KOMPETENSI DAN ETIKA PENDIDIK
( PENDIDIKAN GURU )
Hasna Qorina
(2317029)
Kelas : D
JURUSAN PGMI
FAKULTAS
TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
PEKALONGAN
2018
Alhamdullilah, puji syukur ke hadirat Allah swt. atas segala
nikmat dan karunia-Nya sehingga makalah yang berjudul “Kompetensi dan Etika Pendidik (Pendidikan Guru)” ini dapat diselesaikan.
Salawat dan salam senantiasa tercurah kepada sebaik-baik manusia, nabi Muhammad
saw., keluarganya, dan sahabatnya.
Makalah ini menjelaskan perkembangan
pemikiran tokoh-tokoh besar pendidikan, bentuk-bentuk pendidikan dan
munculnya teori pendidikan. Dengan demikian, materi makalah ini diharapkan dapat
membantu pembangunan karakter mahasiswa melalui proses menulis makalah yang
baik dan benar.
Makalah ini tentu tidak terlepas
dari kekurangan dan kesalahan. Oleh karena itu, penulis dengan senang hati
menerima saran dan kritik konstruktif dari pembaca guna penyempurnaan penulisan
makalah ini. Akhirnya, semoga makalah ini menambah khasanah keilmuan dan
bermanfaat bagi mahasiswa. Amin yaa robbal ‘alamin.
Pekalongan, 06 September 2018
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.............................................................................. i
DAFTAR ISI.............................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN..................................................................... 1
A. Latar Belakang Masalah....................................................... 1
B. Rumusan Masalah................................................................ 1
C. Tujuan .................................................................................. 2
D. Manfaat ............................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN........................................................................ 3
A. Pengertian Pendidikan Guru................................................ 3
B. Konsep Sistem Pendidikan Guru......................................... 4
C. Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan......................... 6
D. Landasan Pelaksanaan Pendidikan
Profesi Guru (PPG) ..... 8
BAB III PENUTUP................................................................................. 10
A. Simpulan............................................................................... 10
LAMPIRAN............................................................................................... 12
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
Dunia
pendidikan tidak lepas dari peran seorang guru. Peran guru sangat dibutuhkan
dalam program pendidikan kita, karena tanpa guru siapa yang akan mengajar
anak-anak di sekolah. Menjadi seorang guru adalah profesi yang tidak mudah. Guru
yang profesional adalah guru yang memiliki seperangkat kompetenasi
(pengetahuan, keterampilan, dan perilaku) yang harus dimiliki, dihayati
dan dikuasai oleh guru dalam
melaksanakan tugas keprofesionalannya. Kompetensi yang harus dimiliki oleh guru
berdasarkan Undang-undang Nomor 14 tahun
2005 tentang guru dan dosen menyatakan bahwa kompetensi guru meliputi
kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang
diperoleh melalui pendidikan profesi. Profesi merupakan pekerjaan, yang dapat terwujud
sebagai jabatan seseorang yang ia
tekuni berdasarkan keahliannya melaui
proses pembelajaran.
Guru
tidak hanya dituntut untuk mampu menciptakan murid yang cerdas, tetapi mencetak
generasi penerus bangsa yang kritis, aktif, kreatif,dan mampu menyongsong masa
depan dengan fungsinya mengelola kelas dengan baik, membimbing anak, memposisikan
dirinya sebagai orang tua dan sebagainya. Guru adalah salah satu factor penentu
untuk tercapainya tujuan pendidikan nasional. Untuk itu, penulis akan membahas
tentang pendidikan guru.
Berdasarkan
latar belakang tersebut perlu kiranya merumuskan masalah sebagai pijakan untuk
terfokusnya kajian makalah ini. Adapun rumusan masalahnya sebagai berikut.
- Apa
yang dimaksud dengan pendidikan guru ?
- Bagaimana konsep
sistem pendidikan guru?
- Apa
yang dimaksud Pendidikan
Profesi Guru (PPG) Prajabatan?
- Apa saja landasan pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru
(PPG)
C. Tujuan
1.
Untuk
mengetahui pengertian pendidikan guru
2.
Untuk
mengetahui bagaimana konsep sistem pendidikan guru
3.
Untuk
mengetahui tentang pendidikan profesi guru (PPG) prajabatan
4.
Untuk mengeahui landasan
pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG)
1. Untuk
menambah wawasan tentang pengertian
pendidikan guru
2. Untuk
menambah wawasan tentang bagaimana
konsep sistem pendidikan guru
3.
Untuk menambah wawasan tentang
pendidikan profesi guru (PPG) prajabatan
4.
Untuk menambah wawasan tentang landasan pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG)
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Pendidikan
Guru
Pendidikan menurut W.J.S
Poerwadarminta, adalah proses perubahan sikap dan tingkah laku seseorang atau
kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan
latihan.[1]
Guru adalah suatu sebutan bagi
jabatan, posisi dan profesi bagi seseorang yang mengabdikan dirinya dalam
bidang pendidikan melalui interaksi edukatif secara terpola, formal, dan sistematis.[2]
Pendidikan guru merupakan jalur
pendidikan yang harus ditempuh oleh calon guru untuk mendapatkan gelar Sarjana
Pendidikan. Selama dalam proses pembelajaran mereka diberikan keterampilan
dasar mengajar serta keterampilan untuk mengenal karakteristik peserta didik.
Pendidikan guru sesungguhnya berakar
sejak masa lampau, yakni sejak munculnya pendidikan calon guru. Apa yang perlu
diketahui oleh guru pada dasarnya bersumber pada kebudayaan, tingkat
perkembangan, intelegensi, dan sensitivitas para pendidik /guru itu.
Sejak zaman kolonial sampai sekarang
isi kurikulum pendidikan guru terus berkembang, mengalami perubahan, dan
perbaikan karena pengaruh pandangan hidup, kondisi-kondisi sosial, ekonomi dan
politik, yang ada dalam masyarakat pada zamannya.
Perkembangan isi program pendidikan
guru berlangsung berurutan, mulai dari ketrampilan menuju ke moralitas,
kemudian ke bidang- bidang studi. Dan juga senantiasa menyamai perkembangan dan
menunjukkan berbagai pola umum.[3]
Pada dasarnya pendidikan guru itu
bukan berlangsung 3 atau 5 tahun saja, melainkan berlangsung seumur hidup (life
long teacher education). Pendidikan yang 3 atau 5 tahun itu adalah pendidikan
yang wajib dialami oleh seorang calon guru secara formal. Sedangkan pendidikan
sesudah ia bekerja dalam bidang pengajaran, seperti : belajar sendiri,
mengikuti penataran, mengadakan penelitian, mengarang buku, aktif dalam
organisasi profesi, turut memikul tanggung jawab dalam masyarakat, menonton
film, mendengarkan radio, televisi, dan lain-lain. Semua kegiatan itu sangat
berharga untuk mengembangkan pengalaman, pengetahuan, keterampilan guru
sehingga kemampuan profesionalnya semakin berkembang.[4]
B.
Konsep Sistem Pendidikan Guru
Sistem menurut Immegart (1972)
adalah suatu keseluruhan yang memiliki bagian-bagian yang tersusun secara
sistematis, bagian-bagian itu berelasi satu dengan yang lain, serta peduli
terhadap konteks lingkungannya.[5]Adapun komponen-komponen sistem pendidikan guru, yaitu
sebagai berikut:
1.
Lulusan
Para lulusan adalah produksi sistem
pendidikan guru. Kuantitas dan kualitasnya sesuai dengan tujuan pendidikan
nasional, tujuan institusional, dan harapan masyarakat, yaitu guru yang baik,
baik ditinjau dari proyeksi nasioanal (Pancasila dan UUD 1945), proyeksi
pemangunan nasional sebagi manusia pembangunan, dan dari segi kriteria
profesioanal.
2.
Calon mahasiswa (input)
Para calon mahasiswa adalah masukan
dalam bentuk material mentah ke dalam proses pendidikan guru yang menjadi
tanggungjawab sistem pendidikan guru untuk memprosesnya.
3.
Proses pendidikan guru
Proses ini berlangsung dalam kelas,
dalam kegiatan ekstrakurikuler, dan pada kehidupan luar kelas. Lawrence Downey
menyatakan bahwa proses pendidikan mengandung 3 dimensi.
a.
Dimensi substantive mengenai bahan apa yang akan diajarkan.
b.
Dimensi tingkah laku guru tentang bagaimana guru mengajar.
c.
Dimensi lingkungan fisik, srana, dan prasarana pendidikan.
4.
Manusia
Komponen ini terdiri dari unsur guru
dan unsur staf personel. Guru memegang peranan penting dalam proses pendidikan
guru. Karena itu harus memiliki kualifikasi profesional sehingga mampu
mengemban tugas dan peranannya. Selain itu para staf personel bertugas
menunjang proses pendidikan dengan memberikan pelayanan teknis dan
administrative.
5.
Metode
Komponen ini mengandung unsur
substantive atau progam kurikuler, metode penyajian bahan, dan media
pendidikan. Tiap jenjang pendidikan guru memiliki programnya sendiri, sesuai
dengan tujuan institusionalnya, yang membutuhkan metode penyampaian dan media
pendidikan yang tepat guna, demi tercapainya mutu lulusan yang baik.
6.
Materi
Komponen ini mengandung unsur
fasilitas, sarana, dan prasarana pendidikan. Bila komponen ini telah tersedia
secara memadai, maka akan memperlancar proses pendidikan dan akan memberikan
mutu lulusan yang baik.
7.
Evaluasi
Komponen ini berfungsi menilai
sejauh mana keberhasilan proses pendidikan guru, memeriksa mutu lulusan, dan
menyediakan informasi yang berguna untuk perbaikan sistem pendidikan guru pada
masa mendatang.
8.
Umpan balik
Bila dari subsitem evaluasi ternyata
terdapat berbagai kelemahan dalam sistem pendidikan guru, maka perlu ditinjau
kembali dan direorganisasi agar lebih mantap.
9. Masyarakat
Komponen ini merupakan input
eksternal sosial budaya. Karena pendidikan adalah bagian integral dari
kebudayaan maka sistem pendidikan guru yang menjadi bagian dari kebudayaan itu
berfungsi sebagai pengawet dan sekaligus pencipta dari kebudayaan. Masyarakat
dan sistem pendidikan guru saling mempengaruhi satu sama lain. Karena itu
diperlukan tanggung jawab dan kerja sama secara efektif antara kedua pihak
tersebut bersama pemerintah.
Komponen-komponen tersebut saling
berhubungan, saling ketergantungan dan saling menerobos, baik antar komponennya
maupun antara komponen-komponen dengan seluruh sistem pendidikan guru untuk
mencapai tujuan pendidikan guru.[6]
C.
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Prajabatan
Pendidikan
Profesi Guru (PPG) prajabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan
untuk mempersiapkan lulusan S1/D-IV nonkependidikan agar menguasai kompetensi
guru secara utuh sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (Permendiknas No.8
tahun 2009 tentang Program Pendidikan
Profesi Guru Pra-Jabatan). Pengertian tersebut mengandung makna bahwa calon
guru lulusan S1 kependidikan ataupun bukan kependidikan wajib mengikuti PPG.
Mengacu
pada UU No. 20/2003 Pasal 3, tujuan umum program PPG adalah menghasilkan calon
guru yang memiliki
kemampuan mewujudkan tujuan
pendidikan nasional, yaitu
mengembangkan potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Tujuan khusus program PPG seperti yang tercantum dalam Permendiknas No 8
Tahun 2009 Pasal 2 adalah untuk menghasilkan calon guru yang memiliki
kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran;
menindaklanjuti hasil penilaian,
melakukan pembimbingan, dan
pelatihan peserta didik serta
melakukan penelitian, dan
mampu mengembangkan profesionalitas
secara berkelanjutan.
Mengingat
calon peserta PPG berasal dari lulusan kependidikan dan nonkependidikan, kedua
lulusan tersebut juga ditaksir memiliki kemampuan yang berbeda. Terutama kemampuan
secara akademik dan secara profesional. Secara akademik, lulusan kependidikan
telah menguasai konsep dan landasan kependidikan, memahami peserta didik,
menguasai bidang studi, mampu mengemasnya dalam pembelajaran, menguasai
aspek-aspek pembelajaran. Sedangkan lulusan nonkependidikan, belum menguasai
itu semua kecuali telah menguasai bidang studi secara mendalam.
Berangkat
dari kemampuan lulusannya kemampuan lulusan yang berbeda tersebut maka
diaturlah struktur kurikulum sebagai berikut (permendiknas No. 8 tahun 2009
Ps.9).
1.
Struktur kurikulum program PPG berisi pendidikan bidang
studi (subject specific pedagogy) dan Program Pengalaman Lapangan (PPL)
kependidikan.
2.
Dalam hal peserta didik berasal dari S1 kependidikan yang
mengintegrasikan PPL kedalam kurikulumnya, maka kurikulum program PPG berisi
pemantapan bidang studi dan pendidikan bidang studi serta pemantapan PPL.[7]
D.
Landasan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Dalam pelaksanaan pendidikan profesi
guru tentunya memiliki landasan yang digunakan sebagai acuan yang mengatur
keseluruhan bagian program tersebut.Landasan tersebut adalah:
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan
Nasional. Dalam Undang-undang tersebut terdapat beberapa pasal yang terkait
dengan penyelenggaraan pelaksanaan pendidikan profesi guru, yaitu:
a.
Pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi
sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani serta
memiliki kemampuan untuk meujudkan tujuan pendidikan nasional.
b.
Pendidik untuk pendidikan formal pada jenjang pendidikan
usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi
dihasilkan oleh perguruan tinggi yang terakreditasi.
c.
Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi
yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.[8]
2.
Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2005, tentang guru dan dosen mengenai pendidikan profesi guru
dinyatakan bahwa:
a.
Guru wajib memiliki
kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasamani dan
rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional.
b.
Sertifikasi pendidik
diselenggarakan oleh perguruan tunggi yang memiliki program pengadaan tenaga
kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah.
c.
Sertifikasi pendidik
dilaksanakan secara objektif, transparan dan akuntabel.
d.
Pemerintah dan pemerintah
daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan
sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan
masyarakat.[9]
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
Berdasarkan uraian pada bagian pembahasan disimpulkan bahwa Pendidikan
guru merupakan jalur pendidikan yang harus ditempuh oleh calon guru untuk
mendapatkan gelar Sarjana Pendidikan. Selama dalam proses pembelajaran mereka
diberikan keterampilan dasar mengajar serta keterampilan untuk mengenal
karakteristik peserta didik.
komponen-komponen sistem pendidikan
guru, yaitu lulusan, calon mahasiswa (input),
proses pendidikan guru,
manusia,
materi, evaluasi, umpan balik,
dan masyarakat.
Pendidikan
Profesi Guru (PPG) prajabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan
untuk mempersiapkan lulusan S1/D-IV nonkependidikan agar menguasai kompetensi
guru secara utuh sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (Permendiknas No.8
tahun 2009 tentang Program Pendidikan
Profesi Guru Pra-Jabatan)
Landasan pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG), yaitu Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005, tentang guru dan dosen mengenai pendidikan profesi guru.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Hasim,
d. 2010. Landasan Pendidikan. Bogor: Ghalia Indonesia.
Barnawi, M.
A. 2012. Etika dan Profesi Kependidikan. Jogjakarta: Ar-Ruzz Media.
Hamalik, O. 2003.
Proses Belajar Mengajar. Jakarta: Bumi Aksara.
Hamalik, O. 2004.
Pendidikan Guru. Jakarta: Bumi Aksara.
Pidarta, M. 1997.
Landasan Kependidikan. Jakarta: Rineka Cipta.
Republik
Indonesia. Undang Undang Guru dan Dosen.
Republik
Indonesia. Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2003.
S, Tatang.
2012. Ilmu Pendidikan. Bandung: Pustaka Setia.
LAMPIRAN
BIODATA
Nama Lengkap : Hasna Qorina
Nama Panggilan : Nana
Tempat, Tanggal
Lahir : Pekalongan, 01 Desember 1998
Alamat : Capgawen Utara
,Rt/Rw : 003/003, Kec. Kedungwuni,
Kab.
Pekalongan
Riwayat Pendidikan : 1. TK Muslimat NU Kedungwuni
2.
SD N 04 Kedungwuni
3.
SMP N 01 Kedungwuni
4.
SMA N 01 Kedungwuni
5.
IAIN Pekalongan
[1] Tatang S, Ilmu Pendidikan, (Bandung: Pustaka Setia, 2012),
hlm.13
[2] Abdul Hasim ,dkk., Landasan Pendidikan(Menjadi Guru Yang Baik), (Bogor:
Ghalia Indonesia, 2010), hlm.77
[3] Oemar Hamalik, Pendidikan Guru, (Jakarta: Bumi Aksara, 2004),
hlm.103-106
[4] Oemar Hamalik, Proses Belajar Mengajar, (Jakarta: Bumi aksara, 2003),
hlm.123
[5] Made Pidarta, Landasan Kependidikan, (Jakarta: Rineka Cipta,
1997), hlm. 26
[6] Oemar Hamalik, Op.Cit, hlm. 9-11
[7] Barnawi dan Mohammad Arifin, Etika dan Profesi Kependidikan,
(Jogjakarta: Ar-Ruzz Media, 2012), hlm. 185-191
[8] Republik Indonesia, Undang
Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2003, h. 34
[9] Republik Indonesia, Undang-undang Guru dan Dosen, h. 10-12
Tidak ada komentar:
Posting Komentar