Laman

new post

zzz

Jumat, 13 April 2012

C8-47 M. Abdul Rohman


Hakim Harus Adil dan Terpercaya

Disusun untuk memenuhi tugas
Mata kuliah: Hadits Tarbawi II
Dosen pengampu: Muhammad Gufron, M.S.I
Kelas: C


Disusun Oleh :
NAMA      : Muh.Abdul Rohman
NIM          : 2021110126
KELAS     : C

TARBIYAH PAI
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI PEKALONGAN
2012




PENDAHULUAN
            Dalam suatu masyarakat dibutuhkan seorang hakim untuk menegakkan suatu kebenaran & untuk melindungi hak-hak masyarakat.
            Untuk menjadi hakim tidaklah mudah.Seseorang harus memenuhi persyaratan dan criteria menjadi hakim.Karena dari 3 hakim hanya 1 hakim yang akan masuk surge.Hakim yang adil dan mengerti tentang ilmu hakimlah yang akan masauk surge.
            Dalam makalah ini dijelaskan tentang 3 tipelogi hakim & syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi hakim.




















PEMBAHASAN
A.Hadits
عن ا بن بريد ة عن ا بيه عن ا لنبي صلى الله عليه و سلم قا ل : (القضا ة ثلا ثة واحد فى الجنة والثا ن في النار فاماا لذ ي في الجنة فرجل عرف الحق فقضى به ورجل عرف الحق فجا ر في الحكم فهو في النا ر ورجل قضي للناس على جهل فهو في النا ر ) قا ل ابو داود وهذا اصح شيء فيه يعني حد يث ا بن بريدة القضا ة ثلا ثة (رواه ابو دا و)

B.Terjemahan Hadits

Dari Abu Buraidah dari ayahnya dari Nabi S.A.W.Beliau bersabda:”Hakim itu tiga.Satu di surga,sedang yang dua di neraka.Hakim yang di surga ialah:seseorang yang mengetahui kebenaran,lalu memutuskan hukum dengan kebenaran itu.Sedang seorang hakim yang mengetahui kebenaran.Lalu dia berlaku alim(menyimpang dari kebenaran),maka dia di neraka.Demikian pula seorang yang menentukan hukum kepada manusia,padahal diaadalah di dalam neraka.”[1]

C.Mufrodat

القضاة   :  Hakim / orang yang memberi hukum
على جهل        : Melenceng dari kebenaran / berbuat dholim
فرجل    :  Seseorang

عرف    :  Mengetahui
فجارفى الحكم  : Menghakimi manusia sedangkan ia bodoh
الحق     :  Kebenaran

جهل     :  Bodoh / tidak mengetahui suatu ilmu



D.Biografi Perowi                                                                                                             
           
Nama lengkap Abu Buraidah adalah Abu Buraidah bin Al-Hasib bin Abdullah bin Al-Harits bin Al-A’roj bin Sa’ad bin Zarah bin udwy bin Sahm bin Mazin bin Al-Harits bin Salaman bin Aslam bin Afsha Al-Aslamy.biasa di panggil abbu abdullah.
            Abu buraidah al aslami adalah salah seorang sahabat nabi muhammad saw  dia adalah salah seorang narator hadist. Hidupnya didedikasikan untuk berjuang di jalan Allah. Beliau wafat pada usia 63 tahun.[2]


E. Keterangan Sharah


            Hadist di atas membagi keberadaan hakim ke dalam tiga golongan : pertama, hakim yang mengetahui kebenaran dan hukum syariat, lalu ia menetapkan hukum dengannya, maka ia berarti sosok yang kuat yang dapat di percaya atas jabatan yang di berikan oleh allah swt kepadanya. Hakim seperti ini termasuk ahli surga, insya allah. Kedua, Hakim yang mengetahui kebenaran dan sangat memahami sekali hukum syariat, tapi ia menetapkan hukum dengan tidak benar. Hakim seperti ini termasuk penghuni neraka. Ketiga, hakim yang tidak mengetahui kebenaran dan tidak memahami hukum syariat, akan tetapi ia memberanikan diri dan menetapkan hukum dengan kebodohan, hakim ini termasuk penghuni neraka baik hukum yang di tetapkan benar atau salah.[3]
            Hakim yang mengerti kebenaran, namun melenceng dari kebenaran dan berbuat dholim sedangkan ia mengetahui. Dan orang yang menghakimi orang lain dengan kebodohannya.semua hakim tersebut tidak akan selamat dari neraka kecuali hakim yang mengetahui kebenaran dan ia beramal dengan kebenaran itu.
            Dan sesungguhnya siapa yang mengetahui kebenaran, dan dia tidak mengamalkannya, maka dia seperti orang yang menghakimi dengan kebodohan dan keduanya sama sama dalam neraka.
            Dan hakim yang menghakimi dengan kebodohan, baik hukum yang di teapkan salah atau benar, ketatapannya tidak dianggap.
            Mungdziri berkata : “Barang siapa yang berijtihad karna allah, dan ijtihadnya benar, maka dia mendapat dua pahala. Satu pahala karena ijtihadnya, dan satu pahala karena kebenarannya. “
            khotobi mengatakan “dan jika ijtihadnya salah di amendapat satu pahala karena ijihadnya dalam mencari kebenarannya, dan ijtihadnya di anggap ibadah. Tapi dengan Syarat, orang yang berijtihad harus memenuhi syarat ijtihad, seperti : Mengerti ilmu usul fiqh dan mengerti ilmu qiyas.”[4]


F. Aspek Tarbawi
            Dari keterangan hadits di atas dapat disimpulkan / diambil pelajaran sebagai berikut :
1.      Seorang hakim haruslah mengetahui ilmu-ilmu tentang hakim.
2.      Seseorang tidak boleh menjadi hakim karena ingin mendapatkan harta dan kedudukan
3.      Seorang hakim haruslah bersikap adil.
4.      Peradilan adalah fardhu qifayah, jika dalam masyarakat sudah ada yang menjadi hakim, maka yang lainnya tidak wajib menjadi hakim.

      Imam ghozali mengatakan “seseorang dilarang oleh islam untuk menginginkan menjadi kepala / pejabat yang bukan ahlinya / bidangnya, lebih-lebih menginginkan menjadi jabatan hakim.”[5]
      Keadilan berasal dari kata adl, yang mempunyai banyak arti, antara lain :
1.      Keadilan dapat diartikan sebagai sama banyak, atau memberikan hak yang sama kepada orang-orang atau kelompok dengan status sama.
2.      Keadilan dapat diartikan dengan memberikan hak seimbang dengan kewajiban, atau memberi seseorang sesuai dengan kebutuhannya.
3.      Dalam KBBI, kata adil diartikan tidak berat sebelah , tidak memihak, berpihak pada yang benar, tidak sewenang-wenang.[6]
      Seorang hakim haruslah memiliki sifat adil, adil dalam pengertian diatas, (1 s/d 3). Seorang hakim haruslah bersikap adil dalam pengertian nomor 1. Yaitu memberikan hak yang sama pada saat persidangan, baik kepada terdakwa, korban, maupun saksi.
      Kemudian seorang hakim juga harus bersikap adil pada pengertian diatas (nomor 2), yaitu menjatuhkan hukuman kepada terdakwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
      Dan seorang hakim juga adil dalam pengertian “adil” diatas (nomor 3), seorang hakim tidak boleh memutuskan sesuatu sesuai kehendaknya.













PENUTUP
        Mengenai sifat dan syarat seorang yang boleh mengadili ialah merdeka, muslim, dewasa, lelaki, berpikir sehat & adil.
        Kemudian fuqaha berselisih pendapat tentang “apakah hakim harus seorang ahli ijtihad?”. Menurut imam syafi’i “bahwa yang menjadi hakim harus yang ahli ijtihad.”
        Sedang menurut abu hanifah, “bahwa keputusan hakim awam itu boleh .”
        Jumbur fuqaha berpendapat bahwa kelelakian itu menjadi syarat syahnya keputusan peradilan. Sedang menurut ath-thabrani, orang perempuan dapat menjadi hakim secara mutlak dalam segala lapangan.Sedangkan menurut abu hanifah, “orang perempuan dapat menjadi hakim dalam urusan harta.”[7]






















DAFTAT PUSTAKA



-Penterjemah,Suprapta,Thahirin dkk, Sharah Bulughul Maram,terj. Pustaka           Azam,Jakarta,2007
- Penterjemah Al-Mundziry,Hafidz dkk. Terjemah Sunan Abi Daud. CV Asy Syifa’,Semarang,1993
-Abi Daud,Sunan, Ainul Ma’bud
– Ghozali, Imam, Benang Tipis antara halal & haram. Pustaka Pelajar,Surabaya,2002
-Ilyas,Yanuar,Kuliah Akhlaq.LPPI,Yogyakarta,2004
-Muhammad,Abdul Wahid,Bidayatul Mujtahid. Pustaka Amani,Jakarta,2007
- http.awie-doank.blogspot.com/2007,08,buraidah-bin-al-hashib.html




[1]Hafidz Al-Mundiri/ penterjemah,Sunan Abi Daud/terjemahan,(Semarang : CV Asy Syifa’,1993),cet 7,hlm.149
[2] Biografi Abu Buraidah,Awie Doank/http.awie-doank.blogspot.com/2007/o8/buraidah-bin-al-hashib.html
[3] Thahirin Suparta dkk,ibid
[4]Sunan Abi Daud, “Ainul Ma’bud, hlm.487,hadits nomor 3556
[5] Imam Gozali, Benang Tipis antara Halal dan Haram, (Surabaya : PT Pustaka Pelajar,2002),hlm.152
[6] Drs.H.Yanuar Ilyas,Lc.MA,Kuliah Akhlaq, (Yogyakarta : LPPI,2004),hlm.235
[7] Al Faqih Abul Wahid Muhammad,Bidayatul Mujtahid, (Jakarta : Pustaka Amani,2007),hlm.678

18 komentar:

  1. bagaimana syarat menjadi hakim yang adail??????
    mengapa hakim harus adil????
    istighfaroh2021110119
    C

    BalasHapus
    Balasan
    1. tidak hanya hakim,tapi semua manusia memang harus disuruh adil.Dan tidak ada seorangpun yang mau diperlakukan dengan tidak adil

      Hapus
  2. nurul islakhah
    2021110139

    dari terjemahan hadits anda,”Hakim itu tiga.Satu di surga,sedang yang dua di neraka,,maksud dari kata itu apa?
    apakah itu berarti seorang hakim lebih dominan tidak bisa berbuat adil?mengapa demikian??

    BalasHapus
    Balasan
    1. emh....dari kebanyakan hakim hakim,hanya sedikit saja hakim yang masuk surga.Walaupun menurut manusia hakim sudah kelihatan adil,namun belum tentu adil menurut Allah.Karena Allah lah hakim yang seadil-adilnya.

      Hapus
  3. nama : lutfiyah
    nim : 202 111 0118

    Menurut pemakalh apakah ilmu2 ttg hukum di indonesia sudh sesuai dg ajaran agma Islam?? Dan mengapa bnyak orng yg mngetahui kbnran nmun ia tidk mnyampaiknnya??? Serta bgmn tggpan saudra mngenai byknya kita jumpai ksus hkim yg tdk mnegkkn keadilan krna ada proses suap, dlm arti semakin bnyk uang suap mka hkim akn memengkn prkra tsbt wlaupun ia dijln yg slh.???mhon pnjelsnnya...trmksh

    BalasHapus
    Balasan
    1. ilmu hukum di Indonesia sudah sesuai dengan ajaran Islam,karena setiap jarimah yang ada di Indonesia merupakan pengadopsian dari jarimah di dalam agama Islam.Misalnya,dalam Islam mencuri itu harus dihukum,maka di Indonesia pun pencuri itu di hukum pula.
      hakim itu selayaknya bukan pemenang,tapi penegak keadilan(orang yang menjatuhi hikum).pengacara boleh bicara,korban boleh bicara,saksipun boleh bicara,namun tetap yang berhak mengetuk palu(menjatuhi hukum ialah hakim).
      memang itu salah hakim sendiri.Oleh kerena itulah Allah memerintahkan untuk adil,karena diperintahkan untuk adil pun manusia belum bisa adil?

      Hapus
  4. Nama : Khurotul Aini
    Nim : 2021110131

    yang saya tanyakan, kriteria/ syarat apa saja yang harus dipenuhi oleh seorang hakim sehingga ia dikatakan sebagai hakim yang adil????

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1.Seorang hakim haruslah mengetahui ilmu-ilmu tentang hakim
      2.Seseorang tidak boleh menjadi hakim karena ingin mendapatkan harta dan kedudukan
      3.memberikan kesempatan kepada saksi,korban dan tersangka dalam persidangan

      Hapus
  5. nurul khikmah
    2021110122
    kelas C

    "keadaan yang membenarkan hal yang salah dan menyalahkan hal yang benar, agaknya telah menjamur dan mengakar dalam diri manusia sekaranf ini, ambil contoh sja perihal hukum, terutama hakim (orang yang sangat berpengaruh dalam penegakan sebuah hukum), mohon pemakalah paparkan hal ini sesuai apa pesan dalam makalh ini!!!"
    terimakasih.
    :)

    BalasHapus
    Balasan
    1. itulah yang sudah disabdakan Rosulullah Saw.bahwa dari 3 hakim hanya ada 1 yang masuk surga.Karena memang profesi hakim adalah profesi yang sulit dan rawan dengan ketidakadilan

      Hapus
  6. zakirotunnikmah
    2021110112
    C

    bgaimana peran pemuda yang sejatinya adalah penerus bangsa dalam mencegah dan memberantas hakim2 yang pada urutan kedua dan ketiga????
    karena kalu dilihat2 di Indonesia hampir semua hakim itu masuk ke golongan dua dan tiga, saya belum pernah menjumpai hakin yang masuk golongan 1......tapi kalau anda pernah menjumpai mohon untuk bisa diceritakan....

    BalasHapus
    Balasan
    1. memang pemuda adalah penerus bangsa.Oleh karena itu kejiwaan remaja sangat menarik untuk dibahas.Untuk memberantas hakim yang kedua dan ketiga maka harus dimulai dari pemuda,termasuk kita sebagai pemuda.Marilah kita sama-sama memberantas hakim yang kedua dan ketiga dimuali dari diri kita,mulai dari hal yang paling kecil,misalnya jika kita menjadi ketua kelas maka harus bersifat adil.jika dirumah kita berperan sebagai kakak,maka kita harus menjadi kakak yang adi.Buat apa kita meminta hakim di Indonesia agar semuanya adil,namun diri kita sendiri belum bisa berlaku adil

      Hapus
  7. nama : Dzikriati Solikhah
    nim : 2021110113


    bagaimana pendapat pemakalh tentang seorang hakim wanita,,,??
    sedangkan yang kita tau seorang wanita biasanya lebih menggunakan perasaan dari pada logika,,,sedangkan untuk adil sendiri kan biasanya perlu pemikiran yang mendalam,,,??

    BalasHapus
    Balasan
    1. maka dari itu sebaiknya hakim itu jangan perempuan

      Hapus
  8. 202109113
    Demikian pula seorang yang menentukan hukum kepada manusia,padahal diaadalah di dalam neraka.apakah maksudnya...

    BalasHapus
    Balasan
    1. ma.aph mas salah ketik,yang benar seperti ini;"Demikian pula seorang yang menentukan hukum kepada manusia,padahal dia bodoh(tidak mengerti suatu hukum) maka dia adalah di dalam neraka.

      Hapus
  9. Roikhatul Miskiyah
    2021110141

    menurut pemakalah "hakim" yang dimaksud pada hadits diatas itu menunjuk pada hakim dalam arti sebenarnya ataukah berlaku pada siapa saja yang memutuskan perkara benar salah??mhon jelaskan!!
    terimakasih

    BalasHapus
  10. hadits ini tidak hanya berlaku untuk hakim dalam artian sesungguhnya saja,tapi berlaku pada semua orang yang memberi keputusan.Misalnya saja MUI dalam menetapkan tanggal satu syawal,maka disana MUI juga dapat disebut sebagai hakim karana memutuskan sesuatu.Karena Allah memang menyuruh manusia untuk adil.Misalnya lagi,jika kita menjadi guru maka kita harus adil terhadap murid-murid kita dan kita juga harus terpercaya,artinya sebelum memintarkan murid kita maka kita harus pintar terlebih dahulu.

    BalasHapus