaskan secara rinci data
PP nomor 74 tahun 2008 bahwa kompetensi profesional guru merupakan kemampuan
guru dalam mengusai pengetahuan, teknologi dan seni budaya yang diampunya
meliputi, (1) menguasai materi secara luas sesuai dengan satuan pendidikan mata
pelajaran yang akan diampu, (2) menguasai konsep dan metode disiplin
pengetahuan teknologi sesuai dengan satuan pendidikan mata pelajaran yang
diampu.
Keempat bidang
kompetensi diatas tidak berdiri sendiri-sendiri, melainkan saling berhubungan
dan saling memengaruhi satu sama lain dan memunyai hierarkis, artinya saling
mendasari satu sama lainnya kompetensi yang satu mendasari kompetensi yang
lainnya.[5]
C.
Hubungan Kompetensi dengan Profesionalisme
Uraian ini
menunjukan adanya titik temu antara kompetensi dan profesionalisme. Guru yang
memiliki kompetensi akan dapat melaksanakan tugasnya secara profesional. Secara
lebih terperinci, bentuk-bentuk kompetensi dan profesionalisme seorang guru
adalah:
1.
Menguasai bahan bidang studi dalam kurikulum maupun bahan
pengayaan/penunjang bidang studi.
2.
Mengelola program belajar-mengajar yang meliputi
a.
Merumuskan tujuan intraksional
b.
Mengenal dan dapat menggunakan prosedur intraksional yang tepat
c.
Melaksanakan program belajar-mengajar
d.
Mengenal kemampuan anak didik.
3.
Mengelola kelas, meliputi:
a.
Mengatur tata ruang kelas untuk pelajaran,
b.
Menciptakan iklim belajar-mengajar yang serasi.
4.
Pengunaan media atau sumber, meliputi:
a.
Mengenal, memilih dan menggunakan media,
b.
Membuat alat bantu pelajaran yang sederhana
c.
Menggunakan pustakaan dalam proses belajar-mengajar,
d.
Menggunkan Micro Theaching untuk unit program pengenalan lapangan.
5.
Mengusai landasan-landasan pendidikan.
6.
Mengelola interaksi-interaksi belajar-mengajar.
7.
Menilai prestasi siswa untuk kepentingan pelajaran
8.
Mengenal dan menyelenggarakan fungsi layanan dan program bimbingan
dan penyuluhan.
9.
Mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah.
10.
Memahami prinsip-prinsip dan menafsirkan hasil penelitian
pendidikan guna keperluan pengajaran.[6]
D.
Kompetensi Penunjung
1.
Keahlian Menulis
Kemampuan menuangkan gagasan dalam bentuk tulisan merupakan
repsentasi dari kualitas inteletual, karena karya tulis seorang guru
mengekspresikan pikirannya. Guru yang pandai menulis dan menuangkan gagasannya
dalam bentuk karya tulis dapat dipastikan ia banyak membaca, berdiskusi dan
melakukan pengamatan terhadap lingkungan sekitar.
Bagi guru, ketrampilan menulis merupakan keahlian yang tidak dapat
dipisahkan dari tugas pokonya sebagai pendidik. Tuntutan bahwa ia harus selalu
meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan serta diperkuat oleh adanya
perhitungan angka kredit poin untuk kenaikan jabatan membuatnya harus selalu
mempu dan rajin menulis.
2.
Keahlian Meniliti
Tugas dan kewajiban guru selain sebagai pendidik juga sebagai
peneliti. Penelitian yang dikembangkan diupayakan untuk memerbaiki
pembelajaran, meneliti model-model pembelajaran, meneliti kemjuan belajar siswa
dan lain-lain. Penelitian yang dilakukan guru tidak terpisah adanya peran
ganda, yaitu selain ia mampu melakukan penelitian yang terpercaya, ia juga
harus mampu memanfaatkan hasil penelitian itu untuk pembelajaran siswanya di
kelas.
Guru sebagai peneliti dalam konteks penelitian yang fungsional,
terkait dengan kebutuhan pengembangan profesinya sebagai pendidik. Cara yang
paling ideal dan sesuai dengan tuntutan penelitian itu adalah penelitian
tindakan (action research) yang terpadu dengan proses pembelajaran yang
biasa ia lakukan sehari-hari. Dengan cara demikian, guru dapat mengumpulkan data
dan menganalisisnya secara cermat, seehingga asumsi keefektifan atau
kekurangefektifan proses pembelajaran dapat dikaji secara valid.
3.
Keahlian Berbahasa Asing
Keahlian berbahasa sebenarnya berlaku sebagai prasyarat yang harus
dimiliki setiap guru. Keahlian cukup berpengaruh terhadap kemampuan guru dalam
mengakses informasi yang secara langsung ditulis dalam bahasa asing, baik di
Internet maupun di perpustakaan. Dalam lingkup kepentingan penguasaan bahasa di
lingkungan sekolah, penguasaan bahasa asing merupakan kebutuhan yang tidak
dapat ditawar lagi. Idealnya guru mengusai secara fasih bahasa tersebut.
4.
Mendorong Siswa Mau Membaca
Guru sebagai orang yang bergau setiap hari secara langsung dengan
siswa, juga turut bertanggung jawab dalam mengembangkan tradisi membaca para
siswanya, baik melalui kebiasaan membaca di perpustakaan maupun di luar
perpustakaan. Kebiasaan membaca dimana saja hanya akan terjadi apabila guru
turut memberikan contoh bahwa membaca adalah kegiatan yang menyenangkan, bahkan
ketika para siswa tidak sedang di luar kelas, tradisi membaca adalah sesuatu
yang tidak boleh ditinggalkan. Karena, membaca di waktu luang adalah aktivitas
yang membebaskan sekaligus memerdekakan pikiran bagi guru maupun siswa. Dalam
hal ini, guru dapat merangsang minat baca siswa melalui tugas yang memotivasi
siswa untuk membaca dan mengakses perpustakaan.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Kompetensi
merupakan deskripsi tentang apa yang dapat dilakukan seseorang dalam bekerja,
serta apsa wujud dari pekerjaan tersebut yang dapat dilihat. Untuk dapat
melakukan suatu pekerjaan, seseorang harus memiliki kemampuan dalam bentuk
pengetahuan, sikap dan ketrampilan yang relevan dengan bidang pekerjaannya.
Kompetensi guru
meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan
kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Hubungan antara
kompetensi dan profesionalisme. Guru yang memiliki kompetensi akan dapat
melaksanakan tugasnya secara profesional.
Kompetensi
Penunjung yang dimiliki guru antara lain keahlian menulis, keahlian meneliti,
keahlian berbahasa asing dan mendorong siswa mau membaca.
DAFTAR PUSTAKA
Daryanto. 2013. Standar Kompetensi dan Penilaian Kinerja Guru
Profesional. Yogyakarta: Gava Media
Hamalik, Oemar. 2004. Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan
Kompetensi. Yogyakarta: Bumi Aksara
Mudlofir, Ali. 2013. Pendidik Profesional. Depok: Raja
Grafindo Persada
Naim, Ngainun. 2013. Menjadi Guru Inspiratif. Yogyakarta:
Pustaka Pelajar
Suyanto dan Asep Jihad. 2013. Menjadi Guru Profesional.
Yogyakarta: Erlangga
Uno, Hamzah B. 2007. Profesi Kependidikan. Jakarta: Bumi
Aksara
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005
Peraturan Pemerintah RI Nomor 74 tahun 2008
PROFIL
Nama :
Emmi Khalimiyah
TTL
: Pekalongan, 30 November 1998
Alamat :
Ngalian Tirto Pekalongan
Riwayat Pendidikan : - MI
Salafiyah Ngalian
- MTs S Hidayatul Athfal (HIFAL)
- MA Hidayatul Athfal
(HIFAL)
[2] Oemar Hamalik,
Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi (Jakarta: PT Bumi
Aksara,2004), hlm. 38
[3] Daryanto, Standar
Kompetensi dan Penilaian Kinerja Guru Profesional (Yogyakarta:gava
Media,2013),hlm. 157-158
[4] Hamzah B. Uno. Profesi Kependidikan
(Jakarta: Bumi Aksa, 2007), hlm. 19
[5] Ali Mudlofir, Pendidik
Profesional (Depok: Rajawali Pers,2013), hlm. 75
Tidak ada komentar:
Posting Komentar