Laman

new post

zzz

Kamis, 18 April 2013

e10-3 rizka nuzula DISTRIBUSI BAHAN POKOK



DISTRIBUSI BAHAN POKOK

Makalah ini disusun sebagai salah satu tugas  :
Mata kuliah     : Hadits Tarbawi II
DosenPengampu : Moh. Ghufron .M.S.I
Kelas : E







Disusun Oleh :
RIZKA NUZULA
NIM: 2021 111 301




JURUSAN TARBIYAH/ PAI
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PEKALONGAN
2013


BAB I
PENDAHULUAN


Agama Islam adalah agama yang paling sempurna, di dalamnya terdapat banyak sekali permasalahan-permasalahan yang menyangkut kehidupan sosial manusia. Contoh saja pada kegiatan jual beli. Sebagaimana diketahui banyak umat islam, hadits membahas tentang salah satu dasar dari agama. Setiap orang ingin mendalami dan memyelami seluk-beluk agamanya secara mendalam, perlu mempelajari ilmu hadits yang di dalamnya terdapat sunah-sunah agama. Mempelajari ilmu hadits akan memberi seseorang keyakinan-keyakinan yang berdasarkan pada landasan kuat, yang tidak mudah diombang-ambing oleh peredaran zaman. Maka dari itu kita membutuhkan aturan-aturan dalam mendistribusikan bahan pokok harus laancar sebagai tanggung jawab kita.

BAB II
PEMBAHASAN

A.       Hadist
 عَنْ عُمَرَ ابْنِ الْخَطَّابِ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: {الْجَالِبُ مَرْزُوْقٌ وَالْمُحْتَقِرُ مَلْعُوْنٌ} رواه ابن ماجه في السّنن، كتاب الجاران باب الحكرة والجلب

 حدثنا أبو سعيد مولى بنى هاشم حدثنا هاشم بن رافع الطاطري , أبو يحيى ابو رجل من أهل مكة, عن فروخ مولى عثمان: اَنَّ عُمَرَرَضِيَ اللهُ عَنْهُ وَهُوَ يَوْمَئِذٍ أَمِرُالْمُؤْمِنِيْنَ خَرَجَ إِلَى الْمَسْجِدِ فَرَأَى طَعَامًا مَنْثُورًا فَقَالَ مَا هَذَا الطَّعَامُ فَقَالُوا طَعَامٌ جُلِبَ إِلَيْنَا قَالَ بَارَكَ اللَّهُ فِيهِ وَفِيمَنْ جَلَبَهُ قِيلَ يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ فَإِنَّهُ قَدْ احْتُكِرَ قَالَ وَمَنْ احْتَكَرَهُ قَالُوا فَرُّوخُ مَوْلَى عُثْمَانَ وَفُلَانٌ مَوْلَى عُمَرَ فَأَرْسَلَ إِلَيْهِمَا فَدَعَاهُمَا فَقَالَ مَا حَمَلَكُمَا عَلَى احْتِكَارِ طَعَامِ الْمُسْلِمِينَ قَالَا يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ نَشْتَرِي بِأَمْوَالِنَا وَنَبِيعُ فَقَالَ عُمَرُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ احْتَكَرَ عَلَى الْمُسْلِمِينَ طَعَامَهُمْ ضَرَبَهُ اللَّهُ بِالْإِفْلَاسِ أَوْ بِجُذَامٍ فَقَالَ فَرُّوخُ عِنْدَ ذَلِكَ يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ أُعَاهِدُ اللَّهَ وَأُعَاهِدُكَ أَنْ لَا أَعُودَ فِي طَعَامٍ أَبَدًا وَأَمَّا مَوْلَى عُمَرَ فَقَالَ إِنَّمَا نَشْتَرِي بِأَمْوَالِنَا وَنَبِيعُ قَالَ أَبُو يَحْيَى فَلَقَدْ رَأَيْتُ مَوْلَى عُمَرَ مَجْذُومًا

B.       Terjemahan
1.      Hadits tentang distribusi bahan pokok.
Dari Umar bin Khattab berkata: Rasulullah SAW telah bersabda: “orang-orang yang menawarkan dengan harga murah akan diberi rezeki, sedangkan yang melakukan penimbunan (monopoli) akan dilaknat.”

2.      Telah menceritakan kepada kami Abi Sa’id budaknya Bani Hasyim, telah menceritakan kepada kami Hasyim Bin Rofi’ Ath-Thothuri, Abu Yahya Abu Rajul dari penduduk Mekkah, dari Farrukh budaknya Utsman: Sesungguhnya Umar ra. pada pada waktu itu menjabat amirul mu’minin yang keluar hendak kemasjid, kemudian umar r.a melihat makanan tersebar/terserak, umar berkata: makanan apa ini, mereka menjawab: makanan yang kami ambil untuk dimakan, Umar berkata : semoga Allah memberkati makanan dan orang yang mengambilnya (untuk dimakan). Dikatakan ya amirul mu’minin, sesungguhnya dia telah memonopoli (menimbun makanan), lalu umar berkata lagi, dan siapa yang memonopolinya, kemudian Farrukh budak Usman r.a dan Fulaan budak umar diperintahkan kepada mereka untuk meninggalkan (timbunan), lalu umar r.a berkata : apa yang terpikir olehmu sampai tega memonopoli makanan orang muslim, keduanya menjawab : kami membeli (makanan) dan menjual dengan uang kami, kemudian di jawab : sesungguhnya Umar telah mendengar Rasulullah SAW. Bersabda : Barang siapa memonopoli (menimbun) makanan umat islam, mereka akan mendapatkan balasan Allah dengan kebangkrutan atau hilangnya barokah, Farrukh berkata : ya amirul mu’minin aku telah jahat pada Allah dan jahat kepadamu, sesungguhnya aku tidak akan mengulangi memonopoli (menimbun) makanan selamanya, kemudian budak Umar menjawab : Sesungguhnya kami membeli dan menjual dengan uang kami, Abu Yahya berkata : saya benar-benar melihatnya, bahwa budak Umar r.a sedah kehilangan barokah dalam hidupnya.

C.        Mufrodat
احْتَكَرَ
Monopoli
طَعَامِ
Makanan
بِالْإِفْلَاسِ
Kebangkrutan
بِجُذَامٍ
Penyakit

D.       Biografi Perawi
1. Umar bin Khattab
Satu dari khulafaurasyidin yang memimpin kekhalifahan Islam pasca wafatnya Baginda Rosulullah SAW. Umar menjadi khalifah kedua menggantikan Abu Bakar Shidiq. Sosok Umar bin Khatab sangat berpengaruh di kalangan bangsa Arab karena keberanian, ketegasan, dan keteguhan jiwanya. Ia adalah pendukung, pengikut utama dakwah Nabi Muhammad SAW. Khalifah Umar berasal dari bani Adi, salah satu bagian suku Quraisy. Nama lengkapnya Umar Bin Khatab Bin Nafiel bin abdul Uzza. Ayahnya bernama Khaththab bin Nufail Al Shimh Al Quraisyi dan ibunya Hantamah binti Hasyim. Beliau lahir di Makkah tahun 581 Masehi.
Umar bin Khattab dibunuh oleh Abu Lukluk (Fairuz), seorang budak pada saat ia akan memimpin salat Subuh. Fairuz merasa sakit hati atas kekalahan Persia, yang saat itu merupakan negara digdaya, oleh Umar. Peristiwa ini terjadi pada hari Rabu, 25 Dzulhijjah 23 H/644 M. Setelah kematiannya jabatan khalifah dipegang oleh Usman bin Affan.[1]
2.      Ibnu Majah
                           Namanya adalah: Abu ‘Abdullah Muhammad bin Yazid bin Majjah Ar-Rabi’ Al-Qazwiniy, seorang hafizh, pengarang kitab As-Sunnan. Beliau dilahirkan pada tahun 209 H. Dan wafat pada bulan Ramadhan tahun 273 H. Dalam jenazahnya dishalatkan oleh saudaranya yang bernama Abu Bakr, sedang pemakamannya dilakukan oleh dua orang saudaranya: Abu Bakr ban ‘Abdullah, serta putranya sendiri yang bernama: ‘Abdullah.[2]

