PENDIDIKAN PENGETAHUAN DASAR
“TANYA JAWAB PINTU MASUK PENGETAHUAN”
QS SURAT AL-BAQARAH AYAT 219.
Ja’far Maulana (2021115264)
Kelas : B
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGRI PEKALONGAN ( IAIN PEKALONGAN)
2017
Bab II
Pendahuluan
A.
Latar
Belakang
Islam adalah agama
yang dirdahi Allah Swt, dalam islam islam sendiri ketika berbicara tentang
akhlak maka islam mengaturnnnya sedemikian rupa. Dalam kehidupan sehari-hari
tentunya kita slelalu berhadapan dengan banyak orang baik dia yang lebih tua
umurnya maupun yang seumuran dengan kita. Islam juga mmengatur bagaimana adab
kita bersopan santun kepada orang yang lebih tua dan seperantaran dengan kita. Salah
satunnya akhlak mendahulukan orang yang lebih tua.
B.
Judul Makalah
Dalam Qs. Al Baqarah ayat 24 ini menjelaskan tentang Pendidikan
Pengetahuan Dasar dengan tema “mendahulukan orang yang lebih tua”
C.
Nash
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ
وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ
وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ
قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ
تَتَفَكَّرُونَ
Artinya : Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan
judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa
manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya".
Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang
lebih dari keperluan". Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya
kepadamu supaya kamu berfikir.
D. Arti Penting
Dalam surat ini menceritakan ketika
ada jamuan makan dihapan Rasul dan para shabatnya dan para sahabat mendahulukan
rasul dalam mengambil makanan. Sebagai penghormatan kepada orang yang lebih
tua.
Bab II
Pembahasan
A.
Teori
Metode tanya jawab adalah pennyampaian pelajaran dengan cara guru
mengajupertanyaan dan murid menjawab. Dengan kata lain, suatu metode di dalam
pendidikan dimana guru bertnya dan murid menjawab. Dengan kata lain, suatu
metode di dalam pendidikan dimana guru bertanya dan murid menjawab tentang
materi yang inin diperolehnya. Pengertian lain dari metode tanya jawab adalah
cara penyajian pelajaran dalam bentuk
pertanyaan yang harus dijawab, dari guru kepada murid atau dari murid kepada
guru. Metode tanya jawab baik digunakan dalam pembelajaran karena memiliki
beberapap keuntungan. Keuntungan tersebut ialah
:
1.
Situasi
kelah akan hidup karena anak-anak aktif berpikir dan menyampaikan buah
pikirannnya.
2.
Melatih
anak agar berani mengungkapka pendapatnya
3.
Timbulnya
perbedaan pendapat diatara anak didik akan mengahangatkan proses diskusi
4.
Mendorong
murid lebih aktif dan bersungguh-sungguh.
5.
Walaupun
agak lambat guru dapat mengintrol pemahaman murid pada masalah-masalah yang
dibicarakan
6.
Pertannyaan
dapat membangkitkan anak menilai kebenaran sesuatu
7.
Pertanyaan
dapat menarik perhatian anak
8.
Pertanyaan
dapat melatih anak untuk menggingat
9.
Pertanyaan
dapat memusatkan perhatian siswa
10.
Mengembanggkan
keberaniann serta ketrampilan siswa dalam menjawab sekaligus mengungkapkan
pendapat
Teori penjelasan diatas dapat dipahami bahwa metode tanya jawab
yang sudahh dikenalkan oleh Rasulullah SAW sejak 14 abad yang lalu ternyata
sesuai dan diakui oleh pakar pendidikan modern pemdidik muslim tidak perlu
ragu-ragu lagi untuk mengggukannya. Kendatipun demikian, kepiawaian seorang
guru sangat diperlukan untuk mengantisipasi kegagalan, tidak sesuai dengan
ebutuhan peserta didik ddan pembelajarannya.[1]
B.
Tafsir
1.
Tafsir
Al-misbah
Pertanyaan diatas adalah tentang khamr (minnuman keras) dan judi.
Ini adalah salah satu bentuk perolehan dan penggunaan harta yang dilarang serta
bertentangan dengan menafkahkanya dijalan yang baik. Disisilain, sebelum ini
dijelaskan tentang bolehnya mkan dan minumn di malam hari Ramadhan, maka disini
dijelaskan tentang minuman keras yang dirangkaikan dengan perudian, karena
masyarakat jahiliyah sering mium sambil berjudi. Selain itu salah satu barang
rampasan dari kafilah yang dihadang oleh pasukan Abdullah ibn Jahesy adalah
minuman keras. Hal-hal itu menghubungakan ayt yang dimulai dengan pertannyaan
mereka bertanya kepadamu tentang khmr dan judi.
Yang dimaksud khamr adalah seala sesuatu ang memabukan, papun bahan
mentahna. Minuman yang berpotennsi memabukan bila diminum dengan kadar normal
oleh seorang normal, maka minuman itu adalah khamr, sehingga haam hkum
meminumnya, baik diminum banyak maupun sedikit baik ketika diminum memabukan
ataupun tidak.
Ada pendapat yang tidak didukung banyak ulama, dikemukakan oleh
kelompok bermadzhab Hanfi. Adapun minuman lain yang terbuat dari kurma atau
gandum dan lain-lin yang berpotensi memabukan, maka ia tidak dinamai khamr,
tetapi dinamai nabiz. Selanjutnya kelomok ulama ini berpendapat, bahwa yang
haram sedikit atau banyak adalah terbuat dari anggur, yakni khamr. Sedangkan
nabiz tidak haram kalau edikit. Ia bbaru haram kalo banyak.
Maisir adalah judi ia diambil dari akar kata ang berarti “gampang”.
Nabi diberintahkan Allah untuk menawab dua pertanyaan diatas: katakanlah “ pada
keduannya terdapat dosa besar”. Ayat ini merupakan ayat keduaa yang
membicarakan tantang minuman keras. Ayat pertama yang membahas tentang minnuman
keras terdapat dalam surat An-nahl ayat
67. Ayat ini menegaaskan bahwa korma dann anggur dapat menghasilkan dua hal
yang berbeda yaitu minuman yang memabukan da rizki yang baik. Dalam ayat ini
belum belum dijelaskan secara tegas bahwa minumman keras haram, akan tetapi
sudah ada isyarat keras bahwasannya dalam kuduannya dosa keduanya lebih besar
dari manfaatnya, karena sesuatu keburukan lebih banyak ketimbang kebaikan maka itu
suatu berbuatan yag tercela.[2]
2.
Tafsir
Jalalain
( mereka bertanya kepadamu
tentang minuman keras dan berjudi) apakah hkummnya ?, ( katakanlah
kepada mereka ) ( kepda keduanya ) maksudnya pada minuman keras
dan berjudi itu terdapat dosa besar. Menurut satu qiroat dibaca kasir (banyak)
dibsebabkan keduannya banyak menimbulkan persengketaan, caci maki kata-kata
yang tidak senonoh dan beberapa manfaat bagi manusia dengan meminumminuman
keras akan menimulkann rasa kenikmatan dan kegembiraan, dan dengan berjudi akan
mendapatkan uang dengan tanpa susah payah tetapi dosa dari keduannya ( becana-bencan yang timbul dari keduannnya
llabih besar artinya lebih parah dari manfaat keduannya. Ketika ayat ini
diturunkan segolongan ummat islam masiih suka meminum-minuman keras, sedangkan
yang lainya sudah meninggalkannya sampai akhirnya diharamkan oleh sebuah ayat
dalam suarat al-Maidah. (dan mereka menanyakan kepadamu beberpa yang akan
mereka nafkahkan) artinya berapa banyaknya. Katakanlah: nafkahkanlah (kelebihan) maksudnya yang lebih
dari keperluan dan janganlah kamu nafkahkanlah apa yang kamu butuhkan kamu
sia-siakan dirmu. Menurut satu qiraat al-lafivu sebaagai khobar darri mubtada
yang tidak disebutkan dan di perkirakan berbunyi.:”yaitu huwa”.demikianlah )
artinya sebagaimana dijelaskan Nya kepadamu apa yang telah disebutkan
(dijelaskan Nya pula bagi mu ayat-ayat agar kamu memikirkan).[3]
C.
Implementasii
dalam kehidupan
Kita sepagai umat islam yang takwa keapada perintah Tuhan yang
dimaka dirusuh menjahui kebiasaann buruk yang dapat berefek negatif terhaap
kesehatan kita. Sebagai mana dijelaskan dalam surat diatas tentang khamr dan
judi, yang dimana keduannya terdapat kemudharatan yang berefek negatif terhadap
tubuhkiita. Kandungan dalam minuman jeras dapat membuat fikiran kita terganggu.
Berjudipun demikian dapat menimbulkan efek kecanduan yang berlebihan. Dan apa
yang kita perolehh ddari berjudi uangya haram, ketika uang itu digunakan untuk
kehidupan sehari hari maka tidak ada berkah yang dapat kita nikmati dari uang
tersebut.
D.
Aspek
Tarbawi.
1.
Jganlah
meminum minuman keras dan berduji,
2.
Menjauhi
segala sesuatu yang diharamkaan
3.
Menjaga
kesehatan tubuh dari minuman keras
4.
Memberi
nafkah dari uang halal.
Bab III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Tanya jawab adalah salah satu metode yanng sudah diterapkan sejak
abad ke 14, dan masih berlaku amapai sekarrang. Dalam ayat ini sebagai contoh
tentang metode tanya jawab yang diperatekan oleh Rasulullah tentang khamr.
Khamr adalah minnuman yang memabukan yang dilarang dikosumsi karena
dalam minnuman ini terkandunng seutu yang memabukan yang dapat bereffek buruk
terhadap kesehatan kita. Selain khamr yaitu judi juga dilarang dalam agama
islam karena dapat menimbulkan kecanduan yang berlebihan sehingga dapat membuat
orang tak ssaddar diri apa yang
dipertaruhkan dalam perjudian itu.
B.
Saran
Mungkin makalah yang saya ketik masih banyak kekurangan dan semoga
bermanfaat bagi yang membacanya, saya minta kritik dan saran dari bapak dosen
pengampu dan teman-teman semua Pemakalah mengharapkan
adanya kritik dan saran bapak dosen dan teman-teman dalam makalah ini guna
memperbaiki kesalahan–kesalahan yang terdapat dalam makalah ini dan semoga bermanfaat
bagi pembaca.
DAFTAR PUSTAKA
Bukhari Umar, 2012, Hadis
Tarbawi, Jakarta : Amzah, jln Sawo
Raya 18.
Ar-rumi Imam Jalaludin dan As-Suyuti
Imam Jalaludin, di terjemahkan oleh Abu bakar Bahrul , Terjemah Tafsir Jalalain, Bandung:
Sinar baru Algensindon.
Shihab M Quraish,
2005, Tafsir Al-Misbah, Tanggerang, jln Otista Raya.
Biodata Pemakalah
Nama
: Jafar Maulana
NIM
: 2021115264
Tempat,Tanggal Lahir : Tegal, 21 November
1995
Alamat Rumah : Desa Tanjungharja, Kec, Kramat, Kab Tegal.
Riwayat Pendidikan :
1.
SD TANJUNGHARJA 03
2.
SMP NU 01 HASYIM ASY’ARI
3.
SMA PONDOK MODERN SELAMAT KENDAL
4.
IAIN PEKALONGAN
Alamat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar