Laman

new post

zzz

Senin, 10 September 2018

SBM D B3 KOMPETENSI DAN ETIKA GURU (PROFESI GURU)


KOMPETENSI DAN ETIKA GURU
(PROFESI GURU)
Niya Komariyah
(2317027) 
KELAS D

JURUSAN PGMI
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PEKALONGAN
2018



Alhamdullilah, Puji syukur kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan anugrah dari-Nya saya dapat menyelesaikan makalah tentang “Profesi Guru” ini. Sholawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada junjungan besar kita, Nabi Muhammad SAW yang telah menunjukkan kepada kita semua jalan yang lurus berupa ajaran agama islam yang sempurna dan menjadi anugrah terbesar bagi seluruh alam semesta.
Penulis sangat bersyukur karena dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Profesi Guru” dengan tepat waktu walaupun banyak halangan dan rintangan yang dilalui. Disamping itu, kami mengucapkan banyak terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu saya selama pembuatan makalan ini berlangsung sehingga dapat terealisasikanlah makalah ini.
Makalah ini tentu tidak terlepas dari kekurangan dan kesalahan. Oleh karena itu, penulis dengan senang hati menerima saran dan kritik konstruktif dari pembaca guna penyempurnaan penulisan makalah ini. Akhirnya, semoga makalah ini menambah khasanah keilmuan dan bermanfaat bagi mahasiswa. Amin yaa robbal ‘alamin.

                                                                        Pekalongan, 1 September 2018




Penulis


           







DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR..............................................................................      i
DAFTAR ISI..............................................................................................      ii

BABI       PENDAHULUAN.....................................................................      1
A.    Latar Belakang Masalah........................................................      1
B.     Rumusan Masalah..................................................................      1
C.     Tujuan....................................................................................      2
D.    Metode Pemecahan Masalah.................................................      2
E.     Sistematika Penulisan Makalah.............................................      2
BAB II    PEMBAHASAN........................................................................      3
A.    Pengertian Profesi Guru........................................................      3
B.     Perkembangan Profesi Guru..................................................      4
C.     Guru Sebagai Profesi.............................................................      5
D.    Ciri-Ciri dan Karakteristik Profesi.........................................      6
E.     Syarat-syarat Profesi Guru....................................................      7
BAB  III PENUTUP.................................................................................      9
A.    Kesimpulan............................................................................      9
B.     Saran-saran............................................................................      10
DAFTAR PUSTAKA...............................................................................      11
LAMPIRAN...............................................................................................      12


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah

Tujuan pendidikan nasional adalah “mencerdaskan kehidupan bangsa”. Oleh karena itu agar pendidikan dapat terwujud diperlukan tenaga pendidikan yang berlatar belakang mengerti akan profesi keguruan. Menjadi guru adalah menghayati profesi. Apa yang membedakan sebuah profesi, dengan pekerjaan lain adalah bahwa untuk sampai pada profesi itu seseorang berproses lewat belajar.“Profesi merupakan pekerjaan, dapat juga berwujud sebagai jabatan dalam suatu birokrasi, yang menuntut keahlian tertentu serta memiliki etika khusus untuk jabatan itu serta pelayanan baku terhadap masyarakat profesi, lembaga pendidikan hanya akan diisi orang-orang yang bernafsu memuaskan kepentingan diri dan kelompok. Tanpa etika profesi, nilai kebebasan dan individu tidak dihargai. Untuk inilah, tiap lembaga pendidikan memerlukan keyakinan normatif bagi kinerja pendidikan yang sedang diampunya. Sekolah dan guru tidak lagi percaya dan dipercaya sebagai pendidik dan pengajar.
Dengan adanya etika profesi atau kode etik guru ini diharapkan menjadi guru yang professional. Guru yang professional adalah guru yang melakukan pekerjaan yang sudah dikuasai atau telah dibandingkan baik secara konsepsional secara teknik atau latihan. Dari keterangan di atas tersebut maka dapat dikatakan bahwa profesional guru adalah seperangkat fungsi dan tugas dalam lapangan pendidikan dalam latihan khusus di bidang pekerjaannya dan mampu mengembangkan keahliannya itu secara ilmiah di samping menekuni bidang profesinya. Oleh karena itu kami menyusun makalah ini berkaitan dengan hal-hal tentang profesi keguruan.

B.     Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang tersebut perlu kiranya merumuskan masalah sebagai pijakan untuk terfokusnya kajian makalah ini. Adapun rumusan masalahnya sebagai berikuT;
             1.     Apa Pengertian Profesi Guru ?
             2.     Bagaimana Perkembangan Profesi Guru ?
             3.     Bagaimana Guru Sebagai Profesi ?
             4.     Apa Ciri-Ciri dan Karakteristik Profesi ?
             5.     Apa Syarat-syarat Profesi Guru ?
Tujuan dari penulisan makalah ini aadalah sebagai berikut:
1.    Untuk Mengetahui Pengertian Profesi Guru ?
2.    Untuk Mengetahui Perkembangan Profesi Guru ?
3.    Untuk Mengetahui Guru Sebagai Profesi ?
4.    Untuk Mengetahui Ciri-Ciri dan Karakteristik Profesi ?
5.    Untuk Mengetahui Syarat-syarat Profesi Guru ?
D.    Metode Pemecahan Masalah
Metode pemecahan masalah yang dilakukan melalui studi literatur/metode kajian pustaka, yaitu dengan menggunakan beberapa referensi buku atau dari referensi lainnya yang merujuk pada permasalahan yang dibahas. Langkah-langkah pemecahan masalahnya dimulai dengan menentukan masalah yang akan dibahas dengan melakukan perumusan masalah, melakukan langkah-langkah pengkajian masalah, penentuan tujuan dan sasaran, perumusan jawaban permasalahan dari berbagai sumber, dan penyintesisan serta pengorganisasian jawaban permasalahan.

E.     Sistematika Penulisan Makalah

Makalah ini ditulis dalam tiga bagian, meliputi: Bab I, bagian pendahuluan yang terdiri dari: latar belakang masalah, perumusan masalah, metode pemecahan masalah, dan sistematika pnulisan makalah; Bab II, adalah pembahasan; Bab III, bagian penutup yang terdiri dari simpulan dan saran-saran.





BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Profesi Guru
Profesi secara etimologis berasal dari bahasa latin Proffesio, yang berarti janji/ikrar dan pekerjaan. Dalam arti luas profesi dimaksudkan pada cakupan kegiatan apa saja dan siapa saja untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan keahlian tertentu. Dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu sekolah menuntut pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik.
Profesi secara terminologis menurut Hornby dalam Djam’an Satori dapat dimaksudkan pada dua makna yaitu pertama, menunjukan kepercayaan (to Profess means to trust) bahkan menjadi keyakinan (to belief in) atas suatu kebenaran (ajaran agama), atau kredibilitas seseorang. Kedua, menunujukan suatu pekerjaan atau urusan tertentu.
Disebutkan dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia bahwa profesi ialah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan,kejuruan, dan sebagainya) tertentu.[1]
Profesi mempunyai pengertian seseorang yang menekuni pekerjaan berdasarkan keahlian,kemampuan,teknik, dan prosedur berlandaskan intelektualitas.[2]
Guru dan dosen adalah pejabat profesional, sebab mereka diberi tunjangan profesional. Namun walaupun mereka secara formal pejabat profesional,banyak kalangan yang tidak meyakini keprofesionalan mereka, terutama guru-guru. Mengapa demikian? Sebab masyarakat pada umunya melihat kenyataan bahwa (1) banyak sekali guru maupun dosen melakukan pekerjaan yang tidak memberi keputusan kepada mereka, dan (2) menurut pendapat masyarakat, pekerjaan mendidik dapat dilakukan oleh siapa saja.[3]
 Profesi yang disandang oleh tenaga kependidikan atau guru, adalah sesuatu pekerjaan yang membutuhkan pengetahuan,keterampilan,
kemampuan,keahlian,dan ketelatetan untuk menciptakan anak memiliki perilaku yang sesuai yang diharapkan.
B.     Perkembangan Profesi Guru
Profesi guru adalah termasuk profesi tua di dunia. Pekerjaan mengajar telah ditekuni orang sejak lama. Perkembangan profesi guru sejalan dengan perkembangan masyarakat. Pada zaman prasejarah proses belajar mengajar berlangsung melalui pengamatan dan dilakukan oleh keluarga. Kemudian pada zaman Yunani dan Romawi kuno pembelajaran one-to-one untuk kelompok elit masyarakat dilakukan oleh tutor. Hal ini terus berkembang pada pendidikan keagamaan di gereja. Selanjutnya sistem persekolahan mulai berkembang pada zaman kolonial Amerika (1600-1800), dan sistem klasikal untuk masyarakat urban berkembang pada abad 19. Pada abad ke 20 (1900-1999) sekolah berkembang dalam sistem klasikal yang dilengkapi dengan berbagai media dan pemanfaatan teknologi. Perkembangan selanjutnya, terjadi perubahan konsepsi dari kelas dalam pengertian ruangan yang dibatasi empat dinding menuju kelas yang tanpa batas dan bersifat maya (virtual). Pada abad ke 21 sekarang dan seterusnya dapat dipastikan akan ada perubahan mengenai sistem persekolahan yang secara pelan namun pasti mengarah kepada virtual school. Semua terjadi berkat perkembangan teknologi komunikasi dan informasi.
Sejalan dengan perkembangan sistem persekolahan tersebut diatas, maka profesi juga telah dan terus mengalami perubahan. Profesi guru di abad 21 ini sangat dipengaruhi oleh pendayagunaan teknologi komunikasi dan informasi, sehingga guru dengan kemampuan artifisialnya dapat membelajarkan siswa dalam jumlah besar, bahkan bisa melayani siswa yang tersebar diseluruh penjuru dunia. Guru bukan lagi hanya mengendalikan siswa yang belajar di kelas, tetapi ia mampu membelajarkan jutaan siswa di “kelas dunia” memberi pelayanan secara individual pada waktu yang bersamaan. Sementara itu dengan bantuan teknologi juga pembelajaran tersebut juga dapat dilakukan secara multiakses dan memberi layanan secara individual dimana saja dan kapan saja. Guru di masa lalu sangat mengandalkan buku teks dan sekarangan memanfaatkan hypertext.[4]
C.    Guru Sebagai Profesi
Guru sebagai suatu profesi di Indonesia masih dalam taraf sedang tumbuh (emerging profession) yang tingkat kematangannya belum sampai seperti profesi-profesi lainnya sehingga guru dikatakan sebagai profesi yang belum sepenuhknya profesional. Banyak orang yang beranggapan bahwa pekerjaan guru tidak perlu diakui sebagai pekerjaan profesional. Alasan mereka adalah karena bidang pekerjaan guru dapat dilakukan oleh siapa saja yang memiliki pendidikan yang cukup dan sedikit pengalaman mengajar.[5] Karena itu seorang dapat saja mengajar dari TK sampai perguruan tinggi,jika dia telah mengalami pendidikan tersebut dan telah memiliki pengalaman mengajar di kelas.[6] Selain itu,dengan dijadikan guru sebagai bidng pekerjaan profesi makan akan menambah beban negara karena jumlah guru yang sangat banyak.
Pendapat itu kurng bijak. Mengingat pekerjaan guru bukanlah pekerjaan yang mudah karena pendidik harus memahami karakteristik peserta didik,membaca potensinya,dan mengembangkannya secara optimal. Tanpa intervensi guru yang profesional,potensi peserta didik akan tetap menjadi potensi dan tidak akan muncul ke permukaan.
Munculnya pengakuan guru sebagai pekerjaan profesional tentu didasi alasan tertentu. Alasan tesebutlah yang mendorong masyarakat melakukan profesionalisasi pekerjaan guru. Menurut Mukhtar ada tiga alasan mendasar mengapa guru harus menjadi pekerjaan profesional,yaitu:
                       1.                   Karena guru bertanggung jawab menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas, beriman,bertakwa,dan berilmu pengetahuan,serta memahami tentang teknologi.
                       2.                   Karena guru bertanggung jawab bagi kelangsungan hidup suatu bangsa. Menyiapkan seorang pelajar untuk menjadi seorang pemimpin masa depan.
                       3.                   Karena guru bertanggung jawab akan keberlangsungan budaya dan peradaban suatu generasi.
Secara yuridis, pengakuan profesional di awali dengan keluarnya UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sitem Pendidikan Nasional yaitu pada pasal 39 ayat (2) yang menyatakan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional. Pada pasal 39 tersebut di sambut dengan deklarasi guru sebagai bidang pekerjaan profesi oleh presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 14 Desember 2004,setelah dua bulan beliau dilantik. Satu tahun kemudian,yaitu tanggal 15 Desember 2005,diterbitkanlah UU Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen untuk memperkuat pengakuan guru sebagai tenaga profesional.[7]
D.    Ciri-ciri dan karakteristik profesi
Jika melihat konsep yang diberikan oleh Ornstein dan Levine yaitu profesi merupakan suatu jabatan yang memenuhi berbagai kriteria atau ciri-ciri berikut ini, yaitu ;
1.      Orientasi pelayanan pada masyarakat, karir yang dilaksanakan sepanjang hidup ( tidak berganti-ganti pekerjaan).
2.      Memiliki kode etik untuk menjelaskan hal-hal yang meragukan atau menyangsikan yang berhubungan dengan layanan yang diberikan.
3.      Pelatihan khusus dengan waktu panjang.
4.      Memiliki unsur keilmuan dan keterampilan yang tidak dimiliki banyak orang (tidak semua orang bisa melakukannya).
5.      Menggunakan hasil penelitian dan aplikasi dari teori ke praktik (teori baru dikembangkan dari hasil penelitian).
6.      Memiliki organisasi yang diatur oleh anggota profesi sendiri.
7.      Memiliki kadar kepercayaan yang tinggi dari publik dan kepercayaan diri sendiri setiap anggotanyaa.
8.      Memiliki persyaratan masuk untuk terukur dan terkendali berdasarkan lisensi yang telah baku.
9.      Bertanggung jawab terhadap keputusan yang diambil dan untuk kerja yang ditampilkan berhubungan dengan layanan yang diberikan.
10.  Memiliki otonomi membuat keputusan ruang lingkup kerja tertentu.
11.  Komitmen terhadap jabatan dan klien.
12.  Menggunakan administrator untuk memudahkan profesinya,relatif bebas dari supervisi dalam jabatan.
13.  Memiliki asosiasi profesi dan atau kelompok “elit”untuk mengetahui dan mengakui keberhasilan anggotanya.
14.  Memiliki status sosial dan ekonomi yang tinggi (dibandingkan jabatan lain).[8]
E.     Syarat- Syarat Profesi Guru
Al-ghazali menjadikan syarat menjadi guru yang utama adalah keberadaan akhlak. Dengan akhlak yang baik dengan menjadi contoh dan teladan bagi para muridnys, berfungdi jugs sebagai pengarah dan penyuluh yang jujur dan benar di hadapan murid-muridnya. Ia tidak boleh membiarkan muridnya mempelajari pelajaran yang lebih tinggi sebelum menguasai pelajaran yang sebelumnya. Ia juga tidak boleh membiarkan waktu berlalu tanpa peringatan kepada muridnya bahwa tujuan pengajaran itu adalah mendekatkan diri kepada Allah Swt. Dan bukan untuk mengejar pangkat,status dan hal-hal yang bersifat keduniawian. Seorang guru tidak boleh tenggalam dalam persaingan , perselisihan dan pertengkaran dengan sesama guru lainnya,tidak menggunakan kekerasan,cacian,makian,dan sebagainya. Mengakui adanya perbedaan potensi yang dimiliki murid secara individual dan memperlakukannya sesuai dengan tingkat perbedaan yang dimiliki muridnya itu. Guru yang baik adalah guru yang berpegang teguh kepada prinsip yang diucapkannya,serta berupaya untuk merealisasikannya sedemikian rupa.[9] Guru juga harus berperan dalam penumbuhan budi pekerti siswa, perencanaan pernumbuhan budi pekerti siswa melalui kegiatan non kurikuler di sekolah olah Mendikbud adalah sesuatu yang menunjukan bahwa pihak pemerintag telah menyadari bahwa persolan budi pekerti anak bangsa telah mendekati titik nadir. Istilahnya pun telah ditingkatkan menjadi “penumbuhan” bukan lagi sekedar “penanaman”. Contoh penumbuhan budi pekerti siswa di sekolah melalui kegiatan non kurikuler, yang dirilis kemendikbud sebenarnya hampir seluruhnya telah terlaksanakan di sekolah. Berdoa sebelum pelajaran dimulai, menyanyikan lagu nasional dan daerah, upacara benderapada senin, senam pagi,piket kebersihan kelas, membuang sampah di tempatnya adalah contoh penumbuhan budi pekerti siswa.[10]
Menurut pandangan Abudin Nata terdapat tiga syarat bagi profesi seorang pendidik, yaitu :
1.      Harus benar-benar menguasai (ahli) bidang ilmu pengetahuan yang diajarkannya.
2.      Harus mampu mengajar ilmu yang telah dimilikinya kepada siswa atau peserta didiknya (transfer of knowledge)
3.      Harus berpegang teguh kepada kode etik profesi. Kode etik,itu dimaksudkan agar memiliki akhlak yang mulia.[11]

BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Profesi yang disandang oleh tenaga kependidikan atau guru, adalah sesuatu pekerjaan yang membutuhkan pengetahuan,keterampilan,
kemampuan,keahlian,dan ketelatetan untuk menciptakan anak memiliki perilaku yang sesuai yang diharapkan.
Profesi guru adalah termasuk profesi tua di dunia. Pekerjaan mengajar telah ditekuni orang sejak lama. Perkembangan profesi guru sejalan dengan perkembangan masyarakat.
Guru sebagai suatu profesi di Indonesia masih dalam taraf sedang tumbuh (emerging profession) yang tingkat kematangannya belum sampai seperti profesi-profesi lainnya sehingga guru dikatakan sebagai profesi yang belum sepenuhknya profesional.
Guru sebagai suatu profesi memiliki beberapa ciri dan karakteristik di antara adalah :
                       1.     Orientasi pelayanan pada masyarakat, karir yang dilaksanakan sepanjang hidup ( tidak berganti-ganti pekerjaan).
                       2.     Memiliki kode etik untuk menjelaskan hal-hal yang meragukan atau menyangsikan yang berhubungan dengan layanan yang diberikan.
                       3.     Pelatihan khusus dengan waktu panjang.
                       4.     Memiliki unsur keilmuan dan keterampilan yang tidak dimiliki banyak orang (tidak semua orang bisa melakukannya).
Selain itu profesi juga memiliki syarat-syarat profesi diantaranya adalah:
Menurut pandangan Abudin Nata terdapat tiga syarat bagi profesi seorang pendidik, yaitu :
1.    Harus benar-benar menguasai (ahli) bidang ilmu pengetahuan yang diajarkannya.
2.    Harus mampu mengajar ilmu yang telah dimilikinya kepada siswa atau peserta didiknya (transfer of knowledge).
3.    Harus berpegang teguh kepada kode etik profesi. Kode etik,itu dimaksudkan agar memiliki akhlak yang mulia.
B.     Saran
Sebagai seorang calon guru,tentunya pembaca harus bisa memahami pengertian profesi guru, perkembanan profesi guru, bagaimana guru sebagai suatu profesi dan calon guru harus memahami ciri dan karakteristik profesi guru serta syarat profesi. Hal ini bertujuan agar ketika menjadi seorang guru pembaca sudah mengerti tentang bagaimana profesi guru.
Saya menyadari bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna,maka dari itu saya mengharapkan saran dari pembaca untuk menyempurnakan makalah ini.

















DAFTAR PUSTAKA

Barnawi dan Mohammad Arifin. 2012. Etika dan Profesi Kependidikan.
Jogyakarta: Penerbit Ar-Ruzz Media
Dahlan,M dan Muhtarom.2018. Menjadi Guru Bening Hati : Strategi Mengelola
Hati di Abad Modern. Yogyakarta: Penerbit Deepublish
Daryanto. 2013. Standar Kompetensi dan Penilaian Kinerja Guru Profesional.
Yogyakarta: Penerbit Gava Media
Hemalik, Oemar. 2002. Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi.
Jakarta: PT Bumi Aksara
Pirdata, Made Pidarta. 1997. Landasan Kependidikan. Jakarta : PT RINEKA
CIPTA
Salman, Muh Syukur. 2015. Menjadi Guru yang Dicintai Siswa. Yogyakarta
Deepublish Publisher
Sya’bani, Mohammad Ahyan Yusuf. 2018. Profesi Keguruan Menjadi Guru Yang
Religius dan Bermartabat. Gresik : Caremedia Communication.
Yamin ,Martinis Yamin. 2008. Profesionalisasi Guru & Implementasi KTSP.
Jakarta : Gaung Persada Press.








LAMPIRAN

































BIOGRAFI


Niya Komariyah
Lahir                            : Pekalongan, 10 Februari 1999
Alamat                        : Paesan Utara RT 02 RW 05, Kedungwuni, Pekalongan
Hobi                            : Jalan-jalan dan membaca
Riwayat Pendidikan   : SD N 08 Kedungwuni
                                      SMP N 1 Kedungwuni
                                      SMA N 1 Kedungwuni jurusan MIPA
                                      IAIN PEKALONGAN Prodi PGMI


[1] Mohammad Ahyan Yusuf Sya’bani, Profesi Keguruan Menjadi Guru Yang Religius dan Bermartabat, (Gresik : Caremedia Communication, 2018) Hlm. 8-9
[2] Martinis Yamin, Profesionalisasi Guru & Implementasi KTSP, (Jakarta : Gaung Persada Press, 2008) Hlm. 3
[3] Made Pidarta, Landasan Kependidikan, (Jakarta : PT RINEKA CIPTA, 1997) Hlm.265
[4] Daryanto,Standar Kompetensi dan Penilaian Kinerja Guru Profesional, (Yogyakarta: Penerbit Gava Media, 2013) Hlm. 110-111
[5] Barnawi dan Mohammad Arifin,Etika dan Profesi Kependidikan, (Jogyakarta: Penerbit Ar-Ruzz Media, 2012) Hlm. 115
[6] Oemar Hemalik,Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi, (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2002) Hlm. 5
[7] Barnawi dan Mohammad Arifin,Op.Cit., Hlm. 115-119

[8] Mohammad Ahyan Yusuf Sya’bani, , Op.Cit., Hlm.11-12
[9] M. Dahlan dan Muhtarom, Menjadi Guru Bening Hati : Strategi Mengelola Hati di Abad Modern, (Yogyakarta : Penerbit Deepublish, 2018) Hlm. 17
[10] Muh. Syukur Salman, Menjadi Guru yang Dicintai Siswa, (Yogyakarta : Deepublish Publisher, 2015) Hlm. 46
[11] Mohammad Ahyan Yusuf Sya’bani, , Op.Cit., Hlm.36-37

Tidak ada komentar:

Posting Komentar