Laman

new post

zzz

Kamis, 18 April 2013

c10-3 anamil choir DISTRIBUSI BAHAN POKOK



DISTRIBUSI BAHAN POKOK

Disusun guna memenuhi tugas :
                                               Mata kuliah                   : Hadits Tarbawi II.
                                               Dosen pengampu          : Muhammad Hufron, M.S.I


Disusun oleh :
                                                                Anamil Choir
2021 111 122

Kelas C



JURUSAN TARBIYAH PAI
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PEKALONGAN
2013

BAB I
PENDAHULUAN

Dalam zaman modern ini umat islam dihadapkan  pada berbagai masalah ekonomi,yang di hadapkan dengan sistem ekonomi kontemporer yang bebas,yakni system ekonomi yang kapitalis dan komunis.hal ini sangat berlawanan dengan prinsip ekonomi islam yang mengandung norma norma.
Sistem ekonomi kontemporer yang mengabaikan nilai serta norma menimbulkan konsumerisme.Penimbunan dalam aktivitas jaul beli terdapat dalam system ekonomi kontemporer.
Monopoli merupakan suatu perbuatan dimana dalam hal jual beli dengan cara atau hanya ada satu penjual saja yang menjadikan tidak ada saingan dan pilihan bagi pembeli untuk memilih barang yang akan dibeli.


















BAB II
PEMBAHASAN


A.    Matan hadis 1

حَدَّثَنَانَصْرُبْنُ عَلِيُّ الْجَهْضَمِىُّ حَدَّ ثَنَا أَبُو أَحْمَدَ حَدَّثَنَا إسْرَائِيلُ عَنْ عَلِيُّ بْنِ ساَلِمِ بْنِ ثَوْباَنَ عَنْ عَلِيِّ بْنِ زَيْدَ بْنِ جُدْ عاَنَ عَنْ سَعِيْدِ بْنِ اْلْمُسَيَّبِ عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْجَالِبُ مَرْزُوقٌ وَالْمُحْتَكِرُ مَلْعُون . )رواه ابن ماجه في اسنن, كتاب التجارات, باب احكرة و الجلب([1]
                  Matan Hadis 2
حدثنا أبو سعيد مولى بنى هاشم حدثنا لهيشم بن رافع الطاطري , أبو يحيى ابو رجل من أهل مكة , عن فروخ مولى عثمان: عمر رضى الله عنه وهو يومئذ أمير المؤمنين خرج إلى المسجد فراى طعاما منثوار فقال : ما هذ االطعام ؟ فقالوا: طعام جلب إلينا , قال بارك الله فيه وفيمن جلبه , قيل : يا أمير المؤمنين , فإنه قد احتكر , قال: ومن احتكره ؟ قالوا : فروخ مولى عثمان وفلان مولى عمر , فأرسل إليها قدعاهما, فقال: ما حملكما على احتكر طعام المسلمين ؟  قالا: يا امير المؤمنين نشتري باموالنا ونبيع , فقال عمر: سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: (من احتكر على المسلمين طعامهم ضربه الله بالإفلاس أو بجذام), فقال فروخ عند ذلك: يا امير المؤمنين, أعاهد الله , وأعاهدك أن لا أعود في طعام أبد, وأما مولى عمر, فقال: إنما نشتري بأمولنا ونبيع, قال ابو يحيى: فلقد رأيت مولى عمر مجذوما

B.     Terjemah
Hadis 1
Dari Umar Bin Khattab ia berkata Rasulullah S.A.W  bersabda : "Orang- orang  yang menawarkan (mendatangkan barang) akan di beri rezeki dan orang yang melakukan penimbunan dilaknat".[2]
Hadis 2
Abu Said mantan budak bani Hasyim menceritakan kepada kami, Haitsam bin rafi’ Ath-Thathari orang Bashrah, menceritakan kepada kami, Abu Yahya seorang lelaki dari penduduk Mekkah menceritakan kepadaku, dari Farrukh mantan budak Ustman, bahwa Umar RA-ketika itu dia menjadi Amirul Mukminin-keluar menuju masjid, kemudian dia melihat makanan yang berserakan. Dia bertanya, “Makanan apa ini?” Mereka menjawab, “Makanan yang dirampas untuk kami”. Umar berkata, “ Semoga Allah memberikan keberkahan pada makanan itu dan (juga) pada orang-orang yang merampasnya.” Dikatakan, “Wahai Amirul Mukminin, sesungguhnya makanan ini telah dimonopoli.” Umar bertanya, “Siapa yang memonopolinya,” Mereka menjawab, “Farukh mantan budak Utsman dan fulan mantan budak Umar.” Umar kemudian mengirim surat kepada keduanya dan dia memanggil keduanya.” Umar berkata, “Apa yang mendorong kalian untuk memonopoli makanan kaum Muslimin?” Keduanya menjawab, “Wahai Amirul Mukminin, kami membeli dengan harta kami dan (juga) menjualnya.” Umar berkata. “Aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda, “ Barangsiapa yang memonopoli makanan kaum muslimin, maka Allah akan menghukumnya dengan kebangkrutan atau dengan penyakit lepra.” Farrukh berkata ketika itu, “ Wahai Amirul Mukminin, aku berjanji kepada Allah dan (juga) aku berjanji kepadamu bahwa aku tidak akan kembali pada makanan itu selam-lamanya.” Adapun mantan budak Umar, dia Berkata:, :”Kami hanya membeli dengan harta kami dan (juga) menjual(nya),” Abu Huyay berkata,” Sesungguhnya aku melihat mantan budak Umar itu terkena penyakit kusta.[3]
C.    Mufrodat
Hadis 1
Orang yang jual beli                :           الْجَلِبُ
Diberi rizki                              :           مَرْزُوْقٌ
Orang yang menimbun            :           الْمُحْتَكِرُ
dilaknat                                   :           مَلعُونٌ
Hadis 2
احْتَكَرَ                                         :            monopoli
طَعَامِ                                          :           Makanan
بِالْإِفْلَاسِ                                                 :           Kebangkrutan
   بِجُذَامٍ                                      :           Penyakit

D.    Biografi Hadis 1 dan 2
Umar Bin Al Khattab Al Quraisy Al Adwi, Abu Hafsah khalifah Rasyidin kedua, beliau adalah duta orang Quraisy pada masa jahiliyah. Pada masa awal- awal kenabian beliau  bersikap kejam kepada kaum muslimin kemudian beliau masuk islam dan keislamannya menjadi kemenangan bagi mereka dan jalan keluar dari kesulitan. Abdullah Bin Mas'ud  berkata " kita tidak bisa shalat di ka'bah hingga Umar masuk islam."  Masuknya Umar adalah setelah sekitar 40 orang laki- laki dan 11 perempuan masuk islam, pada tahun ke-6 dari kenabian. Dia hijrah secara terang- terangan di depan mata orang Quraisy.ia ikut berperang bersama Rasulullah dalam seluruh peperangan.
Beliau dibaiat sebagai khalifah setelah meninggalnya Abu Bakar r.a tahun 13 H. Dalam masa kekhalifahannya di taklukkan di negeri Syam Iraq, Al Qods, Madain, Mesir dan Jazirah. Hingga dikatakan pada masa pemerintahannya berdiri sebanyak  12 ribu mimbar dalam islam.
Beliau mati syahid tahun 23 H setelah ditusuk  di pinggangnya oleh Abu Lu'luah orang Majusi ketika sedang shalat shubuh. Setelah terluka beliau hidup selama tiga malam.[4]
E.     Keterangan hadis
Hadis 1
Dalam islam melarang penimbunan atau hal hal yang meghambat pendistribusian barang sampai ke konsumen. Menimbun adalah membeli barang dalam jumlah bnyak kemudian menyimpannya dengan maksud utuk menjualnya dengan harga tinggi.[5]
Dalam kaitannya dengan hadits diatas, para ahli fiqih berpendapat bahwa penimbunan diharamkan apabila:
1)      Barang yang ditimbun melebihi kebutuhannya.
2)      Barang yang ditimbun dalam usaha menunggu saat naiknya harga.
3)      Penimbunan dilakukan di saat masyarakat membutuhkan.[6]
Adapun mengenai waktu penimbunan tidak terbatas, jika merusak stabilitas pasar maka hukumya haram.[7] Seperti sabda rosulullah:

مَنْ احْتَكَرَ طَعاً مًا أرْبًعِيْنَ لَيْلَةً فَقَدْ بَرِىءَ مِنْ اللهِ تَعَالى وَ بَرِىءَ اللهُ تَعَالى مِنْهُ

“Siapa yang menimbun barang pangan selama 40 hari ia sungguh telah terlepas dari allah dan allah lepas daripadanya.”[8]
Hadis 2
 Monopoli adalah suatu situasi dalam pasar dimana hanya ada satu atau segelintir perusahaan yang menjual produk atau komoditas tertentu yang tidak punya pengganti yang mirip dan ada hambatan bagi perusahaan atau pengusaha lain untuk masuk dalam bidan industri atau bisnis tersebut. Dengan kata lain, pasar dikuasai oleh satu atau segelintir perusahaan, sementara pihak lain sulit masuk didalamnya. Karena itu, hampir tidak ada persaingan berarti.[9]
Monopoli ini juga terjadi pada masa Khulafaurrosyidin, tepatnya monopoli makanan yang dilakukan oleh mantan budak Umar dan mantan budak Ustman merupakan contoh bagi kita dewasa ini untuk tidak melakukan monopoli baik makanan, minuman atau yang lain. Hukuman yang diberikan oleh Allah terhadap orang-orang yang memonopoli baik makanan, minuman atau yang lainnya dalam matan hadits tersebut adalah suatu kebangkrutan dan penyakit lepra atau kusta. Dimana penyakit tersebut benar-benar menimpa mantan budak Usman yang tetap pada pendiriannya bahwa monopoli adalah hal yang boleh.

F.     Aspek Tarbawi
Hadis 1
Dari hadits diatas kita dapat mengambil pelajaran pelajaran dan pengetahuan antara lain:
1)      mencari sesuatu dengan jalan jual beli itu dibolehkan
2)      melakukan penimbunan barang  maka  akan dilaknat oleh Allah S.W.T
3)      sebagai umat islam hendaknya menjauhi perbuatan yang dilarang oleh Allah S.W.T
Hadis 2
Didalam Hadits tadi dijelaskan bahwa monopoli adalah suatu kegiatan dimana memanfaatkan sesuatu untuk mendapatkan manfaat,sendiri dan merugikan banyak orang. Orang yang lebih mengedepankan untuk mendapat untung sendiri tanpa memikirkan hak-hak orang lain, maka tidak diperbolehkan.
Islam telah melarang kita untuk melakukan monopoli pasar dalam suatu barang apapun, apalagi barang itu adalah bahan pokok untuk masyarakat. Seperti gandung, gula, beras, dan lain-lain.


BAB III
PENUTUP
Penumpukan barang barang pangan dalam aktivitas perdagangan dan produksi lainnya hanya dikenal dalam system ekonomi kapitalis.sedangkan dalam system ekonomi islam penumpukan barang pangan dalam kegiatan perdagangan dan produksi lainya adalah tidak dibenarkan.
Monopoli adalah suatu situasi dalam pasar dimana hanya ada satu atau segelintir perusahaan yang menjual produk atau komoditas tertentu yang tidak punya pengganti yang mirip dan ada hambatan bagi perusahaan atau pengusaha lain untuk masuk dalam bidan industri atau bisnis tersebut
monopoli tidak dilakukan pada masa dahulu, namun pada prakteknya sekarang pun monopoli masih dilakukan



















DAFTAR PUSTAKA

 Al Bugha, Musthafa Dieb dan Syaikh Muhyiddin MistI.2002. Al- Wafi Syarah Arbain Imam An- Nawawi. Jakarta: PUSTAKA  AL KAUSAR
Diana, Ilfi Nur.2008.Hadis-Hadis Ekonomi.Malang:Uin Malang Press
 T Yanggo, Chuzaimah.2004. Problema Hukum Islam Kontemporer.jakarta:LSIK


[1]  Ilfi Nur Diana,Hadis-Hadis Ekonomi,(Malang:Uin Malang Press,2008).Hal. 69
[2]  Ilfi Nur Diana,Op.cit. Hal. 69
[3] Muhammad bin Hanbal, Imam Ahmad bin Al Musnad Lil Imam Ahmad bin Muhammad bin Hanbal, Terj.Fathurrahman,(.Jakarta: PUSTAKAZAM. 2006) , hal. 321-322

[4] Musthafa Dieb Al Bugha dan Syaikh Muhyiddin Misti, Al- Wafi Syarah Arbain Imam An- Nawawi, (Pustaka Al Kautsar , Jakarta: 2002) hal 473
[5] Ilfi Nur Diana, Op.cit. Hal. 67
[6] Chuzaimah T Yanggo,Problema Hukum Islam Kontemporer,cet 3,(jakarta:LSIK.2004).hal. 133
[7] Ilfi Nur Diana, Op.cit. Hal. 70
[8] Chuzaimah T Yanggo, Op.cit. hal. 132

36 komentar:

  1. Amilatun Istiqomah 2021111100
    Assalamu'alaikum,,
    tanya sedikit yyyyy,,,,dalam makalah dijelaskan bahwa “Siapa yang menimbun barang pangan selama 40 hari ia sungguh telah terlepas dari allah dan allah lepas daripadanya.” pertanyaannya:
    Apakah orang tersebut benar benar terlepas dari sifat Rahman da RahimNYA???
    kmudian bagaiman jika yang ditimbun adalah selain barang pangan!!??/
    mkshhh
    wassalamu'alaikum

    BalasHapus
    Balasan
    1. waalaikum salam
      terima kasih atas pertayaannya

      perbutatan penimbunan merupakan pebuatan yang di laknat oleh allah,,dan dalam sabda rosulullah di jelaskan yang menimbn lebih dari 40 hari maka ia lepas dari allah dan Allah pun lepas darinya maka ia pun seara oomatis lepas dari rahman dan rohimnya nya Allah

      dan kemudian penimbunan ,penimbunan itu bisa berbentuk apa saja tidak terpaku pada barang pangan saja,,biasanya penimbunan merupaka barang yang sedang di butuhkan di masyarakat dan kebanyakan itu barang pangan seperti halnya pada jaman rosulullah ,sehingga yang menjadi contoh penimbunan bahan pangan..terimakasih

      Hapus
  2. Hasan Basri (2021 111 241) C

    assalamu'alaikum brow

    saya mau tanya

    bagaiamana cara kita sebagai konsumen menanggapi proses ilegal penimbunan bahan makanan yang marak akhir2 ini?

    bagaimama pandangan agama dalam meanyikapi masalah ini?

    terima kasih
    wassalamu'alaikum wr.wb

    BalasHapus
    Balasan
    1. wa'alaikumsalam

      terima kasih pertannyaanya

      kita sebagai konsumen juga ikut untuk membantu mengawasi proses ilegal yang marak ahkir akhir ini,,,
      apabila kita mengetahui proses penimbunan tersebut kita bisa melaporkan kepada petugas atau polisi,,

      terus pandangan agama dalam penimbunan ini sudah sangat jelas dalam hadis di atas.. Terima kasih

      Hapus
  3. nanik dwi astutik
    2021111062
    asalamualaikum
    bagaimana jika kita tidak sengaja menimbun barang ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. waalaikum salam

      kalau dalam kontek ini ada ketidak sengajaan maka mungkin menurut saya itu bisa di maklumi atau dima'fu
      terimakasih

      Hapus
  4. Nur Faizatul Khaeriyah
    2021 111 111
    C

    Assalamualaikum...
    salam ngop ngop.... :)
    Makalahnya kan membahas penimbunan barang yang tidak dibolehkan,,, nah.. saya mau tanya menimbun dengan menyimpan itu sama gak???? tolong jelaskan lebih lanjut... thx...

    BalasHapus
    Balasan
    1. wa'alaikum salam

      salam menjap menjep yang bikin ajeb ajeb

      Mwnimbun dan menyimpan itu sama atau enggak ,,???
      Kalau dalam kontek istilah sama yaitu sama sama menyimpan tetapi dalam pengertiannya berbeda.
      menimbun itu membeli barang dalam jumlah bnyak kemudian menyimpannya dengan maksud utuk menjualnya dengan harga tinggi.dalam menimbun itu ada unsur politik yaitu untuk kepentingan perorangan dan merugikan banyak orang,
      sedangkan menyimpan itu lebih umum pengertiannya ..terima kasih
      Balas

      Hapus
  5. Nurul Hidayah (2021 111 118)
    Assalamualaikum...

    bagaimana cara mengatasi ataupun meminimalisir kasus monopoli dalam perdagangan ??? dan adakah dampak positif dari monopoli ? jika ada tolong jelaskan..
    terima kasihh...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Waalaikum salam

      Cara mengatasinya dengan menggunakan Sistem ekonomi pasar,karena Sistem ekonomi pasar adalah cara terbaik guna menghindarkan praktek monopoli, karena dalam pasar itulah terjadi persaingan sehat di antara para pelaku usaha sehingga keluar sebagai “pemenang” adalah pihak yang benar-benar terbaik, paling kuat dan paling sehat.

      perusahaan monopoli juga memiliki dampak positif (walaupun dampak negatifnya lebih banyak), terutama di Indonesia. Indonesia sebagai negara berkembang, walaupun memiliki jumlah SDM yang potensial, namun kapabilitas sebagian besar SDM-nya masih belum setinggi negara-negara maju. Belum lagi kalau dilihat dari segi kesediaan infrastruktur. Jadi kebijakan pemerintah dalam bentuk perusahaan monopoli, yaitu BUMN, terhadap pengelolaan sumber-sumber daya yang menguasai hajat hidup orang banyak masih diperlukan (walaupun amat disayangkan sebab kualitas pengelolaan dan pelayanannya belum memuaskan). Karena untuk saat ini, saya rasa Indonesia belum siap untuk menyerahkan sepenuhnya sektor-sektor tersebut ke tangan swasta. Tapi saya optimis seiring berjalannya waktu, pihak swasta akan diberi kesempatan untuk bersaing di pasar (contoh : sektor penerbangan yang dahulu dimonopoli BUMN seperti Garuda, sekarang muncul perusahaan-perusahaan penerbangan swasta)...terima kasih

      Hapus
  6. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  7. Mus'aliayah 2021 111 087

    Apakah ada jenis barang yang boleh ditimbun?
    dan lagi apakah kita membeli barang akan tetapi barang tersebut nantinya akan dinikmati sendiri,melainkan bukan untuk dijualapakahitu dibolehkan??

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dalam hal ini semua barang tidak boleh di timbun karena penimbunan itu biasanya merupakan hal yang merugikan orang banyak sampai sampai di jelaskan dalam hadis apabila orang yang meninbun itu akan di laknat oleh allah.
      Kemudian jika barang yang di beli itu tidak di perjual belikan lagi, kalau menurut saya apabila dalam pembelian itu tidak merusak tatanan pasar atau tidak membuat barang itu menjadi langka maka tidak apa-apa ,tetapi kalau barang yang di beli itu menjadi langka maka itu tidak boleh karena akan membuat orang lain susah..terlebih lagi bahan pokok.terima kasih

      Hapus
  8. Nama
    Agus Triyono
    Nim
    2021 111 135

    Salam Pergerakan....
    Semoga kita dan anda, diberikan gizi yang cukup oleh Allah.

    Cara menangulangi agar tidak terjai penimbunan, dan kapitalis itu gimana.?

    Semoga bermanfaat dan tq.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam pergerakan
      Amin atas do’anya, semoga dengan kita di beri gizi maka pemikiran kita akan cemerlang dan di jauhkan dari pandangan suram.

      Cara menanggulangi agar tidak terjadi penimbunan kita sebagai masyarakat juga harus ikut mengawasi ,,apabila kita mengetahui praktek penimbunan tersebut kita bisa melaporkannya kepada pihak yang berwajib ,,karena negara kita merupakan negara hukum,,


      Kemudian ,,kapitalis merupakan dampak dari globalisasi yaitu sistem yang di gunakan dunia barat dan itu bertentangan dengan syariat agama .cara menanggulangi hal seperti ini kita jangan menelan mentah-mentah apa itu kapitalis,kita pahami, pelajari,dan tentunya selalu berpegang teguh pada syariat agama,,kiranya begitu moga bermanfaat,,terima kasih

      Hapus
  9. puji astuti (2021 111 103)

    assalamualaikum,,,
    mz mau tanya pada zaman sekarang masihkah ada perdagangan sistem monopoli?jika masih bagaimana cara mengatasinya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Wa’alaikumsalam
      Pada jaman sekarang masih ada sistem monopoli dan di indonesia sendiri ada yaitu PLN ,,karena PLN tidak mempunyai pesaing perusahaan listrik di negara kita,
      Di negara kita sudah di tetapkan dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat mengatur kegiatan bisnis yang baik dalam arti tidak merugikan pelaku usaha lain.dan di berlakukan secara efektif pada tanggal 5 Maret 2000 merubah kegiatan bisnis dari praktik monopoli yang terselubung, diam-diam dan terbuka masa orde baru menuju praktik bisnis yang sehat.terima kasih semoga bermanfaat

      Hapus
  10. marlihatin 2021 111 123

    assalamu'alaikum.....

    jika ada seseorang yang memonopoli(menimbun)barang selain barang kebutuhan pokok itu bagaimana jelaskan ?????


    BalasHapus
    Balasan
    1. Wa’alaikumsalam

      Menimbun barang itu jika merusak sistem tatanan pasar dan merugikan orang banyak,maka itu tidak boleh,baik barang pokok maupun tidak,,karena biasanya pelaku penimbunan mementingkan dirinya sendiri tanpa memikirkan orang lain,,terima kasih sekiranya begitu..

      Hapus
  11. risqa murnia 2021 111 102

    assalamu'alaikum....
    tanya y,,,bolehkah kita kita menimbun makanan pokok untuk kebutuhan sendiri??
    mksh..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Waalaikumsalam
      Silakan gratis kok tidak bayar,, he
      Boleh saja ,,tetapi ini mungkin bukan menimbun ,itu lebih tepatnya menyimpan mbak risqa,,asal tidak merusak sistem tatanan pasar itu boleh-boleh saja,,tetapi kalau merusak atau mengurangi yang ada di pasar sehingga barang menjadi langka maka itu maka tidak boleh,,terima kasih

      Hapus
  12. elik istikomah (2021 111 106)

    ass...mas a6,
    saya muncul untuk mengemukakan sebuah pertanyaan yang sangat simpel....
    dalam makalah tertulis bahwa monopoli itu tidak hanya terjadi pada zaman dahulu, tetapi juga zaman sekarang...
    mohon berikan contoh riil nya bahwa monopoli itu masih terjadi pada zaman sekarang...?
    terimakasih...
    wss...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Waalaikumsalam adik elix

      Terima kasih sudah repot-repot muncul untukmemberikan pertanyaan,,he
      Contoh yang riil pada sekarang ini yaitu PLN sebagai perusahaan listrik yang kita ketahui tidak ada saingannya di negara kita,,,dan terima kasih sudah memanggil mas..

      Hapus
  13. restu noviani 2021111091
    Assalamualaikum..
    saya mau tanya klo menimbun barang itu untuk keperluan yg sangat mendesak itu bagaimana boleh tidak ??? trims

    BalasHapus
    Balasan
    1. Waalaikumsalam

      Menurut saya itu bukan termasuk menimbun dan boleh,,karena kita ketahui kata-kata sangat mendesak itu menunjukan barang akan langsung di pakai.dan pabrik atau perusahaan pembut makanan pun setiap harinya menghabiskan banyak bahan pokok,,terima kasih

      Hapus
  14. Azimatul Awaliyah (2021 111 112)
    Assalamu'alaikum...
    pada era sekarang BBM semakin langka, sehingga sering kali terjadi penimbunan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, apakah kasus tersebut termasuk dalam hal monopoli? bagaimana pendapat pemakalah mengenai realita tersebut? dan bagaimana cara mengatasi masalah tersebut?
    sekian dan trimakasihhhh, wassalammm

    BalasHapus
    Balasan
    1. waalaikumsalam

      dalam masalah ini menurut saya tidak termasuk dalam monopoli,,karena monopoli biasanya dilakukan tidak musim-musiman atau lebih terprogram,,sedangkan penimbunan sering kali dilakukan musim-musiman ,misal dalam masalah BBM,,dilakukan pada masa-masa akan dinaikan harganya,,,
      cara mengatasinya diantaranya
      Di negara kita sudah di tetapkan dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat mengatur kegiatan bisnis yang baik dalam arti tidak merugikan pelaku usaha lain.dan di berlakukan secara efektif pada tanggal 5 Maret 2000 merubah kegiatan bisnis dari praktik monopoli yang terselubung, diam-diam dan terbuka masa orde baru menuju praktik bisnis yang sehat.terima kasih semoga bermanfaat

      Hapus
  15. Mirza Fajrian
    2021 111 110

    Assalamu'alaikum..
    Saya mau Tanya Om..
    Kalo missalnya menimbun tetapi untuk kebaikan bagaiamana Om...
    trmksh

    Wassalamu'alaikum...

    BalasHapus
    Balasan
    1. waalaikum salam
      silakan ndung,,,

      menimbun untuk kebaikan itu bagaimana ? menurut saya biasanya menimbun itu kaitannya dengan keburukan,,dan biasanya pasti merugikan orang lain ,karena pengertian menimbun sendiri itu adalah membeli barang dalam jumlah bnyak kemudian menyimpannya dengan maksud utuk menjualnya dengan harga tinggi.,terima kasih moga bermanfaat

      Hapus
  16. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  17. qurrotul aini (2021111098)
    assalamualaikum.....
    saat ini memonopoli adalah suatu hal yang diinginkan banyak orang karena banyak orang ingin menguasai pasar, seperti halnya cina yang menguasai pasar global. bagaimana pendapat anda mengenai negara cina ini?
    terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. waalaikumsalam,,

      negara cina merupakan negara yang berpengaruh, bahkan dari dulu ,,bahkan ada suatu hadits yang mengatakan "belajarlah sampai kenegeri cina",,dan sulit di pungkiri,,memang cina merupakan negara yang sekarang sudah berkembang pesat,dan bahkan bisa menguasai pasar global..sekiranya begitu semoga brmanfaat

      Hapus
  18. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  19. ULFATUL MAULA ( 2021 111 089 )

    Assalamu'alaikum
    saya mau tanya nih mas aman, eh anam. hehe
    sistem monopoli di indonesia itu ada, dan penimpunan akan barang2 daganganpun sering dilakukan. hal itu kan dilarang dalam islam, sesuai hadits diatas.
    yang saya tanyakan, menurut anda haruskah indonesia ini sistem perekonomiannya di ubah menjadi sistem ekonomi islam.. atau masih tetap berlaku seperti biasanya, namun meminimalisir adanya monopoli dan penimbunan?
    terimakasih,,,,

    Wassalamu'alaikum

    BalasHapus
    Balasan
    1. waalaikumsalam..
      hehehe,,kok nggak jadi panggil mas,, :D

      menurut saya sistem ekonomi islam memang sebaiknya di gunakan,tetapi negara indonesia sendiri merupakan negara hukum yang acuannya pada UUD 1945 dan pancasila,,jadi mungkin solusinya dengan memilnimalisir adanya monopoli dan penimbunan tersebut ,dan di indonesia juga sudah di keluarkan UU tentang pelarangan monopoli,yaitu dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat mengatur kegiatan bisnis yang baik dalam arti tidak merugikan pelaku usaha lain.

      Hapus