Laman

new post

zzz

Jumat, 07 April 2017

tt2 c8b “TANYA JAWAB, PINTU MASUK PENGETAHUAN” (QS. AL-BAQARAH 2:219)

PENDIDIKAN PENGETAHUAN DASAR
“TANYA JAWAB, PINTU MASUK PENGETAHUAN”
(QS. AL-BAQARAH 2:219)

Istiqomah (2021115180)
 KELAS  C 

TARBIYAH & ILMU KEGURUAN
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI)
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) PEKALONGAN

2017







KATA PENGANTAR

Puji syukur Kehadirat Tuhan yang maha kuasa atas segala limpahan rahmat, taufik dan inayahnya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “PENDIDIKAN PENGETAHUAN DASAR” (Tanya jawab, pintu masuk pengetahuan) QS. Al-Baqarah ayat 219  ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah ini dapat di pergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi para pembaca dan untuk memenuhi tugas mata kuliah Tafsir tarbawi.
            Harapan kami semoga makalah ini dapat membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, makalah ini masih banyak kekurangan karena pengalaman penulis yang terbatas. Oleh karena itu penulis  mengarapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini. Akhir kata, penulis sampaikan terimakasih kepada Bpk. Muhammad Hufron, M.S.I selaku Dosen Pengampu mata kuliah Tafsir tarbawi, kepada orang tua tercinta yang selalu mendo’akan, serta teman-teman yang sangat penulis sayangi serta banggakan. Semoga makalah ini dapat bermanfaat dan semoga Allah swt senantiasa meridhoi segala usaha kita. Amin..

Pemalang, 08 April 2017

Istiqomah
(2021115180)

BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Dalam suatu komunikasi atau dialog biasanya akan terjadi tanya jawab. Sebuah jawaban akan hadir bila ada pertanyaan dan biasanya setiap jawaban harus sesuai dengan apa yang ditanyakan. Dari sini dapat diketahui bahwa jawaban yang baik adalah yang sesuai dengan yang ditanyakan dan sesuai dengan konteks pembicaraan.
Sebagai ilustrasinya, kita sering dihadapkan pada situasi dimana kita harus berkomunikasi dengan orang lain, baik kepada orang yang kita kenal maupun dengan orang yang belum kita kenal.Bila kita ditanya, siapakah kamu? Maka jawaban yang kita berikan adalah nama saya anu. Dari mana asalmu?Maka kita jawab,saya dari kota X, dan pertanyaan-pertanyaan lain yang sejenis.
Dari ilustrasi diatas,maka dapat dipahami bahwasetiappertanyaan yang diajukan pasti akan di jawab sesuai dengan pertanyaan. Atau dengan kata lain,bahwa setiappertanyaanmembutuhkan jawaban yang sesuai dengan pertanyaanya. Dengan adanya kesesuaian antara pertanyaan dan jawaban, maka akan terpenuhilah apayang menjadi keinginan si penanya. Inilah kaidah yang umumnya berlaku dalam suatu komunikasi.
Al-Qur’an sebagai kitab suci yang menjadi petunjuk umat manusia, di dalamnya terhadap ayat-ayat yang berupa pertanyaan-pertanyaan dan jawaban-jawaban yang menunjukkan kepada manusia bahwa telah ada suatu dialog atau pembicaraan yang terjadi di masa lalu dan pada masa Al-Qur’an diturunkan kepada Nabi Muhammad saw.
Bentuk-bentuk pertanyaan atau jawaban tersebut, baik yang telah diajukan oleh umat-umat terdahulu kepada nabi-nabi Allah atau pembicaraan lainnya yang direkam dan diabadikan oleh Allah SWT di dalam Al-Qur’an untuk dijadikan pengetahuan atau i’tibar (pelajaran) bagi umat manusia dan sekaligus Al-Qur’an menunjukkan sebuah gaya bahasa dialog yang baik, dilihat dari berbagai bentuk pertanyaan dan jawaban yang ada.

B.Nash dan Terjemahan QS. Al-Baqarah 2:219
۞يَسۡ‍َٔلُونَكَ عَنِ ٱلۡخَمۡرِ وَٱلۡمَيۡسِرِۖ قُلۡ فِيهِمَآ إِثۡمٞ كَبِيرٞ وَمَنَٰفِعُ لِلنَّاسِ وَإِثۡمُهُمَآ أَكۡبَرُ مِن نَّفۡعِهِمَاۗ وَيَسۡ‍َٔلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَۖ قُلِ ٱلۡعَفۡوَۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلۡأٓيَٰتِ لَعَلَّكُمۡ تَتَفَكَّرُونَ ٢١٩ 
219. mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.

C.   Arti penting untuk di kaji
Al-qur’ansurat Al-Baqarah ayat 219 ini adalah menerangkan tentang sebuah pertanyaan para sahabat kepada Rasul tentang bagaimana hukum khamar dan judi, bahwasanya didalam ayat ini disebutkan bahwa “Khamar dan Judi pada keduanya terdapat dosa besar”. kendatipun dalam ayat ini disebutkan pula bahwa pada keduanya itu ada beberapa manfaat bagi manusia namun dosa keduanya lebih besar dari pada manfaatnya.


BAB II
PEMBAHASAN
A.Teori
1. Khamer
Para ulama berbeda dalam mendefinisikan khamer mengakibatkan perbedaan dalam istinbath hukum. Ulama-ulama Irak: Abu Hanifah, Ibrohim, Sofyan Atsauri, Ibnu Abi Laila, Syarik dan Ibnu Syubrumah mereka berpendapat yang disebut khamer hanya yang terbuat dari perasan anggur saja.Selain dari itu disebut Nabidz dan hukum Nabidz mereka menyimpulkan bila sedikit dan tidak memabukkan tidak haram. Namun ini di tentang oleh jumhur, karena ijmak telah menyatakan setiap yang memabukan, sedikit maupun banyak hukumnya haram.
Khameradalah semua yang memabukkan lagi menghilangkan akal pikiran dan menutupinya, dari apa pun macamnya. Sedangkan judiadalah segala macam usaha saling mengalahkan yang didalamnya terdapat taruhan dari kedua belah pihak seperti dadu atu catur dan segala macam usaha saling mengalahkan baik perkataan maupun perbuatan dengan taruhan, tentunya selain dari perlombaan berkuda, unta dan memanah, karena hal-hal itusemua adalah boleh karena hal-hal tersebut sangat membantu dalam jihad, karena itulah Allah membolehkannya.
2.Bahaya Khamer
Khamer termasuk dosa besar yang membahayakan. Oleh karena itu Al-Maraghi (1962:2:140-143) menjelaskan tentang pengaruh negatif khamer:
a.Terhadap Kesehatan: Dapat merusak lambung perut, mengurangi nafsu makan, muka pucat pasi, mata bengkak, sakit lever dan ginjal.
b.Terhadap akal: Hilang kesadaran, lemahnya otak, sedikit kegilaan.
c.Terhadap harta benda: bila telah mencandunya mendatangkan kefakiran.
d.Terhadap masyarakat: Gampang naik pitam, pertengkaran dan                  perkelahian.
Sebagaimana ditunjukkan oleh ayat di atas, dalam khamer disamping mengandung unsur mudharat juga ada kemanfaatan diantaranya adalah:
1. Manfaat materiil, yaitu dapat memperoleh laba dan keuntungan yang besar dengan jalan bisnis khamer sebagaimana diungkapkan oleh Al-Qurtubi (3:57)
2. Menenangkan orang-orang yang stress dan mentalnya terganggu
3. Sebagai obat dari penyakit-penyakit tertentu
4. Khamer dapat membangkitkan semangat dan keberanian
Allah tidak mengharamkan khamer secara drastis karena orang Arab sudah terbiasa minum khamer. Bila di haramkan secara drastis akan sangat berat bagi mereka.


