Laman

new post

zzz

Kamis, 12 April 2012

H9-51 Sokhiyah


M A K A L A H
SISTEM RIBA DAN KRISIS EKONOMI

Disusun guna memenuhi salah satu tugas:
Mata Kuliah         :  Hadits Tarbawi II
Dosen Pengampu            : Muhammad Ghufron, M.S.I















Disusun Oleh:
SOKHIYAH
2021110379
H


JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PEKALONGAN
2012


BAB I
PENDAHULUAN

Istilah dan persepsi mengenai riba begitu hidupnya di dunia Islam. Oleh karenanya, terkesan seolah-olah doktrin riba adalah khas Islam. Orang sering lupa bahwa hukum larangan riba, sebagaimana dikatakan oleh seorang Muslim Amerika, Cyril Glasse, dalam buku ensiklopedinya, tidak diberlakukan di negeri Islam modern manapun. Sementara itu, kebanyakan orang tidak mengetahui bahwa di dunia Kristenpun, selama satu milenium, riba adalab barang terlarang dalam pandangan theolog, cendekiawan maupun menurut undang-undang yang ada.

          Di sisi lain, kita dihadapkan pada suatu kenyataan bahwa praktek riba yang merambah ke berbagai negara ini sulit diberantas, sehingga berbagai penguasa terpaksa dilakukan pengaturan dan pembatasan terhadap bisnis pembungaan uang. Perdebatan panjang di kalangan ahli fikih tentang riba belum menemukan titik temu. Sebab mereka masing-masing memiliki alasan yang kuat. Akhirnya timbul berbagai pendapat yang bermacam-macam tentang bunga dan riba.


            Riba bukan cuma persoalan masyarakat Islam, tapi berbagai kalangan di luar Islam pun memandang serius persoalan riba. Kajian terhadap masalah riba dapat dirunut mundur hingga lebih dari 2.000 tahun silam. Masalah riba telah menjadi bahasan kalangan Yahudi, Yunani, demikian juga Romawi. Kalangan Kristen dari masa ke masa juga mempunyai pandangan tersendiri mengenai riba.





BAB II
PEMBAHASAN

A.   Hadits
عن عمروبن العاص قال سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : ما من قوم يظهر فيهم الربا الا اخذوا بالسنة وما من قوم يظهر فيهم الرشا الا اخذوا بالرعب.
(رواه احمد فى المسند,مسند الساميين,بقية حديث عمروبن العاص)                 

B.   Terjemah
Dari Amr bin Ash berkata, saya mendengar dari rosulullah SAW, bahwa rosulullah bersabda: Tidaklah disiksa suatu kaum dengan kemarau panjang (paceklik)  kecuali karena mereka terbiasa melakukan praktek riba, dan tidaklah disiksa suatu kaum dengan diberi rasa takut kepada musuh kecuali karena mereka terbiasa melakukan praktek suap.”(H.R. Ahmad).[1]

  1. Mufrodat

ما                      :  Tidak
من قوم                : Dari kaum
يظهر                 : Saling berterang-terangan
فيهم                   : di dalam kaum
الربا                   :Tambahan (bunga)
الا                     : Kecuali
اخذو                  : disiksa
بالسنة                 :Dengan kemarau dan paceklik
وما من قوم          : dan tidak ada dari kaum
يظهر                 : ditampakkan
فيهم                   : di dalam kaum
الرشا                 : suap
الا اخذوا                         : kecuali disiksa
بالرعب               : dengan takut kepada musuh

  1. Biografi perawi

Nama lengkap Amr bin Ash adalah Amru bin Ash bin Wa’il bin Hisyam. Amru bin Ash lahir setengah abad sebelum hijrah. Ia merupakan salah seorang Arab yang cerdik dan jenius. Lantang dan fasih berbicara. Memiliki daya pikir yang luar biasa dan mimiliki pandangan yang jauh.  Beliau adalah sahabat nabi Muhammad.[2]
Pada awalnya Beliau pernah mengambil bagian dalam peperangan menetang Nabi Muhammad SAW dan kaum Muslim. Ia masuk Islam bersama Khalid bin Walid.Beliau masuk Islam pada tahun ke-8 hijriyah. Enam bulan setelah masuk Islam, beliau bersama Rasulullah SAW menaklukan Mekkah dalam peristiwa Fathul Mekkah. Ia adalah panglima perang yang bijak dalam mengatur strategi perang. Beliau adalah panglima perang yang menaklukan Baitul Maqdis dan Mesir dari cengkraman Romawi.[3]
Setelah mengarungi perjuangan hidup yang panjang, Amr bin Ash wafat menemui sang kholiq pada tahun ke-43 H.

  1. Keterangan Hadits

Berkembangnya riba merupakan tanda- tanda akhir zaman ( kiamat ). Hal ini menunjukkan bahwa riba termasuk dosa besar yang harus dijauhi umat Islam.[4]
Syari’at Islam tidak memerintahkan kepada manusia kecuali pada sesuatu yang membawa kepada kebahagiaan dan kemulyaannya di dunia dan di akhirat dan hanya melarang dari sesuatu yang membawa kesengsaraan dan kerugian di dunia dan akhirat. Demikian juga larangan riba dikarenakan memiliki implikasi buruk dan bahaya bagi manusia.[5]
Riba adalah pengambilan tambahan dari modal dengan cara yang batil dan tidak disesuaikan dengan syara’.[6] Riba juga dipersamakan dengan mereka yang mengambil kekayaan orang lain secara tidak benar.
Jelas kiranya, hadits di atas menjelaskan tentang ancaman yang berat bagi pelaku riba dan suap. Dalam hadits dijelaskan bahwa Mengerjakan riba adalah maksiat yang sangat besar. Allah menyerukan agar kaum muslimin menjauhi riba. Jika mereka tidak menghendaki kehancuran.[7] Allah juga mengutuk keras mereka yang mengambil riba karena riba itu temasuk mengambilan harta orang lain dengan cara yang tidak benar dan tidak ada imbangnya serta akan menyebabkan kehancuran bagi yang mengerjakannya.[8]
Selain itu, riba juga bisa menyebabkan terjadinya krisis ekonomi. Riba menjadi asas pengembangan harta pada perusahaan-perusahaan. Menyebabkan harta hanya berpusat pada para hartawan. Pada waktu yang sama pendapatan masyarakat yang sebagian besar kaum buruh sangat kecil, daya beli anggota masyarakatnyapun kecil. Masalah ekonomi itu disebut siklus ekonomi, dan apabila terjadi berulang-ulang maka akan terjadi krisis ekonomi.[9]

  1. Aspek Tarbawi
1. Islam mengajarkan nilai sosial yang tinggi, karena islam tidak memperbolehkan mengambil keuntungan dari orang lain tanpa usaha (memeras keringatnya, menjerat lehernya untuk mengambil bunga/ribanya).
2. Riba dapat menimbulkan krisis ekonomi.
3. Riba dapat menimbulkan sikap permusuhan antar individu dan juga menghilangkan sikap saling tolong menolong.
4. Riba menumbuhkan mental boros dan malas yang mau mendapat harta tanpa kerja keras. Islam menghargai orang yang suka bekerja keras.
5. Islam mengajak manusia agar suka membagi hartanya kepada saudaranya yang membutuhkan.
6. Riba menyebabakan kehancuran.
7. Riba merupakan bentuk kezaliman yang menyengsarakan orang lain.[10]



















BAB III
PENUTUP

Ini semua dapat diartikan, bahwa dalam riba terdapat unsur pemerasan terhadap orang yang lemah demi kepentingan orang kuat (exploitasion de l'home par l'hom) dengan suatu kesimpulan: yang kaya bertambah kaya, sedang yang miskin tetap miskin. Hal mana akan mengarah kepada membesarkan satu kelas masyarakat atas pembiayaan kelas lain, yang memungkinkan akan menimbulkan golongan sakit hati dan pendengki; dan akan berakibat berkobarnya api pertentangan di antara anggota masyarakat serta membawa kepada pemberontakan oleh golongan ekstrimis dan kaum subversi.




























DAFTAR PUSTAKA

Ascarya. 2008. Akad dan Produk Bank Syari’ah. Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Ash-Shiddiqy teungku Muhammad Hasbi. 2011. Koleksi Hadits-Hadits hukum jilid 3. Semarang: PT Pustak Rizki Putra.
 Aunullah, Indi. 2008.  Ensiklopedi Fiqih Untuk Remaja Jilid 2. yogyakarta : Insan  Madani.
Sabiq, Sayyid. 2006.  Fiqih Sunnah. Jakarta :Pena Pundi Aksara.
Suhendi, Hendi. 2005.  Fiqih Muamalah. Bandung : PT.Raja Grafindo Persada.
Http://www.2lisan.com/1812/amr-bin-ash. diakses tanggal 20 Februari 2012.
http;//id.wikipedia.org/wiki/Amru bin Ash. Diakses tanggal 25 Februari 2012.
http;//ustadzkholid.com/Fiqih/dampak negatif riba-bagi-pribadi-dan-masyarakat. Diakses tanggal 25 februari 2012.





[1] Kitab musnat Ahmad, hadits ke 17840 jilid 4. Hal.201
[2] Http://www.2lisan.com/1812/amr-bin-ash/
[3] http;//id.wikipedia.org/wiki/Amru bin Ash
[4] Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddiqy, Koleksi Hadits-hadits Hukum Jilid3,(Semarang: PT Pustak Rizki Putra, 2011)hal.296
[5] http;//ustadzkholid.com/Fiqih/dampak negatif riba-bagi-pribadi-dan-masyarakat/
[6] Indi Aunullah, Ensiklopedi Fiqih Untuk Remaja Jilid 2, (yogyakarta : Insan  Madani, 2008 )hal.160.
[7] Ascarya, Akad dan Produk Bank Syari’ah,(Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2008)hal.14
[8] Hendi Suhendi, Fiqih Muamalah( Bandung : PT.Raja Grafindo Persada, 2005)hal.57
[9] Ibid, hal 63
[10] Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah (Jakarta :Pena Pundi Aksara,2006)hal 175

15 komentar:

  1. rohiman
    2021110356
    dalam aspek tarbawi pemakalah mnegatakan bahwa riba itu mndatangkan kehancuran.? apa alasannya.?

    BalasHapus
    Balasan
    1. sudah jelas bahwa riba itu mendatangkan kehancuran, karenadampak negatif dari riba itu sendiri sangat besar dan sangat merugikan salah satu pihaknya. secara global akibat dari riba di dalam kehidupan kemanusiaan itu dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu
      1. kerusakan pada diri sendiri, karena menjadikan pribadi mempunyai sifat egois, memperkaya diri tanpa memperdulikan orang lain.
      2. kerusakan dari sosial kemasyarakatan, karena dapat menimbulkan rasa permusuhan, memutuskan kekerabatan.
      3. kerusakan pada stabilitas sosial, karena jauh dari kehidupan sederhana yang merata karena ada dua kelompok, miskin yang semakin miskin dan kaya yang semakin kaya.

      Hapus
  2. Krisna ayu diana (2021110348)

    1. Salah satu pengertian riba adalah pengambilan tambahan dari modal dengan cara yang batil. Apa yang dimaksud dengan cara yang batil di sini?
    2. Apakah menurut Anda bunga bank itu sudah pasti haram karena termasuk riba? Apa alasannya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. yang dimaksud dengan cara yang batil di sini adalah bahwa praktik riba pada dasarnya akan merugikan salah satu pihak.
      2, Hukum asal riba adalah haram, tetapi menurut saya tidak semua kelebihan uang tabungan/bunga itu termasuk riba, tergantung pada illatnya atau akad pada awalnya.

      Hapus
  3. SUSWATI (2021110358)

    Apakah selalu bunga-bunga Bank Konvensional itu bisa dihukumi Riba? dan bagaimana dengan bunga Bank Syariah yang sebenarnya kadang pengambilan bunganya itu lebih besar dari Bank Syariah?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pada intinya setiap akad utang piutang yang menarik kemanfaatan bagi yang menghutangi itu dikatakan riba dan yang jelas riba itu hukumnya haram, baik di bank konvensional atau di bank syariah, baik kecil atau besar, cuman bank syariah itu tidak mau kalau praktek semacam itu dikatakan praktek riba, karena memang berbeda praktek dengan bank konvensional, kalau bank syariah beralaskan akad mudhorobah (syirkah/bagi hasil dan untung ruginya)ditanggung bersama.

      Hapus
  4. 2021110343
    saat kita menabung,pastikan kita mendapatkn lebihan (bunga, nah, Jika riba itu haram, gimana caranya kita memanfaatkn lebihan tersebut?,kan eman" nek g diambil...,

    BalasHapus
    Balasan
    1. uang lebihan itu bisa diambil denhan alasan menjaga kemubadhiran uang tersebut, tetapi sebisa mungkin uang lebihan itu tidak digunakan untuk membeli makanan atau hal-hal yang masuk dalam perut, selain itu hukumnya diperbolehkan.

      Hapus
  5. wek,,wek,,wek ... Riba tuh anaknya sapa yach ?
    NakaL banget kaya'e :D wkwk..

    hmmm... terus gmn dunk biar kita dapet hasiL keuntungan sing udu riba ???


    202 111 0366
    a/n Lukmanul maarif

    BalasHapus
    Balasan
    1. kita boleh mengambil keuntungan sesuai dengan syariat islam, yaitu dengan akad mudhorobah/bagi hasil.

      Hapus
  6. waduwh .. riba tuh tetangganya siapa sich?
    kok di perdebatkan ,, ikutan ach :D hahag..
    riba itu kan kaLO si pemberi gak ikhLas kan ? terus kalo si pemberi itu ridho dan ikhlas apa tetep di hukumi riba ???

    202 111 0353
    khoirul amri

    BalasHapus
    Balasan
    1. TIDAK!!!!!!Karena tidak ada pihak yang merasa dirugikan........

      Hapus
  7. Wahyu retti rena (2021110352)

    …. dan akan berakibat berkobarnya api pertentangan di antara anggota masyarakat serta membawa kepada pemberontakan oleh golongan ekstrimis dan kaum subversi (dalam penutup), apa yang dimaksud dengan golongan ekstrimis dan kaum subversi?
    Lalu apa kaitannya antara suap dengan riba itu (dalam terjemah hadits)? Bisa dijelaskan?

    BalasHapus
  8. Risnatul Khikmah (2021110374)

    Bagaimana cara memberantas sistem riba itu?

    BalasHapus