MAKALAH
SISTEM RIBA DAN KRISIS EKONOMI
Disusun
untuk memenuhi tugas
Mata
Kuliah : Hadits Tarbawi II
Dosen
Pengampu : Muhammad Hufron, M.S.I
Disusun
oleh :
Siti Amalia
Imani 2021111300
JURUSAN
TARBIYAH PRODI PAI
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
( STAIN )
PEKALONGAN
2013
BAB I
PENDAHULUAN
Riba merupakan salah satu perbuatan haram yang harus dijauhi
oleh umat Islam. Keharaman Riba telah diterangkan di dalam al-qur’an dan hadits
Nabi SAW.
“Dan Allah telah menghalalkan jual
beli dan mengharamkan riba”.
Jelas dapat diketahui dari ayat tersebut bahwa riba
merupakan perbuatan yang diharamkan oleh Allah SWT. Berkaitan dengan hal ini
pula, Rasulullah SAW bersabda yang artinya: “Allah SWT Melaknat pemakan riba, orang yang
memberi makan
(orang lain) dengan riba, juru tulis tansaksi, riba, dua orang saksinya
semuanya sama saja (HR. Muslim dan Ahmad).
Syariat Islam tidak memerintahkan
kepada manusia kecuali pada sesuatu yang membawa kebahagiaan dan kemuliaan di
dunia dan akhirat. Dan sebaliknya syariat Islam tidak melarang kecuali pada
sesuatu yang adapt membawa keburukan dan kesengsaraan di dunia dan akhirat.
Demikian juga dengan adanya larangan
riba, itu disebabkan karena riba mempunyai implikasi buruk dan bahaya bagi
manusia. Akibat dari dosa ini dapat dirasakan oleh banyak kalangan, karena riba
merupakan kedzaliman yang sangat jelas dan nyata.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Hadis
tentang Sistem Riba dan Krisis Ekonomi
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللهِ حّدَّثَنِىْ اَبِيْ َحَدَّثَنَا
مُوْسَى بْنُ دَاوُدَ, قَالَ: اَخْبَرَنَاابْنُ لُهَبْعَةْ عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ
سُلَيْمَانِ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ رَاشِدِ اْلمُرَادِى عَنْ عَمْرِ وَبْنِ اْلعَاصِ
قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: مَا
مِنْ قَوْمِ يَظْهَرُ فِيْهِمْ الرِّبَاإِلاَّ أَخَذُوْا بِِالسَّنَةِ وَمَا مِنْ
قَوْمٍ يَظْهَرُ مِنْهُمْ الرُّشَاإِلاَّ أُخِذُوْا بِالرُّعْبِ. (رواه احمد)
B.
Terjemah
Hadits
Dari Amru Bin Ash berkata, saya
mendengar Rosulullah SAW bersabda :
“Tidaklah terlihat suatu kaum daripada mereka melakukan riba kecuali
Allah akan menghukum dengan masa paceklik, dan tidaklah terlihat suatu kaum
daripada mereka melakukan suap-menyuap kecuali Allah akan menghukum secara
menakutkan.”
C. Mufrodat
Tampak, terjadi
|
ظَهَرَيَظْهَرُ
|
Mengambil
|
أَخَذَ )ب(
|
Menyuap, Menyogok
|
الرَّشَا
|
Ketakutan
|
الرُّعُبِ
|
C.
Biografi
Rowi
1.
Biografi
Amr bin Ash
Dalam kitab Tahdzibul Kamal disebutkan
bahwa nama lengkap Amr bin Al Ash ialah Amr bin al Ash bin Wail bin Hasyim bin
Sa’id bin sahm bin Amr ibn Hashish Ka’ab in Lu’ay bin Ghalib al Quraisyi
merupakan sahabat Nabi SAW. Gelarnya ialah Abu Muhammad as sahmi. Rasulullah
SAW memanggilnya dengan Abu Abdillah. Setelah ia masuk Islam. Beliau masuk
islam pada tahun 8 Hijriyah, sebelum penaklukan kota Mekah, pada bulan yang
sama dengan Khalid bin Walid bin Usman bin Thalhah yaitu pada bulan Safar.
Amr bin Al Ash merupakan penduduk
asli kota Mekkah dan berasal dari suku Quraisy, pindah atau hijrah ke Madinah,
kemudian meneap di Mesir dan meninggal disana pula. Berkata Abdul Jabar bin
Warad, dari Ibnu Abi Mulaikah: Thalhah berkata: aku mendengar Rasulullah SAW
bersabda: Amr bin Al Ash adalah termasuk orang Quraisy yang sholeh.
Amr bin Al Ash juga dikenal sebagai
seorang yang gagah berani pembawaannya. Beliau merupakan salah satu pemimpin
tentara penaklukan kota Syam, dan kota Mesir pada masa Khalifah Umar bin
Khattab dan bekerja disana (kota Mesir) untuk beliaud an Khalifah Utsman.
Kemudian pada masa Muawiyah diangkat menjadi Gubernur di Kufah samapi akhir
hayatnya.
Mengenai tahun wafanya, ada beberapa
pendapat. Menurut pendapat yang paling shohih, beliau wafat pada tahun 43
Hijriyah di Mesir dan dimakamkan disana.
2.
Biografi
Imam Ahmad
Nama lengkap beliau adalah Ahmad bin
Muhamad bin Hanbal bin Hilal bin Asad bin Idris bin Abdullah bin Hayyan bin
Abdullah bin Anas bin ‘Auf bin Qasithi bin Marin bin Syaiban bin Dzuhl bin
Tsa’labah bin Uqbah bin Sha’ab bin Ali bin Bakar bin Wail.
Imam Ahmad
dilahirkan di kota Baghdad. Ada yang berpendapat bahwa di Marwa, kemudian di
bawa ke Baghdad ketika beliau masih dalam penyusuan. Hari lahir beliau pada
tanggal dua puluh Rabi’ul awwal tahun 164 hijriah.
Kecintaannya
kepada ilmu begitu luar biasa. Karenanya, setiap kali mendengar ada ulama
terkenal di suatu tempat, ia rela menempuh perjalanan jauh dan waktu lama hanya
untuk menimba ilmu dari sang ulama. Kecintaan kepada ilmu jua yang menjadikan
beliau rela tak menikah dalam usia muda. Beliau baru menikah setelah usia 40
tahun.
Pada permulaan
hari Jumat tanggal 12 Rabi’ul Awwal tahun 241, beliau menghadap kepada rabbnya
menjemput ajalnya di Baghdad. Kaum muslimin bersedih dengan kepergian beliau.
Tak sedikit mereka yang turut mengantar jenazah beliau sampai beratusan ribu
orang. Ada yang mengatakan 700 ribu orang, ada pula yang mengatakan 800 ribu
orang, bahkan ada yang mengatakan sampai satu juta lebih orang yang
menghadirinya. Semuanya menunjukkan bahwa sangat banyaknya mereka yang hadir
pada saat itu demi menunjukkan penghormatan dan kecintaan mereka kepada beliau.
E.
Keterangan Hadits
Hadits yang diriwayatkan oleh Iman
Ahmad diatas, bersumber dari sahabat Amr bin Ash yang mendengar langsung dari
Rasulullah. Hadits tersebut menerangkan bahwa balasan yang pantas bagi suatu
kaum yang telah tersebar luas dan merajalela perbuatan riba dalam kehidupan
mereka adalah Allah akan menimpakan kepada mereka suatu malapetaka berupa
bencana kekeringan (tahun paceklik) dan kelaparan serta krisis ekonomi yang
membuat mereka sangat menderita.
Imam Al Harali berkata: banyaknya
musibah yang di alami umat saat ini adalah sebagaimana yang ditimpakan kepada
kaum Bani Israil yakni berupa siksaan yang amat buruk dan berjalan selama
beberapa tahun, karena mereka telah melakukan perbuatan riba.
Dan balasan yang pantas bagi suatu
kaum yang tampak dari mereka perbuatan suap menyuap adalah Allah akan
menimpakan kepada mereka rasa ketakutan. Sehingga dengan begitu mereka tidak
akan merasa tentram dalam kehidupannya.
Dalam keterangan lain, bahwa musibah
tersebut akan ditimpakan Allah Kepada kaum yang tampak dari mereka perbuatan
zina. Akan tetapi dasar dari keterangan ini kurang jelas.
Ibnu hajar berkata bahwa hadits ini
juga menjelaskan bahwa penyakit Tho’un dan penyakit-penyakit menular itu
terjadi karena adanya perbuatan-perbuatan yang keji. Dan apabila tampak
perbuatan-perbuatan keji pada suatu kaum, maka Allah akan menimpakan kepada
mereka kebinasaan.
F.
Aspek
Tarbawi
Dari hadits dan keterangan tersebut
maka dapat dilihat bahwa kita sebaiknya menjauhi perbuatan riba. Karena selain
diharamkan akibat yang ditimbulkan pun tidak hanya akan dirasakan oleh orang
yang melakukannya tapi riba juga memiliki implikasi buruk pada kehidupan sosial
kemasyarakatan
Masyarakat yang bermuamalah dengan
riba tidak akan terjadi saling mebantu dalam kehidupannya, serta dapat
menimbulkan kedengkian dan kebencian antar masyarakat.
Selain itu, sistem riba juga menjadi
sebab utama terjadinya kebangkrutan krisis ekonomi suatu bangsa.
BAB III
PENUTUP
Simpulan
Dapat disimpulkan dari uraian diatas, bahwa riba dan suap
menyuap merupakan perbuatan yang sangat dibenci dan dilaknat oleh Allah SWT.
Oleh karena itu, umat Islam benar-benar harus menjauhi dua hal itu. Akibat yang
ditimbulkannya pun sangat besar. Dijelaskan dalam hadits riwayat Imam Ahmad
tersebut bahwa. Jika telah merajalela perbuatan atau sistem riba pada suatu
kaum, maka Allah SWT akan mencabut kesuburan dari mereka dan menimpakan pad
amereka kekeringan, kelaparan (krisis ekonomi) sehingga mereka menderita. Dan
jika tampak dari suatu kaum perbuatan suap menyuap, maka Allah akan memberikan
pada kaum tersebut ketakutan, sehingga mereka tidak akan merasakan ketentraman
dalam hidup.
Assalamu'alaikum
BalasHapusIka Nur Fitriana 2021 111 168
Apakah riba haram dalam segala keadaan?
terus bagaimana sebenarnya dengan istilah bunga bank? bolehkah kita bekerja di bank untuk memenuhi kebutuhan hidup? mohon jelaskan, terimakasih
terimakasih...
Hapusmenurut saya, Riba diharamkan dalam keadaan apapun dan dalam bentuk apapun. Diharamkan atas pemberi piutang dan juga atas orang yang berhutang darinya dengan memberikan bunga, baik yang berhutang itu adalah orang miskin atau orang kaya. Masing-masing dari keduanya menanggung dosa, bahkan keduanya dilaknati (dikutuk). Dan setiap orang yang ikut membantu keduanya, dari penulisnya, saksinya juga dilaknati. spt dlm sabda rosul : “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknati pemakan riba (rentenir), orang yang memberikan / membayar riba (nasabah), penulisnya (sekretarisnya), dan juga dua orang saksinya. Dan beliau juga bersabda, ‘Mereka itu sama dalam hal dosanya’." (HR. Muslim).
kmd istilah bunga bank adalah keuntungan yang diberikan oleh bank kepada nasabah dalam jangka waktu tertentu berdasarkan persentase dan jumlah tabungan (modal) nasabah.
Seorang tidak bisa menghukumi sesuatu kecuali setelah mengetahui gambarannya dan pokok permasalahannya. Dari sinilah, penting bagi kita untuk mengetahui hakekat Bank agar kita bisa menimbangnya dengan kaca mata syari’at.
Pekerjaan Bank ada yang boleh dan ada yang haram, hal itu dapat kita gambarkan secara global sebagai berikut:
A. Pekerjaan Bank Yang Boleh
1. Transfer uang dari satu tempat ke tempat lain dengan ongkos pengiriman.
2. Menerbitkan kartu ATM untuk memudahkan pemiliknya ketika bepergian tanpa harus memberatkan diri dengan membawa uang di tas atau dompet.
3. Menyewakan lemari besi bagi orang yang ingin menaruh uang di situ.
4. Mempermudah hubungan dengan Negara-negara lain, di mana Bank banyak membantu para pedagang dalam mewakili penerimaan kwitansi pengiriman barang dan menyerahkan uang pembayarannya kepada penjual barang.
Pekerjaan-pekerjaan di atas dengan adanya ongkos pembayaran hukumnya adalah boleh dalam pandangan syari’at.
B. Pekerjaan Bank Yang Tidak Boleh
1. Menerima tabungan dengan imbalan bunga, lalu uang tabungan tersebut akan digunakan oleh Bank untuk memberikan pinjaman kepada manusia dengan bunga yang berlipat-lipat dari bunga yang diberikan kepada penabung.
2. Memberikan pinjaman uang kepada para pedagang dan selainnya dalam tempo waktu tertentu dengan syarat peminjam harus membayar lebih dari hutangnya dengan peresentase.
3. Membuat surat kuasa bagi para pedagang untuk meminjam kepada Bank tatkala mereka membutuhkan dengan jumlah uang yang disepakati oleh kedua belah pihak. Tetapi bunga di sini tidak dihitung kecuali setelah menerima pinjaman.
kurang lebihnya seperti itu mbk.....
2021 111 127
BalasHapusassalamu'alaikum,,
melihat realita sekarang semakin banyaknya praktek riba di lapangan,
mereka justru berlomba-lomba dalam menawarkan bunganya,
dan yang menjadikan anehnya lagi, masyarakat semakin banyak yang berminat,
bagaimana menurut pemakalah mengenai hal tersebut?
dan adakah kiat-kiat untuk menghindari atau memberantas praktek riba,
mohon jelasan,
terimakasih..
wassalamu'alaikum......
wa'alaikumsalam.....
Hapusmemang benar dijaman sekarang banyak terjadi masalah demikian, mungkin itu terjadi karena ketidak tahunan mereka mengenai definisi riba dan bunga, bahaya riba dan bunga serta hukum2 riba dan bunga, sehingga dengan mudahnya mereka tergiur dengan tawaran2 yang diberikan.
kemudian untuk kiat2 menghindari riba adalah :
1. Berilmu Dulu Sebelum Membeli, semisal seorang pedagang, hendaklah ia paham seputar hukum jual beli. Jika ia tidak memahaminya, bisa jadi ia memakan riba atau menikmati rizki dengan cara yang tidak halal.
2. Mengetahui Bahaya Riba
Setelah mengetahui definisi riba dan berbagai bentuknya, mengetahui bahaya riba akan semakin membuat seorang muslim menjauhinya transaksi haram tersebut. Karena dengan mengetahui ancaman-ancaman riba, tentu ia enggan terjerumus dalam riba.
3. Tidak Bermudah-mudahan dalam Berutang
Islam menerangkan agar kita tidak terlalu bermudah-mudahan untuk berutang. Orang yang berutang dan ia enggan melunasinya –padahal ia mampu - sungguh sangat tercela.
4. Milikilah Sifat Qona’ah
Tidak merasa cukup, alias tidak memiliki sifat qona’ah, itulah yang membuat orang ingin hidup mewah-mewahan.
5. Perbanyaklah Do’a
Kiat terakhir yang juga jangan terlupakan adalah memperbanyak do’a. Karena kita bisa terhindar dari yang haram, tentu saja dengan pertolongan Allah termasuk dalam masalah riba.
terimakasih kembaliii.... :)
inayah 2021 111 65
BalasHapusAssalamu'alaikum...
mw tanya, bagaimana Hukum muamalah dengan cabang-cabang bank yang tidak mengandung riba, sementara kantor pusatnya adalah bank riba?
terus Dalam lelang, biasanya para pembeli melakukan sistem sepakat menjadi kongsi dalam lelang. Setelah lelang selesai, mereka melakukan transaksi lagi di antara mereka sendiri. apakah sistem ini di perbolehkan?
wa'alaikumsalam.....
Hapusmenurut Al-Lajnah Ad-Da`imah hukum muamalah dengan cabang-cabang bank yang tidak mengandung riba, sementara kantor pusatnya adalah bank riba itu tidak mengapa bila bermuamalah dengan bank atau cabangnya, bila muamalahnya tidak ada unsur riba. Sebab Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Juga karena hukum asal muamalah adalah halal, dengan bank ataupun yang lainnya, selama tidak mengandung perkara yang haram….”
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang masalah sistem lelang. Yang rajih adalah pendapat jumhur bahwa jual-beli sistem lelang pada dasarnya dibolehkan dan halal. Dalam sistem lelang, penjual tidak diperkenankan menyebutkan terlebih dahulu harga barang yang dilelang, karena dikhawatirkan ada orang yang mendengar dari jauh dan mengira barang itu dihargai dengan nominal tersebut. Namun para pembeli dikumpulkan, lalu salah satu dari mereka menyebutkan nominal harga. Kemudian sang penjual mengatakan: “Siapa yang mau menambah harga?” Demikianlah hingga harga barang tersebut berhenti pada orang terakhir yang menyebutkannya.
demikian jawaban dari saya.... :)
2021 111 167
BalasHapusapa bedanya riba dengan untung???
terima kasih,,,
mohon jelaskan sejelas-jelasnya agar tidak timbul kesalah pahaman...
Riba (tambahan) adalah sesuatu hal yang diharamkan dalam islam, karena riba adalah tindakan merugikan bagi orang lain, sedangkan untung adalah selisih antara harga pembelian dan harga penjualan, dengan syarat harga penjualan lebih tinggi dari harga pembelian. dan Allah telah menghalalkan jual beli, selain itu juga dalam transaksi jual beli tidak ada pihak yang dirugikan.
