PENDIDIKAN PENGETAHUAN DASAR
“TANYA JAWAB, PINTU MASUK
PENGETAHUAN”
(QS. Al-Baqarah 219)
Rr. Isnaini Nurul Istiqomah 2021115234
Kelas: A
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN/PAI
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGRI (IAIN) PEKALONGAN
2017
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Wr.Wb
puji syukur kepada Allah Swt atas berkat dan
rahmat-Nya saya bisa menyelesaikan makalah ini.. tak lupa shalawat serta salam
saya panjatkan kepada Nabi Agung, Nabi Muhammad SAW, karena tanpa adanya beliau
mungkinlah kita terbebas dari zaman kebodohan.
Makalah ini saya sususn guna memenuhi tugas
mata kuliah Tafsir Tarbawi II. Saya tidak lupa mengucapkan terimakasih saya
sampaikan kepada
1.
Kedua orang tua saya yang selalu menyayangi dan mendukung saya
dalam mengikuti mata kuliah ini.
2.
Bpk. Dr. H. Ade Dedi Rohayana, M.Ag selaku rektorat IAIN
Pekalongan.
3.
Bpk. Muhammad Hufron, MSI Selaku dosen pengampu Tafsir Tarbawi II.
4.
Teman-teman yang saya sayangi yang senantiasa selalu menemani saya
dalam membuat makalah ini.
Saya menyadari sepenuhnya bahwa didalam
penulisan makalah ini banyak terdapat kekurangan. Oleh karena itu, kami
mengharapkan adanya kritik dan saran yang membangun demi kesempurnaan penulisan
makalah ini.
Wassalamualaikum Wr.Wb
Pekalongan, 6 april 2017
Penulis,
Rr Isnaini Nurul Istiqomah
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Meminum khamar
dan berjudi merupakan dua hal yang dilarang Allah SWT, bahkan sangat dibenci. Sehingga
Allah mengharamkan kedua hal tersebut. Pengharaman judi dan khamr dalam
Al-Qur’an tidak diturunkan secara sekaligus akan tetapi secara bertahap karena
Allah SWT. Telah mengetahui bahwa kaum pengikut Nabi Muhammad saw. Pada waktu
itu gemar sekali minum khamr. Bahkan kehidupan mereka banyak dihabiskan untuk
minum khamr. Oleh karena itu, Allah yang maha mengetahui tidak melarang mereka
sekaligus. Sebab hal ini akan dirasakan berat sekali oleh mereka. Maka,
pelarangan dilakukan secara bertahap, mulai dari paling ringan terus meningkat
sampai kepada larangan yang bersifat qath’i.
B.
Judul
Judul makalah ini adalah “Pendidikan
Pengetahuan Dasar” Tanya Jawab, Pintu Masuk Pengetahuan.
C.
Nash
يَسْأَلُونَكَ
عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ
وَإِثْمُهُمَا
أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ
الْعَفْوَ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ
الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُون
Artinya: “Mereka bertanya kepadamu
tentang khamer dan judi. Katakanlah, pada keduanya terdapat dosa yang besar dan
beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari
manfaatnya. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah
yang lebih dari keperluan. Demikian Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu
supaya kamu berfikir, tentang dunia dan akhirat.”
D.
Arti Penting
Dalam QS
Al-Baqarah ayat 219 dijelaskan bahwasanya Allah mengharamkan khamer dan judi,
karena dilihat dari sisi mudharatnya
lebih besar dari pada manfaatnya. Oleh karena itu, Allah yang maha mengetahui
melarang perbuatan keduanya tersebut agar kita tidak terjerumus pada hal-hal
yang dapat nantinya dapat merugikan diri kita yaitu dengan selalu mengikuti
perintah atau larangan yang sudah ditentukan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Teori
tanya jawab
ialah penyampaian pesan pengajaran dengan cara guru mengajukan
pertanyaan-pertanyaan dan siswa memberikan jawaban, atau sebaliknya siswa
diberi kesempatan bertanya dan guru menjawab pertanyaan. Dalam kegiatan
belajar-mengajar melalui tanya jawab, guru memerikan petanyaan atau siswa
diberikan kesempatan untuk bertanya terleih dahulu pada saat mulai mengajar’
pada saat pertengahan,atau pada akhir pelajaran.[1]
Pintu masuk
menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pintu masuk adalahpintu yang khusus
untuk masuk.
