Hadits
Tarbawi
"SUAP DAN ETOS KERJA RENDAH"
Oki Kurniawan
KELAS : L
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM / JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) PEKALONGAN
KATA
PENGANTAR
Makalah ini berisi penjelasan mengenai etos kerja yang rendah, serta bagaimana islam mengatur
dipandang dari sisi pengertian, dan dihubungkan dengan ayat
al-qur’an dan hadis yang berkaitan
serta dijelaskan bagaimana penerapan dalam kehidupan sehari-hari dan
nilai-nilai pendidikan yang dapat di ambil dari hadis ini.
Penulis telah berupaya menyajikan makalah ini
dengan sebaik-baiknya. Disamping itu, apabila dalam makalah ini didapat
kekurangan dan kesalahan baik dalam pengetikan maupun isinya maka penulis
dengan senang hati menerima kritik dan saran guna menyempurnakan penulisan
berikutnya. Akhirnya, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca. Amin ya
robbal ‘alamiin.
Pekalongan, 4 April 2016
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
Mengingat
pentingnya untuk mengetahui hal tersebut, oleh karena itu pada makalah ini akan
dijelaskan tentang bahaya suap dan etos kerja manusia yang rendah.
A. Pengertian
1. Suap
Suap
adalah suatu tindakan dengan memberikan sejumlah uangatau barang atau
perjanjian khusus kepada seseorangyang mempunyai otoritas atau yang dipercaya.
Suap dalam berbagai bentuk,banyakdilakukan ditengah-tengah kehidupan
masyarakat. Bentuk suap antara lain dapat berupa pemberian barang, uang sogok
dan lain sebagainya. Adapun tujuan suap adalah untuk mempengaruhi pengambilan
keputusandari orang atau pegawai atau pejabat yang disuap.
2. Etos
Kerjaa Rendah
Akar kata
“etos” berasal dari bahasa yunani yang bermakna ‘’watak’’ atau ‘’ karakter’’ .
pada awalnya, kata etos hanya mengamdung arti ‘’adat-kebiasaan’’ yang dapat
membentuk karakter dasar masyarakat yang menganutnya. Namun, dalam proses
berikutnya, etos menjadi sebuah konsep pemikiran yang menjelaskan bagaimana
terbentuknya spirit kehidupan atau ‘jiwa khas’’ suatu bangsa. Dengan demikian,
munculnya etos yang begitu kuat memotvasi kehidupan sebuah masyarakat berkaitan
erat dengan proses sosio-historisdan kultural yang telah berlangsung lama dalam
dinamikaruang sosio-struktural seiring dengan perkembangan peradaban dunia
(Barat).[16]
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata etos artinya pandangan hidup dalam
satu golongan secara khusus.[17]
Menurut
Franz Magnis dan Suseno berpendapat bahwa etos adalah semangat dan sikap batin
tetap seseorang atau sekelompok orang sejauh didalamnya termuat tekanan moral
dan nilsi-nilai moral tertentu.[18]
a. Ayat
dan hadis pendukung tentang suap
Terdapat dalil syar’i
yang menjelaskan keharaman suap menyuap, seperti dalam Qs.Al-baqarah ayat 188 yang artinya:
“Dan janganlah sebagian dari kamu memakan harta
sebagian yang lain diantara kamu dengan jalannyang bathil dan janganlah kamu
membawa (urusan) hartaitukepada hakim, supaya kamu dapat emakan sebagian
daripada harta benda orang lain itu dengan (jLn berbuat) dosa,paahal kamu
mengetahui”.
Sedangkan dalam hadist dijelaskan:
Dari Abu Hurairah r.a ia berkata : “Rasulullah saw
melaknat (membenci) orang yang menyuap dan orang yang menerima suap maslah
hukum (pengambilan keputusan)”. (HR. Ahmad dan Empat orang ahli hadist,serta
Turmudzi menilainya sebagai hadist hasandan disahkam oleh Ibnu hiban).[19]
b. Hadis
pendukung tentang etos kerja rendah
Al-khuli dalam kitabnya al-adab
an-nabawi mengemukakan bahwa dari berbagai cara untuk memperoleh harta cara
yang yang lebih utamaadalah usaha yang dilakukan dengan tangan sendiri. Hal ini
dinyatakan Nabi Saw dalam hadist yang lain, dari Miqdam r.a yang diriwayatkan
oleh Bukhari, Abu Daud, Nasa’i dan perawi hadist lainya bahwa Nabi Saw
bersabda:
“Tidaklah seseorang makan sesuap makanan lebih baik
dari pada ia makan dari hasil kerja tanganya sendiri, dan sesungguhnya Nabi
Daud a.s adalah makan dari hasil kerjanya sendiri.[20]
B. Pembahasan
a. Suap
Yang
dikmaksud suap dari hadist diatas adalah suatu pemberian yang bernilai material
atau suatu yang dijanjikan kepada seseorang dengan maksud mempengaruhi
keputusan pihak penerima agar menguntungkan pihak pemberi secara melawan hukum.
Jika tidak ada tendensi itu maka pemberian itu disebut hadiah. Dalam islam suap
dinilai sebagai perbuatan yang mempertukarkan Allah dengan sesuatu yang disebut
materi. Hal ini karena tindakan suap merupakan manifestasikedudukan seseorang
pada wujud materil selain tuhan yang diangkat seolah senilai dengan tuhan.
Salah
satu bentuk kezhaliman yang dilakukan manusia adalah suap menyuap.
Upayatersebut biasa dilakukan seseorang dengan sesamanya dalam upaya memperoleh
sesuatu yang diinginkanya. Suap menyuap merupakan perbuatan yang dikutuk Allah
karena dengan pelaku perbuatan tersebut telah menghalalkan seusatu yang batil
atau membatalkan yang hak.
Ada
beberapa istilah yang dipakaioranguntuk mengemas “suap” diantaranya “uang
pelicin”, “uang lelah” dan “uang adminitrasi”. Biasanya jumlahuang suap
bervariasi tergantung dari perjanjian pihak yang bersepakat. Budaya suap
diindonesia saat ini sudah menjadi virus sosial yang sangat berat dan telah menjalar
mulai dari akar rumput sampai tingkat tertinggi tak terkecuali penguasa.Para
penguasa menggunakan suap untuk memnujuk para pemilih agar mau memilih mereka
menjadi pemimpin yang biasa terjadi saat menjelang pemilihan baik pemilihan
umum,pilkada,sampai pilkades yang disebut “serangan fajar”. Suap menyuap juga
dilakukanpara mafia peradilan mulai dari hakim pengacara,dan jaksa serta
polisi. Demikan suap menyuap juga terjadi dalampenyaringan tanaga pegawai
calon-calon pegaawai negeri sipil dan kepala sekolah serta jabatan-jabatan
lainya.[21]
b. Etos
Kerja Rendah
Dalam
berbagai peluang lapangan kerja, hampir kebanyakan perusahaan mencari tenaga
kerja baru dengan memberi persyaratan seperti: batas usia, pengalaman,
ijazah,dan gaji yang diminta.sementara standar gaji penting dalam perencanaan
perusahaan untuk pengembangan usahanya dan kelayakan profesionalisme seseorang.
Untuk mendapatkan tenaga kerjaideal memang tidak mudah mengingat input tenaga
kerja baru sangat sulit dideteksi kualitasnya dikarenakan berbeda latar
belakang budaya dan pendidikan.
Setiap
bangsa sudah tentu memiliki etos kerjanya sendiri yang terbentuk oleh
perkembangan kebudayaan sendiri dansenantiasa akan menjadi ciri khas bangsa
tersebut. Bukan maksud melecehkan bangsa sendirin namun dari pengalaman kita
sadari bahwa wtos kerja kita masih rendah dan rentang distribusinya semakin
rendah didaerah yang jau dari pusat pemerintahan.Apakah hal tersebut karena
terinduksi pepatah jawa “alon-alon asal kelakon atau mangan gak mangan asal
kumpul”.Namun akhir-akhir ini dngan semakin terbentuknya dunia dalam kompetisi
lapangan kerja,maka mau tidak mau bangsa kitapun harus merubah etos kerja yang
tidak produktif dan marginal seperti tersebut diataskearah profesionalisme.[22]
C. Aplikasi
Hadist Dalam Kehidupan
Suap
Menyuap sangat berbahaya dalam kehidupan masyarakat karena akan merusak
berbagai tatanan atas sistem dalam masyarakat, dan menyebabkan terjadinya
kecerobohan dan kesalahan dalam menetapkan ketetapan hukum sehingga hukum dapat
dipermainkan dengan uang.Akibatnya terjadi kekacauan dan ketidak adilan. Dengan
suap, banyak para pelanggar yang seharusnya dihuku berat justru mendapat
hukuman ringan,bahkan lolos dalam jeratan hukum, dan sebaliknya , banyak
pelanggar hukum kecil, yang dilakukan oleh orang kecil mendapatkan hukuman yang
amat berat karena tidak memiliki uang untuk menyuap para hakim, bagaimanapun
juga, seorang hakim yang telah mendapatkan uang suap tidak mungkin dapat
berbuat adil. Ia akan membolak balikan supermasi hukum. Apalagi kalau
perundang-undangan yang digunakanya hasil buatan manusia, mudah sekali baginya
untuk mengutak atik sesuai kehendaknya. Untuk mengurai perbuatan suap dalam
masalah hukum,jabatan hakim lebih utama
diberikan kepada orang yang berkecukupan.
D. Aspek
tarbawi
1. Dalam
islam perbuatan suap termasuk dalam perbuatan yang haram, dan yang terlibat
dalam suap akan terkena dosa besar dan dilaknat oleh Allah Swt, baik ituorang
yang menyuap, menerima suap dan yang menjadi perantara keduanya. Perbuatan suap
mempunyai dampak negativ, karena uang/barang yang diperoleh atau diberikan
untuk suap hukumnya haram dan dilaknat oleh Allah SWT dan masuk kedalam neraka.
2. Meningkatkan
etos kerja juga perlu ,karena etos kerja yang rendah akan menjerumuskan kita
kehal-hal yang dilarang negara maupun agama contohnya suap.
3. Memperdalam
ilmu agama agar tidak terjerumus kedalam hal-hal yang dilarang.
E. Referensi
Bariyah,
Oneng Nurul. 2007. Materi Hadist Tentang Islam, Hukum,
Ekonomi, sosial
dan lingkungan. Jakarta: Kalam Mulia.
Chaniago,
Y.S Amran. 1997. Kamus Lengkap Bahasa
Indonesia. Bandung:
CV.Pustaka Setia.
Malik,
M Luthfi. 2013. Etos Kerja:Pasar Dan
Masjid. LP3ES
Sastrahidayat,
Ika Rochdjatun. 2009. Etos Kerja & Logika Berpikir Islami.
UIN-Malang Press
Syafe’I,
Rahmat. Al-Hadist: Aqidah, Akhlak, Sosial
dan Hukum. Bandung:
CV. Pustaka Setia.
Tebba,
Sudirman. 2003. Membangun Etos KerjaDalam
Perspektif Tasawuf.
Bandung: Pustaka Nusantara Publishing.
BAB
III
PENUTUP
Seorang mukmin yang taat kepada
Allah, harus memilliki sifat yang baik. penampilan atau pakaian adalah salah
satu bentuk cerminan jiwa seseorang. Rosulullah telah memberikan contoh
bagaimana kita berpenampilan yang baik,yang dapat menutup aurat sebagai bentuk
ketaatan kita kepada Allah dan Rosul-Nya.sehingga kita dapat terhindar dari
hal-hal yang dapat menggangu. Rosulullah telah menggambarkan dua golongan yang
tidak akan masuk syurga dikarenakan tidak berpakaian secara benar,sehingga
auratnya terbuka,oleh karenanya marilah kita sebagai seorang mukmin untuk dapat
berpakaian yang baik sesuai syari’at,sebagai bentuk ketaatan kita kepada Allah
Ta’ala.
Sebagai seorang
pemimpin yang di serahkan kepadanya urusan rakyat, ia harus senantiasa berfikir
dan berjuang untuk rakyatnya dengan menjalankan hak dan kewajiban-kewajibannya sebaik mungkin.
Pemimpin harus dapat mengatur umat dengan hukum Allah dan syari’atNya, serta
membimbing kepada kemaslahatan dan kebaikan, mengurus kepentingan dengan jujur
dan adil serta memimpinnya ke arah kehidupan mulia dan terhormat. Karena segala
yang berhubungan dengan kepemimpinannya akan dimintai pertanggung jawaban oleh
Allah SWT.
Seorang pemimpin harus meningkatkan etos kerja,
karena didalam etos kerja yang rendah pastilah akan menimbulkan beberapa
masalah-masalah seperti suap. suap adalah perbuatan tercela yang harus
dijauhi,karena didalam kegiatan suap menyuap terdapat dosa yang amat besar, dan
termasuk orang yang menyuap, menerima suap bahkan orang yang menjadi perantara
diantara keduanya.
PROFIL PENULIS
OKY
KURNIAWAN lahir
di pekalongan, tanggal11 Oktober 1996. Bertempat tinggal di Desa Tegalsari kecamatan Kandeman kabupaten
Batang. Hobi hiking,
musik, stand up comedy.
Hal yang menyenangkan adalah hobi yang dibayar
[1] Mulhandy Ibn. Haj
Kusumayadi,Amir Taufik,Enam
puluh satu Tanya jawab tentang jilbab,cetakan
kedua (Yogyakarta: Espe Press Bandung,1989), hlm.1.
[4]Syarh Shahih
Muslim lin Nawawi rahimuhumullah 14/110
[5] Syarh
Shahih Muslim lin Nawawi rahimuhumullah 14/110
[6] Mulhandy
Ibn. Haj Kusumayadi,Amir Taufik,Enam puluh satu Tanya jawab tentang jilbab,
cetakan kedua (Yogyakarta: Espe Press Bandung, 1989), hlm. 2.
[7]Mulhandy
Ibn. Haj Kusumayadi,Amir Taufik,Enam puluh satu Tanya jawab tentang jilbab,
cetakan kedua (Yogyakarta: Espe Press Bandung, 1989), hlm. 3.
[9] Chalidjah Hasan, Dimensi- Dimensi Psikologi Agama, cet.I
(Surabaya: Al Ikhlas, 1994), hlm.38.
[10] Ary H. Gunawan, Sosiologi Pendidikan (Jakarta: PT Rineka Cipta, 2000), hlm. 126.
[11]Hasbi Ash shiddieqy, Mutiara Hadis, jilid 1 (Jakarta: Bulan
bintang , 2002), hlm. 330.
[12]An-Nawawi, Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim Ibn Al-Hajjaj,
jilid 2, edisi terjemahan oleh Agus Ma’mun. (Jakarta: Darus sunnah press,
2009), hlm. 51.
[13] Rifyal ka’bah, Politik dan Hukum dalam Al-Qur’an, cet.I
(Jakarta: khairul bayan, 2005), hlm. 51.
[14] Musthafa Al-Bugha dan
Syaikh Muhyiddin Mistu, Al-Wafi Syarah
Hadits Arba’in Imam An-Nawawi, edisi terjemahan oleh Imam Sulaiman,
(Jakarta: pustaka al-kausar, 2002), hlm. 333.
[16] M Luthfi Malik, Etos Kerja: Pasar Dan Masjid, LP3ES, 2013,
Hlm
[17] Y.S Amran Chaniago, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia (Bandung:
CV.Pustaka Setia, 1997), hlm. 187.
[18] Sudirman Tebba, Membangun Etos Kerja Dalam Perspektif
tasawuf. (Malang: UIN-Malang, 2007), hlm. 1.
[19] Oneng Nurul Bariyah, Materi
Hadist Tentang Islam, Hukum, Ekonomi, social dan lingkungan (Jakarta: Kalam
Mulia, 2007), hlm. 130.
[20]Rachmat Syafe’I, Alhadist: Aqidah, Akhlak, Sosial dan Hukum.
(Bandung: CV. pustaka Setia), hlm.116.
[21]Oneng
Nurul Bariyah, Materi Hadist Tentang Islam,Hukum,Ekonomi, social dan
lingkungan(Jakarta : Kalam Mulia, 2007), hlm. 132.
[22]Ika
Rochdjatun Sastrahidayat, Etos Kerja & Logika Berpikir Islami , UIN-Malang
Press, 2009, hlm 55-57
Tidak ada komentar:
Posting Komentar