Laman

new post

zzz

Jumat, 12 Oktober 2012

civic Sy3 - 3 : Konstitusi

civic Sy3 : Konstitusi - word

civic Sy3 : Konstitusi - ppt





MAKALAH
KONSTITUSI DAN TATA PERUNDANG-UNDANGAN DALAM KEHIDUPAN KENEGARAAN
Disusun guna memenuhi tugas :
Mata kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen Pengampu : Bapak, M. GRUFRON DIMYATI, M.S.I


 





Disusun oleh :
HALIMAH



PRODI EKONOMI SYARIAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM KI AGENG PEKALONGAN
(STIKAP)
2012

Bab I
Pendahuluan
A . Latar Belakang Masalah
     Konstitusi merupakan seperangkat aturan main dalam kehidupan bernegara yang mengatur hak dan kewajiban warga Negara . dalam pembangunan Negara dan Negara yang demokratis, keberadaan konstitusi sangatlah penting . dengan kata lain , konstitusi demoktaris lahir dari Negara yang demokratis. Namun demikian, tidak ada jaminan adanya konstitusi yng demokratis akan melahirkan sebuah Negara yang demokratis . hal ini disebabkan oleh penyelewengan atas konstitusi oleh penguasa yang otoriter.
B . Rumusan Masalah
            Berdasarkan latar belakang tersebut perlu kiranya merumuskan masalah sebagai pijakan untuk terfokusnya kajian makalah ini. Adapun rumusan masalahnya sebagai berikut:
1)      Apa penertian konstitusi ?
2)      Apa tujuan serta fungsi konstitusi ?
3)      Bagaimana klasifikasi konstitusi ?
4)      Bagaimana peranan konstitusi sebagai piranti kehidupan kenegaraan yang demokratis ?
5)      Bagaimana tata urutan perundang-undangan ?
C . Metode Pemecahan Masalah
           Metode pemecahan masalah yanag dilakukan melalui studi literature/ metode kajian pustaka , yaitu dengan menggunakan referensi buku yang merujuk pada permasalahan. Pemecahan masalah dimulai dengan menentukan masalah,melakukan langkah-langkah pengkajian  masalah, tujuan dan sasaran, perumusan jawaban permasalahan dari sumber buku dan penyintesisan serta pengorganisasian jawaban permasalahan.
D . Sistematika Penulisan Makalah
           Sebagai upaya untuk mempermudah dalam penyusunan makalah ini, maka penulis membagi penyusunan makalah ini dengan sistematika . adapun sistematikanya sebagai berikut :
·         Bab I berisi tentang pendahuluan yang meliputi : latar belakang masalah, perumusan masalah, metode pemecahan masalah, dan sistematika penulisan masalah.
·         Bab II adalah pembahasan.
·         Bab III bagian penutup yang terdiri  dari simpulan dan saran-saran.










Bab II
Pembahasan
1.      Pengertian Konstitusi
Apa itu konstitusi ? konstitusi berasal dari bahasa perancis  “constituer” yang berarti membentuk . dalam bahasa latin “konstitusi” merupakan gabungan dua kata yakni cume berarti “bersama dengan…..” dan statuere berarti ”membuat sesuatu agar berdiri atau mendirikan,menetapkan sesuatu.
 Ada beberapa pendapat mengenai pengertian konstitusi,seperti:
1.      Pendapat oleh F . Laselle yang membagi pengertian konstitusi menjadi dua , yakni:
§  Secara sosiologis dan politis, konstitusi adalah sintesa faktor-faktor kekuatan yang nyata dalam masyarakat ( hubungan antara kekuasaan-kekuasaan dalam suatu negara ).
§   Secara yuridis konstitusi adalah suatu naskah yang memuat semua bangunan Negara dan sendi-sendi pemerintahan.
2.      Pendapat oleh james Bryce, seperti dikutip C.F. Stong, yaitu:
Ia mendefinisikan konstitusi sebagai suatu kerangka masyarakat politik(Negara) yang di organisir dengan dan melalui hukum.
Dari beberapa pengertian di atas konstitusi dapat dirumuskan sebagai berikut:
§  Suatu kumpulan kaidah yang memberikan pembatasan-pembatasan kekuasaan kepada para penguasa.
§  Suatu dokumen tentang pembagian tugas dan sekaligus petugasannya dari sistem politik.
§  Suatu deskripsi yang menyangkut masalah HAM.
2.      Tujuan dan  fungsi  konstitusi , yaitu:
1)      Tujuan konstitusi adalah membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah, menjamin hak-hak rakyat yang diperintah dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat.
2)      Fungsi konstitusi adalah sebagai dokumen nasional dan alat untuk membentuk sistem hukum Negara.
3.      Klasifikasi konstitusi
Konstitusi dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
1.      Konstitusi tertulis dan tidak tertulis
·         Konstitusi tertulis adalah konstitusi dalam bentuk dokumen yang memiliki “kesakralan khusus” dalam proses perumusanya.
·         Konstitusi tidak tertulis adalah konstitusi yang telah berkembang atas dasar adat istiadat (custom) daripada hukum tertulis.
2.      Konstitusi fleksibel dan konstitusi kaku
·         Konstitusi fleksibel adalah.konstitusi yang dapat diubah atau diamandemen tanpa adanya prosedur khusus dinyatakan sebagai konstitusi fleksibel.
·         Konstitusi kaku adalah konstitusi yang memiliki kehususahan sendiri.
3.      Konstitusi derajat-tinggi dan konstitusi tidak derajat-tinggi
·         Konstitusi derajat tinggi adalah konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam Negara.
·         Konstitusi tidak derajat tinggi adalah konstitusi yang mempunyai kedudukan serta derajat seperti konstitusi derajat tinggi.
4.      Konstitusi serikat dan konstitusi kesatuan
·         Konstitusi ini berkaitan dengan bentuk suatu Negara apakah serikat atau kesatuan.
5.      Konstitusi sistem pemerintahan presidensil dan konstitusi sistem pemerintahan parlementer
·         Konstitusi yang berkaitan dengan sistem pemeritahan suatu Negara.
4.      Konstitusi sebagai piranti kehidupan kenegaraan yang demokratis.
Jika konstitusi dipahami sebagai pedoman dalam kehidupan bernegara ,berbangsa ,dan bernegara , maka konstitusi maka memiliki kaitan yang cukup erat dengan penyelengaraan pemerintahan dalam sebuah Negara . Maka konstitusi merupakan media bagi terciptanya kehidupan yang demokrtais bagi seluruh warga Negara . Dengan kata lain Negara yang memiliki demokrasi sebagai pilihanya, maka konstitusi demokrasi merupakan aturan yang dapat menjamin terwujudnya demokrasi di Negara tersebut sehingga melahirkan kekuasaan atau pemerintahan yang demokrasi pula.
5.      Tata urutan perundang-undangan Indonesia
Ø  Tata urutan perundang undangan dalam kaitan dengan implementasi konstitusi Negara Indonesia adalah merupakan bentuk tingkat perundang-undangan.
Ø  Diawali tahun 1996, melalui ketetapan MPRS.no.xx/MPRS/1996 lampiran 2 disebutkan bahwa hierarki peraturan perundang-undangan indonesia sebagai berikut :
1)          Undang-undang 1945
2)          Ketetapan MPR
3)          Undand undang atau peraturan pemerintah pengganti undang undang
4)          Peraturan pemerintah
5)          Keputusan presiden
6)          Peraturan peraturan pelaksanaanya
1.      Kemudian berdasarkan ketetapan MPR no 111tahun 2000 tata urutan yang berlaku di Indonesia adalah sebagai berikut
1)      Undang undang dasar 1945
2)      Ketetapan MPR
3)      Undang undang
4)      Peraturan pemerintah pengganti undang undang
5)      Peraturan pemerintah
6)      Peraturan daerah
2.      Tata urutan peraturan perundang undangan pada tanggal 24 mei 2004 ketika DPR menyetujui RUU pembentukan peraturan perundang undangan(PPP) menjadi undang undang. Dalam UU PPP ini sebagaimana diatur dalam pasal 7 adalah:
1)      Undang undang dasar 1945
2)      Undang undang/ peraturan pemerintah pengganti undang undang
3)      Peraturan pemerintah
4)      Peraturan presiden
5)      Peraturan daerah, yang meliputi:
§  Peraturan daerah provinsi
§  Peraturan daerah kabupaten/kota
§  Peraturan desa
Dengan dibentuknya tata urutan perundang undangan , maka segala peraturan dalam hierarki perundang undangan yang bertentangan dengan peraturan diatasnya , tidak bisa dilaksanakan dan batal demi hukum












Bab III
Penutup
A  .Simpulan
            Dalam pembangunan Negara dan warga Negara yang demokratis keberadaan konstitusi sangatlah penting karena konstitusi merupakan seperangkat aturan main dalam kehidupan bernegara yang mengatur hak dan kewajiban warga Negara dan Negara . namun adanya penyelewengan atas konstitusi oleh penguasa yang otoriter mengakibatkan tidak ada jaminan adanya konstitusi yang demokratis akan melahirkan sebuah Negara yang demokratis.
            Tata perundang undangan dalam kehidupan kenegaraan sangatlah penting agar Negara dapat menciptakan sebuah Negara yang demokratis serta dapat melaksanakan konstitusi.
B ..Saran saran
            Dengan penjelasan yang terdapat dalam makalah ini semoga   sekalian memahami arti penting konstitusi dan tata perundang undangan dalam kehidupan kenegaraan agar terciptanya suatu nugara yang demokratis.








DAFTAR PUSTAKA
Asshiddqy,jimly,Prof. Dr. SH., 2005, Fornat kelembagaan Negara dan pergeseran kekuasaan dalam UUD 1945, Yogyakarta: UII Press,Cet kedua
Attamimi, A. Hamid S., 19909, peranan keputusan presiden republik Indonesia dalam penyelengaraan pemerintahan Negara.disertai UI,Jakarta.
Budiarjo, Miriam, 2006, Dasar dasar ilmu politik, Gramedia pustaka utama,Jakarta, 2006,cet.XXVIII
Busroh, Abu Daud, 2006, ilmu Negara, Jakarta : bumi aksara, cet keempat
Juliantara, Dadang, 2002, Negara demokrasi untuk Indonesia , solo: pondok edukasi.
Mahfudz MD,mohammad.,2000, demokrasi dan konstitusi di Indonesia, Jakarta : PT. Rineka Cipta , cet kedua
Malian, Sobirin, 2001, Gagasanperlunya konstitusi baru pengganti UUD 1945, Yogyakarta: UII Press, mei ,cet pertama
Manan, Bagir,. Prof. Dr., 2005,DPR,DPD,dan MPR dalam UUD1945 baru , Yogyakarta : FH UII Press, Mei , cet ketiga
    






                              

Tidak ada komentar:

Posting Komentar