MAKALAH
LEMBAGA PENDIDIKAN MELALUI MASJID
DIsusun
guna memenuhi tugas
Mata kuliah : Hadist Tarbawi 2
Dosen pengampu : Ghufron Dimiyati
Oleh :
NUR HIDAYAH
2021 111 145
Kelas: D
JURUSAN TARBIYAH / PAI
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
PEKALONGAN
2013
BAB I
PENDAHULUAN
Pendidikan
adalah salah satu masalah sosial,dimana sejak perkembangannya,islam peduli
terhadap peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui kegiatan pendidikan.Hal
ini tidak bisa terlepas dari ajaran yang terkandung dalam Al-qur’an dan Hadits
yang memerintahkan umatnya agar selalu menuntut ilmu seluas-luasnya.
Dalam
perkembangannya pendidikan tidak terlepas dari peran serta lembaga pendidikan,
yang didalamnya terdapat sistem pembelajaran karena kebutuhan dan tuntutan
zaman demi memajukan pendidikan dan sebagai sarana dakwah agama islam.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
MATERI
عن جا برابن سمرة قل جالست النبي صلى الله
عليه وسلم اكثرمن ما ئة فكا ن اصحا به يتنا شدون الشعرويتزاكرون اشيا ء من امرالجا
هلية وهوساكت فربما يتبسم معهم
رواه التري فى الجا مع .كتاب الاء دب عن رسول الله ,ما جاءقى انشادالشعر,ورواه الطبراني فى الكبير.
B.
TERJEMAH
“Ali bin juhr
menceritakan kepada kami,Syariek memberitahukan kepada kami,dari Jabir bin
Samurah,ia berkata : “Saya duduk-duduk bersma Rasulullah Saw lebih dari seratus
kali, Sahabat-sahabatnya saling membaca syair dan menyebut-nyebut
kejadian-kejdian di masa Jahiliyah, Rasulullah diam dan kadang-kadang tersenyum
bersama mereka”.[1]
C.
MUFRODAT
Arti
|
Teks
|
Saya
duduk
|
جَالَسْتُ
|
Ratusan
kali
|
مِائَةِ
مَرَّةٍ
|
para
sahabat
|
أَصْحَابُهُ
|
mereka
mengingat
|
يَتَذَاكَرُونَ
|
D.
BIOGRAFI
At-turmudzi
Namanya
al-imam al-Hafizh Abu ‘isa Muhammad ibn
‘isa ibn Saurah At-turmudzi.ia lahir pada tahun 209 H.Di kampung Tirmidz,dekat
sungai jaihun.Sejak kecil ia senang belajar,dan mengembara ke berbagai negeri
pusat ilmu pengetahuan.Ia pengagum berat al-Bukhari,karenanya ia
mengaku,sepanjang hayat tidak menjumpai orang yang seimbang dengan al-Bukhari,karenanya
ia mengaku,sepanjang hayat tidak menjumpai orang yang seimbang dengan
al-Bukhari di bidang hadits.Imam at-turmudzi wafat di kampungnya,Tirmidz pada
malam senin,13 Rajab tahun 279 H dalam usia 70 tahun.
Kitab
karya tulisnya yang terkenal adalah kitab Al-Jami’ al-Mukhtashar min al-sunan
‘an Rasulullah.Kitab lain yang ditulisnya antara lain,Al-Atsar al-
Mauqufah,Al-Asma wa al-kuna,Asma ‘al-shahabah,Syama’il,Al-‘ilal
al-kabir,Tawarikh.Kitab haditsnya yang terkenal dengan sunan at-tirmidzi berisi
bermacam tema.Karenanya buku ini disebut al-jami’,yang memuat 3.956 hadits.Di
dalam kitabnya dimasukkan hadits shahih,hasan dan dha’if.At-turmudzi adalah
ulama hadits yang pertama kali mempopulerkan predikat Hadits
hasan.Sementara,para ulama pendahulunya mmbagi hadits Ahad hanya menjadi shahih
dan dha’if.[2]
E.
KETERANGAN
Hadits
di atas adalah hasan shahih”,menurut At-tirmidzi.”Hadits ini menyatakan,bahwa
para sahabat pernah mepekatakan sya’ir d dalam masjid di hadapan Rasulullah SAW
sediri.Slain itu didukung pula hadits yang diriwayatkan oleh An-Nasa’y dan
At-turmudzi.At-turudzi megatakan ,”Hadits ini hasan gharib.”Hadits ini
menyatakan,bahwa bersya’ir di dalam masid diperbolehkan.
