MAKALAH
HADIST TARBAWI
HAKIM
HARUS ADIL DAN TERPERCAYA
Di
susun guna untuk memenuhi tugas:
Mata
kuliah : Hadist Tarbawi
Dosen
pengampu : Ghufron Dimyati, Msi
Di
susun oleh:
Labib
maimun 2021 111 313
Kelas F
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN)
PEKALONGAN
2013
PENDAHULUAN
Dalam membangun keadilan hukum dapat di ketahui bahwa lembaga peradilan
maupun pengadilan merupakan institusi yang sangat penting dalam penegakan
hukum. Salah satu unsur yang paling berpengaruh dalam institusi ini adalah
orang yang bertugas untuk menjatuhkan hukum yakni al-qadhi atau hakim yang
merupakan unsur yang sangat penting dalam melaksanakan hukum islam. Hakim
bertanggung jawab sepenuhnya menjaga dan mempertaruhkan hukum islam dalam
rangka menegakkan kebenaran dan keadilan.
Hakim haruslah bersikap adil dapat dipercaya dalam menjatuhkan suatu putusan,
hakim tidak boleh memihak kepada salah satunya karena harus menegakkan hukum
dan keadilan berdasarkan hukum yang telah di tetapkan oleh Al-qur’an,
Al-hadist, dan Ijtihad para mujtahid.
PEMBAHASAN
A.
HADIST:
HAKIM HARUS ADIL DAN TERPERCAYA
عَنْ ابْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيْهِ عَنْ النَّبِيِ
صَلّى اللهُ عَيْهِ وَسلّمَ قَالَ :
)الْقَضَاةُ
ثَلَا ثَةُ وَاحِدٌ فِي الْجَنَّةِ وَاثْناَ نِ فِيِ النَّارِ فَأَ مَّا الَّذِى
فِي الْجَنَّةِ فَرَ جُلٌ عَرَفَ الْحَقَّ فَقَضَي بِهِ وَرَ جُلٌ عَرَ فَ
الْحَقَّ فَجَا رَ فِي الْحُكْمِفَهُوَ فِي النَّارِ وَرَجُلٌ قَضَ لِلنَّاسِ
عَلَى جَهْلٍ فَهُوَ فِي النَّا رِ(
قَالَ أَبُوْدَاوْد وَ هَذَا أَ صَحُّ شَيْ ءٍفِيْهِ
يَعْنِي حَدِ يْثَ ابْنِ بُرَ يْدَةَ الْقُضَاةُ ثَلَ ثَة[1]
Artinya: Dari Ibnu Buraidah, dari Ayahnya, dari Nabi
S.A.W. beliau bersabda: "Hakim itu ada tiga; satu orang di Surga, sedang
yang dua di Neraka. Hakim yang di surga ialah: Seorang yang mengetahui
kebenaran, lalu memutuskan hukum dengan kebenaran itu. Sedang seorang hakim
yang mengetahui kebenaran lalu berlaku dhalim (menyimpang dari kebenaran), maka
dia di Neraka. Demikian pula seorang yang menentukan hukum kepada umat manusia,
padahal dia tidak tahu, maka dia adalah di dalam Neraka”[2]
B.
SEJARAH SINGKAT PERAWI
Nama lengkapnya
Buraidah bin al-Hashib bin Abdullah bin al-Harits bin al-'Aroj bin Sa'ad bin
Zarah bin Udwy bin Sahm bin Mazin bin al-Harits bin Salaman bin Aslam bin Afsha
al-Aslamy. Biasa dipanggil Abu Abdullah. Pendapat lain mengatakan Abu Sahl dan
Abu Sasan. Aslam Al Aslami atau abu Abdillah bisa di sebut juga Abu Sahl, Abu
Sasan, dan Abu Al Hasib, yang lebih terkenal di sebur Abu Sahl. Dia orang tua
dari Abdullah bin Buraidah dan Salman Bin Buraidah. Dia masuk Islam sebelum
perang Badar dan tidak menyaksikannya dan dia tinggal di Madinah kemudian
pindah ke Basrah, kemudian pindah ke Marwa dan meninggal disana.[3]
Perintah
Rasulullah kepada umat Islam untuk berhijrah ke Madinah, setelah mendapatkan
tekanan dan siksaan dari kafir Quraisy, memberikan makna penting bagi
tersebarnya ajaran Islam. Hikmah perintah berhijrah adalah semakin banyak
orang-orang yang memeluk Islam dan dukungan dari kaum Anshor. Bukan tekanan dan
siksaan sebagaimana yang terjadi di Mekkah. Buraidah bin al-Hashib termasuk
diantara para kaum Anshor yang menyatakan diri untuk membela ajaran Islam yang
dibawa Rasulullah. bersama kawan-kawannya yang lain, beliau ikut sholat
berjama'ah di belakang Rasulullah.
Dari Abdullah
bin Buraidah bercerita bahwa ayahnya bersama 70 orang dari keluarganya dari
bani Sahm melakukan suatu perjalanan. Kemudian berjumpa dengan Rasulullah.
Rasulullah bertanya, "Kamu siapa?" beliau menjawab, "orang yang
memeluk Islam (waktu itu)." Rasulullah berkata pada Abu Bakar, "Apakah
kita terima" setelah itu Rasulullah bertanya, "Dari bani apa?".
Beliau menjawab, "dari Bani Sahm." Rasulullah berkata, "Alangkah
beruntungnya kamu."Banyak sekali pengalaman dan kenangan manis selama
bergaul dan berinteraksi dengan sahabat-sahabat lain. Diantara sahabat yang
paling dicintai adalah Ali bin Abu Tholib. Hidupnya didekasikan untuk berjuang
di jalan Allah. Beliau pernah ikut perang di Khurosan pada masa kholifah Utsman
bin Affan. Beliau wafat pada masa khilafah Yazid bin Muawwiyah. Menurut Ibn
Sa'ad beliau berumur 63 tahun.[4]
C.
MUFRODAT
LAFADZ
|
ARTI
|
القضا ة
|
Hakim
yang mengadili
|
الجنه
|
Surga
|
النا ر
|
Neraka
|
عرف,يعرف
|
Mengetahui,
memahami
|
الحق
|
Kebenaran
|
جار
|
Berlaku
curang
|
جهل
|
Kebodohan
|
D.
KETERANGAN HADIST
Dari hadist di
atas dapat kita pelajari bahwa dalam lembaga Peradilan dimana hakim dalam
memutuskan perkara harus benar-benar adil karena dalam hadist telah di
terangkan bahwa ada 3 golongan hakim, yaitu satu berada di surga dan dua di
neraka.
Hakim yang masuk
surga adalah seorang hakim yang mengetahui kebenaran dan memutuskan hukum dengan
kebenaran tersebut, sehingga tidak memihak kepada salah satu pihak. Jadi dia
mempunyai keadilan, pengetahuan dan dasar yang benar dalam menjatuhkan hukum
kepada seseorang Sedangkan Dua hakim yang masuk neraka, yaitu: pertama,
seorang hakim yang mengetahui kebenaran tetapi dia berlaku menyimpang dari
kebenaran tersebut dimana dia menjatuhkan hukuman dengan cara yang tidak adil,
bertentangan dengan hati nuraninya, bertentangan dengan Al-qur’an dan Sunnah,
maka dia termasuk orang yang dhalim maka akan masuk neraka.
Kedua,
Hakim yang masuk neraka adalah seorang hakim yang tidak mengetahui akan suatu
perkara sehingga tidak mengetahui dasar yang digunakan tetapi memutuskan hukum
kepada pihak penggugat maupun tergugat. Dengan kata lain hakim yang
menjatuhkan hukuman dengan tidak adil karena kebodohannya.
