Laman

new post

zzz

Minggu, 26 Februari 2017

tt2 b3c Hak Milik Privasi ( QS.AL-MAIDAH (5) : 38 )

 Hak Asasi Manusia
Hak Milik Privasi ( QS.AL-MAIDAH (5) : 38 )

Lukluk khulailah ( 2021115073 )
Kelas : B

JURUSAN TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN / PAI
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) PEKALONGAN
2017


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Tema
“Hak Asasi Manusia”
B.    Judul
“Hak Milik Privasi”
C.    Nash dan Arti


وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيم

Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

D.    Arti penting untuk dikaji
Dalam ayat diatas dapat dipetik bahwa agama melarang pencurian dengan syarat-syarat yang ditetapkan bagi apa yang dinilai pencurian.disamping itu , agama juga melarang pemilik harta membuka peluang bagi yang bermaksud mencuri untuk melakukan kejahatan.Sebagian ulama memahami hokum potong tangan dimaksud dalam arti hukuman maksimal.hakim dapat memilih dapat memilih alternative lain,bahkan dapat mengugurkannya bila ada kasus-kasus yang dapat meringankan tersangka. Dalam konteks ini ,prinsip hokum islam menetapkan keharusan menghindari jauhnya hukuman jika ada dalil keringannanya karena : “lebih baik keliru tidak menjatuhkan sanksi hokum oleh adanya dalil yang meringankan daripada menjatuhkannya secara keliru.
Penganjuran kebenaran tidak perlu tenggelam dalamkesedihan dan kerisauan,jika anjurn tidak/belum diterima selama dia telah melaksanakan tugas dengansebaik mungkin.permintaan kaum-kaum yahudi kepada nabi Muhammad saw. Untuk memutuskan perkara mereka bukanlah didasarkan atas kepercayaan mereka terhadap beliau sebagai nabi, tetapi didasarkan oleh kepercayaan mereka akankejujuran dan keadilan beliau.
Dalam taurat/perjanjian lama beredar pada masa nabi saw. Hingga dewsa ini terdapat hal-hal yang benar, disamping terdapat pula yang lebih mereka,ubah,dan putar-balikkan.karena itu, boleh membenarkan informasi taurot yang sejalan dengan informasi al-quran dan sunnah, dan menolak apa yang bertentangn dengan keduanya, atau bertentangan dengan akal sehat,serta tidak membenarkan dan tidak juga mempersalahkan informasi orang-orang yahudi.[1]


BAB II
PEMBAHASAN
A.     Teori dari buku
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan universal sebagai karunia tuhan yang maha esa dan fungsi untuk menjaga kelangsunganhidup,kemerdekaan,perkembangan manusia dan masyarakat yang tidak boleh diabaikan,dirampas atau diganggu gugat oleh siapapun.
      Dalam UU No.39 Tahun 1999, pengertian HAM adalah yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk tuhan yang maha esa dan merupakan anugerah-nya yang wajib dihormati,dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara,hokum,pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
      Dalam kamus besar bahasa Indonesian (KBBI),hak asasi diartikan sebagai hak dasar atau hak pokok seperti hak hidup dan hak mendapat perlindungan,arti yang lain bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya,yang tidak dapat dipisahkan dari pada hakikatnya karena itu bersifat suci.
      Jadi hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimili8ki setiap manusia sejak lahir yang merupakan anugerah dari allah swt dan tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya karena itu bersifat suci.[2]
      Secara garis besar, macam-macam hak asasi manusia adalah sebagai berikut :
Ø  Hak asasi pribadi/ personal right, meliputi :
·       Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pindah tempat.
·       Hak kebebasan memilih dan aktif diorganisasi atau perkumpulan.
·       Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
·       Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.[3]

Hak asasi manusia dalam islam yakni islam sebagai agama bagi pengikutnya meyakinikonsep islam adalah sebagai way of life yang berarti pandangan hidup. Islam menurut para penganutnya merupakan konsep yang langkap menganur segala aspek kehidupan manusia .begitu juga dalam pengaturan mengenai hak asasi manusia islam pun mengatur mengenai hak asasi manusia.islam adalah agama rahmatan lil alamin yang berarti agama rahmat bagi seluruh alam.bahkan dalam ketidak adilan sosial, islam pun mengatur mengenai konsep kaum mustadhafin yang harus dibela.[4]

B.     Tafsir dari buku

1.     Al-azhar

Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”.
Tuhan menganjurkan masyarakat yang mukmin ; yang taqwa dan mencari wasilah yang akan menyampaikan kepada tuhan dan berjuang sungguh-sungguh didalam segala  pekerjaan yang baik, agar mendapat kebahagiaan . orang yang mukmin niscaya tidak akan mencuri harta benda orang lain. Tetapi juga dalam masyarakat orang yang demikian itu rusak jiwanya sehingga cepat tangannya yang mengambil harta benda orang lain, padahal sepayah itu orang yang mencapainya. Bagaimana perasaan seorang yang baru saja menerima untuk belanja satu bulan , untuk membayar hutang untuk diserahkan kepada istrinyaa, untuk membayar uang sekolah anaknya, tiba-tiba seketika turun dari bus didapatinya uang gaji yang baru diterimanya itu sudah tidak ada sebab kecopetan . pencopet-pencopet tersebut sudah ditandai oleh polisi , sudah ada sidik jarinya dan gambar wajahnya sudah ada dikantor polisian, namun dia tetap mencopet.
Menurut keterangan fuqoha , tuduhan pencuri hendaknya dengan bukti yang jelas ( bayyinah ) dan hukuman bisa tidak dilakukan kalau orang yang kecurian memberi maaf sebelum sampai ketangan hakim. Dan hukum potong tangan ini tidak dilakukan diwaktu berperang, supaya si pencuri jangan lari menggabungkan diri kepada musuh.
Didalam ayat ini diterangkan bahwa hukuman ini dijatuhkan ialah sebagai contoh yang menakutkan dari allah, sehingga orang yang akan mencuri berfikir terlebih dahulu sebelum melakukan pencurian. Sebab selama hidupnya dia akan membawa tanda terus kehadapan khalayak ramai,sebab tangannya tak ada lagi.dipandang sepintas , kejamlah hukuman ini. Tetapi sebaliknya, kalau dipikirkan dengan seksama dan kepada keamanan masyarakat,umumnya,tidaklah kejam hukuman ini,karena perbuatan si pencuri itu terhadap masyarakat berlipat danda kejamnya dari ibu.[5]






2.     Al-maraghi



وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا
           
Barang siapa mencuri, baik laki-laki ataupun perempuan , maka potonglah tangannya hai para ulil amri , para hakim dan para pemerintah ,yaitu telapak tangannya sampai pergelangan. Karena, pencuri itu dilakukan langsung dengan telapak tangan,sedang lengan hanyalah membawa telapak tangan itu seperti halnya yang dilakukan oleh badan. Sedang yang dipotong , pertama-tama ialah tangan kanan, karena biasanya dengan tangan kananlah pengambilan dilakukan.
tetap dilaksanakan,baik harta yang diambil itu hanya sedikit atau banyak, berdasarkan zahir ayat itu.
                                                                                    جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ
            An-nakal,dari kata an-niklu,  artinya tali pengikat binatang.nakala ‘an syai’in,artinya mencegah daripadanya. Jadi , an-nakal artinya sesuatu yang mengikat manusia dan mencegah orang-orang dari mencuri.
            Maksud ayat ; potonglah tangan pencuri itu, baik laki-laki maupun perempuan, sebagai atas balasan atas perbuatan usaha yang buruk, dan sebagai cegahan dan pelajaran bagi orang lain. Dan tak ada pelajaran yang besar lagi dari pemotongan tangan, yang membuat malu si pencuri sepanjang hidupnya dan memberinya cap aib dan kehinaan.
            Tidak ragu ,bahwa hukuman seperti inilah yang lebih menjamin tidak terjadinya pencurian dan amanya masyarakat atas harta dan nyawa mereka. Karena , nyawa sering juga mengikuti harta, yaitu apabila pemilik harta itu berkelahi melawan pencuri,dan berusaha mencegah mereka dari mengikutinya.







                                                                                    وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيم
                        Dan allah maha perkasa dalam memberi balasan terhadap pencuri,laki-laki maupun perempuan . juga terhadap ahli maksiat lainnya ,dan allah maha bijaksana dalam segala perbuatannya. Maksudnya, bahwa allah telah meletakkan had-had dan hukuman-hukuman sesuai dengan hikmah yang sesuai dengan masalah. Jadi, apapun yang allah perintahkan , pastilah mengandung maslahat,dan tidak melarang sesuatu hal kecuali yang memuat kerusakan. Seolah-olah allah berfirman. “ bersikap tegaslah kalian terhadap para pencuri, maka potonglah tangan dan kaki mereka satu persatu”.[6]


3.     Al-lubab
Agama melarang pencurian dengan syarat-syarat yang ditetapkan bagi apa yang dinilai pencurian. Disamping itu agama juga melarang pemilik harta membuka peluang bagi yang bermaksud mencuri untuk melakukan kejahatan. Sebagian ulama memahami hukum potong tangan dimaksud dalam arti hukuman maksimal. Hakim dapat memilih alternatif  lain , bahkan dapat mengugurkan bila ada kasusu – kasus yang dapat meringankan tersangka.dalam konteks ini prinsip hukum islam menetapkan keharusan menghindari jauhnya hukuman jika ada dalil keringanannya karena : “lebih baik keliru tidak menjatuhkan sanksi hukum oleh adanya dalil yang meringankan daripadanya menjatukannya secara keliru.[7]

C.    Aplikasi dalam kehidupan
      Dalam hal ini dan pada zaman sekarang masih banyak pencurian dan kejahatan yang meraja lela ,namun hukum potong tangan tidak berlaku sebab akan membuat malu dan sangat merugikan bagi pelaku walaupun itu adalah salah satu hukuman yang membuat si pencuri geram , takut dan tidak mau melakukan hal tersebut.
D.    Aspek tarbawi
Hukuman tersebut dapat membuat takut atau tidak adanya pencurian lagi karna jika diketahui siapa pelakunya maka akan malu dan membuat keluarganya menjadi bahan pembicaraan orang lain, diasingkan dari lingkungan dan lain sebagainya.




   BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan

Setelah allah menerangkan tentang hukuman mereka yang memerangi allah dan rosul –nya , dan merusak dimuka bumi dengan memakan harta orang lain secara batil dan terang-terangan: lalu menyuruh agar orang-orang bertaqwa kepada allah dan mencari jalan yang mendekatkan kepadanya serta berjuang dijalannya.yaitu amal-amal yang menyempurnakan iman seseorang dan mendidik jiwa,sehingga tidak menyukai barang haram dan terhindar dari maksiat.

B.    Saran

Mungkin dalam pembuatan makalah ini masih banyak kesalahan , oleh karena itu saya mengharapkan kritik dan saran dari pembaca.
































DAFTAR PUSTAKA
Yusuf musfirotun, manusia dan kebudayaan perspektif islam, cv . duta media utama,pekalongan,2015
Mustafa ahmad al-maraghi ,tafsir al-maraghi,PT. Karya toha putra ,semarang,1993.
Hamka , tafsir al-azhar juzu’ VI,PT. Citra serumun padi,jakarta, 2004
M.Quraisy shihab,al-lubab: makna tujuan dan pelajaran dari surah-surah al-quran,lentera hati,tanggerang,2012.






















Data diri






            Nama                        : LUKLUK KHULAILAH
            Nim                           : 2021115073
            Alamat                      : Desa Rowosari, rt/rw : 02/01 ulujami, pemalang no. 27
            Riwayat pendidikan :
1.     Sd negeri 01 rowosari tahun lulus 2009
2.     Smp muhammadiyah 05 rowosari tahun lulus 2012
3.     Sma muhammadiyah 03 comal tahun lulus 2015
4.     S1  IAIN PEKALONGAN  masih dalam proses



[1] M.quraish shihab,tafsir al-lubab : makna,tujuan dan pelajaran dari surah-surah al-quran ,( tanggerang : lentera hati,2012), hlm.273
[2] . musfirotun yusuf,manusia dan kebudayaan perspektif islam, (pekalongan : duta media utama,2015), hlm.133-134
[3] .ibid. 140
[4] .ibid. 147
[5] .Hamka , tafsir al-azhar juzu’ VI , ( jakarta : PT PUSTAKA PANJIMAS, 1982), hlm . 280-284
[6] . Ahmad mustofa al-maragh , tafsir maraghii juz VI, ( SEMARANG : PT.KARYA TOHA PUTRA SEMARANG,1993),hlm. 208-211
[7] .M. Quraisy shihab, op.cit. hlm.273

Tidak ada komentar:

Posting Komentar