MAKALAH
PROPORSIONAL
DALAM MENDIDIK
Disusun
Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah : Hadits Tarbawi II
Dosen
Pengampu : Muhammad Ghufron M.S.I
Disusun
Oleh :
Nur
Hayati Isnia
(2021111079)
Kelas
: E
JURUSAN
TARBIYAH
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN)
PEKALONGAN
2013
PENDAHULUAN
Pendidikan merupakan
sarana yang dibutuhkan bagi semua orang sekalipun itu bagi seorang
anak-anak, dalam mendidik bukan hanya keproporsionalan saja yang
harus ditanamkan, akan tetapi mendidik yang baik adalah mendidik yang
mampu mengarahkan apa yang dididik itu kearah lebih baik.
Keproporsionalan
dalam mendidik agaknya kurang berguna jika pada saat itu juga masih
ditemukan ketidak tegasan dari seorang pendidik ketika memberikan
pembelajaran kepada yang dididik. Ketegasan yang mempunyai arti
positif artinya mampu membimbing siswa (anak didiknya ) yang tadinya
bertindak keliru agar menjadi benar terlebih jika hal itu berkenaan
dengan agama, sudah menjadi kewajiban yang lebih tahu untuk saling
memberi pengertian sejak dini, supaya nantinya anak tersebut mengerti
perlahan-lahan tentang agama yang ia anut, jadi tidak di tidak taqlid
secara membabi buta terutama untuk bab shalat.
- HADITS I
- Hadits Proporsional dalam Mendidik
2-
عن
عمرو بن شعيب عن أبيه عن جده قال رسول الله
صلى الله عليه وسلم:
{ مروا
أبناءكم باالصلاة لسبع سنين واضربوهم
عليها لعشر سنين وفرقوا بينهم في المضاجع
وإذا انكح أحدكم عبده أو أجيره فلا ينظروا
الي شيء من عورته فإن ماأسفل من سرته الي
ركبتيه من عورته }
(رواه
أحمد في المسند,
مسند
المكثرين من الصحابة)
Terjemahan :
“Suruhlah
anak-anak kalian mengerjakan shalat sejak berusia7 tahun, dan
pukulah mereka atas perintah shalat jika melalaikanya ketika mereka
berusia 10 tahun, dan pisahkanlah tempat tidur mereka. Dan apabila
kalian menikah dengan budak atau tetangga maka jangan melihat kepada
sesuatu dari auratnya melainkan apa yang berada diantara pusar
sampai lutut.” (HR. Imam Ahmad)
- Mufrodat :
-
عبده (Budak)مروا ( Suruhlah )
أو أجيره (Tetangga)أبناءكم (Anak-anak kalian )فلا ينظروا (Maka juga melihat)الصلاة ( Shalat)شيء (Sesuatu)لسبع سنين(sejak 7 tahun)من عورته (dari auratnya)واضربو (dan memukul)أسفل (Pusar)وفرقوا (dan pisahkanlah)ركبتيه (Lutut)في المضاجع (dari tempat tidur)
- Aspek Tarbawi
Pada Intinya hadits
ini bermaksud memberikan informasi dalam mendidik anak-anak yang
masih dibawah umur, apabila setelah anak itu berumur 7 atau 10 tahun
maka perintahkan lah ia untuk shalat, ketika keluarganya, khususnya
kedua orang tuanya merasa sulit mengendalikan anaknya dalam beribadah
kepada Allah khususnya menjelang anak itu berusia 10 tahun , maka
Orang Tua diperbolehkan untuk memberikan pengajaran yang bersifat
tegas namun mendidik yaitu diperbolehkanya memukul dengan pelan
dibagian pantat anak tersebut, pemukulan seperti ini diberikan bukan
untuk maksud yang aneh-aneh akan tetapi hanya sebagai kedisiplinan
dalam menunaikan perintah Allah SWT semata.
Tidak terlepas dari
pada itu anak yang sudah berusia lebih dari 7 ataupun 10 tahun, sudah
mulai dibiasakan sedini mungkin untuk tidak tidur bersama kedua orang
tua nya hal ini dikhawatirkan takutnya nanti psikologi anak menjadi
berbeda dengan yang lainya yaitu agak sedikit manja atau pun yang
lainnya.
- Keterangan Hadits (Syarah Hadits)
Perintahkanlah (مروا
)dalam
arti ini (wajib) dan dalam riwayat lain (الصلاة:dengan
Shalat) Shalat wajib (أبناءكم)
bahwa ketika anak telah mencapai usia 7 tahun maka perintahkanlah
untuk shalat agar mereka setidaknya terbiasa dengan kebiasaan baik,
dan ketika umur mereka mulai menginjak 10 tahun apabila masih jua
dalam melakukan shalat anak tersebut belum juga sadar maka boleh
memberikan hukuman lewat pukulan namun hanya sekedarnya saja, (وفرقوا
بينهم في المضاجع
=
dan pisahkanlah mereka dari tempat tidurnya) artinya memisahkan
antara anak laki-laki dan perempuan dari satu tempat tidur yang sama.
Agar mereka tahu antara laki-laki dan perempuan itu terdapat suatu
batasan-batasan dan ketika budakmu telah menikah maka janganlah
melihat auratnya antara pusar sampai lutut (ماأسفل
من سرته الي ركبتيه من عورته
)
karena budak yang telah menikah dianggap seperti sudah dimerdekakan
sehingga sudah tidak diperbolehkan melihat auratnya.1
- Biografi Perowi (Imam Ahmad Bin Hanbal)
Beliau adalah Al-
Imam Jalil Ahmad bin Muhammad bin Hanbal Asy-Syaibaniy, imam Madzhab
yang sabar menghadapi cobaan dan yang membantu menyebarkan sunnah.
Beliau berasal dari
Marwa, sedang ayahnya dari Sarjis, beliau lahir di Baghdad pada
Rabi’ul Awwal tahun 164 H ., Wafat disana pula pada hari Jum’at
tanggal 12 Rabi’ul Awwal tahun 241 H.
Beliau memiliki
kitab yang disebut dengan “Al-Musnad” yang termasuk kumpulan
kitab-kitab sunnah yang termasyhur.2
- HADITS II
- Proporsional dalam Mendidik
3
- حدثنا
إسحاق بن أبي إسرائيل قال حدثنا النضر بن
علقمة أبو المغيرة عن داود بن علي عن أبيه
عن بن عباس :
{ أن
النبي صلى الله عليه و سلم أمر بتعليق
السوط في البيت }
(رواه
البخارى فى الأدب المفرد,
باب
تعبيق السوط فى البيت :
1229 ) [ ص
422
] قال
الشيخ الألباني :
صحيح
Terjemah
:
“ Telah mengabarkan kepada kami
Ishaq bin Abi Isra’il, ia berkata, telah mengabarkan kepada kami
Nadhr bin Alqamah, Abul Mughirah, dari Daud bin Ali, dari ayahnya,
dari Ibnu Abbas, ia berkata, “sesungguhnya Nabi menyuruh untuk
menggantung cemeti di rumah”.3
- Mufrodat :
- حدثنا : Diceritakan.
- أن النبي صلى الله عليه و سلم : Sesungguhnya Nabi Muhammad Saw.
- أمر : Menyuruh.
- بتعليق : Menggantung.
- السوط : Cemeti.
- في البيت : Di Rumah.
- Aspek Tarbawi
Terlebih dahulu kita harus tahu
maksud dari cemeti dihadits tersebut laksana pengkiasan, cemeti itu
sama halnya pecut. Membina rumah tangga yang baik itu rumah tangga
yang sejalan tanpa adanya kekerasan serta antar keluarganya saling
terbuka satu sama lain, Kekerasan
dalam
rumah tangga (disingkat KDRT)
adalah kekerasan yang dilakukan di dalam rumah tangga baik oleh suami
maupun oleh istri. Menurut Pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), KDRT adalah
setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan , yang
berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik.
Karena pada
dasarnya penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan
perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan
hukum dalam lingkup rumah tangga. Sehingga yang demikian itu perlu
adanya penghindaran ataupun tidak susah kita hiraukan ketika kita
akan membina suatu mahligai yang penuh kasih sayang dan cinta kasih.
- Biografi Perowi (Imam Bukhari)
- Nasab (Garis Keturunan)
Al-Bukhari merupakan salah seorang
ulama yang dijuluki dengan Amir al-Mukminin fi al-Hadits. Nama
lengkapnya adalah Abu Abdillah Muhammad ibn Ismail ibn Ibrahim ibn
al-Mughirah bin Bardizbah, adapun ayah dari Bukhari adalah Ismail,
beliau dikenal sebagai ulama’ yang alim dan seorang muhaddits,
beliau meriwayatkan hadits dari beberapa tokoh hadits, diantarannya
Hammad ibn Zaid dan Imam Malik, ayah Bukhari ini selain alim beliau
juga orang yang wara’ dan bertaqwa..
Bukhari tinggal dilingkungan yang
kental akan nuansa keilmuan, ke wara’an serta kereligiusan.
- Kelahiran dan pertumbuhan al-Bukhari
Al-Bukhari dilahirkan pada hari
jum’at malam setelah shalat pada tanggal 13 bulan Syawwal tahun 194
H di daerah Bukhara, ketika beliau masih kecil sudah ditinggal wafat
ayahnya, sehingga hanya ibu nya saja yang merawat dan menjagannya,
serta mendidiknya agar tumbuh dengan baik. 4
- Kitab Al-Bukhari
Beliau memiliki kitab Shahih yang
terkenal dengan nama “Shahih Bukhari” yaitu sebuah kitab yang
diberi nama lain “Al-Jami’ushShahih”.5
KESIMPULAN
Yang
termaktub baik dalam hadits I maupun hadits ke II pada intinya
terdapat pengetahuan yang dapat kita jadikan informasi seperti dalam
Hadits I diperbolehkan nya mendidik secara tegas ketika berada
dijalan Allah SWT terutama dalam tuntunan shalat karena itu sudah
merupakan kewajiban dari berbagai pihak baik itu orang tua anak
tersebut, ataupun anak yang bersangkutan, karena pendidikan ibadah
harus sedini mungkin kita tanamkan sebagai pokok pendidikan sehingga
nantinya anak tumbuh menjadi insani yang tekun dalam menunaikan
ajaran kepada Allah SWT.
Dan
mengingat Hadits II, dalam membina bahtera Rumah Tangga yang
sederhana namun bahagia , hal-hal yang terutama berkenaan dengan
amarah, kekerasan dalam rumah tangga harus dikesampingkan karena
apabila hal yang demikian telah menjelma disuatu rumah tangga pasti
nantinya timbulnya kekerasan yang tiada henti.
DAFTAR PUSTAKA
Yusuf, Ahmad Muhammad.
Ensiklopedi Tematis Ayat Al-Qur’an dan Hadits Jilid1 .
2009. Jakarta : Widya Cahaya
Suadi, Hasan. Dibawah
Naungan al-Kutub al-Shittah
. 2007. Pekalongan : STAIN Pekalongan Press
Sudahri, Moh Suri.
Adabul Mufrod .
2005. Jakarta : Pustaka Kautsar
Syarah faidhal Qadir
,juz 5.
2
Ahmad Muhammad Yusuf, Ensiklopedi
Tematis Ayat Al-Qur’an dan Hadits Jilid 1,
( Jakarta : Widya Cahaya, 2009) hlm.iii
4
Hasan Suadi, Dibawah
Naungan al-Kutub al-Shittah,
(Pekalongan : STAIN Pekalongan Press, 2007)hlm.40
5
Ahmad Muhammad Yusuf, ibid.,hlm iii
saya miftah nim 2021 111 154 yang ingin saya tanyakan memberi pukulan sekedarnya saja itu batasannya berapa kali atau sampe si anak menyerah kesakitan? mohon penjelasannya? makasih
BalasHapusyang dimaksud dengan memukul sekedar nya disini bukan lantas sampai anak itu merasa kesakitan, karena yang demikian itu bukanlah cara yang efektif dan mendidik seorang anak, dan justru kalau semacam itu lebih ke kekerasan (apabila anak sampai merasa kesakitan) memukul nya itu secara pelan-pelan dibagian pantat, karena hal tersebut hanya dijadikan sebagai alat untuk menuturkan kepada anak yang sukar ketika disuruh untuk menunaikan kewajibannya, agar anak paling tidak sedikit mempunyai keingan untuk melaksanakan kewajibannya kepada Allah SWT, Kurang lebih nya seperti ini saudara miftah, semoga bermanfa'at.
HapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
HapusNur Fitriyani 2021 111 143
BalasHapusbagaimana tahapan dalam mendidik anak? dan bgmana jika dgn memberi pukulan anak tetap tidak mau mematuhi perintah orang tuanya??
Wa'alaikummussalam wr.wb....tahapan dalam mendidik anak itu sebenarnya sedini mungkin, orang tuannya itu mengajarkan hal-hal yang baik karena pada saat anak masih kecil otak mereka itu bagaikan memory yang mudah mematri seluruh hal yang masuk dalam dirinya jadi sudah menjadi kewajiban orang tuannya untuk menuturkan yang baik-baik seperti mengajarkan shalat ketika anak masih kecil. pukulan disini itu hanya sebagai alat namun memukulnya secara perlahan sehingga anak tidak merasakan kesakitan, kalau si anak masih tetap bertindak demikian maka orang tua mencoba memberi penjelasan tentang suatu kewajiban shalat kepada anak tersebut agar nantinya secara perlahan anak mau untuk mengerjakan shalat, kurang lebihnya seperti itu mbak nur fitriyani.
BalasHapusAssalamu,alaikum mb nur hayati
BalasHapussaya Habibah nim 2021 111 169
saya mau menanyakan perihal harus memegang cemeti itu gimana maksudnya....?
apakah kita itu nanti dalam mendidik anak haruslah keras... sedangkan kita sudah tahu, apabila kita berlaku keras terhadap seorang anak itu pasti akan menimbulkan kesan yang tidak baik. dengan kita berlaku lemah lembut pastilah akan membawa kenyamanan terhadap anak tersebut, mohon penjelasannya....
dan saya mau tanya lagi mbak, hehe maksudnya proporsional itu apa yaa? apakah sama dengan profesional......
terimakasih.
Wa'alaikummus Salam Wr.Wb. . . jangan sampai didalam mendidik anak itu dengan cemeti, maksudnya itu adalah cemeti = pecut, artinya dalam mendidik anak itu sesuai tahapannya, tidak terlalu banyak memerintah ataupun terlalu longgar, cara mendidik yang baik itu sesuai kebutuhan anak (sesuai porsinya atau bisa dikatakan proporsional), namun jika dalam mendidik anak dengan menggunakan kelemah lembutan, sedangkan si orang tua tidak pernah memberikan nasihat, pasti bisa saja nantinnya si anak beranggapan apa yang telah dilakukan oleh kedua orang tuannya itu sama sekali memberi kelonggaran, walau cara pemikiran anak belum tentu seperti itu semua, namun alangkah baiknya kelak jika kita menjadi orang tua didik lah anak kita sesuai tahapannya, porsinya, dan kebutuhannya.
Hapusdan untuk maksud dari proporsional itu sesuai tahapannya, artinya seperti dalam hadits makalah saya disaat anak umur telah menginjak usia 7 tahun dan 10 tahun sedang ketika orangtuannya menyuruhnya sholat ia tidak mau atau mencoba mencari-cari alasan maka sudah menjadi kewajiban orang tuannya untuk menasihati anaknya, dan jika anak itu tetap saja tidak mendengar nasihat orang tuannya maka orang tua bisa menggunakan pukulan ringan dibagian pantat namun jangan sampai anak itu merasa kesakitan, karena pukulan yang dilakukan disini hanya agar anak mau mematuhi perintah orang tuanya. kalau profesional itu apabila kita dikasih pekerjaan pada suatu hal dan kita mampu mengerjakan dengan baik berarti kita telah berlaku profesional, hanya seperti yang dapat saya bagi dengan anda mbak habibah.
ok.... terimakasih atas jawabannya... yang pertanyaan pertama memuaskan,, yang kedua juga terimasih... berarti intinya kalau proporsional itu tahapan ya mbak nia
Hapusteriamakasih, , ,ya tahapan yang kita berikan pada anak sesuai tingkatannya, sepengetahuan saya seperti itu mbak habibah. . .
HapusDewi Lisetyawati 2021111139
BalasHapusapakah dalam mendidik anak yang tidak mau mengerjakan sholat hanya dengan memukul pantatnya saja? apakah ada cara lain untuk mendidik anak agar mau mengerjakan sholat selain dengan cara memukulnya? mohon jelaskan!terima kasih..
Ya dalam mendidik anak memang sewajarnya tidak cara seperti pukulan, namun pukulan disitu itu apabila si anak dinasihati oleh kedua orang tuannya untuk melakukan shalat sedangkan ia justru mencari alasan-alasan agar tidak melaksanakannya padahal kalau melihat umur sianak (7 ataupun 10 tahun )anak sudah mulai harus dikasih sedikit demi sedikit penjelasan menganai kewajibanya kepada Allah SWT, sebenarnya ada banyak cara dalam memberitahu ke anak-anak terutama dalam bab shalat semisal dengan membelikan anak itu tuntunan sholat namun yang bervariasi gambar, hal ini karena biasannya anak kecil itu menyukai hal-hal yang bersangkutan dengan gambar, kedua dengan cara media pengajaran serta pempraktikan langsung oleh orang tuannya artinya setiap kali orang tua hendak beribadah shalat, mereka mengajak anaknya agar ikut serta langsung dengannya ,ini berarti seperti tahapan ussage. demikian penjelasan yang dapat saya berikan mbak dewi.
HapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Hapussaya Tria Novianti nim 2021 111 164
BalasHapussaya mau bertanya, kenapa aspek tarbawi sama maksud hadis yang kedua , saling bertolak belakang.. kenapa disitu membahas tentang KDRT sedangkan ini membahas tentang pendidikan.
ma'af saya beriakn penjelasan, saya mohon maaf mungkin anda kurang cermat dalam memperhatikan korelasi antar keduannya, ok tidak masalah, seperti ini mbak novi ya, , , KDRT didalam hadits itu karena apabila ketika kita didalam rumah hemdaklah jangan menaruh cemeti artinya jangan lah membina rumah tangga dengan disertai KDRT, karena cemeti itu ibarat pecut sedangkan pecut itu sakit apabila untuk mencabuk ke badan kita, artnya jangan pernah sampai terjadi kekerasan didalam rumah tangga, lantas sangkut pautnya dengan pendidikan disini, adalah apabila dala mendidikan seorang anak ataupun yang lainya, kita menggunakan kekerasan pasti pengajaran yang seperti ini justru bukanya akan menuai hasil yang baik akantetapi justru tidak akan ada hal yang kita dapat, karena cara mendidik yang sesuai proporsi itu sesuai tahapannya dan tingkat kebutuhannya tidak kelonggaran namun tidak terlalu ketat, kurang lebihnya seperti ini mbak novi apabila terdapat perbedaan asumsi saya kira itu wajar karena sesuai dengan negara kita yang ber BHINEKA TUNGGAL IKA walaupun berbeda-beda tetapi tetap satu jua. saya kira anda hanya kuarang cermat saja.
HapusAssalamu'alaikum,,,,
BalasHapusnama: Titik Dwiningsih 2021 111 167
bagaimana menurut pendapat anda jika dalam suatu keluarga, ada anak yang tidak mau mengerjakan ibadah (ex. sholat), sedangkan orang tua anak tersebut membiarkannya, atau tidak menasehati atau memerintahnya?????
terima kasih...
Wa'alaikummussalam,, menurut saya sikap orang tua yang semacam ini perlu dihindari, karena tindakan anak tidak mau melakukan ibadah shalat saja itu sudah keliru lantas jika orang tua hanya diam saja bearti orang tua siap menaggung dosa akan kewajiban seorang ank tersebut, hakikatnya jika kedua orng tua telah membina mahligai rumah tangga bersama maka berarti ia juga sudah siap akan kewajibannya dalam mendidik, serta mengarahkan anaknya kearah tuntunan yang Mustaqim atas lindungan Allah, artinya didiklah anak yang telah dianugerahkan oleh secara baik, dan dijalan-NYA.adapun jika tindakan orang tua itu telah menyuruh si anak semisal seperti yang telah anda contohkan dalam bab sholat untuk melakukan sholat tapi anak tetap tidak mau, sedang orang tuanya sudah pusing untuk menasihati sehingga ia memilih untuk diam, menurut saya pemikiran seperti harus segera diubah karena bagi saya jika anak yang bandel seperti dilihatin saja apa yang ia perbuat maka Ingsya Allah perilakunya justru akan semakin menjadi-jadi, intinya sudah menjadi kewajiban orang tua untuk mendidik anaknya kearah yang baik mbak titik, demikian pendapat saya
Hapusassalamualaikum wr wb
BalasHapusnama Panji Hardiko
nim 2021 111 352
1. menuru anda,bagaimana cara menciptakan proporsional dalam mendidik? karena di dalam praktiknya apabila mandidik masih ada pukul mempukul itu adalah tindakan kekerasan dan melanggar HAM. jelaskan.....