An-Nawawy
dalam Al-Majmu’ mengatakan,”tidak megapa bersya’ir sdalam masjid,jika isinya
memuji Nabi,agama islam atau mengandng suatu hikmah yang tinggi,kemuliaan
budi,atau yang serupa dengan itu,yang berwujud kebajikan.Adapun
sya’ir yang mengandung isi yang tercela,seperti mengejek serang Muslim,atau
menerangkan sifat-sifat benda
yang haram.
Al-iraqi
mengatakan,”Diperbolehkan bersya’ir di dalam masjid, asalkan tidak dikeraskan suaranya
yang manyebabkan orang yang sedang sholat terganggu,atau orang yang sedang
bertilawah Al-qur’an ,atau yang sedang menanti sholat.Kalau sampai
menggaggu,hukumnya haram.”
Hadits di atas berlawanan dengan
hadits Riwayat Ahmad,Abu Daud,At-Turmudzi dan Ibnu Majah.Bahwa Rasulullah
SAW.telah melarang berjual beli dalam masjid,menyanyikan syi’ir,menanyakan
binatang yang hilang,duduk berlingkar dalam masjid di hari jum’atsebelum sholat.[3]
F.
ASPEK TARBAWI
Dari
hadits di atas dapat di ambil sebuah pengajaran bahwa lembaga pendidikan dalam
islam adalah tempat
berlangsungnya proses pendidikan islam untuk mengkaji sebuah ilmu
pengetahuan.Dalam rangka
merealisasikan tugasnya,harus berpijak pada prinsip-prinsip tertentu yang sudah
disepakati sebelumnya.oleh sebab itu wujud dari lembaga pendidikan cukup banyak
yang tampaknya sangat berperan dalam penyelnggaraan pendidikan islam di
indonesia.Salah satunya masjid.
Sejak
zaman dahulu majid mempunyai peran di dalam kemajuan agama islam.Selain
berfungsi sebagai tempat peribadatan,masjid merupakan sarana pengkajian ilmu
pengetahuan.Seperti yang telah diterangkan dalam hadits di atas,bahwa
membacakan sya’ir di dalam masjid menurut sebagian ulama hukumnya boleh.Selain
hadits di atas terdapat pula hadist shahih Bukhari.sedangkan dalam hadits yang
diriwayatkan At-tirmidzi dan Abu Daud dari Amru bin Syu’aib dari ayahnya dari
kakeknya,ia berkata,Raulullah SAW melarang melantunkan sya’ir di dalam
masjid,menurut At-tirmidzi, “Hadtis ini hasan.”Ulama hadits sepakat bahwa
sya’ir yang dilarang adalah sya’ir yang bertema ejakan.semua sya’ir bertema keagamaan
dan memberikan manfaat bagi umat islam
boleh dibacakan.
A.
MATERI
عن أنس بن مالك
رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : « يأتي على الناس زمان
يتحلقون في مساجدهم وليس همتهم إلا الدنيا ليس لله فيهم حاجة فلا تجالسوهم » « هذا
حديث صحيح الإسناد ولم يخرجاه »
B.
TERJEMAH
“Dari Anas
bin Malik ra berkata:Rasulullah SAW bersabda:”Akan dating suatu zaman manusia duduk
melingkar di masjid-masjid mereka dan tidak ada yang mereka inginkan kecuali
dunia.Tidak ada Allah dalam dalam keinginan.Maka janganlahkamu bersma mereka.”
C. MUFRODAT.
Arti
|
Teks
|
Akan
datang
|
يأتي
|
berkumpul
|
يتحلقون
|
yang
mereka inginkan
|
همتهم
|
kamu
duduk
|
تجالسوهم
|
D.
BIOGRAFI
Anas
bin Malik
Nama
lengkap Anas bin Malik ialah Anas bin Malik bin Nadhar bin ‘Adi bin Al-Najar
Al-Anshari Abu Hamzah Al Madani,tinggal di Basrah.Anas termasuk banyak
meriwayatkan hadits Rasulullah SAW.Ia seorang terpercaya dan mendapat
kepercayaan dari Rasulullah SAW.Ia sering melayani keperluan Rasul.Suatu ketika
ibunya menyuruh Anas untuk melakukan sesuatu ,tetapi Anas berhalangan.i bunya
bertanya kepadanya kepadanya,”Apa yang menyebabkan engkau tidak bisa?”Anas
menjawab,”Saya disuruh Rasulullah dalam
suatu urusan.”Urusan apa?”tanya ibunya.Anas menjawab,”rahasia” .Ibunya berkata
janganlah engkau ceitakan rahasia Rasul itu! Anas bin Malik wafat di Bashrah
pada tahun 83 H.Dalam usia 93 tahun.
Anas
bin Malik meriwayatkan 1286 hadits,198 hadits disepakati Bukhari dan Muslim,83
hadits diriwayatkan Bukhar isendiri dan 71 hadits dirwaiyatkan Muslim sendiri.
