Laman

new post

zzz

Minggu, 08 April 2012

G8-46 Faidatul Aula


MAKALAH
BUDAYA SUAP
DAN RENDAHNYA KUALITAS KERJA
Disusun untuk memenuhi tugas
Mata Kuliah               :  Hadits Tarbawi II
Dosen Pengampu       :  Muhammad Ghufron, M.S.I


stain











Oleh :
Faidatul Aula
2021110316
Kelas G


JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PEKALONGAN
2012
BAB I
PENDAHULUAN

Dewasa ini, suap-menyuap seperti sudah menjadi hal yang lumrah. Kegiatan suap-menyuap kendati telah diketahui keharamannya namun tetap saja gencar dilakukan orang-orang, entah itu untuk meraih pekerjaan, pemenangan hukum hingga untuk memasukan anak ke lembaga pendidikan-pun tak lepas dari praktik suap-menyuap.
Untuk memasukkan anak ke sekolah yang bonafit, tidak cukup hanya bermodal nilai UN yang tinggi tapi dibutuhkan juga uang yang banyak untuk menyumpal mulut para panitia. Sungguh pemandangan yang sangat menyedihkan. Dan yang lebih menyedihkan lagi, mereka yang melakukannya adalah orang-orang yang mengaku muslim.
Islam sebagai agama yang sempurna (syamil) sangat mengharamkan praktik suap-menyuap, bahkan Rasulullah SAW melaknat para pelaku hingga penghubung suap-menyuap tersebut.
Dalam Makalah ini, saya akan membahas masalah suap-menyuap tersebut, yang mana belakangan ini sudah menjadi hal yang sering terjadi dalam masyarakat.












BAB II
PEMBAHASAN

A.      Hadits
عَنْ ثَوْبَا نَ قَالَ:  لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ وَالرَّائِشَ يَعْنِي الَّذِيْ يَمْشِيْ بَيْنَهُمَا.
( ر وا ه ا حمد فى المسند، با قي مسند الأ نصا ر، با ب و من حد يث ثو با ن )
  
B.       Terjemah
Dari Tsauban, ia berkata : “ Rasulullah SAW melaknat orang yang menyuap dan orang yang menerima suap, dan orang yang menjadi perantara, yaitu orang yang pergi diantara keduanya.” ( HR. Ahmad ).[1]

C.       Mufrodat
لعن         :  Melaknat.
الراشي     :  Orang yang menyuap.
المرتشي   :  Orang yang menerima suap.
الرائش     :  Orang yang menjadi perantara.
يمشي       :  Pergi / berjalan.
بينهما       :  Diantara keduanya.

D.      Biografi Perawi
Perawi dari hadits di atas merupakan seorang shahabat Rasulullah SAW, yang kecintaannya terhadap Baginda Nabi Muhammad SAW begitu besar. Beliau adalah shahabat Tsauban. Beliau bertempat tinggal di Syam, dan meninggal dunia pada tahun 54 H.
Banyak imam besar dan tokoh-tokoh ahli hadits yang meriwayatkan hadits dari beliau. Diantaranya ialah, yang terbanyak, Imam Ahmad. Imam Ahmad telah meriwayatkan hadits dari shahabat Tsauban sebanyak 92 hadits.
Kemudian, Imam Muslim telah meriwayatkan hadits dari shahabat Tsauban sebanyak 14 hadits, dan Imam At-Tirmidzi sebanyak 19 hadits. Selain itu, Abu Daud telah meriwayatkan hadits dari shahabat Tsauban sebanyak 16 hadits, Ibnu Majah 22 hadits, Ad-Darimi 13 hadits, dan An-Nasa’i sebanyak 5 hadits.

E.       Keterangan Hadits
Hadits di atas menerangkan, bahwasanya Rasulullah SAW melaknat orang yang melakukan suap dan orang yang menerima suap. Rasulullah SAW juga melaknat orang yang menjadi perantara dalam suap-menyuap tersebut, yaitu orang yang berada diantara ( di tengah-tengah ) keduanya.
Suap-menyuap dalam Islam disebut juga ar-Risywah (الرِّشْوة). Ibnu Atsir dalam an-Nihayah fi Gharibil Hadits wal Atsar mendefiniskan, bahwa ar-Risywah adalah usaha memenuhi hajat (kepentingannya) dengan membujuk. Kata ar-Risywah sendiri berasal dari الرِشاء  yang berarti tali yang menyampaikan timba ke air.
Jadi, ar-Risywah adalah pemberian apa saja (berupa uang atau yang lain) kepada penguasa, hakim atau pengurus suatu urusan agar memutuskan perkara atau menangguhkannya dengan cara yang bathil.
Dengan cara bathil inilah sebuah ketentuan berubah, sehingga menyakiti banyak orang dan wajarlah jika Rasulullah kemudian melaknat para pelaku suap-menyuap.[2]



F.       Aspek Tarbawi
Sebagai seorang muslim, setelah kita mengetahui bahwa suap itu merupakan hal yang dilaknat oleh Rasulullah SAW, sudah seharusnya kita menjauhi praktek suap-menyuap tersebut.
Allah SWT sendiripun telah melarang kita melakukan hal tersebut. Hal ini ditegaskan sebagaimana dalam firman Allah dalam QS. Al-Baqarah ayat 188 :
Ÿwur (#þqè=ä.ù's? Nä3s9ºuqøBr& Nä3oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ (#qä9ôè?ur !$ygÎ/ n<Î) ÏQ$¤6çtø:$# (#qè=à2ù'tGÏ9 $Z)ƒÌsù ô`ÏiB ÉAºuqøBr& Ĩ$¨Y9$# ÉOøOM}$$Î/ óOçFRr&ur tbqßJn=÷ès? ÇÊÑÑÈ  
“ Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui ”.
Praktek suap, selain dilaknat juga tentunya akan merugikan pihak lain. Sementara disatu sisi ada pihak-pihak yang diuntungkan, dimana mereka adalah pelaku, penerima, dan perantara dalam suap-menyuap tersebut.
Dalam kaitannya dengan tinggi rendahnya kualitas kerja dari para oknum pelaku suap, sudah bisa dipastikan bahwa ketika mereka menghalalkan praktek suap-menyuap, maka hal ini telah dengan sendirinya menunjukkan kepada kita bahwa begitu rendahnya keimanan dan kualitas kerja mereka.
Padahal, sudah seharusnya bagi setiap orang itu untuk menerapkan prinsip kejujuran. Terlebih, hal ini terkait dengan moral kita sebagai seorang muslim. Yang mana telah kita ketahui suap itu dilarang oleh Islam, tetapi banyak orang yang mengaku muslim, namun masih gencar melakukannya.
Oleh karena itu, kita sebagai seorang muslim, hendaknya membentengi diri kita dengan kekuatan iman dan takwa serta ilmu agar kita dapat terhindar dari perbuatan tersebut.


 
BAB III
PENUTUP

Dari ayat A-Qur’an dan hadits maupun berbagai keterangan diatas, dapat disimpulkan bahwa Islam telah melarang adanya praktek suap-menyuap.
Rasulullah SAW sebagai tuntunan kita pun bahkan telah melaknat orang yang menyuap, orang yang menerima suap, dan juga orang yang menjadi penghubung diantara keduanya.
Jika kita kaji lebih mendalam, dalam dunia pendidikan, dunia kerja, bahkan dalam jajaran aparat pemerintahan sendiripun, suap seperti sudah wajar dilakukan. Dan secara tidak langsung hal ini menunjukkan rendahnya keimanan dan kualitas kerja mereka.
Oleh karena itu, kita perlu membentengi diri kita dengan iman dan ilmu supaya kita terhindar dari hal tersebut.
Wallahu a’lam bis showab.
















DAFTAR PUSTAKA

Terjemah Nailul Authar : Himpunan Hadits-hadits Hukum. 1986. Jilid 6. Diterjemahkan oleh Mu’ammal Hamidy,dkk. Surabaya : PT Bina Ilmu.



[1] Terjemah Nailul Authar : Himpunan Hadits-hadits Hukum,diterjemahkan oleh Mu’ammal Hamidy,dkk,(Surabaya:PT Bina Ilmu,1986),jilid 6,hlm.613.

44 komentar:

  1. M.Haris Fahmi
    2021110323

    Bagaimana menurut pendapat anda mengenai praktek suap yang belakangan ini sering terjadi??
    sampai-sampai birokrasi keadilan pun tak luput dari godaan suap ini,,
    na'udzubillah min dzalik..

    BalasHapus
    Balasan
    1. trimakasih atas pertanyaannya..
      menurut pendapat saya, mengenai praktek suap yang belakangan ini sering terjadi secara tidak langsung menunjukkan rendahnya moralitas bangsa ini, dan juga menggambarkan betapa rendahnya kualitas kerja yang dimiliki oleh bangsa kita, sehingga suap-menyuap sudah seperti menjadi hal yang lumrah disekitar kita.
      sering kita temui secara sengaja ataupun tidak, di berbagai instansi baik pemerintahan maupun swasta, ada "sekelompok orang" yang gencar melakukan suap menyuap.
      Terlebih, mereka yang mengaku muslim juga terlibat.
      ironisnya lagi, pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab malah terjerumus kedalamnya.
      inilah kenyataan yang terjadi di negara kita tercinta.
      sehingga negara ini sudah seperti menjadi "Republik Suap"
      na'udzubillah min dzalik..

      Hapus
    2. muhammad sukron
      2021110328
      g

      menurut sya sistem pendidikan di indonesia salah yg mencipatakan warga negara yg baik bukan menciptakan manusia yang baik
      warga negara yg baik hanya mengedepankan akal bukan hati nurani(moral)

      Hapus
  2. 2021110297
    M.Romadhon

    bagaimana cara kita agar terhindar dari budaya suap menyuap ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. trimakasihatas pertanyaannya..
      sebagaimana yang sudah saya paparkan dalam makalah di atas,bahwa untuk menghindari hal tersebut, hendaknya kita membentengi diri kita dengan kekuatan iman dan takwa serta ilmu agar kita dapat terhindar dari praktek suap-menyuap tersebut.
      selain itu, sesulit apapun,kita harus bisa menjauhkan diri dari tindakan suap-menyuap tersebut.
      Trimakasih..

      Hapus
    2. selain daripada itu, pada awalnya semua dimulai dari diri sendiri. perlu adanya kesadaran diri dan kesadaran moral.
      adapun selain dari diri sendiri, juga diperlukan peran serta dari berbagai pihak.

      Hapus
  3. nur khikmah
    2021110313

    bagaimana upaya anda bila anda menemukan hal tersebut (suap-menyuap) dilingkungan anda? apa yang akan anda lakukan?? tengkyu,,,

    BalasHapus
    Balasan
    1. muhammad sukron
      2021110328

      yang pertama di lakukan di croscek dulu info tsb benar tidaknya
      yg kedua apabila terbukti benar adanya di selesaikan di meja hukum

      Hapus
  4. riskiyah
    2021110304

    bagaimana tanggapan anda tentang praktek suap yang terjadi dilingkungan pendidikan? yang dilakukan oleh seseorang yang biasanya akan melamar sebagai seorang pengajar kepada pihak sekolah??

    BalasHapus
    Balasan
    1. Trimakasih..
      Secara pribadi saya tentunya tidak setuju dengan hal tersebut. Karena ketika seorang calon pengajar memasukkan dirinya kedalam praktek suap tersebut, maka dikhawatirkan nantinya akan berdampak pada kualitas kerja dari calon pengajar itu. ia bisa saja yang pada aslinya tidak begitu mumpuni dalam bidang yang akan diajarkannya, tetapi ia memaksakan dirinya dengan melakukan suap.
      sementara dari pihak sekolah ataupun instansi yang bersangkutan sudah seharusnya tidak dengan lapang dan mudahnya menerima suap, dan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap para calon pengajar yang akan memasuki sekolahnya.

      Hapus
  5. M.Farid 2021110306
    menurut anda bagaimana cara menghindari dari rendahnya kualitas dalam kerja itu ???

    BalasHapus
    Balasan
    1. Trimakasih..
      menurut pendapat saya, cara menghindari dari hal tersebut tentunya diperlukan adanya kesadaran diri dari orang yang bersangkutan. entah itu kesadaran akan tanggung jawabnya secara profesi maupun kesadaran akan tanggung jawabnya terhadap amanah yang telah dipercayakan kepadanya.
      selain itu juga diperlukan andil dari berbagai pihak ataupun dari instansi yang bersangkutan.

      Hapus
  6. Atina Mauila Safitri Binti Badlowi Bin H.Abdul Wahid
    2021110284

    Bagaimana cara memberantas budaya suap di lingkungan pemerintahan?..
    Kadang ketika mendaftar ke suatu lembaga pendidikan di lakukan tes wawancara yang didampingi wali murid terlebih dahulu,dan pada tes tersebut biasanya wali murid ditanya mengenai berapa besar sumbangan yang akan di berikan jika anaknya di terima di sekolah itu, jika sumbangan tersebut di rasa tinggi biasanya anak tersebut akan di terima, tapi sebaliknya jika sumbangan tersebut di rasa sedikit maka anak tersebut tidak diterima di sekolah tersebut. Apakah sumbangan itu di sebut suap? Mohon jelaskan!

    BalasHapus
    Balasan
    1. Trimakasih..
      Budaya suap itu sendiri tidak serta-merta bisa dihilangkan. Karena sebagaimana kita ketahui, suka ataupun tidak, dalam Negara kita ini suap sudah memasuki berbagai ranah kehidupan, termasuk pemerintahan. dan suap sudah seperti mendarah daging. Jadi untuk memberantasnyapun sangat sulit dan dibutuhkan waktu yang lama.
      hal yang lebih mungkin dilakukan adalah menguranginya.
      yaitu dengan kita melakukan pencegahan dan pengawasan bersama mulai dari diri sendiri kemudian meluas ke masyarakat.
      karena tiada guna kita berusaha sendiri tanpa adanya kerjasama dari berbagai pihak.
      Kemudian untuk pertanyaan yang kedua, hal itu adalah termasuk praktek suap. karena secara tidak langsung orang tersebut menghalalkan berbagai cara sekalipun itu dengan cara yang bathil, untuk mendapatkan apa yang ia inginkan..

      Hapus
  7. labib ahmad
    2021110307

    bagaimana menurut pemekalah jika seseorang terkena tilang trus dia menebusnya dengan uang langsung pada polantas,, apakah dia sudah mempraktekkan suap menyuap?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Trimakasih..
      menurut saya, kita perhatikan dulu apakah adanya tilang tersebut jelas atau tidak ?
      jika prosedur tilang tersebut tidak jelas, menurut saya orang tersebut secara tidak langsung sudah melakukan praktek suap. terlebih jika tidak ada tanda bukti tilang dan tidak ada kejelasan tindak lanjut dari tilang itu dan juga tidak adanya kejelasan kemana uang dari hasil tilang itu mengalir..
      dan pihak polantas itu sendiri secara tidak langsung menjadi pihak penerima suap yang biasanya mereka terima dengan suka rela..

      Hapus
  8. Abdul Hadi (2021110300)
    Budaya suap sudah marak terjdi di Indonesia tidak hanya urusan yang besar saja bahkan urusan yang sepelepun budaya suap sudah sangat marak, menurut pemakalah apakah budaya suap tersebut bisa dihentikan ataukah tidak kalau bisa bagaimanakah caranya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dewi Zulaikha
      2021110330
      G


      Bagaimana apabila kita ingin memberikan hadiah kepada hakim tetapi bukan untuk menyuap, apakah itu termasuk menyuap atau tidak?

      Hapus
    2. Trimakasih..
      untuk pertanyaan saudara Hadi sebenarnya sama dengan pertanyaan saudari Atina.
      Jadi jawabannya,
      bahwa Budaya suap itu sendiri tidak serta-merta bisa dihilangkan. Karena sebagaimana kita ketahui, suka ataupun tidak, dalam Negara kita ini suap sudah memasuki berbagai ranah kehidupan, termasuk pemerintahan. dan suap sudah seperti mendarah daging. Jadi untuk memberantasnyapun sangat sulit dan dibutuhkan waktu yang lama.
      hal yang lebih mungkin dilakukan adalah menguranginya.
      yaitu dengan kita melakukan pencegahan dan pengawasan bersama mulai dari diri sendiri kemudian meluas ke masyarakat.
      karena tiada guna kita berusaha sendiri tanpa adanya kerjasama dari berbagai pihak.
      ( sekaligus menambahi jawaban dari pertanyaan saudari Atina ),seharusnya dari pihak yang berwenang memberikan sanksi yang setimpal terhadap pelaku suap tersebut agar ia jera..

      Hapus
    3. Trimakasih,
      untuk pertanyaan saudari Dewi, sebenarnya dari pertanyaan tersebut sudah anda jawab sendiri. yaitu ketika kita memberikan hadiah kepada seorang hakim bukan bertujuan untuk menyuap, hal itu tidak termasuk menyuap.
      Hanya saja mungkin dari pandangan orang-orang saja yang beranggapan bahwa memberikan hadiah kepada hakim seperti ingin menyuap.
      padahal tidak semuanya memberikan hadiah kepada hakim itu digolongkan suap. kita lihat dulu situasi dan kondisinya. Jika ia memberikan hadiah kepada hakim tersebut ketika ia sedang dalam proses hukum untuk menentukan kebenaran sebuah kasus, hadiah tersebut bisa saja ia maksudkan untuk menyuap si hakim yang berwenang mengurusi kasusnya..

      Hapus
  9. M.Lendra 2021110299 G
    Bagaimanakah dengan lembaga peradilan di masa kini, dimana para Hakim di daerah tidak mengalami kenaikan gaji dan bahkan tunjangan/bonus bulananpun terkadang tidak sampai ke tangan mereka, atau bahkan hilang di perjalanan/terlalu banyak potongan retribusi di Instansinya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Trimakasih,
      tapi mohon maaf sebelumnya saya cukup bingung dengan pertanyaan saudara. karena dilihat dari pertanyaannya menurut pemahaman saya pertanyaan tersebut bukan mengenai suap, makalah yang sedang saya bahas..
      tapi akan saya coba jelaskan, bahwa dari pertanyaan tersebut termasuk kedalam kasus korupsi, dimana adanya tunjangan yang tidak sampai ketangan orang yang seharusnya menerima. disini ada kemungkinan uang tersebut dikorupsi oleh pihak yang tidak seharusnya menerimanya..

      Hapus
  10. 2021110312
    Teman saya mendapat sejumlah uang untuk memilih salah seorang kepala desa, tapi semua calon bagi-bagi uang semua. Pertanyaannya, menurut anda manakah yang harus dipilih?
    eh, maksud saya praktek seperti ini bisa dibenarkan atau tidak?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Trimakasih..
      menurut saya kasus tersebut sudah termasuk kedalam praktek suap. Jadi sudah tentu praktek tersebut tidak bisa dibenarkan. Apalagi dilihat dari kasusnya, secara tidak langsung mereka bertujuan untuk bisa lolos sebagai kepala desa sekalipun dengan cara yang tidak seharusnya..

      Hapus
  11. Anna irhamna
    2021110303
    Seseorang memberikan hadiah kepada pihak sekolah apakah itu sama dengan suap menyuap?jelaskan

    BalasHapus
    Balasan
    1. Trimakasih..
      Yaa.. kita lihat dulu dari situasi dan kondisi serta dari tujuan pemberian hadiah tersebut.
      jika dari tujuannya saja sudah bermaksud untuk menyuap, maka hadiah tersebut merupakan sarana suap-menyuap..

      Hapus
  12. Lailatul Murodah
    2021110287
    G

    Bagaimana menurut pemakalah jika dalam pemilihan bupati atau yang lainnya sseseorang kader memberi uang kepada masyarakt tanpa tujuan yang jelas, apakah itu termasuk suap?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Trimakasih..
      Iya.. menurut saya kasus tersebut sudah termasuk kedalam praktek suap. dilihat dari kasusnya, secara tidak langsung mereka bertujuan untuk bisa lolos sebagai kepala desa sekalipun dengan cara yang bathil..

      Hapus
  13. khoirul furqon
    2021110327

    apa yang membedakan praktik suap pada zaman Rosulullah dengan zaman sekarang???

    BalasHapus
  14. Moh.Zuhrufi Sani
    2021110322
    G

    Apakah rendahnya kualitas kerja disebabkan oleh budaya suap? kalau iya atau tidak mohon penjelasannya dan berikan contohnya..Terimakasih..

    BalasHapus
  15. bagaimana komentar anda mengenai korupsi, suap di kalangan penjabat?
    hukuman apa yang pantas?

    BalasHapus
    Balasan
    1. muhammad sukron
      2021110328

      di hukum sesuai hukum positif di indonesia

      Hapus
  16. jumaroh
    2021110295
    G
    bagaimana dengan seorang yang memperoleh suatu jabatan itu malalui praktek suap, apakah gaji yang diterima itu menjadi haram..??? mohon jelaskan...!!!
    terus akibat paling fatal yang ditimbulkan dari praktek suap menyuap itu apa..??
    mohon jelaskan....
    trimakasih

    BalasHapus
  17. muhammad sukron
    2021110328
    G

    apakah gratifikasi termasuk budaya suap??
    berikan analisis anda secepatnya

    BalasHapus
  18. Khoirul fatikhin 2021110291

    Bagaimana jika suap menyuap sudah menjadi masholihul mursalah?????

    BalasHapus
  19. mushonif 2021110288

    Bagaimana membedakan antara suap dan memberi hadiah?

    BalasHapus
  20. abdul Ghofar
    2021110301

    apakah money politic termasuk budaya suap menyuap???

    BalasHapus
  21. tolong jelaskan dampak2 menyuap....


    dan apakah menyuap itu adalah menyulap....


    wonk_bodo.coombbbbiiiiiiiii

    BalasHapus
  22. nama: Rizqoh umamah
    nim: 202109025
    kelas:G
    bgaimana pandangan pemakalah dg realita sekarang ttg kasus suap menyuap yg sdh mjd budaya di negeri ini? bgaimana dg kaitan dari hadits pemakalah

    BalasHapus
  23. MUTHOHAROH
    2021110329
    G

    suap di Imdonesia merupakan budaya,,,
    naaah,,, bagaimana cara kita menghilangkan budaya tersebut secara pribadi???

    BalasHapus
  24. M.AlinFahmi
    2021110285

    Apakah suap menyuap sudah terjadi pada jaman pemerintahan rosulullah? dab bagaimana rosulullah menyikapi para koruptor?

    BalasHapus
  25. Lia F 2021110290 G
    bagaimana tanggapa anda mengenai budaya suap yang dilegalkan? spt pada tes CPNS yg hrs membayar sekian jt untk bisa jd PNS?

    BalasHapus
  26. Tri Nurul Aeni:
    Bagaimana pendapat anda terkait penempatan Indonesia pada jajaran Negara-negara terkorup di dunia? Dan kaitannya dengan sistem pendidikan di Negara kita ini? Adakah kesalahan pada sistem pendidikan kita ini?

    BalasHapus
  27. wido murny 2021110302 G
    1.Bagaimana pendapat makalah cara Perangi Kemisminan dengan Mencabut Akarnya....?
    2.“Korupsi sulit diberantas karena dua hal, pemerintah yang tidak tegas dan ketidaksadaran pribadi dari masyarakat.”....?bagaimana pendapat makalah tentang penanganan masalah seperti ini.....jelaaskan secara detail lagi.....makasih

    BalasHapus