Laman

new post

zzz

Sabtu, 21 April 2012

C9-52 Khurotul Aini


MAKALAH
DISTRIBUSI BAHAN POKOK HARUS LANCAR

Disusun guna memenuhi tugas:
Mata Kuliah                :           Hadits Tarbawi II
Dosen Pengampu        :           Muhammad Ghufron, MSI
                       
                                          

Disusun oleh :
Nama   :           Khurotul Aini
Nim  2021110131     :             
Kelas   :           C

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN ) PEKALONGAN
2011-2012
PENDAHULUAN

            Distribusi diartikan sebagai kegiatan pemasaran  yang berusaha memperlancar dan mempermudah penyampaian barang dan jasa dari produsen kepada konsumen, sehingga penggunaannya sesuai dengan yang diperlukanoleh masing- masing individu
Distribusi bahan pokok merupakan permasalahan yang sangat rumit, sebab terkadang ada oknum- oknum yang melakukan penimbunan barang untuk kepentingan pribadi masing- masing individu. Di dalam islam melarang penimbunan atau hal- hal yang menghambat pendistribusian bahan pokok ke konsumen.
Islam memberikan kebebasan kepada setiap orang dalam menjual, membeli dan yang menjadi keinginan hatinya, tetapi Islam menentang dengan keras sifat anariyah ( egois ) yang mendorong sementara orang dan ketamakan pribadi untuk memupuk kekayaan atas biaya orang lain dan memperkaya pribadi, kendati dari bahan baku yang menjadi kebutuhan rakyat.
Allah dan rasulnya tidak menyukai orang-orang yang suka menimbun, karena perbuatan menimbun sangat merugikan, apabila jika yang ditimbun adalah bahan-bahan.pokok yang menjadi kebutuhan sehari-hari.











PEMBAHASAN

A.    Teks Hadits

عَنْ عُمَرَبْنِ بن الْخَطَّا بِ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (((اَ لْجَا لِبُ مَرْزُوْقٌ وَالْمُحْتَكِرُ مَلْعُوْنٌ )))

رواه ابن ماجه في اسنن, كتاب التجارات, باب احكرة و الجلب [1]    

B.     Terjemah hadits
Dari Umar Bin Khattab ia berkata Rasulullah S.A.W  bersabda : "Orang- orang  yang menawarkan (mendatangkan barang) akan di beri rezeki dan orang yang melakukan penimbunan dilaknat"[2]
C.     Mufrodat

Arti
Mufrodat
Orang yang jual beli
ا لجا لب
Diberi rezeki
   ق ز مر
Orang yang menimbun (penimbun)
و ا لمحتكر
Dilaknati
ملعو ن

D.    Biografi Perawi
Umar Bin Al Khattab Al Quraisy Al Adwi, Abu Hafsah khalifah Rasyidin kedua. Beliau adalah seorang  amirul mukminin , beliau adalah duta orang Quraisy pada masa jahiliyah. Pada masa awal- awal kenabian beliau  bersikap kejam kepada kaum muslimin kemudian beliau masuk islam dan keislamannya menjadi kemenangan bagi mereka dan jalan keluar dari kesulitan. Abdullah Bin Mas'ud  berkata " kita tidak bisa shalat di ka'bah hingga Umar masuk islam."  Masuk islamnya Umar adalah setelah sekitar 40 orang laki- laki dan 11 perempuan masuk islam, pada tahun ke-6 dari kenabian. Dia hijrah secara terang- terangan di depan mata orang Quraisy. Beliau ikut berperang bersama Rasulullah dalam seluruh peperangan.
Beliau diangkat sebagai khalifah setelah meninggalnya Abu Bakar r.a tahun 13 H. Dalam masa kekhalifahannya di taklukkan di negeri Syam Iraq, Al Qods, Madain, Mesir dan Jazirah. Hingga dikatakan pada masa pemerintahannya berdiri sebanyak  12 ribu mimbar dalam islam.Beliau mati syahid tahun 23 H setelah ditusuk  di pinggangnya oleh Abu Lu'luah orang Majusi ketika sedang shalat shubuh. Setelah terluka beliau hidup selama tiga malam. [3]
E.     Keterangan Hadits
Hadits diatas menjelaskan tentang orang yang mencari rezeki dengan jalan jual beli dan memperoleh laba, tidak diharamkan oleh Allah, melainkan orang tersebut akan diberi rezeki. Sedanagkan orang yang menimbun akan dilaknat oleh Allah. Menimbun merupakan perbuatan yang tidak diperbolehkan, karena Rasulullah SAW melarang hal tersebut. Perkataan “menimbun” berarti menahan barang untuk tidak dijual apalagi ketika barang-barang yang ditimbun itu dibutuhkan dan sengaja untuk tujuan menaikkan harga.[4]
Dalam kaitannya dengan hadits diatas, para ahli fiqih berpendapat bahwa penimbunan diharamkan apabila:

1)      Barang yang ditimbun melebihi kebutuhannya.
2)      Barang yang ditimbun dalam usaha menunggu saat naiknya harga,miasalnya emas dan perak.
3)      Penimbunan dilakukan di saat masyarakat membutuhkan, misalnya bahan bakar minyak, beras dan lain-lain.
       


Hukuman bagi orang yang melakukan penimbunan dijelaskan lebih lanjut dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah:
عَنْ عُمَرَبْنِ اْلخَطّاب قال سمعت رسول الله صلي الله عليه وسلم يقول مَنْ اْحْتَكَرَ عَلَي الْمُسْلِمِيْنَ طَعَا مًاً ضَرَبَه ُاللهُ باِ لْجُذَا مِ وَاْلِإِفْلَا سِ

Artinya:
Siapa saja yang melakukan penimbunan makanan terhadap orang islam maka akan dibalas oleh Allah dengan sakit yang tiada ujung/ sakit lepra/ kusta dan kebangkrutan. (Matan hadits Ahmad 130)
Muncul perbedaan pendapat dikalangan ulama jenis barang yang ditimbun. Menurut Al- Syafi'yahdan Hanabilah, barang yag dilarang ditimbun adalah barang kebutuhan primer. Abu Yusuf berpendapat bahwa barang yang dilarang ditimbun adalah semua barang yang dapat menyebabkan kemadaratan orang lain, termasuk emas dan perak. Pendapat ini disepakati sebagianulama terahir dari Hanabilah dan sebagian ulama Malikiyah dan Ibnu Abidin Syaukani.
Mengenai waktu penimbunan tidak terbatas, dalam waktu pendek maupun dalam jangka waktu panjang. Sesuai hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad:
Artinya:
Dari Ibnu Umar dari Nabi: : " Barang siapa menimbun makanan 40 malam maka ia terbebas dari rahmat Allah, dan Allah bebas darinya. Barang siapa yang keluar rumah pagi-pagi, dan dari kalangan mereka ada yang dalam keadaan lapar maka tanggungan Allah juga lepas dari mereka itu."
Pada dasarnya nabi melarang menimbun barang pangan selama 40 hari, sebab  biasanya pasar akan mengalami fluktuasi jika sampai 40 hari barang tidak ada di pasar karena di timbun, padahal masyarakat sangat membutuhkannya. Bila penimbunan dilakukan beberapa hari saja sebagai proses pendistribusian barang dari produsen ke konsumen, maka belum dianggap sebagai sesuatu yang membahayakan. Namun bila bertujuan menunggu saatnya naik harga, sekalipun hanya satu hari maka termasuk penimbunan yang membahayakan dan tentu saja diharamkan.[5]
Perilaku menimbun diharamkan bila meliputi beberapa hal diantaranya:
1.      Penimbun mendapatkan barang itu melalui pembelian di pasar-pasar lokal. Tetapi mereka yang mengimpor barang atau menyimpan dari hasil tanamannya sendiri, maka tidak dikatakan melakukan penimbunan yang diharamkan.
2.      Menyusahkan orang lain dengan membelinya. Orang yang membeli barang dagangan pada saat murah namun tidak menyebabkan kesusahan bagi orang lain, tidaklah dikatakan melakukan penimbunan, karena tidak mengandung unsur merugikan.[6]
F.       Aspek Tarbawi
Dari hadits diatas pelajaran yang dapat kita ambil antara lain:
1)      Seseorang yang mencari nafkah dengan jalan jual beli diperbolehkan
2)      Seseorang yang melakukan penimbunan barang baik itu bahan pokok ataupun barang lainnya maka  akan dilaknat oleh Allah S.W.T
3)      Kita sebagai umat muslim hendaknya menjauhi perbuatan yang dilarang oleh Allah sebab akan diajuhkan dari rahmat Allah S.W.T
4)      Orang yang melakuakan penimbunan adalah pendosa dan kelak akan dijauhkan dari rahmat Allah S.W.T


 


 














PENUTUP

Dari penjelasan hadits diatas dapat disimpulkan bahwa:Orang yang mencari rezeki dengan jual beli dan memperolaeh laba menurut hadits diatas hukumya diperbolehkan dan sedangkan Allah akan melaknat orang yang melakukan penimbunan. Dan kita sebagai umat islam hendaklah menjauhi perbuatan yang dilarang oleh Allah sebab akan dijauhi dari rahmat Allah S.W.T

















DAFTAR PUSTAKA

Al- Bugha, Musthafa Dieb dan Syaikh Muhyiddin Mistun. 2002. Al Wafi Syarah Hadits Arbain Nawawi. Jakarta : Pustaka Al Kautsar
Author, Nailul. 1983. Himpunan Hadits-Hadits Hukum. Surabaya: Bina Ilmu
Diana, Ilfi Nur Diana. 2008. Hadits-hadits Ekonomi. Malang: UIN Press Malang
Manawi, Lil Manawi. 2003. Faidhul Qadir. 
Mushlih, Al Abdullah dan Shalah Ash- Shawi.2004. Fikih Ekonomi Islam. Jakarta: Darul Haq


















                             


                               
                                                                                                                        
















[1] Lil Amanatul Manawi, Faidhul Qadir, hal 452
[2]  Ilfi Nur Diana, Hadis- hadis Ekonomi, (Malang:UIn Malang Press, 2008) hal. 69
[3]Musthafa Dieb Al Bugha dan Syaikh Muhyiddin Misti, Al- Wafi Syarah Arbain Imam An- Nawawi, (Pustaka Al Kautsar , Jakarta: 2002) hal 473 [3]
[4]  Nailul Author, Himpunan Hadits-Hadits Hukum, Surabaya : Bina Ilmu, 1983, hlm. 1766

[5]Ilfi NUr Diana.op cit. hal 67-71
[6] Abdullah Al muslih dan Shalah Ash-Shawi,Fikih Ekonomi Islam,(Darul Haq, Jakarta: 2004)hal 401

16 komentar:

  1. zakirotunnikmah
    2021110112
    C

    tolong jelaskan keterkaitan hadits anda dengan judul makalah anda?

    BalasHapus
    Balasan
    1. nurul islakhah
      2021110139
      di aspek tarbawi anda dikatakan,Seseorang yang melakukan penimbunan barang baik itu bahan pokok ataupun barang lainnya maka akan dilaknat oleh Allah S.W.T..bisakah anda menjelaskan laknat yang seperti apakah itu??

      Hapus
    2. Menjawab pertanyaan dari mb' Zaki

      dilihat dari judul makalah distribusi bahan pokok harus lancar keterkaitannya dengan isi hadits yaitu membahas tentang penimbunan, yang mana salah satu faktor dari terhambatanya pendistribusian bahan pokok ke konsumen adalah adanya proses penimbunan tersebut, dan sebaliknya apabila tidak terjadi penimbunan maka pendistribusian bahan pokok dari produsen ke konsumen akan lancar tanpa adanya suatu hambatan. Serta dari hadits di atas melarang perbuatan penimbunan sebab penimbunan tersebut akan menyengsarakan orang lain, dan ancaman ataupun hukuman bagi orang yang melakukan penimbunan maka akan dilaknat oleh Allah swt..

      Menjawab pertanyaan dari mb' Nurul
      Hukuman bagi pelaku penimbunan adalah akan dilaknat oelh Allah dalam artian orang tersebut tidaka kan masuk surga melainkan oarng tersebut adalah penghuni neraka sesuai hadits diatas
      Selain itu dlm QS At- Taubah ayat 34 adalah oarnga yang melakukan penimbunan mendapat siksa di neraka amat pedih
      Sedangakan dalam hadits lain yang diriwayatkan Ibnu Majah yang artinya " Siapa yang melakuakn penimbunan makanan thd org islam maka akan dibalas oleh Allah dg sakit yang tiada ujung/sakit lepra/ kusta dan keBangkrutan"

      Hapus
  2. 202109113
    apa maksud dari Orang- orang yang menawarkan (mendatangkan barang) akan di beri rezeki...

    BalasHapus
    Balasan
    1. maksud dari orang-orang yang mendatangkan barang adalah orang yang bekerja dengan cara jual beli, atau orang-orang yang melakukan kegiatan jual beli,dari kegiatan jual beli tersebut pastilah ada barang yang ditawarkan dari produsen ke konsumen, jadi dari pengertingan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa oarng yang mendatang barang adalah oarng yang melakukan "JUAL BELI"
      dan maksud dari akan diberi rizeki adalah orang yang melakukan jual beli apabila jual beli itu dilakukan dengan jalan yang dibenarkan oleh Allah maka akan diberi Rizeki, maksudnya rizekinya akan dilancarkan oleh Allah...

      Hapus
  3. nurul khikmah
    2021110122
    kelas C

    makalah anda membahas perihal distribusi bahan pokok. pendistribuan beras, dalam hal ini beras miskin yang carut marut, pendistribusiannya sebenarnya yang sesuai dengan isi hadist itu yang seperti apa?