Maka dari itu
hakim dituntut untuk adil.
sesuai firman allah QS Al-maidah ayat 8
يا أيها الذين آمنوا كونوا قوامين لله شهداء بالقسط ولا يجرمنكم شنآن قوم على
ألا تعدلوا اعدلوا هو أقرب للتقوى واتقوا الله إن الله خبير بما تعملون
Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi
orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi
dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum,
mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih
dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha
Mengetahui apa yang kamu kerjakan.[5]
Dan dipertegas lagi dalam surat An-Nahl ayat 90
إن الله يأمر بالعدل والإحسان وإيتاء ذي القربى وينهى عن
الفحشاء والمنكر والبغي يعظكم لعلكم تذكرون
Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan
berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari
perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu
agar kamu dapat mengambil pelajaran.[6]
E.
ASPEK TARBAWI
Dari hadist diatas
mengandung beberapa aspek tarbawi diantaranya adalah:
1. hakim harus
bertaqwa dan berakhlaq mulia
2. hakim harus
mempunyai pengetahuan yang luas
3. seorang hakim
harus adil, tidak memihak dalam memecahkan masalah
4. hakim harus
tegas tetapi tidak keras, lembut tetapi tidak lemah
5. hakim harus
menngetahui tentang hari pembalasan yaitu surga dan neraka
PENUTUP
Islam
mengajarkan bahwa semua orang mendapat perlakuan yang sama dan sederajat dalam
hukum, tidak ada diskriminasi hukum karena perbedaan kulit, status sosial,
ekonomi, politik dan lain sebagainya. Mengingat pentingnya menegakkan keadilan
itu menurut ajaran Islam, maka orang yang diangkat menjadi seorang hakim
haruslah benar-benar mamiliki pengatahuan yang luas, dia juga harus Bertaqwa
kepada Allah, mempunyai akhlak yang mulia, terutama kejujuran atau amanah.
Menjadi hakim
memiliki tanggung jawab yang berat, ke dua tangannya bagai surga dan neraka,
akan kemana nantinya ia masuk hanya dia sendiri yang bisa menetukan untuk itu
menjadi hakim harus benar-benar adil.
DAFTAR PUSTAKA
Sunan abu Dawud, fi maktabati al ma’arifi li nasyri wattauzi’.Pakis,Riyad.
Al imam
alkhafidz abi chujjaj jamaluddin yusuf bin abdurrahman, fi kitabi tahdzib
elkamali, beirut libanon
H. Bey Arifin, Mukhtasar Sunan Sunan Abu Dawud, Semarang, Ashari
http://www.duriyat.or.id/artikel/keadilan.htm(diakses
tanggal 19 februari 2013)
Kitab Al-Qur’an( surat An-Nahl Ayat 90 dan Surat Al-Maidah Ayat 8)
nama ;maghfiroh
BalasHapusnim ;2021111246
Assalamualaikum....
Dalam hadist diatas menhjelaskan bahwa seorang hakim hendaknya harus berlaku adil dalam memutuskan suatu hukum, dan para pemimpin hendaknya mempunyai sifat yang baik agar bisa dijadikan contoh oleh rakyatnya, tapi pada kenyataanya kini semakin banyak para pemimpin rakyat yang tidak mencontohkan sifat yang baik seperti korupsi, suap dll, dan hakim juga kadang tidak berlaku adil dalam menentukan hukuman, seperti seorang hakim yang tidak adail dalam menentukan hukuman untuk pencuri sandal dan pencuri uang rakyat (korupsi), pertanyaanya menurut pemakalah bagaimana menaggapi masalah tersebut dan bagaimana solusinya...??
mkasih..
wasaalamuaalaikum..
wassalam..
Hapustrimakasih sahabat atas ertnyaanya.
itulah yang terjadi dibangsa kita, yaitu berupa krisis moral sedang melanda kita, hukum bisa di bayar, siapa kaya dia menang tanpa memandang itu salah atau benar. kesenagan tanpa nurani,, bisnis tanpa moralitas pengetahuan tanpa karakter dan ilmu pengetahuan tanpa kemanusiaan. kraena banyak orang yang tidak memppraktikan ilmunya alam kehidupan sehari, sehingga terjadilah sikap koruputif yang dilakukan orang-orang yang tidak bertanggung jawab, mementinggkan diri sendiri, sampai penegak hukum pun bersikap koruptif dan tidak adil dalam memutuskan masalah.
kita sebagi cendikiaan yang bergelut dengan ilmu, seharusnya tanggap dengan problem tersebut, dan itu merupakan salah satu pr buwat kita, untuk membenahi bangsa yang tercinta ini, biar terhindar dari budaya barat yang menyesatka. mka dari itu dalam pendidikan seahrusnya ditekankan karakternya, melalui pendidikan agama. dan muatan-muatan agama diperbanyak dan ditambah am pelajranya, sehingga dengan itu dengan pertolongan allah swt, terbentuklah individu-individu yang kuat, melawan tantangan zaman, tantangan ekonomi, dan tantangan hidup.
itu sahabat yang saya bisa jawab,,
Nama : Miftakhul Janah
BalasHapusNIM : 2021 111 244
Kelas : F
AssalaamuaLaikum...
saya mau tanya iach....
di dalam Aspek Tarbawi tertulis "seorang hakim harus adil, tidak memihak dalam memecahkan masalah",Nah... menurut pemakalah sendiri bagaimana sih cara agar dapat bersikap adil tersebut... bukankah itu sulit.... biasanya khan adil menurut orang yang satu tapi tidak adil menurut yang satunya lagi atau yang lainnya....
Makacie....
WassaLaamualaikum...
wassalam..
Hapustrimakasih sahabat atas pertanyaanya
pengertian adil dalam konteks memutuskan masalah, yang dalam hal ini adalah hakim, adil denga kata lain tidak berat sebelah,atau tidak memihak salah satu.
kalaupun orang menganggap kita belum adil, padahal kita sudah adil sesuai fakta yang ada, dan tidak bertolak blakang dengan agama, tapi kita tetap diktakan tidak adil..ya silahkan..orangnya saja yang tidak mengatahui makna adil yang sebenarnya.
itu yang saya bisa jawab sahabat..
Resti Latifun Nisa 2021 111 019 kelas F
BalasHapusAssalamu alaikum wr.wb
Bahwasannya Islam mengajarkan bahwa semua orang mendapat perlakuan yang sama dan sederajat di mata hukum. Akan tetapi dalam kenyataannya yang terjadi penegakan hukum yang tajam kepada rakyat kecil, tetapi tumpul kepada elite. Bagaimana pendapat saudara mengenai hal tersebut? Dan bagaimana mengembalikan kepercayaan masyarakat agar rasa keadilan dianggap tidak mati?
terima kasih
Wassalamu alaikum wr.wb
wassalam..
Hapustimakasih atas pertanyaanya.
itulah yang terjadi dibangsa kita,yaitu berupa krisis moral sedang melanda kita, hukum bisa di bayar, siapa kaya dia menang tanpa memandang itu salah atau benar. kesenagan tanpa nurani,, bisnis tanpa moralitas pengetahuan tanpa karakter dan ilmu pengetahuan tanpa kemanusiaan. sehingga terjadilah poblem seperti itu, hukum tumpul dikalangan elite, tapi tajam kepada rakyat kecil.
emang agak susah untuk mengembalikan kepercayaan masyrakat terhadap hukum negara kita, karena masyarakat terlanjur kecewa terhadapo hukum, karena bnyak para penegak hukum yang tidak berlaku adil, memihak, ada kepentingan individu atau klompok.
tapi, semua itu bisa kita rubah, dengan catatan kita sebagai penerus bangsa, kelak kalau menjadi hakim ataup pebnegak hukum, kita harus buktikan denbgan bersikap adil, tidak memihak, dan ada jalan yang benar. ingsaallah dengan pertolongan allah masyarakat akan kembali lagi dengan hukum kita, tapi yang terpenting lagi kita sebagai kaum intelek, harus mengonytrol, pemerintah dan jajaranya, aparat, dan pengak hukum, kalau meraka slah dalam bertindak dan merugikan rakyat kecil, kita brani mengatakan salah dan wajib membela rakyat kecil yang tertindas.
itu sahabat yang bisa saya jawab.
nama; Nafrotul Izza
BalasHapusnim; 2021111245
assalamu'alaikum wr,wb,,,
dalam hadits tersebut dijelaskan bahwa seorang hakim hendaknya bersikap adil, tidak memihak dan terpercaya, tetapi pada kenyataan sekarang masih banyak hakim yang telah melalaikan sikap tersebut, bahkan dalam tanda kutip dia mau memihak dengan orang yang memberi bayaran yang lebih atau banyak,,
menureut pemakalah bagaimana tentang masalah tersebut????
wasaalam..
Hapusiya. itulah wajah hukum kita,hukum bisa dibeli dengan uang, siapa yang kaya dia akan menang. itu sudah menjadi lumrah dal hal yang biasa, bagi orang-orang yang tak bertanggung jawab, dan mementingkan diri sendiri, maupun klompok.
menurut saya hanya orang-orang yang bodoh saa yang mempunyai anggapan dan paradigma seperti itu. padahal yang dilakukan mereka slah besar, dan berbenturan dengan agama, yang harus kita lakukan adalah, ketika menemukan masalah seperti itu, brani menyalahkan dengan lantang, bahwa itu salah.
itu yang bisa saya jawab sahabat.
Assalamualaikum Wr. Wb
BalasHapusSalam persatuan....!!!
teriring rasa Syukur Alhamdulillah kepada Allah Swt yang telah memberikan petunjuk melalui Rasul-rasul-Nya. Dan untuk itu patutlah kita bershalawat kepada Nabi Muhammad SAW YAng tentu kita nanti-nantikan syafaatnya besok di yaumil kiyamah.amien
dekade dan zaman sekarang ini banyak sekali hakim yang tidak adil. karena adanya sebuah kepentingan tertentu.yang ingin saya tanyakan, siapakah yang paling bertanggung jawab terhadap permasalahan ini? pemerintahkah? pendidikan kah? atau pihak lain? dan bagaimana solusinya.
demikianlah yang dapat saya sampaikan, apabula ada kata-kata yang salah saya mohon maaf, dan saya ahiri wallahumafiq ila atwamithoriq, biarpun konflik tapi tetep menarik, wassalamualaikum wr wb.
wassalam..
Hapustrimakasih sahabat yang cerdas atas pertanyaanya
itulah yang terjadi dibangsa kita,yaitu berupa krisis moral sedang melanda kita, hukum bisa di bayar, siapa kaya dia menang, tanpa memandang itu salah atau benar. kesenagan tanpa nurani,, bisnis tanpa moralitas pengetahuan tanpa karakter dan ilmu pengetahuan tanpa kemanusiaan. sehingga terjadilah poblem seperti itu,banyak hakim yang tidak adil, meihak, melibatkan kepentingan individu maupun klompok. hukum tumpul dikalangan elite, tapi tajam kepada rakyat kecil.
kita tidak semerta-merta menyalahkan pemerintah atau lembaga-lembaga, tanpa mengetahui latar atau motiv kenapa dekade ini bnyak hakim atau pengak hukum, yang tidak berlakua adil, memihak, ada kepentingan dll, karena secara fitroh manusia dibekali oleh tuhan berupa akal, untuk membedakan mana yang slah dan mana yang benar. dalam hal ini kita bsa juga menyalahkan hakim yang taberadab itu, karena sudah diberi tahu, kalau perbuatan semacam itu, itu tidak benar, baik secara hukum maupun agama, kenapa masih melakukan????
tapi yang jelas semua bertanggung apakah pemerintah? apakah lembaga pendidikan? ataupun masyarakat? pemerintah dan masyarakat bsa jadi disalahkan, sudah tahu itu perbutan slah, kenapa hanya diam atau menanggap masa bodo..
