Laman

new post

zzz

Kamis, 12 April 2012

H9-54 Roudlotul Jannah


M A K A L A H
Hilang Keberkahan Sebab Penipuan & Pemalsuan
Disusun guna memenuhi salah satu tugas:
Mata Kuliah         : Hadits Tarbawi 2
Dosen Pengampu : Muhammad Ghufron, M.Si


stain-Pekalongan












Disusun Oleh:
Roudlotul Jannah     (2021110381)

                                               JURUSAN TARBIYAH       
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PEKALONGAN
2012




BAB I
PENDAHULUAN

Dalam perkembangan dan kemajuan dewasa ini, banyak kejadian-kejadian yang berbeda pada masa lampau dan saat ini khususnya dalam hal transaksi ataupun jual beli . Jual Beli merupakan perbuatan yang diperbolehkan atau dihalalkan oleh Agama Islam. Adapun sesuatu yang diperbolehkan dalam jual beli adalah Khiyar, tetapi akad yang sempurna dan yang lebih baik haruslah terhindar dari khiyar, yang memungkinkan aqid ( orang yang akad ) membatalkannya.
Dalam pelaksanaan jual beli, apabila perjanjian ( akad ) yang dijabarkan dalam bentuk ijab Kabul telah dilakukan dengan sempurna, maka pemilikan atas barangyang dijual berpindah dari penjual ke pembeli. Sejak saat itu si pembeli sebagai pemilik  baru dapat memanfaatkan barang yang telah dibelinya sesuai dengan keinginan. Namun,dalam usaha untuk menghindari adanya penyesalan atas pelaksanaan jual beli tersebut, kedua belah pihak dapat meminta untuk diberi hak khiyar.















BAB II
PEMBAHASAN

A.    Materi Hadits

عَنْ حَكِيْمِ بْنِ حِزَامِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ ( الْبَيْعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا اَوْ قَالَ حَتَّى يَتَفَرَّقَا فَاِنْ صَدَقَا وَبَيْنَا بُوْرِكَ لَهُمَا فِى بَيْعِهِمَا وَاِنْ كَتَمَا وَكَذَ بَا مُحِقَتْ بَرَ كَةُ بَيْعِهِمَا ).
( رواه البخاري فى الصحيح ، كتاب البيوع ،باب اذا بين البيعان ولم يكتما و نصحا )

B.     Makna Hadits

“Dari Hakim bin Hizam RA bahwa Nabi SAW bersabda: penjual dan pembeli berhak memilih hingga keduanya berpisah. Apabila keduanya jujur dan menjelaskan (cacat), niscaya keduanya diberkahi pada jual beli mereka. Apabila keduanya berdusta dan menyembunyikan (cacat), maka barangkali keduanya mendapatkan untung tetapi berkah jual beli mereka dihilangkan.”

C.     Mufrodat
Penjual dan Pembeli    :                                        البيعان          
Memilih                       :                                        بالخيار                     
Berpisah                      :                                          يتفرقا
Jujur                            :                                           صدقا
Cacat                           :                                     بينا بورك         
Diberkahi                    :                                          بركة
Hilang                         :                                         محقت
Berdusta                      :                                            كذبا

D.    Biografi Perawi
Nama lengkapnya adalah Hakim bin Hizam bin Asad bin Abdul Gazi, keponakan Khadijah RA, istri Rasulullah SAW. Sebelum dan setelah Muhammad SAW diangkat menjadi nabi beliau ini adalah teman akrab Rasulullah SAW. Sejarah mencatat, dia adalah satu-satunya anak yang lahir dalam Ka’bah yang agung.
Hakim bin Hizam dibesarkan dalam keluarga keturunan bangsawan ,kaya lagi dermawan. Karena itu, tidak heran kalau dia menjadi orang pandai, mulia, dan banyak berbakti. Dia diangkat menjadi kepala kaumnya dan diserahi urusan rifadah (lembaga yang menangani orang-orang yang kehabisan bekal ketika musim haji) di masa Jahiliah. Oleh karena itu dia banyak berkorban harta pribadinya. Dia bijaksana dan bersahabat dekat dengan Rasulullah SAW sebelum beliau menjadi Nabi. walaupun hubungan persahabatan dan kekerabatan antara keduanya demikian erat, ternyata Hakim bin Hizam RA bukanlah generasi awal yang masuk Islam. Ia tidak masuk Islam melainkan setelah Fathu Makkah (pembebasan kota Makkah) dari kekuasaan kafir Quraisy, kira-kira dua puluh tahun sesudah Muhammad SAW diangkat menjadi Nabi dan Rasul.
 Beliau wafat pada tahun 50 H, dan ada yang berpendapat tahun 54 , atau 58 H dan ada pula yang berpendapat 60 H. Dan beliau adalah salah seorang Shahabat yang berumur 120 tahun, separuhnya di zaman Jahiliyah dan separuhnya di zaman
Islam.[1]

E.     Keterangan Hadits

Hadits diatas menjelaskan bahwa Imam Bukhori ingin membantah pendapat yang membatasi hak memilih pada pembeli saja tanpa penjual Karena hadits tersebut tidak membedakan antara penjual dan pembeli. Jual beli tidak dapat dibatalkan oleh kedua belah pihak karena persyaratan tertentu. Secara zhahir, transaksi jual beli dikatakn mengikat dengan sebab “berpisah” atau dengan syarat memilih (khiyar). Artinya jual beli adalah transaksi yang tidak mengikat tetapi apabila ditemukan kedua syarat itu, maka akan berubah menjadi akad yang mengikat.[2]
F.      Aspek Tarbawi
Bahwa jujur dalam menjual dan membeli adalah merupakan salah satu sebab keberkahan (harta benda), dan sesungguhnya dusta adalah penyebab hilangnya berkah. Dengan harga jual (nilai uang) meskipun sedikit apabila disertai dengan kejujuran, maka Allah akan memberikan berkah padanya, dan sebaliknya jika harga jual yang tinggi/banyak akan tetapi disertai dengan kedustaan maka hal itu akan mengapuskan berkah dan tidak ada kebaikan padanya.





















BAB III
PENUTUP

Dalam masalah jual beli yang harus diperhatikan adalah tentang kejujuran dan melaksanakan khiyar (memilih), karena apabila kedua hal tersebut tidak di perhatikan, maka kemungkinan akan ada unsur penipuan. Pada dasarnya Allah telah mensyari’atkan ketentuan dalam berjual beli yang mengandung prinsip bahwa jual beli adalah saling suka dan saling rela.


































DAFTAR PUSTAKA

Ibnu Hajar Al-Asqolani, Fathul Baari (Jakarta:Pustaka Azzam,2005)
http://ahlulhadist.wordpress.com/2007/10/12/hakim-bin-huzam-wafat-54-h/






[1] http://ahlulhadist.wordpress.com/2007/10/12/hakim-bin-huzam-wafat-54-h/

[2] Ibnu Hajar Al-Asqolani,Fathul Baari(Jakarta:Pustaka Azzam,2005),hlm.146.

15 komentar:

  1. bagaimana pendapat saudari tentang maraknya pihak toko atau penjual yang memberi ketentuan bahwa "barang yang sudah dibeli tidak bisa ditukar atau dikembalikan". Apakah ini termasuk ajaran yang islami.

    BalasHapus
    Balasan
    1. menurut saya pernyataan tersebut tidak termasuk ajaran yang disyari'atkan. Sebab, di dalamnya mengandung madharat. Selain itu, karena tujuan penjual melalui syarat tersebut agar pembeli harus tetap membeli barang tersebut meskipun barang tersebut cacat.

      Hapus
  2. Krisna Ayu Diana (2021110348)

    Apa yang dimaksud dengan "jual beli dikatakan mengikat dengan sebab berpisah atau dengan syarat memilih (khiyar)? Tolong jelaskan! Terimakasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. jadi maksud dari jual beli dikatakan mengikat itu apabila ditemukan dua sebab yaitu sebab berpisah dan sebab khiyar adalah saat kita masih dalam transaksi jual beli kita diperbolehkan untuk berkhiyar telebih dahulu sebelum memutuskan untuk melanjutkn jual beli tersebut atau tidak, nah disini sudah kelihatan bahwa adanya khiyar tersebut menjadikan jual beli itu jadi mengikat, sama halnya dengan adanya sebab berpisah maka jual beli itu mengikat yakni saat pembeli sudah memutuskan untuk membeli maka si penjual memberi waktu biasanya selama 3hari kepada pembeli apabila terdapat cacat atau suatu hal pada barang yang dibeli maka si pembeli bisa mengembalikan barang tersebut dan meminta ganti.

      Hapus
  3. SUSWATI (2021110358)

    Bagaimana pendapat pemakalah dengan keadaan di negaRA kita ini, sebagaimana yang kita lihat bahwa masalah ketidak jujuran dalam transaksi jual beli itu seakan-akan sudah menyatu?

    BalasHapus
    Balasan
    1. klo masalah itu datang dari pribadi masing-masing orang karena pada jaman sekarang ini sesuatu yang baik dan benar malah dianggap salah dan sesuatu yang salah malah dianggap benar. jadi ya kita sebagai umat islam seharusnya bisa mengambil sikap untuk menanamkan kejujuran dalam segala hal. karena kita hidup ditutun dengan aturan bukan seperti ayam hutan yang bisa sembarangan berkeliaran.

      hehehehehe:)

      Hapus
  4. (2021110384)
    bagaimana menurut anda sendiri apakah di perbolehkan uang hasil penipuan untuk bersedekah?dan apakah hasil tersebut berubah menjadi berkah?

    BalasHapus
    Balasan
    1. klo menurut saya ya tidak boleh, karena kita dianjurkan bersedekah apabila kita mampu bersedekah dengan uang yang halal dan klo pun memang ada yang bersedekah tapi menggunakan uang hasil penipuan maka hasilnya tidak akan berkah. karena uang tersebut didapat bukan dengan cara halal melainkan dengan cara yang sangat tidak dianjurkan...

      Hapus
  5. M. Mastur Hilmi (2021110368)

    Mengapa jual beli yang tadinya tidak mengikat berubah menjadi mengikat setelah menemui 2 syarat yaitu sebab berpisah dan memilih (pada keterangan hadits)

    BalasHapus
    Balasan
    1. karena klo sudah ditemukan sebab tersebut jual beli yang tadinya tidak mengikat jadi mengikat, misal masih ada khiyar dalam jual beli maka si penjual tidak boleh menjual barangnya kepada pembeli lain karena barang tersebut masih dlm khiyar si pembeli pertama. itu berarti ada sesuatu yang mengikat dlm jual beli tersebut, yaitu khiyar.

      Hapus
  6. Nama : Wahyu Retti Rena Yusyansari
    NIM : 2021110352
    kelas : H

    Bagaimana konsep jual beli yang dibolehkan dan sesuai dengan pandangan Islam???

    Bagaimana cara menyadarkan pedagang agar selalu jujur dalam jual beli???

    Dan yang terakhir ,,,menurut pemakalah bagaimana hukum jual beli saham???

    BalasHapus
    Balasan
    1. - konsep jual beli dalam islam:
      a. Amanah, artinya penjual dan pembeli sama-sama bersikap jujur
      b. Ihsan, maksudnya adalah menjalankan perdagangan dengan memepertimbangkan aspek kemaslahatan dan keberkahan dari Allah SWT
      c. Bekerjasama, Penjual dan pembeli hendaklah bermusyawarah sekiranya timbul masalah yang tidak diinginkan.
      d. Tekun, Perdagangan hendaklah dilakukan dengan tekun dan bersunguh-sungguh agar berkembang maju.
      e. Menjauhi perkara yang haram, misalnya menipu dalam timbangan.
      f. Melindungi penjual dan pembeli.Penjual dan pembeli hendaklah saling melindungi hak masing-masing.
      - menyadarkan orang agar selalu jujur itu agak sulit karena sesungguhnya itu tergantung dari orangnya tersebut klo kita ingin menyadarkan orang itu tp dari diri orang tersebut tidak ada niat untuk berubah ya tidak akan bisa. tp kita bisa memberi masukan2 dan arahan kpd orang itu agar mau berlaku jujur dalam jual beli.

      -Menjual belikan saham dalam pasar modal hukumnya adalah haram, walau pun bidang usaha perusahaan adalah halal. Hal itu dikarenakan beberapa alasan, utamanya karena bentuk badan usaha berupa PT adalah tidak sah dalam pandangan syariah, karena bertentangan dengan hukum-hukum syirkah dalam Islam.

      Hapus
  7. allow mbak atu'....
    tanya dunk...
    hmm gimana ni ya cara berdagang yang baik menurut Islam agar kita mendapat keberkahan??
    FAJARWATI Y.R 20201110375 (*_^)

    BalasHapus
    Balasan
    1. cara berdagang yang baik munurut islam yaitu:
      a. Amanah, artinya penjual dan pembeli sama-sama bersikap jujur
      b. Ihsan, maksudnya adalah menjalankan perdagangan dengan memepertimbangkan aspek kemaslahatan dan keberkahan dari Allah SWT
      c. Bekerjasama, Penjual dan pembeli hendaklah bermusyawarah sekiranya timbul masalah yang tidak diinginkan.
      d. Tekun, Perdagangan hendaklah dilakukan dengan tekun dan bersunguh-sungguh agar berkembang maju.
      e. Menjauhi perkara yang haram, misalnya menipu dalam timbangan.
      f. Melindungi penjual dan pembeli.Penjual dan pembeli hendaklah saling melindungi hak masing-masing.

      Hapus
  8. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus