Laman

new post

zzz

Kamis, 11 April 2013

c9-4 fizar nugroho HAKIM HARUS ADIL TEPERCAYA



MAKALAH
HAKIM HARUS ADIL DAN TEPERCAYA

DisusungunamemenuhitugasMakalah Individu:
Mata Kuliah                :  Hadits Tarbawi II
DosenPengampu         :  Ghufron Dimyati, M.S.I

 






DisusunOleh:
FIZAR NUGROHO
 (2021 111 119)
Kelas C

JURUSAN TARBIYAH
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
STAIN PEKALONGAN
2013
A.  PENDAHULUAN
Menjadi Manusia yang berani, jujur serta istiqomah dalam kebenaran memang bukanlah perkara yang mudah apalagi pada zaman sekarang yang segalanya dinilai dari segi materi yang berlebihan.
Segala bentuk pekerjaan yang kita lakukan mempunyai potensi untuk perbuatan yang kurang baik terlebih-lebih Hakim yang notabenenya langsung berhadapan bengan permasalahan antara benar dan salah.

B.   PEMBAHASAN
a.       Hadist

عَنِ ابْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنِ النَّبِىِّ - صلّى الله عليه وسلم- قَالَ « الْقُضَاةُ ثَلاَثَةٌ وَاحِدٌ فِى الْجَنَّةِ وَاثْنَانِ فِى النَّارِ فَأَمَّا الَّذِى فِى الْجَنَّةِ فَرَجُلٌ عَرَفَ الْحَقَّ فَقَضَى بِهِ وَرَجُلٌ عَرَفَ الْحَقَّ فَجَارَ فِى الْحُكْمِ فَهُوَ فِى النَّارِ وَرَجُلٌ قَضَى لِلنَّاسِ عَلَى جَهْلٍ فَهُوَ فِى النَّارِ
b.      Terjemah Hadits
Terjemahan:                                                                                                                                               “ DariIbnuBuraidahdariayahnya, dariNabi Muhammad saw beliaubersabda: “ Hakim itutiga. Satu di surgasedangkan yang dua di neraka. Hakim di surgaialah :seseorang yang mengetahuikebenaran, lalumemutuskanhukumdengankebenaranitu.  Sedang( menyimpangdarikebenaran ) makaia di neraka.demikin pula seorang yang menentukanhukumkepadaUmatmanusiapadahaldiatidaktahu , makadiaadalah di dalamneraka.[1]
c.       Mufrodat
الْقُضَاةُ           : Hakim
الْحَقَّ             : Kebenaran
فَجَارَ             :Menyimpang
جَهْلٍ             : Tidaktahu
عرف                        :Mengetahui
الحق :Kebenaran

d.      Biografi Perowi

Buraidah bin al-Hashib
Nama di Buraidah bin al lengkapnya-Hashib bin Abdullah bin al-Harits bin al-'Aroj bin Sa'ad bin Zarah bin Udwy bin Sahm bin Mazin bin al-Harits bin Salaman bin Aslam bin al-Aslamy Afsha. Biasa dipanggil Abu Abdullah. Pendapat Lain mengatakan Abu Sahl Dan Abu Sasan.[2]
e.       Keterangan Syarah

f.       Aspek Tarbawi
a.       Menjadi manusia yang adil memeng sulit
b.      Kehati-hatian dan tidak gegabah dalam menentukan keputusan dan pilihan.
c.       Jangan menjadi manusia yang
d.      Hakim haruslah mengetahui ilmu-ilmu tentang kehakiman serta menerapkannya dengan jujur.
C.  PENUTUP
Hakim itu ada tiga : satu disurga yaitu hakim yang mengetahui kebenaran dan Ia memutuskan sesuai kebenarannya. dan yang dua dineraka yaitu Hakim yang tahu kebenarannya akan tetapi Ia berlaku dzalim serta hakim yang nenentukan hukum atas manusia debgan ketidaktahuannya.

    
D.  DAFTAR PUSTAKA

BeyArifin. Terjemahansunanabudawudjilid VI (Penerbit CV.ASY SYIFA Semarang, th 1994)  hal 148-149







[1][1]BeyArifin. Terjemahansunanabudawudjilid VI (Penerbit CV.ASY SYIFA Semarang, th 1994)  hal 148-149
[2]http://awie-doank.blogspot.com/2007/08/buraidah-bin-al-hashib.html (Jumat,15/02,2013 pukul 10;52)

29 komentar:

  1. Dewi Suryani 2021 111 093

    Assalamu'alaikum wr.wb

    Apakah perbedaan dan persamaan antara hakim adil dan hakim terpercaya?... jelaskan
    Trimsss

    Wassalamu'alaikum wr.wb

    BalasHapus
    Balasan
    1. perbedaannya yaitu kalau hakim adil itu kita kalau mengadili sesuatu itu harus dengan yang adil dan bijakdalam mengadili suatu perkara,kalau hakim terpercaya itukita se bisa mungkin kita mengadili apapun itu kita harus sesuai dengan perkara yang ada agar kita dapat menjadi hakim yang terpercaya.

      Hapus
  2. Chabibah Illiyin (2021111117)

    Assalamualaikum.....

    Pertanyaan:
    Mohon untuk di jelaskan keterangan hadits tersebut,serta dalam aspek tarbawi dituliskan Menjadi manusia yang adil memeng sulit, lalu yang saya tanyakan kesulitannya itu seperti apa & bagaimana cara mengatasi kesulitan tersebut sehinngga kita bisa menjadi manusia yang adil?

    Terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. mohon maaf atas makalahyang saya buat ada kesalahan mohon di maafkan,mungkin ada yang kurang dalam makalah saya,kalau keterangan hadis diatas kan membahas hakim harus adil dan terpercaya pada keterangan hadist di jelaskan bahwa hakim itu di bagi menjadi tiga yang pertama hakim yang mengetahui kebenaran dan hukum syari'at ,lalu ia menetapkan dengannya,maka ia berarti sosok yang kuat yang dapat dipercaya atas jabatan yang di berikan oleh allah swt kepadanya,kedua hakimyang mengetahui kebenaran dan sangat memahami sekali hukum syari'at,tapi iamenetapkan hukum tidak benar,yang terakhir yang ketiga yaitu hakim yang tidak mengetahui kebenaran dan tidak memahami hukum syari'at,akan tetapi ia memberanikan diri dan menetapkan hukum dengan kebodohan,inilah keterangan syarahnya mbak sama saya mohon maaf ataskekurangan makalah saya,kesulitan seperti apa dan bagaimana cara mengatasi kesulitran tersebutsehingga kita bisa menjadi manusia yang adil,setahu saya kesulitannya dikarenakan salahsatu yang di adili dalam satu keluarga entah itu kakak adik dan sebagainya untuk mengatasinya walaupun masih dalam satu keluarga sebagai seorang hakim kita harus tetap bersikap adil seperti yang telah dicontohkan oleh rasulullah saw,beliau pernah berkata jika fatimah ketahuan mencuri dan itu terbukti maka saya sendiri sebagi ayahnya yang akan memotong ayahnya yaitu rasulullah saw sendiri.

      Hapus
  3. Hasan Basri (2021 111 241) C

    assalamu'alaikum mas fizar

    bagaimana kriteria hakim yang adil itu ?

    mohon keterangan yang detail dan akurat

    makasih

    wassalamu'alaikum

    BalasHapus
    Balasan
    1. dalam hukum islam salah satu syarat menjadi saksi adalah adi,tapi dalam hukum acara peradilan agama tidak mengatur tentang keadilan seorang saksi,syarat adil tersebut kemudian mendapat tanggapan dari berbagai pihak terutama para hakim.hakim mempunyai kriteria adil tersendiri untuk para saksidan itu berbeda dengan apa yang dirumuskan oleh para ulama'.

      Hapus
  4. Ana Lailya 2021 111 121
    Assalamu'alaikum....
    mau nany nich mz, aspek tarbawi point c itu kayaknya kok kata-kata nya kurang atau gimana....
    yang kedua tolong jelaskan makna dari hadits tersebut, karena di point keterangan hadits blm dijelaskan.....
    mtur nwun...
    wassalam....

    BalasHapus
    Balasan
    1. mohon maaf yang sebesar-sebarnya bahwa makalah yang saya buat itu masih banyak yang kurang,dan makna hadits tersebut adalah bahwa hakim itu di bagi menjadi 3,yang pertama hakim yang mengetahui kebenaran dan hukum syariat,lalu ia menetapkan hukum dengannya,maka ia berartisosok yang kuat yang dapat dipercaya atasjabatan yangdi berikan
      oleh allah swt kepadanya,yang ke dua hakim yang mengetahui kebenaran dan sangat memahami sekali hukum syariat,tapi ia menetapkan hukum yang tidak benar,maka hakim seperti ini lah yang nantinya akan di masukan kedalam neraka,yang ketiga yang tidak mengetahui kebenaran dan tidak memahami hukum dengan syariat,akan tetapi ia memberanikan diri dan menetapkan hukum dengan kebodohan,maka hakim ini termasuk penghuni neraka baik hukum yang di tetapkan benar atau salah.

      Hapus
  5. marlihatin 2021 111 123

    saya maw bertanya......

    bagaimana menanamkan sifat keadilan pada diri seorang hakim. mengingat seorang hakim haruslah adil dalam menentukan segala keputusaannya,,


    monggo uraikan ..

    maturnuwun.

    BalasHapus
    Balasan
    1. setahu saya kita itu menanamkan keadian sejak sedini mungkin sehingga pada saat kita dewasa nanti dan menjadi seorang hakim kita sudah memilkii dasar sifat keadilan tersebu,jadi ketika kita menjadi seorang hakim kita dapat berlaku secara adil,seadil-adilnya

      Hapus
  6. Puji Astuti 2021 111 103
    Assalamu'alaikum...
    mau tanya apa maksud dsri kalimat :seseorang yang mengetahui kebenaran, lalu memutuskan hukum dengan kebenaran itu. Sedang( menyimpang dari kebenaran ) maka ia di neraka. mohon penjelasannya...
    terima kasih...

    BalasHapus
    Balasan
    1. maksuddari pertanyaan saudari yang pertama harus menghakimi suatu perkara itu dengan kebenaran jadi kalau kita tidak memakai kebenaran tersebut maka itu akn terjadi fitnah kalau tidak memakai kebenaran atau dengan kata lain barang bukti.
      kalau sedang menyimpang kebenaran di poin hakim no 3/ketiga sudah di jelaskan bahwakalau kita menghakimi tidak memakai syariat maka kita akan menympang,dan hakim yang menyimpang itu akan di masuki ke neraka.

      Hapus
  7. Anamil choir 2021 111 122

    assalamualaikum
    di jaman sekarang ini kan banyak realita hakim yang sudah tidak memakai aturan agama lagi,,

    wasalam

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mungkin di jaman sekarang ini hakim-hakim banyak terkontaminasi oleh globalisasi dan mementingkan pamor ketenaranatau kontrofersi
      contoh seperti bisa di suap karena hakim seperti ini tidak memakai aturan agama dan tidak beriman kepada allah swt.

      Hapus
  8. Aji Triyono (2021 111 104)

    Assalamu'alaikum..............
    Pertanyaan:
    berbicra tentang hakim, jika kita tengok di negara kita akhir akhir ini marak terjadi penangkapan hakim oleh KPk dan penegak hukum lainya, karena tersandung kasus suap dan juga kasus lainya seperti meringankan vonis atau membebaskan terdakwa kasus korupsi, bagaimana anda menanggapi hal tersebut? terus bagaimana cara merekrut hakim yg baik dan benar agar tidak terjadi penyelewengan2 lagi?

    terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. menanggapi hal tersebut kita kalau menjadi hakim itu jangan mau kalau disuap oleh kpk/oleh kasus terdakwa korupsi kalau memang dia bersalah,kita harus seadil-adilnya dalam menetukan suatu perkara jadi kalau seorang hakim itu harus mempunyai rasa keadilan dalam menentukan hukum pidana yang bersalah,jangan asal pilih baik itu yang kaya maupun yang miskin,di jaman sekarang banyak hakim yang tidak mengadili secara yang adil baik itu kasus korupsi maupun kasus pencurian yang mana pencurian itu di nilai yang paling rendah.
      kita harus merekrut hakim yang sekarang ini banyak terjadi suapan baik kasu kpk terdakwa korupsi maupun yang lainnya,agar hakim di indonesia tidak terjadi sewenang-wenang dalam menggapai keputusan.,

      Hapus
  9. Qurrotul Aini (2021 111 098)

    Assalamualaikum Wr.Wb.
    yang ingin saya tanyakan, bagaiman jika ada seorang hakim menerima suap untuk meringankan hukuman atau bahkan membebaskan terdakwa padahal jelas-jelas hakim itu mengetahui bahwa terdakwa itu bersalah, dan suap itu diterima dalam keadaan dipaksa dan akan dibunuh jika tidak membebaskan terdakwa tersebut?? bagaimana penjelasannya??
    terimakasih..

    BalasHapus
    Balasan
    1. maka dari itu kita harus jadi hakim yang adi dan terpercaya agar tidak terjadi suap-menyuap,walaupun itu terjadi kita sebisa mungkin menghindari orang atau terdakwah yang akan menyuap atau gak kita laporke polisi agar tidak takut diancam oleh terdakwah dan kita juga haru mempunyai keadilan yang khusus dalam mengadili.

      Hapus
  10. Assalamu’alaikum
    Azimatulawaliyah (2021 111 112)
    Bagaimana caranya agar kita tidak gegabah dalam menentukan keputusan dan pilihan?
    Pada pembagian hakim yang ke-3 yakni hakim yang tidak mengetahui kebenaran dan tidak memahami hukum syari'at,akan tetapi ia memberanikan diri dan menetapkan hukum dengan kebodohan. Lalu bagai mana pendapat anda jika ada hakim yang seperti itu?

    BalasHapus
    Balasan
    1. agar kita tidak gegabah dalam menentukan keputusan itu kita harus menyelidiki terlebih dahulu apakah itu salah atau benar jadi kita tidak gegabah dalam menyikapi hal itu,terus poin yang kedua kalausetahu saya si bahwa hakim yang no tiga yang ada di makalah saya itu setahu sayakita jang mehakimi seseorang tanpa alasan yang kuat,kalau di makalah pada poin 3 itu harus mengetahui hukum syariat kalu setahu saya kalau ingin mementukan suatu perkara itu harus dengan didasari hukum syariat yang kuat tapi kalau tidak kitaakan asal-asalan dalam mementukan suatu hukum tersebut.

      Hapus
  11. Mirza Fajrian
    2021 111 110

    Assalamu'alaikum..

    Bagaimana hukuman bagi hakim yang tidak adil dan terpercaya...????

    trmksh

    Wassalamu'alaikum..

    BalasHapus
    Balasan
    1. di makala sudah di jelaskan bahwa hakim yang tidak adil dan terpercaya itu akan di masukan ke neraka,tapi kalau di dunia itu si hakim tidak akan
      mendapatkan kepercayaan lagi oleh orang-orang yang akan meminta keadilan tersebut,itu lah jawaban saya mas.......

      Hapus
  12. Mus'aliyah 2021 111 087

    Dilihat dari isi hadits diatas seorang hakim di tuntut harus benar-benar teliti dan sesuai dalam memutuskan perkara hukum.
    Yang saya tanyakan apakah ada waktu/keadaan tertentu untuk hakim tidak boleh memutuskan suatu hukum, yang bertujuan agar tidaksalah dalam menjatuhi hukum kepada orang yang berhak menerima hukuman.

    BalasHapus
    Balasan
    1. ada karena hakim harusmengetahui pokok permasalahannya dan juga belum di ketahui perkara atau akar permasalahannya
      dan jangan memutuskan perkara terlebih dahulu,

      Hapus
  13. hengki NF
    2021 111 088

    bagaimana sikap kita yang sekaligus sebagai penerus bangsa,jika melihat ada penyelewengan yang terjadi pada hakim ???
    terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. sikap kita adalah kita sebagai bangsa indonesia atau sebagai penerus bangsa harus menjadi bangsa yang adil dan dapatdi percaya agar bangsa kita dapat di percaya oleh bangsa lain atau bangsa negara lain,dan kita jangan meniru dengan hakim yang nyeleweng tersebut karena hakim yang seperti itu tidak akan adil terhaadap terdakwa yang bersalah maupun tidak akan dapat di percaya dengan orang lain....

      Hapus
  14. Nama
    Agus Triyono
    Nim
    2021 111 135

    Salam pergerakan sahabat.

    Opini penulis adalah hakim sama dengan mendekatkan diri pada api neraka, karena menjadi hakim sangatlah susah untuk membenarkan apa yang benar.
    Bagamana pandangan pemalah tentang opini tsb.

    Semoga bermanfaat dan Tq........

    BalasHapus
    Balasan
    1. setahu saya hakim yang sama dengan mendekatkan diri ke neraka yaitu hakim yang tidak adil,tidak dapat dipercaya dan kurang bijak dalam menentukan keputusan.
      menjadi hakim itu sangat susah karena takut dalam menentukan keputusan apakah itu benar atau salah.

      Hapus