Hapuskurang lebihnya seperti itu mb, mohon maaf bila kurang jelas
Assalamu'alaikum mbak amel..
BalasHapussaya mau menanyakan maksud dari kalimat ini "Allah SWT Melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan (orang lain) dengan riba, juru tulis tansaksi, riba, dua orang saksinya semuanya sama saja (HR. Muslim dan Ahmad)."
dalam kalimat tersebut dijelaskan "juru tulis transaksi" kenapa masuk dalam kriteria orang-orang yang dilaknat Allah...??
bukankah ada yang mengatakan apabila kita lupa, maka tulislah dalam lembaran atau catatan tentang transaksi tersebut, supaya ingat apa saja yang kita lakukan atau apa saja yang kita beli dalam sebuah transaksi
mohon penjelasannya
Terimkasih
wa'alaikumsalam mbk bibah.....
Hapusmemang benar ada yang mengatakan seperti itu mb, agar kita mencatat hal2 yang penting agar kita ingat apa saja yang kita lakukan. tetapi kan kita lihat dulu konteksnya dalam hal apa, kalau misalnya tentang pelajaran, alangkah lebih baiknya jika kita menulisnya dalam lembaran2 atau sebuah catatan, namun lain halnya dalam transaksi riba yang jelas2 diharamkan, karena secara sadar juru tulis terlibat dan menjadi pencatat aktivitas yang menghasilkan riba.
assalamu'alaikum.....
BalasHapusnama : Ratna Wahyuningsih
nim : 2021 111 212
kenapa sistem riba menjadi sebab utama terjadinya kebangkrutan krisis ekonomi suatu bangsa.???
terima kasih.....
riba telah menjadi instrumen ekonomi, sebagaimana yang diyakini para penganut sistem ekonomi kapitalisme.Dalam sistem kapitalis ini, bunga bank (interest rate) merupakan jantung dari sistem perekonomian. Hampir tak ada sisi dari perekonomian, yang luput dari mekanisme kredit bunga bank (credit system). Mulai dari transaksi lokal pada semua struktur ekonomi negara, hingga perdagangan internasional.
HapusJika riba telah menjadi sistem yang mapan dan telah mengkristal sedemikian kuatnya, maka sistem itu akan dapat menimbulkan dampak buruk bagi perekonomian secara luas.
dan dampaknya adalah sebagai berikut :
Pertama, sistim ekonomi ribawi telah menimbulkan ketidakadilan dalam masyarakat terutama bagi para pemberi modal (bank) yang pasti menerima keuntungan tanpa mau tahu apakah para peminjam dana tersebut memperoleh keuntungan atau tidak. Kalau para peminjam dana mendapatkan untung dalam bisnisnya, maka persoalan ketidakadilan mungkin tidak akan muncul.
Namun, bila usaha bisnis para peminjam modal bankrut, para peminjam modal juga harus membayar kembali modal yang dipinjamkan dari pemodal plus bunga pinjaman. Dalam keadaan ini, para peminjam modal yang sudah bankrut seperti sudah jatuh di timpa tangga pula, dan bukankah ini sesuatu yang sangat tidak adil?
Kedua, sistim ekonomi ribawi juga merupakan penyebab utama berlakunya ketidakseimbangan antara pemodal dengan peminjam. Keuntungan besar yang diperoleh para peminjam yang biasanya terdiri dari golongan industri raksasa (para konglomerat) hanya diharuskan membayar pinjaman modal mereka plus bunga pinjaman dalam jumlah yang relatif kecil dibandingkan dengan milyaran keuntungan yang mereka peroleh.
Padahal para penyimpan uang di bank-bank adalah umumnya terdiri dari rakyat menengah ke bawah. Ini berarti bahwa keuntungan besar yang diterima para konglomerat dari hasil uang pinjamannya tidaklah setimpal dirasakan oleh para pemberi modal (para penyimpan uang di bank) yang umumnya terdiri dari masyarakat menengah ke bawah.
Ketiga, sistim ekonomi ribawi akan menghambat investasi karena semakin tingginya tingkat bunga dalam masyarakat, maka semakin kecil kecenderungan masyarakat untuk berinvestasi. Masyarakat akan lebih cenderung untuk menyimpan uangnya di bank-bank karena keuntungan yang lebih besar diperolehi akibat tingginya tingkat bunga.
dari dampak buruk tersebut dapat disimpulkan bahwa sistem riba merupakan penyebab terjadinya kebangkrutan krisis ekonomi suatu bangsa.
kurang lebihnya seperti itu mb....
maaf jika jwabanya kurang jelas....
terimakasih.....
nanik dwi astutik
BalasHapus2021111062
asalamualaikum
misal kita menjualkan barang milik orang tetapi kita mengambil keuntungan tNPA DIKETAHUI PEMILIK BARANG ? jelaskan
wa'alaikumsalam.....
Hapusmenurut saya, menjualkan barang milik orang tetapi kita mengambil keuntungan tanpa sepengetahuan pemilik barang itu termasuk riba, kecuali sang pemilik barang sudah memberikan izin terserah mau ambil keuntungan berapa sang penjual itu tidak apa2.
kurang lebihnya seperti itu mb....
2021 111 142
BalasHapusApakah hukum perdagangan saham di pasar modal? Baik saham perusahaan yang memproduksi barang haram (misalnya pabrik miras) ataupun perusahaan yang memproduksi barang halal. Bolehkah kita bekerja di sektor ini?
Para ahli fikih kontemporer sepakat, bahwa haram hukumnya memperdagangkan saham di pasar modal dari perusahaan yang bergerak di bidang usaha yang haram. Misalnya, perusahaan yang bergerak di bidang produksi minuman keras, bisnis babi dan apa saja yang terkait dengan babi, jasa keuangan konvensional seperti bank dan asuransi, dan industri hiburan, seperti kasino, perjudian, prostitusi, media porno, dan sebagainya.
HapusNamun mereka berbeda pendapat jika saham yang diperdagangkan di pasar modal itu adalah dari perusahaan yang bergerak di bidang usaha halal, misalnya di bidang transportasi, telekomunikasi, produksi tekstil, dan sebagainya. Tapi ada fukaha yang tetap mengharamkan jual beli saham walau dari perusahaan yang bidang usahanya halal.
Kesimpulannya menjual belikan saham dalam pasar modal hukumnya adalah haram, walau pun bidang usaha perusahaan adalah halal. Maka dari itu, dengan sendirinya keberadaan pasar modal itu sendiri hukumnya juga haram. Hal itu dikarenakan beberapa alasan, utamanya karena bentuk badan usaha berupa PT adalah tidak sah dalam pandangan syariah, karena bertentangan dengan hukum-hukum syirkah dalam Islam. Wallahu a’lam.
nim 2021 111 137
BalasHapus1. bagaimana menurut anda tentang rentenir..
2. bagaimana batasan suatu hal dapat dikatakan sebagai riba??
mohon dijelaskan..
menurut saya, rentenir atau lintah darat itu termasuk riba karena didalamnya terdapat unsur “menzhalimi” yang terkandung dalam prakteknya. misal, hutang yang awalnya hanya Rp. 300 juta bisa saja menjadi Rp. 500 juta atau –bahkan- lebih bila orang yang berhutang tidak segera melunasinya.
Hapuskalo batasan suatu hal dapat dikatakan riba juga saya kurang tahu mb, yang jelas , riba adalah kelebihan harta dalam suatu muamalah. itu artinya jika seseorang itu melakukan penambahan dalam sesuatu transaksi dan merugikan salah satu pihak maka bisa dikatakan orang tersebut melakukan riba. baik itu kelebihan pada salah satu harta sejenis yang diperjualbelikan dengan ukuran syara’ (timbangan atau takaran), adalah kelebihan atas piutang yang diberikan orang yang berhutang kepada orang yang menghutanginya karena adanya faktor penundaan waktu pembayaran. Misal, Badu berhutang kepada Budi sejumlah Rp. 200.000,- yang pembayarannya dijanjikan bulan depan, dengan syarat pengembalian itu dilebihkan menjadi Rp. 250.000,-, dll.
kurang lebihnya spt itu mb, maaf kalau kurang jelas :)
askum
BalasHapus2021 111 164
Menurut pemakalah bagaimana caranya membersihkan harta hasil riba? semisal orang tersebut kaya akan tetapi hartanya hasil riba dan ingin membersihkannya takut akan anak dan istrinya itu terlantar dan miskin???
waskum....
HapusUntuk membersihkan diri dari harta tersebut, seseorang dapat memberikan harta hasil riba itu pada fasilitas publik atau kepada fakir miskin.
Sebagian besar ulama berpandangan bahwa seseorang dapat memberikan harta yang diperoleh melalui usaha haram dan tidak diketahui pemiliknya kepada fakir miskin atau kemaslahatan umat muslim. hanya saja, sebagian besar berpendapat tidak boleh digunakan untuk membangun masjid dan membeli Al-Qur’an.
mungkin seperti itu mb, mhon maaf jika kurang jelas :)
Firda Amalia 2021 111 138
BalasHapusAssalamu'alaikum...
mba saya mau bertanya mengenai faktor-faktor apa sajakah yang berpengaruh terjadinya krisis ekonomi terutama di Indonesia sendiri?
pertanyaan ke-2
pada bank syariah tidak ada bunga tetapi adanya bagi hasil.apakah bagi hasil itu termasuk praktek riba/bukan?mohon jelaskan!dan apa perbedaan antara bunga dan bagi hasil? mohon penjelaskan juga...
terimakasih...
Wassalamu'alaikum....
wa'alaikumsalam...
Hapuspenyebab krisis ekonomi menurut identifikasi parapakaradalah:
1.Fenomena productivity gap (kesenjangan produktifitas) yang erat berkaitan dengan lemahnya alokasi aset ataupun faktor-faktor produksi.
2.Fenomena diequilibrium trap (jebakan ketidak seimbangan) yang berkaitan dengan ketidakseimbanagan struktur antarsektor produksi
3.Fenomena loan addiction ( ketergantungan pada hutang luar negeri) yang berhubungan dengan perilaku para pelaku bisnis yang cenderung memobilisasi dana dalam bentuk mata uang asing (foreign currency)
terus untuk pertanyaan yang kedua, banyak perbedaan pendapat, ada yang mengatakan termasuk riba dan ada juga yang tidak. untuk alasanya saya juga tidak tahu. yang jelas Riba (tambahan) adalah sesuatu hal yang diharamkan dalam islam, karena riba adalah tindakan merugikan bagi orang lain, berbeda dengan bagi hasil, karena bagi hasil adalah atas kesepakatan oleh kedua belah pihak.
sedangkan perbedaanya bunga dan bagi hasil adalah
Bunga : Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung
Bagi Hasil : Penentuan besarnya rasio/ nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi
Bunga : Besarnya persentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan
Bagi Hasil : Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
Bunga : Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi
Bagi hasil : tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Bila usaha merugi, kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak.
Bunga : Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang “booming”
Bagi hasil : Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan.
Bunga : Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh beberapa kalangan
Bagi hasil : Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil
kurang lebihnya spt itu...
maaf bila kurang jelas..... :)
sopi yudin
BalasHapus2021 111 134
Assalamu'alaikum ??
kalau yang saya ketahui bahwa umat islam yang berkehidupan setelah Nabi Muhammad (umat nya Nabi muhammad)itu apabila melakukan suatu kemaksiatann hukumnya tidak langsung diberikan di dunia tapi di akhirat nanti ! sedangkan di dalam makalah ini Allah akan memberikan kekeringan pada pelaku dosa (Riba)di dunia ini ? mohon jelaskan ?
apakah pelaku riba setelah mendapatkan azab atau bencana di dunia akan mendapatkan azab lagi di akhirat atau di alam kubur ? mohon dijelaskan ??
wa'alaikumsalam.....
HapusAllah akan memberikan kekeringan pada pelaku dosa (Riba)di dunia ini, maksudnya adalah Allah akan menurunkan bencana / musibah berupa krisis ekonomi. krisis ekonomi tersebut terjadi karena mereka melakukan riba, sedangkan dalam sistem riba jelas2 merugikan salah satu pihak. shg sistem perekonomian akan morak-marik atau tidakterkontrol.
kmd ttg apakah pelaku riba setelah mendapatkan azab atau bencana di dunia akan mendapatkan azab lagi di akhirat atau di alam kubur ? saya juga kurang tahu mz, mengenai azab itukan urusan Allah, jadi wallahua'lam mz....
hehe :)
assalamu'alaikum....
BalasHapussaya mau tanya, apakah bank syariah sudah terbebas dari sistem riba? mohon penjelasannya?
trimakasih...
wa'alaikumsalam....
Hapussistem perbankan syariah bukanlah sistem yang bebas riba meskipun tampaknya telah melepaskan diri dari bunga. Riba bukan sekadar bunga secara an sich, melainkan sistem perbankan itu sendiri secara keseluruhan. sistem perbankan syariah juga menjadi motor penggerak riba dengan prinsip kerjanya menciptakan uang fiktif melalui mekanisme kredit dengan prinsip fractional reserve atau sistem cadangan uang. Cara kerja bank pada prinsipnya adalah penciptaan uang tanpa batas dan sewa menyewa uang.
kurang lebihnya seperti itu mb, maaf jika kurang jelas... :)
assalamu'alaikum wr. wb....
BalasHapussaya ingin menanykan tentang jamsostek/jaminan hari tua... pada jamsostek itu kn semisal kita masih bkerja, setiap bulan kita akan memberi uang setoran sjumlah yg tlh ditentukan, namun setelah kita sdh tdk bkerja scr otomatis kita sdh tdk memberi setoran lg,,,,namun selagi kita tidak langsung mengambil jamsostek itu, maka saldo kita akan terus bertambah,,,,,apakah yg sprti itu jg dinamakan riba atau sperti investasi?????
terimakasih........... :-)
wa'alaikumsalam....
Hapusasuransi sosial (jamsostek ) hukumnya adalah diperbolehkan dengan alasan sebagai berikut :
1. Asuransi sosial ini tidak termasuk akad mu’awadlah ( jual beli ), tetapi merupakan kerjasama untuk saling membantu.
2. Asuransi sosial ini biasanya diselenggarakan oleh Pemerintah. Adapun uang yang dibayarkan anggota dianggap sebagai pajak atau iuran, yang kemudian akan diinvestasikan Pemerintah untuk menanggulangi bencana, musibah, ketika menderita sakit ataupun bantuan di masa pensiun dan hari tua dan sejenisnya, yang sebenarnya itu adalah tugas dan kewajiban Pemerintah. Maka dalam akad seperti ini tidak ada unsur riba dan perjudian.
terimakasih....
adanya bank di suatu negarakan sangat penting salah satunya untuk mendongkrak ekonomi suatu negara lah dalam makalah ini "Masyarakat yang bermuamalah dengan riba tidak akan terjadi saling mebantu dalam kehidupannya, serta dapat menimbulkan kedengkian dan kebencian antar masyarakat" bagaimana pendapat pemakalah tentang keadasn tersebut?
BalasHapusiya memang benar seperti itu mz, kehadiran bank sangat penting dalam suatu negara, untuk itu sbg umat islam yg sudah mengetahui hukum2 riba akan lebih baiknya jika kita menjauhi bank2 konvensional.dan sistem yang digunakan dalam bank2 syari'ah juga harus jauh dari unsur2 riba.
Hapusmgkin spt itu mz..
trmakasih sblumnya...
sakinah
BalasHapusNIM 2021 111 211
asslmkm ukhtiii...
slm smgat !! pertanyaannya: bgamnkh solusinya apbila harta riba' itu tdk sengaja msuk dlm perut kita, misalnya saja krna ditraktir teman, selidik punya selidik trnyta itu adlh hrta yg diperoleh dr jlur riba? mksih :)
wsslmk ukhti..
Alaiki ya Ukhtii ...
Hapussalam semangat dan senyum indah menyambut hari. Terima kasih atas pertanyaannya.
Begini Ukhty Sakinah ..
Sebelumnya kita kan tidak mengetahui asal dari harta atau uang tersebut dari mana dan ternyata setelah kita makan kan ternyata itu dari harta riba, kalau menurut saya hal seperti itu biarkan saja berhubung sudah terlanjur, tidak mungkinkan kita akan memaksakan mengeluarkan makanan tersebut, apalagi bisa jadi makanan tersebut sudah dicerna lebih tidak mungkin lagi untuk dikeluarkan. Sesuatu yang tidak diketahui hukumnya itu dima'fu (dimaafkan)
Nah, kalau kita mengetahui asal uang tersebut sebelum kita makan, atau kita gunakan dan uang tersebut adalah dari hal riba maka kita berusaha untuk tidak menggunakannya.
Sekian jawaban dari saya Ukhtii.. Jika ada kesalahan mohon dimaafkan.
Syukron Katsir...
Nurul Inayatissaniyyah
BalasHapus2021 111 141
menurut anda rentenir itu termasuk riba, nah misalkan ada seseorang (sebagai perantara/calo) yang menyarankan kepada orang lain yang sedang membutuhkan pinjaman uang kepada rentenir tersebut, apakah si perantara tadi juga termasuk sebagai pelaku riba? mohon pejelasannya
menurut saya, perantara / calo juga termasuk pelaku riba, karena dia membantu proses kelangsungan sistem riba dan terlibat didalamnya, meskipun itu hanya menyarankan saja. akan tetapi si calo jg pasti akan mendapatkan upah dari rentenir itu. shg uang yg ia dapatkan termasuk hasil dari riba.
Hapusterimakasihhhh....
maaf jika kurang jelasss...... :)
2021 111 352
BalasHapusapa yang akan tjd di dunia jika tidak ada riba?