Kompetensi dan Etika Guru
"Kompetensi Guru"
Ulin
Nuha (2021115051)
Kelas
G
Fakultas
Tarbiyah dan Ilmu Keguruan / Jurusan
PAI
Institut
Agama Islam Negeri (IAIN) Pekalongan
Tahun
2017
Kata Pengantar
Bismillahirrahmanirrahim
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah yang telah
melimpahkan rahmat, taufiq , hidayah, dan inayahnya, sehingga penulis dapat
menyelesaikan makalah Tafsir Tarbawi ini dengan baik. Shalawat dan salam
senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad SAW, Sahabatnya, Keluarganya serta
segala umatnya hingga yaumil akhir.
Sebagai mahasiswi di Institut Agama Islam Negeri Pekalongan sudah
menjadi kewajiban untuk selalu mengikuti dan mengerjakan tugas dari Dosen
pembimbing, salah satunya Tugas mata kuliah Tafsir Tarbawi pada semester tiga
ini.Tugas makalah yang harus diselesaikan oleh setiap
mahasiswa yang mengambil mata kuliah Tafsir Tarbawi ini.
Saya bersyukur kepada Allah SWT, yang telah memberi kesempatan
dalam menyelesaikan tugas mata kuliah ini, saya juga sangat berterima kasih
kepada Dosen pembimbing yang telah memberi tugas ini kepada saya, tidak lupa
pula kepada ibuku yang selalu mendukung dan mendo’akanku, serta teman-temanku.
Penulis menyadari bahwa kemampuan dalam penulisan makalah ini jauh
dari kata sempurna. Penulis sudah berusaha dan mencoba mengembangkan dari
beberapa referensi mengenai sumber ajaran islam yang saling berkaitan. Apabila
dalam penulisan makalah ini ada kekurangan dan kesalahan baik dalam penulisan
dan pembahasannya maka penulis dengan senang hati menerima kritik dan saran
dari pembaca.
Akhir kata, semoga makalah yang sederhana ini dapat bermanfaat bagi
penulis dan pembaca yang budiman. Amin yaa robbal ‘alamin.
Pekalongan, 8 September 2017
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
Dunia pendidikan
sangat diguncang dengan berbagai perubahan yang sulit dikendalikan, karena
banyaknya tuntutan dari masyarakat serta ditantang untuk menjawab berbagai
permasalahan lokal dan perubahan global yang terjadi begitu pesat.
Guru merupakan
komponen tertentu yang sangat mempengaruhi perubahan pendidikan secara
menyeluruh, yang harus mendapat perhatian sentral, pertama dan utama. Guru
memegang peran utama dalam pembangunan pendidikan, khususnya yang
diselenggarakan secara formal di sekolah.
Dalam era
globalisasi yang ditandai dengan persaingan kualitas atau mutu, menuntut semua
pihak dalam berbagai sektor dan bidang pembangunan untuk senantiasa
meningkatkan kompetensinya. Hal tersebut mendukukan pentingnya upaya
peningkatan kualitas pendidikan baik secara kuantitatif maupun kualitatif yang
harus dilakukan secara terus-menerus, sehingga pendidikan dapat dijadikan
wahana dalam membangun watak bangsa. Maka sangat penting guru harus
meningkatkan kompetensinya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Kompetensi
Menurut Charles (1994) mengemukakan bahwa competency as rational
performance which satisfactorilu meets the objective for a desired condition (kompetensi
merupakan perilaku yang rasional untuk mencapai tujuan yang dipersayaratkan
sesuai dengan kondisi yang diharapkan).
Sedangkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen, dijelaskan bahwa “ kompetensi adalah seperangkat
pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan
dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan keprofesionalan.”
Kompetensi mengacu
pada kemampuan melaksanakan sesuatu yang diperoleh melalui pendidikan,
kompetensi guru menunjuk kepada performance dan perbuatan yang rasional untuk
memenuhi spesifikasi tertentu di dalam pelaksanaan tugas-tugas pendidikan.
Kompetensi merupakan komponen utama dari standar profesi disamping
kode etik sebagai regulasi perilaku profesi yang ditetapkan dalam prosedur dan
sistem pengawasan tertentu. Kompetensi diartikan dan dimaknai sebagai
perangkat, perilaku efektif yang terkait dengan eksplorasi dan investigasi,
menganalisis dan memikirkan, serta memberikan perhatian dan mempersepsi yang
mengarahkan seseorang menemukan cara-cara untuk mencapai tujuan tertentu secara
efektif dan efisien.
Kompetensi bukanlah suatu titik akhir dari suatu upaya melainkan
suatu proses yang berkembang dan belajar sepanjang hayat (lifelong learning
process).
B.
Pengertian Kompetensi Guru
Kompetensi guru merupakan perpaduan antara kemampuan personal,
keilmuan teknologi, sosial dan spiritual yang secara kaffah membentuk
kompetensi standar profesi guru, yang mencakup penguasaan materi, pemahaman
terhadap peserta didik pembelajaran yang mendidik, pengembangan pribadi dan
profesionalisme.
a)
Penguasaan Materi
Yaitu meliputi
pemahaman karakteristik dan substansi ilmu sumber bahan pembelajaran, pemahaman
disiplin ilmu yang bersangkutan dalam konteks yang lebih luas, penggunaan
metodologi ilmu yang bersangkutan untuk memverifikasi dan substansi dengan
tuntutan dan ruang gerak kulikuler, serta pemahaman manajemen pendidikan. Hal
ini menjadi penting dalam memberikan dasar-dasar pembentukan kompetensi dan
profesionalisme guru di sekolah.
b)
Pemahaman terhadap peserta didik
Meliputi
berbagai karakteristik, tahap-tahap perkembangan dalam berbagai aspek dan
penerapannya ( kognitif, afektif dan psikomotor) dalam mengoptimalkan perkembangan
dan pembelajaran. Pemahaman terhadap karakteristik peserta didik oleh para guru
menjadi prasyarat dalam memberikan pembelajaran, pembimbingan dan pelatihan
yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing individu peserta
didik.
c)
Pembelajaran yang mendidik
Terdiri atas
pemahaman konsep dasar proses pendidikan dan pembelajaran bidang studi yang bersangkutan,
serta penerapannya dalam pelaksanaan dan pengembangan pembelajaran.
Pembelajaran yang mendidik merupakan upaya memfasilitasi perkembangan potensi individu secara optimal
dan bersinergi antara pengembangan potensi pada setiap aspek kepribadian.
d)
Pengembangan pribadi dan profesionalisme
Mencakup
pengembangan intuisi keagamaan, kebangsaan yang berkepribadian, sikap dan
kemampuan mengaktualisasikan diri serta sikap dan kemampuan mengembangkan
profesionalisme kependidikan. Guru harus bersifat terbuka, kritis dan skeptis
untuk mengaktualisasi penguasaan isi bidang studi, pemahaman terhadap
karakteristik peserta didik dan melakonkan pembelajaran yang mendidik.
Disamping itu guru perlu dilandasi sifat ikhlas dan bertanggung jawab atas
profesi pilihannya, sehingga berpotensi menumbuhkan kepribadian yang tangguh
dan memiliki jati diri.
Ke empat standar kompetensi guru tersebut masih bersifat umum dan
perlu dikemas dengan menempatkan manusia sebagai makhluk ciptaan Allah yang
beriman dan bertakwa, serta warga negara Indonesia yang demokratis dan
bertanggung jawab. Pengembangan keempat standar kompetensi guru diatas perlu
didasarkan pada :
1.
Landasan konseptual, landasan teoritik dan peraturan perundangan
yang berlaku
2.
Landasan empirik dan fenomena pendidikan yang ada, kondisi,
strategi, dan hasil dilapangan, serta kebutuhan stakeholders
3.
Jabaran tugas dan fungsi guru : merancang, melaksanakan, dan
menilai pembelajaran, serta mengembangkan pribadi peserta didik
4.
Jabaran indikator standar kompetensi : rumpun kompetensi, butir
kompetensi dan indikator kompetensi
5.
Pengalaman belajar dan asesmen sebagai tagihan konkret yang dapat
diukur dan diamati untuk setiap indikator kompetensi (Depdiknas, 2004).[1]
C.
Macam-macam kompetensi Guru
Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen, pada pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa kompetensi guru sebagaimana
dimaksud dalam pasal 8 meliputi kompetensi pedagonik, kompetensi kepribadian,
kompetensi sosial dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan
profesi.
a.
Kompetensi Pedagonik
Dalam standar
Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir a dikemukakan bahwa
kompetensi pedagonik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang
meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan
pembelajaran, evaluasi hasil belajar dan pengembangan peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Guru sebagai
pengelola pembelajaran dan bersama tenaga kependidikan lain harus menjabarkan
isi kurikulum secara rinci dan operasional ke dalam program pembelajaran
(silabus dan RPP) dengan memperhatikan beberapa prinsip sebagai berikut :
a.
Tujuan dan kompetensi yang hendak dicapai harus jelas, makin
operasional tujuan dan kompetensi, makin mudah terlihat dan makin tepat
program-program yang dikembangkan untuk mencapainya.
b.
Program itu harus sederhana dan fleksibel
c.
Program-program disusun dan dikembangkan harus sesuai dengan tujuan
dan kompetensi yang telah ditetapkan.
d.
Program yang dikembangkan harus menyeluruh dan jelas
e.
Harus ada koordinasi antar komponen pelaksana program pembelajaran.
Kemampuan
mengelola pembelajaran sebagaimana telah dikemukakan, dapat dianalisis ke dalam
beberapa kompetensi yang mencakup pemahaman terhadap peserta didik, perancangan
dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar dan pengembangan peserta
didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilkinya. Beberapa
kompetensi tersebut sebagai berikut :
Ø Pemahaman
terhadap peserta didik, sedikitnya terdapat empat hal yang harus dipahami guru
dari peserta didiknya, yaitu kecerdasan, kreativitas, cacat fisik dan
pengembangan kognitif.
Ø Perancangan
pembelajaran mencakup tiga kegiatan yaitu identifikasi kebutuhan
(mengidentifikasi kesenjangan antara apa yang seharusnya dengan kondisi yang
sebenarnya atau sesuatu yang harus dipenuhi untuk mencapai tujuan),
identifikasi kompetensi ( mengidentifikasi sesuatu yang ingin dimilki peserta
didik dan merupakan komponen utama yang harus dirumuskan dalam pembelajaran,
yang memiliki peran penting dan menentukan arah pembelajaran), penyusunan
program pembelajaran.
Ø Pelaksanaan
pembelajaran yang mendidik dan dialogis (tugas guru yang paling utama adalah
mengkondisikan lingkungan agar menunjang terjadinya perubahan perilaku dan
pembentukan kompetensi peserta didik. Umumnya pelaksanaan pembelajaran mencakup
tiga hal yaitu pre test, proses dan post test).
Ø Evaluasi hasil
belajar dilakukan untuk mengetahui perubahan perilaku dan pembentukan
kompetensi peserta didik yang dapat dilakukan dengan penilaian kelas, tes
kemampuan dasar, penilaian akhir satuan pendidikan dan sertifikasi, benchmarking,
serta penilaian program.
Ø Pengembangan
peserta didik dapat dilakukan oleh guru melalui berbagai cara, antara lain
melalui kegiatan ekstra kulikuler (ekskul) , pengayaan dan remedial serta
bimbingan dan konseling (BK).
b.
Kompetensi Kepribadian
Yaitu kemampuan
kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan
bagi peserta didik dan berakhlak mulia. Kompetensi kepribadian sangat besar
pengaruhnya terhadap pertumbuhan dan pengembangan pribadi para peserta didik.
Agar dapat
melaksanakan tugasnya dengan baik, profesional dan dapat dipertanggungjawabkan,
guru harus memiliki kepribadian yang mantap, stabil dan dewasa. Gurulah yang
harus menjadi tauladan bagi peserta didik sebagai guru harus memilki pribadi
yang arif, disiplin dan bijaksana, berakhlak mulia karena guru menjadi suri
tuladan utama bagi peserta didik disekolahnya.
c.
Kompetensi Profesional
Yaitu kemampuan
penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan
membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam
Standar Nasional Pendidikan. Secara umum dapat diidentifikasi dan disarikan
tentang ruang lingkup kompetensi profesional guru sebagai berikut :
·
Mengerti dan dapat menerapkan landasan kependidikan baik filosofi,
psikologis, sosiologis dan sebagainya.
·
Mengerti dan dapat menerapkan teori belajar sesuai taraf
pergembangan peserta didik
·
Mampu menangani dan mengembangkan bidang studi yang menjadi
tanggunghawabnya
·
Mengerti dan dapat menerapkan metode pembelajaran yang bervariasi
·
Mampu mengembangkan dan menggunakan berbagai alat, media dan sumber
belajar yang relevan
·
Mampu mengorganisasikan dan melaksanakn program pembelajaran
·
Mampu melaksanakan evaluasi hasil belajar peserta didik
·
Mampu menumbuhkan kepribadian peserta didik.
d.
Kompetensi Sosial
Yaitu kemampuan
guru sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara
efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang
tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar. Sekurang-kurangya memilki
kompetensi sebagai berikut :
ü Berkomunikasi
secara lisan, tulisan dan isyarat
ü Menggunakan
teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional
ü Bergaul secara
efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua /
wali peserta didik
ü Bergaul secara
santun dengan masyarakat sekitar.[2]
D.
Uji Kompetensi Guru
1)
Pentingnya Uji kompetensi Guru
Uji kompetensi
guru dapat dilakukan secara nasional, regional maupun lokal. Secara nasional
dapat dilakukan oleh pemerintah pusat untuk mengetahui kualitas dan standar
kompetensi guru, dalam kaitannya dengan pembangunan pendidikan secara
keseluruhan.
1.
Sebagai alat untuk mengembangkan standar kemampuan profesional Guru
2.
Merupakan alat seleksi penerimaan Guru
3.
Untuk pengelompokan guru
4.
Sebagai bahan acuan dalam pengembangan kurikulum
5.
Merupakan alat pembinaan guru
6.
Mendorong kegiatan dan hasil belajar
2)
Materi Uji Kompetensi Guru
Materi uji
kompetensi guru dijabarkan dari kriteria profesional. Kriteria profesional
jabatan guru mencakup fisik, kepribadian, keilmuan dan keterampilan sebagai
berikut : Kemampuan Dasar (kepribadian), Kemampuan Umum (kemampuan Mengajar),
Kemampuan Khusus (Pengembangan keterampilan mengajar).
3)
Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru
Uji kompetensi
Guru hendaknya dilakukan secara berkesinambungan, untuk mengetahui perkembangan
profesionalisme guru. Dengan demikian, hasil uji kompetensi guru tersebut dapat
digunakan setiap saat, baik untuk kenaikan jabatan, penempatan maupun pemberian
penghargaan bagi para guru.
Pelaksanaan ini
dapat dilakukan oleh sekolah atau daerah, bekerja sama dengan pusat
pengujianatau lembaga-lembaga yang biasa melakukan pengujian dan pengetesan.
Alat uji yang digunakan biasanya tes dan non tes.[3]
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari pemaparan di atas mengenai kompetensi guru maka dapat ditarik
kesimpulan, bahwasanya Kompetensi guru merupakan perpaduan antara kemampuan
personal, keilmuan teknologi, sosial dan spiritual yang secara kaffah membentuk
kompetensi standar profesi guru, yang mencakup penguasaan materi, pemahaman
terhadap peserta didik pembelajaran yang mendidik, pengembangan pribadi dan
profesionalisme.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen, pada pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa kompetensi guru sebagaimana
dimaksud dalam pasal 8 meliputi kompetensi pedagonik, kompetensi kepribadian,
kompetensi sosial dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan
profesi.
Kompetensi guru
sangat penting untuk dikembangan karena berpengaruh penting terhadap
perkembangan pendidikan itu sendiri. Uji kompetensi Guru hendaknya dilakukan
secara berkesinambungan, untuk mengetahui perkembangan profesionalisme guru.
DAFTAR
PUSTAKA
Mulyasa. 2008. Standar
Kompetensi dan Sertifikasi Guru. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Mulyasa.2005. menjadi Guru profesional menciptakan pembelajaran
kreatif dan menyenangkan. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Biodata Pemakalah
1. Nama Lengkap : Ulin Nuha
2. Nama
panggilan : Ulin
3.
Tempat/Tanggal Lahir : Pekalongan,
07 Maret 1997
4. Alamat : Desa Pucung
Kec. Tirto Kab. Pekalongan
5. Riwayat
Pendidikan :
·
Lulus RA Pucung Tirto
·
Lulus MIS Pucung Tirto
·
Lulus Mts-IN Banyurip Ageng Pekalongan
·
Lulus SMK Ma’arif NU Tirto
·
Masih menjalani SI IAIN Pekalongan
6. Hobi : Membaca,
nonton bioskop dan tidur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar