Laman

new post

zzz

Kamis, 12 April 2012

F9-52 Nur Halimah


MAKALAH
DISTRIBUSI BAHAN POKOK HARUS LANCAR
Disusun guna memenuhi tugas :
Mata Kuliah                      : HADITS TARBAWI II
Dosen Pengampu              : Muhammad Ghufron, M.Si





Disusun oleh :
              
                                   
Nur Halimah
2021110278


                        Kelas  :     F

PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
( STAIN ) PEKALONGAN
2011-2012


BAB I
PENDAHULUAN

.
Distribusi pendapatan adalah suatu proses pembagian (sebagian hasil penjualan produk total) kepada faktor-faktor yang ikut menentukan pendapatan, yakni tanah, tenaga kerja, modal dan manajemen. Sejak dahulu hingga sekarang masih berlangsung kontroversi luas dan sengit tentang pokok persoalan distribusi pendapatan nasional antara berbagai golongan rakyat disetiap Negara demokratis di dunia. Hal ini disebabkan kesejahteraan ekonomi rakyat sangat tergantung pada cara distribusi seluruh pendapatan nasional. Teori distribusi hendaknya dapat mengatasi masalah distribusi pendapatan nasional diantara berbagai kelas rakyat. Terutama ia harus mampu menjelaskan fenomena bahwa sebagian kecil orang kaya raya,sedangkan bagi yang terbesarnya adalah orang miskin.

























BAB II
                                                             PEMBAHASAN                       

A.   Hadits
حَدَّثَنَانَصْرُبْنُ عَلِيُّ الْجَهْضَمِىُّ حَدَّ ثَنَا أَبُو أَحْمَدَ حَدَّثَنَا إسْرَائِيلُ عَنْ عَلِيُّ بْنِ ساَلِمِ بْنِ ثَوْباَنَ عَنْ عَلِيِّ بْنِ زَيْدَ بْنِ جُدْ عاَنَ عَنْ سَعِيْدِ بْنِ اْلْمُسَيَّبِ عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْجَالِبُ مَرْزُوقٌ وَالْمُحْتَكِرُ مَلْعُونٌ.[1]


B.     Terjemah
Dari umar bin khattab, Rasuluullah SAW bersabda “orang-orang yang menawarkan dengan harga murah akan diberi rezeki, sedang yang melakukan penimbunan akan dilaknat.’’

C.    Mufrodat
Orang yang menawarkan dengan harga murah     : الْجَلِبُ
Diberi rizki                                                : مَرْزُوْقٌ
Orang yang menimbun                                          : الْمُحْتَكِرُ
dilaknat                                                                 : مَلعُونٌ


D.    Biografi Perawi
Umar bin Al-khatab adalah amirul mukminin Umar bin Al-khatab Al-Quraisy Al Adawi, Abu Hafsa, khalifah rasyidin kedua. Dia adalah duta orang Quraisy pada masa jahiliyah. Pada awal-awal masa kenabian dia bersikap kejam kepada kaum muslimin kemudian masuk islam dan keislamanya menjadi kemenangan bagi mereka dan jalan keluar dari kesulitan. Masuk islamnya Umar adalah setelah sekitar 40 orang laki-laki dan 11 orang perempuan masuk islam, pada tahun ke-6 dari kenabian. Dia hijrah secara terang-terangan di depan mata orang-orang Quraisy. Ikut berperang bersama Rasulullah SAW dalam seluruh peperangan.
Dia diangkat sebagai khalifah setelah meninggalnya Abu-Bakar Ra. Tahun 13H. Dalam masa kekhalifahanya ditaklukan negeri Syam, Iraq, Al-Quds, Madain, Mesir dan Jazirah. Hingga dikatakan pada masa pemerintahanya berdiri sebanyak dua belas ribu mimbar dalam islam.
Dia mati syahid tahun 23H setelah ditusuk oleh Abu Lu’luah orang majusi dipinggangnya ketika sedang shalat subuh. Setelah terluka dia hidup selama tiga malam. Semoga Allah memberi ridha dan rahmat kepadanya.[2]
E.     Keterangan Hadits
Hadits tersebut menerangkan bahwa orang-orang yang menawarkan dengan harga murah akan diberi rizki itu maksudnya ia akan memperoleh keuntungan tanpa berbuat dosa. Sedangkan orang yang menimbun suatu barang untuk dimakan atau dipergunakan diluar kebutuhan dengan berlebih-lebihan maka dia akan dilaknat yaitu orang yang diputus dari rahmat Allah SWT selama dia masih melakukan penimbunan.[3]
Menimbun merupakan perbuatan yang tidak diperbolehkan, karena Rasulullah SAW melarang hal tersebut. Perkataan “menimbun” berarti menahan barang untuk tidak dijual apalagi ketika barang-barang yang ditimbun itu dibutuhkan dan sengaja untuk tujuan menaikkan harga.[4]
Di dalam islam melarang penimbunan atau hal- hal yang menghambat pendistribusian barang sampai ke konsumen.  Menimbun dapat juga diartikan sebagai membeli barang dalam jumlah yang banyak kemudian menyimpannnya dengan maksud untuk menjualnya dengan harga tinggi.[5]
Dalam hadits tersebut, para ahli fiqh berpendapat bahwa penimbunan diharamkan apabila:
1.      Barang yang ditimbun melebihi kebutuhanya.
2.      Barang yang ditimbun dalam usaha menunggu saat naiknya harga, misalnya emas dan perak.
3.      Penimbunan dilakukan di saat masyarakat membutuhkan, misalnya bahan bakar minyak, beras dan lail-lain.[6]

Adapun ancaman bagi pelaku penimbunan adalah sebagaimana hadits tersebut diancam kebangkrutan dan termasuk orang yang melakukan kesalahan, dan terlepas dari Allah swt serta lebih jelas lagi ancamanya yaitu dilaknat oleh Allah swt.
Perilaku menimbun diharamkan bila meliputu beberapa hal diantaranya:
1.      Penimbun mendapatkan barang itu melalui pembelian di pasar-pasar lokal. Tetapi mereka yang mengimpor barang atau menyimpan dari hasil tanamannya sendiri, maka tidak dikatakan melakukan penimbunan yang diharamkan.
2.      Menyusahkan orang lain dengan membelinya. Orang yang membeli barang dagangan pada saat murah namun tidak menyebabkan kesusahan bagi orang lain, tidaklah dikatakan melakukan penimbunan, karena tidak mengandung unsur merugikan.[7]
 
F.     Aspek Tarbawi
Ø  Islam melarang penimbunan atau hal-hal yang menghambat pendistribusian barang sampai ke konsumen karena pedagang yang melakukan penimbunan terhadap barang akan dijauhkan dari rahmat Allah swt.
Ø  Seseorang yang mencari nafkah dengan cara berdagang akan diberi rahmat oleh Allah karena jual beli merupakan pekerjaan yang halal.
Ø  Jangan memberikan harga suatu barang kepada konsumen jauh melebihi diatas harga standar.
















BAB III
PENUTUP
           
Dari hadits tersebut dapat disimpulkan bahwa kita disuruh untuk berdagang dengan apa yang sudah disyari’atkan dalam hukum Islam dan dilarang untuk melakukan penimbunan karena dapat merugikan bagi konsumen, dan dalam Islam sudah dijelaskan bahwa penimbunan barang telah diharamkan, Oleh sebab itu kita sebagai seorang muslim wajib memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan hal tersebut, demikian pembahasan mengenai distribusi bahan pokok harus lancar. Semoga apa yang telah kita pelajari dapat bermanfaat bagi kita semua. Amin....
























DAFTAR PUSTAKA


Al-Bugha, Musthafa dan Mistu, Muhyiddin. 2002. Al Wafi  Syarah Hadits Arbain, (Jakarta: Pustaka Al Kautsar)
Al-Muslih, Abdullah dan Shaleh Ash-Shawi, 2004. Fikih Ekonomi Keuangan Islam. Jakarta : Darul Haq

Author, Nailul. 1766.  Himpunan Hadits-Hadits Hukum, Surabaya : Bina Ilmu

Faidhul Qodir, Juz III

Ibnu Majah. Sunan Ibnu Majah,  Juz I.
Nur Diana, Ilfi. 2008. Hadits-Hadits Ekonomi. Malang : UIN-MALANG PRESS

Yanggo, Huzaimah T. 1997. Problema Hukum Islam kontemporer. Jakarta: LSIAK










[1] Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah,  Juz I  hal. 678
[2] Dr.Mustofa Al-Bugha dan  Muhyiddin Mistu, Al-wafi syarah hadits Arba’in Imam Nawawi (Jakarta: Pustaka Al-kautsar, 2002). hlm. 473
[3] Faidhul Qodir, .juz 3
[4]  Nailul Author,  Himpunan Hadits-Hadits Hukum, (Surabaya : Bina Ilmu, 1983). hlm. 1766
[5] Ilfi Nur Diana, Hadits-Hadits Ekonomi (Malang : UIN-MALANG PRESS, 2008).hlm.67
[6] Huzaimah T  Yanggo, Problema Hukum Islam Kontemporer  (Jakarta: LSIAK, 1997). hlm. 103
[7] Abdullah Al-Muslih dan Shalah Ash-Shawi, Fikih Ekonomi Islam (Jakarta: Darul Haq, 2004). hlm. 401

21 komentar:

  1. Nur Khasanah
    2021110244
    F
    bagaimana cara agar tehindar dari distributor yang suka menimbun bahan-bahan pokok tersebut???
    bagaiman tanggapan anda????

    BalasHapus
    Balasan
    1. Tanggapan saya mengenai pelaku penimbunan barang adalah bahwa tindakan tersebut merupakan suatu tindakan yang buruk karena secara tidak langsung ikut menyengsarakan masyarakat luas yang membutuhkan barang tersebut. Cara menghindari pelaku penimbunan barang adalah kita harus mempunyai partner yang dapat dipercaya dan menjadikannya pelanggan bagi kita untuk transaksi jual beli.

      Hapus
  2. eni marfuah
    2021110238

    jika seandainya di sekeliling kita ada yang menimbun barang sebaiknya apa yang harus kita lakukan?
    sebukan hadisnya yang melarang tentang menimbun.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Menurut pendapat saya yang harus kita lakukan jika di sekeliling kita ada yang menimbun barang, seharusnya kita memberikan peringatan dengan meyebutkan kerugian yang bisa ditimbulkan dari dampak penimbunan tersebut, kalau perlu disertai dengan dalil dan hadits yang melarang penimbunan. Hal itu bertujuan agar orang yang menimbun bisa sadar, kalaupun tetap tidak bisa, yang harus dilakukan selanjutnya adalah kita harus melaporkan kepada pihak yang berwajib yang menangani kasus tersebut agar dapat ditindak lanjuti.
      Dalam makalah saya kan sudah ada hadits tentang larangan penimbunan. Adapun hadits lainnya yang melarang adanya penimbunan.diantaranya;
      Nabi SAW bersabda mengenai masalah penimbunan ini :
      من احتكر على المسلمين طعامهم ضربه الله بافلاس أو يحدام (رواه الإمام احمد )

      “Barang siapa yang melakukan penimbunan terhadap makanan kaum muslimin, Allah akan menimpanya dengan kerugian atau akan terkena penyakit lepra (Hadits riwayat Imam Ahmad)”.
      Dan sabda Rasulullah SAW :

      من احتكر طعاما فهو خاطئ (رواه مسلم وابو داود

      “Barang siapa yang menimbun makanan maka ia adalah orang yang berdosa”( Hadits riwayat Muslim dan Abu Dawud).

      Hapus
  3. muafinah
    2021110264
    mengenai penimbunan dilingkungan kta msh bayak sekali di praktekan, pdhal dlm hadis dilarang bahkan akn mendapt laknat dr Allah, bagaiman upya anda untuk menyampaikan kepd masyarakt mengenai dampk dr penimbunan tersbt sesui dg hadis, trs bagaimana jg upy untk meminimalsr upy penimbunan tersbt...thanksss

    BalasHapus
    Balasan
    1. Upaya kita dalam menyampaikan dampak dari adanya penimbunan barang- barang tersebut adalah dengan cara kita memberikan pengertian mengenai betapa besar dampak negatif atau kerugian yang akan diterima olah orang lain (konsumen), diantaranya menghambat proses pendistribusian barang-barang untuk sampai pada konsumen. Lebih- lebih jika barang tersebut merupakan barang kebutuhan pokok yang jumlahnya itu terbatas. Maka disini penimbunan barang tersebut amat sangat merugikan banyak orang.
      Dalam hal ini, upaya untuk meminimalisir terhadap penimbunan barang, pemerintah telah melakukan berbagai upaya. Diantaranya dengan pengawasan yang ketat terhadap distributor barang- barang kebutruhan pokok yang memungkinkan akan terjadinya kenaikan harga sehingga biasanya menjadikan para pedagang untuk mencari keuntungan sebesar- besarnya dengan menimbun barang tersebut. Selain itu pemerintah juga kerap melakukan sidak (operasi dadakan) terhadap para penjual barang-barang kebutuhan pokok agar tidak terjadi kasus penimbunan.

      Hapus
  4. Syaiful islam
    2021110250

    bagaimana jika penimbunan itu diniatkan sebagai bahan cadangan dimasa paceklik, tpi dalam kasus ini diumpamakan ada 2 daerah pertanian yang satu subur dan yang satu tandus, daerah yang subur itu daerah yang penduduknya banyak lagi miskin, sedang daerah yang tandus itu berpenduduk sedikit lagi kaya?
    mohon dibantu ya,,,,,,

    yo mannnnnn........

    BalasHapus
    Balasan
    1. Jika penimbunan itu diniatkan sebagai bahan cadangan dimasa paceklik itu tidak apa-apa, Apabila seseorang menyimpan bahan makanan atau selainnya sebagai persiapan kebutuhan diri dan keluarganya lebih dari yang ia butuhkan untuk sehari semalam, maka hal ini dibolehkan.Bahkan apabila dia simpan bahan makanan tersebut diperkirakan cukup untuk kebutuhannya selama satu tahun penuh, maka hal itu dibolehkan. Demikianlah pernah dilakukan oleh teladan kita Rosululloh Shallollohu ‘alaihi wa sallam sebagaimana dalam hadits riwayat Bukhori:
      Dari Umar bin Khottob radhiallohu ‘anhu berkata: “Nabi Shallollohu ‘alaihi wa sallam pernah menjual kebun kurma milik bani Nadzir, dan menyimpannya untuk kebutuhan makanan keluarganya selama satu tahun.” (HR. Bukhori kitab an-Nafaqot 5357)
      Namun jika penimbunan itu dilakukan dengan maksud untuk meraih keuntungan yang lebih besar dan merugikan orang lain itu yang tidak diperbolehkan dan sangat dilarang oleh syari’at islam. Seorang muslim tidak dibenarkan sama sekali dalam melakukan kegiatan ekonominya selalu bertumpu kepada tujuan untuk mengejar keuntungan materi semata. Akan tetapi seorang pedagang muslim juga berkewajiban untuk mendukung dan menguntungkan pihak konsumen yang mempunyai tingkatan ekonomi lebih rendah dari padanya.
      seharusnya penduduk yang miskin namun pertaniannya subur itu sebaiknya menolong antar sesama dan menjual bahan pangannya kepada orang lain termasuk orang yang kaya,dsb. Dan juga seseorang tersebut boleh menimbun barang untuk disimpan di masa paceklik dengan tujuan sebagai persediaan dimasa yang akan datang dan bukan dengan maksud untuk menjualnya kembali guna memperoleh keuntungan yang lebih besar. sedangkan daerah yang penduduknya kaya lagi tandus itu juga jangan seenaknya membeli barang dengan jumlah yang banyak dari orang miskin lalu menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi, dengan kata lain dalam hal mencari keuntungan, hendaklah selalu mempertimbangkan aspek ekonomi masyarakat. seharusnya antara kedua dari daerah dan penduduk tersebut bisa saling membantu dan menolong untuk memenuhi kebutuhan masing-masing agar terciptanya pendistribusian barang menjadi lancar.
      (http://www.dakwatuna.com/2008/03/417/tidak-boleh-menimbun-barang/#ixzz1sAS3CLdS)

      Hapus
  5. menurut anda alasan apa yang mendasari seseorang melakukan penimbunaan barang? trus sikap pemerintah seharusnya bagaimana!!

    BalasHapus
    Balasan
    1. Alasan yang mendasari seseorang melakukan penimbunan yaitu karena untuk menaikkan harga ditengah kelangkaan barang. tujuannya ialah orang itu ingin mendapatkan keuntungan yang sangat besar diatas keuntungan normal. Selain itu juga penimbun memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan dengan menjual barang ketika harga telah melonjak, dan barang itu baru dipasarkan. Padahal itu termasuk perbuatan yang salah dan termasuk orang yang tamak,serakah, dan tidak bersyukur ats apa yang sudah diberikan Allah kepada kita.
      (Nailul Author, Himpunan Hadits-Hadits Hukum, Surabaya : Bina Ilmu, 1983, hlm. 1766)
      Sikap pemerintah yaitu seharusnya menindak dengan tegas pelaku penimbunan barang dan turun tangan untuk mengatasinya. Pemerintah juga harus menstabilkan harga dan menjaga ketersediaan barang dipasaran. Selain itu Pemerintah harus melakukan penetapan harga yang adil atas setiap barang yang menjadi hajat orang banyak. Harga yang adil itu didapat dengan mempertimbangkan modal dan keuntungan bagi pedagang serta tidak terlalu memberatkan masyarakat. Bahkan, pemerintah tidak boleh mengekspor barang kebutuhan warganya sampai tidak ada lagi yang dapat dikonsumsi warga, sehingga membawa mudharat bagi masyarakat. Pada hakikatnya pengeksporan barang yang dibutuhkan masyarakat sama dengan ihtikar dari segi akibat yang dirasakan oleh masyarakat. Pendapat ini didasarkan pada kaidah “tasharruf al-imaam ‘ala ar-ra’iyyah manuuthun bi al-maslahah” (tindakan penguasa harus senantiasa mengacu pada kemaslahatan orang banyak).
      (disadur dari Ensiklopedi Hukum Islam).

      Hapus
  6. nur aini
    2021110263
    F

    distribusi bahan pokok harus lancar,,,hmmmm....sangat lancar, bahkan dari petani juga dibeli dengan harga yang murah, bahkan terkadang sangat murah, berbanding terbalik dengan harga pupuk yang semakin mahal...apakah itu yang disebut lancar? sebenarnya apakah kelancaran distribusi juga harus menjadi kewajiban pemerintah? bagaimana caranya agar tidak merugikan satu sama lain, terutama petani?

    BalasHapus
  7. arif stiawan
    2021110270
    seseorang dikatakan menimbun itu berapa batasannya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Menimbun adalah perbuatan yang tidak diperbolehkan baik itu menimbun makanan pokok nabati dan hewani. Tetapi ulama syafi’iyah berpendapat bahwa yang diharamkan hanyalah menimbun bahan makanan pokok bukan lainnya dan tidak ada ukurannya apakah barang-barang itu cukup persediaan atau tidak. ( Nailul Author, Himpunan Hadits-Hadits Hukum, Surabaya : Bina Ilmu, 1983,hlm.1766)
      Mksudnya yaitu bahwa semua barang apapun bentuk dan berapapun ukurannya yang disimpan,dan hendak dikeluarkan kembali ketika harga naik, itu merupakan penimbunan. Jadi disini tidak ada batasan ukuran.

      Hapus
  8. Bagaimana pendapat anda tentang realita di kalangan petani, itu kan sebagian hasil panennya tidak langsung diselip atau jdikan beras...tp mungkin biasanya disimpan dulu dipabrik atau dll, apakah itu juga trmsuk penimbunan atau gmna...>???hhe

    BalasHapus
    Balasan
    1. Menurut saya hal seperti itu tergantung dari niat petani itu sendiri. Belum tentu niatnya menimbun untuk di jual pada saat beras tsb sedang langka dan pada saat harga sedang mahal, bisa juga petani tersebut menyimpan hasil panennya itu memang untuk cadangan makanan untuk di makan sendiri. Jadi menurut saya jika niatnya seperti itu tidak termasuk penimbunan karena biasanya hal itu oleh petani dijadikan untk simpanan sebagai cadangan untuk bahan penyelipan selanjutnya dan untk bahan cadngan kebutuhan dimasa mendatang. sedangkan yang namanya istiliah penimbunan biasanya dipakai pada saat barang itu sedang murah seseorang membeli barang tersebut dalam jumlah yang banyak lalu menjualnya kembali pada saat barang itu langka dan dijual dengan harga yang mahal guna memperoleh keuntungan yang lebih tinggi dan itu yang sangat dilarang oleh syari’at islam.
      Tergantung dari niat petani itu sendiri, mbaaa!!!!

      Hapus
  9. Hartini
    2021110237

    dimana Letak keterkaitan antara judul makalah anda dengan hadits tarbawi ??

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dalam makalah saya disebutkan hadits yang diriwayatkan oleh umar bin khattab, Rasuluullah SAW bersabda “orang-orang yang menawarkan dengan harga murah akan diberi rezeki, sedang yang melakukan penimbunan akan dilaknat”. kan sudah jelas, jika seseorang penjual menawarkan barang dengan harga yang murah akan diberi rizki maksudnya yaitu apabila dalam masalah jual beli sebaiknya seorang penjual itu menawarkan barangnya dengan harga yang murah karena Allah SWT malah akan memberikan rizki kepada orang-orang tersebut yang hanya mengambil keuntungan sedikit. Dan tidak menawarkan dengan harga yang mahal melebihi batas normal untuk mendapatkan keuntungan yang besar karena Allah SWT tidak suka dengan orang yang seperti itu. Lebih baik ia menawarkan dengan harga yang murah sehingga ia akan memperoleh keuntungan tanpa berbuat dosa. Sedangkan jika seseorang itu melakukan penimbunan (menahan) barang itu yang akan menyebabkan terhambatnya pendistribusian barang sampai ke konsumen.
      Naah,,, jadi Letak keterkaitan antara judul makalah saya dengan hadits tarbawi nya yaitu apabila dalam masalah jual beli atau perdagangan sebaiknya ia menawarkan barang dengan harga yang murah sehingga ia akan memperoleh keuntungan tanpa berbuat dosa dan jika tidak ada orang yang melakukan praktik penimbunan barang maka tidak akan pula menyengsarakan masyarakat selain itu juga distribusi bahan pokok itu akan menjadi lancar.

      Hapus
  10. ilmi fitri royani
    2021110240

    apa yang menyebabkan banyak kasus penimbunan pada era modern saat ini? dan bagaimana menurut Anda cara mengurangi atau meminimalisir praktek penimbunan tersebut! mksih ...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Penyebab kasus penimbunan pada era modern saat ini adalah ambisi keinginan individu untuk mencari keuntungan yang sebanyak-banyaknya dengan jalan melakukan penimbunan karena perbuatan demikian didorong oleh nafsu serakah dan tamak, serta mementingkan diri sendiri dengan merugikan orang banyak. Selain itu juga menunjukan bahwa pelakunya mempunyai moral dan mental yang rendah. Dan juga karena adanya ketetapan kenaikan harga suatu barang kemudian hal ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu, selain itu penyebab terjadinya penimbunan karena kurangnya pengawasan pemerintah terhadap praktik jual beli.
      Dalam hal ini, upaya untuk meminimalisir terhadap penimbunan barang, pemerintah telah melakukan berbagai upaya. Diantaranya dengan pengawasan yang ketat terhadap distributor barang - barang kebutuhan pokok yang memungkinkan akan terjadinya kenaikan harga sehingga biasanya menjadikan para pedagang untuk mencari keuntungan sebesar- besarnya dengan menimbun barang tersebut. Selain itu pemerintah juga kerap melakukan operasi pasar dadakan (sidak) terhadap para penjual barang-barang kebutuhan pokok agar tidak terjadi kasus penimbunan.

      Hapus
  11. dadang irwanto
    2021110256
    kelas f

    dalam suatu kelurahan, ada beras jatah yang diberikan kepada warganya tiap bulan, yang biasa kita sebut raskin. yaitu beras untuk orang miskin. bagaimana jika orang kaya juga mendapatkan jatah?apakah distribusi sudah berjalan dengan lancar?

    BalasHapus
  12. Yeni nur khasanah
    2021110266

    Menurut anda bagaimana prinsip dagang rosullah?dan pada masa Rasulullah adakah hambatan2 dalam hal distributor barang?
    truz Bagaimana menurut pandangan anda mengenai pendistributoran makanan di negeri ini yang tidak merata??
    Apakah distributor yang merata hanya mencakup pada bahan pokok saja???
    makasih.....

    BalasHapus