    BalasHapus
    Balasan
    1. pendistribusian yang sesuai dengan hadits adalah apabila ada beras datang hendaklah keesokan harinya langsung dibagikan kepada masyarakat.Namun apabila hal tersebut dilakuakn selama 40 hari maka hal tersebut termasuk dalam penimbunan dan dilarang, namun apabila hal tersebut dimaksudkan bukan untuk maksud yang menimbulkan kesengasaran orang lain maka tidak apa2,namun apabila hal tersebut menyengasarakan masyarakat maka hal tersebut dilarang. Semisal penimbunan itu dilakuakan dalam beberapa hari saja, sebagai proses pendistribusian barang ke konsumen maka hal tersebut belum dianggap membahayakan dan tidak apa2, namun apabila penimbuanan itu dilakuakn selama 40 hari apalagi tu barang pangan maka ornag tersebut akan dijauhakan dari rahmat allah

      Hapus
  4. dwi arum sari
    2021110108
    kelas C

    bgmana tanggapan ato pendapat pemakalah mengenai kasus kemarin, saat geger ada isu bahwa BBM akan naik (walaupun gag jadi naik akhirnya hee,,)kan sudah banyak orang2 yang melakukan penimbunan bbm tsb!!!
    makacih

    BalasHapus
    Balasan
    1. menurut pendapat saya, hal tersebut tidak seharusnya dilakuakn, sebab sudah kita ketahui bahwa penimbunan itu diharamkan oleh allah, apalagi penimbunan itu dilkakukan saat masayarakat membutuhkan,hal tersebut sudah sangat tidak baik dan akan menimbulakan kesengasaraan bagi masyarkat lain, apalagi kalau barang tersebut ditimbun untuk menunggu harga saat naiknya harga sehingga akan dijual dengan harga yang mahal maka oeng tersebut akan dihukum dengan ancaman masuk neraka dan mengalami kebangkrutan

      Hapus
  5. dewi afriyani
    2021110107
    kelas C

    menurut pamakalah hukuman apa yg pantas untuk orang yg melakukan penimbunan. misal: BBM ato beras atopun yg lainnya???
    dan adakah ad porsi2 tertentu penimbunan tsb yg tdk mdpt hukuman ???
    terimakasih,,,,

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sesuai dengan hadits ang diriwayatkan oleh ibnu majah orang yang melakukan penimbunan makanan terhadap orang islam maka akan dibalas oleh Allah dengan sakit yang tiada ujung/ sakit lepra/ kusta dan kebangkrutan.
      sedangkan menurut hadis yang diriwayatkan oleh iBnu majah yang diatas adlah barng apa saja baik bahan pokok maupun bukan bahan pokok mak oranga yang melakuakn penimbnn trsbt dilakant oleh Allah swt,
      hadits lain yang diriwayatkan oleh Ibnu uMar,hkmn bagi orang yang melakkn penmbnn adalah diajuhkan dari rahmat allah.

      Hapus
  6. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  7. nama : lutfiyah
    nim : 202 111 0118

    maksud dr laba yg trtera dlm hadits itu laba yg sprti pa???kemudian brp si kadar dari laba yg boleh diambil dari seorang panjual????dan bgmna pndpt dari pmklah jika seorang penjual mngmbil trlalu bnyak laba,misal smpai mencapai 2x lipat bgmn hukumnya...trmksh..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Maksud dari laba menurut hadits diatas adalah apabila seseorang melakukan jual beli lalu dari kegiatan jual beli itu memperoleh laba maka laba terseebut tidak diharamkan oleh allah, melainkan orng trsbt akan diberi rezeki dari jual beli tersebut.
      Kadar laba dari kita melakuakn proses jual beli tidak ada takarannya atau batasannya, tergantung dari penjual yang akan mengambil untung. Seperti dulu pada zaman Nabi, Nabi pernah berdagang dan mengambil untung sesuai dengan keikhlasan dari pembeli.
      dan jika mengambil laba 2x lipat hukumnya tidak apa2, sebab islam tidak memntukan batasan dari penjual untuk mengambil lama, semuanya tergantung srategi dari penjual, namun biasanya dampak dari banyak mengambil banyak untung maka akan sepi pembeli sebab biasanya dari pembeli lebih jeli jika akan membeli sesuatu.

      Hapus
  8. ahmad khairudin
    2021110098
    c

    bagaimana hkm nya mnympan bhn pangan dalam hal ini brupa beras, tpi tnp ada tujuan utk menjualnya, apabila di kaitkan dng hadits diatas, mohon pnjelasannya ????

    BalasHapus
    Balasan
    1. Hukumnya tidak apa-apa sebab hal itu tidak bermaksud untuk menimbun dalam arti yang sesungguhnya. Itu dilakukan hanya untuk persediaan makanan sendiri, dan maksud dari hadits diatas adalah apabila seseorang melakukan penimbunan dengan maksud untuk menjual barang tersebut pada saat harga melambung tinggi, agar memperoleh keuntungan yang lebih besar hal ini yang dilarang oleh Allah.

      Hapus