E.        Keterangan Hadits
Perbuatan memonopoli bahan pokok adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam. Monopoli bahan pokok seperti gula, beras, minyak dan seumpamanya biasanya dibuat para peniaga agar barang-barang keperluan berkurangan dipasaran dan hasilnya harga barang tersebut dapat dinaikkan dan boleh dijual dengan lebih mahal. Dengan itu, perniaga akan mendapat keuntungan yang berlipat ganda. Perbuatan terkutuk ini adalah dilarang dalam Islam kerena ia menyebabkan kemudharatan dan kesulitan kepada masyarakat awam, khususnya golongan miskin dan mereka yang berpendapatan rendah.  Dalam satu hadis Rasullah SAW bersabda; 
Dari Ma’mar bahawa Rasulullah SAW bersabda; Barang siapa memonopoli barang (ihtikar) maka ia telah melakukan kesalahan. Yakni ia telah tersasar jauh dari perkara yang sebenar dan keadilan.

Menurut Ibn Taimiah dan muridnya Ibn Qayyim, antara bentuk monopoli yang diharamkan juga boleh berlaku dengan cara para perniaga bersepakat antara satu sama lain untuk menjual barang dengan harga yang lebih tinggi dari harga pasaran.
 Hikmah diharamkan perbuatan monopoli ini adalah bagi menolak kemudaratan atau kesulitan terhadap masyarakat umum. Para fuqaha telah berijmak pendapat bahwa sekiranya seseorang mempunyai makanan yang tidak ada pada orang lain; sedangkan orang lain sangat memerlukannya, maka dalam situasi seumpama ini diharuskan bagi pemerintah untuk memaksa pemilik makanan tersebut supaya menjual makanan yang berada dalam simpanannya. Tujuannya adalah bagi menolak kemudaratan terhadap masyarakat.
Para ulama membagi monopoli kedalam dua jenis:
1.     Monopoli yang haram, yaitu monopoli pada makanan pokok masyarakat,
Sabda Rasulullah, riwayat Al-Asram dari Abu Umamah yang artinya:
“Nabi SAW melarang monopoli makanan”
Jenis inilah yang dimaksud dalam hadis bahwa pelakunya bersalah, maksudnya bermaksiat, dosa dan melakukan kesalahan.
2.    Monopoli yang diperbolehkkan, yaitu pada suatu yang bukan kepentingan umum, seperti: minyak, lauk pauk, madu, pakaian, hewan ternak, pakan hewan.
Sehubungan dengan celaan melakukan penimbunan ini, telah disebutkan sejumlah hadis diantaranya:
Hadits Umara dari Nabi SAW
مَنْ احْتَكَرَعَلى لمُسْلِمِيْنَ طَعَامُهُمْ ضَرَبَهُ اللهُ بِل اجُذامِ وَالاِ فْلاَ سِ

Artinya:
“Siapa menimbun makanan kaum muslimin, niscaya Allah akan menimpakan penyakit dan kebangkrutan kepadanya.”

F.        Aspek Tarbawi

Monopoli adalah membeli barang perniagaan untuk didagangkan kembali dan menimbunnya agar keberadaaannya sedikit dipasar lalu harganya naik dan tinggi bagi si Pembeli.[3]
Beberapa aspek tarbawi dan beberapa pelajaran yang dapat diambil dari dua hadits di atas adalah:
a)      Memonopoli barang itu haram, karena dapat merugikan orang lain, terutama memonopoli makanan pokok masyarakat.
b)      Allah akan  melaknat atau memberi balasan pada orang yang  memonopoli barang dengan memberikan kebangkrutan pada orang terssebut.
c)      Diperbolehkan memonopoli suatu barang yang bukan kepentingan umum, seperti: minyak, pakaian dsb.
Para Ahli fiqih (dikutip Drs. Sudirman, M.MA) berpendapat menimbun barang diharamkan dengan syarat:
1.      Barang yang ditimbun melebihi kebutuhan atau dapat dijadikan persedian untuk satu tahun
2.      Barang yang ditimbun dalam usaha menunggu saat harga naik
3.      Menimbun itu dilakuakan saat manusia sangat membutuhkan



BAB III
PENUTUP

 Monopoli barang adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam dan itu haram hukumnya, karena dapat merugikan orang lain. Allah juga akan melaknat atau memberi balasan kepada orang yang memonopoli barang dengan memberikan kebangkrutan pada orang tersebut. Maka dari itu, kita sebagai umat Islam hendaknya menjauh dari hal-hal yang termasuk dalam monopoli barang.














DAFTAR PUSTAKA


Abu Abdullah Muhammad, Terjemah Sunan Ibnu Majah, (Semarang, CV. Asy Sayifa’, 1992), hlm. XV
Abu Abdullah Muhammad, Terjemah Sunan Abu Dawud Jilid IV, (Semarang, CV. Asy Sayifa’, 1992)




[2] Abu Abdullah Muhammad, Sunan Ibnu Majah, (Semarang, CV. Asy Sayifa’, 1992), hlm. XV
[3] Terjemah Sunan Abu Dawud Jilid IV

31 komentar:

  1. assalamu'alaikum
    Ika Nur Fitriana 2021 111 168

    Dari keterangan hadits diatas lebih banyak dijelaskan tentang dampak negatif dari monopoli, yang ingin saya tanyakan adakah dampak positif dari monopoli? kalau ada mohon jelskan , terimakasih..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dampak positif Monopoli (yg diperbolehkan) dilihat dari aspek kreatifitas dan daya saing dengan semakin terbukanya pasar untuk produk-produk ekspor maka diharapkan tumbuhnya kreatifitas dan peningkatan kualitas produksi yang disebabkan dorongan untuk tetap eksis ditengah persaingan global, secara natural ini akan terjadi manakala kesadaran akan keharusan berinovasi muncul dan pada giliranya akan menghasilkan produk2 dalam negeri yang handal dan berkualitas.

      Hapus
  2. 2021 111 127

    assalamu'alaikum,,
    adakah kriteria barang yang dapat dikatakan sebagai barang yang tidak boleh dimonopoli??
    mohon penjelasannya?
    terimakasih..
    wassalamu'alaikum....

    BalasHapus
    Balasan
    1. kriteria barang yang dapat dikatakan sebagai barang yang tidak boleh dimonopoli adalah:
      a. Barang yang ditimbun melebihi kebutuhannya dan kebutuhan keluarga untuk masa satu tahun penuh. Kita hanya boleh menyimpan barang untuk keperluan kurang dari satu tahun sebagaimana pernah dilakukan Rasulullah SAW.
      b. Menimbun barang untuk dijual, kemudian pada waktu harganya membumbung tinggi dan kebutuhan rakyat sudah mendesak baru dijual sehingga terpaksa rakyat membelinya dengan harga mahal.
      c. barang yang ditimbun (dimonopoli) ialah kebutuhan pokok rakyat seperti pangan, sandang dan lain-lain. Apabila bahan-bahan lainnya ada di tangan banyak pedagang, tetapi tidak termasuk bahan pokok kebutuhan rakyat dan tidak merugikan rakyat. maka itu tidak termasuk menimbun.

      Hapus
  3. inayah 2021 111 165
    assalamu'alaikum...
    mw tanya, tolong jelaskan karakteristik perilaku ekonomi dengan menggunakan tingkat keimanan sebagai asumsi. agar usaha apa yang kita lakukan bernilai ibadah. terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. karakteristik perilaku ekonomi dengan menggunakan tingkat keimanan sebagai asumsi.
      1.Ketika keimanan ada pada tingkat yang cukup baik, maka motif berkonsumsi atau berproduksi akan didominasi oleh tiga motif utama tadi; mashlahah, kebutuhan dan kewajiban.
      2.Ketika keimanan ada pada tingkat yang kurang baik, maka motifnya tidak didominasi hanya oleh tiga hal tadi tapi juga kemudian akan dipengaruhi secara signifikan oleh ego, rasionalisme (materialisme) dan keinginan-keinganan yang bersifat individualistis.
      3.Ketika keimanan ada pada tingkat yang buruk, maka motif berekonomi tentu saja akan didominasi oleh nilai-nilai individualistis (selfishness); ego, keinginan dan rasionalisme.

      Hapus
  4. 2021 111 167
    "Monopoli yang diperbolehkkan, yaitu pada suatu yang bukan kepentingan umum, seperti: minyak, lauk pauk, madu, pakaian, hewan ternak, pakan hewan."
    padahal kan minyak merupakan kepentingan umum,,knpa diperbolehkan???
    seperti terjadi akhir" ini kelangkaan BBM,salah satunya kan dikarenakan penimbunan minyak...
    terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. yang dimaksud kepentingan umum disini bukanlah kepentingan untuk hal layak umum atau untuk kepentingan orang bayak ... kepentingan umum yaitu suatu kebutuhan umum .. dimana semua orang membutuhkan minyak untuk digunakan karena itu barang konsumsi ...
      minyak diperbolehkan dimonopoli asalkan niatnya itu bukan untuk diperjual belikan kembali, tapi hanya untuk konsumsi pribadi, guna cadangan/ persediaan kebutuhan ...

      Hapus
  5. Assalamu,alaikum mbak riska..
    saya mau menanyakan tentang macam-macam monopoli diatas, dalam keterangan hadits tersebut sudah dijelaskan tentang monopoli yang haram dan dan yang diperbolehkan, yang haram tersebut Nabi sudah menjelaskan bahwa "Nabi SAW melarang monopoli makanan” tetapi kenapa dalam monopoli yang diperbolehkan itu ada macam-macamnya, antara lain "lauk-pauk" bukankah itu juga termasuk makanan...??
    mohon penjelasannya

    Terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. sperti yang sudah dijelaskan, bahwa monopoli terbagi menjadi dua macam:
      1. Monopoli yang haram, yaitu monopoli pada makanan pokok masyarakat,
      Sabda Rasulullah, riwayat Al-Asram dari Abu Umamah yang artinya:
      “Nabi SAW melarang monopoli makanan”
      Jenis inilah yang dimaksud dalam hadis bahwa pelakunya bersalah, maksudnya bermaksiat, dosa dan melakukan kesalahan. monopoli makanan diatas dilarang karena ditakutkan orang yang memonopoli (menimbun) akan menjual kembali dengan harga yang lebih tinggi saat terjadinya krisis/ kelangkaan barang tersebut.

      2. Monopoli yang diperbolehkkan, yaitu pada suatu yang bukan kepentingan umum, seperti: minyak, lauk pauk, madu, pakaian, hewan ternak, pakan hewan. Monopoli tersebut diperbolehkan karena menimbun hanya untuk dirinya sendiri (cadangan), bukan untuk diperjualkan kembali ...

      Hapus
  6. dessy nur laily
    2021 111 140

    asssalamu'alaikum...

    dalam keterangan hadits diatas kan dijelaskan bahwa Perbuatan memonopoli bahan pokok adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam. Monopoli bahan pokok seperti gula, beras, minyak dan seumpamanya biasanya dibuat para peniaga agar barang-barang keperluan berkurangan dipasaran dan hasilnya harga barang tersebut dapat dinaikkan dan boleh dijual dengan lebih mahal. Dengan itu, perniaga akan mendapat keuntungan yang berlipat ganda.

    nah.. dari penjelasan itu..
    bagaimana praktek jual beli barang timbunan yang ada di masyarakat ???
    bagaimana hukum jual beli tersebut?
    kemudian status benda yang dibeli dari hasil timbunan menjadi haram atau bagaimana ?
    mohon penjelasannya..
    terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. wa'alaikumssalam..

      praktek jual beli barng timbunan tidak diperbolehkan dalam islam, hukum jual beli tersebut adalah tidak diperbolehkan karena hal tersebut merupakan salah satu faktor yang menyebabkan dilarangnya jual beli.
      kalo menurut saya, status barang dari hasil timbunan tersebut tiak haram..
      trimakasih,krg lebihnya mhn maaf..

      Hapus
  7. Dewi Liseyawati
    2021 111 139

    dalam fenomena sekarang kan banyak sekali terjadi kasus monopoli dalam jual beli bahan pokok . nah bagaimana menurut pemakalah cara mengatasi atau menanggulangi agar tidak terjadi kasus monopoli dalam jual beli?mohon penjelasannya...
    terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. untuk mengatasi/menanggulangi agar tidak terjadi kasus monopoli dalam jual-beli, ada baiknya memperhatikan prinsip-prinsip konsep mekanisme pasar dalam Islam :
      a. Pertama, Ar-Ridha, yakni segala transaksi yang dilakukan haruslah atas dasar kerelaan antara masing-masing pihak (freedom contract). Hal ini sesuai dengan QS An Nisa’ ayat 29: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”(QS. An Nisa’ 29).
      b) Kedua, berdasarkan persaingan sehat (fair competition). Mekanisme pasar akan terhambat bekerja jika terjadi penimbunan (ihtikar) atau monopoli. Monopoli dapat diartikan, setiap barang yang penahanannya akan membahayakan konsumen atau orang banyak.
      c) Ketiga, kejujuran (honesty), kejujuran merupakan pilar yang sangat penting dalam Islam, sebab kejujuran adalah nama lain dari kebenaran itu sendiri. Islam melarang tegas melakukan kebohongan dan penipuan dalam bentuk apapun. Sebab, nilai kebenaran ini akan berdampak langsung kepada para pihak yang melakukan transaksi dalam perdagangan dan masyarakat secara luas.
      d) Keempat, keterbukaan (transparancy) serta keadilan (justice). Pelaksanaan prinsip ini adalah transaksi yang dilakukan dituntut untuk berlaku benar dalam pengungkapan kehendak dan keadaan yang sesungguhnya.

      Hapus
  8. Nur Fitriyani 2021 111 143
    dalam keterangan hadis diatas dijelaskan bahwa menimbun barang agar dijual dgn harga mahal hukummnya haram,,, lalu bagaimana jika kita menimbun barangnya ketika harga barang tersebut di pasaran sedang murah lalu kita menimbunnya bukan untuk dijual tapi untuk persediaan sendiri apakah itu diperbolehkan?? mohon penjelasannya disertai alasan dan dalil yang mendukung. terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. menimbun barang untuk persediaan sendiri diperbolehkan, karena hal tersebut tidak merugikan banyak orang, dan tidak ada maksud untuk menjualnya kembali dengan harga yang lebih mahal ketika barang mengalami kelangkaan dipasar.

      sekiranya hanya itu yang bisa saya jawab, trmkasih..

      Hapus
  9. 2021 111 142

    Untuk mengatasi maraknya praktek monopoli yang merupakan tindakan yang dilarang dalam Islam, dan karena tindakan itu juga dapat merugikan banyak pihak, maka adakah langkah- langkah strategis yang bisa dilakukan banyak pihak untuk mengatasi hal ini....?

    BalasHapus
    Balasan
    1. trmakasih atas partisipasinya..

      Untuk mengatasi maraknya praktek monopoli yang merupakan tindakan yang dilarang dalam Islam, dan karena tindakan itu juga dapat merugikan banyak pihak, maka ada beberapa langkah strategis yang bisa dilakukan banyak pihak untuk hal ini. Langkah-langkah tersebut adalah:
      1. Perlunya penguatan karakter bangsa yang memiliki kepercayaan dan keyakinan yang kuat terhadap kemampuan dirinya, memiliki keberpihakan kuat terhadap kepentingan masyarakat terutama kaum lemah, dan mempunyai etos kerja yang kuat dan produktif
      2. Memanfaatkan secara optimal instrumen-instrumen ekonomi alternatif, yaitu instrumen ekonomi Islam seperti sukuk dan zakat
      3. Konsistensi penegakan hukum. Pemerintah dan lembaga peradilan harus tegas dalam menegakkan hukum, apalagi tunduk terhadap desakan pihak-pihak luar
      4. Perlunya hisbah (kontrol) Pasar dan arus distribusi barang-barang untuk melindungi stabilitas suplai dan distribusi barang-barang produksi dan konsumsi.

      sekiranya hanya itu yang bisa saya jawab..
      trmaksih..

      Hapus
  10. 2021 111 137
    belum lama ini masyarakat mengeluhkan tentang harga bawang putih yang mahal. hal itu disebabkan karena terjadi penimbunan. bagaimana menurut anda, siapakah yang salah menurut anda..

    BalasHapus
    Balasan
    1. trimakash ats partisipasinya..

      terjadinya kelangkaan bawang putih tidak hanya dilatar belakangi oleh masalah penimbunan, tetapi terjadinya kelangkaan bawang putih saat ini tidak lepas dari perilaku kalangan petani. Petani lebih memilih menanam komoditas yang menguntungkan daripada komoditas bawang putih. Sementara petani bawang putih ini mendapat tekanan luar biasa karena lahannya makin menurun akibat mereka berpindah atau beralih ke komoditas lain yang menguntungkan. kalopun disebabkan oleh faktor penimbunan, menurut saya yang harus disalahkan adalah pelaku ekonomi yang memanfaatkan kelangkaan tersebut sebagai penimbun dan berniat menjualnya kembali dengan harga yang lebih mahal dari harga pasar.

      sekiranya hanya itu yg bisa saya jawab, trimakasih..

      Hapus
  11. Firda Amalia 2021 111 138

    Assalamu'alaikum..
    bagaimana jika penimbunan itu diniatkan sebagai bahan cadangan dimasa paceklik, tapi dalam kasus ini diumpamakan ada 2 daerah pertanian yang satu subur dan yang satu tandus, daerah yang subur itu daerah yang penduduknya banyak tapi miskin, sedang daerah yang tandus itu berpenduduk sedikit tapi kaya?mohon jelaskan!
    terimakasih...

    Wassalamu'alaikum..

    BalasHapus
    Balasan
    1. waalaikumsalam..

      jika penimbunan diniatkan untuk cadangan pribadi dimasa paceklik, dan tidak melebihi masa satu tahun, maka penimbunan itu diperbolehkan. akan tetapi, jika penimbunan dilakukan untuk cadangan pribadi dan melebihi waktu satu tahun, maka hal itu tidak diperbolehkan. nah, yang anda maksudkan itu daerah mana yang melakukan penimbunan antara kedua daerah tesebut? saya kurang jelas..

      sekiranya hanya itu, kurang lebihnya mhon maaf..

      Hapus
  12. Sopi Yudin
    2021 111 134

    Assalamu,alaikum ??
    kalau menimbun harta yang tidak memenuhi 3 (tiga)syarat yang di sebutkan di makalah bagaimana ?

    dan bagaimana kalau menimbun harta untuk kepentingan keluarga sendiri karna memandang bahwa keluarganya merupakann keluarga besar ? mohon keteranganya ??

    BalasHapus
    Balasan
    1. waalaikumsalam...

      jika tidak memenuhi ketiga syarat yang telah disebutkan, maka tidak dihukumi sebagai menimbun barang.
      kalau menimbun barang untuk keperluan keluarga besar itu tidak apa2, tapi tergantung pada jenis barang yang ditimbun dan lamanya penimbunan sendiri. jika waktu penimbunan melebihi waktu satu tahun, maka tidak diperbolehkan.

      trmakasih..

      Hapus
  13. assalamu'alaikum wr.wb....
    di atas telah dijelaskan bahwa jika menimbun barang dg maksud tidak diperjualbelikan tp utuk konsumsi sendiri itu kn diperbolehkan,,,,
    yg saya tanyakan: ketika ada isu bahwa subsidi BBM akn dicabut berarti harga BBM akn naik,,,maka untuk mengantisipasi kenaikan harga tsb, seseorang membeli BBM dlm jmlah bnyak untuk sblm harga BBM naik, namun org tersebut menimbun BBM itu bkn untk dijual kembali namun hanya skedar konsumsi pribadi,,,,
    apakah yg seperti itu diperbolehkan? pdahal sdh jelan perbuatan yg seperti itu dpt merugikan org banyak....
    mohon penjelasannya...!!!!!!!!!!
    terimakasih.....

    BalasHapus
    Balasan
    1. waalaikumsalam..

      menimbun minyak untuk kebutuhan pribadi itu diperbolehkan, asal tidak melebihi kebutuhan dan waktu penimbunannya kurang dari satu tahun. jika penimbunan melebihi jumlah kebutuhan dan waktunya melebihi satu tahun, itu tidak diperbolehkan.

      trimakasih.

      Hapus
  14. dimakalah "Diperbolehkan memonopoli suatu barang yang bukan kepentingan umum, seperti: minyak, pakaian dsb" tanya saya kenapa minyak bisa dimasukan dalam kepentingan bukan umum padahal minyak dibutuhkan di seluruh dunia?

    BalasHapus
    Balasan
    1. trimakasih partisipasinya..

      seperti yang sudah saya jelaskan diatas mas..
      yang dimaksud kepentingan umum disini bukanlah kepentingan untuk hal layak umum atau untuk kepentingan orang banyak ... kepentingan umum yaitu suatu kebutuhan umum .. dimana semua orang membutuhkan minyak untuk digunakan karena itu barang konsumsi ...
      minyak diperbolehkan dimonopoli asalkan niatnya itu bukan untuk diperjual belikan kembali, tapi hanya untuk konsumsi pribadi, guna cadangan/ persediaan kebutuhan ...

      mungkin hanya itu yang bisa saya jawab, kurang lebihnya mhn maaf..

      Hapus
  15. Nurul Inayatissaniyyah
    2021 111 141

    mengenai masalah menimbun, apakah sama artinya dengan menyimpan? sama/berbeda. lalu bagaimana hukum menyimpan barang? mohon jelaskan kalau ada persamaan dan perbedaannya

    BalasHapus
  16. trimakasih atas pertanyaannya..

    menimbun dan dan menyimpan itu mempunyai arti yang berbeda.
    Para ulama mengemukakan arti atau definisi ihtikar (menimbun) berbeda-beda seperti halnya yang diterangkan dibawah ini Imam Muhammad bin Ali Asy-Syaukani mendefinisikan : Penimbunan atau penahan barang dagangan dari peredarannya.
    Imam Al-Ghazali mendefinisikan :
    Penyimpanan barang dagangan oleh penjual makanan untuk menunggu melonjaknya harga dan penjualannya ketika harga melonjak.
    Ulama madzhab maliki mendefinisikan :
    Penyimpanan barang oleh produsen baik makanan, pakaian dan segala barang yang merusak pasar.
    Dari ketiga definisi tersebut boleh dikatakan mempunyai kandungan yang sama artinya : upaya seseorang atau perusahaan menyimpan barang supaya barang semakin hilang dari pasaran, yang akan menambah tinggi harga barangnya. Barang – barang yang biasanya barang yang sehari-hari dibutuhkan masyarakat, ketika barang naik baru barang dijual.
    sedangkan menyimpan adalah menaruh barang ditempat yang aman, agar tidak rusak, hilang dan sebagainya..

    hanya itu yang bisa saya jawab, kurang lebihnya mhon maaf :)

    BalasHapus
  17. 2021 111 352
    apa yang akan anda lakukan jika ada orang melakukan penimbunan???

    BalasHapus