Anas bin Malik meriwayatkan hadits Nabi SAW dari Abu Bakar,umar,usman,Abdullah
bin Rawahah,fatimah Az-Zahra,Tsabit bin Qais,Abdurrahman bin ‘Auf,dan
sebagainya.[4]
E.
KETERANGAN
Hadits di atas menjelaskan tentang fungsii masjid dan
menjaga kehormatan masjid.hadits di atas didukung oleh hadits dari Abu Hurairoh
RA.Sebenarnya jika seorang mendengar ada orang lain mengumumkan kehilangan barang
di masjid,maka harusnya ia mengucapkan ,”semoga Allah tidak mengembalikannya
kepadamu,karena masjid didirikan bukan untuk tujuan itu.”
Kandungan hadis di atas menjelaskan tentang fungsi
masjid sebagai tempat untuk sholat,dzikir,membaca Al-qur’an dan
kegiatan-kegiatan yang bersifat kebajikan.Sebenarnya masjid dibangun sebagai
tempat untuk melakukan ketaatandan ibadah kepada Allah,karena itu harus
dijauhkan dari kondisi-kondisi yang mengarah ke dunia.
Kemudian dijelaskan lagi hadits dari Aisyah RA.Dalam
hadits tersebut memuat sebuah penjelasan peran masjid di masa permulaan
islam.Masjid bukan hanya untuk sholat,tetapi juga bias digunakan sebagai tempat
menimba ilmu,menampung aspirasi,tempat pelaksanaan musyawarah.
Tata cara menjaga kehormatan masjid seperti hadits
riwayat Ahmad dan Abu Daud.Hadits tersebut adalah hadits hasan.Hadts tersebut
menerangkan larangan menegakkan dan melakukan hukuman di masjid,baik
pembunuhan,pemotongan dan hukuman cambuk.Penegakkanhukuman tersebut
dihawatirkan akan dapat mengotori masjid dengan darah.Larangan berludah dan
sejenisnya di masjid merupakan suatu kesalahan dan dosa.Hal tersebut
menunjukkan bahwa orang yang melakukannya tidak menghormatikeagungan
masjid.Kewajiban memelihara kebersihan dan keindahan masjid-masjid dan menghormatinya.Keharusan
meninggalkan sikap berlebihan dalam membangun masjid,keharoman menghias masjid
dan mendekorasi masjid,sebab temasuk perbuatan yahudi dan nasrani.[5]
Al-iraqi dalam kitab syarah At-Turmudzi
berpendapat.Duduk melingkar dalam masjid dilarang .Kita dilarang duduk seperti
itu adalah di hari jum’at.Adapun bila dilakukan sesudah sholat ,tidak lagi
dilarang.Sebagimana ditegaskan oleh hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari Abu
waqid Al-laitsi.
Kita diperbolehkan bercakap-cakap dalam urusan keduniaan
dan semua obrolan sehingga menimbulkan tawa bersama,asal masih dalam lingkungan
mubah.Hadits yang diberitakan ibnu Mas’ud,diriwayatkan oleh ibnu Hibban dalam
shahihnya ,Nabi menerangkan pada akhir zaman kelak masjid-masjid tersebut akan
dipergunakan untuk tempat mengobrol.Mereka yang berbuat demikian tidak disukai
Allah.
F.
ASPEK TARBAWI
Hadits di atas menjelaskan bahwa sebagai seorang
muslim kita hendaknya dapat mengagungkan masjid,menghormati masjid.Misalnya
menjaga kebersihan masjid,menjaga sikap ketika berada di dalam masjid,larangan
mengobrol,dan membicarakan urusan dunia.Dilarang menghias masjid,larangan duduk
melingkar di hari jum’at karena dapat mengganggu orang yang akan shalat.
Selain itu pada masa permulaan islammasjid juga
berfungsi sebagai sarana pendidikan.Melalui masjid kita bias menimba ilmu
pengetahuan terutama dalam bidang agama islam,sebagai tempat aspirsi
masyarakat,dan sebagai tempat musyawarah.
BAB III
PENUTUP
Lembaga pendidikan merupakan tempat yang berperan
sebagai perkembangan ilmu pengetahuan .salah satunya masjid,fungsi masjid
sebagai tempat ibadah,tetapi juga berfungsi sebagai tempat untuk menimba ilmu
pengetahuan terutama agama islam.sebagai sarana aspirasi dan musyawarah.oleh
sebab itu,apabila masjid digunakan untuk perkembangan agama islam hal tersebut
diperbolehkan.
Tidak hanya itu,sebagai seorang muslim hendaknya kita
dapat menjaga kehormatan masjid,diantaranya tidak berbicara masalah dunia
dengan duduk melingkar dalam masjid sehingga dapat mengganggu orang yang sedang
beribadah.
PUSTAKA
Al
Bassam,Abdullah bin Abdurrahman.2006.Syarah
Buluhul Maram.Jkt:Pustaka Azam
Hasbi
Ash-Shiddiqiy,Teungku Muhammad.2011.Koleksi
hadis-hadis hukum 1.Semarang:Pustaka Rizqi Putra
Isa,Muhammad
bin Sunan At-Tirmidzi.1992.Sunan
At-Tirmidzi.Jilid 4.Semarang:Asy
Metodolog -Syifa’i Penetapan Hadits
.
[1] Muhammad
isa bin sunan At-Tirmidzi. sunan
At-Tirmidzi.jilid 4,(Semarang:Asy-syifa’,1992),hlm.446
[2] Muh.Zuhri.Hadits Nabi
(sejarah dan metodologinya).(Yogyakarta:Tiara Wacana,1997) cet.1,hlm.175-176
[3] Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy.Koleksi its-hadits hokum.jilid
1,(Semarang:Pustaka Rizki Putra,2011),hlm.527-528
nama :mirza muhammad abda
BalasHapusnim: 2021 111 153
kelas : D
Tata cara menjaga kehormatan masjid seperti hadits riwayat Ahmad dan Abu Daud.Hadits tersebut adalah hadits hasan.Hadts tersebut menerangkan larangan menegakkan dan melakukan hukuman di masjid,baik pembunuhan,pemotongan dan hukuman cambuk.Penegakkanhukuman tersebut dihawatirkan akan dapat mengotori masjid dengan darah
yang saya tayakan adalah masjid qoshos yang ditempatnya berada di sudi arabia itu adalah tempat menghukum para narapidana yang bersalah untuk mendapatkan hukuman yang setimpall,,,,mohon jelaskan dari pendapat hadist mengenai masjid qoshos yang ada dimekkah saudi arabia...terimakasih
menurut saya,masjid qoshos yang berada di saudi arabia dibuat khusus untuk keperluan penegakkan hukum bagi narapidana agar pelaku merasa jera terhadap perbuatan yang sudah dilakukan,meskipun berada di masjid tetapi hal tersebut untuk penegakkan hukum yang berlaku di saudi arabia,tujuannya untuk membuat jera pelaku narapidana.
HapusNAMA: BADIATUL LIZA
BalasHapusNIM: 2021 111 146
KELAS: D
dalam keterangan hadits dijelaskan "Keharusan meninggalkan sikap berlebihan dalam membangun masjid,keharoman menghias masjid dan mendekorasi masjid,sebab temasuk perbuatan yahudi dan nasrani."
lalu bagaimana dengan masjid-masjid sekarang yang banyak sekali hiasanya, dengan kaligrafi-kaligrafi, apakah termasuk dalam perbuatan yang hasrus di tinggalkan??
terimakasih....
menurut saya masjid yang dihiasi dengan kaligrafi-kaligrafi hukumnya tidak apa-apa,karena kaligrafikan merupakan bagian dari ayat-ayat al-qur'an sehingga dalam menghias masjid dengan kaligrafi hukumnya boleh,dan tidak perlu ditinggalkan.
HapusNAMA : AWALIYAH NAILIS SAADAH
BalasHapusNIM : 2021 111 339
KELAS : D
dalam makalah di sebutkan bahwa harus menjaga kehormatan masjid, tapi pada zaman sekarang ini banyak masjid yang di gunakan untuk tempat wisata dan di abadikan gambarnya dan bukan di gunakan untuk hal ibadah. bagaimana tanggapan pemakalah tentang hal tersebut???
menurut saya fungsi masjid selain sebagai tempat ibadah,masjid juga berfungsi sebagai tempat yang berfungsi sebagai hal yang menjadi keindahan yang dimiliki oleh agama islam,sehingga dengan pengambilan foto masjid tersebut bisa menambah keimanan orang yang mengambil gambarnya hal tersebut tidaklah apa-apa,
Hapusnama : Nur Akhadiyah
BalasHapusNim : 2021 111 151
Kelas: D
masjid difungsikan sebagai tempat ibadah dan harus dihormati serta dimuliakan.bagaimana caranya?kemudian batasan-batasan seperti apakah yang dimaksud dalam hadist yang mengatakan membangun masjid secara berlebihan?
cara memuliakannya dengan cara apabila masuk dalam masjid sebaiknya sholat sunah tahiyatul masjid terlebih dahulu,apabila masjid dalam keadaan kotor maka disapu terlebih dahulu,tidak membicarakan hal-hal yang berhubungan dengan dunia,seperti menanyakan binatang yang hilang dalam masjid,tidak tertawa terbahak-bahak dalam masjid,sehingga mengganggu orang yang beribadah.tidak berlebihan maksudnya dalam membangun masjid tidak perlu bermegah-megahan karena bisa menimbulkan riya.cukup dengan bangunan yang kuat dan halaman yang luas saja sudah cukup.
