civic Sy3 : Konstitusi - word
civic Sy3 : Konstitusi - ppt
civic Sy3 : Konstitusi - ppt
MAKALAH
KONSTITUSI DAN TATA
PERUNDANG-UNDANGAN DALAM KEHIDUPAN KENEGARAAN
Mata kuliah :
Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen Pengampu : Bapak,
M. GRUFRON DIMYATI, M.S.I
Disusun oleh :
HALIMAH
PRODI EKONOMI SYARIAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM KI AGENG
PEKALONGAN
(STIKAP)
2012
Bab I
Pendahuluan
A
. Latar Belakang Masalah
Konstitusi merupakan seperangkat aturan
main dalam kehidupan bernegara yang mengatur
hak dan kewajiban warga Negara . dalam pembangunan Negara dan Negara yang
demokratis, keberadaan konstitusi sangatlah penting . dengan kata lain , konstitusi
demoktaris lahir dari Negara yang demokratis. Namun demikian, tidak ada jaminan
adanya konstitusi yng demokratis akan melahirkan sebuah Negara yang demokratis
. hal ini disebabkan oleh penyelewengan atas konstitusi oleh penguasa yang
otoriter.
B
. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut
perlu kiranya merumuskan masalah sebagai pijakan untuk terfokusnya kajian
makalah ini. Adapun rumusan masalahnya sebagai berikut:
1) Apa
penertian konstitusi ?
2) Apa
tujuan serta fungsi konstitusi ?
3) Bagaimana
klasifikasi konstitusi ?
4) Bagaimana
peranan konstitusi sebagai piranti kehidupan kenegaraan yang demokratis ?
5) Bagaimana
tata urutan perundang-undangan ?
C
. Metode Pemecahan Masalah
Metode pemecahan masalah yanag
dilakukan melalui studi literature/ metode kajian pustaka , yaitu dengan
menggunakan referensi buku yang merujuk pada permasalahan. Pemecahan masalah
dimulai dengan menentukan masalah,melakukan langkah-langkah pengkajian masalah, tujuan dan sasaran, perumusan jawaban
permasalahan dari sumber buku dan penyintesisan serta pengorganisasian jawaban
permasalahan.
D
. Sistematika Penulisan Makalah
Sebagai upaya untuk mempermudah dalam
penyusunan makalah ini, maka penulis membagi penyusunan makalah ini dengan sistematika
. adapun sistematikanya sebagai berikut :
·
Bab I berisi
tentang pendahuluan yang meliputi : latar belakang masalah, perumusan masalah,
metode pemecahan masalah, dan sistematika penulisan masalah.
·
Bab II adalah
pembahasan.
·
Bab III bagian
penutup yang terdiri dari simpulan dan
saran-saran.
Bab II
Pembahasan
1. Pengertian
Konstitusi
Apa
itu konstitusi ? konstitusi berasal dari bahasa perancis “constituer”
yang berarti membentuk . dalam bahasa latin “konstitusi”
merupakan gabungan dua kata yakni cume berarti “bersama dengan…..” dan statuere berarti ”membuat sesuatu agar berdiri atau mendirikan,menetapkan sesuatu”.
Ada
beberapa pendapat mengenai pengertian konstitusi,seperti:
1. Pendapat
oleh F . Laselle
yang membagi pengertian konstitusi menjadi dua , yakni:
§ Secara
sosiologis dan politis, konstitusi adalah sintesa faktor-faktor kekuatan yang
nyata dalam masyarakat ( hubungan
antara kekuasaan-kekuasaan dalam suatu negara ).
§ Secara yuridis konstitusi adalah suatu naskah
yang memuat semua bangunan Negara dan sendi-sendi pemerintahan.
2. Pendapat
oleh james Bryce, seperti dikutip
C.F. Stong, yaitu:
Ia mendefinisikan konstitusi sebagai suatu
kerangka masyarakat politik(Negara) yang di organisir dengan dan melalui hukum.
Dari beberapa pengertian di atas
konstitusi dapat dirumuskan sebagai berikut:
§ Suatu kumpulan kaidah yang memberikan
pembatasan-pembatasan kekuasaan kepada
para penguasa.
§ Suatu
dokumen tentang pembagian tugas dan sekaligus petugasannya dari sistem politik.
§ Suatu
deskripsi yang menyangkut masalah HAM.
2. Tujuan
dan fungsi konstitusi , yaitu:
1) Tujuan
konstitusi adalah membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah, menjamin
hak-hak rakyat yang diperintah dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang
berdaulat.
2) Fungsi
konstitusi adalah sebagai dokumen nasional dan alat untuk membentuk sistem
hukum Negara.
3. Klasifikasi
konstitusi
Konstitusi dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
1. Konstitusi
tertulis dan tidak tertulis
·
Konstitusi
tertulis adalah konstitusi dalam bentuk dokumen yang memiliki “kesakralan
khusus” dalam proses perumusanya.
·
Konstitusi tidak
tertulis adalah konstitusi yang telah berkembang atas dasar adat istiadat
(custom) daripada hukum tertulis.
2. Konstitusi
fleksibel dan konstitusi kaku
·
Konstitusi
fleksibel adalah.konstitusi yang dapat diubah atau diamandemen tanpa adanya prosedur khusus dinyatakan sebagai
konstitusi fleksibel.
·
Konstitusi kaku
adalah konstitusi yang memiliki kehususahan
sendiri.
3. Konstitusi
derajat-tinggi
dan konstitusi tidak derajat-tinggi
·
Konstitusi
derajat tinggi adalah konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam
Negara.
·
Konstitusi tidak
derajat tinggi adalah konstitusi yang mempunyai kedudukan serta derajat seperti konstitusi derajat
tinggi.
4. Konstitusi
serikat dan konstitusi kesatuan
·
Konstitusi ini
berkaitan dengan bentuk suatu Negara apakah serikat atau kesatuan.
5. Konstitusi
sistem pemerintahan
presidensil dan konstitusi sistem
pemerintahan parlementer
·
Konstitusi yang
berkaitan dengan sistem pemeritahan suatu Negara.
4. Konstitusi
sebagai piranti kehidupan kenegaraan yang demokratis.
Jika konstitusi dipahami sebagai pedoman dalam
kehidupan bernegara ,berbangsa ,dan bernegara , maka konstitusi maka memiliki
kaitan yang cukup erat dengan penyelengaraan pemerintahan dalam sebuah Negara .
Maka konstitusi merupakan media bagi terciptanya kehidupan yang demokrtais bagi
seluruh warga Negara . Dengan kata lain Negara yang memiliki demokrasi sebagai
pilihanya, maka konstitusi demokrasi merupakan aturan yang dapat menjamin
terwujudnya demokrasi di Negara tersebut sehingga melahirkan kekuasaan atau
pemerintahan yang demokrasi pula.
5. Tata
urutan perundang-undangan Indonesia
Ø Tata
urutan perundang undangan dalam kaitan dengan implementasi konstitusi Negara
Indonesia adalah merupakan bentuk tingkat perundang-undangan.
Ø Diawali
tahun 1996, melalui ketetapan MPRS.no.xx/MPRS/1996 lampiran 2 disebutkan bahwa
hierarki peraturan perundang-undangan indonesia
sebagai berikut :
1)
Undang-undang
1945
2)
Ketetapan MPR
3)
Undand undang
atau peraturan pemerintah pengganti undang undang
4)
Peraturan
pemerintah
5)
Keputusan
presiden
6)
Peraturan
peraturan pelaksanaanya
1. Kemudian
berdasarkan ketetapan MPR no 111tahun 2000 tata urutan yang berlaku di
Indonesia adalah sebagai berikut
1) Undang
undang dasar 1945
2) Ketetapan
MPR
3) Undang
undang
4) Peraturan
pemerintah pengganti undang undang
5) Peraturan
pemerintah
6) Peraturan
daerah
2. Tata
urutan peraturan perundang undangan pada tanggal 24 mei 2004 ketika DPR
menyetujui RUU pembentukan peraturan perundang undangan(PPP) menjadi undang
undang. Dalam UU PPP ini sebagaimana diatur dalam pasal 7 adalah:
1) Undang
undang dasar 1945
2) Undang
undang/ peraturan pemerintah pengganti undang undang
3) Peraturan
pemerintah
4) Peraturan
presiden
5) Peraturan
daerah, yang meliputi:
§ Peraturan
daerah provinsi
§ Peraturan
daerah kabupaten/kota
§ Peraturan
desa
Dengan
dibentuknya tata urutan perundang undangan , maka segala peraturan dalam
hierarki perundang undangan yang bertentangan dengan peraturan diatasnya ,
tidak bisa dilaksanakan dan batal demi hukum
Bab III
Penutup
A .Simpulan
Dalam pembangunan Negara dan warga
Negara yang demokratis keberadaan konstitusi sangatlah penting karena
konstitusi merupakan seperangkat aturan main dalam kehidupan bernegara yang
mengatur hak dan kewajiban warga Negara dan Negara . namun adanya penyelewengan
atas konstitusi oleh penguasa yang otoriter mengakibatkan tidak ada jaminan
adanya konstitusi yang demokratis akan melahirkan sebuah Negara yang
demokratis.
Tata perundang undangan dalam
kehidupan kenegaraan sangatlah penting agar Negara dapat menciptakan sebuah
Negara yang demokratis serta dapat melaksanakan konstitusi.
B
..Saran saran
Dengan penjelasan yang terdapat
dalam makalah ini semoga sekalian memahami arti penting konstitusi dan tata
perundang undangan dalam kehidupan kenegaraan agar terciptanya suatu nugara
yang demokratis.
DAFTAR
PUSTAKA
Asshiddqy,jimly,Prof.
Dr. SH., 2005, Fornat kelembagaan Negara dan pergeseran kekuasaan dalam UUD
1945, Yogyakarta: UII Press,Cet kedua
Attamimi,
A. Hamid S., 19909, peranan keputusan presiden republik Indonesia dalam penyelengaraan
pemerintahan Negara.disertai UI,Jakarta.
Budiarjo,
Miriam, 2006, Dasar dasar ilmu politik, Gramedia pustaka utama,Jakarta,
2006,cet.XXVIII
Busroh,
Abu Daud, 2006, ilmu Negara, Jakarta : bumi aksara, cet keempat
Juliantara,
Dadang, 2002, Negara demokrasi untuk Indonesia , solo: pondok edukasi.
Mahfudz
MD,mohammad.,2000, demokrasi dan konstitusi di Indonesia, Jakarta : PT.
Rineka Cipta , cet kedua
Malian,
Sobirin, 2001, Gagasanperlunya konstitusi baru pengganti UUD 1945,
Yogyakarta: UII Press, mei ,cet pertama
Manan,
Bagir,. Prof. Dr., 2005,DPR,DPD,dan MPR dalam UUD1945 baru , Yogyakarta
: FH UII Press, Mei , cet ketiga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar