Laman

new post

zzz

Senin, 10 September 2018

SBM E B1 ETIKA GURU


 ETIKA GURU
Khusnatul Arifah
(2317028) 
Kelas: E

JURUSAN PGMI
 FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PEKALONGAN
2018



            Alhamdullilah,puji syukur kehadirat Allah swt. atas segala nikmat dan karunia-Nya sehingga makalah yang berjudul “Etika Guru” ini dapat diselesaikan. Shalawat dan salam senantiasa tercurahkan kepada sebaik-baik manusia, nabi Muhammad saw., keluarganya, dan sahabatnya.
            Makalah ini menjelaskan pengertian etika, pengertian guru, pengertian etika keguruan , kode etik guru. Penulisan makalah berdasarkan kaidah-kaidah penulisan karya ilmiah yang digunakan di IAIN Pekalongan. Di samping itu, makalah ini juga menjelaskan bagaimana penerapan metode menulis makalah yang melibatkan pembangunan kecerdasan emosional spiritual (ESQ) penulisnya. Dengan demikian, materi makalah ini diharapkan dapat membantu membangun karakter mahasiswa melalui proses menulis makalah yang baik dan benar.
            Makalah ini tentu tidak terlepas dari kekurangan dan kesalahan. Oleh karena itu, penulis dengan senang hati menerima saran dan kritik konstruktif dari pembaca guna penyempurnaan penulisan makalah ini. Akhirnya, semoga makalah ini menambah khasanah keilmuan dan bermanfaat bagi mahasiswa. Amin yaa robbal ‘alamin.

                                                                        Pekalongan, 8 September 2018



Penulis





DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR..............................................................................      i
DAFTAR ISI..............................................................................................      ii

BAB I PENDAHULUAN.........................................................................      1
A.    Latar Belakang……………………………………………………       1
B.    Rumusan Masalah………………………………………………....      2
C.    Tujuan Rumusan Masalah………………………………………… 2
D.    Metode Pemecahan Masalah………………………………….…...     2
E.     Sistematika Penulisan Makalah……………………………………      2
BAB II PEMBAHASAN...................................................................... ….     3
A.    Pengertian Etika...............................................................................      3
B.     Pengertian Guru...............................................................................      3
C.     Pengertian Etika keguruan...............................................................    4
D.    Kode Etik Guru...............................................................................      5
BAB IV PENUTUP...................................................................................     7
A.    Simpulan………………………………………………………......      7
B.     Saran ………………………………………………………….......      7
DAFTAR PUSTAKA...............................................................................      8


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah

Guru adalah unsur  manusiawi dalam pendidikan. Guru adalah figure manusia sumber yang menempati posisi dan memegang peran penting dalam pendidikan. Ketika orang mempersoalkan masalah dunia pendidikan, figur guru pasti terlibat dalam agenda pembicaraan, terutama yang menyangkut persoalan pendidikan formal di sekolah. Hal itu tidak dapat disangkal, karena lembaga pendidikan formaladalah dunia kehidupan guru. Sebagian besar waktu guru ada di sekolah, sisanya ada di rumah dan di masyarakat.

Di sekolah,guru hadir untuk mengabdikan diri kepada umat manusia dalam hal ini adalah peserta didik. Negara menuntut generasinya yang memerlukan pembinaan dan bimbingan dari guru. Guru dengan sejumlah buku yang terselip di pinggang dating ke sekolah di waktu pagi hingga petang, sampai waktu mengajar dia hadir di kelas untuk bersama-sama belajar dengan sejumlah anak didik yang sudah menantinya untuk diberikan pelajaran. Anak didik ketika itu haus akan ilmu pengetahuan dan siap untuk menerimanya dari guru. Ketika itu guru sangat berarti sekali bagi peserta didik. Kehadiran seorang guru di kelas merupakan kebahagiaan bagi mereka. Apalagi bila figure guru itu disenangi oleh mereka.
Guru dan anak didik adalah dua sosok manusia yang tidak dipissahkan dari dunia pendidikan. Boleh jadi, di mana guru di situ ada anak didik yang ingin belajar dari guru. Sebaliknya, dimana ada anak didik di sana ada guru yang ingin memberikan binaan dan bimbingan kepada anak didik. Guru dengan ikhlas memberikan apa yang diinginkan oleh anak didiknya. Tidak ada sedikitpun dalam benak guru terlintas pikiran negative untuk tidak mendidik anak didiknya, meskipun barangkali sejuta permasalahan sedang merongrong kehidupan seorang guru.

