Laman

new post

zzz

Jumat, 07 April 2017

tt2 b8b “TANYA JAWAB PINTU MASUK PENGETAHUAN” QS SURAT AL-BAQARAH AYAT 219.

PENDIDIKAN PENGETAHUAN DASAR
“TANYA JAWAB PINTU MASUK PENGETAHUAN”
QS SURAT AL-BAQARAH AYAT 219.

 Ja’far Maulana (2021115264)
Kelas : B

FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGRI PEKALONGAN ( IAIN PEKALONGAN)
2017





Bab II
Pendahuluan

A.    Latar Belakang
Islam adalah agama yang dirdahi Allah Swt, dalam islam islam sendiri ketika berbicara tentang akhlak maka islam mengaturnnnya sedemikian rupa. Dalam kehidupan sehari-hari tentunya kita slelalu berhadapan dengan banyak orang baik dia yang lebih tua umurnya maupun yang seumuran dengan kita. Islam juga mmengatur bagaimana adab kita bersopan santun kepada orang yang lebih tua dan seperantaran dengan kita. Salah satunnya akhlak mendahulukan orang yang lebih tua.
B.     Judul Makalah
Dalam Qs. Al Baqarah ayat 24 ini menjelaskan tentang Pendidikan Pengetahuan Dasar dengan tema “mendahulukan orang yang lebih tua
C.     Nash
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ
Artinya : Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan". Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.
D.    Arti Penting
Dalam surat ini menceritakan ketika ada jamuan makan dihapan Rasul dan para shabatnya dan para sahabat mendahulukan rasul dalam mengambil makanan. Sebagai penghormatan kepada orang yang lebih tua.




Bab II
Pembahasan
A.    Teori
Metode tanya jawab adalah pennyampaian pelajaran dengan cara guru mengajupertanyaan dan murid menjawab. Dengan kata lain, suatu metode di dalam pendidikan dimana guru bertnya dan murid menjawab. Dengan kata lain, suatu metode di dalam pendidikan dimana guru bertanya dan murid menjawab tentang materi yang inin diperolehnya. Pengertian lain dari metode tanya jawab adalah cara  penyajian pelajaran dalam bentuk pertanyaan yang harus dijawab, dari guru kepada murid atau dari murid kepada guru. Metode tanya jawab baik digunakan dalam pembelajaran karena memiliki beberapap keuntungan. Keuntungan tersebut ialah  :
1.      Situasi kelah akan hidup karena anak-anak aktif berpikir dan menyampaikan buah pikirannnya.
2.      Melatih anak agar berani mengungkapka pendapatnya
3.      Timbulnya perbedaan pendapat diatara anak didik akan mengahangatkan proses diskusi
4.      Mendorong murid lebih aktif dan bersungguh-sungguh.
5.      Walaupun agak lambat guru dapat mengintrol pemahaman murid pada masalah-masalah yang dibicarakan
6.      Pertannyaan dapat membangkitkan anak menilai kebenaran sesuatu
7.      Pertanyaan dapat menarik perhatian anak
8.      Pertanyaan dapat melatih anak untuk menggingat
9.      Pertanyaan dapat memusatkan perhatian siswa
10.  Mengembanggkan keberaniann serta ketrampilan siswa dalam menjawab sekaligus mengungkapkan pendapat
Teori penjelasan diatas dapat dipahami bahwa metode tanya jawab yang sudahh dikenalkan oleh Rasulullah SAW sejak 14 abad yang lalu ternyata sesuai dan diakui oleh pakar pendidikan modern pemdidik muslim tidak perlu ragu-ragu lagi untuk mengggukannya. Kendatipun demikian, kepiawaian seorang guru sangat diperlukan untuk mengantisipasi kegagalan, tidak sesuai dengan ebutuhan peserta didik ddan pembelajarannya.[1]
B.     Tafsir
1.      Tafsir Al-misbah
Pertanyaan diatas adalah tentang khamr (minnuman keras) dan judi. Ini adalah salah satu bentuk perolehan dan penggunaan harta yang dilarang serta bertentangan dengan menafkahkanya dijalan yang baik. Disisilain, sebelum ini dijelaskan tentang bolehnya mkan dan minumn di malam hari Ramadhan, maka disini dijelaskan tentang minuman keras yang dirangkaikan dengan perudian, karena masyarakat jahiliyah sering mium sambil berjudi. Selain itu salah satu barang rampasan dari kafilah yang dihadang oleh pasukan Abdullah ibn Jahesy adalah minuman keras. Hal-hal itu menghubungakan ayt yang dimulai dengan pertannyaan mereka bertanya kepadamu tentang khmr dan judi.
Yang dimaksud khamr adalah seala sesuatu ang memabukan, papun bahan mentahna. Minuman yang berpotennsi memabukan bila diminum dengan kadar normal oleh seorang normal, maka minuman itu adalah khamr, sehingga haam hkum meminumnya, baik diminum banyak maupun sedikit baik ketika diminum memabukan ataupun tidak.  
Ada pendapat yang tidak didukung banyak ulama, dikemukakan oleh kelompok bermadzhab Hanfi. Adapun minuman lain yang terbuat dari kurma atau gandum dan lain-lin yang berpotensi memabukan, maka ia tidak dinamai khamr, tetapi dinamai nabiz. Selanjutnya kelomok ulama ini berpendapat, bahwa yang haram sedikit atau banyak adalah terbuat dari anggur, yakni khamr. Sedangkan nabiz tidak haram kalau edikit. Ia bbaru haram kalo banyak.
Maisir adalah judi ia diambil dari akar kata ang berarti “gampang”. Nabi diberintahkan Allah untuk menawab dua pertanyaan diatas: katakanlah “ pada keduannya terdapat dosa besar”. Ayat ini merupakan ayat keduaa yang membicarakan tantang minuman keras. Ayat pertama yang membahas tentang minnuman keras terdapat dalam surat  An-nahl ayat 67. Ayat ini menegaaskan bahwa korma dann anggur dapat menghasilkan dua hal yang berbeda yaitu minuman yang memabukan da rizki yang baik. Dalam ayat ini belum belum dijelaskan secara tegas bahwa minumman keras haram, akan tetapi sudah ada isyarat keras bahwasannya dalam kuduannya dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya, karena sesuatu keburukan lebih banyak ketimbang kebaikan maka itu suatu berbuatan yag tercela.[2]
2.      Tafsir Jalalain
 ( mereka bertanya kepadamu tentang minuman keras dan berjudi) apakah hkummnya ?, ( katakanlah kepada mereka )  (  kepda keduanya ) maksudnya pada minuman keras dan berjudi itu terdapat dosa besar. Menurut satu qiroat dibaca kasir (banyak) dibsebabkan keduannya banyak menimbulkan persengketaan, caci maki kata-kata yang tidak senonoh dan beberapa manfaat bagi manusia dengan meminumminuman keras akan menimulkann rasa kenikmatan dan kegembiraan, dan dengan berjudi akan mendapatkan uang dengan tanpa susah payah tetapi dosa dari keduannya  ( becana-bencan yang timbul dari keduannnya llabih besar artinya lebih parah dari manfaat keduannya. Ketika ayat ini diturunkan segolongan ummat islam masiih suka meminum-minuman keras, sedangkan yang lainya sudah meninggalkannya sampai akhirnya diharamkan oleh sebuah ayat dalam suarat al-Maidah. (dan mereka menanyakan kepadamu beberpa yang akan mereka nafkahkan) artinya berapa banyaknya. Katakanlah:  nafkahkanlah (kelebihan) maksudnya yang lebih dari keperluan dan janganlah kamu nafkahkanlah apa yang kamu butuhkan kamu sia-siakan dirmu. Menurut satu qiraat al-lafivu sebaagai khobar darri mubtada yang tidak disebutkan dan di perkirakan berbunyi.:”yaitu huwa”.demikianlah ) artinya sebagaimana dijelaskan Nya kepadamu apa yang telah disebutkan (dijelaskan Nya pula bagi mu ayat-ayat agar kamu memikirkan).[3]
C.     Implementasii dalam kehidupan
Kita sepagai umat islam yang takwa keapada perintah Tuhan yang dimaka dirusuh menjahui kebiasaann buruk yang dapat berefek negatif terhaap kesehatan kita. Sebagai mana dijelaskan dalam surat diatas tentang khamr dan judi, yang dimana keduannya terdapat kemudharatan yang berefek negatif terhadap tubuhkiita. Kandungan dalam minuman jeras dapat membuat fikiran kita terganggu. Berjudipun demikian dapat menimbulkan efek kecanduan yang berlebihan. Dan apa yang kita perolehh ddari berjudi uangya haram, ketika uang itu digunakan untuk kehidupan sehari hari maka tidak ada berkah yang dapat kita nikmati dari uang tersebut.  
D.    Aspek Tarbawi.
1.      Jganlah meminum minuman keras dan berduji,
2.      Menjauhi segala  sesuatu yang diharamkaan
3.      Menjaga kesehatan tubuh dari minuman keras
4.      Memberi nafkah dari uang halal.



Bab III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Tanya jawab adalah salah satu metode yanng sudah diterapkan sejak abad ke 14, dan masih berlaku amapai sekarrang. Dalam ayat ini sebagai contoh tentang metode tanya jawab yang diperatekan oleh Rasulullah tentang khamr.
Khamr adalah minnuman yang memabukan yang dilarang dikosumsi karena dalam minnuman ini terkandunng seutu yang memabukan yang dapat bereffek buruk terhadap kesehatan kita. Selain khamr yaitu judi juga dilarang dalam agama islam karena dapat menimbulkan kecanduan yang berlebihan sehingga dapat membuat orang tak ssaddar  diri apa yang dipertaruhkan dalam perjudian itu.
B.     Saran
Mungkin makalah yang saya ketik masih banyak kekurangan dan semoga bermanfaat bagi yang membacanya, saya minta kritik dan saran dari bapak dosen pengampu dan teman-teman semua Pemakalah mengharapkan adanya kritik dan saran bapak dosen dan teman-teman dalam makalah ini guna memperbaiki kesalahan–kesalahan yang terdapat dalam makalah ini dan semoga bermanfaat bagi pembaca.




DAFTAR PUSTAKA
Bukhari Umar, 2012, Hadis Tarbawi,  Jakarta : Amzah, jln Sawo Raya 18.
Ar-rumi  Imam Jalaludin  dan As-Suyuti  Imam Jalaludin, di terjemahkan oleh Abu bakar  Bahrul , Terjemah Tafsir Jalalain, Bandung: Sinar baru Algensindon.
Shihab M Quraish, 2005, Tafsir Al-Misbah, Tanggerang, jln Otista Raya.



Biodata Pemakalah
Nama                                       : Jafar Maulana
NIM                                        : 2021115264
Tempat,Tanggal Lahir             : Tegal, 21 November 1995
Alamat            Rumah                        : Desa Tanjungharja, Kec, Kramat, Kab Tegal.

Riwayat Pendidikan :
1.      SD TANJUNGHARJA 03
2.      SMP NU 01 HASYIM ASY’ARI
3.      SMA PONDOK MODERN SELAMAT KENDAL
4.      IAIN PEKALONGAN

Alamat                     
                                           
                        



[1] Bukhari Umar, Hadis Tarbawi, ( Jakarta : Amzah, jln Sawo Raya 18 ) hlm. 127-131.
[2] M. Quraish shihab, Tafsir Al-Misbah, ( Tanggerang : jln Otista Raya, 2005) , hlm 435-437.
[3] Imam Jalaludin,Terjemah Tafsir Jalalain, ( Bandung: Sinar baru Algensindon) hlm ,117-118.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar