Laman

new post

zzz

Kamis, 29 Maret 2012

A7-42 Ipnatis Saniyah


MAKALAH
MINUMAN KERAS DAN AMORAL INTERTAINMENT MERUSAK HUBUNGAN SOSIAL

Disusun guna memenuhi Tugas:
Mata kuliah            : Hadist Tarbawi 2
Dosen Pengampu    : M.Ghufron Dimyati,M.S.I
Copy of STAIN logo polos






Disusun oleh
IPNATIS SANIAH (2021110041)
KELAS A

JURUSAN TARBIYAH (PAI)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) PEKALONGAN
2012
I.PENDAHULUAN
            Pada Zaman sekarang,Realita berbagai Macam hiburan dan Larangan Perintah Agama, telah banyak dilanggar dan menghiasi kehidupan manusia didunia termasuk dalam kehidupan umat muslim,Hiburan yang tidak bermoral yang tanpa memperhatikan etika sesuai dengan syari’at islam telah menjadi favorit bahkan trend dimasyarakat masa kini,seperti minuman keras,Narkoba dan lain sebagainya telah banyak dikonsumsi  yang tak jarang oleh umat muslim itu sendiri. 
            Padahal Dalam Al-qur’an dan hadist Rasulullah,Sudah sangat jelas dan gamblang dalam menjelaskan bahwa semua itu diharamkan dalam ajaran islam,islam adalah agama yang sempurna,semua yang digambarkan dalam Al-qur’an, memang sesuai fakta sebenarnya dan tidak ada kebohongan didalamnya,termasuk larangan Allah mengharamkan minuman keras dan amoral entertainment,hal ini mempunyai alasan dan dasar yang sangat kuat,demi untuk keselamatan,kebaikan dan kesejahteraan kehidupan manusia didunia.
             











II. PEMBAHASAN

A.Hadist
عَنْ أَبِي مَالِكٍ الْأَ شْعَرِ يِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لَيَشْرَ بَنَّ نَاسٌ مِنْ أُمَّتِي الْخَمْرَ يُسَمُّو نَهَا بِغَيْرِ اسْمِهَا يُعْزَفُ عَلَى رُءُوسِهِمْ بِالْمَعَازِفِ وَالْمُغَتِّيَاتِ يَخْسِفُ اللهُ بِهِمْ الْأَرْ ضَ وَيَجْعَلُ مِنْهُمْ الْقِرَدَةَ وَالْخَنَازِيرَ
(رواه ابن ماجه فى السنن, كتاب الفتن, باب العقوبات)
B.Terjemah
Dari Abi Malik Al-asy’ari berkata : Rasulullah SAW Bersabda: “Sungguh akan ada segolongan  manusia dari umatku meminum khamr (minuman keras),Mereka menamakannya dengan selain namanya,bernyanyi sambil memanggul alat musik diatas kepala mereka,dan para penyanyi wanita,maka Allah akan menghilangkan bumi mereka,(memberikan bencana)dan menjadikan mereka sama derajatnya dengan  kera dan babi.”(H.R Ibnu Majah )

C.Mufradat (kata-kata penting)
-        :   لَيَشْرَ بَنّ          Meminum                               
-           خَمْرَ     :           Minuman Khamr
-      مَعَازِفِ      :           Alat Musik
-      مُغَتِّيَاتِ     :           Penyanyi wanita
-ْقِرَدَة        َ :           Kera
-      خَنَازِير      :           Babi


D.Biografi Rowi
        Abu Malik Al-asy’ari,nama lain dari Abu Malik al-Ashari adalah Ubaid,sedang Pendapat lain Abdullah,Umar,ka’ab,Amir bin Kharis,beliau adalah sahabat Nabi yang meninggal tahun 18 Hijriyah.[1]
E.Keterangan Hadits
            Hadits ini menerangkan tentang minuman keras dan amoral intertainment(hiburan yang tidak bermoral) dapat merusak hubungan sosial.
لَيَشْرَ بَنَّ نَاسٌ مِنْ أُمَّتِي الْخَمْرَ yaitu: Sungguh akan ada Golongan manusia dari umat Nabi Muhammad,meminum khamr,artinya setiap sesuatu yang dapat memabukan ,tidak menjadi soal tentang apa asalnya,jenis minuman apapun yang sejauh dapat memabukan itu adalah khamr.
Menurut Syari’at,dan hukum-hukum yang berlaku terhadap khamr,juga berlaku atas minuman-minuman tersebut,baik terbuat dari anggur,korma,madu gandum dan biji-biji lain maupun jenisnya,semua termasuk khamr dan haram hukumnya. Kesepakatan seluruh ulama menetapkan khamr itu haram dan juga menetapkan had atas peminumya,baik yang diminum itu sedikit atau banyak.
الْخَمْرَ يُسَمُّو نَهَا بِغَيْرِ اسْمِهَا   At Turbasyti menjelaskan, “Mereka sengaja menutup-nutupi nama khamar tadi dengan nama nabidz (sejenis minuman yang sebenarnya bukan khamar).” Ibnu Malik mengatakan, “Mereka ingin menikmati khamar tersebut dan sengaja merubah namanya dengan nama berbagai nabidz yang hukumnya mubah. Misal saja mereka sebut dengan air madu dan air dzurroh yang tidak haram. Khamar biasanya berasal dari anggur dan kurma, namun kedua minuman tadi tidak demikian. Mereka hanya ingin mengelabui. Padahal kita harus melihat hakikatnya bahwa setiap yang memabukkan itu haram (apa pun namanya).”[2]
Mengelabui dengan merubah sesuatu yang diharamkan untuk merubah hukum ini pun menjadi watak Yahudi. Supaya minyak bangkai yang asalnya cair tidak terlarang diperjualbelikan, mereka merubahnya menjadi padat.
            مَعَازِفِ,yaitu:Musik(hiburan),dan–Mughonniyaati,yaitu sebagai Penyanyi wanita,
Artinya bahwa iringan alat musik dan penyanyi wanita,yang tidak beretika sesuai dengan syari’at islam,inilah yang tidak diperbolehkan,dan dapat merusak hubungan sosial karena mengandung esensi membuat seseorang lupa kepada Allah.
 Adapun mengenai hukum musik, para ulama berbeda pendapat. Musik seperti apakah yang diharamkan. Para ulama mutakaddimin mengharamkan musik secara umum, dimana itu dapat mengeluarkan bebunyian sehingga bernada itulah yang dinamakan musik. Mereka hanya membolehkan mengiringi nyayian dengan duff/sesuatu yang ditabuh dengan kata lain adalah rebana pukul. Sebagaimana digunakan para wanita anshar ketika menyambut Rasulullah tatkala hijrah.
            Namun bebarapa ulama mutaakhirin atau kontemporer. ada yang membolehkanya selama musik itu tidak dijadikan sebagai sarana maksiat atau perkara haram. Sebagaimana pendapat Yusuf Qardawi, namun ada pula ulama yang tetap berpegang teguh atas keharamanya secara umum seperti Syaikh Utsaimin dan bin Baz.[3]
            Namun dalam masalah musik yang diiringi perkara haram, seperti khomer dan biduanita-biduanita yang mengiringi musik dengan nyanyianya. Maka musik seperti ini adalah munkar dan tercela dan tidak ada perselisihan atas semua ulama atas keharamannya. Inilah jenis musik yang tersebut dalam hadits di atas.
 قِرَدَة: Kera dan خَنَازِير : Babi,Mengandung arti bahwa mereka (orang-orang yang minum khamr dan bermain musik dengan penyanyi wanita) akan disamakan drajatnya dengan seekor kera dan babi,disamping itu Allah juga akan menghilangkan bumi mereka (memberi bencana),pada mereka.
Kera adalah celaan terhadap orang-orang yahudi dan babi adalah celaan terhadap orang-orang nasrani, dimana ia membuat kedurhakaan kepada Allah dengan cara menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal. Bahwasanya dahulu orang-orang yahudi diharamkan melaut dihari sabat/sabtu untuk mencari ikan, namun mereka orang-orang yahudi melanggarnya dan menghalalkan mencari ikan dihari sabtu. Maka dari itu atas tahlal-penghalalan- mereka terhadap perkara yang Allah haramkan, maka mereka orang-orang yahudi dikutuki Allah menjadi kera. Sebagaimana dalam firman Allah SWT.
Dan sesungguhnya telah kamu ketahui orang-orang yang melanggar diantaramu pada hari Sabtu , lalu Kami berfirman kepada mereka: "Jadilah kamu kera yang hina".”(QS.Al Baqarah.65).
 Mengenai ayat di atas -al Baqarah 65-. Ibnu Abbas menjelaskan bahwa “Allah mengubah sebagian mereka (yaitu kaum yahudi yang melanggar hari sabtu) menjadi kera dan babi.” Sedangkan ungkapan kera dan babi disitu , menurut Abu Ja’far maksudnya adalah “ kehinaan dan kerendahan “.(diriwayatkan dari ar-Rabi’ bin Anas dari Abdul ‘Aliyah. Dikeluarkan oleh Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya)
F.Aspek Tarbawi
a.         Minuman keras (khamr) itu hukumnya haram,Sebab diharamkan sebab  keburukan-keburukannya,karena membuat lalai dari megingat Allah dan dari mengerjakan Sholat serta menimbulkan permusuhan dan kebencian bagi sesama.[4] Dan termasuk mengeruhkan dan menyelubungi akal,artinya menutupi dan merusak daya tangkapnya,keburukan yang ditimbulkan yaitu keburukan jasmani,rohani (kejiwaan) dan moral.seperti Sabda Nabi,Melarang meminum semua yang memabukan dan yang menenangkan,seperti narkoba,candu dsb.[5]
Sayyidina Ali pernah menceritakan sewaktu beliau bersama pamannya,Hamzah.dan Hamzah meminum khamr,bersama-sama dengan beerapa orang-orang anshor,dan diantara mereka terdapat seorang biduanita (penyanyi wanita),sang biduanita  kemudian menyenyandungkan syair,yang ternyata begitulah khamr dan hiburan dapat menghilangkan kesadaran orang yang melakukannya.
b.         Dengan mencegah meminum-minuman yang memabukan akan terciptalah anggota masyarakat yang kuat,dan sehat fisiknya,keras semangatnya dan mempunyai pikiran yang tajam pula,hal ini sebagai faktor penting  yang akan membawa terwujudnya suatu masyarakat yang sehat,sebagai dasar utama bagi ketinggian dan kesejahteraan sosial,moral dan ekonomi.[6]
c.         Ulama-ulama mengatakan bahwa agar manusia memiliki sifat terpuji,terhormat mulia,maka seharusnya ia menjauhkan diri dari hal-hal yang dapat menghilangkan sifat-sifat terpuji,dan tidak merusak suasana beraturan dengan ulah yang tidak bermoral.
d.         Pada Hakikatnya Manusia terutama umat muslim boleh mencari hiburan,namun hiburan tersebut harus sesuai dengan syari’at islam,seperti hiburan musik,yang musik tersebut mampu mengingatkan kita pada Allah,bukan malah menjauhkan kita dari ingatan akan Allah SWT.











III.PENUTUP
            Demikianlah makalah ini saya uraikan mengenai pembahasan tentang minuman keras (khamr)dan amoral entertainment merusak hubungan sosial.
            Memang benar sekali,khamr sangatlah merusak jiwa,raga dan akal kita,Dengan meminum-minuman khamr akan menjauhkan kita dari sifat-sifat terpuji,dan akan melalaikan kita dari segala sesuatu hal yang manfa’at.
            Semoga dapat  bermanfa’at dan menambah pemahaman bagi kita semua,tentang etika dan ketertiban sosial.amiin… 















DAFTAR PUSTAKA

v  Al-Asqolani Ibnu Hajar,Taqrib at-Tahdib,(Beirut,Dar al-Fikri,) 1995,jil.1

v  Abdul Baqi M.Fuad,Sunan Ibnu Majah,2

v  Ali Nashif Syekh Mashur .Attajul Jami’lil Ushul fii ahaaditsir Rasul-jilid 3.Mahkota pokok-pokok hadits Rasulullah SAW.Sinar baru Algesindo-Bandung.

v  Ash-shiddieqy TM.Hasby ,mutiara hadist VI.Bulan bintang.Jakarta 1953

v  Sabiq Sayid,Fiqih Sunah .Bandung,alma’arif.1990






[1] Ibnu Hajar al-Asqolani,Taqrib at-Tahdib,(Beirut,Dar al-Fikri,) 1995,jil.1 Halaman 761
[2] Lihat ‘Aunul Ma’bud, 10: 110

[4] Muh.FuadAbdul Baqi,Sunan Ibnu Majah,2 Halaman 1333
[5] Syekh Mashur Ali Nashif.Attajul Jami’lil Ushul fii ahaaditsir Rasul-jilid 3.Mahkota pokok-pokok hadits Rasulullah SAW.Sinar baru Algesindo-Bandung.1994 H.425
[6] Sayyid Sabiq,Fiqih Sunah .Bandung,alma’arif.1990 Hal.44-45

29 komentar:

  1. Duwi Kurniawati
    2021110029
    Dalam makalah anda dituliskan
    Pada Hakikatnya Manusia terutama umat muslim boleh mencari hiburan,namun hiburan tersebut harus sesuai dengan syari’at islam,seperti hiburan musik,yang musik tersebut mampu mengingatkan kita pada Allah,bukan malah menjauhkan kita dari ingatan akan Allah SWT.
    Tapi realitanya banyak musik-musik pop, reege, dan lain sejenisnya yang menjauhkan kita dari Allah SWT karena Syair lagunya yang membuat kita melayang-layang jauh tak terarahkan, dan lebih suka mendengarkan musik-musik tersebut dibanding mendengarkan marawisan, gambusan, shalawatan (religi.
    Bagaimana tanggapan anda tentang hal tersebut?
    dan bagaimana Solusinya supaya kita tetap bisa menikmati hiburan tersebut tapi bisa mendekatkan diri Kepada Allah SWT?
    terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
    2. Terima kasih atas pertayaannya,
      Tanggapan sekaligus solusi saya mengenai hal tersebut :
      Memang berbagai macam musik yang kita jumpai pada zaman sekarang itu banyak jenisnya,yang tidak semuanya sesuai dengan syari’at yang ditentukan dalam agama islam.
      Namun itu tidak berarti bahwa hanya music realigi atau rebana dan gambus saja yang mampu membawa diri seseorang ingat (dekat) pada Allah.musik pop dan yang lain pun sebenarnya mampu membawa kita ingat pada Allah.namun dengan syarat :
      - Dalam setiap liriknya apa yang menjadi maksud dari lagu itu kita persepsikan dalam fikiran kita menuju pada Keberadaan dan Kebesaran Allah.
      - Jenis music yang kita nikmati itu tidak mengandung maksiat didalamnya.
      Menurut saya semua itu tidak jadi masalah jika faktor individu dari setiap orang menyadari dan memenuhi syarat yang memperbolehkan hukum musik bisa dinikmati kapan ,apa dan dimana saja.

      Hapus
  2. 2021110003
    bagaimana cara menyadarkan seseorang yang hidunya befoya-foya hanya untuk kenikmatan dunia sesaat.
    maturnuwun

    BalasHapus
    Balasan
    1. : Terima kasih atas pertayaannya,
      - Jika orang itu masih ada hubungan kerabat dengan kita,maka kita mengingatkan secara baik-baik dengan beground perbincangan santai agar tidak terkesan menyinggung,
      -Jika masih belum berhasil,cukup kita doakan agar ia diberi hidayah dalam memperbaiki gaya hidupnya yang salah.

      Hapus
  3. Nama : Irma Hardika Saputri
    NIM : 2021110010
    Kelas: A

    Menurut saya, cara untuk meminimalisir perbuatan maksiat diatas seperti minum minuman khamr, mendengarkan musik yang terdapat iringan wanita wanita adalah menutup tempat hiburan itu sendiri.
    Namun yang menjadi dilema adalah pendapatan dari tempat hiburan tersebut adalah devisa bagi negara itu sendiri.
    Bagaimana pendapat pemakalah mengenai keadaan ini ??
    syukrooonn :)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima kasih atas pertanyaannya:
      Menurut saya,Opini anda kurang tepat dalam mengambil kebijakan untuk meminimalisir kemaksiatan yang melanda negeri ini,jika dengan cara menutup semua tempat hiburan yang dapat merusak hubungan sosial,karena
      1.kita hidup dinegara yang demokratis,bukan dinegara islam ,jadi kurang relevan jika system itu diterapkan dalam Negara demokratis seperti Indonesia.
      2.Devisa Negara itu diambil dari berbagai macam subyek pendapatan di Indonesia,yang masih belum jelas akan dasar dampak baik/buruknya,dan sesuai / tidaknya sumber devisa Negara itu dengan syari’at agama islam.

      Hapus
  4. contoh hiburan apa yang dapat mendekatkan diri pada Allah?? terimakasih, maturnuwun, syukroon, xie xie, Arigato, thank you,:) :)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima kasih atas pertayaannya,yaitu
      hiburan yang sesuai syariat yang ditentukan,yaitu hiburan yang selama jenis hiburan itu tidak menimbulkan maksiat dan ada factor dari persepsi seseorang untuk mrngarahkan jenis hiburan pada Keberadaan Allah,contoh:Simtudzuror,Rebana,Hadroh,marawis,music pop realigi,gambus dan lainnya asalkan arti syairnya kita persembahkan kepada Alllah.sebagai bentuk mahabbah pada Nya.

      Hapus
  5. M. Yasfi
    2021110013
    A

    menurut anda musik yang bagaimana yang seharusnya kita nikmati dan yang sesuai dengan syari'at islam ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima kasih atas pertayaannya,
      Ada dua pendapat ulama mengenai persepsi musik yang boleh kita nikmati,pertama menurut ulama muqaddimin bahwa jenis musik yang boleh kita nikmati hanya musik dengan kolaborasi rebana murni,seperti simtudzuror.namun ulama kontemporer atau mutakhirin membolehkan
      jenis musik lain selama musik tersebut tidak mengandung maksiat didalamnya.jadi silahkan
      kita pilih jenis music yang kita suka,selama music itu mampu membawa kita dekat pada
      Allah.itu tidak masalah.

      Hapus
  6. asssalamualaiku wr wb

    ubay 2021110012

    1.bagaimana pandangan anda prihal hubungan sosial diindonesia.

    2.apa penyebab rusaknya hubungan sosial selain dari MINUMAN KERAS DAN AMORAL INTERTAINMENT tersebut.

    3.apa penyebab rusaknya hubungan sosial yang paling mendasar di indonesia jelaskan.

    4.bagaimana cara mempererat hubungan sosial antar sesama warga indonesia agar rakyat indonesia bersatu dalam ukhuwah wathaniyyah, kalau dalam islam ukhuwah islamiyyah.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Waalaikum salam akhi ubaid_ Terima kasih atas pertayaannya,
      Jawaban saya Nomor :
      1.Sangat relative
      2. Narkoba,seks bebas,dan Moral yang menyimpang dll.
      3. Faktor moral individu seseorang,pendidikan dan lgkungan.
      4. saling menghargai dan menghormati antar sesama

      Hapus
  7. Bagaimana tanggapan anda mengenai krisis moral dizaman sekarang ini, tidak jarang dari mereka yang mengkonsumsi minum-minuman keras dan obat-obatan terlarang adalah para pelajar dan apa penyebab mereka mengkonsumsi barang haram tersebut padahal mereka orang yang berpendidikan?
    terimakasih.

    saiful hakim
    2021110047

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima kasih atas pertayaannya,
      realitas ini menyadarkan kita bahwa orang yang berpendidikan tidak menjamin selamanya dan semuanya benar dari sisi kognitif,afektif dan psikomotorik.artinya bahwa apapun fasilitator yang mendorong seseorang untuk menuju ke arah perubahan lebih baik,tidak akan berhasil tanpa adanya kesadaran moral dari setiap individu.nah?disini kita temukan bahwa factor penyebab mereka mengkonsumsi barang haram ialah dari factor individu itu sendiri,pendidikan keluarga,dan juga lingkungan.
      Semoga bermanfaat,,,,..

      Hapus
  8. assalamualaikum
    menurut pemakala bagaimana caranya menyadarkan orang yang suka minum-minuman keras agar tidak minum-minuman keras lagi dan damak positif dan negatif minum-minuman geras itu apa!

    BalasHapus
    Balasan
    1. W’salammm:
      Terima kasih atas pertayaannya,
      -Jika orang itu masih ada hubungan kerabat dengan kita,maka kita mengingatkan secara baik-baik dengan beground perbincangan santai agar tidak terkesan menyinggung,
      -Jika masih belum berhasil,cukup kita doakan agar ia diberi hidayah dalam memperbaiki gaya hidupnya yg salah.
      Dampak positif khamr,terdapat pada zaman dahulu untuk menghangatkan badan,karena terbuat dari perasan anggur murni yang masih halal.dan digunakan untuk menyeimbangkan lawan oleh para sahabat dalam berperang membela agama islam,
      Dampak Negatif:sangat jelas karena khamr dapat menggagu system syaraf seseorang yang mengkonsumsinya,dan menghilangkan kesadaran dalam berperilaku serta menjauhkan diri seseorang pada Allah SWT.

      Hapus
  9. Nadirotul Asroriyah
    2021110020
    A

    Dalam makalah sudah di jelaskan mengenai hukum musik.pendapat para uluma musik yang diperbolehkan adalah musik yang di pukul (rebana)
    bagaimana pendapat pemakalah menyikapi musik islami modern yang cenderung tidak menggunakan musik rebana???

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima kasih atas pertayaannya,tidak apa-apa selama musik itu mampu menjadi sarana mendekatkan diri pada Allah mb.

      Hapus
  10. Didalam terjemahan hadits anda tertulis orang yang meminum khamr sama derajatnya seperti kera dan babi?mengapa menggunakan dua hewan tersebut?mungkinkah ada alasan-alasan tertentu? dan khamr adalah haram karena memabukkan, dan memabukkan disini apakah karena meminum atau menciumnya?mohon penjelasannya? dan bagaimana jika dalam penggunaan khamr digunakan untuk pengobatan? terus dalam penggunaan minyak wangi yang mengandung alkohol? terus bagaimana jika kita menyentuh khamr tersebut? apakah boleh?Terima kasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima kasih atas pertayaannya,
      1.>Kera adalah celaan terhadap orang-orang yahudi dan babi adalah celaan terhadap
      orang-orang nasrani, dimana ia membuat kedurhakaan kepada Allah dengan cara menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal.
      2.>Memabukan disini adalah meminumnya,meskipun bisa jika factor mabuk disebabkan dg cara dicium,namun pembahasan makalah disini ialah meminumnya.
      3.>jika memang dzorurat khamr adalah satu-satunya obat yang setelah mencari tidak ada obat selain khamr.itu diperbolehkan,asalkan sesuai kebutuhan saja,tidak boleh berlebihan.
      4.>jika alkhohol dalam minyak tersebut masih dalam batas standart itu hukumnya mubah untuk digunakan,asalkan kadarnya sesuai batas normal yang ditentukan.
      5.>jika kembali pada hukum awal itu tidak boleh,namun boleh dan tidaknya menyentuh khamr tergantung pada niat,jika niatnya untuk mencegah orang mabuk-mabukan atau digunakan untuk bahan bakar,atau pun obat luka itu boleh,asalkan sesui dengan kadar yang ditentukan (secukupnya)

      Hapus
  11. dalam makalah sudah dijelaskan bahwa minum khamer hukumnya haram... tetapi kadang masih banyak orang yang meminumnya.. bagaimana caranya agar bisa sadar dan mau menjalankan kewajibannya...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima kasih atas pertayaannya,
      Jawaban Sama dengan mb ulya dan mb sofi ya mb ulfi, yaitu Jika masih belum berhasil,cukup
      kita doakan agar ia diberi hidayah dalam memperbaiki gaya hidupnya yg salah.

      Hapus
  12. Dalam makalah dijelaskan bahwa mencari hiburan itu diperbolehkan namun harus sesuai dengan syariat islam,, disini maksud dari mencari itu gimana?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima kasih atas pertayaannya,
      Yang harus sesuai syariat islam dan tidak keluar dari pendapat para ulama.

      Hapus
  13. ikrimah
    2021110045
    A

    setiap sesuatu yang diciptakan itu pasti tidak ada yang sia-sia. nah manfaat dari minuman keras itu sendiri apa..? kenapa diciptakan padahal bisa membahayakan jika dikonsumsi terus menerus.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima kasih atas pertayaannya,
      Dampak positif khamr,terdapat pada zaman dahulu untuk menghangatkan badan,karena terbuat dari perasan anggur murni yang masih halal.dan digunakan untuk menyeimbangkan lawan oleh para sahabat dalam berperang membela agama islam,

      Hapus