Laman

new post

zzz

Selasa, 12 April 2016

TT G 7 B "TAFAQQUH FI AD-DIIN"



TAFSIR TARBAWI
ADAB MENCARI ILMU QS. AT-TAUBAH (122) 
"TAFAQQUH FI AD-DIIN" 

Ahmad Adi Afriadi   2021114214
Kelas : PAI–G

JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN PEKALONGAN
2016


A.        MAKNA SURAT AT-TAUBAH : 122

وَمَاكَانَالْمُؤْمِنُونَلِيَنْفِرُواكَافَّةًفَلَوْلَانَفَرَمِنْكُلِّفِرْقَةٍمِنْهُمْطَائِفَةٌلِيَتَفَقَّهُوافِيالدِّينِوَلِيُنْذِرُواقَوْمَهُمْإِذَارَجَعُواإِلَيْهِمْلَعَلَّهُمْيَحْذَرُونَ
Artinya: Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam  pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka Telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya. (Q.S. At- Taubah: 122)[1]
B.         TAFSIR  JALALAIN SURAT AT-TAUBAH AYAT 122

Tatkala Kaum Mukminin di cela oleh Allah bila tidak ikut ke medan  perang kemudian Nabi Muhammad  S.A.W. mengirimkan syariahnya,akhirnya mereka berangkat ke medan perang semua tanpa ada seorang pun yang tinggal,maka turunlah firman –Nya berikut ini : ( Tidak sepatutnya bagi orang –orang yang mukmin itu pergi ) ke medan perang ( Semuanya. Mengapa tidak ) ( pergi dari tiap-tiap golongan ) suatu  kabilah ( di antara mereka beberapa orang ) beberapa saja kemudian sisanya tetap tinggal di tempat ( untuk memperdalam pengetahuan mereka ) yakni tetap tinggal di tempat ( mengenai agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya ) dari medan perang,yaitu dengan mengajarkan kepada mereka hukum-hukum agama yang telah di pelajarinya ( supaya mereka itu dapat menjaga dirinya ) dari siksaan Allah,yaitu dengan melaksanakan perintah-Nya dan menjauuhi larangan-Nya.[2]
Sehubungan dengan ayat ini Ibnu Abbas r.a. memberikan  perwakilannya bahwa ayat ini penerapannya hanya khusus untuk syariah-syariah,yakni bilamana pasukan itu dalam bentuk syariah lantaran Nabi Muhammad SAW tidak ikut. Sedangkan ayat sebelumnya yang juga melarang seseorang tetap tinggal di tempatnya dan tidak ikut berangkat ke medan perang maka hal ini pengertiannya tertuju kepada beliau Nabi Muhammad SAW berangkat suatu ghazwah.[3]

C.        ASBABUNUZUL SURAT AT-TAUBAH : 122

Ibnu Abu Hatim mengetengahkan sebuah hadis melalui Ikrimah yang menceritakan, bahwa ketika diturunkan firman-Nya berikut ini, yaitu, "Jika kalian tidak berangkat untuk berperang, niscaya Allah menyiksa kalian dengan siksa yang pedih." (Q.S. At-Taubah 39). Tersebutlah pada saat itu ada orang-orang yang tidak berangkat ke medan perang, mereka berada di daerah badui (pedalaman) karena sibuk mengajarkan agama kepada kaumnya. Maka orang-orang munafik memberikan komentarnya, "Sungguh masih ada orang-orang yang tertinggal di daerah-daerah pedalaman, maka celakalah orang-orang pedalaman itu." Kemudian turunlah firman-Nya yang menyatakan, "Tidak sepatutnya bagi orang-orang yang mukmin itu pergi semuanya (ke medan perang)." (Q.S. At-Taubah 122).
Ibnu Abu Hatim mengetengahkan pula hadis lainnya melalui Abdullah bin Ubaid bin Umair yang menceritakan, bahwa mengingat keinginan kaum Mukminin yang sangat besar terhadap masalah jihad, disebutkan bahwa bila Rasulullah saw. mengirimkan pasukan perang, maka mereka semuanya berangkat. Dan mereka meninggalkan Nabi saw. di Madinah bersama dengan orang-orang yang lemah. Maka turunlah firman Allah swt. yang paling atas tadi (yaitu surah At-Taubah ayat 122).

D.        PENGERTIAN SECARA UMUM

Ayat ini menerangkan kelengkapan dari hukum-hukum yang menyangkut perjuangan. yakni, hukum mencari ilmu dan mendalami agama. Artinya, bahwa pendalaman ilmu agama itu merupakan cara berjuang dengan menggunakan hujjah dan penyampaian bukti-bukti dan juga merupakan rukun terpenting dalam menyeru kepada Allah SWT dan menegakkan sendi-sendi islam. Karena perjuangan yang menggunakan pedang itu sendiri tidak disyariatkan kecuali untuk jadi benteng dan pagar dari dakwah tersebut, agar jangan dipermainkan oleh tangan-tangan ceroboh dari orang-orang kafir dan munafik.[4]









DAFTAR PUSTAKA

Musthafa Ahmad Al-Maraghi,Tafsir Al Maraghi 11, CV.Toha Putra, Semarang, 1993.
K.H.Q. Shaleh, Asbabun Nuzul (latar belakang  historis  turunnya  ayat-ayat  Al-Qur’an), CV. Diponegoro, Bandung, 1986.
Tafsir Jalalain, PT. Bumi Aksara, Jakarta, 2001















PROFIL
NAMA       : AHMAD ADI AFRIADI
NIM           : 2021114214
TTL           : BATANG, 18 AGUSTUS 1996


[1]Musthafa Ahmad Al-Maraghi, Tafsir Al Maraghi 11,Semarang:  CV.Toha Putra, 1993) hlm. 25
[2] Tafsir Jalalain, (Jakarta: PT Bumi Aksara,2001), hlm. 60
[3]K.H.Q. Shaleh, Asbabun Nuzul (latar belakang historis turunnya ayat-ayat Al-Qur’an), (Bandung: CV. Diponegoro, 1986), hlm. 59
[4] Ibid, hlm 30.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar