civic Ta3 : Konstitusi - word
civic Ta3 : Konstitusi - ppt
civic Ta3 : Konstitusi - ppt
MAKALAH
KONSTITUSI
Disusun guna memenuhi tugas :
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen pengampu : Hufron Dimyati, M.Si
Disusun oleh :
Ø Iga Zulfia
Ø Istikharah
Ø Rita Irawan
Ø
Rizqiyana
JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA
ISLAM KI AGENG PEKALONGAN
(STIKAP)
2012
BAB I
PENDAHULUAN
Konstitusi merupakan seperangkat aturan main
dalam kehidupan bernegara yang mengatur hak dan kewajiban warga negara dan
negara. Konstiusi suatu negara biasa disebut dengan Undang-Undang Dasar (UUD).
Dalam pembangunan negara dan warga negara yang demokratis, keberadaan
konstitusi sangatlah penting. Dengan kata lain, konstitusi demokratis lahir
dari negara yang demokratis. Namun demikian, tidak ada jaminan adanya
konstitusi yang demokratis akan melahirkan sebuah negara yang demokratis. Hal
itu disebabkan oleh penyelewengan atas konstitusi oleh penguasa yang otoriter.
Pembahasan selengkapnya tentang konstitusi
akan dijelaskan dalam makalah ini, semoga bermanfaat.
1
|
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Konstitusi
Istilah konstitusi sering digunakan untuk
menggantikan istilah Undang-Undang Dasar. Sesungguhnya pengertian Undang-Undang
Dasar perlu dibedakan dengan pengertian konstitusi. Meski demikian pada masa
RIS, kita menggunakan istilah konstitusi untuk menyebut UUD. Oleh karena itu, perlu
dijelaskan pengertian keduanya dalam materi ini.
Konstitusi secara etimologis berasal dari
kata Constitution
(Inggris), Constitutie (Belanda), Constituer (Prancis), yang berarti
membentuk. Dalam kerangka ini konstitusi diartikan sebagai “pembentuk negara”.
Selanjutnya istilah konstitusi di Indonesia disamakan dengan istilah “Grondwet”
yang berarti Undang-Undang Dasar.
Istilah konstitusi
selanjutnya diberi pengertian dalam arti sempit dan arti luas, yaitu :
1.
Konstitusi dalam Arti Luas
Konstitusi dalam arti luas berarti keseluruhan dari ketentuan- ketentuan dasar atau hukum.
Konstitusi yang dimaksud oleh konsep ini adalah konstitusi yang terdiri dari
unsur tertulis dan yang tidak tertulis. Hukum dasar yang tertulis disebut
Undang-Undang Dasar, sedangkan hukum dasar yang tidak tertulis disebut konvensi.
Penganut pengertian dalam arti luas ini adalah Bolingbroke.
2
|
2. Konstitusi
dalam Arti Sempit
Konstitusi dalam arti sempit diartikan sebagai piagam dasar atau Undang-Undang
yang tertulis saja, yaitu terbatas pada sebagian dari hukum dasar yang
merupakan dokumen tertulis yang lengkap. Tokoh yang mengemukakan definisi ini
adalah Lord Boyce dan C. F. Strong. Konstitusi dalam arti
sempit contohnya adalah : Konstitusi Amerika Serikat tahun 1787 dan konstitusi
Prancis tahun 1789.
Konstitusi sebagai hukum dasar berisi aturan-aturan dasar atau
pokok-pokok penyelenggaraan negara. Aturan-aturan itu masih bersifat umum.
Aturan pokoknya perlu dijabarkan lebih lanjut dalam norma hukum dibawahnya.
Seperti :
1) Ketetapan MPR
2) Undang-Undang
3) Peraturan Pemerintah pengganti
Undang-Undang (PERPU)
4) Peraturan Pemerintah
5) Keputusan Presiden
6) Peraturan Daerah
Peraturan yang
berada di bawah konstitusi biasanya disebut sebagai undang-undang derivasi, yang
di dalamnya termuat petunjuk yang lebih rinci dan khusus.
B.
Tujuan dan Fungsi Konstitusi
Secara garis besar,
tujuan konstitusi adalah membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah,
menjamin hak-hak rakyat yang diperintah, dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan
yang berdaulat.
Sedangkan fungsi
konstitusi adalah sebagai dokumen nasional dan alat untuk membentuk sistem
politik dan sistem hukum negara.
C. Klasifikasi
Konstitusi
1.
Konstitusi Tertulis dan Tidak Tertulis
Konstitusi Tertulis adalah aturan –
aturan pokok dasar negara , bangunan negara dan tata negara, yang mengatur
perikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum negara.
Sedangkan Konstitusi Tidak Tertulis adalah konstitusi yang lebih berkembang
atas dasar adat-istiadat (custom) daripada hukum tertulis.
2.
Konstitusi Fleksibel dan Konstitusi Kaku
Konstitusi
yang dapat diubah atau diamandemen tanpa adanya prosedur khusus dinyatakan
sebagai konstitusi Fleksibel. Sebaliknya konstitusi yang mempersyaratkan
prosedur khusus untuk perubahan atau amandemennya adalah Konstitusi Kaku.
3.
Konstitusi Derajat-Tinggi dan Konstitusi Tidak
Derajat-Tinggi
Konstitusi
derajat tinggi ialah suatu konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam
negara. Sedangkan konstitusi tidak sederajat ialah suatu konstitusi yang tidak
mempunyai kedudukan serta derajat seperti konstitusi derajat-tinggi.
4.
Konstitusi Serikat dan Konstitusi Kesatuan
a.
Jika bentuk
Negara itu serikat maka akan didapatkan system pembagian kekuasaan antara pemerintah Negara serikat dengan pemerintah
Negara bagian.
b.
Dalam Negara
kesatuan, pembagian kekuasaan tidak dijumpai karena seluruh kekuasaannya
terpusat pada pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam konstitusi.
5. Konstitusi
Sistem Pemerintahan Presidensial dan Konstitusi Sistem Pemerintahan Parlementer
Ciri-ciri pemerintahan
presidensial yaitu sebagai berikut :
a. Presiden dipilih langsung oleh rakyat atau oleh dewan
pemilih, seperti di Amerika dan Indonesia.
b. Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislatif
c. Presiden tidak dapat membubarkan pemegang kekuasaan
legislatif dan tidak dapat memerintahkan diadakan pemilihan.
Sedangkan sistem pemerintahan parlementer mempunyai
ciri-ciri sebagai berikut :
a. Kabinet yang dipilih oleh Perdana menteri dibentuk
atau berdasarkan kekuatan-kekuatan yang menguasai parlemen.
b. Para anggota kabinet mungkin seluruhnya, mungkin juga sebagian
adalah anggota parlemen.
c. Perdana Menteri bersama kabinet bertanggung jawab
kepada parlemen.
d. Kepala Negara dengan saran atau nasihat Perdana
Menteri dapat membubarkan parlemen dan memerintahkan diadakannya pemilihan
umum.
D. Perubahan
Konstitusi di Negara Indonesia
Dalam sejarah ketatanegaraan
Indonesia, Konstitusi atau Undang-undang Dasar 1945 yang diberlakukan di
Indonesia, telah mengalami perubahan-perubahan dan masa berlakunya di
Indonesia, yakni dengan rincian sebagai berikut:
1.
Undang-Undang
Dasar 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
2.
Konstitusi
Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
3.
Undang-Undang
Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)
4.
Undang-Undang
Dasar 1945 (5 Juli 1959-19 Oktober 1999)
5.
Undang-Undang
Dasar 1945 dan Perubahan I (19 Oktober 1999-18 Agustus 2000)
6.
Undang-Undang
Dasar 1945 dan Perubahan I dan II (18 Agustus 2000-9 Nopember 2001)
7.
Undang-Undang
Dasar 1945 dan Perubahan I, II, dan III (9 Nopember 2001-10 Agustus 2002)
8.
Undang-Undang
Dasar 1945 dan perubahan I,II, III dan IV (10 Agustus 2002)
.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan pemahaman diatas dapat
disimpulkan bahwa :
1.
Konstitusi
dalam arti luas, yaitu sebagai hukum dasar yang tertulis atau Undang-Undang
Dasar dan hukum dasar yang tidak tertulis / Konvensi.
2.
Konstitusi
dalam arti sempit diartikan sebagai piagam dasar atau Undang-Undang yang
tertulis saja.
3.
Tujuan
konstitusi adalah membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah, menjamin
hak-hak rakyat yang diperintah, dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang
berdaulat. Sedangkan fungsi konstitusi adalah sebagai dokumen nasional dan alat
untuk membentuk sistem politik dan sistem hukum negara.
4.
Klasifikasi
konstitusi terbagi menjadi 5, yaitu : konstitusi tertulis dan tidak tertulis,
konstitusi fleksibel dan kaku, konstitusi derajat tinggi dan tidak derajat
tinggi, konstitusi serikat dan kesatuan, serta konstitusi sistem pemerintahan
presidensial dan parlementer.
7
|
DAFTAR PUSTAKA
·
Gunawan,
dkk. Lks Pendidikan Kewarganegaraan untuk
SMA/MA Kelas X Semester II. Pekalongan: Sahabat Utama.
·
Narno,
Dwi. paradigma baru pendidikan
kewarganegaraan, Jakarta: PT Bumi
Aksar.
Bagaimana agar suatu konstitusi dapat diterapkan dengan baik oleh penguasa dan warga negara nya?
BalasHapusTerima kasih pertanyaannya,, :)
HapusMenurut saya, konstitusi dapat diterapkan dengan baik jika masing-masing dari penguasa dan warga negaranya itu belajar mematuhi dan melaksanakan konstitusi tersebut, setidaknya kita itu belajar arti dari konstitusi, mengerti tujuan dan fungsinya serta manfaat adanya konstitusi. Dengan sendirinya, kita akan tahu kalau konstitusi itu hal yang penting untuk diterapkan.
semoga dimengerti,, :)
TEORI KEKUASAAN NEGARA -> TRIAS POLITIKA (JOHN LOCK);
Hapus1. EXECUTIVE -> PRESIDEN
2. LEGISLATIF -> DPR
3. YUDIKATIF -> MA
Mengapa terjadi perubahan konstitusi di Indonesia?
BalasHapusTerima kasih pertanyaannya :)
HapusPerubahan tersebut dilatar belakangi adanya kehendak untuk membangun pemerintahan yang demokratis dengan check and balances yang setara dan seimbang diantara cabang-cabang kekuasaan, mewujudkan supremasi hukum dan keadilan, serta menjamin dan melindungi hak asasi manusia.
nama : nur khikmah
BalasHapuskelas: TA3
semester: 1
klasifikasi konstitusi apakah yang di pakai indonesia?
Terima kasih pertanyaannya :)
Hapusklasifikasi konstitusi yang di pakai di Indonesia yaitu : konstitusi sistem pemerintahan presidensial. dengan ciri-cirinya yaitu bahwa "presiden tidak dipilih oleh pemegang kekuasaan legislatif, akan tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau oleh dewan pemilih".
SEMOGA DIMENGERTI. :)
Nama : Moh. Aban Falahi
BalasHapuskelas : TA.3Apa pendapat ibu tentang UUPT(Undang-undang Perguruan Tinggi)yang menimbulakan kontroversi dan dprotes keras oleh kalangan Mahasiswa dan apa peran Konstitusi dalam menyikapi hal ini?