MAKALAH
Hadits tentang Hidup
Damai Berdampingan dan Tanggung Jawab Sosial
Disusun guna memenuhi tugas
Mata
Kuliah : Hadits Tarbawi
II
Dosen pengampu :
M. Ghufron Dimyati, M.S.I
Disusun Oleh :
Faidhotun
Nikmah ( 2021 111 267)
Kelas : D
JURUSAN TARBIYAH PAI
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
PEKALONGAN
2013
BAB I
PENDAHULUAN
Hidup di lingkungan masyarakat sosial dapat dijadikan sarana
sosialisasi dan juga wadah untuk memperbaiki pribadi masing-masing individu. Karena sejatinya manusia tidak bisa hidup
sendiri melainkan saling membutuhkan dengan sesama manusia. Hidup berdampingan
hendaknya menjadi prinsip hidup kita bersama. Toleransi perlu dijunjung tinggi
dalam hal ini. Rasulullah SAW menjelaskan bagaimana kehidupan bertetangga yang
baik.
Selain itu, Sebagai seorang hamba
manusia selalu bersyukur kepada Allah,dengan berusaha semaksimal mungkin untuk
menaati segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya. Karena pada
hakikatnya manusia di ciptakan hanya untuk beribadah kepada Allah.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Hadits 59: Hidup Damai Berdampingan
1.
Materi Hadits
اَنَّ صَفْوَانَ بْنِ سُلَيْمً اَخْبَرَهَ عَنْ عِدَّةٍ مِنْ
أَبْنَاءِ أَصْحَابِ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهِ عَلَيْهِ وَسلّمَ عَنْ آبَائِهِم
دِنْيَةً عَنْ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَال:
{ أَلاَ مَنْ ظَلَمَ مُعَاهِدًا أَوْ انْتَقَضَهُ اَوْ كَلَّفَهُ
فَوْقَ طَاقَتَهُ أَوْ اَخَذَ مِنْهُ شَيْئًا بِغَيْرِ طِيْبِ نَفْسِ فَأَنَا
حَجِيْجُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فِيْهِ أَيْضًا مَجْهُوْلُوْنَ}. (رواه ابو داود
في السنن’ كتاب إخراج والإمارة والفيء, باب في تعشير أهل الذمة إذا اخراج و
الإمارة والفيء, باب في تعشير أهل الذمة إذا اختلفوا بالتجارات)
2.
Terjemah Hadits
Dari
Shofwan bin Sulaim, dari sekelompok putra-putra sahabat rasulullah saw. Dari
ayah mereka yang berdekatan nasab, dari Rasulullah saw, beliau bersabda: “
barang siapa menganiaya seorang kafir mu’ahid (dalam perjalanan damai) atau
mengurangi haknya, atau memberinya beban diatas kemampuannya, atau mengambil
sesuatu darinya dengan cara yang menyinggung, maka akulah lawan berhujahnya
kelak di hari kiamat”.
3.
Mufrodat
اَخَذَ : Mengambil
شَيْئًا : Sesuatu
حَجِيْجُهُ – : حَاجَّ هُ - مُحَاجَّة- حَجَاجٌ Membantahnya, Melawan
4.
Biografi Rowi
a.
Shofwan bin Sulaim
Shofwan
bin Sulaim Al-Madani, Abu Abdullah Az-Zuhri, beliau merupakan perawi yang dapat
dipercaya, meriwayatkan banyak hadits, meninggal pada tanggal 32 H dan pada
usia 72 tahun, perawi ini berada di semua kitab hadits.[2]
b.
Imam Abu Daud
Beliau
adalah Imam Sulaiman bin Al Asy’asy bin Ishaq Al Asadi As-Sijistani (Imam Abu
Daud). Beliau telah melakukan rihlah untuk mencari ilmu hadits,
mengumpulkan, serta telah menyusun kitab dalam jumlah yang banyak. Beliau
menulis hadits yang diriwayatkan dari para ulama kawasan Irak, Syam, Mesir, dan
Khurasan. Lahir pada tahun 202 H dan wafat di Bashrah pada malam hari tanggal
16 Syawwal 275 H.
Imam
Abu Daud telah meriwayatkan hadits dari para syaikh (guru) Imam Bukhari dan
Muslim. Di antara mereka adalah Ahmad bin Hambal, Utsman bin Abi Syaibah,
Qutaibah bin Sa’id, dan para imam hadits yang lainnya. Sedangkan diantara murid
yang meriwayakan hadits dari beliau adalah putranya sendiri yang bernama
Abdullah, Abu Abdirrahman, An-Nasa’i, Abu Ali Al-Lu’lui, dan masih banyak lagi
yang lainnya.[3]
Abu
Daud rahimahullahu Ta’ala berkata, “Aku
telah menulis hadits Rasulullah sebanyak 500.000 riwayat. Kemudian aku
menyeleksi-nya menjadi 4.800 hadits yang kemudian aku himpun didalam kitab ini.
Aku menyebutkan riwayat-riwayat yang berstatus shahih dan juga yang
mendekati status tersebut. Dari kesemua riwayat hadits tersebut, ada empat
riwayat hadits yang cukup bisa dijadikan pegangan orang-orang.
5.
Keterangan Hadits
Hadits di atas menjelaskan tentang
larangan menganiaya seorang kafir mu’ahid dengan cara mengurangi haknya,
memberinya beban diatas kemampuannya dan mengambil sesuatu darinya.
Betapa pentingnya menjaga kedamaian
dan selalu berbuat baik kepada sesama manusia baik itu muslim ataupun
nonmuslim. Bagi seorang muslim hendaknya selalu menjaga hubungan baik dengan
nonmuslim khususnya kepada nonmuslim yang sedang dalam perjanjian damai,
maksudnya nonmuslim yang tidak melawan orang muslim. Kita hidup di negara
Indonesia yang bukan merupakan negara Islam, seharusnya sebagai warga negara
yang baik, kita tidak boleh membeda-bedakan antara orang muslim dan nonmuslim
karena dalam negara kita ini status sosialnya dianggap sama.
. Karena pada dasarnya manusia tidak
dapat hidup sendiri, meskipun dalam konteks agama berbeda namun dalam
lingkungan perlu adanya kerjasama antar manusia. Hal tersebut dimaksudkan agar
tercipta kerukunan umat beragama dalam suatu negara yang nantinya dapat
berpengaruh besar terhadap kestabilan negara tersebut. Dan dapat menumbuhkan
rasa aman dan nyaman di dalamnya.[4]
6.
Aspek Tarbawi
a.
Menjelaskan larangan menganiaya seorang kafir mu’ahid.
b.
Menjelaskan larangan mengurangi hak-hak seorang kafir mu’ahid.
c.
Dalam hidup beragama dilarang adanya saling membeda-bedakan antara
agama yang satu dengan yang lainnya.
d.
Menciptakan adanya rasa kerukunan dan saling tolong-menolong antara
sesama manusia.
B.
Hadits 60: Tanggung Jawab Sosial
1.
Isi Hadits
عَنِ النًّعْمَانِ بْنِ بَشِيْرٍ رَضِيَ اللهً عَنْهُمَا عَنِ
النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:{ مَثَلُ الْقَائِمِ عَلَى
حُدُوْدِ اللهِ وَالْوَاقِعِ فِيْهَا كَمَثَلِ قَوْمٍ اسْتَهِمُوا عَلَى
سَفِيْنَةٍ فَأَصَابَ بَعْضُهُمْ أَعْلَاهَا وَبَعْضُهُمْ أَسْفَلَهَا, فَكَانَ
الَّذِيْنَ فِيْ أَسْفَلِهَا إِذَا اسْتَقَوْا مِنَ الْمَاءِ مَرُّوا عَلَى مَنْ
فَوْقِهِم فَقَالُوا لَوْ اَنَّا خَرَقْنَا فِي نَصِيْبِنَا خَرْقًا وَلَمْ نُؤْذِ
مَنْ فَوْقَنَا فَإِنْ يَتْرُكُوْهُمْ وَمَا اَرَادُوْا هَلَكُوا جَمِيْعًا وَإِنْ
أَخَذُوا عَلَى أَيْدِيْهِمْ نَجَوْا وَنَجَوْا جَمِيْعًا}. (رواه البخاري في
صحيح, كتاب الشركة, باب هل يقرع في القسمة والإستهام فيه)
2.
Terjemah Hadits
Dari Nu’man bin
Basyir RA, dari Nabi SAW , beliau bersabda, “perumpamaan orang yang tegak
diatas batas-batas (hukum-hukum) Allah dan orang yang melanggarnya adalah
seperti kaum yang mengadakan undian diatas kapal, sebagian mereka mendapat
tempat diatas dan sebagian lagi mendapat tempat dibawah. Adapun orang-orang
yang berada dibawah jika akan mengambil air, mereka melewati orang-orang yang
ada diatas mereka. Mereka berpikir, ‘seandainya kita buat lubang air ditempat
kita sehingga tidak mengganggu orang yang ada diatas kita’. Apabila mereka yang
ada dibagian atas membiarkan mereka yang ada dibawah untuk melakukan apa yang
mereka kehendaki, niscaya mereka akan binasa semua. Jika orang yang ada diatas itu melarang, maka
mereka akan selamat semua.[5]
3.
Mufrodat
قَائِمِ- قوِمَ : Yang betul, Lurus
المَاء : Air
فَوْقِهِم
عَلَى مَنْ : Orang-orang yang ada di atas
فَقَالُوا : orang yang melanggar
سَفِيْنَةٍ: Kapal, Perahu
سقلها : Undian
: أَصَابَMengenai
أَعْلَى : Lebih
Tinggi
خَرَقَ : Mengoyak,
Mengganggu
4.
Biografi Rowi
Nama lengkapnya adalah An-Nu’man bin Basyir bin Ka’ab Al-Khazraji
Al Anshari, tapi juga dikenal dengan Abu Abdillah. Ia dilahirkan 14 bulan
setelah hijrah. Dia adalah orang Anshar pertama yang lahir setelah Nabi hijrah
ke Madinah. Bapaknya adalah seorang sahabat dan ibunya juga seorang sahabiyah
Radiyallahu Anhuma. Nabi meninggal ketika ia berumur 8 tahun yang saat itu
masih tinggal di Syam. Muawiyah mengangkatnya sebagai pemimpin Himsh. Dan
ditetapkan kepemimpinannya oleh Yazid bin Muawiyah. An-Nu’man bin Basyir adalah
orang yang pemurah dan ahli syair. Dia dibunuh di sebelah kampung di Himsh
karena dia menyerukan untuk membaiat Abdullah bin Az-Zubair, pada tahun 56 H.
Al Bukhari meriwayatkan hadits darinya sebanyak 6 hadits dan haditsnya yang
termaktub dalam kitab-kitab hadits sebanyak 114 hadits.[6]
5.
Keterangan Hadits
Hadits di atas
menjelaskan tentang perumpamaan orang yang teguh menjalankan ajaran Allah dan
tidak melanggar ajaran-ajaran-Nya dengan orang yang terjerumus dalam perbuatan
melanggar ajaran Allah, adalah bagaikan satu kaum yang melakukan undian dalam
kapal laut. Sebagian mendapat jatah diatas dan sebagian lagi mendapat jatah
dibawah.
Perumpamaan sekelompok orang yang berada di atas kapal
yaitu orang yang mempunyai ilmu dan orang tersebut mengajarkannya kepada orang
lain. Sedangkan sekelompok lagi yang berada di bawah kapal merupakan orang yang
tidak mempunyai ilmu. Dalam hadits dijelaskan bahwa sekelompok orang yang
berada di atas kapal jika membiarkan sekelompok orang yang berada di bawah
kapal itu melubangi kapal, maka semuanya akan binasa.
Perumpamaan sekelompok orang yang diatas tersebut
menjelaskan bahwa jika seseorang yang berilmu tetapi tidak mengajarkan ilmunya
kepada orang yang tidak mempunyai ilmu, maka ilmu orang tersebut sama saja tidak
berguna atau sia-sia. Sebaliknya, jika seseorang yang
memiliki ilmu tersebut senantiasa mengajarkan ilmunya kepada orag lain, maka
ilmunya itu bermanfaat.
Dalam hadits tersebut juga terdapat
perumpamaan yaitu bahwa orang - orang yang hendak melubangi kapal sama seperti
orang yang melanggar batasan – batasan Allah. Sedangkan selain mereka ada yang
mengingkari, dan inilah gambaran kelompok yang berdiri tegak di atas batasan -
batasan Allah. Jadi, sebagai sesama manusia yang beragama
hendaknya kita saling mengingatkan dan menyampaikan ilmu yang kita miliki.
Sebagaimana yang telah dijelaskan pada hadits di atas bahwa perumpamaan orang
yang berada di atas kapal jika membiarkan orang yang berada di bawah melubangi
kapal tersebut, maka semua yang berada di kapal akan binasa. Perumpamaan
tersebut jika di aplikasikan kepada kehidupan, apabila terdapat seseorang yang
berilmu melihat orang lain melanggar batasan-batasan Allah dan membiarkannya,
maka orang tersebut akan mendapatkan dosa.
6.
Aspek Tarbawi
1. Saling menghormati satu sama yang lain.
2. Tidak serakah dan
rakus.
3. Adanya tanggung jawab
yang harus dikerjakan dengan sungguh-sungguh dan peduli terhadap sesama.
4. Golongan atas harus melarang golongan bawah melakukan tindakan yang
membahayakan
5. Jika golongan
itu menimbulkan mudhorot bagi golongan lain maka wajib baginya untuk
memperbaikinya
BAB III
PENUTUP
Berdasarkan beberapa Hadits yang
telah di bahas diatas, dapat disimpulkan sesungguhnya. Sebagai
sesama manusia hendaknya menjaga kedamaian dalam dunia ini. Sebagai sesama
pemeluk agama hendaknya kita saling menghargai pemeluk agama lain. Seorang
muslim tidak boleh mendzalimi pemeluk agama lain yang tidak memerangi kita,
juga tidak boleh memberikan beban terlalu berat, dan kita harus selalu menjaga
hubungan baik kepada mereka semua.
Rasa toleransi peduli terhap sesama, dapat menimbulkan
adanya rasa saling percaya dan menghormati satu sama yang lain. Rasa kepercaan
yang ditimbulkan akan memperoleh kenyamanaan di lingkungan tempat tinggal.
DAFTAR PUSTAKA
Yunus Mahmud. 1990. Kamus Arab-Indonesia. Jakarta: PT.
Hidakarya Agung
Al-Asqalani Ibnu Hajar. 1995. Tahzib At-tahzib. Beiru
Lebanon: Al-Fikr
Saffandi Wawan Djunaedi. 2003. Syarah Hadits Qudsi. Jakarta:
Pustaka Azzam
http://arisrofiqy.blog.com/files/2010/12/13-KERUKUNAN-ANTAR-UMAT-BERAGAMA-MENURUT-ISLAM.pdf, diakses 29/02/2012).
Al-Bugha Mushthafa dan Muhyiddin Mistu. 1993. Al-Wafi Syarah Hadits Arbain
Imam Nawawi. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar
FAISAL FAHMI (2021111255)
BalasHapusD
assalamualaikum, mbak bro yang paling imut di se antero stain pekalongan....cetarrr membahana,,,
yang ingin saya tanyakan adalah, batasan-batasan berperilaku seperti apa yang hendaknya kita ketahui, apabila kita sedang melibatkan orang non muslim dalam prosesnya..? trims
wassalamualaikum wr, wb,,,
chibi chibi chibi....
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Hapusterima kasih atas pertanyaanya..
HapusDilihat dari segi permasalahannya terlebih dahulu mas.. jika dalam kontek bersosialisasi antar individu, kita tidak perlu banyak membatasi. Tetap ada batasnya selagi menganut aturan dalam ajaran kita. Jika dalam konteks keagamaan, kita perlu membatasi, hal ini dimaksudkan agar kita sebagai kaum muslim tidak terjerumus dalam ajaran mereka.
Contohnya, dalam masalah kerjasama, jika kerjasama tersebut menguntungkan kaum non muslim, maka kita tidak perlu mengikutinya.
MIRZA MUHAMMAD ABDA
BalasHapus2021 111 153
D
larangan menganiaya seorang kafir mu’ahid, ALASAN nya apa??
dan satu hal yang saya tanyakan pendapat pemakalah tentang ada seorang non muslim yang ingin bersatu dengan agama muslim namun agama muslimnya tidak mau????minta tanggapan saja>>>>terimakasih
Terima kasih atas pertanyaannya.
Hapuskafir mu’ahid disini adalah seorang kafir yang membuat perjanjian dengan orang Islam. Perjanjian disini bisa berupa tidak saling mengganggu antara agama yang satu dengan yang lainnya. Jadi, jika seorang kafir muahid tersebut tidak mengganggu orang Islam, maka orang Islam pun harus sebaliknya.
Mengenai tentang seorang non muslim yang ingin bersatu dengan agama muslim namun agama muslim tidak mau. Dilihat dahulu dari segi permasalahannya, bersatu disini maksudnya dalam masalah apa. Jika dalam hal saling menghargai antar agama, tidak ada salahnya jika sebagai agama muslim kita menghendaki keinginan mereka. Namun jika permasalahannya lebih menjurus untuk mengutamakan di pihak orang non muslim, ya tidak apa” jika kita sebagai seorang muslim menolak keinginan mereka.
NAMA: KHOLIS ARIFAH
BalasHapusNIM: 2021 111 293
KELAS: D
Assalamu'alaikum,
sesuai dengan makalh anda ada yang ingin saya tanyakan yaitu apa yang dimaksud kafir mu'ahid dan apa saja hak-hak kafir mu'ahid terhadap kaum muslim.
terimaksih.
wa'alaikum salam..
Hapusyang dinamakan kafir mu'ahid yaitu seorang kafir yang tinggal dinegara kafiryang sudah membuat perjanjian dengan negara Islam.
adapun mengenai hak-hak orang kafir terhadap muslim yaitu dengan hak memperoleh perlakuan yang sama, tidak boleh ada diskriminasi antara kaum muslim dengan non muslim, negara harus menjaga dan melindungi kepercayaan, kehormatan, akal, kehidupan dan harta benda dari mereka.
NAIS STANAUL ATHIYAH
BalasHapus2021 111 280
yang saya tanyakan adalah apakahj sekarang masih ada kafir mu'ahhid? ciri2 kafir mu'ahhid itu apa saja ya?
terima kasih,,:)
terima kasih atas pertanyaannya.
HapusKalau ditanya mengenai sekarang masih adakah kafir muahid, tentu masih ada mbak..adapun mengenai ciri-ciri kafir yaitu Orang yang tidak mau membaca syahadat, Orang Islam yang tidak mau salat, Orang Islam yang tidak mau puasa, Orang Islam yang tidak mau berzakat. Mengenai ciri-ciri kafir mu’ahid, orang yang tidak memerangi kaum Islam, selain itu juga kembali lagi kepada ciri-ciri orang kafir diatas.
awaliyah nailis saadah
BalasHapus2021 111 339
D
menurut pemakalah bagaimana cara kita untuk bertoleransi dengan umat non muslim yang mana kita hidup berdampingan dengan mereka?
Terima kasih atas pertanyaannya..
HapusCaranya yaitu yang pertama dengan saling menghargai agama dari tiap-tiap individu dalam suatu negara. Tidak menjelek-jelekkan agama selain yang kita anut. Ciptakan rasa tolong menolong antar agama. Jika sebagai pemimpin, hendaknya menyamaratakan dalam pemenuhan hak dan kewajiban. Jika hal ini sudah dilaksanakan, maka akan tercapainya sebuah Negara yang sejahtera.
SHOFATUL JANNAH
BalasHapus2021 111 183
D
mohon jelaskan maksud dari pernyataan "larangan menganiaya seorang kafir mu’ahid dengan cara mengurangi haknya, memberinya beban diatas kemampuannya dan mengambil sesuatu darinya."?
terimakasih
Terima kasih atas pertanyaannya..
HapusMaksud dari pernyataan tersebut yaitu bahwa kita sebagai seorang muslim hendaknya mencontoh tauladan dari Nabi Muhammad yang tidak pernah mendzalimi orang kafir. Tidak boleh mengurangi haknya, maksudnya yaitu hak dalam bersosialisasi dan hak asasi manusianya. Memberinya beban diatas kemampuannya, maksudnya yaitu pemberian tanggung jawab atau tugas yang tidak sesuai dengan kemampuan dirinya. Mengambil sesuatu darinya, maksudnya yaitu mengambil hak hidup dalam masyarakat.
nama : eka kurnia rizki
BalasHapusnim : 2021 111 251
kelas : D
assalamu'alaikum
berkenaan dengan tema pada makalah anda yaitu Hidup Damai Berdampingan dan Tanggung Jawab Sosial. menurut anda, apakah hidup damai berdampingan merupakan bagaian dari tanggung jawab sosial? terima kasih
terima kasih atas pertanyaannya..
HapusHidup damai berdampingan merupakan bagian yang penting dalam kehidupan sosial. Karena tanpa adanya itu, tidak akan tercipta suatu negara yang aman dan jauh dari konflik. Dan dari sinilah akan tercipta suatu tanggung jawab sosial bagi setiap masing-masing individu. Jadi intinya, tanggung jawab sosial akan tercipta apabila dalam pelaksanaannya setiap individu terhadap individu lain melaksanakan tugasnya dengan baik, yakni dengan melaksanakan hidup damai berdampingan.
SORAYA NAILATUL IZZAH
BalasHapus2021 111 097
Kelas D
Bagaimana menciptakan "Hidup Damai Berdampingan dan Tanggung Jawab Sosial" di Negara kita yg pada dasarnya berbeda ras, suku dan agama?
Terima kasih atas pertanyaannya..
HapusCara menciptakannya bisa dengan tidak saling menjelekkan antar agama, tidak membedakan antara yang muslim dengan non muslim, disama ratakan dalam pemenuhan hak dan kewajiban. Jika hal ini sudah dilaksanakan, maka akan tercapainya sebuah Negara yang sejahtera. Meskipun pada dasarnya kita hidup di negara ini terdapat banyak perbedaan antara ras, suku dan agama. Tetapi kita tetap menganut satu ideologi yaitu pancasila yang pada sila kelima berbunyi “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
wildan faza
BalasHapus2021 111 206
kelas D
bila mana jika kita menganiaya seorang kafir mu’ahid, tetapi kita tidak tau ternyata itu adalah kafir mu'ahid...
dan jelaskan ciri2 orang kafir mu'ahid...
terima kasih atas pertanyaannya..
HapusPerbuatan menganiaya orang lain, termasuk dosa besar yang telah dilarang oleh Allah.kita sebagai umat muslim tidak diperbolehkan menganiaya siapapun, meskipun orang tersebut seorang kafir muahid..
Allah berfirman dalam Al-Qur’an :
“Katakanlah : Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar (menganiaya).” (QS. 7 : 33)
Dalam ayat lain Allah berfirman : “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran”. (QS. 16 : 90).
mengenai ciri" orang kafir mu'ahad, sama seperti orang kafir pada umumnya yang tidak beriman kepada Allah..
nihLatul maziyah (2021 111 130)
BalasHapuskelas D
bagaimana caranya menimbulkan Hidup Damai Berdampingan dan Tanggung Jawab Sosial pada masyaraka, karena sekarang banyak terjadi permusuhan diantara mereka yang disesbabkan adanya sifat iri/ dengki??? tawaran solusi pemakalah???
terima kasih atas pertanyaannya..
HapusCara menciptakan hidup damai berdampingan yaitu bisa dengan tidak saling menjelekkan antar agama, tidak membedakan antara yang muslim dengan non muslim, disama ratakan dalam pemenuhan hak dan kewajiban. Jika hal ini sudah dilaksanakan, maka akan tercapainya sebuah Negara yang sejahtera.
naila syarifah
BalasHapus2021 111 149
d
assalamualaikum
pada negara kita sendiri banyak macam-macam perbedaan yang mencakup banyak aspek,yang saya tanyakan pada teorinya perbedaan itu indah, tapi realitanya orang banyak yang tidak memahammi dan menerima perbedaan dengan ketulusan hati yang sebenarnya dan ada juga keributan yang terjadi, menurut pemakalh bagaimana menyikapi banyaknya yang orang yang belum timbul rasa "Hidup Damai Berdampingan dan Tanggung Jawab Sosial?
wa'alaikum salam,.terima kasih atas pertanyaannya.
Hapusmenurut saya, tidak timbulnya rasa hidup damai dan tanggung jawab sosial karena tidak adanya rasa kesadaran pada masing-masing individu akan pentingnya hidup bersosialisasi. sejatinya manusia hidup tidak sendirian, mereka pasti membutuhkan orang lain. jadi sebaiknya bagi warga negara yang baik itu yang menerima perbedaan antara yang satu dengan yang lainnya. mungkin saja dari perbedaan itulah, kekurangan kita bisa tertutup dari kelebihan mereka, begitupun sebaliknya. intinya saling menghargai satu sama lain dan tidak membeda-bedakan agama yang satu dengan yang lain.
nama: susi ernawati
BalasHapusnim : 2021 111 202
jkelas :D
yang ingin saya tanyakan bagaimana menciptakan perdamaian di negara kita ini, mengingat melihat realita negara kita yang penuh dengan masalaha seperti korupsi
terima kasih
terima kasih atas pertanyaannya..
Hapuscara menciptakan perdamaian di negara ini yaitu terutama dengan adanya kesadaran oleh masing-masing individu terlebih dahulu. Sadar disini maksudnya sadar terhadap kekurangan dan kelebihan orang lain.sadar bahwa kita memiliki perbedaan dengan orang lain seperti suku, adat-istiadat, agama, ras, dan status sosial.sadar untuk mengendalikan diri dan menempatkan diri kita.
Jadi dengan semua cara itu, kita dituntut untuk menjalin hubungan sesama dengan baik, sehingga perdamaian di dalam negara akan cepat terwujud.
nama;sholihatun nisa
BalasHapusnim;2021111144
yang saya ingin tanyakan mengenai aspek tarbawi anda yang berbunyi:
"Golongan atas harus melarang golongan bawah melakukan tindakan yang membahayakan"
apa maksdnya dan bagaiman caranya agar golongan bawah menerima dan mau mnurutinya
terima kasih atas pertanyaannya..
Hapusmaksud dari keterangan tersebut yaitu golongan atas tersebut kan dijelaskan sebagai orang yang berilmu, orang yang beriman kepada Allah. sedangkan golongan dibawah yaitu orang yang tidak berilmu, yang mengingkari batasan-batasan Allah. jadi jika apabila golongan atas melihat golongan bawah melakukan tindakan yang membahayakan, misalnya golongan bawah ingin membunuh musuhnya, maka sebagai golongan atas yang mengetahui hukum dan aturan agama Islam hendaknya memberikan nasehat-nasehat yang menyadarkan dirinya agar tidak berbuat maksiat.