Laman

new post

zzz

Jumat, 27 April 2012

G10-61 Futukhatul Maftukhah


BAB II
Pembahasan
A.    Teks Hadits (larangan illegal Loging)
عَنْ عَبْدِاللهِ بْنُ خُبْشِيِّ قَالَ قَالَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :(مَنْ قَطَعَ سِدْ رَةً صَوَّبَ اللهُ رَأْ سَهُ فِي النَّارِ) سُئِلَ اَبُوْ دَاوُدَ عَنْ مَعْنَى هذَا الْحَدِيْثِ فَقَالَ هذَا الْحَدِيْثِ مُخْتَصَر يَعْنِي : مَنْ قَطَعَ سِدْرَةً فِي فَدَاةٍ يَسْتَظِلُّ بِهَا ابْنُ السَّبِيْلِ وَالْبَهَا ئِمُ عَبَثًا وَظُلْمًا بِغَيْرِ حَقِّ يَكُوْنُ لَهُ فِيْهَا صَوَّبَ اللهُ رَأْ سَهُ فِي النَّارِ (رواه أبو داود في السنن, كتاب الادب, باب في قطع السدرة)
B.     Terjemahan
“Dari Abdullah bin Khubasyi, ia berkata: bahwa nabi saw berkata: (barang siapa menebang pohon maka Allah akan menjatuhkan orang itu ke neraka). Imam Abu Dawud ditanya tentang hadis ini lantas ia berkata: barang siapa menebang pohon tempat berteduh ibnu sabil dan hewan-hewan di padang yang luas karena sia-sia dan dholim dengan tanpa haq, maka Allah akan memasukkan orang itu ke dalam neraka.”
C.     Mufrodhat
Memotong/ menebang                                         =قَطَعَ          
Pohon                                                                   =سِدْرَةً          
Ke neraka                                                             =فِي النَّارِ       
Dholim                                                                 =ظُلْمًا           
Dengan tanpa haq                                                =بِغَيْرِ حَقِّ      
D.    Biografi Perawi (Imam Abu Dawud)
Imam Abu Dawud merupakan seorang ulama ahli hadits yang berjasa dalam pengumpulan hadits yang beliau tulis dalam kitab sunan Abu Dawud. Imam Abu Dawud mempunyai nama lengkap yaitu Sulaiman bin Al-Asy’as bin ishak bin basyir bin syidad bin Amar Al-Azdi As-Sijistan. Beliau dilahirkan di Sijistan, pada tahun 202 H. Sejak kecil Imam Abu Dawud telah menunjukkan kecintaannya kepada ilmu dan telah banyak menemui para ulama pada zamannya untuk mencari ilmu.
Imam Abu Dawud banyak melakukan perjalanan dari satu negeri ke negeri lain untuk mencari ilmu. Beberapa daerah yang telah beliau singgahi diantaranya Hijaz, Syam, Mesir, Irak, Jazirah, Sagar dan Khurasan. Bahkan Abu Dawud beberapa kali berkunjung ke Baghdad, beliau di kota tersebut mengajar hadits dan fiqh dengan menggunakan kitab sunan Abu Dawud.
Sunan Abu Dawud adalah salah satu kitab hadits terkemuka yang disusun oleh imam Abu Dawud. Kitab sunan Abu Dawud ini berisi 4800 hadits yang sudah beliau seleksi dari 50.000 hadits. Kitab sunsn Abu Dawud tersebut kemudian ditunjukkan kepada ulama hadits Imam Ahmad bin Hambal, dan beliaupun memuji kitab tersebut.
Beberapa contoh karya Imam Abu Dawud antara lain: kitab As-Sunan, An-nasikh wa al-mansukh, fada’ilul ‘Amal, kitab Az-Zuhud, Dalailun Nubuwah, ibtida’ul wahyu dan Ahbarul Khawarij.
Guru-guru imam Abu Dawud diantaranya: Imam Ahmad bin Hambal, Al-qa’nabi, Abu Amr Adh-dhariri, Abu Walid Ath-Thayalisi, Sulaiman bin Haib, Adh-Dharimi, Abu Utsman Sa’id bin Manshur, Ibnu Abi Syaibah. Setelah hidup penuh dengan kesibukan mencari ilmu, dakwah, mengumpulkan hadits dan menyebarluaskan hadits, ulama besar ahli hadits yaitu Imam Abu Dawud wafat di Bashrah, pada tanggal 16 syawal 275 H.[1]
E.     Keterangan Hadits
قطع سدرة yang berarti menebang pohon, hadis ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Beliau mengatakan bahwa barang siapa yang menebang pohon tempat ibnu sabil berteduh dengan sia-sia dan tanpa ijin pemiliknya, maka ia akan di masukkan ke dalam neraka. Kegiatan pembalakan liar atau yang sering disebut illegal logging telah menimbulkan dampak yang dirasakan oleh bangsa ini dengan berbagai musibah banjir, dan tanah longsor yang terjadi ditanah air.
Hadits diatas menjelaskan bahwa orang-orang yang berbuat dzalim, maka ia akan dimasukan ke neraka. Ibnu Rajab berkata, kedzaliman terbagi menjadi 2 macam:
a.       Kedzaliman seorang terhadap dirinya sendiri
b.      Kedzaliman seorang hamba terhadap saudaranya yang lain, baik kejahatan tersebut di tujukan pada jiwa, harta, maupun harga diri seseorang.
 Disebutkan pula dalam shahih bukhari (6534) dari Abu Huraira RA, dari nabi saw beliau bersabda:
مَنْ كَانَتْ عِنْدَهُ مَظْلِمَةٌ لِاَخِيْهِ, فَلْيَتَحَلَّلْ مِنْهَا قَبْلَ اَنْ تُؤْ خَذَ حَسَنَا تِهِ, فَاِ نْ لَمْ يَكُنْ لَهُ حَسَنَا تٌ, اَخَذَا مِنْ سَيِّئَا تِ اَخِيْهِ, فَطُرِحَتُ عَلَيْهِ
Artinya: “barang siapa melakukan kedzaliman terhadap saudaranya, maka hendaklah ia meminta maaf atas perbuatannya itu sebelum diambil darinya segala kebaikannya. Jika habis kebaikan-kebaikan saudaranya itu, maka akan dibebankan padanya segala kesalahan-kesalahan saudaranya.”

F.      Aspek Tarbawi
Hadits diatas menjelaskan bahwa siapa pun yang melakukan illegal loging akan di masukkan ke neraka, maksudnya ialah manusia diciptakan oleh Allah sebagai kholifah. Salah satu kewajiban atau tugasnya adalah membuat bumi makmur, bukan merusak alam dan lingkungan dengan cara pembalakan liar. Ini menunjukkan bahwa kelestarian dan kerusakan alam berada ditangan manusia, dalam islam (al-qur’an), hak mengelola alam tidak dapat dipisahkan dari kewajiban untuk memelihara kelestariannya.
Mengelolah alam harus diiringi dengan usaha-usaha untuk melestarikannya. Banyak ayat al-qur’an yang membicarakan larangan merusak bumi, mengindikasikankewajiban umatislam untuk memelihara kelestarian dan keasrian bumi. Setiap perusakan lingkungan haruslah dilihat sebagai perusakan terhadap diri sendiri, tuntutlah moral islam dalam mengelola alam adalah larangan serakah dan menyia-nyiakannya.
Allah SWT berfirman dalam QS Al-isra :27
¨bÎ) tûïÍÉjt6ßJø9$# (#þqçR%x. tbºuq÷zÎ) ÈûüÏÜ»u¤±9$# ( tb%x.ur ß`»sÜø¤±9$# ¾ÏmÎn/tÏ9 #Yqàÿx. ÇËÐÈ  
Artinya :”sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.”
Manusia harus mengiringi alam bertasbih memuji Allah, antara lain memelihara kelestarian alam dan mengarahkannya kea rah yang lebih baik dan bukannya melajukan perusakan di muka bumi.[2]











MAKALAH
HUBUNGAN MANUSIA DENGAN ALAM
                                                  Disusun guna memenuhi tugas:
                                                  Mata Kuliah          : Hadits Tarbawi 2
                                                  Dosen pengampuh: M. Ghufron, M.Si

Disusun Oleh:

Futukhatul Maftukhah (2021110325)
Kelas: G
JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PEKALONGAN
2012





BAB III
Penutup
         Praktek pembalakan liar sangat merugikan kekayaan negara dan kemakmuran negara. Maka dari itu, perlu digalakkan upaya atau tindakan yang dilakukan untuk menanggulangi dan mencegah terjadinya illegal logging. Karena illegal logging menimbulkan banyak kerugian dalam bidang ekonomi, sosial, maupun ekologi.
         Alam adalah manifestasi dari seluruh nama-nama dan sifat-sifat Allah, misalnya tumbuhan merefleksikan sifat-sifat illahi berupa pengetahuan. Karena alam adalah lokus manifestasi dari seluruh nama-nama dan sifat illahi, maka merusak alam berarti merusak “wajah” atau tanda (ayat) Tuhan di muka bumi. Manusia, terutama umat islam. Harus memperlakukan dengan baik, renungan akan keindahan dan keharmonisan alam akan mengantarkan kaum muslim menjadi orang-orang bertaqwa.



















BAB I
Pendahuluan
Lingkungan alam kita saat ini telah berada pada taraf kerusakan yang emergency, dimana hampir seluruh komponen lingkungan baik lingkungan alam, lingkungan sosial, dan lingkungan budaya telah mengalami degradasi yang mengkhawatirkan. Kerusakan yang terjadi sebagian besar disebabkan oleh ulah tangan manusia, yang melakukan eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan.
Pada hal alam diciptakan Allah dengan teratur, seimbang dan harmonis serta diperuntukan untuk manusia. Alam beserta isinya sesungguhnya milik Allah, dan tugas manusia adalah memelihara, mengelolah dan memanfaatkannya.
 Islam tidak melarang memanfaatkan alam, namun semuanya itu ada aturan mainnya. Manfaatkan alam dengan cara yang baik dan manusia bertanggung jawab dalam melindungi alam dan serta larangan untuk merusaknya.


















Daftar Pustaka

http://usahasuksesmandiri. blogspot. Com/2012/02/23/profil-imam-abu-dawud.html

http://green kompasiana . com/penghijauan/2012/02/22/pandangan-islam –terhadap-lingkungan




[1] http://usahasuksesmandiri. blogspot. Com/2012/02/23/profil-imam-abu-dawud.html
[2] http://green kompasiana . com/penghijauan/2012/02/22/pandangan-islam –terhadap-lingkungan

33 komentar:

  1. muhammad sukron
    2021110328
    G

    menrut anda sampai batasan mana orang tidak di sebut melakukan illegal loging

    BalasHapus
    Balasan
    1. selama orang tersebut telah mendapat ijin dan memenuhi syarat dan ketentuan yang ada, maka orang tersebut tidak dikatakan melakukan illegal loging.

      Hapus
  2. M.Lendra 2021110299 G
    Bagaimanakah peran serta masyarakat mengatasi Illegal Loging, sementara kebutuhan hidup masyarakat pedalaman (Tepi Hutan) terkadang sulit untuk terpenuhi, dan salah satu cara adalah menebang kayu atau ikut perusahaan penebangan kayu untuk menyambung kehidupan mereka.
    berikan tanggapan anda

    BalasHapus
    Balasan
    1. mengatasi suatu masalah, seperti illegal loging peran serta masyarakat memang sangat dibutuhkan karena masyarakat lah yang tahu kondisi di lapangan. tapi sebenarnya untuk mengatasi hal tersebut butuh sinkronisasi peran antara masyarakat, pemerintah, petugas pengamanan terkait dan ketegasan regulasi yang ada.

      Hapus
  3. 2021110312
    Bagaimana pendapat anda dengan maraknya pembangunan pemukiman warga (perumahan) yang semakin mengurangi ruang hijau di perkotaan saat ini?

    BalasHapus
    Balasan
    1. mengenai maraknya pembangunan perumahan yang mengurangi ruang hijau, pastinya saya tidak setuju tapi hal tersebut juga tidak dapat dihindari dengan seiring bertambahnya pertumbuhan penduduk di negara ini.
      kalau boleh berpendapat, sebenarnya saya lebih setuju pembangunan rumah seperti konsep Rusun (rumah susun) karena tidak akan terlalu banyak memakan lahan, sehingga ruang hijau khususnya di daerah perkotaan tidak terlalu banyak berkurang.

      Hapus
  4. Abdul Hadi (2021110300)
    Manusia adalah kholifah fil Ard...apakah dengan menyandang jabatan itu manusia diberi wwenang yang seluas2nya untuk mengolah kekayaan alam?

    BalasHapus
    Balasan
    1. iya,hal ini berkaitan jg dengan Q.s al baqarah:30
      yang artinya:"Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi." mereka berkata: "Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan mau dan mensucikan Engkau?" Tuhan berfirman: "Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui."
      jadi manusia selain sebagai pemimpin jg diberi wewenang melestarikan,menggali,mengolah alam,mengambil manfaatnya demi terwujudnya kesejahteraan umat manusia.
      namun wewenang ini sering disalah gunakan,oleh pihak-pihak tertentu

      Hapus
  5. khoirul furqon
    2021110327
    apa sajakah dampak dari illegal loging??kemudian apakah ada dampak positifnya??jelaskan

    BalasHapus
    Balasan
    1. Praktek illegal logging sudah barang tentu memiliki dampak negatif yang sangat besar. Secara kasat mata dampak negatifillegal logging dapat diketahui dari rusaknya ekosistem hutan. Rusaknya ekosistem dan bahkan illegal logging dapat berperan dalam kepunahan satwa alam hutan Indonesia.
      Dari sisi ekonomis, illegal logging telah menyebabkan hilangnya devisa negara. Menurut Walhi, hasil illegal logging di Indonesia pertahunnya mencapai 67 juta meter kubik dengan nilai kerugian sebesar Rp 4 triliun bagi negara.[5] Di samping itu, data Kementerian Kehutanan menunjukkan bahwa dalam kurun waktu 1998 hingga 2004, kerugian Indonesia akibat illegal logging mencapai 180 triliun.[6]

      Hapus
  6. 2021110291
    Tolong jelaskan bagaimana prosedur memanfaatkan kekayaan alam dengan benar?

    BalasHapus
    Balasan
    1. ya kita bisa memanfaatkan tetapi kita juga harus bisa melestarikannya/menjaga ekosistemnya.
      misalnya menebang pohon, ya kita harus melakukan penanaman kembali/ ketika kita mencari ikan di laut, kita harus menggunakan cara yang aman dan tidak membahayakan ekosistem di laut seperti meggunakan bom yang terkadang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang menyebabkan kerusakan ekosistem di laut.

      Hapus
  7. Atina Mauila Safitri
    2021110284

    Mohon berikan dalil (ayat-ayat) Al-Qur'an yang membicarakan tentang larangan merusak bumi..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima kasih.
      banyaknya ayat al-qr'an yg membicarakan larangan merusak bumi,mengindikasikan kewajiban umat islam untuk memelihara kelestarian dan keasrian bumi.
      salah satunya terdapat pada Q.sal-A'raf:,yg artinya:
      "Dan ingatlah olehmu di waktu Tuhan menjadikam kamu pengganti-pengganti (yang berkuasa) sesudah kaum 'Aad dan memberikan tempat bagimu di bumi. Kamu dirikan istana-istana di tanah-tanahnya yang datar dan kamu pahat gunung-gunungnya untuk dijadikan rumah; maka ingatlah nikmat-nikmat Allah dan janganlah kamu merajalela di muka bumi membuat kerusakan.

      Hapus
  8. Faidatul Aula
    G
    2021110316

    mohon jelaskan mengenai kedzaliman sebagaimana yang dikemukakan oleh Ibnu Rajab..!!
    dan sebagaimana yang anda paparkan dalam makalah di atas, bahwa mengelola alam harus diiringi dengan usaha-usaha untuk melestarikannya. usaha yang seperti apakah itu..? dan bagaimanakah cara merealisasikannya dalam kehidupan sehari-hari..?
    mohon jelaskan.. thanks..

    BalasHapus
    Balasan
    1. ibnu rajab berkata kedzaliman itu ada dua macam:
      1.kezaliman terhadap diri sendiri
      2.kezaliman seorang hamba terhadap diri sendiri
      didalam makalah juga sudah disebutkan pula hadits bukhari dari Abu Huraira r.a.didalam hadits ini terdapat peringatan akan bahaya dzalim dan perintah untuk menjauhinya,karena perbuatan dzalim itu akan berakibat fatal bagi pelakunya,dimana perbuatan tersebut akan menyebabkan pelakunya terjatuh pada kegelapan yang berlipat ganda pada hari kiamat.
      adapun orang-orang yang dzalim terhadap Tuhan mereka dengan berbuat syirik atau berbuat dzalim kepada mereka dengan melakukan maksiat atau berbuat dzalim kepada saudaranya,pada harta,jiwa atau kehormatannya,maka mereka itu berada didalam kegelapan,dan tidak sedikitpun mereka mendapatkan petunjuk.

      Abdullah bin Abdurrahman Al-A'bassam,syarah bulughul Marom,(Jakarta:Pustaka Azzam,2007)hlm 474

      Hapus
    2. menjawab pertanyaan yang kedua,mengenai usaha melestarikan alam,usaha yang dimaksud itu seperti apa?? dan cara merealisasikannya dalam kehidupan sehari-hari.
      usaha yang tidak hanya sekedar omongan belaka,tetapi usaha yang direalisasikan dengan perbuatan nyata.
      cara merealisasikannya dalam kehidupan sehari-hari:
      1.membuang sampah pada tempatnya dan memilih sampah sesuai jenisnya
      2.mulai mengurangi menggunakan plastik
      3.menanam pohon disekitar rumah

      Hapus
  9. Moh.Zuhrufi Sani
    2021110322
    G

    Mengapa kadang di Indonesia sering terjadi pembalakan liar padahal itu jelas-jelas dilarang dan bahkan sudah ada haditsnya yang melarang..Tolong penjelasannya..dan terimakasih...

    BalasHapus
    Balasan
    1. pembalakan liar yg terjadi di indonesia dapat terjadi disebabkan adanya beberapa faktor diantaranya:
      Adapun faktor penyebab pembalakan liar adalah pembalakan untuk mendapatkan kayu dan alih fungsi lahan untuk kegunaan lain, seperti perkebunan, pertanian dan pemukiman. Seiring berjalannya waktu pertambahan penduduk dari hari ke hari semakin pesat sehingga menyebabkan tekanan kebutuhan akan tempat tinggal, pohon-pohon ditebang untuk dijadikan tempat tinggal ataupun dijadikan lahan pertanian.

      Faktor lainnya yaitu faktor kemiskinan dan faktor lapangan kerja. Umumnya hal ini terjadi kepada masyarakat yang berdomisili dekat ataupun di dalam hutan. Ditengah sulitnya persaingan di dunia kerja dan himpitan akan ekonomi,masyarakat mau tidak mau berprofesi sebagai pembalak liar dan dari sini masyarakat dapat menopang kehidupannya, dan kurangnya pengawasan dari aparatur yang bekerja di lapangan.

      Hapus
    2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
  10. Dewi zulaikha
    202110330
    menurut ibnu rajab, kedzaliman trbagi menjadi 2 macam
    a.kedzaliman seseorang terhadap dirinya sendiri
    b.kedzaliman seorang hamba terhadap saudaranya yang lain, baik kejahatan tersebut ditujukan kepada jiwa harta maupun harga diri seseorang mohon dijelakan dan berikan contohnya ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. kezaliman seseorang terhadap diri sendiri dengan melakukan dosa-dosa dan kemaksiatan.
      misal:dosa yang terbesar yaitu syirik
      2. Kezaliman seseorang kepada saudaranya,misal dengan cara:
      a.ia melanggar kehormatan saudaranya
      b.ia menyakiti tubuh saudaranya
      c.ia mengganggu/merampas harta

      kiamat-hari-kiamat-698.htmm bish-shawab.

      Hapus
  11. nailiyatul maqsudha
    kls G
    2021110292
    Jelaskan upaya apa saja untuk menanggulangi illegal logging!!

    BalasHapus
    Balasan
    1. menurut saya upaya atau cara untuk menanggulangi illegal loging yaitu dengan cara menentukan tujuan seperti terwujudnya pengamanan hutan,pemulihan tanah,serta pelestarian hutan,pengembangan pengelolahan hutan bersama masyarakat,peningkatan pengawasan hutan dan penegakan hukum,serta pengembangan langkah intensif sebagai upaya prefentif illegal logging.

      Hapus
  12. Riskiyah (2021110304)

    Bagaimana usaha-usaha untuk melestarikan dan Mengelolah alam yang baik dan benar?????
    Makasich.............

    BalasHapus
    Balasan
    1. usaha-usaha untuk melestarikan dan mengelola alam yang baik dan benar sebaiknya dilakukan mulai dari hal2 kecil dan di mulai dari diri sendiri, misalnya saja membiasakan diri membuang sampah pada tempatnya.
      satu hal yang sepele tapi terkadang susah untuk dilaksanakan, padahal jika kebiasaan tersebut dapat dilaksanakan dengan baik oleh setiap individu, hal tersebut akan membawa dampak positif yang sangat besar bagi lingkungan.

      Hapus
  13. Lia fitriana 2021110290 G

    beri komentar anda mengenai pejabat pemerintah yang terlibat dalam kasus ilegal logging! hukuman mcm apa yg harus ditegakkan kpd oknum pjbat tersebut?

    BalasHapus
    Balasan
    1. tentunya hal itu tidak patut dilakukan oleh oknum pejabat karena sejatinya mereka lah yang harus mencegah terjadinya kasus illegal loging dan mereka yang lebih punya wewenang untuk menegakkan hukum yang ada.
      jika ada oknum pemerintah yang terlibat kasus illegal loging, maka hukuman yang harus diberikan minimal sama dengan pelaku illegal loging yang bukan dari oknum pejabat, tapi mungkin lebih pantas jika hukumannya lebih dari pelaku illegal loging yang bukan oknum pejabat.

      Hapus
  14. laelatul murodah
    2021110287
    G

    dalam aspek tarbawi dikatakan bahwa siapapun yg melakukan ilegal logging akan dimasukan keneraka....?lantas bagaimana jika kita menebang pohon dlm jumlh yg bnyak akan tetapi kita sudah mendapat izin dari pemerintah maupun pihak yg terkait...?

    BalasHapus
    Balasan
    1. menurut saya itu tidak apa-apa,selama penebang tersebut mau melakukan penanaman kembali atau yg disebut reboisasi.tetapi alangkah baiknya jangan terlalu banyak dalam penebangan kayu,karena itu akan berdampak negatif pada ekosistem alam yg ada.

      Hapus
  15. Anna irhamna
    2021110303
    CONTOH-Contoh ilegal loging itu apa saja,,,,,,jelaskan thnk,,,,,,

    BalasHapus
    Balasan
    1. contoh-contoh ilegal loging misalnya sebagai berikut:
      a.penebangan spesies kayu yang dilindungi
      b.pengulangan izin penebangan
      C.melakukan pembalakan liar dikawasan yang dilindungi
      d.menebang pohon besar dari hutan publik

      Hapus
  16. wido murni 2021110302

    Di indonesia kan banyak penebangan liar atau orang" yang tidak merusak hutan....terus kenapa di biarkan saja dan meraja lela kata'y indonesia negara hukum kemana saja penegak hukum'y kenapa tidak turut tangan apakah takut atau gimana...tolong jelaskan makasih

    BalasHapus