B.     Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang tersebut perlu kiranya merumuskan masalah sebagai pijakan untuk terfokusnya kajian makalah ini. Adapun rumusan masalahnya sebagai berikut.
2.      Apa Pengertian dari Guru ?
3.      Apa Pengertian dari Etika keguruan ?
4.      Bagaimana Kode Etik Guru?
C.    Tujuan Rumusan Masalah
1.  Agar mahasiswa dapat Mengetahui Pengertian dari Etika
2.  Agar mahaiswa dapat Mengetahui Pengertian dari Guru
3.  Agar mahasiswa dapat Mengetahui Pengertian dari Etika keguruan
4.  Agar mahasiswa dapat mengetahui Kode Etik Guru
D.    Metode Pemecahan Masalah
      Metode pemecahan masalah yang dilakukan melalui metode kajian pustaka, yaitu dengan menggunakan beberapa referensi buku atau dari referensi lainnya yang merujuk pada permasalahan yang dibahas. Langkah-langkah pemecahan masalahnya dimulai dengan menentukan masalah yang akan dibahas dengan melakukan perumusan masalah, melakukan langkah-langkah pengkajian masalah, penentuan tujuan dan sasaran, perumusan jawaban permasalahan dari berbagai sumber, dan penyintesisan serta pengorganisasian jawaban permasalahan.

E.     Sistematika Penulisan Makalah

Makalah ini ditulis dalam tiga bagian, meliputi: Bab I, bagian pendahuluan yang terdiri dari: latar belakang masalah, perumusan masalah, metode pemecahan masalah, dan sistematika pnulisan makalah; Bab II, adalah pembahasan; Bab III, bagian penutup yang terdiri dari simpulan dan saran-saran.


 



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Etika
Istilah “etika” pun berasal dari bahasa yunani kuno. Kata ethos dalam bentuk tunggal mempunyai banyak arti: tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan, adat, akhlak, watak, perasaan, sikap, cara berfikir. Dalam bentuk jamak ta etha artinya adalah adat kebiasaan, dan arti terakhir inilah menjadi latar belakang bagi terbentuknya istilah ’’etika” yang oleh filsuf Yunani besar Aristoteles.
Menurut arti etomologis kata “ethos” cukup banyak dipakai dalam bahasa Indonesia, misalnya dalam kombinasi “ethos kerja”, “ethos profesi” dan sebagainya. Memang suatu kata yang diterima dalam bahasa Indonesia dari bahasa Yunani. Tapi tidak langsung melainkan melalui bahasa inggris, dimana seperti dalam banyak bahasa modern lain kata itu termasuk kosa kata yang baku.[1]
B.     Pengertian Guru
Guru dikenal dengan al-mu’alim atau al-ustadz dalam bahasa arab, yang bertugas memberikan ilmu dalam majelis taklim. Artinya, guru adalah seseorang yang memberikan ilmu. Pendapat klasik mengatakan bahwa guru adalah orang yang pekerjaannya mengajar ( hanya menekankan satu sisi tidak melihat sisi yang lain sebagai pendidik dan pelatih). Namun, pada dinamika selanjutnya, definisi guru berkembang secara luas. Guru disebut pendidik professional karena guru itu telah menerima dan memikul beban dari orang tua untuk ikut mendidik anak. Guru juga dikatakan seperti seseorang yang memperoleh surat keputusan, baik dari pemerintah atau swasta untuk melaksanakan tugasnya, dan karena itu memiliki hak dan kewajiban untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran di lembaga pendidikan sekolah.[2]


C.    Pengertian Etika Keguruan
Etika keguruan adalah aplikasi etika umum yang mengatur perilaku guru. Norma moralitas merupakan landasan yang menjadi acuan profesi dalam perilakunya. Dasar perilakunya tidak hanya hukum-hukum pendidikan dan prosedur kependidikan saja yang mendorong perilaku guru itu, tetapi  nilai moral dan etika juga menjadi acuan penting yang harus dijadikan landasan kebijakannya.
Pengelolaan pendidikan dalam konteks pengelolaan secara etik mesti menggunakan landasan norma dan moralitas umum yang berlaku di masyarakat. Penilaian pendidikan tidak saja ditentukan oleh keberhasilan prestasi akademik semata, tetapi keberhasilan itu di ukur dengan tolak ukur paradigma moralitas dannilai-nilai social dan agama.
Norma yang dijadikan landasan bagi para pelaku pendidikan adalah peraturan dan perundang-undang yang berlaku untuk dipatuhi. Sedang moralitas yang dipergunakan sebagai tolak ukur dalam menilai baik buruknya kegiatan pendidikan yang mereka lakukan adalah cara pandang dan kekuatan diri dan masyarakat yang secara naluri atau isting semua manusia mampu membedakan benar dan tidaknya yang dilakukan oleh pelaku pendidikan atas dasar kepentingan bersama dalam pergaulan yang harmonis di dalam masyarakat. Dalam konteks ini ada dua acuan landasan yang dipergunakan, yaitu etika deskriptif dan etika normatif.
Etika deskriptif adalah objek yang dinilai sikap dan perilaku manusia dalam mengejar tujuan yang ingin dicapai dan bernilai sebagaimana adanya. Nilai dan pola perilaku manusiaseperti apa adanya sesuai dengan tingkatan kebudayaan yang berlaku di masyarakat.
Etika normatif adalah sikap dan perilaku manusia sesuai norma dan moralitas yang ideal dan mesti dilakukan oleh manusia atau masyarakat.[3] Etika ini berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola perilkau ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif maemberikan penilaian sekaligus memberikan norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan. Etika normatif dibentuk dengan tujuan merumuskan prinsip-prinsip etis yang dapat dipertanggung jawabkan secara rasional dan dapat diterapkan dalam praktik, yaitu sebagai penalaran moralnya misalnya guru menaati kode etiknya.
Etika normatif dibagi menjadi dua, yaitu etika umun dan etika khusus. Etika umum berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak etis, mengambil keputusan etis, teori-teori etika, dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pedoman bagi manusia untuk bertindak dan menjadi tolak ukur dalam menilai baik dan buruknya suatu tindakan. Sedangkan etika khusus merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidng kehidupan tertentu.
Etika khusus terbagi menjadi dua bagian, yaitu etika individual dan etika social. Etika individual berkaitan dengan kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri. Sedangkan etika social berkaitan dengan kewajiban manusia yang berupa sikap dan pola perilaku terhadap orang lain.[4]
D.       Kode Etik Guru
Guru Indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa dan Negaraserta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa pancasila dan setia pada Undang-undang Dasar 1945, turut bertanggungjawab atas terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.[5]
Berbicarai mengenai “ Kode Etik Guru Indonesia “ berarti kita membicarakan guru di negara kita. Berikut akan dikemukakkan kode etik guru Indonesia sebagai hasil rumusan kongres PGRI XIII pada tanggal 21 sampai 25 November 1973 di Jakarta, terdiri dari Sembilan item, yaitu:
a.       Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang ber-pancasila.
b.      Guru memiliki kejujuran professional dalam menerapkan kurikulum sesuai kebutuhan anak didik masing-masing.
c.       Guru mengadakan komunikasi, terutama dalam memperoleh informasi tentang anak dididk, tetapi menghadirkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
d.      Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memeilihara hubungan dengan orang tua anak didik sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
e.       Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat di sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
f.       Guru sendiri atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
g.      Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru, baik berdasarkan lingkungan kerja maupun dalam hubungan keseluruhan.
h.      Guru secara hukum bersama-sama memelihara, membina, dan meningkatkan mutu organisasi professional sebagai sarana pengabdiannya.
i.        Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.[6]
Keguruan merupakan suatu jabatan professional karena pelaksanannya menuntut keahlian tertentu melalui pendidikan formal yang khusus, serta rasa tanggung jawab tertentu dari para pelaksanaanya. Suatu profesi merupakan posisi yang dipegang oleh orang-orang yang mempunyai dasar pengetahuan dan keterampilan dan sikap khusus tertentu dan mendapat pengakuan dari masyarakat sebagai suatu keahlian.[7]


























BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan

Guru sesungguhnya memiliki status yang sederajat dengan profesi lain, seperti dokter, apoteker, insinyur,hakim, jaksa. Profesi guru sesungguhnya sering disebut ibu dari semua profesi. Hal ini dapat dipahami dan dimengerti karena guru dapat menghasilkan profesi lainya.

Guru sebagai tenaga professional berperan dalam melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi siswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertawakal kepada Tuhan Yang Maha Esa,berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga Negara yang demokratis dan bertanggungjawab.

B.       Saran-saran

Tidak ada yang sempurna melainkan Allah Swt, untuk  itu kami sadar dalam pembuatan makalah ini masih banyak kekurangan. Apabila ada saran yang dapat membangun makalah ini menjadi lebih baik lagi, kami sangat berterima kasih.














DAFTAR PUSTAKA

Arifin, Mohammad dan Barnawi. 2012.  Etika dan Profesi Kependidikan. Jogjakarta: Ar-Ruzz Media.

As’ad, Sungguh. 2004. Etika Profesi. Jakarta : Sinar Grafika Offset.

Bertens, K. 2002.Etika. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Djamarah, Syaiful Bahri. 2000. Guru dan Anak Didik Dalam Interaksi Edukatif.  Jakarta: PT Rineka Cipta.

Mudlofir, Ali. 2013. Pendidik Profesional. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.

Suprihatiningrum, Jamil. 2013.  Guru Profesional Pedoman Kinerja, Kualifikasi, dan Kompetensi Guru. Jogjakarta:AR-Ruzz Media.

Surya, Mohamad. 2014. Psikologi Guru. Bandung: Alfabeta.












                

                   

              






















                                                 PROFIL PENULIS                            














NAMA :  KHUSNATUL ARIFAH
NIM    : 2317028         
TTL    : Pekalongan, 30 Maret 1999
KELAS : E



[1] K. Bertens, Etika,(Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 1993). Hlm. 4-5
[2] Jamil Suprihatiningrum, Guru Profesional Pedoman Kinerja, Kualifikasi, dan Kompetensi Guru, (Jogjakarta:AR-Ruzz Media,2013). Hlm.23.

[3] Ali Mudlofir, Pendidik Profesional, (Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2013). Hlm. 52-53.

[4] Barnawi dan Mohammad Arifin, Etika dan Profesi Kependidikan, (Jogjakarta: Ar-Ruzz Media, 2012).hlm. 50-51.
[5] Sungguh As’ad, 25 Etika Profesi, (Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2004),hlm.103.
[6] Syaiful Bahri Djamarah, Guru dan Anak Didik Dalam Interaksi Edukatif, (Jakarta: PT Rineka Cipta, 2000),hlm. 49-50.
[7] Mohamad Surya, Psikologi Guru,(Bandung: Alfabeta,2014),hlm. 369.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar