Laman

new post

zzz

Minggu, 24 November 2013

sbm-B-12: profil guru


MAKALAH
“GURU”
Di susun untuk memenuhi tugas
Mata Kuliah                   : Strategi Belajar Mengajar
Dosen Pengampu         : Ghufron Dimyati, M.S.I


Di susun oleh :
1.     Aufa Sidiq                      2022111000
2.     Laili Munah                     2022111081
3.     Aena Zuhrotul Fitri          2022111092

KELAS PBA B

PRODI PBA
JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGRI
(STAIN) PEKALONGAN
2013


BAB I
PENDAHULUAN
Guru adalah unsur manusiawi dalam pendidikan. Guru adalah figur manusia sumber yang menempati posisi dan memegang peranan penting dalam pendidikan. Keetika semua orang mempersoalkan masalah dunia pendidikan, figru guru mesti terlibaat agenda pembicaraan, terutama yang menyangkut persoalan pendidikan formal di sekolah. Di sekolah, guru hadir untuk mengabdikan diri kepada umat manusiadalam hal ini anak didik. Guru dan anak didik adalah dua sosok amnusia yang tidak dapat dipisahkan dari dunia pendidikan.
Pada hakikatnya guru dan anak didik itu bersatu dalamjiwa, terpisah dalam raga. Dalam istilah ini disebut sebagai dwitunggal. Kesatuan guru dan anak didik tidak dapat dipisahkan oleh dimensi ruang dan, jarak, dan waktu. Guru tetap guru dan anak didik tetap anak didik, tidak ada istilah bekas guru atau pun bekas anak didik, meskipun suatu waktu guru telah pensiun dari pengabdiannya di seekolah atau anak didiknya telah lulus sekolah.
Menjadi guru berdasarkan tuntutan pekerjaan adalah suatu perbuatan yang mudah, tetapi menjadi guru berdasarkan panggilan jiwa atau hati nurani adalah tidak mudah, karena kepadanya lebih dituntun suatu pengabdian kepada anak didik dari pada karena tuntutan pekerjaan dan materi oriented. Guru yang berdasarkan pengabdianya karena panggilan jiwa merasakan jiwanya lebih dekat dengan anak didiknya. Ketiadaan anak didiknya di kelas menjadi pemikirannya. Ketika guru hadir bersama-sama anak didik di sekolah, di dalam jiwanya seharusnya sudah tertanam niat untuk mendidik anak didik agar menjadi orang yang berilmu pengetahuan, mempunyai sikap dan watak yang baik, yang cakap dan terampil, bersusila dan berakhlak mulia.


BAB II
PEMBAHASAN
A.      Pengertian dan Hakikat Guru
Dalam pengertian yang sederhana, guru adalah orang yang memberikan ilmu pengetahuan kepada anak didik. Guru dalam pandangan masyarakat adalah orang yang melaksanakan pendidikan di tempat-tempat tertentu, tidak mesti di lembaga formal, tetapi bisa juga di masjid, surau, rumah dan sebagainya.
Guru memang menempati kedudukan yang terhormat di masyarakat. Kewibawaanlah yang menyebabkan guru dihormati, sehingga masyarakat tidak meragukan figur guru. Masyarakat yakin bahwa grulah yang dapat mendidik anak mereka agar menjadi orang yang berkepribadian mulia.[1]
Menurut Soepardjo Adikusumo, seorang guru bukan hanya sekedar pemberi ilmu pengetahuan kepada murid-muridnya akan tetapi, dia seorang tenaga profesional yang dapat menjadikan murid-muridnya mampu merencanakan, menganalisis dan menyimpulan masalah yang dihadapi. Dengan demikian, seorang guruhendaklah bercita-cita tinggi, berpendidikan luas, berkepribadian kuat dan tegar serta berprikemanusiaan yang mendalam.[2]
B.       Persyaratan Guru
1.      Takwa Kepada Allah SWT
Guru sesuai dengan tujuan ilmu pendidikan Islam, tidak mungkin mendidik anak didik agar bertakwa kepada Allah, ia sendiri tidak bertkwa kepada Nya. Sebab ia adalah teladan bagi anak didiknya sebagaimana Rasulullah saw. menjadi teladan bagi umatnya. Sejauhmana seorang guru mampu memberi teladan yang baik kepada semua anak didiknya, sejauh itu pulalah ia diperkirkan akan berhasil mendidik mereka agar menjadi generasi penerus bangsa yang baik dan mulia.
2.      Berilmu
Ijazah bukan semata-mata secarik kertas, tetapi suatu bukti, bahwa pemiliknya telah mempunyai ilmu pengetahuan dan kesanggupan tertentu yang diperlukan untuk suatu jabatan. Guru pun hrus mempunyai ijazah agar ia diperbolehkan mengajar. Kecuali dalam keadaan darurat, misalnya jumlah anak didik sangant meningkat, sedangkan julah guru jauh dari mencukupi, maka terpaksa mnyimpang untuk sementara, yakni menerima guru yang belum berijazah. Tetapi dalam keadaan normal ada pakan bahwa makin tinggi pendidikan guru makin baik pendidikan dan pada giirannya makin tinggi pula derajat masyarakat.
3.      Sehat Jasmani
Kesehatan jasmani kerapkali dijadikan salah satu syarat bagi mereka yang melamar untuk menjadi guru. Dalam pepatah dikatakan “mens sana in corpore sano”, yang artinya dalam tubuh yang sehat terkandung jiwa yang sehat. Walaupun pepatah itu tidak benar secara keseluruhan, akan tetapi kesehatan badan sangat mempengaruhi semanga bekerja.
4.      Berkelakuan Baik
Budi pekerti guru penting dalam pendidikan watak anak didik. Guru harus menjadi teladan, karena  anak bersifat suka meniru.
C.       Tugas dan Fungsi Guru
1.         Tugas  guru
Guru adalah figur seorang pemimpin, guru juga sosok arsitektur  yang membentuk watak dan jiwa peserta didik. Tugas guru sebagai suatu  profesi menuntut kepada guru untuk mengembangkan profisionalitas diri sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Mendidik,mengajar, dan melatih peserta didik adalah tugas guru sebagai suatu profesi. Tugas guru sebagai pendidik berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup kepada peserta didik.
Pekerjaan seorang guru adalah suatu jenis pekerjaan yang tidak bisa dilihat hasilnya secara langsung,  bagi guru sebagai pekerja mental, maka hasilnya akan bisa dilihat beberapa tahun kemudian, yaitu setelah murid-muridnya tersebut menginjak dewasa dan menjadi anak-anak yang berguna terpandang serta berprestasi dalam bidang pekerjaan didalam masyarakat.
Bila dipahami maka tugas guru tidak hanya sebatas dinding sekolah, tetapi juga sebagai penghubung antara sekolah dengan masyarakat. Bahkan bila dirinci lebih jauh, tugas guru menurut Roestiyah N.K., bahwa guru dalam mendidik peserta didik bertugas untuk :
a.       Menyerahkan kebudayaan kepada peserta didik berupa kepandaian, kecakapan, dan pengalaman-pengalaman.
b.      Membentuk kepribadian anak yang harmonis, sesuai dengan cita-cita dan dasar negara pancasila.
c.       Menyiapkan anak menjadi warga negara yang baik sesuai dengan UU pendidikan yang merupakan keputusan MPR No. II Tahun 1983.
d.      Sebagai perantara dalam belajar.
e.       Guru adalah sebagai pembimbing, untuk membawa peserta didik ke arah kedewasaan, pendidik tidak maha kuasa, tidak dapat membentuk anak menurut kehendaknya.
f.       Guru adalah sebagai penghubung antara sekolah dan masyarakat.
g.      Sebagai penegak disiplin, guru menjadi contoh dalam segala hal tata  tertib dapat berjalan bila guru dapat menjalani terlebih dahulu.
h.      Guru sebagai administrator.
Disamping mendidik guru harus dapat mengerjakan urusan tata usaha seperti membuat buku kas, daftar induk, rapor, dll. Serta dapat mengkoordinir segala pekerjaan di sekolah secara demokratis sehingga suasana pekerjaan penuh dengan rasa kekeluargaan.
i.        Pekerjaan guru sebagai profesi.
j.        Guru sebagai perencana kurikulum.
k.      Guru sebagai pemipin.
l.        Guru sebagaii seponsor dalam kegiatan anak-anak.

2.         Fungsi guru
a.       Guru sebagai pendidik
Guru adalah seorang pendidik yang menjadi tokoh, panutan, dan identifikasi bagi peserta didik, dan lingkungannya. Oleh karena itu guru harus memiliki kualitas pribadi tertentu, yang mencangkup tanggung jawab, wibawa, mandiri dam disiplin.
b.      Guru sebagai pengajar
Sejak adanya kehidupan, sejak itulah guru telah melaksanakan pembelajaran dan memang hal tersebut merupakan tugas dan tanggung jawab yang pertama dan utama.
c.       Guru sebagai pembimbing
Guru dapat diibaratkan sebagai pembimbing pelajalanan, yang berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya bertanggung jawab atas kelancaran perjalanan itu. Dalam hal ini istilah perjalanan, tidak hanya menyangkut fisik saja tapi juga perjalan mental,emosional, dan spiritual yang lebih dalam dan kompleks.
d.      Guru sebagai pelatih
Proses pendidikan dan pembelajaran memerlukan latihan ketrampilan, baik intlektual maupunmotorik, sehingga menuntut guru untuk bertindak sebagai pelatih. 
e.       Guru sebagai penasehat
Guru adalah penasehat bagi peserta didik, bahkan bagi orang tua, meskipun mereka tidak memiliki ketrampilan khusus sebagai penasehat dan dalam beberapa hal todak dapat berharap untuk menasehati orang.
f.       Guru sebagai inovator (pembaharu)
Peserta didik yang belajar sekarang secara psikologis berada jauh dari pengalaman manusia yang harus dipahami dan dicerna dan diwujudkan dalam pendidikan. Jadi yang menjadi dasar  ialah pikiran pikiran tersebut dan cara dipergunakan untuk mengespresikan dibentuk oleh corak waktu ketik cara-cara tadi digunakan.
g.      Guru sebagai model dan teladan
Sebagai teladan tentu saja pribadi dan apa yang dilakukan guru dapat mendapat sorotan peserta didik serta orang sekitar lingkungannya yang menganggap atau mengakuinya sebagai guru.
h.      Guru sebagai pribadi
i.        Sebagai  individu yang berkecimpung dalam pendidikan guru harus memiliki kepribadian yang luhur, baik yang mencerminkan sebagai pendidik.
j.        Guru sebagai peneliti
Pembelajaran merupakan seni yang dalam pelaksanaannya memerlukan penyesuaian-penyesuaian dengan kondisi lingkungan. Untuk itu diperlukan penelitian, yang didalamnya melibatkan guru.
k.      Guru sebagai pendorong kreatifitas
Kreatifitas merupakan hal yang sangat penting dalam pembelajaran dan guru dituntut untuk mendemonstrasikan dan menunjukan proses kreatifitas tersebut.
l.        Guru sebagai pembangkit pendangan
Dunia ini panggung sandiwara, yang penuh dengan berbagai kisah dan peristiwa mulai dari kisah nyata dan kisah rekayasa,  dalam hal ini guru dituntut untuk memberikan dan memelihara pandangan tentang keagungan kepada peserta didik.
m.    Guru sebagai pekerjaan rutin
Guru bekerja dengan ketrampilan dan kebiasaan tertentu serta kegiatan rutin yang amat diperlukan dan seringkali memberatkan. 
n.      Guru sebagai pemindah kemah
Hidup ini selalu berubah dan guru  adalah seorang pemindah kemah, yang suka memindah-mindahkan, dan membantu peserta didik meninggalkan hal lama menuju sesuatu yang baru yang bisa mereka alami
o.      Guru sebagai emansipator
Dengan kecerdikannya, guru mampu memahami potensi peserta didik, menghormati setiap insan, dan menyadari bahwa kebanyakan insan merupakan “budak” stagnasi kebudayaan.
p.      Guru sebagai evaluator
Guru sebagai evaluator adalah memahami teknik evaluasi baik tes maupun nontes yang meliputi jenis masing-masing teknik karakteristik, prosedur perkembangan, serta cara menentukan baik atau tidaknya ditinjau dari berbagai segi validitas, rehabilitas, daya beda, dan tingkat kesukaran soal.
q.      Guru sebagai pengawet
Untuk dapat mengawetkan pengetahuan sebagai salah satu komponen kebudayaan guru harus mempunyai sikap positif terhadapa apa yang diawetkan.
r.        Guru sebagai pembawa cerita
Guru dengan suaranya, memperbaiki kehidupan melalui puisi, dan berbagai cerita tentang manusia.
s.       Guru sebagai aktor
Sebagai seorang aktor, guru harus melakukan apa yang ada didalam naskah yang telah disusun dengan mempertimbangkan pesan yang akan disampaikan oleh penonton.
t.        Guru sebagai kulminator
Guru adalah seorang yang mengarahkan proses belajar secara bertahap dari awal hingga akhir (kulminasi). Dengan rancangan peserta didik akan melewati tahap kulminasi, suatu tahap yang memungkinkan setiap peserta dididik bisa menetahui kemajuan belajarnya.[3]


D.      Tanggung Jawab Guru
Guru adalah guru yang bertanggung jawab mencerdaskan kehidupan anak didik. Pribadi susila yang cakap adalah diharapkan ada pada diri setiap anak didik. Memberikan ilmu pengetahuan kepada anak didik adalah suatu perbuatan yang mudah, tetapi untuk membentuk jiwa dan watak anak didik itulah yang sukar, sebab anak didik yang dihadapi adalah makhluk hidup yang memiliki otak dan potensi yang perlu dipengaruhi dengan sejumlah norma hidup sesuai ideologi, falsafah dan bahkan agama.
Sesungguhnya guru yang bertanggung jawab memiliki beberapa sifat, antara lain:
1.      Menerima dan mematuhi norma, nilai-nilai kemanusiaan
2.      Memikul tugas mendidik dengan bebas, berani dan gembira
3.      Sadar akan nilai-nilai yang berkaitan dengan perbuatannya serta akibat-akibat yang timbul
4.      Mengharigai orang lain, termasuk anak didik
5.      Bijaksana dan hati-hati
6.      Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
Jadi guru bertanggung jawab atas segala sikap , tingkah laku, dan perbuatan dalam rangka membina jiwa dan wwtak anak didik. Dengan demikian, tanggung jawab guru adalah untuk membentuk anak didik agar menjadi orang bersusila yang cakap, berguna bagi agama, nusa, dan bangsa di masa yang akan datang.
E.       Peran Guru
Banyak peranan yang diperlukan dari guru sebagai pendidik, yaitu:
1.      Korektor
Sebagai korektor, guru harus bisa membedakan mana nilai yang baik dan mana nilai yang buruk. Kedua nilai yang berbeda ini harus betul-betul dipahami dalam kehidupan  di masyarakat. Semua nilai yang baik harus guru pertahankan dan semua nilai yangburuk harus disingkirkan dari jiwa dan watak anak didik. Koreksi yang harus guru lakukan terhadap sikap dan sifat anak didik tidak hanya di sekolah, tetapi di luar sekolah pun harus dilakukan.
2.      Inspirator
Sebagai inspirator, guru harus dapat memberikan ilham yang baik bagi kemajuan belajar anak didik.guru harus dapat memberikan petunjuk bagaimana belajar yang baik. Petunjuk itu tidak mesti harus bertolak dari sejumlah teori-teori belajar, dari pengalaman pun bisa dijadikan petunjuk bagaimana cara belajar yang baik.
3.      Informator
Sebagai informator guru harus dapat memberikan informasi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, selain sejumlah bahan pelajaran yang telah terprogram dalam kurikulum. Informasi yang baik dan efektif diperlukan dari guru. Untk menjadi informator yang baik dan efektif, penguasaan bahasalah sebagai kuncinya, ditopang dengan penguasaan bahan yang akan diberikan kepada anak didik, informasi yang baik adalah guru yang mengerti apa kebutuhan anak didik dan mengabdi untuk anak didik.
4.      Organisator
Dalam bidang ini guru memiliki kegiatan akademik, menyusun tata tertib sekolah, menyusun kalender akademik, dan sebagainya. Semuanya diorganisasikan, sehingga dapat mencapai efektifitas dan efisiensi dalam belajar pada diri anak didik.
5.      Motivator
           Guru hendaknya dapat mendorong anak agar bergairah dan aktif belajar. Dalam memberikan motivasi, guri dapat menganalisis motif-motif yang melatarbelakangi anak didik malas belajar dan menurun prestasinya di sekolah.
6.      Inisiator
           Guru harus dapat menjadi ppenceetus ide-ide kemajuan dalam pendidikan dan pengajaran. Proses edukatif yang ada harus disesuaikan denngan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Guru harus menjadikan dunia pendidikan lebih baik lagi.
7.      Fasilitator
           Gruru hendaknya dapat menyediakan fasilitas yang memungkinkan kemudahan kegiatan belajar anak didik. Lingkungan belajar yang tidak menyenangkan dapat menyebabkan anak didik malas belajar.
8.      Demonstrator
           Untuk bahan ppelajaran yang sukar dipahami anak didik, guru harus berusaha membantunya dengan cara memperagakan apa yang diajarkan secara didaktis, sehingga apa yang guru inginkan sejalan dengan pemahaman anak didik dan tidak terjadi kesalah pengertian antara guru dan anak didik.
9.      Pengelola kelas
           Guru hendaknya dapat mengelola kelas dengan baik,karena kelas adalah tempat berhimpun semua anak didik dalam rangka menerima bahan pelajaran dari guru. Kelas yang dikelola dengan baik akan menunjang jalannya interaksi edukatif, beguti pula sebaliknya.
10.  Mediator
           Guru hendaknya memiliki pengetahuan dan pemahaman yang cukup tentang media pendidikan dalam berbagai bentuk dan jenisnya, baik media nonmeterial maupun materiil. Ketrampilan menggunakan semua media itu diharapkan dari guru yang disesuaikan dengan pencapaian dan tujuan pengajaran.
11.  Supervisor
           Guru hendaknya dapat memperbaiki dan menilai secara kritisterhadap proses pengajaran. Teknik-tekinik supervisi harus guru kuasai dengan baik agar dapat melakukan perbaikan terhadap situasi belajarmengajar memjdai lebih baik.
12.  Evaluator
           Guru dituntut untuk menjadi evaluator yang baik dan jujur, dengan memerikan penilaian yang menyentuh aspek ekstrinsik dan intrinsik. Penilaian tehadap intrinsik lebih menyentuh pada aspek kepribadian anak didik, yakni aspek nilai.[4]
F.        Kode Etik Guru
Kode etik guru Indonesia sebagai hasil rumusan kongres PGRI XIII pada tanggal 21-25 November 1973 di Jakarta, terdidi dari sembilan item, yaitu:
1.      Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membetnuk manusia pembangunan yang ber-Pancasila.
2.      Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai kebutuhan anak didi masing-masing.
3.      Guru mengadakan komunikasi, terutamadalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
4.      Guru menciptakan suassana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tuua anak didik sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
5.      Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat di sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
6.      Guru sendiri atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
7.      Guru menciptakan dan memelihara hubungan antar sesama guru, baik berdasarkan lingkungan kerja maupun dalam hubungan keseluruhan.
8.      Gru secara hukum bersama-sama memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi guru profesional sebagai sarana pengabdiannya.
9.      Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
G.      Kompetensi Pedagogik, Kepribadian Sosial dan Profesional Guru
Kompetensi adalah kemampuan melaksanakan sesuatu yang diperoleh melalui pendidikan dan latihan. Setiap jenis pekerjaan memerlukan porsi yang  berbeda-beda antara pengetahuan, sikap, dan ketrampilan. Dengan demikian dapat ditegaskan bahwa kemampuandasar meliputi daya pikir, daya qalbu dan daya raga yang diperlukan oleh guru untuk terjun di masyarakat dan untuk mengembangkan dirinya. Daya pikir terdiri dari daya pikir analitis, deduktif, induktif, ilmiyah, kritis, kreatif, eksploratif, diskoveri, nalar, lateral, dan berpikir sistem.
Bertitik tolak pada kemampuan dan daya pikir tersebut, maka UU No. 14 tahun 2005 pasal 8 menyatakan guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Selanjutnya pasal 10 ayat (1) menyatakan kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
1.        Kompetensi pedagogik
Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan dalam pengelolaan peserta didik, meliputi:
a.         Pemahaman wawasan guru akan landasan dan filsafat pendidikan.
b.         Guru memeahami potensi dan keberagaman peserta didik, sehingga dapat didesain strategi pelayana belajar sesuai keunikan masing-masing peserta didik.
c.         Guru mampu mengembangkan kurikulum/silabus baik dalam bentuk dokumen maupun implementasi dalam bentuk pengalaman belajar.
d.        Guru mampu menyusun rencana dan strategi pembelajaran berdasarkan standar kompetensi dan kompetesni dasar.
e.         Mampu melaksanakan pembelajaran menjadi aktif, inovatif, kreatif, efektif dan menyenangkan.
f.          Mampu melakukan evaluasi hasil belajar dengan memenuhi prosedur dan standar yang dipersyaratkan.
g.         Mampu mengembangkan bakat dan minat peserta didik melalui kegiatan intrakurikuler dan ekstrakurikuler untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Untuk menghadapi tantangan tersebut, guru perlu berpikir secara antisipatif dan proaktif. Guru secara terus menerus belajar sebagai upaya melakukan pembaharuan atas ilmu pengetahuan yang dimilikinya.
2.        Kompetensi kepribadian
Setiap perkataan, tindakan, dan tingkah laku positif akan meningkatkan citra diri dan kepribadian seseorang, selama hal itu dilakukan dengan penuh kesadaran. Kepribadian menurut Zakiah Daradjat adalah sebagai sesuatu yang abstrak, sukar dilihat secara nyata, hanya dapat diketahui lewat penampilan, tindakan, dan ucapan ketika menghadapi suatu persoalan. Dilihat dari aspek psikologi kompetensi kepribadian guru menunjukkan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang:
a.         Mantab dan stabil yaitu memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai norma hukum, norma sosial dan etika yang berlaku.
b.         Dewasa, yang berarti mempunyai kemandirian untuk bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai guru.
c.         Arif dan bijaksana, yaitu tampilannya bermanfaat bagi peserta didik, sekolah dan masyarakat dengan menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
d.        Berwibawa, yaitu perilaku guru yang disegani sehingga berpengaruh positif terhadap peserta didik.
e.         Memiliki akhlak mulia dan memiliki perilaku yang dapat diteladani oleh peserta didik, bertindak sesuai norma religius, jujur, ikhlas dan suka menolong.
3.        Kompetensi sosial
Kompetensi sosial terkait dengan kemampuan guru sebagai makhluk sosial dalam berinteraksi dengan orang lain.  Sebagi makhluk sosial guru berperilaku santun, mampu berkomunikasi dan berinteraksi dengan lingkungan secara efektif dan menarik, mempunyai rasa empati terhadap orang lain. Kemapuan guru berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan menarik dengan peserta didik, sesama pendidik, dan tenaga kependidikan, orang tua dan wali peserta didik, masyarakat sekitar sekolah dimana pendidik itu tinggal, dan denganpihak-pihak berkepentingan dengan sekolah.
4.        Kompetensi profesional
Guru adalah salah satu faktor penting dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Sebagai seorang profesional, guru harus memiliki kompetensi keguruan yang cukup. Kompetensi keguruan itu tampak pada kemampuannya menerapkan sejumlah kom=nsep, asas kerja sebagai guru, mampu mendemonstrasikan sejumlah strategi maupun pendekatan pengajaraan yang menarik dan interaktif, disiplin, jujur dan konsisten.[5]

BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Guru adalah orang yang memberikan ilmu pengetahuan kepada anak didik. Seorang guru bukan hanya sekedar pemberi ilmu pengetahuan kepada murid-muridnya akan tetapi, dia seorang tenaga profesional yang dapat menjadikan murid-muridnya mampu merencanakan, menganalisis dan menyimpulan masalah yang dihadapi. Tugas guru sebagai pendidik berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup kepada peserta didik. UU No. 14 tahun 2005 pasal 8 menyatakan guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Selanjutnya pasal 10 ayat (1) menyatakan kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.


DAFTAR PUSTAKA

Djamarah, Syaiful Bahri. 2000. Guru dan Anak Didik dalam Interaksi edukatif. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Mustakim, Zaenal. 2011. Strategi Belajar Mengajar. Pekalongan: STAIN Press.
Nurdin, Syafruddin. 2005. Guru Profesional dan Implementasi Kurikulum. Jakarta: Quantum Teaching.
Sagala, Syaiful. 2009. Kemampuan Profesional Guru dan Tenaga Kependidikan. Bandung: Alfabeta.



[1] Syaiful Bahri Djamarah, Guru dan Anak Didik dalam Interaksi edukatif, (Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2000), hlm. 31
[2] Syafruddin Nurdin, Guru Profesional dan Implementasi Kurikulum, (Jakarta: Quantum Teaching, 2005), hlm. 7
[3] Zaenal Mustakim,  Strategi Belajar Mengajar, (Pekalongan: STAIN Press, 2011), hlm. 17-29
[4] Syaeifu l Bahri Djamarah, Op. Cit., hlm.43-48
[5] Syaiful Sagala, Kemampuan Profesional Guru dan Tenaga Kependidikan, (Bandung: Alfabeta, 2009), hlm. 29-39

Tidak ada komentar:

Posting Komentar