MAKALAH
HADITS TENTANG LARANGAN ILLEGAL
LOGING
Disusun guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Hadits Tarbawi
II
Dosen
Pengampu : Muhammad Hufron, M.S.I
Oleh:
MUHAMMAD FAHMINNAFI
2021111365
Kelas F
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM(PAI)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PEKALONGAN
2012/2013
PENDAHULUAN
Illegal loging atau penebangan hutan secara liar merupakan
perbuatan yang tidak baik dan tidak mendidik bagi seluruh umat manusia didunia,
perbuatan ini jelas dilarang oleh agama islam, karena dampak dari perbuatan
penebangan hutan akan mengakibatkan bencana alam, tidak seimbangnya ekosistem
di alam.
Illegal loging juga merupakan
tindakan merusak alam, dan perbuatan tersebut jelas dilarang Allah dalam
firman-Nya QS. al-A’raf
ayat 56 : “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah)
memperbaikinya.”
Untuk lebih jelasnya mengenai larangan-larangan penebangan hutan di dalam agama
islam maka pemakalah menjelaskannya melalui hadits tentang larangan illegal
loging dan beberapa aspek-aspek tarbawi yang terkandung di dalam hadits
tersebut.
PEMBAHASAN
A. HADITS
حَدَثَنَا
نَصْرُبْنُ عَلِيّ : أخبرنا أَبُوْأُسامَةَ عن ابن جُرّيْجٍ, عَنْ عُثْمَانَ بن
أَبِى سُلَيْمَانَ. عَنْ سَعِيْدِ بنِ مُحَمَّدِ بن جُبَيْرِبْنِ مَطْعِمِ, عَنْ
عَبْدِ الله بْنِ حُبْشِيٍّ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ : {مَنْ قَطَعَ سِدْرَةً صَوَّبَ اللهُ رَأْسَهُ فِى النَّارِ}. سُئِلَ
أَبُوْدَاوُدَ عَنْ مَعْنىَ هذَا الْحَدِيْثِ فَقَالَ: هذَا اْلحَدِيْثِ
مُحْتَصَرٌ. يَعْنىِ: مَنْ قَطَعَ سِدْرَةً فِى فَلاَةٍ يَسْتَظِلُّ بها ابْنُ
السَّبِيْلَ وَاْلبَهَائِمُ عَتَبَنَا وَظُلْمًا بِغَيْرِ حَقِّ يَكُوْنَ لَهُ
فِيْهَا, صَوَّبَ اللهُ رَأْسَهُ فِى النَّارِ. (رواه أبوداود)
B. TERJEMAH
HADITS
Nasr bin Ali menceritakan kepada
kami: Abu Usamah memberitakan kepada saya dari Ibnu Juraiji dari Utsman bin Abi
Sulaiman, dari Said bin Muhammad bin Zubair bin Mud’im, dari Abdillah bin
Abdullah bin Hubsyiy r.a, ia berkata: telah bersabda Rasulullah Saw: “Siapa
yang memotong bidara, Allah jatuhkan kepalanya ke neraka”. Abu Dawud ditanya
mengenai hadits ini, kemudian ia berkata: Hadits ini adalah ringkasan;
“Barangsiapa menebang pohon bidara yang tumbuh ditanah lapang/padang pasir yang
dijadikan tempat berteduh para musafir dan hewan ternak dengan tidak ada
gunanya dan dzalim tanpa hak didalamnya. Maka Allah akan mengarahkan
(memasukkan) kepalanya orang tersebut kedalam neraka”.
(HR.
Abu Dawud)
C. MUFRODAT
(Arti Kata)
Memotong
|
قَطَعَ
|
Pohon
Bidara
|
سِدْرَةً
|
mengarahkan
(memasukkan)
|
صَوْبَ
|
Kepalanya
|
رَأْسَهُ
|
Ke
dalam Neraka
|
فِي النَّارِ
|
Ditanya
|
سُئِلَ
|
Ringkasan
|
مُحْتَصَرٌ
|
Tanah lapang/padang pasir
|
فَلاَةٍ
|
Tempat berteduh
|
يَسْتَظِلُّ
|
Musafir
|
ابْنُ السَّبِيْلَ
|
Hewan ternak
|
اْلبَهَائِمُ
|
D. BIOGRAFI PERAWI
Nama lengkap Abu Dawud ialah Sulaiman bin al-Asy’as bin
Ishaq bin Bisyri bin Syaddad bin ‘Amr bin ‘Imron al-Azdi al-Sijistani. Ia
dilahirkan tahun 202 H/817 M di kota Sajistaan dan wafat dalam usia 73 tahun di
kota Bashrah pada malam hari tanggal 16 Syawal 275 H.[1]
Ia dipandang sebagai sosok ulama yang memiliki tingkat hafalan dan pemahaman
hadits cukup tinggi, di samping kepribadiannya yang wara’, taat
beribadah kepada Allah dan sangat mendalam pemahaman agamanya.
Pegakuan ulama tentang keahliannya di bidang hadits sangat
beralasan untuk Menempatkan Abu Dawud sebagai Imam Muhaddits (ahli
hadits) yang besar dan terpercaya. Kesungguhannya dalam melacak hadits
dapat dilihat dari perjalanannya menempuh jarak jauh dari Bashrah ke al-Jazair,
Khurasan, Syam, Hijaz , Mesir dan lain-lainnya, juga usahanya menggali hadits
dari para Syaikhnya.
Dari segi metodologis, Abu Dawud telah melakukan penyaringan
dari sekitar 500.000 hadits atau sanad. Hasil penyaringan ini menghasilkan
4.800 hadits hokum, artinya hanya diambil kurang dari satu persen jumlah hadits
yang dikumpulkan. Dari kenyaaan ini menunjukkan bahwa Abu Dawud sangat teliti
dalam menyaring hadits.[2]
Imam Abu Dawud telah meriwayatkan hadits dari para syaikh
(guru) Imam Bukhari dan Muslim. Guru-guru Abu Dawud diantaranya adalah Ahmad
bin Hambal, Utsman bin Abi Syaibah, Qutaibah bin Sa’id, Ishaq bin Ibrohim bin
Rahuyah, Ali bin Al Madiny, Yahya bin Ma`in, Abu Bakr ibnu Abi Syaibah,
Muhammad bin Yahya Adz Dzuhly, Abu Taubah Robi` bin Nafi` Al Halaby, Abdulloh
bin Maslamah Al Qo`naby dan para imam hadits lainnya.
Sedangkan diantara murid-murid yang meriwayatkan hadits dari
beliau antara lain adalah putranya sendiri yang bernama Abdullah, Abu
Abdirrahman, An-Nasa’I, Abu Lu’lui, Abu `Isa At Tirmidzy, Abu Ubaid Al Ajury,
Abu Thoyib Ahmad bin Ibrohim Al Baghdady (Perawi sunan Abi Daud dari beliau),
Abu `Amr Ahmad bin Ali Al Bashry (perawi kitab sunan dari beliau), Abu Bakr
Ahmad bin Muhammad Al Khollal Al Faqih, Isma`il bin Muhammad Ash Shofar.[3]
E. KETERANGAN HADITS
Hadits ini menjelaskan tentang larangan penebangan pohon
secara liar (Illegal loging), Rasulullah bersabda dalam hadits ini “Siapa
yang memotong bidara, Allah jatuhkan kepalanya ke neraka”. Kemudian Abu
Dawud menjelaskannya, siapa saja yang menebang pohon bidara tanpa untuk
kepentingan maka akan dimasukkan ke neraka, karena telah merusak lingkungan dan
membuat susah orang banyak yang mana pohon bidara ini dimanfaatkan
kerindangannya untuk berteduh manusia dan binatang ternak dari teriknya panas
matahari.[4]
Yusuf Qardhawi menemukan banyak ahli
hadits yang menakwilkan pengertian hadits Nabi saw, yang telah jelas ini. Akan
tetapi, Imam Abu Dawud, yang meriwayatkan hadits ini dalam sunnahnya, mempunyai
pemikiran yang berbeda dengan mereka yang melakukan penakwilan itu. Ia memilih
pengertian hadits yang lebih lurus. Ketika ditanyai tentang hadits ini, ia
menjawab, “Hadits ini berbentuk singkat. Pengertiannya adalah barangsiapa
memotong pohon sidrah dipadang pasir yang dipergunakan oleh para musafir untuk
berteduh serta hewan-hewan secara sia-sia dan dzalim tanpa alasan yang kuat,
maka tindakannya itu akan mendapatkan balasan dengan di tenggelamkan kepalanya
di api neraka oleh Allah SWT”.[5]
.
F. ASPEK TARBAWI
1. Pendidikan lingkungan pada
jenjang dan taraf usia dini perlu diajarkan agar terjaga keseimbangan alam.
2. Pohon merupakan tempat untuk
melindungi kita dari bencana yang ditimbulkan oleh alam seperti bancir, longsor
dan lainnya.
3. Pendidikan lingkungan sangat perlu
ditekankan agar kita sebagai khalifah di bumi bisa memakmurkan bumi sesuai
perintah Allah.
4. Tujuan Pendidikan lingkungan hidup
adalah mewujudkan masyarakat yang sadar akan lingkungan sehingga kerusakan
lingkungan bisa di kurangi.
5. Pendidikan keluarga juga sangat
berpengaruh terhadap pendidikan lingkungan hidup, pendidikan lingkungan hidup
hendaknya ditanamkan sejak dini mulai dari keluarga,lingkungan, masyarakat dan
dunia.[6]
PENUTUP
Illegal loging merupakan suatu
perbuatan merusak alam dan lingkungan yang tidak disukai oleh Allah SWT. Karena
hakikat manusia adalah sebagai khalifah di bumi dan bertugas untuk melestarikan
dan memakmurkan bumi. Dan dalam mengelola atau mengambil manfaat dari alam
hendaknya tidak secara berlebihan agar kelestarian alam dan ekosistem kehidupan
di bumi tetap terjaga. Dengan makalah ini hendaknya bisa menjadi manfaat dan
diambil hikmah yang bisa diterapkan dalam kehidupan kita sehari-hari.
Dalam kehidupan ini segala sesuatu yang kita lakukan perlu
diketahui ilmunya agar semua yang dilakukan tidak sia-sia nantinya.Begitupun
terhadap alam jika kita ingin alam mencintai kita,maka kitapun harus mencari
tahu bagaimana ilmu untuk mencitai alam.Sebenarnya ilmu semacam ini hendaknya
diperkenalkan sejak usia dini agar timbul rasa untuk mencintai alam sedini
mungkin
Tujuan Pendidikan lingkungan hidup adalah mewujudkan
masyarakat yang sadar akan lingkungan sehingga kerusakan lingkungan bisa di
kurangi.
DAFTAR PUSTAKA
Arifin, Bey dan Syriqitiy Djamaluddin. 1993. Tarjamah
Sunan Abi Daud jilid V. Semarang: CV. Asy-Syifa’.
Assa’idi, Sa’dullah. 1996. Hadits-Hadits Sekte. Yogyakarta:
Pustaka Pelajar.
Soffandi, Wawan Djunaedi. 2007. Syarah Hadits
Qudsi, Cet. Ke-4. Jakarta: PUSTAKA AZZAM.
Qardhawi, Yusuf. 1998. Sunnah Rasul Sumber Ilmu
Pengetahuan dan Peradaban. Jakarta: Gema Insani Press.
Husyein Syauqi Azmi. 2012. “Hadits Illegal Loging”. http://gejeblog12.blogspot.com/2012/03/hadits-illegal-loging.html. Diakses 13 Februari 2013.
[4] Bey Arifin dan Syriqitiy
Djamaluddin, Tarjamah Sunan Abi Daud jilid V, (Semarang: CV. Asy-syifa’,
1993), h. 420-422.
[5] Yusuf Qardhaw, Sunnah Rasul sumber ilmu pengetahuan dan peradaban, (Jakarta: Gema Insani Press, 1998), h. 254-255.
[6] Husyein Syauqi Azmi, “Hadits
Illegal Loging”, (http://gejeblog12.blogspot.com/2012/03/hadits-illegal-loging.html), 1 Maret 2012. Diakses 13 Februari
2013.
nama: mustaqimah
BalasHapuskelas: F
nim: 2021 111 252
assalamualaikum, menurtut pemakalah sendiri apa faktor apa yang mernjadikan illegalloging semakin menjadi jadi dan bagaiman solusinya?
terimakasih,
wassalamualaikum
وعليكم سلام ورحمة الله وبركا ته
Hapusfaktor yang menjadikan illegal logging itu semakain marak yaitu antara lain karena:
1. pengalihan fungsi hutan menjadi perkebunan atau pertanian dsb,
2. faktor kemiskinan dan sempitnya lapangan pekerjaan.Umumnya hal ini terjadi kepada masyarakat yang berdomisili dekat ataupun di dalam hutan. Ditengah sulitnya persaingan di dunia kerja dan himpitan akan ekonomi, masyarakat mau tidak mau berprofesi sebagai pembalak liar dan dari sini masyarakat dapat menopang kehidupannya.
3.Perkembangan teknologi yang pesat sehingga kemampuan orang untuk mengeksploitasi hutan khususnya untuk illegal logging semakin mudah dilakukan. karena tidak memakan waktu lama.
4. tingiinya permintaan bahan baku kayu dari para produsen meubel misalnya.
dan untuk menangani (solusi) dari permasalah tersebut yaitu:
1. Reboisasi atau penanaman kembali hutan yang gundul.
2. Menerapkan sistem tebang pilih dalam menebang pohon.
3. Manipulasi lingkungan serta pengendalian hama dan penyakit juga bisa dilakukan untuk memulihkan kembali hutan di Indonesia.
4. Penanaman hutan secara intensif menjadi pilihan terbaik karena bisa diprediksi. Sehingga, kebutuhan kayu bisa diperhitungkan tanpa harus merusak habitat hutan alam yang masih baik.
5. Menerapkan sanksi yang berat bagi mereka yang melanggar ketentuan mengenai pengelolaan hutan.
Aminah Balgis Alatas
BalasHapus2021 111 221
F
Assalamu'alaikum,..
Tujuan Pendidikan lingkungan hidup adalah mewujudkan masyarakat yang sadar akan lingkungan sehingga kerusakan lingkungan bisa di kurangi. Realitanya justru menurut saya tujuan pendidikan lingkungan hidup belum terlaksana, masih banyak masyarakat yang belum sadar akan itu. Bagaimana pandangan pemakalah mengenai hal tersebut?
Trimakasih,..
Wassalamu'alaikum,..
Wa’alaikumsalam...
HapusMenurut saya mungkin hanya sebagian yang demikian.
Dan pandangan saya mengenai hal tersebut, karena kurangnya atau tidak sampainya sosialisasi tentang dampak negatif dari pembalakkan liar, yang di sini justru malah masyarakat sekitar hutan yang tidak menerima sosialisasi tersebut. Sehingga kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan masih rendah.
Terimakasih.
Najmul Karimah 2021111078 F
BalasHapusAssalamu'alaikum wr.wb...
langsung saja, yang ingin saya tanyakan adalah sebagai calon pendidik bagaimana cara mendidik peserta didik kita agar mau melestarikan lingkungan sekitarnya.serta bagaimana cara memberantas praktek illegal loging yang merajalela di indonesia. mohon dijelaskan.... terimakasih.....
Wa’alaikumsalam..
HapusDalam mendidik peserta didik mengenai bagaimana cara melestarikan lingkungan, hendaknya peserta didik diajak untuk praktek langsung, misalkan dengan peserta didik diberi tugas untuk membawa satu tanaman, kemudian ditanam bersama-sama di lingkungan sekolah. Dan juga dibiasakan untuk menjaga kebersihan baik di lingkungan sekkolah maupun rumah.
Jika kita melihat langsung praktek illegal logging hendaknya kita melaporkan kepada pihak yang berwenang agar ditindak lebih lanjut. Hukum harus ditegakkan, agar pelaku illegal logging jera. Pemberian sanksi tegas terhadap para pelaku illegal logging.
Dan yang terpenting adalah harus kita tanamkan dalam diri kita rasa cinta terhadap lingkungan.
Terima kasih
irma susanti 2021 111 218
BalasHapusPendidikan keluarga juga sangat berpengaruh terhadap pendidikan lingkungan hidup, pendidikan lingkungan hidup hendaknya ditanamkan sejak dini mulai dari keluarga,lingkungan, masyarakat dan dunia. menurut pemakalah bagaimana cara yang efektif untuk mengajarkan seorang anak dalam keluarga agar mencintai lingkungannya dan mau melestarikan lingkungan hidup di sekitarnya?
Untuk mengajarkan anak agar mencintai lingkungan yaitu mulai dengan hal terkecil, misal dengan mengajarkan anak untuk buang sampah pada tempatnya.
HapusDan dengan kita mengajak langsung untuk mengenal alam lebih dekat, dengan cara mengajak anak untuk menanam pohon di sekitar rumah dan hendaknya kegiatan tersebut dikemas seperti halnya bermain agar anak bisa mudah menangkap dan tidak merasa bosan.
Semoga bermanfaat.
Rizqotul Maula
BalasHapus2021111265
F
Assalamualaikum...
Dalam makalah dijelaskan bahwa illegal logging itu dilarang, akan tetapi pada zaman sekarang ini banyak orang yang melakukannya, menurut pemakalah bagaimana cara kita menyikapi hal tersebut? Kemudian mengapa pohon bidara sangat istimewa, sehingga Rasulullah bersabda dalam hadits tersebut “Siapa yang memotong bidara, Allah jatuhkan kepalanya ke neraka”. Mohon jelaskan!
Terima kasih
Wassalamualaikum...
Wa’alaikumsalam...
HapusSikap kita ya jangan seperti itu..
Menurut saya, selain karena sempitnya lapangan pekerjaan juga disebabkan karena pesatnya perkembangan teknologi. Pelaku illegal logging akan lebih mudah dan cepat dalam mengeksploitasi hutan dengan alat-alat yang sudah canggih.
Pohon bidara pada zaman dahulu banyak tumbuh di daerah padang gersang yang di mana kerindangannya di manfaatkan para pengembala ternak dan para musafir untuk berteduh dari teriknya panas matahari. Sampai-sampai dalam hadits Rasul dijelaskan “Siapa yang memotong bidara, Allah jatuhkan kepalanya ke neraka”, karena selain merusak lingkungan juga telah membuat banyak orang susah.
Wassalam...