Laman

new post

zzz

Kamis, 11 April 2013

f9-4 labib maimun HAKIM HARUS ADIL TERPERCAYA



MAKALAH HADIST TARBAWI
HAKIM HARUS ADIL DAN TERPERCAYA
Di susun guna untuk memenuhi tugas:
Mata kuliah                 : Hadist  Tarbawi
Dosen pengampu        : Ghufron Dimyati, Msi

 

                                                                                                            
Di susun oleh:
               Labib maimun        2021 111 313
                                    Kelas F
                          
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PEKALONGAN
2013



PENDAHULUAN

Dalam membangun keadilan hukum dapat di ketahui bahwa lembaga peradilan maupun pengadilan merupakan institusi yang sangat penting dalam penegakan hukum. Salah satu unsur yang paling berpengaruh dalam institusi ini adalah orang yang bertugas untuk menjatuhkan hukum yakni al-qadhi atau hakim yang merupakan unsur yang sangat penting dalam melaksanakan hukum islam. Hakim bertanggung jawab sepenuhnya menjaga dan mempertaruhkan hukum islam dalam rangka menegakkan kebenaran dan keadilan.
          Hakim haruslah bersikap adil dapat dipercaya dalam menjatuhkan suatu putusan, hakim tidak boleh memihak kepada salah satunya karena harus menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan hukum yang telah di tetapkan oleh Al-qur’an, Al-hadist, dan Ijtihad para mujtahid.
         














PEMBAHASAN
A.    HADIST: HAKIM HARUS ADIL DAN TERPERCAYA
عَنْ ابْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيْهِ عَنْ النَّبِيِ صَلّى اللهُ عَيْهِ وَسلّمَ قَالَ :
)الْقَضَاةُ ثَلَا ثَةُ وَاحِدٌ فِي الْجَنَّةِ وَاثْناَ نِ فِيِ النَّارِ فَأَ مَّا الَّذِى فِي الْجَنَّةِ فَرَ جُلٌ عَرَفَ الْحَقَّ فَقَضَي بِهِ وَرَ جُلٌ عَرَ فَ الْحَقَّ فَجَا رَ فِي الْحُكْمِفَهُوَ فِي النَّارِ وَرَجُلٌ قَضَ لِلنَّاسِ عَلَى جَهْلٍ فَهُوَ فِي النَّا رِ(
قَالَ أَبُوْدَاوْد وَ هَذَا أَ صَحُّ شَيْ ءٍفِيْهِ يَعْنِي حَدِ يْثَ ابْنِ بُرَ يْدَةَ الْقُضَاةُ ثَلَ ثَة[1]

Artinya: Dari Ibnu Buraidah, dari Ayahnya, dari Nabi S.A.W. beliau bersabda: "Hakim itu ada tiga; satu orang di Surga, sedang yang dua di Neraka. Hakim yang di surga ialah: Seorang yang mengetahui kebenaran, lalu memutuskan hukum dengan kebenaran itu. Sedang seorang hakim yang mengetahui kebenaran lalu berlaku dhalim (menyimpang dari kebenaran), maka dia di Neraka. Demikian pula seorang yang menentukan hukum kepada umat manusia, padahal dia tidak tahu, maka dia adalah di dalam Neraka”[2]

B.     SEJARAH SINGKAT PERAWI
Nama lengkapnya Buraidah bin al-Hashib bin Abdullah bin al-Harits bin al-'Aroj bin Sa'ad bin Zarah bin Udwy bin Sahm bin Mazin bin al-Harits bin Salaman bin Aslam bin Afsha al-Aslamy. Biasa dipanggil Abu Abdullah. Pendapat lain mengatakan Abu Sahl dan Abu Sasan. Aslam Al Aslami atau abu Abdillah bisa di sebut juga Abu Sahl, Abu Sasan, dan Abu Al Hasib, yang lebih terkenal di sebur Abu Sahl. Dia orang tua dari Abdullah bin Buraidah dan Salman Bin Buraidah. Dia masuk Islam sebelum perang Badar dan tidak menyaksikannya dan dia tinggal di Madinah kemudian pindah ke Basrah, kemudian pindah ke Marwa dan meninggal disana.[3]
Perintah Rasulullah kepada umat Islam untuk berhijrah ke Madinah, setelah mendapatkan tekanan dan siksaan dari kafir Quraisy, memberikan makna penting bagi tersebarnya ajaran Islam. Hikmah perintah berhijrah adalah semakin banyak orang-orang yang memeluk Islam dan dukungan dari kaum Anshor. Bukan tekanan dan siksaan sebagaimana yang terjadi di Mekkah. Buraidah bin al-Hashib termasuk diantara para kaum Anshor yang menyatakan diri untuk membela ajaran Islam yang dibawa Rasulullah. bersama kawan-kawannya yang lain, beliau ikut sholat berjama'ah di belakang Rasulullah.
Dari Abdullah bin Buraidah bercerita bahwa ayahnya bersama 70 orang dari keluarganya dari bani Sahm melakukan suatu perjalanan. Kemudian berjumpa dengan Rasulullah. Rasulullah bertanya, "Kamu siapa?" beliau menjawab, "orang yang memeluk Islam (waktu itu)." Rasulullah berkata pada Abu Bakar, "Apakah kita terima" setelah itu Rasulullah bertanya, "Dari bani apa?". Beliau menjawab, "dari Bani Sahm." Rasulullah berkata, "Alangkah beruntungnya kamu."Banyak sekali pengalaman dan kenangan manis selama bergaul dan berinteraksi dengan sahabat-sahabat lain. Diantara sahabat yang paling dicintai adalah Ali bin Abu Tholib. Hidupnya didekasikan untuk berjuang di jalan Allah. Beliau pernah ikut perang di Khurosan pada masa kholifah Utsman bin Affan. Beliau wafat pada masa khilafah Yazid bin Muawwiyah. Menurut Ibn Sa'ad beliau berumur 63 tahun.[4]

C.     MUFRODAT
           
LAFADZ
ARTI
القضا ة
Hakim yang mengadili
الجنه
Surga
النا ر
Neraka
عرف,يعرف
Mengetahui, memahami
الحق 
Kebenaran
جار
Berlaku curang
جهل 
Kebodohan

D.    KETERANGAN HADIST
Dari hadist di atas dapat kita pelajari bahwa dalam lembaga Peradilan dimana hakim dalam memutuskan perkara harus benar-benar adil karena dalam hadist telah di terangkan bahwa ada 3 golongan hakim, yaitu satu berada di surga dan dua di neraka.
                               
Hakim yang masuk surga adalah seorang hakim yang mengetahui kebenaran dan memutuskan hukum dengan kebenaran tersebut, sehingga tidak memihak kepada salah satu pihak. Jadi dia mempunyai keadilan, pengetahuan dan dasar yang benar dalam menjatuhkan hukum kepada seseorang  Sedangkan Dua hakim yang masuk neraka, yaitu: pertama, seorang hakim yang mengetahui kebenaran tetapi dia berlaku menyimpang dari kebenaran tersebut dimana dia menjatuhkan hukuman dengan cara yang tidak adil, bertentangan dengan hati nuraninya, bertentangan dengan Al-qur’an dan Sunnah, maka dia termasuk orang yang dhalim maka akan masuk neraka.
 Kedua, Hakim yang masuk neraka adalah seorang hakim yang tidak mengetahui akan suatu perkara sehingga tidak mengetahui dasar yang digunakan tetapi memutuskan hukum kepada pihak penggugat maupun tergugat.­ Dengan kata lain hakim yang menjatuhkan hukuman dengan tidak adil karena kebodohannya.
Maka dari itu hakim dituntut untuk adil.
      sesuai firman allah QS Al-maidah ayat 8
يا أيها الذين آمنوا كونوا قوامين لله شهداء بالقسط ولا يجرمنكم شنآن قوم على ألا تعدلوا اعدلوا هو أقرب للتقوى واتقوا الله إن الله خبير بما تعملون
Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.[5]
Dan dipertegas lagi dalam surat An-Nahl ayat 90
إن الله يأمر بالعدل والإحسان وإيتاء ذي القربى وينهى عن الفحشاء والمنكر والبغي يعظكم لعلكم تذكرون                                                                                                                 
Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.[6]

E.     ASPEK TARBAWI
Dari hadist diatas mengandung beberapa aspek tarbawi diantaranya adalah:
1.      hakim harus bertaqwa dan berakhlaq mulia
2.      hakim harus mempunyai pengetahuan yang luas
3.      seorang hakim harus adil, tidak memihak dalam memecahkan masalah
4.      hakim harus tegas tetapi tidak keras, lembut tetapi tidak lemah
5.      hakim harus menngetahui tentang hari pembalasan yaitu surga dan neraka




PENUTUP
Islam mengajarkan bahwa semua orang mendapat perlakuan yang sama dan sederajat dalam hukum, tidak ada diskriminasi hukum karena perbedaan kulit, status sosial, ekonomi, politik dan lain sebagainya. Mengingat pentingnya menegakkan keadilan itu menurut ajaran Islam, maka orang yang diangkat menjadi seorang hakim haruslah benar-benar mamiliki pengatahuan yang luas, dia juga harus Bertaqwa kepada Allah, mempunyai akhlak yang mulia, terutama kejujuran atau amanah.
Menjadi hakim memiliki tanggung jawab yang berat, ke dua tangannya bagai surga dan neraka, akan kemana nantinya ia masuk hanya dia sendiri yang bisa menetukan untuk itu menjadi hakim harus benar-benar adil.










DAFTAR PUSTAKA

Sunan abu Dawud, fi maktabati al ma’arifi li nasyri wattauzi’.Pakis,Riyad.
Al imam alkhafidz abi chujjaj jamaluddin yusuf bin abdurrahman, fi kitabi tahdzib elkamali,  beirut libanon
H. Bey Arifin, Mukhtasar Sunan Sunan Abu Dawud, Semarang, Ashari
Kitab Al-Qur’an( surat An-Nahl Ayat 90 dan Surat Al-Maidah Ayat 8)




[1] Shahih sunan abi daud, kitab al aqdiyah,hal 391.
[2] Mukhtar Sunan Sunan Abu Dawud, H. Bey Arifin, hlm. 149
[3] Tahdzibul kamali, Al-imam Al-hafid. Hlm. 23
[4] http://awie-doank.blogspot.com/2007/08/buraidah-bin-al-hashib.html
[5] Kitab Al-Qur’an(Surat Al-Maidah Ayat 8)
[6] Kitab Al-Qur’an( surat An-Nahl Ayat 90)

18 komentar:

  1. nama ;maghfiroh
    nim ;2021111246

    Assalamualaikum....
    Dalam hadist diatas menhjelaskan bahwa seorang hakim hendaknya harus berlaku adil dalam memutuskan suatu hukum, dan para pemimpin hendaknya mempunyai sifat yang baik agar bisa dijadikan contoh oleh rakyatnya, tapi pada kenyataanya kini semakin banyak para pemimpin rakyat yang tidak mencontohkan sifat yang baik seperti korupsi, suap dll, dan hakim juga kadang tidak berlaku adil dalam menentukan hukuman, seperti seorang hakim yang tidak adail dalam menentukan hukuman untuk pencuri sandal dan pencuri uang rakyat (korupsi), pertanyaanya menurut pemakalah bagaimana menaggapi masalah tersebut dan bagaimana solusinya...??
    mkasih..
    wasaalamuaalaikum..

    BalasHapus
    Balasan
    1. wassalam..
      trimakasih sahabat atas ertnyaanya.
      itulah yang terjadi dibangsa kita, yaitu berupa krisis moral sedang melanda kita, hukum bisa di bayar, siapa kaya dia menang tanpa memandang itu salah atau benar. kesenagan tanpa nurani,, bisnis tanpa moralitas pengetahuan tanpa karakter dan ilmu pengetahuan tanpa kemanusiaan. kraena banyak orang yang tidak memppraktikan ilmunya alam kehidupan sehari, sehingga terjadilah sikap koruputif yang dilakukan orang-orang yang tidak bertanggung jawab, mementinggkan diri sendiri, sampai penegak hukum pun bersikap koruptif dan tidak adil dalam memutuskan masalah.
      kita sebagi cendikiaan yang bergelut dengan ilmu, seharusnya tanggap dengan problem tersebut, dan itu merupakan salah satu pr buwat kita, untuk membenahi bangsa yang tercinta ini, biar terhindar dari budaya barat yang menyesatka. mka dari itu dalam pendidikan seahrusnya ditekankan karakternya, melalui pendidikan agama. dan muatan-muatan agama diperbanyak dan ditambah am pelajranya, sehingga dengan itu dengan pertolongan allah swt, terbentuklah individu-individu yang kuat, melawan tantangan zaman, tantangan ekonomi, dan tantangan hidup.
      itu sahabat yang saya bisa jawab,,

      Hapus
  2. Nama : Miftakhul Janah
    NIM : 2021 111 244
    Kelas : F

    AssalaamuaLaikum...
    saya mau tanya iach....
    di dalam Aspek Tarbawi tertulis "seorang hakim harus adil, tidak memihak dalam memecahkan masalah",Nah... menurut pemakalah sendiri bagaimana sih cara agar dapat bersikap adil tersebut... bukankah itu sulit.... biasanya khan adil menurut orang yang satu tapi tidak adil menurut yang satunya lagi atau yang lainnya....
    Makacie....
    WassaLaamualaikum...

    BalasHapus
    Balasan
    1. wassalam..
      trimakasih sahabat atas pertanyaanya
      pengertian adil dalam konteks memutuskan masalah, yang dalam hal ini adalah hakim, adil denga kata lain tidak berat sebelah,atau tidak memihak salah satu.
      kalaupun orang menganggap kita belum adil, padahal kita sudah adil sesuai fakta yang ada, dan tidak bertolak blakang dengan agama, tapi kita tetap diktakan tidak adil..ya silahkan..orangnya saja yang tidak mengatahui makna adil yang sebenarnya.
      itu yang saya bisa jawab sahabat..

      Hapus
  3. Resti Latifun Nisa 2021 111 019 kelas F
    Assalamu alaikum wr.wb

    Bahwasannya Islam mengajarkan bahwa semua orang mendapat perlakuan yang sama dan sederajat di mata hukum. Akan tetapi dalam kenyataannya yang terjadi penegakan hukum yang tajam kepada rakyat kecil, tetapi tumpul kepada elite. Bagaimana pendapat saudara mengenai hal tersebut? Dan bagaimana mengembalikan kepercayaan masyarakat agar rasa keadilan dianggap tidak mati?

    terima kasih

    Wassalamu alaikum wr.wb

    BalasHapus
    Balasan
    1. wassalam..
      timakasih atas pertanyaanya.
      itulah yang terjadi dibangsa kita,yaitu berupa krisis moral sedang melanda kita, hukum bisa di bayar, siapa kaya dia menang tanpa memandang itu salah atau benar. kesenagan tanpa nurani,, bisnis tanpa moralitas pengetahuan tanpa karakter dan ilmu pengetahuan tanpa kemanusiaan. sehingga terjadilah poblem seperti itu, hukum tumpul dikalangan elite, tapi tajam kepada rakyat kecil.
      emang agak susah untuk mengembalikan kepercayaan masyrakat terhadap hukum negara kita, karena masyarakat terlanjur kecewa terhadapo hukum, karena bnyak para penegak hukum yang tidak berlaku adil, memihak, ada kepentingan individu atau klompok.
      tapi, semua itu bisa kita rubah, dengan catatan kita sebagai penerus bangsa, kelak kalau menjadi hakim ataup pebnegak hukum, kita harus buktikan denbgan bersikap adil, tidak memihak, dan ada jalan yang benar. ingsaallah dengan pertolongan allah masyarakat akan kembali lagi dengan hukum kita, tapi yang terpenting lagi kita sebagai kaum intelek, harus mengonytrol, pemerintah dan jajaranya, aparat, dan pengak hukum, kalau meraka slah dalam bertindak dan merugikan rakyat kecil, kita brani mengatakan salah dan wajib membela rakyat kecil yang tertindas.
      itu sahabat yang bisa saya jawab.

      Hapus
  4. nama; Nafrotul Izza
    nim; 2021111245
    assalamu'alaikum wr,wb,,,
    dalam hadits tersebut dijelaskan bahwa seorang hakim hendaknya bersikap adil, tidak memihak dan terpercaya, tetapi pada kenyataan sekarang masih banyak hakim yang telah melalaikan sikap tersebut, bahkan dalam tanda kutip dia mau memihak dengan orang yang memberi bayaran yang lebih atau banyak,,
    menureut pemakalah bagaimana tentang masalah tersebut????

    BalasHapus
    Balasan
    1. wasaalam..
      iya. itulah wajah hukum kita,hukum bisa dibeli dengan uang, siapa yang kaya dia akan menang. itu sudah menjadi lumrah dal hal yang biasa, bagi orang-orang yang tak bertanggung jawab, dan mementingkan diri sendiri, maupun klompok.
      menurut saya hanya orang-orang yang bodoh saa yang mempunyai anggapan dan paradigma seperti itu. padahal yang dilakukan mereka slah besar, dan berbenturan dengan agama, yang harus kita lakukan adalah, ketika menemukan masalah seperti itu, brani menyalahkan dengan lantang, bahwa itu salah.
      itu yang bisa saya jawab sahabat.

      Hapus
  5. Assalamualaikum Wr. Wb
    Salam persatuan....!!!
    teriring rasa Syukur Alhamdulillah kepada Allah Swt yang telah memberikan petunjuk melalui Rasul-rasul-Nya. Dan untuk itu patutlah kita bershalawat kepada Nabi Muhammad SAW YAng tentu kita nanti-nantikan syafaatnya besok di yaumil kiyamah.amien
    dekade dan zaman sekarang ini banyak sekali hakim yang tidak adil. karena adanya sebuah kepentingan tertentu.yang ingin saya tanyakan, siapakah yang paling bertanggung jawab terhadap permasalahan ini? pemerintahkah? pendidikan kah? atau pihak lain? dan bagaimana solusinya.
    demikianlah yang dapat saya sampaikan, apabula ada kata-kata yang salah saya mohon maaf, dan saya ahiri wallahumafiq ila atwamithoriq, biarpun konflik tapi tetep menarik, wassalamualaikum wr wb.

    BalasHapus
    Balasan
    1. wassalam..
      trimakasih sahabat yang cerdas atas pertanyaanya
      itulah yang terjadi dibangsa kita,yaitu berupa krisis moral sedang melanda kita, hukum bisa di bayar, siapa kaya dia menang, tanpa memandang itu salah atau benar. kesenagan tanpa nurani,, bisnis tanpa moralitas pengetahuan tanpa karakter dan ilmu pengetahuan tanpa kemanusiaan. sehingga terjadilah poblem seperti itu,banyak hakim yang tidak adil, meihak, melibatkan kepentingan individu maupun klompok. hukum tumpul dikalangan elite, tapi tajam kepada rakyat kecil.
      kita tidak semerta-merta menyalahkan pemerintah atau lembaga-lembaga, tanpa mengetahui latar atau motiv kenapa dekade ini bnyak hakim atau pengak hukum, yang tidak berlakua adil, memihak, ada kepentingan dll, karena secara fitroh manusia dibekali oleh tuhan berupa akal, untuk membedakan mana yang slah dan mana yang benar. dalam hal ini kita bsa juga menyalahkan hakim yang taberadab itu, karena sudah diberi tahu, kalau perbuatan semacam itu, itu tidak benar, baik secara hukum maupun agama, kenapa masih melakukan????
      tapi yang jelas semua bertanggung apakah pemerintah? apakah lembaga pendidikan? ataupun masyarakat? pemerintah dan masyarakat bsa jadi disalahkan, sudah tahu itu perbutan slah, kenapa hanya diam atau menanggap masa bodo..
      itu sahabat yang baik hatinya, yang bisa saya jawab

      Hapus
  6. kukuh dwi atmono
    2021 111 323
    kelas F

    Bib, kalau ada seorang hakim non Islam tp adil, dan seorang hakim Islam tp tidak adil, kita pilih hakim yang mana? kan katanya hakim harus bertaqwa, harus tahu tantang surga dan neraka??

    BalasHapus
    Balasan
    1. dalem..hehe
      iya itu hakim menurut pandangan islam, harus beriman, beraqwa, tahu tentang surga dan neraka.
      ketika menemukan hakim islam tapi tidak adil, dan hakim non islam tapi bersikap adil, kita harus memilih yang adil, krena hakim yang adil, tidak mendzalimi salah satu pihak, dan brani mengatak benar, adapun dia tidak beriman dan bertqwa, serta tidak tahu surga dan neraka, itu urusan mereka dengan Allah SWT. Tapi yang jelas, masih bnayak haik yang islam yang adil, kenapa harus memilih hakim yang non islam.
      itu sahabat yang baik hantinya, yang bisa saya jawab.

      Hapus
  7. assalamu'alaikum, saya mau tanya sebenarnya apasajakah syarat-syarat menjadi hakim, dan bagaimanakah prespektif islam memandang profesi sebagai hakim...? lalu apakah ada dalil atau ayat yang melarang tentang suap-menyuap, kalau ada coba di sebutkan, terimaksih, wassalamu'alaikum

    BalasHapus
    Balasan
    1. wsalam..
      trimaksih sahabt yang baik hatinya
      untuk syarat-syarat menjadi hakim, yang sya kertahui, dari hadis atas, haki harus memiliki sifat adil, tidak memihak, tidak ada kepentingan individu maupun klompok, tegas dalam mengambil keputusan, tidak mudah disuap, dan yang terpenting dia beriman dan bertqwa, serta tahu tentang surga dan neraka.
      Islampun menjelaskan bahwa hakim adalah seorang yang diberi amanah untuk menegakkan keadilan dengan nama Tuhan atas sumpah yang telah diucapkan, dalam pandangan Islam adalah kalimat tauhid adalah amalan yang harus diwujudkan dalam bentuk satu kata dan satu perbuatan dengan niat lillahi ta'alla. Sehingga pada setiap putusannya benar - benar mengandung keadilan dan kebenaran.
      Melalui profesi inilah hakim mempunyai posisi istimewa. Hakim merupakan kongkritisasi hukum dan keadilan yang bersifat abstrak, dan digambarkan bahwa hakim sebagai wakil Tuhan di bumi untuk menegakkan hukum dan keadilan. Karena hakim satu-satunya penegak hukum yang berani mengatasnamakan Tuhan pada setiap putusannya. Sehingga setiap keputusan hakim benar-benar berorientasi kepada penegakan nilai-nilai kebenaran dan keadilan dari pada sekedar mengejar kepastian hukum sebagaimana yang diharapkan dalam kode etik profesi hakim. adapun hadis yang melarang suap menyuap adalah:
      ”Hadis diterima dari Abu Hurairah, berkata: Rasulullah SAW melaknat orang yang menyogok dan yang menerima sogok dalam hukum”. (HR. al-Turmuzi).

      Hapus
  8. 2021 111 314
    kelas F

    Assalamu 'alaikum bib...
    Bagamana pendapat mas Labib berdasarkan makalah anda, jika seorang yang mempunyai kapabilitas, kredibilitas, bertaqwa dan berakhlaq mulia, dan pantas menduduki jabatan sebagai hakim, akan tetapi beliau menolak, seperti contoh kasus Imam Abu Hanifah yang tidak mau menjadi hakim ketika diminta oleh khalifah Al Mansyur atau misalnya Ibnu Umar yang menolak menjadi hakim ketika diminta oleh Khalifah Utsman bin Affan...

    sekian, dan terimakasih
    Wassalam...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Islampun menjelaskan bahwa hakim adalah seorang yang diberi amanah untuk menegakkan keadilan dengan nama Tuhan atas sumpah yang telah diucapkan, dalam pandangan Islam adalah kalimat tauhid adalah amalan yang harus diwujudkan dalam bentuk satu kata dan satu perbuatan dengan niat lillahi ta'alla. Sehingga pada setiap putusannya benar - benar mengandung keadilan dan kebenaran.
      Hakim digambarkan bahwa hakim sebagai wakil Tuhan di bumi untuk menegakkan hukum dan keadilan. Karena hakim satu-satunya penegak hukum yang berani mengatasnamakan Tuhan pada setiap putusannya. Sehingga setiap keputusan hakim benar-benar berorientasi kepada penegakan nilai-nilai kebenaran dan keadilan dari pada sekedar mengejar kepastian hukum sebagaimana yang diharapkan dalam kode etik profesi hakim. dari pengertian itu bisa ditarik kesimpulan, kenapa imah abu hanifah ditunjuk sebagai hakim tidak, mau bukan tanpa alasan bliau menolak, karena menjadi hakim merupakan tugas yang amat sulit, tanpa danya iman yang kuat, pasti hakim akan melenceng dari kode etik haki. atau bisa jadi bliau merasa ada yang lebih baik dan mampu menjadi hakim, dari pada bliau, sehingga bliau menolak menjadi hakim.
      itu yang bisa saya jawab sahabat.
      da

      Hapus
  9. Najmul Karimah 2021111078 F
    Assalamualaikum wr. wb
    Mengenai makalah diatas telah dijelaskan sebagian drpd seorang hakim, ditemui suatu kasus disitu terjadi pencurian dan ketika diketahui pelakunya dan didatangkan hakim pada kasus tersebut yang ada hakim tidak tegas untuk memutuskan masalah. bagaimana solusinya menurut pemakalah???
    teruz jelaskan contoh singkat tentang Rasulullah menghakimi suatu perkara,...
    thanks
    Wassalamualaikum wr wb

    BalasHapus
  10. wassalam..
    trimakasih sahabat atas pertanyaanya
    sifat yang harus dimiliki seorang hakim salah satunya adalah bersikap tegas dalam mengambil keputusan, tentunya keputusan tersebut benar.
    kalau yang dicontohkan bahwa dia plakunya, dan dia salah, tapi dalam hal ini hakim plimplan dalam mengambil keputusan, dalah hal ini kita harus selidiki kenapa hakim berlaku seperti itu, apakah da faktor atau motiv, misalnya disuap, ada kepentingan individu maupun klompok. sehingga hakim menjadi plimplan dalam memutuskan masalah, seandainya terbukti hakim tersebut melanggar kode etik hakim, maka hakim tersebut yang harus diadili.
    Menyelesaikan Masalah Perpindahan Hajar Al-Aswad Ke Tempat Asal

    Nabi Muhammad Saw menunjukkan citra kepemimpinanya ketika berhasil menyelesaikan masalah yang timbul di kalangan pemimpin bani-bani dalam kabilah Quraisy yang merebutkan hak untuk meletakkan hajarul aswad di tempatnya yang asa di penjuru dinding ka’bah. Peristiwa itu terjadi setelah kota Mekkah dilanda banjir dan sebagiian bangunan ka’bah runtuh. Ketika akan meletakkan hajar aswad ketempat semula yaitu di sudut dinding Ka’bah, bani-bani di Mekkah saling memperebutkannya. Karena batu itu dianggap sangat suci dan mulia sehingga hanya tangan yang mulia dari bani atau suku yang mulia saja yang layak meletakkan batu itu ke tempat semula. Akhrnya mereka memililih Nabi Muhammad Saw sebagai hakim untuk meyelesaikan masalah tersebut. Lalu Nabi Muhammad Saw meletakkan batu tersebut di atas sehelai kain. Setelah itu setiap wakil Bani memegang bagian ujung kain tersebut dan bersama-sama mengangkatnya. Nabi Muhammad Saw sendiri meletakkan batu tersebut ke tempat asalnya di sudut Ka’bah. Solusi dari Nabi Muhammad Saw menyebabkan seuruh pihak yang terlibat konflik itu merasa puas.
    itu sahabat yang bisa saya jawab

    BalasHapus