Laman

new post

zzz

Senin, 10 September 2018

SBM D B4 ( PENDIDIKAN GURU )


KOMPETENSI DAN ETIKA PENDIDIK
( PENDIDIKAN GURU )
Hasna Qorina
(2317029)
Kelas : D

JURUSAN PGMI
 FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
PEKALONGAN
2018



            Alhamdullilah, puji syukur ke hadirat Allah swt. atas segala nikmat dan karunia-Nya sehingga makalah yang berjudul “Kompetensi dan Etika Pendidik (Pendidikan Guru)” ini dapat diselesaikan. Salawat dan salam senantiasa tercurah kepada sebaik-baik manusia, nabi Muhammad saw., keluarganya, dan sahabatnya.
            Makalah ini menjelaskan perkembangan pemikiran tokoh-tokoh besar pendidikan, bentuk-bentuk pendidikan dan munculnya teori pendidikan. Dengan demikian, materi makalah ini diharapkan dapat membantu pembangunan karakter mahasiswa melalui proses menulis makalah yang baik dan benar.
            Makalah ini tentu tidak terlepas dari kekurangan dan kesalahan. Oleh karena itu, penulis dengan senang hati menerima saran dan kritik konstruktif dari pembaca guna penyempurnaan penulisan makalah ini. Akhirnya, semoga makalah ini menambah khasanah keilmuan dan bermanfaat bagi mahasiswa. Amin yaa robbal ‘alamin.

Pekalongan, 06 September 2018


Penulis












DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR..............................................................................      i
DAFTAR ISI..............................................................................................      ii

BAB I      PENDAHULUAN.....................................................................      1
A.      Latar Belakang Masalah.......................................................      1
B.       Rumusan Masalah................................................................      1
C.       Tujuan ..................................................................................      2
D.      Manfaat ...............................................................................      2

BAB II    PEMBAHASAN........................................................................      3
A.      Pengertian Pendidikan Guru................................................      3
B.       Konsep Sistem Pendidikan Guru.........................................      4
C.       Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan.........................      6
D.      Landasan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) .....      8
BAB III   PENUTUP.................................................................................      10
A.      Simpulan...............................................................................      10


LAMPIRAN...............................................................................................      12

BAB I
PENDAHULUAN

Dunia pendidikan tidak lepas dari peran seorang guru. Peran guru sangat dibutuhkan dalam program pendidikan kita, karena tanpa guru siapa yang akan mengajar anak-anak di sekolah. Menjadi seorang guru adalah profesi yang tidak mudah. Guru yang profesional adalah guru yang memiliki seperangkat kompetenasi (pengetahuan, keterampilan, dan perilaku) yang harus dimiliki, dihayati dan  dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya. Kompetensi yang harus dimiliki oleh guru berdasarkan  Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen menyatakan bahwa kompetensi guru meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh  melalui  pendidikan profesi. Profesi  merupakan pekerjaan, yang dapat  terwujud  sebagai  jabatan seseorang yang ia tekuni berdasarkan  keahliannya melaui proses pembelajaran.
Guru tidak hanya dituntut untuk mampu menciptakan murid yang cerdas, tetapi mencetak generasi penerus bangsa yang kritis, aktif, kreatif,dan mampu menyongsong masa depan dengan fungsinya mengelola kelas dengan baik, membimbing anak, memposisikan dirinya sebagai orang tua dan sebagainya. Guru adalah salah satu factor penentu untuk tercapainya tujuan pendidikan nasional. Untuk itu, penulis akan membahas tentang pendidikan guru.

Berdasarkan latar belakang tersebut perlu kiranya merumuskan masalah sebagai pijakan untuk terfokusnya kajian makalah ini. Adapun rumusan masalahnya sebagai berikut.
  1. Apa yang dimaksud dengan pendidikan guru ?
  2. Bagaimana konsep sistem pendidikan guru?
  3. Apa yang dimaksud Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan?
  4. Apa saja landasan pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG)
C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian pendidikan guru
2.      Untuk mengetahui bagaimana konsep sistem pendidikan guru
3.      Untuk mengetahui tentang pendidikan profesi guru (PPG) prajabatan
4.      Untuk mengeahui landasan pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG)
1.      Untuk menambah wawasan tentang pengertian pendidikan guru
2.      Untuk menambah wawasan tentang bagaimana konsep sistem pendidikan guru
3.      Untuk menambah wawasan tentang pendidikan profesi guru (PPG) prajabatan
4.      Untuk menambah wawasan tentang landasan pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG)








BAB II
PEMBAHASAN

A.           Pengertian Pendidikan Guru
Pendidikan menurut W.J.S Poerwadarminta, adalah proses perubahan sikap dan tingkah laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan latihan.[1]
Guru adalah suatu sebutan bagi jabatan, posisi dan profesi bagi seseorang yang mengabdikan dirinya dalam bidang pendidikan melalui interaksi edukatif secara terpola, formal, dan sistematis.[2]
Pendidikan guru merupakan jalur pendidikan yang harus ditempuh oleh calon guru untuk mendapatkan gelar Sarjana Pendidikan. Selama dalam proses pembelajaran mereka diberikan keterampilan dasar mengajar serta keterampilan untuk mengenal karakteristik peserta didik.
Pendidikan guru sesungguhnya berakar sejak masa lampau, yakni sejak munculnya pendidikan calon guru. Apa yang perlu diketahui oleh guru pada dasarnya bersumber pada kebudayaan, tingkat perkembangan, intelegensi, dan sensitivitas para pendidik /guru itu.
Sejak zaman kolonial sampai sekarang isi kurikulum pendidikan guru terus berkembang, mengalami perubahan, dan perbaikan karena pengaruh pandangan hidup, kondisi-kondisi sosial, ekonomi dan politik, yang ada dalam masyarakat pada zamannya.
Perkembangan isi program pendidikan guru berlangsung berurutan, mulai dari ketrampilan menuju ke moralitas, kemudian ke bidang- bidang studi. Dan juga senantiasa menyamai perkembangan dan menunjukkan berbagai pola umum.[3]
Pada dasarnya pendidikan guru itu bukan berlangsung 3 atau 5 tahun saja, melainkan berlangsung seumur hidup (life long teacher education). Pendidikan yang 3 atau 5 tahun itu adalah pendidikan yang wajib dialami oleh seorang calon guru secara formal. Sedangkan pendidikan sesudah ia bekerja dalam bidang pengajaran, seperti : belajar sendiri, mengikuti penataran, mengadakan penelitian, mengarang buku, aktif dalam organisasi profesi, turut memikul tanggung jawab dalam masyarakat, menonton film, mendengarkan radio, televisi, dan lain-lain. Semua kegiatan itu sangat berharga untuk mengembangkan pengalaman, pengetahuan, keterampilan guru sehingga kemampuan profesionalnya semakin berkembang.[4]

B.            Konsep Sistem Pendidikan Guru
Sistem menurut Immegart (1972) adalah suatu keseluruhan yang memiliki bagian-bagian yang tersusun secara sistematis, bagian-bagian itu berelasi satu dengan yang lain, serta peduli terhadap konteks lingkungannya.[5]Adapun komponen-komponen sistem pendidikan guru, yaitu sebagai berikut:
1.        Lulusan
Para lulusan adalah produksi sistem pendidikan guru. Kuantitas dan kualitasnya sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, tujuan institusional, dan harapan masyarakat, yaitu guru yang baik, baik ditinjau dari proyeksi nasioanal (Pancasila dan UUD 1945), proyeksi pemangunan nasional sebagi manusia pembangunan, dan dari segi kriteria profesioanal.
2.        Calon mahasiswa (input)
Para calon mahasiswa adalah masukan dalam bentuk material mentah ke dalam proses pendidikan guru yang menjadi tanggungjawab sistem pendidikan guru untuk memprosesnya.

3.        Proses pendidikan guru
Proses ini berlangsung dalam kelas, dalam kegiatan ekstrakurikuler, dan pada kehidupan luar kelas. Lawrence Downey menyatakan bahwa proses pendidikan mengandung 3 dimensi.
a.         Dimensi substantive mengenai bahan apa yang akan diajarkan.
b.        Dimensi tingkah laku guru tentang bagaimana guru mengajar.
c.         Dimensi lingkungan fisik, srana, dan prasarana pendidikan.
4.        Manusia
Komponen ini terdiri dari unsur guru dan unsur staf personel. Guru memegang peranan penting dalam proses pendidikan guru. Karena itu harus memiliki kualifikasi profesional sehingga mampu mengemban tugas dan peranannya. Selain itu para staf personel bertugas menunjang proses pendidikan dengan memberikan pelayanan teknis dan administrative.
5.        Metode
Komponen ini mengandung unsur substantive atau progam kurikuler, metode penyajian bahan, dan media pendidikan. Tiap jenjang pendidikan guru memiliki programnya sendiri, sesuai dengan tujuan institusionalnya, yang membutuhkan metode penyampaian dan media pendidikan yang tepat guna, demi tercapainya mutu lulusan yang baik.
6.        Materi
Komponen ini mengandung unsur fasilitas, sarana, dan prasarana pendidikan. Bila komponen ini telah tersedia secara memadai, maka akan memperlancar proses pendidikan dan akan memberikan mutu lulusan yang baik.
7.        Evaluasi
Komponen ini berfungsi menilai sejauh mana keberhasilan proses pendidikan guru, memeriksa mutu lulusan, dan menyediakan informasi yang berguna untuk perbaikan sistem pendidikan guru pada masa mendatang.

8.        Umpan balik
Bila dari subsitem evaluasi ternyata terdapat berbagai kelemahan dalam sistem pendidikan guru, maka perlu ditinjau kembali dan direorganisasi agar lebih mantap.
9.      Masyarakat
Komponen ini merupakan input eksternal sosial budaya. Karena pendidikan adalah bagian integral dari kebudayaan maka sistem pendidikan guru yang menjadi bagian dari kebudayaan itu berfungsi sebagai pengawet dan sekaligus pencipta dari kebudayaan. Masyarakat dan sistem pendidikan guru saling mempengaruhi satu sama lain. Karena itu diperlukan tanggung jawab dan kerja sama secara efektif antara kedua pihak tersebut bersama pemerintah.
Komponen-komponen tersebut saling berhubungan, saling ketergantungan dan saling menerobos, baik antar komponennya maupun antara komponen-komponen dengan seluruh sistem pendidikan guru untuk mencapai tujuan pendidikan guru.[6]

C.           Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan
Pendidikan Profesi Guru (PPG) prajabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1/D-IV nonkependidikan agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (Permendiknas No.8 tahun 2009 tentang  Program Pendidikan Profesi Guru Pra-Jabatan). Pengertian tersebut mengandung makna bahwa calon guru lulusan S1 kependidikan ataupun bukan kependidikan wajib mengikuti PPG.
Mengacu pada UU No. 20/2003 Pasal 3, tujuan umum program PPG adalah menghasilkan  calon  guru  yang  memiliki  kemampuan mewujudkan  tujuan pendidikan  nasional,  yaitu  mengembangkan  potensi  peserta  didik  agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara  yang demokratis serta bertanggung jawab.
Tujuan khusus program PPG seperti yang tercantum dalam Permendiknas No 8 Tahun 2009 Pasal 2 adalah untuk menghasilkan calon guru yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran; menindaklanjuti  hasil  penilaian,  melakukan  pembimbingan,  dan  pelatihan peserta  didik  serta  melakukan  penelitian,  dan  mampu  mengembangkan profesionalitas secara berkelanjutan.
Mengingat calon peserta PPG berasal dari lulusan kependidikan dan nonkependidikan, kedua lulusan tersebut juga ditaksir memiliki kemampuan yang berbeda. Terutama kemampuan secara akademik dan secara profesional. Secara akademik, lulusan kependidikan telah menguasai konsep dan landasan kependidikan, memahami peserta didik, menguasai bidang studi, mampu mengemasnya dalam pembelajaran, menguasai aspek-aspek pembelajaran. Sedangkan lulusan nonkependidikan, belum menguasai itu semua kecuali telah menguasai bidang studi secara mendalam.
Berangkat dari kemampuan lulusannya kemampuan lulusan yang berbeda tersebut maka diaturlah struktur kurikulum sebagai berikut (permendiknas No. 8 tahun 2009 Ps.9).
1.        Struktur kurikulum program PPG berisi pendidikan bidang studi (subject specific pedagogy) dan Program Pengalaman Lapangan (PPL) kependidikan.
2.        Dalam hal peserta didik berasal dari S1 kependidikan yang mengintegrasikan PPL kedalam kurikulumnya, maka kurikulum program PPG berisi pemantapan bidang studi dan pendidikan bidang studi serta pemantapan PPL.[7]



D.           Landasan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG)  
Dalam pelaksanaan pendidikan profesi guru tentunya memiliki landasan yang digunakan sebagai acuan yang mengatur keseluruhan bagian program tersebut.Landasan tersebut adalah:         
1.        Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam Undang-undang tersebut terdapat beberapa pasal yang terkait dengan penyelenggaraan pelaksanaan pendidikan profesi guru, yaitu:
a.         Pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk meujudkan tujuan pendidikan nasional.
b.        Pendidik untuk pendidikan formal pada jenjang pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi dihasilkan oleh perguruan tinggi yang terakreditasi.
c.         Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.[8]
2.         Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, tentang guru dan dosen  mengenai pendidikan profesi guru dinyatakan bahwa:
a.         Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasamani dan rohani serta  memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
b.        Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tunggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah.
c.         Sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif, transparan dan akuntabel.
d.        Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.[9]



BAB III
PENUTUP

Berdasarkan uraian pada bagian pembahasan disimpulkan bahwa Pendidikan guru merupakan jalur pendidikan yang harus ditempuh oleh calon guru untuk mendapatkan gelar Sarjana Pendidikan. Selama dalam proses pembelajaran mereka diberikan keterampilan dasar mengajar serta keterampilan untuk mengenal karakteristik peserta didik.
komponen-komponen sistem pendidikan guru, yaitu lulusan, calon mahasiswa (input), proses pendidikan guru, manusia, materi, evaluasi, umpan balik, dan masyarakat.
Pendidikan Profesi Guru (PPG) prajabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1/D-IV nonkependidikan agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (Permendiknas No.8 tahun 2009 tentang  Program Pendidikan Profesi Guru Pra-Jabatan)
Landasan pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG), yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, tentang guru dan dosen  mengenai pendidikan profesi guru.
                                                 









DAFTAR PUSTAKA

Abdul Hasim, d. 2010. Landasan Pendidikan. Bogor: Ghalia Indonesia.
Barnawi, M. A. 2012. Etika dan Profesi Kependidikan. Jogjakarta: Ar-Ruzz Media.
Hamalik, O. 2003. Proses Belajar Mengajar. Jakarta: Bumi Aksara.
Hamalik, O. 2004. Pendidikan Guru. Jakarta: Bumi Aksara.
Pidarta, M. 1997. Landasan Kependidikan. Jakarta: Rineka Cipta.
Republik Indonesia. Undang Undang Guru dan Dosen.
Republik Indonesia. Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2003.
S, Tatang. 2012. Ilmu Pendidikan. Bandung: Pustaka Setia.


LAMPIRAN

BIODATA

Nama Lengkap                  : Hasna Qorina
Nama Panggilan                : Nana
Tempat, Tanggal Lahir      : Pekalongan, 01 Desember 1998
Alamat                               : Capgawen Utara ,Rt/Rw : 003/003, Kec. Kedungwuni,
                                             Kab. Pekalongan
Riwayat Pendidikan          : 1. TK Muslimat NU Kedungwuni
2. SD N 04 Kedungwuni
3. SMP N 01 Kedungwuni
4. SMA N 01 Kedungwuni
5. IAIN Pekalongan






[1] Tatang S, Ilmu Pendidikan, (Bandung: Pustaka Setia, 2012), hlm.13
[2] Abdul Hasim ,dkk., Landasan Pendidikan(Menjadi Guru Yang Baik), (Bogor: Ghalia Indonesia, 2010), hlm.77
[3] Oemar Hamalik, Pendidikan Guru, (Jakarta: Bumi Aksara, 2004), hlm.103-106
[4] Oemar Hamalik, Proses Belajar Mengajar, (Jakarta: Bumi aksara, 2003), hlm.123
[5] Made Pidarta, Landasan Kependidikan, (Jakarta: Rineka Cipta, 1997), hlm. 26
[6] Oemar Hamalik, Op.Cit, hlm. 9-11
[7] Barnawi dan Mohammad Arifin, Etika dan Profesi Kependidikan, (Jogjakarta: Ar-Ruzz Media, 2012), hlm. 185-191
[8] Republik Indonesia, Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2003, h. 34
[9] Republik Indonesia, Undang-undang Guru dan Dosen, h. 10-12

Tidak ada komentar:

Posting Komentar