Laman

new post

zzz

Sabtu, 28 April 2012

E10-64 Laili Masrukhah




MAKALAH

LARANGAN MEMBUAT PENCEMARAN DAN POLUSI
Makalah Ini Disusun Guna Memenuhi Tugas Individu

Mata Kuliah                  : HADITS TARBAWI II
Dosen Pengampu         : MUHAMMAD GHUFRON DIMYATI, M.S.I



Disusun Oleh :

LAILI MASRUKHAH
202 111 0193

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI  ( STAIN ) PEKALONGAN
2012




PENDAHULUAN
Alam semesta merupakan karunia yang paling besar terhadap manusia, untuk itu Allah SWT menyuruh manusia untuk memanfaatkannya dengan baik dan benar, dan senantiasa bersyukur kepada Allah SWT. Akan tetapi pada kenyataannya banyak terjadi kerusakan di sana-sini akibat perbuatan orang munafiq.
            Di dalam Al-Qur’an dijelaskan bahwa alam di dunia ini akan rusak disebabkan oleh tangan orang-orang munafiq. Mereka mengeksploitasi kekayaan alam, mereka tidak memperdulikan akibatnya. Sekarang sudah banyak kerusakan-kerusakan alam akibat ulah manusia sehingga mengakibatkan bencana yang nantinya merugikan manusia itu sendiri.
Rasulullah sendiri mengajarkan kepada umatnya agar senantiasa menjaga dan menghargai lingkungan hidup kita. Kita harus menjaga lingkungan mulai dari hal yang paling sederhana sekalipun. Seperti tidak membuat pencemaran di lingkungan sekitar kita.













BAB I
PEMBAHASAN

A.    MATERI HADITS

عن معا ذبن جبل قال قال رسو ل الله صل الله عليه و سلم ( اتقوا الملا عن الثلاثة
البراز في الموارد وقارعة الطر يق والظل )
( رواه أبو داود في السنن,كتاب الطهارة, باب المواضع التي هى النبي عن البول فيها )[1]

B.     TERJEMAHAN HADITS

Dari Muadz bin Jabal berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Jauhilah tiga macam perbuatan yang  dilaknat :buang hajat di saluran-saluran air, di jalan-jalan umum dan di perteduhan.”[2]










C.    MUFRODAT


Jauhilah
اتّقوا

Penyebab laknat

الملا عن

Tiga tempat

الثلاثاء
Tempat buang hajat di saluran-saluran air

البر ا ز فى الموارد

Di jalan-jalan umum

و فارعة الطر يق

Dan diperteduhan

و الظل

D.    BIOGRAFI ROWI
Muadz bin Jabal bin Amr bin Aus Al khariji atau biassa disebut sebagai Abu Abdurrahman. Beliau termasuk dalam golongan bangsawan yang taat kepada Allah. Beliau dilahirkan di kota Madinah dan beliau berasal dari suku Anshar dari bani Khazraj. Beliau juga termasuk dalam kelompok As-Sabiqunal awalun. Saat beliau masih berumur 18 tahun beliau sudah masuk Islam dan sudah ikut dalam perang Badar saat berumur 20 tahun. Muadz bin Jabal mempunyai fisik yang gagah, berkulit putih, ramput ikal dan bernadan tinggi.
Muadz bin Jabal wafat pada tahun 18 H saat berusia 33 tahun. Beliau wafat di Urdun (Syam) karena terkena penyakit Tha’un dalam misi dakwah pada masa kekhalifahan Umar bin Khatab.[3]



E.     KETERANGAN HADITS
Berdasarkan kitab syarah keterangan hadits tersebut adalah Rasulullah melarang umatnya untuk membuang hajat di tiga tempat penyebab laknat, yaitu di saluran-aluran air, hal itu dikarenakan bisa merugikan orang lain. Seperti menyebakan munculnya penyakit. Yang kedua Rasulullah melarang umatnya membuang hajat di jalan umum. Di karenakan akan mengganggu kepentingan-kepentingan umum. Kemudian yang terakhir Rasulullah melarang umatnya membuang hajat di perteduhan. Diharamkan buang hajat di tempat perteduhan karena tempat itu biasa dipakai tempat berteduh, singgah dan beristirahat manusia. Tapi tidak semua naungan diharamkan buang hajat di situ karena Rasulullah SAW pernah buang hajat di balik batang poohon kurma.[4]
Isi kandungan dari hadits tersebut tampak jelas  aturan-aturan agama islam yang menganjurkan untuk menjaga kebersihan dan lingkungan. Semua larangan tersebut dimaksudkan untuk mencegah agar tidak mencelakakanorang lain, sehingga terhindar dari musibah yang mengancam keselamatan orang lain. Islam memberikan panduan yang cukup jelas bahwa sumber daya alam merupakan hal yang penting bagi kehidupan manusia, sebab fakta spiritual menunjukkan bahwa terjadinya bencana alam seperti banjir, longsor, serta bencana alam lainnya lebih banyak didominasi oleh ulah manusia.
Allah SWT  telah memberikan fasilitas lingkungan bagi kehidupan manusia. Oleh karena itu, secara yuridis Fiqiyah dinyatakan bahwa dalam perspektif hukum islam, status hukum pelestarian lingkungan hukumnya wajib.
Dari hadits di atas menjelaskan bahwa kita tidak diperbolehkan membuang hajat di saluran-saluran air, di jalan-jalan umum, dan di perteduhan karena hal itu dapat mengakibatkan pencemaran lingkungan.bahaya yang senantiasa mengancam kelestarian lingkungan dari waktu ke waktu ialah pencemaran dan kerusakan lingkungan. Ekosistem dari suatu lingkungan dapat terganggu kelestariannya karena pencemaran dan kerusakan lingkunganekosistem dari suatu lingkungan dapat terganggu kelestariannya karena pencemaran dan kerusakan lingkungan.[5]
            Lingkungan hidup menyediakan berbagai sumber daya alam yang baik bagi kehidupan manusia. Sumber daya alam adalah segala sesuatu yang terdapat di alam yang berguna bagi manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik untuk masa sekarang ataupun masa yang akan datang. Kelangsungan hidup manusia tergantung dari keutuhan lingkungannya. Sebaliknya keutuhan lingkungan tergantung bagaimana kearifan manusia dalam mengolahnya. Masalah lingkungan hidup dapat muncul karena adanya pemanfaatan sumber daya alam yang berlebihan  sehingga meningkatkan berbagai tekanan terhadap lingkungan hidup baik dalam kelangkaan sumber daya alam dan pencemaran maupun kerusakan lingkungan lainnya.
            Agar manusia tidak berbuat kerusakan terhadap lingkungan. Di dalam surat Ar-Rumm ayat 41 Allah SWT memperingatkan bahwa terjadinya kerusakan di darat dan di laut akibat ulah manusia.

ظهر الفسا د فى  البر والبحر بها كسبت أيد ى النا س ليذ يقهم بعض الذ ى عملو
العلهم ير خعو ن
Artinya:
Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan  manusia. Supaya Allah merasakan kepada mereka kebahagiaan dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).

           

Pelestarian alam dan lingkungan hidup ini tak terlepas dari peran manusia sebagai khalifah di muka bumi, sebagaimana yang disebutkan dalam QS. Al-Baqarah :30 (dan ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat “Aku hendak menjadikan khalifah di muka bumi....”) arti khalifah di muka bumi ini adalah seseorang yang diberi kedudukan oleh Allah untuk mengelola suatu wilayah, ia berkewajiban untuk menciptakan suatu masyarakat yang memiliki hubungan yang baik dengan Allah SWT.,kehidupan dengan masyarakat yang harmonis, dan agama, akal, dan budayanya terpelihara.[6]

F.     ASPEK TARBAWI
. 
Ø  Hadits dari muadz bin Jabal ini berisi tentang larangan membuang hajat di tempat-tempat tertentu, seperti di saluran air, di jalan umum, dan di perteduhan. Karena hal-hal tersebut dapat menyebabkan pencemaran lingkungan.
Ø  Menjaga lingkungan merupakan perbuatan yang terpuji dan sangat disukai Rasulullah.
Ø  Dengan menjaga lingkungan kita dapat mengurangi resiko bencana alam akibat kerusakan lingkungan.
Ø  Berdasarkan hadits di atas kita dapat mengambil pelajaran bahwa sebagai manusia kita harus senantiasa menjaga lingkungan. Sesuai dengan yang di ajarkan oleh Rasulullah. Dan dari Hadits di atas menjelaskan agar kita senantiasa menghargai sumberdaya alam.





BAB III
PENUTUP

Pencemaran air di zaman modern ini tidak hanya terbatas pada kencing, buang air besar, atau pun hajat manusia yang lain. Bahkan banyak ancaman pencemaran lain yang jauh lebih berbahaya dan berpengaruh dari semua itu, yakni pencemaran limbah industri, zat kimia, zat beracun yang mematikan, serta minyak yang mengenangi samudra. Rasulullah SAW menganjurkan kepada kita umatnya agar selalu menjaga lingkungan mulai dari hal yang paling kecil. Semua yang ada di alam mempunyai manfaat bagi manusia, sehingga kita harus selalu menjaganya dengan baik. Agar nantinya bisa bermanfaat nagi mausia itu sendiri.

















DAFTAR PUSTAKA

Abdurrahman Muhammad Usman, Aunul Ma’bud (sarah Sunan Abu Daud) juz      awal.kairo: Darul Fikr

Arifin, Bei dan A syinqiti djamaludin. Terjemahan Sunan Abu Daud, Semarang,    1992
http:/.mh.web.id/ Muadz bin Jabal. Html. Di akses pada 2012-02-28

Erwin,Muhammad, Hukum Lingkungan. Bandung: PT Refika Utama. 2009

Shihab,Quraish, Membumikan Al Qur’an fungsi dan peran wahyu dalam    kehidupan masyarakat.Mizan, 1996



[1] Abdurrahman Muhammad Usman, Aunul Ma’bud (sarah Sunan Abu Daud) juz awal. (kairo: Darul Fikr, _)hal. 47
[2] H. Bey arifin dan A syinqiti djamaludin. Terjemahan Sunan Abu Daud, (Semarang, _, 1992) hal.52
[3] http:/.mh.web.id/ Muadz bin Jabal. html
[4] Abdurrahman Muhammad Usman, op.cit,.hal. 47
[5] Muhammad Erwin, Hukum Lingkungan. (Bandung: PT Refika Utama. 2009), hal. 40
[6] Quraish Shihab, Membumikan Al Qur’an fungsi dan peran wahyu dalam kehidupan masyarakat. (_, Mizan, 1996), hal. 69

39 komentar:

  1. Kurnia Hidayati
    202 111 0206
    E

    Pada fasilitas umum, banyak orang yang membuang kotoran sembarang. Di terminal, halte, pasar, serta fasilitas umum lainnya. Padahal sudah disediakan toilet, namun mereka masih saja tidak mengindahkan hal tersebut yang menyebabkan lingkungan tercmar serta kenyamanan umum terganggu. Nah, bagaimana pendapat anda mengenai hal ini? Lantas bagaimana menindak oarang-orang seperti ini dan langkah apa yang harus dilakukan agar tercipta fasilitas umum yang bersih dan nyaman?

    BalasHapus
    Balasan
    1. mengenai orang-orang yang tidak peduli akan kebersihan lingkungan karena kurang adanya kesadaran dari masing-masing individunya. untuk menindak orang yang seperti itu mungkin bisa menggunakan sisitem denda yang dimulai dari lingkungan sekitar rumah, selain itu juga dengan mengadakan penyuluhan kepada masyarakat. karena jika kita terbiasa hidup bersih, dimanapun kita berada kita akan selalu menjaga kebersihan.

      Hapus
  2. Ekawati
    2021110230
    Kelas E

    Sebenarnya pencemaran dan polusi yang terjadi di lingkunan itu merupakan kesalahan dari warga yang kurang memperhatikan lingkungan atau aparat pemerintah yang tidak tegas dengan kebijakan yang telah di buat ?
    Jika memang hal tersebut tidak ada kaitannya dengan kedua-duanya mohon dijelaskan ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. kalau menurut saya pencemaran dan polusi yang terjadi dimana-mana itu merupakan kesalahan dari warganya sendiri . karena pada dasarnya jika dari setiap diri orang ada kesadaran untuk menjaga lingkungan, aparat pemerintah itu hanya bertindak sebagai pengawas saja.

      Hapus
  3. sri setianingrum
    2021110209

    sudahkah anda menjaga lingkungan tempat tinggal anda? hal apakah yang anda lakukan untuk mempertahankan keindahan lingkungan di sekitar anda? dan sudahkah anda merasakan manfaat dari hal tersebut?

    BalasHapus
    Balasan
    1. sebenarnya kalau bicara sudah atau belumnya, setiap manusia terkadang ada rasa kesadaran tetapi sering juga muncul rasa males. kalau saya sendiri mungkin sudah, tetapi belum maksimal.
      hal yang dilakukan untuk mempertahankan keindahan lingkungan sekitar dengan menanamkanadarn diri seperti rajin membersihkan lingkunngan dan tidak melakukan pencemaran lingkungan.

      Hapus
  4. Nama : Rizki Amalia R
    kELAS : E
    2021110213

    Bagaimana tentang warga pedesaan yang masih membuang hajat di aliran sungai padahal dalam makalah saudari tidak dibolehkan membuang hajat dialiran air. Dan bagaimana pendapat saudari mengenai pencemaran lingkungan yang setiap hari kita lakukan berupa pencemaran udara lewa knalpot kendaraan kita, serta bagaimana cara kita untuk menggurangi polusi?? trims...

    BalasHapus
    Balasan
    1. mengenai masyarakat pedesaan yang masih membuang hajat di sungai, sebenarnya hal itu kurang baik karena biasanya sungai di pedesaan itu dimanfaatkan juga untuk mandi, mencuci pakaian, dan juga memanfaatkan airnya untuk minum dan kebutuhan pokok lainnya. bukankah rumah sehat itu rumah yang sudah memiliki kamar mandi di dalamnya. kemudian mengenai pencemaran lewat knalpot kendaraan itu kita bisa meminimalisirnya dengan cara memakai kendaraan dengan bijak, yaitu seperlunya saja. terima kasih

      Hapus
  5. Tri Indah P.
    2021110198
    kelas E

    kalau membicarakan tentang masalah pencemaran dan polusi memang tidak ada habisnya. lebih-lebih untuk negara kita yang juga ternyata termasuk negara tertinggi ketiga didunia tingkat polusi udaranya yg dampaknya juga tdak main2. disungai dan dilautpun tidak kalah tercemarnya yg juga membuat dampak yg merugikan dan menghambat aktifitas kita seperti membuang sampah sembarangan yg membuat banjir dan membuat banyaknya sarang penyakit,dll. nah bagaimanakah tanggapan saudara tentang hal2 tsb? dan bagaimanakah cara menyadarkan masyarakat agar tidak membuat pencemaran ataupun polusi lagi ?
    matur thankyou :)

    BalasHapus
    Balasan
    1. menanggapi tentang pencemaran yang terjadi dmana-mana sebenarnya sangat sulit jika harus dihilangkan sama sekali., karena penanganan pencemaran dan polusi berhubungan dengan kesadran dari masing-masing individu yang kemudian didukung oleh ketegasan pemerintah.
      untuk menyadarkan masyarakat agar tidak membuat pencemaran atau polusi, mungkin dengan cara penyuluhan langsung dan menerangkan tentang dampak-dampak pencemaran dan polusi seperti pengaruhnya terhadap kesehatan dan kerusakan lingkungan.

      Hapus
  6. ani maftuchah
    2021110201
    kelas E
    dalam keterangan hadits diatas nilai tarbawi yang dapat diambil adalah tentang menjaga kebersihan, dapatkah anda berikan dalil pendukung selain hadits diatas. kemudian bagaimana cara menyadarkan masyarakat tentang pentingnya menjaga alam ini.

    BalasHapus
    Balasan
    1. untuk menyadarkan masyarakat tentang pentingnya menjaga alam ini dengan cara memberitahukan dampak-dampak yang dapat terjadi dari kerusakan tersebut, misalkan dapat terjadinya bencana alam.
      terima kasih

      Hapus
  7. uswatun khasanah
    2021110210


    bagimana anda menyikapi terhadap fenomena yang terjadi dibeberapa pengajian-pengajian akbar yang di adakan di tempat-tempat terbuka seperti lapangan, kebanyakan setelah pengajian tersebut selesai banyak ditemukan sampah-sampah berserakan di sekitar tempat itu. dan bagaimana solusinya untuk meminimalisir tindakan yang di lakukan kaum muslim yang membuang sampah sembarangan setelah pengajian berlangsung?

    BalasHapus
    Balasan
    1. mengenai fenomena yang ditanyakan saudari mungkin karena ada beberapa faktor yang menyebabkan hal tersebut. misalkan saja kurangnya tempat sampah yang tersedia, kurangnya kesadaran dari masing-masing orangnya, selain itu dari panitia pelaksanya juga harus ada persiapan untuk menanggulangi hal tersebut

      Hapus
  8. ulva Rizkillah
    2021110195
    kelas E
    bagaimana menurut anda tentang asap pabrik yang menyebabkan polusi, tetapi di sisi lain pabrik tersebut merekrut tenaga kerja yang banyak yang berfungsi mengentaskan pengangguran???

    BalasHapus
    Balasan
    1. menanggapi hal tersebut mungkin dengan menggunakan teknologi-teknologi canggih untuk mengolah limbah, agar nantinya tidak merusak lingkungan. kemudian sebaiknya lokasi pabrik juga jauh dari pemukiman penduduk.

      Hapus
  9. indah rediana
    202110205

    bagaimana anda menyikapi terhadap fenomena misalkan dalam sebuah forum majelis di dalamnya terdapat penyegar ruangan yang di gantung di AC kadang-kadang orang yaang hadir dalam forum tersebut ada yang merasa tidak nyaman da terganggu dengan wangi penyegar tersebut. bagaimana solusinya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. untuk menyikapi hal tersebut sebaiknya kita lebih mendahulukan kepentingan umum, ya dari pada ruangan tersebut beraroma tidak sedap dan lebih membuat orang lain tidak nyaman, lebih baik yang tidak menyukai aroma tersebut menjauj ke tempat yang sekiranya tidak beraroma pengharum ruangan tersebut.

      Hapus
  10. umi nadhifah
    2021110223
    kelas : E

    Melihat semakin banyaknya orang-orang yang kurang sadar dengan kebersihan lingkungan, bagaimana caranya menyadarkan mereka agar mau menjaga lingkungan dan melestarikannya? Dan apakah ada hukuman bagi mereka yang membuat pencemaran dan polusi? tolong jelaskan.

    BalasHapus
    Balasan
    1. untuk menyadarjkan orang lain terhadap pentingnya kebersihan limgkungan ya mungkin dengan cara penyuluhan dan menjelaskan akibat buruk jika kita tidak menjaga lingkungan.
      mengenai hukuman untuk orang yang melakukan pencemaran dan polusi ya jelas ada hukumannya. misalkan saja, sebuah pabrik itu diwajibkan untuk mempunyai alat pengolahan limbah. dan jika tidak pabrik tersebut akan mendapatkan teguran dan bahkan bisa mendapatkan mencabutan izin atas pabrik tersebut. terima kasih

      Hapus
  11. Laila Fitriani
    2021110225
    kelas E

    bagaimana menurut anda menyikapi masalah yang sudah sering terjadi, kalo limbah pabrik itu di buang di aliran sungai dekat pemukiman penduduk yang masih banyak penduduk memanfaatkan sungai untuk mandi, nyuci, dan mengambil air, bukankah jika sudah terlalu banyak limbah pabrik itu dibuang lama-kelamaan air sungai itu juga pasti akan tercemari oleh Limbah pabrik tersebut bukankah itu bisa menimbulkan berbagai macam penyakit,?? beri solusi terbaik anda agar sungai itu masih bisa dimanfaat kan tanpa takut terkena penyakit atau hal-hal lain yang di timbulkan oleh limbah pabrik tersebut???
    #Maturnuwun.. ???

    BalasHapus
    Balasan
    1. kalau menurut saya pemerintah itu harus tegas dalam menangani masalah limbah, terutama limbah pabrik. karena limbah pabrik itu tidak main-main dampaknya bagi kesehatan manusia. setiap pabrik itu diwajibkan mempunyai alat pengolah limbah agar tidak mencemari lingkungan.

      Hapus
  12. nama inayatul maula
    nim 2021110196
    kelas E

    yang saya ingin tanyakan bagaimana cara menumbuhkan/meningkatkan daya pikir atau kesadaran kita agar pencemran itu tidak terjadi????

    BalasHapus
    Balasan
    1. dengan cara memikirkan dampak yang bisa ditimbulkan dari pencemaran tersebut, kita mulai dari menjaga kebersihan diri kita sendiri, kemudian lingkungan sekitar tempat tinggal kita,. dengan kita membiasakan diri menjaga kebersihan diri dan lingkungan tempat tinggal, kita bisa menerapkannya di mana saja kita berada. terima kasih

      Hapus
  13. Nofi Hidayati
    2021110211
    E

    mengenai polusi, bagaimana dengan kendaraan bermotor yang mengeluarkan asap banyak? apakah itu tetap dilarang? padahal motor itu sebagai salah satu transport untuk bekerja....

    BalasHapus
    Balasan
    1. kalau menurut saya, di zaman sekarang ini kendaraan adalah suatu kebutuhan jadi tidak mungkin untuk dihilangkan. tetapi kita bisa meminimalisirnya dengan memakai kendaraan sesuai kebutuhan saja.

      Hapus
  14. Laelatul Masruro
    2021110224
    kelas E

    pencemaran lingkungan memang meresahkan banyak warga, apalagi dapat menyebabkan timbulnya banyak penyakit. yang saya ingin tanyakan, apakah pemerintah sendiri sudah mengupayakan pencegahan atas pencemaran lingkungan? dan apakah ada hukuman bagi pelaku pencemaran lingkungan? tolong dijelaskan!

    BalasHapus
    Balasan
    1. sebenarnya pemerintah juga sangat memperhatikan permasalahan pencemaran lingkungan. misalkan saja dengan sistem daur ulang sampah yang nantinya bisa dimanfaatkan kembali.
      untuk hukumannya sendiri jelas ada, dan sudah di atur oleh uu no 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup dan peraturan pemerintah no 20 tahun 1990 tantang pengendalian pencemaran air.terima kasih

      Hapus
  15. af'idatun nisa'
    2021110199
    kelas : E

    tolong jelaskan maksud dalam makalah anda yang "tidak semua naungan diharamkan buang hajad" terus, apakah pencemaran dan polusi dapat di hilangkan sepenuhnya....apa upaya anda???

    BalasHapus
    Balasan
    1. terima kasih atas pertanyaannya. yang dimaksud tidak semua naungan diharamkan buang hajat yaitu tempat yang tidak perbah atau jarang sekali di jadikan tempat naungan atau tenpat peristirahatan orang lain.
      jika mengenai apakag polusi atau pencemaran deapat dihilangkan sepenuhnya sepertinya sangat sulit, karena melihat dari kondisi pada zaman sekarang ini yang menuntut kita untuk hidup maju. tetapi kita juga harus berfikir bijak, setidaknya kita meminimalisir kerusakan lingkungan. dengan tidak membuang sampah sembarangan, tidak menggunakan kendaraan yang tidak sesuai kebutuhan, dll.
      terima kasih

      Hapus
  16. Ferri Jariyah
    2021110227
    Kelas : E

    Apa peranan pemerintah dan dunia pendidikan dalam solusi pencemaran dan polusi????

    BalasHapus
    Balasan
    1. peranan pemerintah yaitu untuk mengawasi dan menerapkan peraturan-peraturan mengenai masalah lingkungan, dan peranan dunia pendidikan yaitu untuk menanamkan kesadaran dalam hal menjaga lingkungan. terima kasih

      Hapus
  17. Akromurijal
    2021110234
    Kelas : E

    mengapa semakin banyak polusi yang terdapat di bumi ini, lalu seberapa pentingkah peranan reboisasi dalam polusi tersebut????

    BalasHapus
    Balasan
    1. semakin banyaknya polusi di bumi dipengaruhi oleh semakin berkembangnya industri dan teknologi yang berkembang saat ini.
      peran reboisasu di sini untuk memperbaiki sitem yang sudah rusak akibat dari pencemaran dan polusi tersebut. terima kasih

      Hapus
  18. Hammidyati Azifa L.
    2021110208
    Kelas : E

    bagaimana dengan adanya kemajuan teknologi , apakah semakin memperparah pencemaran dan polusi atau malah meminimalisasikan hal tersebut????

    BalasHapus
    Balasan
    1. sebenarnya teknologi itu ada bermacam-macam ya...ada yang semakin memperparah kerusakan lingkungan dan ada juga yang dapat meminimalisir kerusakan. yang memperparah misalkan saja pabrik-pabrik besar yang setiap detiknya memproduksi asap dan limbah cair.
      kalau yang dapat meminimalisir misalkan saja mesin pengolah limbah, sepeda motor atau mobil ramah lingkungan, dll.
      terima kasih

      Hapus
  19. nita eviana
    2021110217
    e
    apakah anda sudah menjaga lingkungan sekitar, bisa disebutkan apa saja yang sudah banda lakukan? trim's

    BalasHapus
  20. naelal khusna
    2021110222

    sering kali kita menjumpai seorang laki-laki yang kencing dipinggir jalan. bagaimana pendapat anda mengenai hal itu? dan apabila anda menjumpai hal itu, apa yang akan anda lakukan?

    BalasHapus
  21. bagaimana pendapat anda tentang asap rokok? dimana hal itu termasuk polusi, dan bagaimana pendapat anda tentang peraturan larangan merokok di tempat umum? bagaimana mensosialisasikannya dan menjalankan peraturan tersebut agar dapat berjalan dengan baik?

    BalasHapus