MAKALAH
SISTEM RIBA DAN KRISIS
EKONOMI
Disusun guna memenuhi tugas :
Mata Kuliah : Hadits Tarbawi II
Dosen Pengampu : Muhammad Hufron, M.S.I
Disusun Oleh :
NUR KHALIMIN
2021 111 320
KELAS F
JURUSAN
TARBIYAH PAI
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN)
PEKALONGAN
2013
BAB I
PENDAHULUAN
Telah disadari bahwa bangsa-bangsa
di dunia tengah dihadapkan dengan krisis keuangan global. Diakui ataupun tidak,
krisis yang sedang dihadapi hampir semua negara yang ada ini merupakan imbas
dari krisis finansial yang terjadi di Negara adidaya, Amerika serikat. Krisis
ekonomi yang terjadi di Amerika Serikat menghenyakan banyak orang. Banyak yang
terkejut mengapa negara sebesar Amerika Serikat bisa mengalami krisis ekonomi
atau moneter yang merontokan pasar saham dan keuangan di Amerika Serikat dan
Bahkan di Dunia.
Menurut prespektif dunia Islam, terjadinya krisis ekonomi dalam Islam
tidak terlepas dari praktek-praktek atau aktivitas ekonomi yang dilakukan
bertentangan dengan nilai-nilai keislaman, seperti tindakan mengkonsumsi riba,
monopoli, korupsi, dan tindakan malpraktek lainnya. Bila pelaku ekonomi telah
terbiasa bertindak di luar tuntunan ekonomi Ilahiah, maka tidaklah berlebihan
bila krisis ekonomi yang melanda kita adalah suatu malapetaka yang sengaja
diundangkan kehadirannya akibat ulah tangan jahil manusia sendiri.
Riba
dan sistem bunga menjadi penyabab krisis ekonomi global karena bertentangan
dengan Syariah Islam dan juga bertentangan dengan sunah Rasulullah yang
mengajarkan sistem ekonomi bebas riba (free interest).
BAB II
PEMBAHASAN
A. Hadis tentang Sistem Riba dan
Krisis Ekonomi
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللهِ
حّدَّثَنِىْ اَبِيْ َحَدَّثَنَا مُوْسَى بْنُ دَاوُدَ, قَالَ: اَخْبَرَنَاابْنُ
لُهَبْعَةْ عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ سُلَيْمَانِ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ رَاشِدِ
اْلمُرَادِى عَنْ عَمْرِ وَبْنِ اْلعَاصِ قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: مَا مِنْ قَوْمِ يَظْهَرُ فِيْهِمْ الرِّبَاإِلاَّ
أَخَذُوْا بِِالسَّنَةِ وَمَا مِنْ قَوْمٍ يَظْهَرُ مِنْهُمْ الرُّشَاإِلاَّ
أُخِذُوْا بِالرُّعْبِ. (رواه احمد)
B. Terjemah Hadits
Dari Amar bin Ash ra, beliau berkata, aku mendengar Rasulullah SAW
bersabda: “Tidak ada (balasan) bagi kaum yang tampak pada mereka perbuatan riba
kecuali diambil dari tahun mereka, dan tidak ada (balasan) bagi kaum yang
tampak dari mereka perbuatan suap kecuali diambil dari mereka ketakutan”
C. Mufrodat
Tampak,
terjadi
|
ظَهَرَيَظْهَرُ
|
Mengambil
|
أَخَذَ )ب(
|
Menyuap,
Menyogok
|
الرَّشَا
|
Ketakutan
|
الرُّعُبِ
|
D. Biografi Rowi Pertama
1.
Amr bin Ash
Dalam kitab Tahdzibul
Kamal disebutkan bahwa nama lengkap Amr bin Al Ash ialah Amr bin al Ash bin
Wail bin Hasyim bin Sa’id bin sahm bin Amr ibn Hashish Ka’ab in Lu’ay bin
Ghalib al Quraisyi merupakan sahabat Nabi SAW. Gelarnya ialah Abu Muhammad as
sahmi. Rasulullah SAW memanggilnya dengan Abu Abdillah. Setelah ia masuk Islam.
Beliau masuk islam pada tahun 8 Hijriyah, sebelum penaklukan kota Mekah, pada
bulan yang sama dengan Khalid bin Walid bin Usman bin Thalhah yaitu pada bulan
Safar.
Amr bin Al Ash
merupakan penduduk asli kota Mekkah dan berasal dari suku Quraisy, pindah atau
hijrah ke Madinah, kemudian meneap di Mesir dan meninggal disana pula. Berkata
Abdul Jabar bin Warad, dari Ibnu Abi Mulaikah: Thalhah berkata: aku mendengar
Rasulullah SAW bersabda: Amr bin Al Ash adalah termasuk orang Quraisy yang
sholeh.
Amr bin Al Ash juga
dikenal sebagai seorang yang gagah berani pembawaannya. Beliau merupakan salah
satu pemimpin tentara penaklukan kota Syam, dan kota Mesir pada masa Khalifah
Umar bin Khattab dan bekerja disana (kota Mesir) untuk beliaud an Khalifah
Utsman. Kemudian pada masa Muawiyah diangkat menjadi Gubernur di Kufah samapi
akhir hayatnya.
Mengenai tahun wafanya,
ada beberapa pendapat. Menurut pendapat yang paling shohih, beliau wafat pada
tahun 43 Hijriyah di Mesir dan dimakamkan disana.
E. Keterangan Hadits
Hadits yang diriwayatkan oleh Iman Ahmad diatas, bersumber dari sahabat Amr
bin Ash yang mendengar langsung dari Rasulullah. Hadits tersebut menerangkan
bahwa balasan yang pantas bagi suatu kaum yang telah tersebar luas dan
merajalela perbuatan riba dalam kehidupa mereka adalah Allah akan menimpakan
kepada mereka suatu malapetaka berupa bencana kekeringan (tahun paceklik) dan
kelaparan serta krisis ekonomi yang membuat mereka sangat menderita.
Imam Al Harali berkata: banyaknya musibah yang di alami umat saat ini
adalah sebagaimana yang ditimpakan kepada kaum Bani Israil yakni berupa siksaan
yang amat buruk dan berjalan selama beberapa tahun, karena mereka telah
melakukan perbuatan riba.
Dan balasan yang pantas bagi suatu kaum yang tampak dari mereka perbuatan
suap menyuao adalah Allah akan menimpakan kepada mereka rasa ketakutan.
Sehingga dengan begitu mereka tidak akan merasa tentram dalam kehidupannya.
Dalam keterangan lain, bahwa musibah tersebut akan ditimpakan Allah Kepada
kaum yang tampak dari mereka perbuatan zina. Akan tetapi dasar dari keterangan
ini kurang jelas.
Ibnu hajar berkata bahwa hadits ini juga menjelaskan bahwa penyakit Tho’un
dan penyakit-penyakit menular itu terjadi karena adanya perbuatan-perbuatan yang
keji. Dan apabila tampak perbuatan-perbuatan keji pada suatukaum, maka Allah
akan menimpakan kepada mereka kebinasaan.
F. Aspek Tarbawi
1. Bahaya riba dalam perekonomian
adalah sebagai berikut : Ketidakadilan distribusi pendapatan
dan kekayaan, potensi eksploitasi terhadap pihak yang lemah, alokasi sumber
daya ekonomi tidak efisien, serta terhambatnya investasi.
2. Dampak negatif dari riba adalah dapat
menimbulkan permusuhan antara pribadi dan mengurangi semangat kerja sama atau
saling menolong dengan sesama manusia, dan menimbulkan kesenjangan yang kaya
semakin kaya dan yang miskin semakin miskin
3. Bunga, Riba, dan Masyarakat kita
Perkembangan lembaga keuangan
Syariah dengan berbagai instrumen yang ada menimbulkan optimisme akan perubahan
sikap masyarakat terhadap keberadaan riba, tetapi masih ada beberapa alasan
yang menjadikan bunga kurang bisa diterima sebagai riba. Alasan-alasan tersebut
diantaranya: diterima atau tidaknya bunga sebagai riba berhubungan erat dengan
masalah emosi keagamaan masyarakat, kritis yang berlebihan terhadap lembaga
keuangan syariah, masih banyak institusi pendidikan lebih mengenalkan bunga
sebagai bagian instrumen moneter dari sistem keuangan di dalam suatu negara
BAB III
PENUTUP
Riba dan suap menyuap
merupakan perbuatan yang sangat dibenci dan dilaknat oleh Allah SWT. Oleh
karena itu, umat Islam benar-benar harus menjauhi dua hal itu. Akibat yang
ditimbulkannya pun sangat besar. Dijelaskan dalam hadits riwayat Imam Ahmad
tersebut bahwa. Jika telah merajalela perbuatan atau sistem riba pada suatu
kaum, maka Allah SWT akan mencabut kesuburan dari mereka dan menimpakan pad
amereka kekeringan, kelaparan (krisis ekonomi) sehingga mereka menderita. Dan
jika tampak dari suatu kaum perbuatan suap menyuap, maka Allah akan memberikan
pada kaum tersebut ketakutan, sehingga mereka tidak akan merasakan ketentraman
dalam hidup.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad bin Hambal. 1993.
Musnad Imam Ahmad bin Hambal. Beirut.
Al Asqalani, Ali bin
Hajar. 1995. Tahdzibu At-Tahdzib. Beirut: Dar Al Fikri.
Al Manawi, Muhammad
Abdur Ro’uf. 2003. Faidhul Qadir Syarh Jami’ul As-Saghir Juz.5. Mesir:
Maktabah Mesir.
Jamaludin bin Yusuf.
2004. Tahdzibu Al Kamal. Beirut: Dar al kutub al Ilmiyah.
2021111218
BalasHapusmenurut pemakalah, bagaimana batasan dari sesuatu itu bisa dikatakan sebagai riba?,kemudian masih banyak institusi pendidikan lebih mengenalkan bunga sebagai bagian instrumen moneter dari sistem keuangan di dalam suatu negara,menurut pemakalah, bagaimana solusi cerdas mengenai hal tersebut agar bunga atau riba itu tidak diperkenalkan kepada dunia pendidikan kita?
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Hapussesuatu dikatakan riba apabila mengandung nilai lebih dan kurang diterima bahkan di larang dari ketentuan syar'i,
Hapussedikit menyinggung tentang pendidikan mungkin sangat membutuhkan ketelatenan, kesabaran serta pertimbangan-pertimbangan lain yang pasti muncul dimana agar sistem riba tidak diperkenalkan tentunya mau tidak mau harus melakukan perubahan sistem ekonomi universal di Indonesia menjadi sistem ekonomi syari'ah.
Najmul Karimah 2021111078 F
BalasHapusHadits mengenai riba. Menurut pemakalah bagaimana caranya membersihkan harta hasil riba? semisal orang tersebut kaya akan tetapi hartanya hasil riba dan ingin membersihkannya takut akan anak dan istrinya itu terlantar dan miskin???
mencegah lebih baik daripada mengobati, begitu pula tentang riba yang mana kita masih ada kesadaran untuk menghindarinya(antisipasi) misalnya dengan ,jujur dalam timbangan dan kualitas, mengambil keuntungan secara wajar pada umumnya perhitungan menurut syar'i, sedangkan untuk membersihkannya kita dapat dilakukan dengan melaksanakan zakat,amal jariyah dan lain sebagainya dari harta .
Hapus2021 111 189
BalasHapusAssalamualaikum...
Di Indonesia, khususnya pada perbankan konvensional diterapkan sistem bunga, dan bunga ini adalah salah satu hal yang mempengaruhi para nasabah untuk menabung di bank, selain tujuan untuk menyimpan uang agar aman. Bagaimana menurut pemakalah menanggapi hal ini dan apakah bunganya tersebut menjadi dihukumi dengan riba? Sedangkan sebagian besar bank ada sistem bunga.
Thx, Wassalamualaikum Wr. Wb.
tentang dihukuminya bunga sebagai riba atau bukan kita sudah jelas dapat menyimpulkan bahwa itu termasuk riba, namun lantas kita tak bisa mengatakan itu riba secara utuh yang mana dilarang dalam syar'i karena bagaimanapun juga bunga yang diberlakukan itu dalam jumlah yang sangat kecil dan saya rasa kenyataannya masih diterima oleh MUI, untuk itu ada baiknya kita tidak tergiur akan bunga deposito yang mana makin besar jumlah uang yang ditabung makin besar pula keuntungan bagi nasabah dan sekarang sudah banyak bank-bank syariah yang pastinya tidak mengenal riba
HapusPenganut dan pengamal kapitalisme ribawi yang masih mayoritas di negeri ini.Dalam pendangan seorang banker atau debitur, sistem bunga yang mereka terapkan yang dilandasai saling ridha dan terkesan tidak ada saling menzalimi di antara mereka.Bahkan bersifat positif-konstruktif bagi mereka yang melakukan.
BalasHapuscontoh : Ada orang yang ingin menjalankan usaha,dengan modal dari bank yang bunganya tinggi,karena memang tidak ada yang bisa memberinya modal, tetapi dia berani ambil spekulasi tsb karena yakin usahanya akan berhasil, dan ternyata akhirnya berhasil.
bagaimanakah pandangan saudaranya pemakalah tentang hal tersebut tentang hukum riba dari permasalahan tersebut?
memang menanggapi masalah ini tak semudah kita menyebutnya sebagai riba saja melihat fakta warga kita dominan memilih sistem ini karena kebanyakan mereka menganggap inilah satu-satunya batu lompatan untuk bisnis mereka. Tentang hukum keribaanya sudah jelas walau tidak ada kesan kedzaliman tapi intinya masih tergolong riba, menurut saya kita perlu adanya pemahaman lebih pada bank syari'ah yang mana sebenarnya dapat dan berpotensi membantu memecahkan masalah diatas tanpa harus kita menyentuh riba .
Hapus