2. asbabul wurud ke-2 hadits tersebut.
terima kasih
Wa'alaikummus Salam Wr. Wb. . .
Hapusmenjawab pertanyaan yang pertama, agar dalam mendidik itu proporsional? caranya benar seperti yang anda katakan saudara panji, jika kita mendidik seorang anak dengan menggunakan pukulan sama halnya kita memelakukan pelanggaran HAM akibat kekerasan yang telah kita lakukan , tapi ini dalam kasus yang apbila seorang anak telah berusia 7 bhkan 10 ntahun tapi ketika ia disuruh untuk mengerjakan sholat ia berkelah (beralasan) yang tidak-tidak intinya agar ia tidak sholat, maka jika nasihat orang tua dengan cara haus sudah tidak didengar maka kedua orang tuanya boleh memukulnya dengan catatan memukul secara pelan-pelan saja agar tidak menimbulkan sakit, karena pada intinya, hal ini bertujuan agar si anak nantinya mau mengerkjakan walau karena terpaksa awalnya, dan semoga nantinya menjadi atas kehendaknya sendiri, seperti itu saudara panji.
dan untuk pertanyaan yang kedua, kalau untuk pertanyaan yang kedua, asbabul wurudnya dari kedua hadits tersebut : untuk hadits yang pertama kewajiban orangtua untuk menyuruh anaknya ketika sudah menginjak usia 7 bahkan 10 tahun agar menunaikan sholat, dan jika mereka sudah beranjak dewasa maka ketika tidur pisahkanlah keduanya jika berlainan jenis, dan untuk hadits yang kedua, apabila kita membina mahligai rumah tangga jangan lah sampai melakukan KDRT walau itu kepada siapa pun karena yang demikan itu bukannya menyelesaikan masalah namun pada hakikatnya justru menambah masalah.
Assalamu'alaikum wr. wb.
BalasHapusNURUL AZIZAH
2021 111 142
1. jika cara mendidik dan mengajak anak untuk beribadah secara halus maupun secara tegas tetap tidak hiraukan dan tetap saja tidak mau melakukannya, menurut anda bagaimana cara mengatasi hal seperti ini sedangkan dalam mendidik anak tidak boleh ada tindak kekerasan, mohon penjelasannya...
2. Dalam hadits ke-2 disebutkan bahwa Nabi menyuruh untuk menggantung cemeti di rumah, mohon penjelasannya apa hubungannya dalam proposional dalam mendidik...
terima kasih....
Wa'alaikummus Salam Wr.Wb, , ,
Hapusmenurut saya untuk menanggapi pertanyaan yang pertama, secara halus maupun tegas tidak dihiraukan, menurut saya tipikal anak yang seperti gampang-gampang sulit, karena memang setiap anak itu memiliki character yang berbeda-beda, yah disini sudah menjadi tugas kedua orang tuannya untuk perlahan-lahan mendekati anaknya dan ditanyai apasih yang menjadikan ia tidak mau melakukan hal itu semisal sholat ataupun belajar, setelah ditanyai jika si anak tetap juga tidak mau maka berikanlah anak itu hadiah yang ia inginkan namun yang bermanfa'at baginya, barang kali dengan cara semacam ini anak mau mendengar apa perintah orang tuannya, saran saya untuk menghadapi anak yang seperti ini jangan sampai orang tuannya merasa putus asa, karaena sebenarnya ornga tua yang baik adalah orang yang mampu mendidik anaknya kearah yang lebih baik, itu pendapat saya.
untuk pertanyaan yang kedua, Nabi menggantung cemetri dirumah, sepengetahuan saya itu jangan sampai didalam membina rumah tangga itu dalam mendidik anak ataupun yang lainnya itu menggunakan KDRT, hal tersebut amat perlu dihindari karena menurut yang demikian itu bukanlah cara mendidik yang baik apalagi untuk mengarak ke proporsional masih jauh,karena dalah mendidik yang semacam itu berarti orang tua belum bisa menempatkan dirinya dihadapan anaknya sesuai porsinya, kurang lebihnya yang saya ketahui hanya sebatas ini saja mbak nurul.ma'af jika pendapat saya kurang berkenan di hati anda.
assalamu'alaikum...
BalasHapusdina amalia 2021 111 136
apa yang harus kita lakukan jika mengetahui ataupun melihat seseorang disekitar kita yang mendidik anaknya dengan cara yang salah seperti memukul sampai terluka, tanpa menyinggung dan tidak terkesan seperti mengguruinya...
terimaksih
Wa'alaikummus Salam Wr.Wb . . .
Hapusmenurut saya coba bicara dengan orang tersebut secara halus dan sopan agar perasannya tidak tersinggung karena barangkali saja itu sudah merupakan watak keras dari orang tersebut, dan berikan penjelasan bahwa apabila pemukulan yang seperti itu justru melukai buah hatinya, karena sebenarnya orang tua yang baik yang mampu memahmi isi hati anaknya dan mampu mensaihatinya serta mengarahkanya kearah yang lebiha baik, bagi saya kalau kita sebagai orang tua saja melakukan hal yang seperti itu (pemukulan) kasihan jiwa sang anak pasti akan merasa tertekan.
Assalamu 'alaikum....
BalasHapusdessy nur laily 2021 111 140
bagaimana menurut pendapat anda, jika ada anak yang sudah berusia 10 tahun lebih, namun tidak melaksanakan sholat dan orang tuanya membiarkan begitu saja tanpa mengingatkan atau menegur si anak, padahal orang tua tersebut mengetahui bahwa Orang Tua diperbolehkan untuk memberikan pengajaran yang bersifat tegas namun mendidik yaitu diperbolehkanya memukul dengan pelan di bagian pantat anak, apakah kita misalkan sebagai tetangga boleh ikut campur dalam artian ikut mengingatkan atau menegur si anak ?
kemudian pada hadits kedua, bagaimana menurut pendapat anda tentang maraknya kasus KDRT akhir-akhir ini yang terjadi di masyarakat padahal mereka memiliki kualitas hidup menengah keatas serta berpaendidikan,...
terimakasih.
Wa'alaikummus Salam Wr.Wb menurut saya, apabila kita memiliki tetangga yang semacam itu, sikap yang patut kita lakukan adalah kita boleh ikut memberi tahu secara perlahan namun agar si orang tua anak itu tidak merasa ter sakiti perasaannya, dan semoga saja dengan keikut sertaan kita dalam menasihati si anak ataupun mencoba menasihati orang tuannya terlebih dulu itu nantinnya dapat memperbaiki kebiasaan buruk anak tersebut, dan menurut saya walau kita serasa ikut campur dalam permasalahan itu namun tidak salah karena demi kebaikan semuannya tertama berkenaan dengan ibadah kepada Allah SWT. Kalau untuk menanggapi kasus KDRT, sebenarnya, kalau orang itu (yang melakukan tindak kekerasan ) adalah orang yang berpendidikan kurang pantas karena berarti ia belum bisa membawa ilmunya kearah yang tepat sesuai tempatnya, sehingga ia samapi mudah terhipnotis(atau mengikuti tindak kekerasan yang seperti itu, seharusnya sebagai oarang yang berpendidikan mampu sedikitnya mengurangi tindak kekerasan semisal dengan meningkatkan tingkat kesabaran jangan mudah mengikuti amarah terlebih sampai melakukan tindak kekerasan.
HapusAsaalamu'alaikum.....
BalasHapusULUL ILMA WS 2021 111 127
sya ingin brtanya yg hadits prtama,
bagaimana tanggapan anda jika seorang anak yg tlah di sekolahkn atau ditempatkan dipesantren, yang orang tuanya bertujuan agar si anak dapat mengetahui ttg agama lebih dalam terutama ttg kewajiban sholat, krna orang tua beranggapan kalau ditempatkn dipesntren ank itu akn lbih baik,,
namun pda kenyataannya si anak menyimpang dr yg dihrapkan orang tuanya.
disitu maka siapa yg lbih berperan dlam hal itu??
pda hadits kedua...
apabila tlah terjadi KDRT, apakah mereka (suami istri) masih bisa bersatu kembali atau tidak??
alasannya??
terimakasih,
wassaLamu'alaikum.....
Wa'alaikummus Salam Wr.Wb. . .
Hapuskalau penyimpangan itu sampai terjadi, menurut saya si anak itu tidak bisa menjalankan kepercayaan yang telah diberiak oleh kedua orang tuannya, karena harapan orang tuanya itu sebenarnya baik karena ia merasa lebih mempercayai pesantren untuk mendidik anaknya, maka mereka membawa anak nya agar didik di situ, namun anak yang seperti ini yang mau merugikan dirinya sendiri, betapa tidak? orang tuannya sudah memberikan kebaikan akantetapi ia justru membuannya, saran saya pergunakan kesempatan itu semaksimal mungkin selagi kita masih mampu, jangan pernah membuang kesempatan yang berharga karena waktu tak kan pernah terulang kedua kali. yang lebih berperan dari kasus penyimpangan itu adalah diri pribadi si anak karena seumpama dari pihak orang tua sudah berniatan bahkan membawa anak untuk didik dipesantren, sertai samapi mereka mengeluarkan untuk membiayai anak tersebut itu lah fasilitas yang sudah diupayakan mereka berikan, sedangkan dari pesantren sendiri bapak ibu gurunya juga tentu sudah berusaha mengarahkan muridnya agar lebih baik, jadi menurut saya anak itu nantinya harus siap akan apa yang ia lakukan karena berhubung ia sudah besar terlebih jika usianya telah melebihi 7 atau 10 tahun maka ia sejatinnya harus telah menunaikan kewajibannya kepada Allah SWT yang dalam hal ini berupa sholat.
untuk menjawab pertanyaan yang kedua, menurut saya bersatunya suami istri itu, perlu dipertimbangkan, yang pertama mereka lebih baik bersatu saja karena kasihan nanti nasib anak-anak mereka, kalau si orang tua hanya mementingkan egonya masing-masing dan memutuskannya dengan berpisah, pasti ujung-ujungnya si anak akan merasakan bawa ia memiliki keluarga broken home, akan tetapi apabila terjadi tindakan kekerasan baik itu semisal si suami memganiaya istri maka perlu diadakan perjanjian agar sisuami tidak melakukan hal itu lagi karena sejujurnya kekerasan itu bukan lah penyelesaian masalah dengan cara yang baik malah kalau difikir betujung dengan masalah pula, jadi alasannya adalah melihat ke nasib anak-anaknya, jadi si orang tua mengalah untuk kebaikan apa salahnya?
assalamu'alaikum wr.wb.
BalasHapussaya ratna wahyuningsih NIM 2021 111 212
saya mau bertanya,,,,,
bagaimanakah tingkat ke proporsionalan mendidik berdasarkan hadits yang anda bahas dalam makalah ini???
terima kasih,,,
wassalamu'alaikum wr.wb
Wa'alaikummussalam Wr Wb,sepengetahuan saya tingkat keproporsionalan dalam mendidik sesuai dengan makalah saya adalah sesuai tahapan anak, kebutuhan dan kesesuaian anak, artinnya sedini mungkin anak harus di berikan, diajarkan bahkan di tuntun untuk mengenal tentang berbagai kewajiban yang harus dia lakukan tidak usah jauh0jauh seperti sholat, tuntun lewat gerakan, atau ajari sianak untuk meniru dibelakang kita seumpama kita melakukan sholat, dan ajarkan secara perlahan-lahan agar si anak tidak merasa bosan atau sungkan dengan hal-hal kebaikan,perlahan tapi memastikan mbak ratna.pada intinya seperti itu.
HapusAssalamu'alaikum
BalasHapussalam semangat!
nama: Sakinah
nim: 2021 111 211
bagaimanakah kesinambungan antara hadits satu dan hadits dua yang menjelaskan tentang proporsional dalam mendidik?
hatur nuhun
waslmkm
:)
Wa 'alaikummus Salam Korelasi antara hadits I dan ke II seperti ini mbak sakinah, dalam hadits yang pertama jika anak sudah berumur 7 atau bahkan 10 tahun namun ia sulit ketika disuruh untuk mengerjakan sholat maka orang tua diperbolehkan untuk memukul si anak namun dengan catatan secara pelan dan tidak menyakitkan karena pada dasarnya ini hanya sebagai ajang mendidik saja bukan untuk tindak kekerasan lantas korelasinya dengan hadits yang ke II adalah disaat membina mahligai rumah tangga seharusnya jangan samapi terjadi tindak kekerasan hindari cemeti=pecut= atau sepengetahuan saya kekerasan karena yang demikan itu bukannya kita akan mendidik kearah yang baik akan tetapi justru menambah masalah saja.dan jika kita mampu mengindarinya IngsyaAllah atas Kuasa-Nya kita akan menjadi orang tua yang mendidik anaknya proporsional artinya sesuai tahapan, dan kebutuhan.
HapusAssalamu'alaikum..........
BalasHapussaya ika nur fitriana 2021 111 168
menurut penjelasan hadist diatas, kalau anak yang usianya lebih dari 7 th itu harus dibelajari untuk tidur sendiri, tapi pada kenyataanya ada anak yang usianya lebih dari 10 th, tapi dia tidak mau tidur sendiri, dan dia masih tidur dengan ibunya, padahal sudah dinasehati, nha menurut pemakalah sendiri apa yang harus ibu tersebut lakukan??? dan seberapa besar dampak psikologi pada anak tersebut,, mohon penjelasannya,,,, terimakasih
Wa'alaikummus Salam Wr.Wb, ,
Hapusmencoba agar anak itu tidur sendiri tidak ditemani, ada dua alasan, yang pertama karena lawan tidurnya adalah kakak nya sedang si kakak lain jenis maka untuk menghindari hal-hal yang kurang sesuai maka lebih baik dicoba untuk memisahkan antar keduannya, yang kedua anak dipisah tidur dengan kedua orang tuannya, menurut saya tujuannya itu baik untuk melatih kemandirian serta mental si anak agar nantinya ia tumbuh tidak menjadi anak yang penakut terlebih manja,sebats itu saja, nha kalau ada anak yang sukar dipisahkan dari ibunya sedang ia kalau tidur maunnya ditemenin ibunya, si ibu harus mencoba melatih dengan mengalihkan ke yang lain semisal tidur bersama kakak yang sejenis setelah si anak cukup berani untuk tidur sendiri baru ia disuruh agar tidur sendiri, dengan bujukan pelan-pelan mbak ika. yang saya dapat bagi dengan anda hanya sebatas ini.
Assalamu'alaikum............
BalasHapussaya Ika Nur Fitriana 2021 111 168
menurut penjelasan hadist diatas, kalau anak yang usianya diatas 7 th itu harus dibiasakan untuk tidur sendiri, tapi pada kenyataannya masih ada anak yang usianya lebih dari 10 th dan ia sudah di khitan yang masih tidur dengan ibunya, padahal sudah dinasehati, tapi tetep tidak mau, nha menurut pemakalah sendiri apa yang harus ibu itu lakukan?????? dan seberapa besar dampak psikologi pada anak tersebut, mohon dijelaskan, terimakasih.......
Wa'alaikummus Salam Wr.Wb, ,
Hapusmencoba agar anak itu tidur sendiri tidak ditemani, ada dua alasan, yang pertama karena lawan tidurnya adalah kakak nya sedang si kakak lain jenis maka untuk menghindari hal-hal yang kurang sesuai maka lebih baik dicoba untuk memisahkan antar keduannya, yang kedua anak dipisah tidur dengan kedua orang tuannya, menurut saya tujuannya itu baik untuk melatih kemandirian serta mental si anak agar nantinya ia tumbuh tidak menjadi anak yang penakut terlebih manja,sebats itu saja, nha kalau ada anak yang sukar dipisahkan dari ibunya sedang ia kalau tidur maunnya ditemenin ibunya, si ibu harus mencoba melatih dengan mengalihkan ke yang lain semisal tidur bersama kakak yang sejenis setelah si anak cukup berani untuk tidur sendiri baru ia disuruh agar tidur sendiri, dengan bujukan pelan-pelan mbak ika. yang saya dapat bagi dengan anda hanya sebatas ini.
nurul aeni 2021111162
BalasHapusassalamu'alaikum,,,menurut realita yang sekarang banyak terjadi di lingkungan sekitar saya, jika oranng tua dalam mendidik anak itu menggunakan kekerasan apalagi sampai ada pukulan, maka si anak akan menjadi sedikit marah dan mungkin ada dendam, sehingga si anak bukannya menurut tapi justru semakin melawan,
bagaimana pendapat anda tentang realita di atas, berikan solusi jika ada!
dam mengenai hadits yang ke dua, kog tidak ada keterangannya?
terimakasih
Wa'alaikummus Salam Wr.Wb....
BalasHapusyach memang kalau terjadi pukulan tindak kekerasan terkadang ada anak yang merasakan dendam dengan orang tuannya, pendapat saya sekaligus solusi yang saya berikan pertama orang tua jangan mudah menyelesaikan dengan tindakan kekerasan semacam itu boleh memukul akan tetapi jangan samapi anak itu merasa sakit dan bersifat mendidik, lantas untuk anak sendiri jangan mudah terbawa arus kemarahan, anggaplah nasihat itu untuk mendidik kita kearah yang lebih baik lagi.
sedangkan untuk keterangan hadits nomer 3 mohon maaf saya cari di berbagai buku namun belum menemukan, saya hanya mempunyai sedikit pengtahuan kalau dalam berumah tangga itu apabila anak melakukan kesalahan atau disuruh tidak mau (mencoba mencari-cari alasan) maka boleh tindakan orang tua menasehati anak akan tetapi hindari cemeti didalam rumah = pecut atau kiasan nya kekerasan dalam rumah tangga karena yang semacam itu tidak dapat mendidik kearah yang baik namun justru mendidik anak kearah penderitaan, kurang lebihnya seperti ini mbak nurul aini tapi ini hanya sebatas pemahaman saya saja.semoga bermanfa'at.
muhammad rifqi 2021111179
BalasHapusdalam islam sudah di jelaskan kalo anak usia 10 tahun disuruh tidak mau harus di pukul, tetapi kenyataanya umat islam sekarng merujuk nya ke pendidikan gaya barat yang mengatakan kalau anak itu tidak boleh di kasari karna berpengaruh terhadap psikis mereka, menurut kamu bagaimana
Menurut saya, kita jangan meniru budaya barat, terlebih untuk hal-hal negative sperti itu karena jikalau kita mendidik anak selalu dengan kekerasan nantinya berefek tidak bagus ke psikis anak tersebut, kalau pemukulan seperti yang telah dijelaskan dimakalah saya itu berguna untuk pembelajaran kearah yang baik anak dilatih untuk dapat berlaku disiplin terlebih dalam menunaikan kewajibannya kepada Allah SWT.
HapusZahrul Fitriyah
BalasHapus2021 111 156
tentang pendidikan pada anak, sekarang banyak orang tua yang berpikir kalau anaknya sudah diserahkan pada pihak sekolah atau madrasah maka orang tua sudah lepas tangan tidak mengajari anak2nya lagi. bagaimana pendapat anda tentang itu?
menurut saya orang tua semacam itu adalah orang tua yang bersikap cuek terhadap anaknya sendiri, dan hal itu perlu di hilangkan jauh- jauh karena sifat anak itu condongnya minta diperhatikan lantas kalau orang tua nya telah memasukkan anak ke madrasah atau yang lainnya namun si orang tua mulai lepas kendali itu kurang tepat, hendaknya orang tua disini justru berperan aktif selalu memantau anaknya walaupun si anak berada jauh disana, karena jika tidak terjalin komunikasi serta kerjasama antar berbagai pihak baik itu madrasah, orang tua, anatupun diri anak itu maka dikhawatirkan timbul hal - hal negative pada jiwa anak itu sendiri.
Hapus