Laman

new post

zzz

Sabtu, 28 April 2012

C10-59 Khoirunnisak


MAKALAH
HADITS TARBAWI II
HIDUP DAMAI BERDAMPINGAN

Dosen Pengampu : M. Hufron, M.S.I

        logo stain.jpg

Disusun oleh,
Nama               : Khoirunnisak
NIM                 : 2021110135
Kelas                : C

JURUSAN TARBIYAH PAI
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) PEKALONGAN
2012

PENDAHULUAN

            Di antara hal yang sudah terkenal dikalangan pemeluk agama secara umum, apapun agamanya, bahwa setiap agama menuntut kepada pemeluknya agar memuliakannya, setia kepadanya, mencintai setiap orang yang mengimaninya, mengufuri agama yang yang selainnya, meyakini bahwa hanya agamanya yang benar dan yang lainnya adalah batil. Dan Islam tanpa diragukan lagi, adalah salah satu dari agama yang memiliki sikap seperti itu.
            Namun, hal tersebut bukan berarti umat Islam harus menjauhi umat yang tidak seagama. Islam adalah agama rahmatal lil’alamin, yaitu suatu agama yang memberikan kesejukan, kedamaian, keselamatan, dan kesejahteraan tidak hanya kepada pemeluknya, tetapi juga kepada umat lain, bahkan kepada seluruh makhluk dan alam semesta. Sebagai agama rahmatal lil’alamin, ia mengajarkan kepada umat manusia bagaimana menghadapi dan melaksanakan kehidupan yang bersifat pluralistik. Historis keberagamaan Islam pada era kenabian Muhammad SAW, masyarakat religius telah terbentuk dan telah pula menjadi kesadaran umum pada saat itu.  Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin juga menanamkan sikap tasamuh terhadap agama lain. Seperti menghormati tetangga yang berbeda agama ataupun menjaga hak-hak mereka dan tidak menganiaya mereka.







PEMBAHASAN

A.    Teks Hadits
اَنَّ صَفْوَانَ بْنَ سُلَيْمٍ اَخْبَرَهُ عَنْ عِدَّةٍ مِنْ اَبْنَاءِ اَصْحَابِ رَسُوْلِ الله صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ آبائِهِمْ دِنْيَةً عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: {اَلَا مَنْ ظَلَمَ مُعَاهِدًا اَوْ انْتَقَصَهُ اَوْ كَلَّفَهُ فَوْقَ طَاقَتِهِ اَوْ اَخَذَ مِنْهُ شَيْئًا بِغَيْرِ طِيْبِ نَفْسٍ فَاَنَا حَجِيْجُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

B.     Tarjamah Hadits
Dari Sofwan bin Sulaim dia mengabarkan, dari sekelompok putra-putra sahabat Rasulullah SAW. Dari ayah mereka yang berdekatan nasab. Dari Rasulullah SAW beliau bersabda: “Barang siapa yang menganiaya seorang kafir mu’ahid atau mengurangi haknya atau memberinya beban diatas kemampuannya, atau mengambil sesuatu darinya dengan cara yang tidak baik, maka Akulah lawan berhujjahnya kelak di hari kiamat.

C.     Mufrodat
مُعَاهِدًا                                         perjanjian
انْتَقَصَهُ                                         mengurangi haknya
حَجِيْجُهُ: الْحِجَاجُ – الْجِدَال                 perbantahan, perdebatan
D.    Biografi Rawi
Shofwan bin Sulaim al-Madani, nama lainnya adalah Abu Abdullah az-Zuhri. Beliau merupakan perawi yang dapat dipercaya, meriwayatkan banyak hadits, termasuk golongan yang empat. Dan meninggal pada tahun 32 H pada usia 72 tahun.

E.     Keterangan Hadits
Hadits di atas menerangkan tentang kerukunan umat manusia itu dengan adanya larangan menganiaya seorang kafir muahid. Kafir muahid yaitu orang kafir yang mempunyai perjanjian damai dengan orang-orang Islam. Dan tidak mengurangi haknya, memberinya beban diatas kemampuannya dan mengambil sesuatu darinya.
Dilihat dari sikap daulat Islam dan umat Islam, mengenai orang-orang yang berbeda agama dibagi menjadi dua. Di antara mereka ada yang memerangi kaum muslim dan ada pula yang berdamai atau mengikat janji setia dengan kaum muslim.
Al-muharibun adalah orang yang memusuhi dan memerangi kaum muslim. Untuk mereka ada hukum-hukum tertentu  mengenai hubungan dengan mereka, demikian pula terdapat akhlak dan adab tertentu dalam mempergauli mereka meskipun pada waktu perang, yaitu tidak boleh melampaui batas terhadap mereka, tidak boleh curang, tidak boleh berlaku sadis terhadap mayit mereka, tidak boleh menghancurkan bangunannya, tidak boleh membunuh anak kecil, wanita dan orang tua, yang boleh dibunuh hanyalah orang-orang yang ikut berperang.
Sedangkan al-musaalimun dan al-mu’aahidun (orang-orang kafir yang berdamai dan mengadakan ikatan janji setia dengan kaum muslim) haruslah dipenuhi perjanjian mereka, dan mereka diberikan hak-hak untuk diperlakukan dengan baik dan adil serta hak silaturahmi/hubungan kekeluargaan.
Islam menawarkan hidup damai berdampingan kepada yang tidak memerangi Islam, hal ini di jelaskan juga dalam Q.S Al-Mumtahanah: 8
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ -٨- إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَى إِخْرَاجِكُمْ أَن تَوَلَّوْهُمْ وَمَن يَتَوَلَّهُمْ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ -٩-



Artinya:
Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah Mencintai orang- orang yang berlaku adil (8). Sesungguhnya Allah hanya Melarang kamu menjadikan mereka sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu dalam urusan agama dan mengusir kamu dari kampung halamanmu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, mereka itulah orang yang zalim (9).
                        Selanjutnya, golongan mu’ahidin (yang mengikat janji setia) juga terbagi dua kelompok:
1.      Orang-orang yang mengikat perjanjian untuk waktu tertentu. Perjanjian ini harus dipenuhi hingga habis waktu yang telah ditentukan.
2.      Orang-orang yang mengikat perjanjian untuk selama-lamanya, dan mereka inilah yang oleh kaum muslim diistilahkan dengan ahlu dzimmah, dalam arti mereka memiliki jaminan dari Allah, jaminan dari Rasulullah, dan jaminan (perlindungan keamanan) dari jamaah kaum muslim. Dan mereka inilah yang oleh fiqh Islam dikatakan: “Mereka mempunyai hak dan kewajiban seperti kita”, yakni dalam urusan global, kecuali mengenai masalah-masalah yang sudah ditentukan oleh agama.
Kebersamaan hidup antara orang islam dengan non muslim telah dicontohkan oleh Rasulullah ketika beliau dengan para sahabat mengawali hidup di Madiah setelah hijarah. Rasulullah mengikat perjanjian penduduk Madinah yang terdiri dari orang-orang kafir dan muslim untuk saling membantu dan menjaga keamanan kota Madinah dari gangguan musuh.

F.      Keterangan Aspek Tarbawi
Sebagai manusia, kita tentu tidak dapat terlepas dari manusia lainnya. Khususnya kita sebagai orang muslim, dimana dalam berinteraksi sosial, kita tidak hanya berinteraksi dengan orang muslim saja, akan tetapi juga dengan orang beragama selain Islam. Dalam hal ini, sebagai umat Islam kita dituntut untuk menghormati orang lain meskipun tidak seagama dengan kita, serta mengembangkan sikap tasamuh (toleransi) terhadap agama lain sesuai dengan apa yang diajarkan oleh Rasulullah saw.
Adapun bentuk interaksi dengan orang kafir yang dianjurkan, diantaranya yaitu:
1.      Memberikan rasa aman, dan berlaku adil dalam memutuskan hukum
2.      Mendakwahi, dan di haramkan memaksa orang kafir untuk masuk Islam
3.      Dilarang memukul atau membunuh orang kafir serta menipunya
4.      Berbuat baik kepada tetangga yang kafir dan tidak mengganggu mereka
Dan yang diperbolehkan adalah:
1.      Mempekerjakan orang kafir
2.      Berobat, zakat, dan menerima hadiah
3.      Laki-laki muslim boleh menikahi ahli kitab


PENUTUP

            Agama Islam sebagai agama rahmatan lil alamin menganjurkan setiap pemeluknya untuk saling hidup rukun. Anjuran tersebut tidak hanya ditujukan kepada sesama muslim saja, akan tetapi juga ditujukan kepada non-muslim. Dalam artian, orang muslim harus tetap menghormati hak-hak orang kafir selama orang kafir tersebut tidak memerangi umat Islam.
Bentuk interaksi dengan orang kafir yang dianjurkan tersebut seperti: Memberikan rasa aman, dan berlaku adil dalam memutuskan hukum; mendakwahi, dan di haramkan memaksa orang kafir untuk masuk Islam; dilarang memukul atau membunuh orang kafir serta menipunya; berbuat baik kepada tetangga yang kafir dan tidak mengganggu mereka.













REFERENSI
Al-Qur’anul Karim
Abu al-Tayyib Muhammad Syams al-Haqq, Aunul Ma’bud jilid 8,
Yusuf Qardhawi, Fatwa-fatwa Kontemporer Jilid 2, Jakarta: Gema Insani Press, 1995.

14 komentar:

  1. zakirotunnikmah
    2021110112
    C

    secara tidak langsung dalam hadits anda memberi ilmu bahwa kita harus hidup damai berdampingan dengan orang yang non-muslim, dengan demikian bagaimana pendapat anda mengenai terorisme?
    yang katanya mereka menegakkan agama ISlam?
    trimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. sebelumnya kita cari tahu dulu apa itu terorisme. menurut wikipedia, terorisme adalah serangan-serangan terkoordinasi yang bertujuan membangkitkan perasaan teror terhadap sekelompok masyarakat.
      dan seringkali pelaku terorisme itu adalah orang Islam, dengan alasan untuk menegakkan agama Islam. padahal pelaku terorisme itu sendiri mungkin belum memahami ajaran Islam secara kaffah. mereka mengatasnamakan agama Islam. padahal tindakan mereka merugikan orang banyak. apakah benar agama Islam menganjurkan perbuatan seperti itu? padahal jelas-jelas agama islam itu merupakan agama yang rahmatan lil alamin. agama islam sendiri sangat menghargai hak-hak orang kaffir yang tidak memusuhi umat islam.
      dan orang kafir yang wajib diperangi oleh umat islam, yaitu orang kafir yang jelas-jelas menyatakan perang dan menentang umat islam.

      Hapus
  2. dewi listiyaningsih
    2021110106

    dalam pemahaman anda untuk masa modern ini batas2 hubungan dengan non islam itu hubungan yang seperti apa?
    dan bagaimana hukumnya kalau kita berteman dengan orang kafir?

    BalasHapus
    Balasan
    1. menurut pemahaman saya, batas2 berhubungan dengan orang non islam ini hanya sekedar dalam hal muamalah saja, seperi hal berikut ini:
      1. Tidak memberikan wala’ (kedekatan, loyalitas, kesetiaan) dan kecintaan kepada orang kafir.
      2. Bersikap adil dan berbuat baik kepadanya, selama orang kafir tersebut bukan kafir muhârib (orang kafir yang memerangi kaum Muslimin).
      3. Mengasihi orang kafir dengan kasih sayang yang bersifat umum. Seperti memberi makan jika dia lapar, memberi minum jika haus, mengobatinya jika sakit, menyelamatkannya dari kebinasaan dan tidak mengganggunya.
      4. Tidak mengganggu harta, darah, dan kehormatan, selama dia bukan kafir muhârib. Karena itu merupakan kezhaliman yang dilarang oleh Allah ‘Azza wa Jalla, berdasarkan hadits qudsi berikut ini:

      عَنْ أَبِي ذَرٍّ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيمَا رَوَى عَنْ اللَّهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى أَنَّهُ قَالَ يَا عِبَادِي إِنِّي حَرَّمْتُ الظُّلْمَ عَلَى نَفْسِي وَجَعَلْتُهُ بَيْنَكُمْ مُحَرَّمًا فَلَا تَظَالَمُوا

      Dari Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau meriwayatkan dari Allah Ta’ala berfirman: “Wahai hamba-hambaKu, sesungguhnya Aku mengharamkan kezhaliman atas diri-Ku, dan Aku menjadikannya sesuatu yang diharamkan di tengah kalian, maka janganlah kalian saling menzhalimi”. (HR. Muslim, no. 2577)
      5. Tidak boleh menikahkan wanita muslimah dengan laki-laki kafir (walaupun lelaki ini Ahli kitab).
      6. Tidak mendahului orang kafir dalam mengucap salam.
      7. Kaum muslimin harus menyelisihi kebiasaan orang kafir dan tidak boleh melakukan tasyabbuh (menyerupai atau meniru) mereka.Tasyabbuh dengan orang kafir yang terlarang adalah meniru atau menyerupai orang kafir dalam masalah keyakinan, ibadah, kebiasaan atau model-model perilaku yang merupakan ciri khas mereka.

      jadi, hukum berteman dengan orang kafir boleh-boleh saja asalkan tidak menjadikan mereka teman akrab atau orang yang kita percayai. dan kita harus tetap memegang ajaran agama kita, jangan sampai terpengaruh oleh agama mereka.

      Hapus
  3. nama : lutfiyah
    nim : 202 111 0118

    dalam aspek trbwi dituliskn bhwa yg diperbolehkn yaitu Laki-laki muslim boleh menikahi ahli kitab, mksd dr ahli kitab disni itu yg sprti pa??pdhl sprti kita kthui sndri bhwa kitab mrk kn tidk asli lg sprti alqur'an,sdh mnglmi bnyk prubhn. nah apkh itu msh tetp bisa brlaku mbk???
    kemudian sya mpy seorng tmn yg ayhnya muslim, dan ibunya non-islm, dlm prnikhnya da sbuah prjanjian bhwa jk anknya lk2 agmanya muslim, jk prmpuan agmanya sprti ibunya(non-muslim)dan trnyata smw anknya pprmpuan smw 3 orng, bgmn tggpan mbk anis ttg hal ini???trmksh

    BalasHapus
    Balasan
    1. ahli kitab disini yaitu Ahli orang atau masyarakat tertentu yang memiliki sebuah kitab suci dan ajaran dari Tuhan sejak zaman sebelum datangnya agama Islam, atau lebih singkatnya para penganut ajaran Yahudi, Kristen, yang ada sebelum Islam dan sesudah Islam lahir serta pada dekade kedepan dapat diterapkan pada segala agama yang mempunyai kitab suci.
      Adapun alasan diperbolehkan bagi seorang Muslim menikah dengan wanita Ahli Kitab karena keduanya memiliki kesamaan dalam masalah keimanan pada sebagian hal-hal yang bersifat asasi (pokok), yaitu pengakuan terhadap Illah, keimanan terhadap para Rasul dan hari Akhir, termasuk hisab dan balasan terhadap segala amal perbuatan. Dengan adanya kesamaan dan jembatan yang dapat menghubungkan dasar-dasar antara dua agama, maka kemungkinan besar akan tercapai kehidupan yang istiqamah (lurus) dan tenang. Selain itu juga diharapkan keislaman seorang wanita Ahli Kitab tersebut karena keimanannya terhadap kitab-kitab para Nabi dan Rasul.
      mengenai kasus teman mbak lutfiah itu, mungkin itu sudah perjanjian kedua orang tuanya. tapi kan seorang anak lahir itu dalm keadaan fitrah. adapun agama anak itu memang mengikuti orang tuanya. tapi, ketika anak tersebut sudah berusia 17 tahun, maka anak tsb boleh memilih agama yang diyakininya. kedua orang tua yang beda agama itu, tidak berhak lagi menuntut anaknya mengikuti salah satu agama dari mereka.

      Hapus
  4. 202109113
    apakah ada batasanya antara kafir dg muslim didalam bertetangga untuk jaman sekarang cz masih ada orang2 islam yang kut merayakan hari besar non islam dan sebaliknya...jelaskan

    BalasHapus
    Balasan
    1. seperti yang sudah saya jelaskan di atas pada pertanyaan mbak dewi. antara orang kafir dg muslim tentu ada batasannya di dalam bertetangga. adapun orang muslim yang ikut merayakan hari2 besar orang non muslim jelas tidak diperbolehkan. karena perayaan itu sendiri kan sama dengan meramaikan, dalam hal ini kita terlibat langsung dengan kebiasaan atau tradisi mereka.
      dalam batasan behubungan dengan orang kafir itu salah satunya yaitu, Kaum muslimin harus menyelisihi kebiasaan orang kafir dan tidak boleh melakukan tasyabbuh (menyerupai atau meniru) mereka. Tasyabbuh dengan orang kafir yang terlarang adalah meniru atau menyerupai orang kafir dalam masalah keyakinan, ibadah, kebiasaan atau model-model perilaku yang merupakan ciri khas mereka.
      Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
      مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
      “Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk mereka.” (HR. Abu Dawud, no. 4031)

      akan tetapi yang diperbolehkan itu menghormati mereka ketika sedang merayakan hari besarnya. seperti tidak membuat keonaran atau keributan pada hari besar itu.

      Hapus
  5. DEWI AFRIYANI
    202111010
    kelas C

    bagaimana menurut anda dg aliran2 sesat atau paham2 sesat yg justru menghancurkan islam dari dalam?
    apakah kita juga harus berdamai dg mereka?
    lalu bgm sikap kita terhadap tetangga non muslim atopun muslim menurut Rasulullaah SAW???/
    terimakasih,

    BalasHapus
    Balasan
    1. menurut saya, sebaiknya kita mengantisipasi diri agar tidak mudah terjerumus ke aliran2 sesat. yaitu dengan cara membentengi diri dengan memperbanyak ilmu dan memperkuat iman. kita juga harus berpedoman pada alqur'an dan hadits dalam menjalani hidup kita. kita pun harus berhati2 dalam menafsirkan hal-hal yang berhubungan dengan ketuhanan, khususnya dalam ajaran Islam.
      untuk sikap kita terhadap tetangga non muslim seperti yang sudah saya jelaskan di balasannya mbak dewi ya, mabak afri...
      kita tetap menghormati tetangga kita. baik yang muslim maupun non muslim. kita tetap menjaga hubungan baik dengan mereka serta menjaga hak-hak mereka.

      Hapus
  6. anisah 2021110123
    pada dasarnya suatu saat nanti kaum mukmin yang akan mengalahkan kaum kafir seperti dalam surat waqiah..... bagaimana tanggapan anda tentang pernyataan tersebut dikaitkan dengan makalah hadits anda trimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. terimakasih pertanyaannya. tapi maaf mbak anisah, tapi sebelumnya kita harus tahu tafsir dari surat itu seperti apa. dan tepatnya ayat berapa. dan maohon maaf juga, saya belum menemukan referensi tentang itu.
      jika dikaitkan dengan hadits saya, mungkin orang kafir yang di maksud yaitu kafir hirbi. yaitu orang kafir yang menyatakan perang dan menentang ajaran Islam serta umat Islam. maka orang kafir seperti itu wajib untuk diperangngi. dan pada suatu saat nanti, yaitu hari kiamat, kaum mukmin lah yang akan menang.

      Hapus
  7. Tumakninah
    2021110132
    mau tanya yang dimaksud kafir mu’ahid itu sebenarnya apa?makasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. kafir muahid itu orang kafir yang tinggal di negeri mereka sendiri dan di antara mereka dan kaum muslimin terikat perjanjian damai, antardirinya dengan kaum muslimin untuk tidak saling berperang dalam rentang waktu yang sama-sama telah disepakati.Sebagaimana perjanjian yang dilakukan oleh Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam dengan kafir Mekah untuk tidak berperang selama sepuluh tahun, dalam perjanjian Hudaibiyah.

      Hapus