itu sahabat yang baik hatinya, yang bisa saya jawab
kukuh dwi atmono
BalasHapus2021 111 323
kelas F
Bib, kalau ada seorang hakim non Islam tp adil, dan seorang hakim Islam tp tidak adil, kita pilih hakim yang mana? kan katanya hakim harus bertaqwa, harus tahu tantang surga dan neraka??
dalem..hehe
Hapusiya itu hakim menurut pandangan islam, harus beriman, beraqwa, tahu tentang surga dan neraka.
ketika menemukan hakim islam tapi tidak adil, dan hakim non islam tapi bersikap adil, kita harus memilih yang adil, krena hakim yang adil, tidak mendzalimi salah satu pihak, dan brani mengatak benar, adapun dia tidak beriman dan bertqwa, serta tidak tahu surga dan neraka, itu urusan mereka dengan Allah SWT. Tapi yang jelas, masih bnayak haik yang islam yang adil, kenapa harus memilih hakim yang non islam.
itu sahabat yang baik hantinya, yang bisa saya jawab.
assalamu'alaikum, saya mau tanya sebenarnya apasajakah syarat-syarat menjadi hakim, dan bagaimanakah prespektif islam memandang profesi sebagai hakim...? lalu apakah ada dalil atau ayat yang melarang tentang suap-menyuap, kalau ada coba di sebutkan, terimaksih, wassalamu'alaikum
BalasHapuswsalam..
Hapustrimaksih sahabt yang baik hatinya
untuk syarat-syarat menjadi hakim, yang sya kertahui, dari hadis atas, haki harus memiliki sifat adil, tidak memihak, tidak ada kepentingan individu maupun klompok, tegas dalam mengambil keputusan, tidak mudah disuap, dan yang terpenting dia beriman dan bertqwa, serta tahu tentang surga dan neraka.
Islampun menjelaskan bahwa hakim adalah seorang yang diberi amanah untuk menegakkan keadilan dengan nama Tuhan atas sumpah yang telah diucapkan, dalam pandangan Islam adalah kalimat tauhid adalah amalan yang harus diwujudkan dalam bentuk satu kata dan satu perbuatan dengan niat lillahi ta'alla. Sehingga pada setiap putusannya benar - benar mengandung keadilan dan kebenaran.
Melalui profesi inilah hakim mempunyai posisi istimewa. Hakim merupakan kongkritisasi hukum dan keadilan yang bersifat abstrak, dan digambarkan bahwa hakim sebagai wakil Tuhan di bumi untuk menegakkan hukum dan keadilan. Karena hakim satu-satunya penegak hukum yang berani mengatasnamakan Tuhan pada setiap putusannya. Sehingga setiap keputusan hakim benar-benar berorientasi kepada penegakan nilai-nilai kebenaran dan keadilan dari pada sekedar mengejar kepastian hukum sebagaimana yang diharapkan dalam kode etik profesi hakim. adapun hadis yang melarang suap menyuap adalah:
”Hadis diterima dari Abu Hurairah, berkata: Rasulullah SAW melaknat orang yang menyogok dan yang menerima sogok dalam hukum”. (HR. al-Turmuzi).
2021 111 314
BalasHapuskelas F
Assalamu 'alaikum bib...
Bagamana pendapat mas Labib berdasarkan makalah anda, jika seorang yang mempunyai kapabilitas, kredibilitas, bertaqwa dan berakhlaq mulia, dan pantas menduduki jabatan sebagai hakim, akan tetapi beliau menolak, seperti contoh kasus Imam Abu Hanifah yang tidak mau menjadi hakim ketika diminta oleh khalifah Al Mansyur atau misalnya Ibnu Umar yang menolak menjadi hakim ketika diminta oleh Khalifah Utsman bin Affan...
sekian, dan terimakasih
Wassalam...
Islampun menjelaskan bahwa hakim adalah seorang yang diberi amanah untuk menegakkan keadilan dengan nama Tuhan atas sumpah yang telah diucapkan, dalam pandangan Islam adalah kalimat tauhid adalah amalan yang harus diwujudkan dalam bentuk satu kata dan satu perbuatan dengan niat lillahi ta'alla. Sehingga pada setiap putusannya benar - benar mengandung keadilan dan kebenaran.
HapusHakim digambarkan bahwa hakim sebagai wakil Tuhan di bumi untuk menegakkan hukum dan keadilan. Karena hakim satu-satunya penegak hukum yang berani mengatasnamakan Tuhan pada setiap putusannya. Sehingga setiap keputusan hakim benar-benar berorientasi kepada penegakan nilai-nilai kebenaran dan keadilan dari pada sekedar mengejar kepastian hukum sebagaimana yang diharapkan dalam kode etik profesi hakim. dari pengertian itu bisa ditarik kesimpulan, kenapa imah abu hanifah ditunjuk sebagai hakim tidak, mau bukan tanpa alasan bliau menolak, karena menjadi hakim merupakan tugas yang amat sulit, tanpa danya iman yang kuat, pasti hakim akan melenceng dari kode etik haki. atau bisa jadi bliau merasa ada yang lebih baik dan mampu menjadi hakim, dari pada bliau, sehingga bliau menolak menjadi hakim.
itu yang bisa saya jawab sahabat.
da
Najmul Karimah 2021111078 F
BalasHapusAssalamualaikum wr. wb
Mengenai makalah diatas telah dijelaskan sebagian drpd seorang hakim, ditemui suatu kasus disitu terjadi pencurian dan ketika diketahui pelakunya dan didatangkan hakim pada kasus tersebut yang ada hakim tidak tegas untuk memutuskan masalah. bagaimana solusinya menurut pemakalah???
teruz jelaskan contoh singkat tentang Rasulullah menghakimi suatu perkara,...
thanks
Wassalamualaikum wr wb
wassalam..
BalasHapustrimakasih sahabat atas pertanyaanya
sifat yang harus dimiliki seorang hakim salah satunya adalah bersikap tegas dalam mengambil keputusan, tentunya keputusan tersebut benar.
kalau yang dicontohkan bahwa dia plakunya, dan dia salah, tapi dalam hal ini hakim plimplan dalam mengambil keputusan, dalah hal ini kita harus selidiki kenapa hakim berlaku seperti itu, apakah da faktor atau motiv, misalnya disuap, ada kepentingan individu maupun klompok. sehingga hakim menjadi plimplan dalam memutuskan masalah, seandainya terbukti hakim tersebut melanggar kode etik hakim, maka hakim tersebut yang harus diadili.
Menyelesaikan Masalah Perpindahan Hajar Al-Aswad Ke Tempat Asal
Nabi Muhammad Saw menunjukkan citra kepemimpinanya ketika berhasil menyelesaikan masalah yang timbul di kalangan pemimpin bani-bani dalam kabilah Quraisy yang merebutkan hak untuk meletakkan hajarul aswad di tempatnya yang asa di penjuru dinding ka’bah. Peristiwa itu terjadi setelah kota Mekkah dilanda banjir dan sebagiian bangunan ka’bah runtuh. Ketika akan meletakkan hajar aswad ketempat semula yaitu di sudut dinding Ka’bah, bani-bani di Mekkah saling memperebutkannya. Karena batu itu dianggap sangat suci dan mulia sehingga hanya tangan yang mulia dari bani atau suku yang mulia saja yang layak meletakkan batu itu ke tempat semula. Akhrnya mereka memililih Nabi Muhammad Saw sebagai hakim untuk meyelesaikan masalah tersebut. Lalu Nabi Muhammad Saw meletakkan batu tersebut di atas sehelai kain. Setelah itu setiap wakil Bani memegang bagian ujung kain tersebut dan bersama-sama mengangkatnya. Nabi Muhammad Saw sendiri meletakkan batu tersebut ke tempat asalnya di sudut Ka’bah. Solusi dari Nabi Muhammad Saw menyebabkan seuruh pihak yang terlibat konflik itu merasa puas.
itu sahabat yang bisa saya jawab