Hapusnama: susi ernawati
BalasHapusnim: 2021 111 202
kelas: d
assalamu'alaykum mbak hidayah,,,
terkait bersyair didalam masjid pada zaman Rasulullah, bagaimana pendapat anda tentang beberapa kaum yang tidak membolehkan hal tersebut dan jelaskan alasannya. terima kasih.
menurut saya perbedaan pendapat mestilah ada,hal tersebut wajar saja.menurut saya,bersya'ir yang tidak boleh yaitu bersya'ir dengan menggunakan kata-kata yang dapat menyakiti,bersifat mengejek serta menganggap rendah agama islam.
Hapusnama : awaliyah nailis saadah
BalasHapusnim : 2021 111 339
kelas :D
pada zaman sekarang ini fungsi masjid lebih condong untuk beribadah saja, dan tidak secara optimal di fungsikan sebagai pusat ilmu pengetahuan,, bagaimana pendapat pemakalah tentang hal tersebut??
menurut saya mengenai tidak optimalnya masjid sebagai pusat ilmu pengetahuan karena tidak lepasnya dari faktor eksternal seperti modernisasi yang lebih instans dalam beberapa hal.maksdnya banyak cara untuk mendapatkan ilmu pengetahuan yang tidak harus berada di masjid
HapusFAROH MAULIDA
BalasHapus2021111209
Kls D
selama ini masjid di gunakn sebagai perantara penyampaian mengenai ilmu agama islam, apakah masjid juga bisa di gunakan untuk menjadi perantara penyampaian ilmu umum. dan apakah hal tersebut dapat di terapkan atau malah bertentangan,..???
menurut saya fungsi masjid sejak zaman dahulu sudah dimanfaatkan untuk sarana menuntut ilmu baik yang bersifat agama maupun umum,apabila sekarang ini masjid akan di jadikan sebagai penyampaian ilmu umum kesannya terlihat kurang baik,karena sekarangkan sudah banyak terdapat lembaga-lembaga pendidikan tidak seperti dahulu sekolah-sekolah jarang,yang banyak hanya masjid,sehingga peran masjid banyak fungsinya.
HapusKhomisah Ikasasih
BalasHapus2021111171
kls D
Dalam makalah diatas dijelaskan bahwa "Nabi menerangkan pada akhir zaman kelak masjid-masjid tersebut akan dipergunakan untuk tempat mengobrol.Mereka yang berbuat demikian tidak disukai Allah". Pada zaman sekarang ini hal tersebut kerap terjadi. Yang ingin saya tanyakan bagaimana solusinya agar orang-orang yang datang ke masjid tidak melakukan perbuatan tersebut (mengobrol) atau bersenda gurau selain untuk melaksanakan sholat!!! mohon jelaskan.
menurut saya salah satu solusinya yaitu ketika berada dalam masjid kita harus mempunyai rasa hormat,mengagungakan masjid,menjaga sikap.melakukan sholat sunah tahiyatul masjid,memperbanyak dzikir,istighfar,serta banyak mengingat Allah.
Hapusnaila syarifah
BalasHapus2021111149
d
assalamualaikum,,,,
Al-iraqi mengatakan,”Diperbolehkan bersya’ir di dalam masjid, asalkan tidak dikeraskan suaranya yang manyebabkan orang yang sedang sholat terganggu,atau orang yang sedang bertilawah Al-qur’an ,atau yang sedang menanti sholat.Kalau sampai menggaggu,hukumnya haram.”
mha sekarang banyak puji-pujian biasanya orang menyebut setelah adam,,,,nha pdhal ada orang sedang melakukan sholat sunnah?bagaumana menurut pemakalah.terima kasih.
menurut saya apabila akan menyanyikan pujian seharusnya malihat orang di sekeliling kita,apakah ada yang masih sholat atau tidak,sebab apabila dilakukan bersamaan dengan orang yang beribadah hal tersebut akan mengganggu kekhusyu'an orang yang sedang malakukan ibadah,meskipun sholat sunah,karena apabila orang meremehkan ibadah sholat sunnah ,maka yang wajibpun lama kelamaan akan diremehkan,dan akhirnya juga yang wajib ikut terabaikan.
HapusNama : Nur Ulis Sa'adah Shofa
BalasHapusNIM : 2021111205
kelas: D
didalam makalah disebutkan bahwa bersya'ir didalam masjid pada dasarnya diperbolehkan asalkan bukan sya’ir yang mengandung isi yang tercela,seperti mengejek serang Muslim,atau menerangkan sifat-sifat benda yang haram. bisa dicontohkan bagaimana contoh dari syair yang mengandung ejekan tersebut? makasih......
ulama hadits sepakat bahwa sya'ir yang dilarang adalah sya'ir yang bertema ejekan dan rayuan berisi kata-kata cabul dan dusta.Adapun untaian sya'ir yang berisi kebenaran,hikmah dan nasihat maka tidak dilarang dilantunkan di masjid.
HapusNama: Nur Asfiyani
BalasHapusNIM: 2021 111 200
Kelas: D
bagaimana pendapat Anda mengenai fungsi masjid pada zaman sekarang. banyak dari kita hanya memanfaatkan masjid sebagai fasilitas umum tanpa menyadari fungsi aslinya. dan apakah diperbolehkan kita bersya'ir di masjid dengan menggunakan pengeras suara? trima kasiihh.....
menurut saya sebaiknya fungsi masjid harus digunakan sesuai dengan fungsi yang sebenarnya,karena masjid merupakan tempat yang harus dihormati,di agungkan serta tempat yang harus disucikan.apabila bersya'ir dengan menggunakan pengeras suara menurut saya tidak apa-apa asalkan tidak mengganggu orang yang sedanng beribadah.
HapusNama: Nais Stanaul Athiyah
BalasHapusNIM : 2021 111 280
kelas: D
pertanyaan:
dimakalah disebutkan bahwa bersya'ir itu diperbolehkan selagi tidak mengandung ejekan,,
sekarang ini masjid atau mushola setelah adzan biasanya diisi dengan nyanyian sholawat, dari sebagian kaum itu tidak bertentangan, sedangkan yang lain menganggap itu bertentangan, nah,,bagaimana tanggapan pemakalah mengenai hal ini? apakah mengikuti kaum yang memperbolehkan atau sebaliknya,? apa akan memilih diposisi tengah? mohon penjelasannya,,terima kasih
perbedaan mestilah ada dalam kehidupan ber masyarakat,tetapi apabila suatu yang baik hanya untuk sebagian saja buat apa,selagi hal tersebut tidak bertentangan dengan islam maka tidak apa-apa yang penting saling toleransi saja.antara pihak yang pro dengan pihak yang kontra.
Hapushadist diatas menerangkan "jika seorang mendengar ada orang lain mengumumkan kehilangan barang di masjid,maka harusnya ia mengucapkan ,”semoga Allah tidak mengembalikannya kepadamu,karena masjid didirikan bukan untuk tujuan itu.” biasanya di masjid-masjid kampung kalau ada kehilangan pasti diumumkan di masjid, bagaimana pendapat pemakalah dalam masalah tersebut ??
BalasHapusNama: Fiza Umami
NIM: 2021 111 152
Kelas: D
memang tujuan masjid yang sebenarnya adalah tempat beribadah.
Hapusnamun... biasanya dimasjid-masjid dikampung-kampung masjid mempunyai fungsi lain, yaitu untuk pusat informasi di kampung..
Nama : Gilang Gintaka
BalasHapusNIM : 2021 111 207
Kelas : D
Pertanyaan :
Di atas disebutkan bahwa dilarang menghias masjid. Lalu bagaimana tanggapan Anda dg fenomena masjid-masjid jaman sekarang yg berlomba-loma dibangun dg dihias super megah? Jelaskan pendapat Anda dg rincian yg faktual.
menurut saya menghias masjid secara berlebihan itu tidak baik,karena sudah kita ketahui bahwa hal hal yang bersifat berlebihan tidak baik.cukuplah masjid itu kuat bangunannya dan luas halamannya
HapusNama: Kiki Fiya M.
BalasHapusNIM: 2021 111 198
Kelas: D
seperti yang dibahas pemakalah tentang masjid merupakan lembaga pendidikan, melihat realitanya, mayoritas peserta pembelajaran di masjid itu mayoritas orang tua. karena mungkin pemuda menganggap di masjid itu membosankan... yang ingin saya tanyakan bagaimana caranya agar pembelajaran di dalam masjid ini bukan suatu yang membosankan? terik pembelajaran di masjid yang menarik dan menyenangkan itu bagaimana???
menurut saya,salah satu cara untuk menumbuhkan semangat dalam mengikuti pembelajaran di masjid yaitu dengan cara memperbanyak membaca,menambah ilmu pengetahuan,berusaha mencari tahu hal-hal yang belum diketahui.
HapusNama:wildan faza
BalasHapusn.i.m:2021111206
Kelas D
pertanya'an:
bagaimana cara masjid dijadikan saebagai lembaga pendidikan?
karena pada masa sekarang majid sulit untuk dijadikan lembaga pendidikan....
dengan cara mendirikan majelis ta'lim sebagai tempat pengkajian ilmu agama islam,mengadakan pengajian-pengajian dan menumbuh kembangkan fungsi masjid agar lebih hidup.
HapusNama : Arinun Ilma
BalasHapusNIM : 2021111045
Kelas : D
Menurut anda bagaimana dengan masjid yang dijadikan tempat peristirahatan? karena yg sekarang kita lihat, misalnya kita melakukan perjalanan jauh pasti tempat peristirahatan yang kita pilih adalah masjid, bagaimana dengan hal tersebut?
Terimakasih.
menurut saya tidak apa-apa,asalkan tidak sampai mengotori masjid sehingga kebersihan masjid tetap terjaga.
Hapusnama:sholihatun nisa
BalasHapusnim;2021111144
pertanyaan;
dari keterangan hadist diatas dikatakan kehormatan masjid.jelaskan maksd dari kehormatan masjid itu sendiri dan seperti apa contohnya
maksudnya bahwa kita harus menghormati masjid dengan cara membersihkan masjid dan memberikan wewangian pada masjid.
HapusNama : Ani Musiani
BalasHapusNIM : 2021 111 181
Kelas: D
Di dalam makalah dijelaskan bahwa masjid merupakan lembaga pendidikan.
yang ingin saya tanyakan tentang masjid bagaimana hukum tentng transaksi di dalam masjid,apakah haram atau bagaimana??tolong jelaskan.
keharaman melakukan jual beli di masjid.menurut imam syafi'i dan mayoritas ulama berpendapat,bahwa transaksi terlaksana sah meskipun ada sisi keharaman.sementara imam ahmad menganggap,transaksi tersebut haram dan tidak terlaksana (sah).ibnu hubairah berkata,keabsahannya terhalang,sementara ahmad membolehkannya.Dalam kitab al furu' dijelaskan,ijarah seperti jual beli.sementara dalam kitabAl iqna' dijelaskan,jika ia lakukan maka akan batal.dan disunahkan kepada yang berjual beli diucapkan,semoga Allah tidak memberikan keuntungan dalam perdaganganmu,sebagai teguran padanya.
Hapusnama : nurul fadhilah
BalasHapusnim: 2021 111 261
kelas : D
Assalamualaikum ,,
bagaimana cara kita untuk mengembabalikan fungsi masjid sebagai lembaga pendidikan. karena dewasa ini hanya fungsi spiritualnya saja dan sekarang ini masjid-masjid hanya mengutamakan kemegahannya saja..?
menurut saya cara mengembalikan fungsi masjid yaitu,bisa dengan mendirikan majlis ta'lim untuk belajar anak-anak,remaja dalam pengkajian ilmu pendidikan.
Hapusnama : Faidhotun Nikmah
BalasHapusnim : 2021 111 267
kelas : D
Assalamualaikum...
dilihat dari aspek tarbawi di atas bahwa "adanya larangan menghias masjid"..maksud larangan menghias disini itu yang seperti apa?
trima kasih..wassalamualaikum....
maksudnya bahwa menghias masjid dengan menggunakan ornamen-ornamen seperti yang dilakukan orang yahudi hukumnya haram.
Hapusnama: musiyami ulfa
BalasHapusnim: 2021 111 157
Bagaimana cara menumbuhkan kembali fungsi masjid, menjadi seperti dahulu kala, terlebih pada era sekarang ini, fungsi masjid banyak yang disalah gunakan, dan masjid seakan hanya seperti musium, megah diluar tapi sunyi akan ilmu agama di dalamnya. bagaimana pendapat pemakalah mengenai hal tersebut?
terima kasih
menurut saya dalam menumbuhkmbngkn fungsi masjid agar seperti dahulu kala,salah satunya dengan menghidupkan masjid dengan hal-hal yang lebih bermanfaat,seperti kegiatan pengajian,perkumpulan remaja-remaja masjid untuk membahas tentang kmajuan islam,serta mengadakan kegiatan-kegiatan agama islam.
Hapusnama: Aisyah
BalasHapusnim: 2021 111 158
sekarang banyak penyalahgunaan fungsi masjid yang digunakan sebagai tempat istirahat bukan sebagai pusat ilmu pengetahuan, bagaimana tangapan pemakalah mengenai hal itu dan apa solusinya?
menurut saya apabila masjid digunakan sebagai tempat istirahat tidak apa-apa,asalkan tidak mengotori masjid serta menjaga sopan santun dalam masjid.