3.Al-Maisir/ Judi
Kata (الميسر) dalam etimologi bahasa Arab adalah mashdar dari kata (يسر) seperti kata (الموعد) dari (وعد).
Kata ini digunakan untuk pengertian:
a. Kemudahan, karena mendapatkan harta dengan mudah.
b.Merasa cukup, apabila di ambil dari kata (اليسار), karena ia mencukupkan dengan hal itu.
c. Kewajiban orang Arab menyatakan : (يسرليالشيءapabila wajib.
d. Menyembelih
Yaitu permainan menjadikan suatu pihak dikalahkan mengalami kerugian atau dimenangkan mendapat keuntungan.Kata Maisir dalam bahasa Arab arti secara harfiah adalah memperoleh sesuatu dengan sangat mudah tanpa kerja keras atau mendapat keuntungan tanpa bekerja.Yang biasa juga disebut berjudi. Istilah lain yang digunakan dalam Al-Qur’an adalah kata ‘Azlam’ yang berati praktik perjudian.
Judi dalam terminologi agama diartikan “suatu transaksi yang dilakukan oleh dua pihak untuk kepemilikan suatu benda atau jasa yang menggantungkan satu pihak lain dengan cara mengaitkan transaksi dengan suatu tindakan atau kejadian tertentu”. Prinsip berjudi adalah terlarang, baik itu terlibat secara mendalam maupun hanya berperan sedikit saja atau tidak berperan sama sekali, mengharapkan keuntungan semata-mata (misalnya hanya mencoba-coba) di samping sebagaian orang-orang yang terlibat melakukan kecurangan, kita mendapatkan apa yang semestinya kita tidak  dapatkan, atau menghilangkan suatu kesempatan. Melakukan pemotongan dan benar-benar masuk dalam kategori definisi berjudi.[1]
4. Tanya-Jawab
Secara defenisi, dinamakan sebuah pertanyaan (alau’al) sebagai sebuah perkataan yang menjadi permulaan (ibtida’).Sedangkan jawaban (al-jawab) merupakan perkataan yang dikembalikan kepada si penanya atau kepada konteks pembicaraan. Syeikh Khalid Abd al-Rahman al-‘Akk dalam bukunya Ushul al-Tafsir wa Qawa’iduhu menjelaskan bahwa di dalam al-Qur’an terdapat bentuk-bentuk pertanyaan dan jawaban yang dapat dibagi atas beberapa bentuk, yaitu: Jawaban yang bersambung dengan pertanyaan; Jawaban yang terpisah dari pertanyaan; Jawaban yang tersembunyi; Jawaban yang hanya menyebutkan pertanyaan; Dua jawaban untuk satu pertanyaan; Satu jawaban untuk dua pertanyaan; Jawaban yang mahdzuf; Jawaban yang tidak berhubungan dengan pertanyaan; Jawaban yang terdapat pada konteks pembicaraan; Jawaban yang terdapat pada akhir pembicaraan; Jawaban yang masuk kedalam pertanyaan; Jawaban yang tergantung pada suatu masa atau waktu; dan Jawaban yang berupa larangan.(al-‘Ak,1994:318)
Jawaban yang bersambung dengan pertanyaan adalah pertanyaan dan jawaban yang terdapat pada satu ayat serta tidak terpisah dengan ayat selanjutnya. Salah contoh dari tanya-jawab ini banyak terdapat pada surat al-Baqarah yaitu pada ayat 189, 219, dll. Dimana di dalam ayat-ayat ini terdapat beberapa pertanyaan yang para sahabat atau umat dahulu tanyakan kepada Rasul serta jawaban beliau atas pertanyaan-pertanyaan para sahabat atau umat terdahulu tentang sebuah pengetahuan yang belum pernah mereka ketahui.[2]
B. Tafsir
1.Tafsir Al-Misbah
Pertanyaan di atas adalah tentang Khamar (minuman keras) dan judi. Yang disebut kharr (خمرadalah segala sesuatu yang memabukkan, apapun bahan mentahnya. Minuman yang berpotensi memabukkan bila diminum dengan kadan normal oleh seseorang yangn normal, maka minuman itu adalah khamr, sehingga haram hukum meminumnya, baik di minum banyak maupun sedikit serta baik ketika ia di minum memabukkan secara faktual atau tidak.jika demikian, keharaman minuman keras bukan karena adanya bahan alkhohol pada minuman itu, tetapi karena adanya potensi memabukkan. Dari sini, makanan dan minuman apapun yang berpotensi memabukkan bila di makan atau diminumoleh orang yang normal-bukan orang yang telah terbiasa meminumnya-maka iaadalah khamr.
Maisir (ميسر)adalah judi.Iaterambil dari akar kata yang berarti “gampang”. perjudian dinamai maisir karena harta hasil perjudian diperoleh dengan cara yang gampang, tanpa usaha, kecuali menggunakan undian yang dibarengi oleh faktor untung-untungan. Nabi SAW di perintah Allah untuk menjawab kedua pertanyaan diatas: Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa besar”, seperti hilangnya keseimbangan, gangguan kesehatan, penipuan, kebohongan, perolehanharta tanpa hak, benih permusuhan, dan beberapa manfaat duniawibagisegelintir manusia, seperti keuntunganmateri, kesenangan sementara, kehangatan dimusim dingin, dan ketersediaan lapangan kerja.Ada juga riwayat yang menceritakan, bahwa pada masa Jahiliyah hasil perjudian mereka sumbangkan kepada fakir miskin. Semua itu adalah manfaat duniawi, tetapi dosa yang diakibatkan keduanya lebih besar dari manfaatnya, karena manfaat tersebut hanya dinikmati oleh segelintir, orang di dunia, dan mereka akan tersiksa kelak di akhirat. Bahkan manfaat itu akan mengakibatkan kerugian besar bagi mereka, kalau tidak di dunia ini, setelah meminum atau berjudi, maka pasti di akhirat kelak.[3]
2. Tafsir Al-Maraghi
Di riwayatkan oleh imam Ahmad dari sahabat Abu Hurairah, bahwa tatkala Rasulullah saw datang ke Madinah, beliau melihat para sahabat sedang minum-minum khamr dan bermain judi. Kemudian mereka menanyakan kepada Rasulullah saw mengenai khamr dan judi, lalu turunlah ayat ini. Kemudian mereka berkata, “tidak di haramkan, hanya dosa besar bagi pelakunya”. Mereka masih  meminum khamr, sampai ada kejadian salah seorang dari kaum Muhajirin melakukan shalat dan ia mengimami orang banyak pada waktu shalat maghrib. Sebelum itu, ia meminum khamr dan masih dalam keadaan mabuk, sehingga ada kesalahan dalam membaca Al-Qur’an. Hingga turun  QS. An-Nisa 4:43, kemudian turun ayat yang lebih keras lagi dari yang pertama dan kedua yakni QS. Al-Maidah, 5: 90-91. setelah itu mereka mengatakan, “Kami telah berhenti sama sekali wahai Tuhan kami!”
Semua riwayat di atas menunjukkan bahwa larangan meminum khamr secara tegas dan pasti dilakukan setelah adanya peringatan sebelumnya dan setelah larangan mendekati shalat itu saling berdekatan, maka bagi yang suka minum khamr diharuskan menjauhinya pada kebanyakan waktunya, supaya tidak melakukan shalat dalam keadaan masih mabuk. Pada larangan bertahap ini terkandung faedah yang besar, karena peminumnya yang sudah terbiasa, dapat meninggalkannya secara bertahap pula dan pada akhirnya dapat menerima dan menaati larangan tersebut.[4]
3.Tafsir Al-Azhar
“Mereka bertanya kepada engkau dari hal minuman keras dan perjudian.” (pangkal ayat 219). Rasulullah telah disuruh memberikan jawaban yang berisi mendidik yang mengajak berfikir: “Katakanlah: Pada keduanya itu ada dosa besar dan ada pula beberapa manfaat bagi manusia.” Adapun dosa besarnya tentu sudah sama dirasakan pada waktu itu. Orang yang minum sampai mabuk, tidak akan dapat lagi menegndalikan diri dan akal budinya. Nafsu- nafsu buruk yang selama ini dapat ditekan dengan kesopanan, apabila telah mabuk tidak dapat lagi dikendalikan, sehingga jatuhlah kemanusiaan orang itu; bercarut-carut, memaki-maki. Datang panggilan shalat, karena mabuknya itu dia tak peduli lagi. Orang yang mabuk dengan tidak sadar, bisa memukul orang lain, ataupun sampai membunuh. Kelak kalau sudah sadar dia merasa menyesal. Pendeknya amat besarlah dosa yang timbul dari mabuk itu, sebab menjatuhkan martabat sebagai manusia. Malahan merusak kepada pencernaan makanan, karena panas bekasnya, meskipun bahwa manfaatnya ada. Orang yang tadinya kurang berani, kalau sudah minum, menjadi berani dan gagah, tidak takut menghadapi musuh.
Setelah diterangkan terlebih dahulu bahwa dosanya besar, tetapi manfaatnya pun tidak dimungkiri, wahyu meneruskan: “Tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaat keduanya.” Disini Rasulullah telah diperintahkan Tuhan menyampaikan ajaran berfikir kepada ummat dengan dua jalan: Pertama pertimbangkanlah terlebih dahulu manakah yang besar dosanya daripada manfaatnya? Dosa lebih besar dan manfaat hanya sedikit.
Maka tibalah ayat terakhir, lebih keras dari ayat pertama dan kedua; yang isinya menutup mati dan mengancam keras minum minuman keras dan judi selamanya (Surat 5 Al-Maidah, ayat 90).
Mendengar ayat yang keras itu terlepaslah segala cankir yang ada dalam tangan, diruahkanlah ke tanah minuman yang masih disimpan, dan sejak waktu itu menjadilah minuman keras dan judi dua hal yang amat pantang, jijik, dibenci oleh Islam, sama dengan bila menyebut daging babi.
Sambungan ayat: “Dan mereka bertanya kepada engkau dari hal apa yang akan mereka belanjakan.” Menurut riwayat Ibnu Abi Hatim dan Ikrimah atau Said bin Jubair dari Ibnu Abbas, sahabat-sahabat Rasulullah setelah menerima perintah supaya mengeluarkan belanja atau pengorbanan harta bagi jalan Allah, ada yang bertanya: “Kami tidak tahu harta yang mana yang dimaksudkan wajib dinafkahkan itu.”
“Demikianlah Allah telah menjelaskan kepada kamu akan ayat-ayat, supaya kamu berfikir.” (ujung ayat 219). Dengan ujung ayat menyuruh berfikir,termasuklahmemikirkan mudharat dan manfaat tadi, pertimbangan mudharat dan manfaat minuman keras dan judi, atau mudharat dan manfaat dalam mengorbankan harta benda pada jalan Allah, membantu yang patut dibantu. Disuruhlah orang yang beriman memakai fikirannya di dalam menafkahkan hartanya.[5]


C. Implementasi Dalam Kehidupan
1. Generasi muda islam harus bijak seperti bijaknya Allah dalam      mengharamkan Khamar yang tidak disekaliguskan namun secara berangsur, karena telah Assobiyah atau fanatisnya orang Arab terhadap      Khamar, yangapabila disekaliguskan hanya akan menjadi boomerang.
2. Generasi muda islam tidak boleh terjebak dalam perbuatan yang haram, seperti meminum minuman keras karena itu semua hanya akan membuat           madarat bagi diri dan masyarakat seperti terjadinya salah baca ayat             Alquran dan pertengkaran. Oleh karena itu Rasul sawbersabda (khamar      adalah pokok   dari segala kejelekan)
3. Generasi muda Islam harus mempunyai kepekaan terhadap situasi                        kemasyarakatan seperti yang dilakukan oleh Umar Ra yang merasa gelisah    akan penyakit masyarakat akibat khamar,      walaupun pada saat itu belum diharamkan.
4. Infak yang baik adalah infak yang dapat mensejahterakan diri sendiri      namun juga dapat membantu orang lain.
D. Aspek Tarbawi
1. Khamar itu adalah segala sesuatu yang membuat akal kita kehilangan      fungsinya walaupun bukan terbuat dari anggur.
2. Khamar hukumnya najis.
3. Khamar itu haram hukumnya, baik memabukan atau tidak, sedikit           ataupun banyak.
4. Infak yang dibenarkan dalam islam adalah memberikan kelebihan harta   kepada orang lain setelah kebutuhan pokok kita terpenuhi.





BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
Khamer artinya adalah semua yang memabukkan lagi menghilangkan akal pikiran dan menutupinya, dari apa pun macamnya. Sedangkan judiadalah segala macam usaha saling mengalahkan yang didalamnya terdapat taruhan dari kedua belah pihak seperti dadu atu catur dan segala macam usaha saling mengalahkan baik perkataan maupun perbuatan dengan taruhan, tentunya selain dari perlombaan berkuda, unta dan memanah, karena hal-hal itusemua adalah boleh karena hal-hal tersebut sangat membantu dalam jihad, karena itulah Allah membolehkannya.
Terdapat beberapa bentuk pertanyaan dan jawaban dalam Al-Qur’an.  Salah satu contohnya terdapat dalam QS. Al-Baqarah 2:219 ini. Bentuk dan pola-pola tersebut menunjukkan bahwa Al-Qur’an memberikan gambaran kepada umat manusia tentang berbagai dinamika dalam suatu tanya jawab dan dialog. Dari berbagai dialog atau pembicaraan yang terjadi di masa lalu, tentunya umat manusia dapat mengambil hikmah dan pelajaran, baik dalam segi konteks atau maksud pembicaraannya maupun dalam segi konteks atau maksud pembicaraanya maupun dalam segi gaya berkomunikasi dan respon yang diberikan terhadap pertanyaan-pertanyaan tersebut. Sangat pantas disebutkan bahwa salah satu segi kemukjizatan Al-Qur’an adalah dari segi memberikan atau menjawab pertanyaan tersebut dengan sempurna sekaligus memiliki gaya bahasa yang tinggi.




DAFTAR PUSTAKA

Al-Halabi Mustafa AL-Babi. 1993. Tafsir Al-Maraghi Juz II. Semarang: PT. Karya Toha                                 Putra Semarang.
Hamka Buya.1983. Tafsir Al-Azhar Juz II. Jakarta: Pustaka Panjimas.
Nadwi Abbas Abdullah.1996. Belajar Mudah Al-Qur’an, Terjemahan. Bandung: Tim       Redaksi                 Mizan.
Shihab M.Quraish Shihab. 2000. Tafsir Al-Misbah Pesan, Kesan dan Keserasian Al-         Qur’an. Ciputat: Penerbit Lentera Hati.
Qardhawi Yusuf .1998. Al-Qur’an Berbicara tentang Akal dan Ilmu Pengetahuan. Jakarta:            Gema  Insani.











BIODATA PENULIS

Nama               :           Istiqomah (2021115180)
TTL                 :           Pemalang, 19 Januari 1997
Alamat             :           Jl. Raya perbatasan Desa Iser-Kalirandu, Rt 05/Rw                                      04, Desa Kalirandu, Kecamatan Petarukan, Kab.                                                         Pemalang
Motto Hidup   :           Be Confident In Everything !
Riwayat Pendidikan: -SDN 05 Kalirandu
-MTs. Al-Furqon Kalirandu
-MA Wahid Hasyim Petarukan
-Sedang proses menyelesaikan pendidikan S1 di                                IAIN Pekalongan, Jurusan Ilmu Keguruan                                                Pendidikan Agama Islam (PAI), Tarbiyah.




[1] Abdullah Abbas  Nadwi, Belajar Mudah Al-Qur’an, Terjemahan, (Bandung: Tim Redaksi Mizan, 1996), hlm.131-133


2 Yusuf Qardhawi, Al-Qur’an Berbicara tentang Akal dan Ilmu Pengetahuan, (Jakarta: Gema Insani, 1998), hlm. 119-120.

[3]M.Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an, (Ciputat: Penerbit Lentera Hati, 2000), hlm. 436-437.
[4]Mustafa AL-Babi Al-Halabi, Tafsir Al-Maraghi Juz II, (Semarang: PT. Karya Toha Putra Semarang, 1993), Hlm. 241-242.
[5]Prof. Buya Hamka, Tafsir Al-Azhar Juz II, (Jakarta: Pustaka Panjimas, 1983), hlm. 245-249


Tidak ada komentar:

Posting Komentar