HAK ASASI MANUSIA
(HAK UNTUK HIDUP) Qs. AL-MAIDAH [5] : 32
Muh. Kevin Maulana 2021115015
Kelas
: B
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN/PAI
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) PEKALONGAN
KATA PENGANTAR
Segala puji dan syukur marilah kita panjatkan kepada Allah SWT, atas
nikmat dan Ridho-Nya. Penulis dapat menyelesaikan tugasnya dalam pembuatan
makalah tentang “asal-usul manusia”. Shalawat serta salam semoga selalu
tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW.,kepada keluarganya, para
sahabatnya, beserta para pengikutnya yang tetap setia dalam keimanan hingga
akhir zaman yang telah membawa manusia dari
zaman jahiliyah menuju alam yang berilmu sekarang ini.
Dalam penulisan makalah ini,
tentunya dapat tersusun bukan hanya dari usaha keras penulis semata, melainkan
berkat do’a dan dukungan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, penulis ingin
mengucapkan banyak terimakasih kepada berbagai pihak, antara lain:
1.
Kepada bapak dan ibu yang telah mendidik sejak kecil sampai sekarang.
2.
Bapak Muhammad ghufron, M.S.I selaku dosen mata kuliah tafsir tarbawi II
3.
Serta teman-teman yang telah mengarahkan penulis dalam menjalani studi.
Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak
kekuranagan dan jauh dari kesempurnaan. Untuk itu kritik dan saran yang
membangun sangat penulus harapkan., agar dalam penulisan yang akan datang
penulis dapat membuat makalah yang lebih baik lagi. Untuk itu, diharapkan dengan adanya kritik
dan saran dapat menjadi bahan evaluasi bagi kebaikan penulis kedepannya. Semoga
makalah ini dapat memberi manfaat, baik bagi pembaca maupun penulis pribadi.
Pekalongan,
Maret 2017
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
Setiap manusia
berhak mendapatkan hak asasinya untuk hidup di muka bumi ini, akan tetapi
banyak masyarakat yang belum sadar akan hal ini, dimna masih terjadinya
pengambilan hak untuk hidup orang lain, seperti halnya pembunuhan.
Pembunuhan merupakan
tindakan kriminal atau kejahatan yang merupakan perbuatan tercela dan keji
dalam islam dan juga merupakan dosa yang sangat besar.
Di dalam ayat ini
Allah menegaskan dengan sangat jelas bahwa tindakan membunuh sesama manusia
merupakan perbuatan kejam, apalagi tidak didasarkan sebab dan hal yang jelas
dalam membunuh, khususnya pada bani isra’il yang melakukan perbuatan saling
membunuh pada zamannya, mereka dikecam oleh Allah atas perbuatan mereka.
Sesungguhnya Allah
maha bijaksana dalam menentukan keputusan dan dalam memberikan hukuman bagi
para pendosa.
B. Judul
Tema yang kita bahas pada kali ini mengenai “Hak Asasi Manusia” dengan judul “Hak untuk Hidup”
C. Nash
Surah Al-Maidah ayat
: 32
مِنْ أَجْلِ ذَلِكَ كَتَبْنَا عَلَى بَنِى
إسْرآئِيْلَ أَنَّهُ, مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِى
الأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيْعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا
أحْيَا النَّاسٍ جَمِيْعًا, وَلَقَدْ جَآءَتْهُمْ رُسُلَنَا بِالْبَيِّنَتِ ثُمَّ
إِنَّ كَثِيْرًا مِنْهُمْ بَعْدَ ذَلِكَ فِى الأَرْضِ لَمُسْرِفُوْنَ
Artinya :
“Oleh karena itu kami tetapkan (suatu hukum) bagi bani
israil, bahwa :barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang
itu (membunuh orang lain), atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi,
maka seakan-akan dia telah membunuh seluruh manusia seluruhnya, dan barangsiapa
memelihara kehidupan manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan
manusia semuanya. Dan sesungguhnya telahdatang kepada mereka rasul-rasul kami
dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara
mereka sesudah itu sungguh-sumguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan di
muka bumi.” (Qs. Al-Maidah [5]: 32)
D. Arti penting
Dalam surah Al-Maidah ayat 32
ini penting dikaji oleh semua orang karena ayat ini menjelaskan mengenai
larangan mengambil hak hidup orang lain, bahwa Allah swt menegaskan untuk
memelihara kehidupan seluruh manusia dan larangan untuk saling membunuh sesama
manusia.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Teori
Hak untuk hidup adalah hak asasi paling dasar
bagi seluruh manusia. Hak untuk hidup merupakan bagian dari hak asasi yang
memiliki sifat tidak bisa ditawar lagi (non derogable rights). Artinya hak ini
mutlak harus dimiliki setiap orang. Karena tanpa adanya hak untuk hidup, maka
tidak ada hak asasi lainnya.
Hak tersebut juga menandakan setiap orang
memiliki hak untuk hidup dan tidak ada orang lain yang berhak mengambil hak
untuk hidup orang tersebut.
B.
Tafsir surah Al-Maidah ayat 32
مِنْ أَجْلِ ذَلِكَ كَتَبْنَا عَلَى بَنِى
إسْرآئِيْلَ أَنَّهُ, مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِى
الأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيْعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا
أحْيَا النَّاسٍ جَمِيْعًا, وَلَقَدْ جَآءَتْهُمْ رُسُلَنَا بِالْبَيِّنَتِ ثُمَّ
إِنَّ كَثِيْرًا مِنْهُمْ بَعْدَ ذَلِكَ فِى الأَرْضِ لَمُسْرِفُوْنَ
“Oleh karena itu kami tetapkan (suatu hukum) bagi bani
israil, bahwa :barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang
itu (membunuh orang lain), atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi,
maka seakan-akan dia telah membunuh seluruh manusia seluruhnya, dan barangsiapa
memelihara kehidupan manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan
manusia semuanya. Dan sesungguhnya telahdatang kepada mereka rasul-rasul kami
dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara
mereka sesudah itu sungguh-sumguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan di
muka bumi.” (Qs. Al-Maidah [5]: 32)
1. Tafsir Al-Misbah
Dalam surah Al-Maidah ayat 32 ini ditegaskan bahwa oleh karena itu, yakni
oleh karena kejahatan yang terjadi karena dampak-dampaknya yang sangat buruk
terjadi akibat perbuatan manusia itu sendiri, dan juga perilaku bani isra’il
yang telah dipaparkan sekian kalinya berbuat kejahatan, maka Kami yang
maha Agung menetapkan suatu hukum yang menyangkut atas persoalan besar yang
terjadi pada bani israil. Bahwa barang siapa yang membunuh salah satu jiwa
yaitu salah seorang putra ataupun putri adam, bukan karena orang itu membunuh
jiwa orang lain yang memang wajar dibunuh sesuai hukum atau bukan karena
membuat kerusakan di muka bumi, yang menurut hukum boleh dibunuh, seperti dalam
peperangan atau membela diri dari peperangan, maka seakan-akan dia telah
membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara kehidupan satu
jiwa manusia maka seakan-akan dia telah memelihara seluruh manusia.[1]
2. Tafsir Al-Azhar
Di tafsir ini di jelaskan bahwa kerusakan yang timbul di muka bumi yaitu
dosa membunuh sesama manusia yang di lakukan oleh anak cucu adam, mengacau,
menyamun dan merampok ,memberontak pada imam yang adil, merampas hak orang
lainnya, dan perbuatan-perbuatan lainnya yang merusak kehidupan di muka bumi
ini merupakan perbuatan dzalim yang harus di jauhi.[2]
3. Tafsir Al-Maraghi
Ayat 32 ini menguraikan bahwa betapa jahat dan kejamnya seseorang yang
mengambil kehidupan satu jiwa orang lain yang di ibaratkan mengambil kehidupan
seluruh jiwa manusia, dan barangsiapa yang membunuh orang lain tanpa sebab yang
jelas atau suatu hukum yang memperbolehkannya itu termasuk dosa besar dan
termasuk kekejaman yang luar biasa.
مَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أحْيَا النَّاسٍ
جَمِيْعًا
pada ayat di atas dapat kita pahami terdapat pula bimbingan untuk
mewujudkan persatuan antar umat manusia sebagaimana mestinya, dan agar tiap
orang bertekad membela kehidupan bersama, dengan menciptakan ketentraman dan
kedamaian dan jangan memberi bahaya terhadap siapapun.
وَلَقَدْ جَآءَتْهُمْ رُسُلَنَا بِالْبَيِّنَتِ
ثُمَّ إِنَّ كَثِيْرًا مِنْهُمْ بَعْدَ ذَلِكَ فِى الأَرْضِ لَمُسْرِفُوْنَ
Sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul dengan membawa
keterangan-keterangan yang jelas, yang telah menyatakan ketetapan yang wajib
atas mereka, dan menegaskan bahwa semua itu wajib dipelihara dan ditunaikan
dengan baik-baik. Namun, keterangan-keterangan tersebut tetap tidak berguna
bagi sebagian besar mereka, karena jiwa mereka yang tidak mau dibimbing, dan
akhlak mereka yang tetap saja kotor dan mereka termasuk orang-orang yang مُسْرِفُوْنَ yaitu termasuk orang yang melebihi batas.[3]
C. Aplikasi Dalam Kehidupan
Sudah di jelaskan bahwa kehidupan manusia di dunia ini hanya sementara,
tidaklah berguna jika tidak di isi dengan berbuat kebaikan dengan sesama
manusia. Salah satunya memberi hak kehidupan bagi orang lain, dengan
menjalankan hak asasi manusia sebagai kewajiban dan mengekang dorongan nafsu
berbuat keburukan.
D. Aspek Tarbawi
1. Larangan untuk tidak berbuat kerusakan dimuka bumi
2. Anjuran untuk saling tolong menolong antar sesama manusia agar terciptanya
persatuan.
3. Anjuran untuk menjaga kedamaian dan ketentraman di muka bumi.
4. tuntunan bagi kita semua untuk saling menghargai antar sesama manusia.
BAB III
Kesimpulan
Setiap manusia
berhak mendapatkan hak asasinya untuk hidup di muka bumi ini, akan tetapi
banyak masyarakat yang belum sadar akan hal ini, dimna masih terjadinya
pengambilan hak untuk hidup orang lain, seperti halnya pembunuhan.
Di dalam ayat ini Allah menegaskan dengan sangat
jelas bahwa tindakan membunuh sesama manusia merupakan perbuatan kejam, apalagi
tidak didasarkan sebab dan hal yang jelas dalam membunuh, khususnya pada bani
isra’il yang melakukan perbuatan saling membunuh pada zamannya, mereka dikecam
oleh Allah atas perbuatan mereka.
PROFILE
Nama
: Muh. Kevin Maulana
TTL : Pekalongan, 26 Oktober 1997
Alamat : Menguneng, Warungasem, Batang
Fakultas : Tarbiyah
No hp : 085741120191
DAFTAR PUSTAKA
M.Quraish Shihab. 2000, Tafsir
Al-Misbah, jakarta: Lentera Hati
Hamka. 1983 Tafsir Al-Azhar
juz VI Jakarta: Pustaka panjimas
Ahmad Mustofa
Al-Maraghi. 1989 Terjemah Tafsir Al-Maraghi semarang:Tohaputra
Tidak ada komentar:
Posting Komentar