HapusNama; Heri Rubi Antoni
BalasHapusNim; 2021 111 161
Bagaimana jika mengerjakan tugas di dalam masjid yang didalamnya terdapat antara laki-laki dan perempuan?
bagaimana tanggapan pemakalah jelaskan?
menurut saya selama batas-batas antara laki-laki dan perempuan masih terjaga dengan baik,maka mengerjakan tugas dalam masjid antara laki-laki dengan perempuan tidak apa-apa,tapi harus ditemani kawan,sebab dikhawatirkan timbul hal-hal yang tidak diinginkan.
Hapusnama: Bariroh
BalasHapusnim: 2021111029
kelas: D
Dalam aspek tarbawi telah dijelaskan bahwa masjid sebagai lembaga pendikan islam harus berpijak pada prinsip-prinsipnya, yang saya tanyakan prinsip seperti apakah itu....
Dan masih relevankan prinsip tersebut dalam kajian yang sekarang...
prinsip pembebasan manusia dari ancaman kesesatan yang membawa manusia kepada api neraka,prinsip amar ma'ruf nahi munkar serta membebaskan manusia dari belenggu-belenggu kenistaan.prrinsip tersebut masih relavan dalam kajian sekarang
HapusNama :KHOLIS ARIFAH
BalasHapusNIM:2021111293
KELAS: D
Assalamualaikum mbk hidayah,
dimakalah mbk kn menerangkan tentang lembaga pendidikan melalui masjid,
pada zaman Rasul, masjid kan tidak hanya digunakan sebagai tempat ibadah, melainkan bisa di fungsikan untuk hal positif yg berguna bagi umat,
yang saya tanyakan bagaimana caranya agar hati kita selalu terpaut dengan masjid.?
menurut saya semuanya harus di awali dari niat dalam hati,melalui latihan-latihan diri untuk melakukan kebaikan-kebaikan,mendekatkan diri pada yang kuasa,mengisi waktu luang dengan hal-hal yang bernilai ibadah,sehingga sedikit,demi sedikit hati terbiasa melakukan kebaikan,biasakan untuk sholat berjamaah.
HapusAssalamu'alaikum mbk,,
BalasHapusnama: nahdiyah
NIM: 2021 111 199
kelas: D
dari keterangan hadits diatas (hadits ke-8) dijelaskan bahwa boleh melantunkan syair didalam masjid asalkan tidak dikeraskan suaranya dan mengakibatkan orang yang sedang sholat terganggu, atau mengganggu orang yang sedang sholat dan jika itu terjadi hukumnya menjadi haram. namun pda realitanya ada beberapa masjid yang menjalankan rutin satu minggu sekali seperti "barzanjian" yang dilaksanakan setelah sholat maghrib, sedangkan pada waktu itu kadang ada orang2 yang mampir sholat dimasjid2 itu utk melaksanakan sholat. Dari pernyataan diatas saya ingin menanyakan pada pemakalah apakah hal tersebut termasuk hal yang dihukumi haram??dan saya meminta penjelasan dari pemakalah,,
terimakasih,, :)
wassalamu'alaikum.
menurut saya kegiatan rutinan yang dilakukan setiap seminggu sekali,seperti berzanjian merupakan kegiatan yang perlu dilestarikan,meskipun dilakukan sehabis sholat maghrib tetapi hal tersebut merupakan kegiatan yang bagus,hukumnyapun tidak haram. karena berzanjinan termasuk mengagungkan nabi muhammad yang lewat lantunan berzanji berisi cerita tentang kehidupan nabi serta para sahabat,dimana dengan berzanjinan akan menumbuhkan cinta kita terhadap nabi muhammad yang merupakan kekasih Allah SWT.
Hapusfaisal fahmi
BalasHapus2021 111 255
D
batasan batasan kegiatan yang bagaimanakah, yang dapat dilaksanakan di masjid?
batasan kegiatan yang dapat menjaga kehormatan masjid,tidak menggunakan masjid untuk hal-hal yana tidak baik,seperti menggunakan masjid untuk berjudi,serta hal yang dapat mengotori masjid dan untuk kegiatan maksiat,hal tersebut dilarang.
HapusNama: Mushofakhah
BalasHapusNIM: 2021111196
Kelas: D
Bagaimana menurut pemakalah jika masjid digunakan sebagai tempat akad nikah dan berlangsungnya pernikahan?
Trimakasih.
duduk melingkar didalam masjid pada hari jumat itu dilarang karena dapat mengganggu orang yang akan shlat,,
BalasHapustp sekarang banyak orang-orang yang malakukan seperti itu dan tidak ada yang melarang,,bagaimankah menurut pemakalah mengenai hal tersebut?