Laman

new post

zzz

Jumat, 08 September 2017

SBM G 2-B “ETIKA GURU”

KOMPETENSI DAN ETIKA GURU
“ETIKA GURU”

Ilma Paramadina 
(2021115057) 
Kelas G

Fakultas Tarbiyah/Pendidikan Agama Islam
Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pekalongan
2017






Kata Pengantar

Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, hidayah dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah Strategi Belajar Mengajar dengan tema “Kompetensi dan Etika Guru” dan dengan Subtema “Etika Guru” ini, dengan bimbingan dari Bapak Muhammad Ghufron, M.S.I  selaku Dosen Pengampu Mata Kuliah Strategi Belajar Mengajar. Dengan ini kami mengucapkan banyak terima kasih kepada:
1. Ayah Ibunda tercinta atas doa dan dukungannya sejauh ini.
2. kepada Bapak Muhammad Ghufron, M.S.I  atas bimbingannya dalam pembuatan makalah ini.
Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan bagi para pembaca. Terlepas dari semua itu, kami menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini masih terdapat banyak kekurangan. Oleh karena itu kami menerima kritik dan saran yang membangun dari pembaca, agar kami dapat memperbaiki kekurangan yang ada.

Batang, 8 September 2017
Penulis



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Tema
“Kompetensi dan Etika Guru”
B.     Sub Tema
“ Etika Guru”
C.    Arti Penting dikaji
Keguruan merupakan suatu jabatan profesional karena pelaksanaannya menuntut keahlian tertentu melalui pendidikan formal yang khusus, serta rasa tanggung jawab tertentu dari para pelaksananya. Pekerjaan keguruan tidak lepas dari nilai-nilai yang berlaku. Atas dasar nilai yang dianut oleh guru, peserta didik, dan masyarakat, maka kegiatan layanan pendidikan yang diberikan oleh guru dapat berlangsung dengan arah yang jelas dan atas keputusan-keputusan yang berdasarkan nilai-nilai. Para guru seyogianya berpikir dan bertindak atas dasar nilai-nilai, etika pribadi dan profesional, dan prosedur legal. Dalam hubungan inilah para guru seharusnya memahami dasar-dasar kode etik guru sebagai landasan etika moral dalam melaksanakan tugasnya.

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Etika
Secara etimologis, kata etika berasal dari bahasa Yunani, yaitu ethos yang artinya adat kebiasaan atau watak kesusilaan (costum). Secara terminologis etika menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (edisi ketiga) diartikan sebagai ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk, dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).[1]Selain itu, etika juga dapat didefinisikan sebagai seperangkat aturan/undang-undang yang menentukan pada perilaku benar dan salah.
Etika di dalam Islam mengacu pada dua sumber yaitu Al-Qur’an dan Sunnah atau Hadits Nabi Muhammad SAW. Dua sumber ini merupakan sentral segala sumber yang membimbing segala perilaku dalam menjalankan ibadah, perbuatan atau aktivitas umat Islam yang benar-benar menjalankan ajaran Islam.
Etika dalam Islam menyangkut norma dan tuntunan atau ajaran yang mengatur sistem kehidupan individu atau lembaga (corporate), kelompok dan masyarakat dalam interaksi hidup antar individu, antar kelompok atau masyarakat dalam konteks hubungan dengan Allah dan lingkungan. Di dalam sistem etika Islam ada sistem penilaian atas perbuatan atau perilaku yang bernilai baik dan bernilai buruk[2].
B.     Kode Etik Profesi Guru Indonesia
Kode etik guru Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi dan pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara. Pedoman sikap dan perilaku yang menjadi pegangan guru adalah nilai-nilai yang membedakan guru berperilaku baik dan guru berperilaku buruk yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya.
Kode etik guru Indonesia bersumber dari :
1.      Nilai-nilai agama dan Pancasila
2.      Nilai-nilai kompetensi pedagogis, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
3.      Nilai-nilai jati diri, harkat dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah, emosional, intelektual, sosial, dan spiritual[3].
Kode etik guru diterapkan dalam kongres Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang dihadiri oleh seluruh utusan cabang dan pengurus daerah se-Indonesia. Dalam kongresnya yang ke- XIII di Jakarta tahun 973, yang kemudian disempurnakan dalam kongres PGRI ke XVI tahun 989 juga di Jakarta telah menemukan kode etik guru sebagai berikut[4] :
1.      Guru berbakti membimbing siswa untuk membentuk manusia seutuhnya yang berjiwa Pancasila
2.      Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional
3.      Guru berusaha memperoleh informasi tentang siswa sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan
4.      Guru menciptakan suasana kelas sebaik-bainya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar
5.      Guru memelihara hubungan baik dengan orangtua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta tanggungjawab bersama terhadap pendidikan
6.      Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya
7.      Guru mrmrlihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial
8.      Guru bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian
9.      Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan

C.    Pentingnya Etika Guru terhadap murid
Peran seorang guru dalam proses kemajuan pendidikan sangatlah penting. Guru merupakan salah satu faktor utama bagi terciptanya generasi penerus bangsa yang berkualitas, tidak hanya dari sisi intelektualitas saja melainkan juga dari tata cara berperilaku dalam masyarakat. Oleh karena itu diharapkan seorang guru harus memiliki etika yang baik. Sebab guru yang beretika baik akan sangat mempengaruhi kesuksesan dalam mendidik murid, hingga kemajuan dalam pendidikan akan terwujud.
Guru merupakan sosok tauladan yang menjadi panutan bagi setiap murid. Semua perilaku guru akan menjadi panutan bagi muridnya. Guru harus memiliki pegangan yang mencerminkan insan mulia dalam berinteraksi dengan murid. Jadi dasar perilaku guru tidak hanya hukum-hukum pendidikan dan prosedur kependidikan saja yang mendorong perilaku guru itu, tetapi nilai moral dan etika juga menjadi acuan penting yang harus dijadikan landasan kebijakannya[5].
Keberhasilan pendidikan tidak hanya ditentukan oleh keberhasilan prestasi akademik semata, tetapi keberhasilan tersebut diukur dengan tolak ukur paradigma moralitas dan nilai-nilai sosial agama. Maka guru dituntut tidak hanya sebagai pendidik yang mentransformasikan nilai-nilai ilmu pengetahuan, tetapi sekaligus sebagai penjaga moral bagi murid[6]. Oleh karenanya seorang guru harus memiliki etika yang merupakan sebuah pedoman dalam melaksanakan tugas propesional.
Jadi jelas disini bahwasanya etika guru terhadap muridnya sangatlah penting sebagai syarat dalam tercapainya keberhasilan suatu pendidikan. Jika etika guru tidak semestinya (baik), maka dapat dibayangkan akan seperti apa nantinya murid yang akan dihasilkan. Bisa saja apabila pendidikan seperti itu tidak menutup kemungkinan pendidikan kita akan tertinggal jauh dan moral bangsa akan berantakan seiring waktu berjalan negara akan terpuruk.
Dalam masalah etika ini terdapat juga salah satu tokoh yang mengemukakan pemikirannya yaitu KH. Hasyim Asyhari. Berikut beberapa Konsep Etika Guru terhadap Murid menurut KH. Hasyim Asyhar[7]i :
1.      Seorang guru hendaknya ketika mengajar murid harus dengan niat dan tujuan yang mulia yaitu menyebarkan ilmu, menyiarkan ajaran syariat, melestarikan hal-hal yang benar dan melenyapkan hal-hal yang batil, menjaga dan melestarikan keharmonisan umat dengan ilmu yang mereka bekali.
2.      Guru hendaklah tidak menghalangi hak seorang murid untuk menuntut ilmu, karena terkadang dalam kegiatan pembelajaran sering kali ditemukan murid (terutama pemula) yang tidak serius serta memiliki niat yang kurang tulus atau setengah hati. Menyikapi hal tersebut guru hendaknya bersabar dan tidak menyurutkan semangatnya dalam memberikan pengajaran sebab memiliki keikhlasan niat dalam mengajar menjadi syarat keberkahan ilmu.
3.      Guru hendaknya mempermudah pertemuan dengan murid dan menyampaikan materi dengan bahasa yang mudah dipahami, dengan seperti murid diharapkan memiliki sikap sopan santun yang baik sebagai perwujudan dari hasil dan juga upaya untuk menjaga berbagai faedah ilmunya.
4.      Seorang guru hendaknya tidak boleh menganakemaskan atau pilih kasih kepada salah satu murid dalam menunjukkan kasih sayang serta perhatian. Karena hal tersebut akan menimbulkan sebuah kecemburuan dan perasaan kurang baik diantara mereka.
5.      Seorang guru hendaknya selalu membiasakan diri sekaligus memberikan contoh kepada murid tentang cara bergaul yang baik, dari mulai segi tutur kata yaitu harus dengan bahasa yang baik/sopan, saling mengasihi, tolong menolong dalam hal kebaikan dan ketaqwaan serta kebenaran.
6.      Jika ada murid yang tidak masuk maka guru hendaknya bertanya tentang keadaannya kepada teman yang biasa bersamanya, dan semampunya saja sebagai guru hendakny dapat meluangkan waktunya untuk bersilaturahmi walaupun hanya lewat do’a.
7.      Hendaknya guru bersifat tawadhu’ (rendah hati), hormat dan lemah lembut kepada muridnya dan semua orang yang bertanya dengan menegakkan hak Allah SWT dan hak-hak dirinya sendiri.
8.      Hendaknya guru menasehati semua muridnya dengan bertutur kata yang baik dan memanggil mereka dengan nama yang baik pula, dan menanamkan sikap mengucap salam saat bertemu.






BAB III
PENUTUP

Kesimpulan :
Etika merupakan suatu yang tak bisa dilepaskan dalam kehidupan sehari-hari. Apalagi dengan perkembangan kehidupan, ekonomi, budaya dan teknologi yang mendorong munculnya gejala-gejala moral yang fenomenal. Etika dalam istilah filsafat berarti ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan yang telah dianut secara turun temurun. Etika sebagai ilmu melanjutkan kecenderungan perilaku kita dalam hidup sehari-hari.
Jadi etika profesi guru yaitu spesifikasi norma-norma yang bersifat nyata/konkrit dan praktis bagi seseorang dalam ruang lingkup profesinya sebagai guru. Norma-norma tersebut seperti; Kesadaran untuk mengembangkan diri agar menjadi narasumber yang baik bagi murid, bertanggung jawab atau profesional dalam bertugas, senantiasa sabar dan bijaksana dalam mentransfer ilmu, dan kemudian sebagai orang tua kedua disekolah hendaknya memiliki sikap menyayangi dan menjaga anak didik sebaik-baiknya.   
















DAFTAR PUSTAKA

Arifin, Muhammad. dan Barnawi. 2012. Etika dan Profesi Kependidikan.Yogyakarta: Ar-Ruzz Media.
Daryanto. 2013. Standar Kompetensi dan Penilaian Kinerja Guru Profesional. Yogyakarta: Gava Media.
Mudlorif, Ali. 2012. Pendidik Profesional, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Muhammad Hasyim Asyh’ari. 2009 . Adab Alim wa al-Muta’allim . Alih bahasa Zaenuri Siroj dan Nur Hadi . Jakarta: CV. Megah Jaya.




  
Profil Diri

Nama : Ilma Paramadina
Tempat, Tanggal Lahir : Batang, 21 September 1997
Alamat : Batang, Jawa Tengah . Indonesia
Hobby : Travelling dan menggambar
Instagram : @ilmaparamadina




[1] Barnawi dan Muhammad Arifin, Etika dan Profesi Kependidikan, (Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2012), hlm. 47
[2] Dr. Ali Mudlorif, M.Ag., Pendidik Profesional, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2012), hlm. 38-42
[3] Barnawi dan Muhammad Arifin, Etika dan Profesi Kependidikan, (Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2012), hlm.57
[4] Barnawi dan Muhammad Arifin, Etika dan Profesi Kependidikan, (Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2012), hlm.58
[5] Ali Mudlofir, Guru Profesional (Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada, 2013), hlm. 53
[6] Daryanto, Standar Kompetensi dan Penilaian Kinerja Guru Profesional (Yogyakarta: Gava Media,2013), hlm.1
[7]Muhammad Hasyim Asyh’ari, Adab Alim wa al-Muta’allim , Alih bahasa Zaenuri Siroj dan Nur Hadi (Jakarta: CV. Megah Jaya, 2009), hlm. 56-65

Tidak ada komentar:

Posting Komentar