Pengetahuan
menurut Kamus Besar Bahasa Indonesi adalah segala sesuatu yang diketahui,
segala sesuatu yang diketahui berkenaan dengan hal (mata pelajaran)
B.
Tafsir
1.
Tafsir
Al-Misbah
Pertanyaan
diatas adalah tentang khamr (minuman keras) dan judi. Ini adalah salah satu bentuk perolehan dan
penggunaan harta yang dilarang sebelum ini serta betentangan dengan
menafkahkannya di jalan yang yang baik. Disisi lain, sebelum ini telah
dijelaskan bolehnya makan dan minum di malam hari Ramadhan, maka disini
dijelaskan tentang minuman keras yang dirangkaikan dengan perjudian, karena
masyarak jahiliah sering minum sambil berjudi.
Yang disebut khamr
adalah segala sesuatu yang memabukan, apapun bahan mentahnya. Minuman yang
berpotensi memabukan bila diminum dengan kadar normal oleh seorang normal, maka
minuman itu adalah khamr, sehingga haram hukum meminumnya, baik diminum banyak
maupun sedikit serta baik ketika ia diminum memabukan secara faktual atau
tidak. Jika demikian, keharaman minuman keras bukan karena adanya bahan
alkhohol pada minuman itu, tetapi karena adanya potensi memabukan. Ada pendapat
yang tidak didukung banyak ulama, dikemukakan oleh kelompok ulama bermadzhab
hanafi. Mereka menilai bahwa khamr hanya minuman yang terbuat dari anggur.
Adapun minuman lain seperti yang terbuat dari kurma atau gandum dan lain-lain
yang berpotensi memabukan, maka ia tidak dinamai khamr, tetapi dinamai nabiz.
Selanjutnya kelompok ini berpendapat, bahwa yang haram sedikit atau banyak
adalah yang terbuat dari anggur, yakni khamr. Sedang nabiz tidak haram
kalu sedikit.
Maisir adalah judi. Ia
terambil dari akar kata yang berarti “gampang”. Perjudian dinamai maisir
karena harta perjudian diperoleh dengan cara yang gampang, tanpa usaha, kecuali
menggunaka undian yang dibarengi oleh faktor untungan-untungan. Nabi Saw
diperintah untuk mrnjawab kedua pertanyaan diatas: katakanlah: “pada
keduanya terdapat dosa besar”, seperti hilangnya keseimbangan, ganguan
kesehatan, penipuan, kebohongan, perolehan harta tanpa hak, benih permusuhan,
dan beberapa manfaat duniawi bagi segelintir manusia, seperti keuntungan
materi, kesenagan sementara, kehangatan dimusim dingin, dan ketersedian
lapanagan kerja.[2]
2.
Tafsir Al-Azhar
“mereka
bertanya kepda engkau dari hal minuman keras dan perjudian”(pangkal ayat
219). Rosulullah telah disuruh memberikan jawaban yang berisi mendidik yang
mengajak berfikir: “katakanlah: pada keduanya itu ada dosa besar dan ada
(pula) beberapa manfaat bagi manusia.” Adapun dosa besarnya tentu sudah
lama dirasakan pada waktu itu. Orang yang minum sampai mabuk, tidak akan dapat
lagi mengendalikan diri dan akal budinya. Nafsu-nafsu buruk yang selama ini
dapat ditekan dengan kesopanan, apabila telah mabuk tidak dapat lagi
dikendalikan, sehingga jatuhlah kemanusiaan orang itu.
Berjudipun
demikian, sepayah-payahnya mengumpulkan harta benda, dibawa ketempat judi,
timbulah kekalahan. Harta benda yang dikumpulkan dengan susah payah bisa licin
tandas di meja judi. Setelah diterangkan terlebih dahulu bahwa dosanya besar,
tetapi manfaatnyapun tidak dimungkiri, wahyu meneruskan: “tetapi dosa keduanya
lebih besar daripada manfaat keduanya”.
Disinilah
Rosulullah telah diperintahkan tuhan menyampaikan ajaran berfikir kepada ummat
dengan dua jalan: pertama perimbangkanlah terlebih dahulu manakah yang besar
dosanya daripada manfaatnya? Dosa lebih besar dan manfaatnya sedikit.
Berkali-kali orang mabuk dan akalnya hilang, diri tidak terkendalikan, agama
jadi kacau, shalat berceceran, kadang-kadang membuat malu dihadapan orang banyak.
[3]
3.
Tafsir
Al-Qurthubi
Pada firman Allah al baqarah ayat
219 terdapat beberapa masalah:
Pertama: firman
Allah SWT يَسْئَلُوْ نَكَ“mereka
bertanya kepadamu” orang-orang yang bertanya (dalam ayat ini) adalah
orang-orang yang beriman.
Kata
al khamr itu diambil dari kata khamara yang artinya setara
(menutupi). Contohnya adalah khimaar al mar’ah (kerudung perempuan). Oleh karena itulah
setiap sesuatu yang menutupi sesuatu yang lain disebut dengan khamer.
Menurut
pendapat lain, khamer dinamakan demikian karena ia mencampuri akal. Ia diambil
dari kata al mukhamaarah yang berarti al mukhaalathah (campur).
Namun
ketika makna tersebut hampir berdekatan. Sebab khamr itu dibiarkan,
dimatangkan, lalu ia mencampuri akal, kemudian menutupinya.namun demikian makna
asalnya adalah menutup.
Khamer
adalah perasan anggur yang mendidih atau matang. Adapun selain perasan anggur
yang juga dapat menutupi akal, inipun termasuk kedalam hukum khamer. Sebab para
ulama bahwa qimar (perjudian) itu haram, namun Allah hanya menyebutkan maisir
yang merupakan bagian dari perjudian, karena qimar tersebut tersebut
dianalogikan kepada maisir ini. Padahal maisir itu hanya menjadi
qimar (perjudian) bila pada unta saja. Demikian pula dengan setiap benda yang
seperti khamer hukumnya adalah sama dengan khamer.[4]
Adapun
manfaat yang terdapat pada khamer adalah keuntungan niaga. Sebab pada waktu itu
mereka membelinya dari syam dengan harga yang
murah, kemudian menjualnya dihijaz dengan keuntungan. Pada saat itu
mereka tidak melihatnya adanya dampak ketergantungan terhadap khamer, sehingga
orang yang menginginkannya akan tetap membelinya meskipun dengan harga yang
mahal. Inilah pendapat yang shahih tentang manfaat khamer.
Adapun
manfaat judi yaitu sesuatu yang diperoleh dalam perjudian tanpa harus berusaha
payah dan menguras keringat. Mereka membeli unta dan mereka pun mengundi jatah
mereka. Barangsiapa yang undiannya keluar, mereka dapat mengambil daging yang
menjadi jatahnya tanpa harus memberikan bayaran apapun. Sedangkan orang yang
tidak mendapatkan undian, mereka harus membayar unta tersebut, padahal mereka tidak mendapatkan daging.
Menurut
suatu pendapat, manfaat dari judi adalah memberikan kelapangan kepada
orang-orang yang membutuhkan. Sebab orang yang memenangkan perjudian itu tidak
memakan daging unta itu, akan tetapi membagikannya kepada orang-orang yang
membutuhkan.[5]
C.
Aplikasi Dalam
Kehidupan
Dalam QS.
Al-Baqarah ayat 219, menjelaskan bahwasanya perintah Allah mengenai
pengharaman khamer dan judi karena
dilihat dari sisi mudharatnya yang lebih besar dari pada manfaatnya. Sudah
sepatutnya sebagai Generasi muda islam harus bijak seperti bijaknya Allah dalam
mengharamkan Khamar yang tidak disekaliguskan namun secara berangsur Oleh
karena itu kita sebagai orang yang
beriman yang selalu patuh dan tunduk kepada Allah dan senantiasa dapat
mengendalikan diri agar tidak terjebak dalam perbuatan yang dilarang oleh
Allah, seperti meminum minuman keras dan judi. Upaya yang dapat kita lakukan
agar kita sebagai orang yang beriman terhindar dari perbuatan meminum khamer
dan berjudi yaitu selalu mendekatkan diri kepada Allah, senantiasa bersyukur
atas nikmat yang telah Allah berikan, bergaul dengan orang-orang yang beriman
yang dapat membawa kepada kebaikan.
D.
Aspek Tarbawi
Nilai
pendidikan yang dapat kita ambil dalam surat Al-Baqarah ayat 219 ini, yaitu:
1)
Khamar dan judi
hukumnya haram.
2)
Khamar itu
adalah segala sesuatu yang membuat akal kita kehilangan fungsinya walaupun
bukan terbuat dari anggur.
3)
Khamar itu
haram hukumnya, baik memabukan atau tidak, sedikit ataupun banyak.
4)
Senantiasa
memepertimbangkan suatu perbuatan yang akan kita lakukan.
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
khamr adalah segala
sesuatu yang memabukan, apapun bahan mentahnya. Minuman yang berpotensi
memabukan bila diminum dengan kadar normal oleh seorang normal, maka minuman
itu adalah khamr, sehingga haram hukum meminumnya, baik diminum banyak maupun
sedikit sedangkan Maisir adalah judi Ia terambil dari akar kata yang
berarti “gampang”. Perjudian dinamai maisir karena harta perjudian
diperoleh dengan cara yang gampang, tanpa usaha, kecuali menggunaka undian yang
dibarengi oleh faktor untungan-untungan. Kedua perbuatan tersebut dilarang oleh
Allah karena dilihat dari sisi manfaatnya lebih sedikit dari mudharatnya.
B. Saran
Pembahasan dalam makalah yang saya susun ini memang jauh dari suatu
kesempurnaan, maka dari itu saya mengharap kepada pembaca makalah ini agar
mencari refrensi dan buku bacaan yang mendukung terhadap pembahasan mengenai
“Pendidikan Pengetahuan Dasar” Tanya Jawab, Pintu Masuk Pengetahuan.dan kami
sangat mengharap saran dan kritiknya yang saya butuhkan untuk memperbaiki
makalah selanjutnya dan rujukan yang
lebih akurat demi mendapatkan kebenaran yang lebih validitasnya.
DAFTAR PUSTAKA
Shihab, M. Quraish. 2002. Tafsir Al-Misbah Ciputat. Lentera
Hati
Hamka. 1983. Tafsir Al-Azhar. Jakarta. Pustaka Panjimas.
Imam, Syaikh. 2008. Tafsir Al-Qurthubi. Jakarta. Pustaka
Azam.
PROFIL PENULIS
Nama :
Rr. Isnaini Nurul Istiqamah.
NIM :
2021115234
Alamat :
Desa pemaron Kec. Brebes Kab. Brebes. Brebes
TTL : Brebes, 02 november 1997
Jenis Kelamin :
Perempuan
Agama :
Islam
Riwayat Pendidikan : SD
Negri 03 Pemaron
SMP Negri 05 Brebes
MA Negri 01 Brebes
IAIN Pekalongan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar