Pendahuluan
Islam adalah agama yang melindungi
jiwa setiap makhluk. Terlabih seorang manusia, hewan pun dilindungi jiwanya
oleh Allah SWT. Maka dari itu dalam makalah ini akan dibahas perihal membunuh
hewan yang dimana jiwanya tersebut telah Allah lindungi. Kemudian akan
dijelaskan pula bagaimana cara membunuh hewan yang baik bila memang diperlukan
untuk membunuhnya, seperti ketika membunuh hewan yang hendak dikonsumsi.
Materi Hadits
Tarbawi
عَنْ
الشَّرِيدَ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ الله
صلى الله عليه وسلم يَقُولُ : { مَنْ
قَتَلَ عُصْفُوْرًا عَبَثًا عَجَّ إلَى اللهِ عَزَّوَجَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
يَقُوْلُ يَا رَبِّ إنَّ فُلَانًا قَتَلَنِي عَبَثًا وَلَمْ يَقْتُلْنِي
لِمَنْفَعَةٍ}
(رواه
السائ فى السنن, كتبا الضحايا, باب من قتل عصفورا بغير حقها)
Barang
siapa membunuh seekor burung pipit dengan cara dipermainkan maka burung
tersebut akan melaporkan kepada Allah pada hari kiamat sambil berkata “ wahai
Tuhanku si fulan telah membunuhku dengan cara di permainkan dan tidak
membunuhku karena suatu manfaat.”
(Riwayat
An Nasai, kitab berburu, bab memburuh burung tanpa alasan yang benar)
Indonesia
|
Arab
|
Barang
siapa
|
مَنْ
|
membunuh
|
قَتَلَ
|
Burung
pipit
|
عُصْفُوْرًا
|
Sia-sia
|
عَبَثًا
|
Kepada
Allah SWT
|
عَجَّ
إلَى اللهِ
|
Maha
Kuasa
|
عَزَّوَجَلَّ
|
|
يَوْمَ
الْقِيَامَةِ
|
Pada
hari akhir/kiamat
|
يَا
رَبِّ
|
Seseungguhnya
si fulan
|
إنَّ
فُلَانًا
|
Ia
membunuhku dengan sia-sia
|
يَقُوْلُ
قَتَلَنِي عَبَثًا
|
Tidak
membunuhku
|
وَلَمْ
يَقْتُلْنِي
|
Adanya
kemanfaatan
|
لِمَنْفَعَةٍ
|
Biografi Rawi
As
syarid, nama lengkapnya adalah Asy-Syarid bin Suweid Ats-Tsaqafi. Beliau hidup di
zaman Rasulullah SAW dan termasuk sahabat Nabi SAW. Beliau adalah seorang yang
ahli syair. Beliau pernah diberikan kemuliaan dari nabi. Yaitu beliau pernah
disuruh langsung oleh Nabi SAW untuk melantunkan seratus bait syair milik
Umayyah bin Abi Shalt. Umayyah bin Abi Shalt adalah penyair jahiliyah yang
dimana ia banyak membaca kitabnya para ahlul kitab. Dialah orang yang
meramalkan akan adanya nabi dari arab, yaitu Muhammad rauslullah. Namun ia
malah kafir dikarenakan kesombongan dan kecongkaanya.[1]
Syarah Hadits
Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam
kitabnya Az Zuhud dari Maimun bin Mahram, dia berkata, “ Abu Bakar
–ra- datang sambil membawa seekor burung gagak-yang tidak merusak- yang bulunya
berserakan-mati-. Dia membalik badanya sambil berkata :”tidaklah seekor burung
diburu/ dibunuh dan sebatang pohon ditebang. Melainkan satu tasbih (pujian pada
Allah) terbuang begitu saja.”
Sungguh semua tindakan atau amalan
manusia akan dimintai pertanggung jawaban, sekecil apapun itu. Termasuk juga membunuh
seekor burung pipit sekalipun. Sebagaimana dalam firman Allah SWT
“Dan
barangsiapa yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrahpun, niscaya dia akan
melihat (balasan)nya pula” (Al Zalzalah.8).
Selain
itu juga, diharamkan membunuh jiwa apapun kecuali karena suatu yang haq / dibenarkan.
“dan
janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan
dengan sesuatu (sebab) yang benar”(QS.Al . An ‘am .151).
Semua jiwa yang ada di bumi ini
dilindungi oleh Allah SWT untuk dibunuh. Jiwa manusia dilarang dibunuh kecuali
yang dibenarkan syariat. Begitu pula hewan tidak boleh dibunuh karena perkara
yang dibenarkan.
Adapun
hewan yang boleh dibunuh adalah hewan yang akan dimanfaatkan demi kemaslahatan
manusia. Seperti menyembelih atau membunuh hewan halal untuk dikonsumsi. Adapun
tata cara menbunuh hewan tersebut juga ditentukan :
- Membunuh dengan cara tidak menyiksa.
Hadis
riwayat Abdullah bin Mughaffal ra.:
Dari Ibnu Buraidah, ia berkata: Abdullah bin Mughaffal melihat seorang lelaki temannya sedang berburu dengan menggunakan ketapel, lalu ia berkata: Jangan menggunakan ketapel, karena sesungguhnya Rasulullah saw. membenci, (atau berkata: melarang) (berburu dengan) ketapel, karena sesungguhnya alat tersebut tidak dapat mematikan hewan buruan dan tidak dapat membinasakan musuh. Tetapi ia hanya dapat memecahkan gigi dan membutakan mata. Setelah itu ia (Abdullah) melihat temannya tadi menggunakan ketapel lagi. Maka ia berkata: Aku beritahukan kepadamu bahwa sesungguhnya Rasulullah saw. membencinya atau berburu dengan ketapel. Tetapi aku melihatmu dua kali melakukannya, maka tidak akan berbicara kepadamu begini, begitu. (Shahih Muslim No.3612)
Dari Ibnu Buraidah, ia berkata: Abdullah bin Mughaffal melihat seorang lelaki temannya sedang berburu dengan menggunakan ketapel, lalu ia berkata: Jangan menggunakan ketapel, karena sesungguhnya Rasulullah saw. membenci, (atau berkata: melarang) (berburu dengan) ketapel, karena sesungguhnya alat tersebut tidak dapat mematikan hewan buruan dan tidak dapat membinasakan musuh. Tetapi ia hanya dapat memecahkan gigi dan membutakan mata. Setelah itu ia (Abdullah) melihat temannya tadi menggunakan ketapel lagi. Maka ia berkata: Aku beritahukan kepadamu bahwa sesungguhnya Rasulullah saw. membencinya atau berburu dengan ketapel. Tetapi aku melihatmu dua kali melakukannya, maka tidak akan berbicara kepadamu begini, begitu. (Shahih Muslim No.3612)
Dari
Syaddad Ibnu Aus bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat kebaikan terhadap
segala sesuatu. Maka jika engkau membunuh, bunuhlah dengan cara yang baik dan
jika engkau menyembelih, sembelihlah dengan cara yang baik, dan hendaklah di
antara kamu mempertajam pisaunya dan memudahkan (kematian) binatang
sembelihannya."( Riwayat Muslim. Dengan sanad yang baik. shahih)
Rasulullah
melarang membunuh dengan ketapel, karena ketapel tidak bisa langsung membunuh
hewan sehingga menyiksanya. Dalam banyak riwayat Rasulullah menyuruh jika
hendak menyembelih hewan, gunakanlah benda yang tajam agar lekas mati hewan
tersebut.
- Membunuh dengan menyebut nama Allah.
para
ulama menjelaskan bahwa jikalau hendak membunuh hewan, entah itu hewan yang
dibunuh untuk dimakan (sembelihan/kurban) dan juga membunuh hewan yang dimana
kita diperintahkan untuk membunuhnya maka haruslah dengan menyebut nama Allah.
Ini sudah diperintahkan dan ditentukan oleh syara’. Adapun hewan yang diamana
kita(kaum mukmin) diperintahkan untuk membunuhnya adalah seperti cicak/tokek,
anjing hitam liar, ketonggeng/kalahjengking, ular , burung gagak yang
merusak-yaitu yang leher dan punggungnya berwarna putih dan tikus.
- Membunuh untuk dikonsumsi dan dimanfaatkan.
Perihal hukum membunuh burung ini,
Imam Al Qurtubi menjelaskan : Nabi SAW melarang menyembelih bintang kecuali
untuk dimakan (konsumsi).(Tafsir Jami’ lil Ahkam Al Qur’an). Allahu’alam.
Jadi membunuh hewan tanpa perkara
yang dibenarkan syara’ amatlah jelek lagi munkar. Syara’ mengatur manusia agar
tidak sembarangan membunuh hewan itu dikarenkan syariat hendak mengatur
kehidupan atau ekosistem ini dengan baik dan seimbang. Jadi manusia tidaklah
boleh melanggar aturan syariat tersebut, manusia haruslah taat terhadap aturan
syariat demi keberlangsungan hidup dan maslahat bersama. [2]
Aspek Tarbawi
- Dilarang membunuh jiwa tanpa sesuatu yang dibenarkan oleh syara’. Baik itu hewan terlebih manusia.
- Dilarang membunuh hewan tanpa alasan yang jelas dan bermanfaat.
- Memperhatikan tata cara yang benar jika hendak membunuh, seperti:
(1) Membunuh dengan cara tidak menyiksa
(2) Membunuh dengan menyebut nama Allah
(3) Membunuh untuk dikonsumsi dan
dimanfaatkan.
- Semua jiwa yang dibunuh tanpa haq akan meminta keadilan kepada Allah dihari kiamat kelak.
- Semua hewan dan tumbuhan bertasbih pada Allah, maka dari itu suatu kedzaliman jika membunuh mereka tanpa alasan yang haq.
Daftar Pustaka
- E-Book : Himpunan Syarah Hadits Tarbawi, Muhammad Fachmi al Ghomawangiy. Maktab al Fahmi. Pekalongan.
- Kamus Bahasa Arab, Al Munawir
- Website : http://ldk-al-fattah.blogspot.com/2012/02/asy-syarid-bin-suweid-ats-tsaqafi.html. Selasa. 14.08 WIB, 28/02/2012.
MAKALAH HADITS TARBAWI
2
Dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah
Hadits Tarbawi
Di Ampu oleh :
Muhammad Hufron,
M.S.I
Jurusan Tarbiyah PAI
Reguler
Kelas B
Semester 4
PENYUSUN :
Feri Siswanto (2021110050)
2012
STAIN (SEKOLAH TINGGI
AGAMA ISLAM NEGERI) PEKALONGAN
Jln.Kusuma Bangsa.
Panjang. Pekalongan
Assalamualaikum Kang Feri. . . . .
BalasHapusSetiap makhluk hidup mempunyai hak untuk hidup baik itu, tumbuhan, hewan dan manusia, manusia bukanlah yang berhak menghilangkan keberadaannya mereka dalam dunia ini.
Dimanakah peran Islam dalam melestarikan keberadaan flora dan fauna yang hampir punah?
Matursuwun........
M.S
2021110067
wa'alaikumsalam
Hapussemua hewan, tumbuhan,manusia adalah ciptaan Allah dan Allah tidak menciptakan smua itu melainkan ada hikmahnya semua disebutkan dalam al-Qur'an surt alimran ayat 191"orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri,atau dalam keadaan berbaring,dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi(seraya berkata)' ya tuhan kami tidaklah engkau menciptakan ini sia-sia;maha suci engkau lindungilah kami dari azab api neraka"jadi ajaran islam sudah jelas tentang segala sesuatu yang ada di bumi supaya di jaga dan di pelihara untuk k mahlahatan manusia itu sendiri.peran islam dalam melestarikan flora dan fauna sudah dijelaskan dalam al-baqoroh ayat 30,akan ttapi jarang umat islam yg mengamalkan ajaran tersebut khususnya di indonesia,karena ada beberpa faktor diantaranya tidk mngetahui ilmunya
assalamu'alaikum akhina feri.....
BalasHapusI want to ask...
sembari duduk - duduk terkadang tangan kita jail mencabuti rumput yang tumbuh disekitar.
atau, seringkali saya menggoyang - goyangkan batang pohon sampai daunnya berjatuhan. sekedar iseng saja.
apakah ini termasuk membunuh sebagaimana disebutkan dalam hadits tersebut??? lalu bagaimana pandangan islam terkait 2 hal tersebut?
wa'alaikumsalam wr...............
Hapusmencabut rumput bukan untuk alasan yg tepat menurut tasawuf tdk diperkenankan,sperti tertera dalam surat aljumu'ah ayat satu"Apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi senantiasa brtashbih kpd Allah.".adapun menggoyang-goyang pohon secara akhlak dapat merusak lingkungan,tetapi berdosa atau tidak wallahu'alam,
kedua hal tersebut termasuk membunuh tetapi bukan membunuh mahluk yang bernyawa,selanjutnya pastilah di akhiratakan di pertanggung jawabkan.seperti telah di ceritakan dalam hikayat"bahwa seseorang akan masuk surga namun di cegah oleh orang yang dahulu pagar rumahnya di petik sedikit sekedar satu lidi kecil untuk di jadikan tusuk gigi,perbuatn tersebut dilakukan tanpa ijin,ahkirnya orang itu tersendat dalam masuk ke surga.
Assalamualaikum,,,
BalasHapusMas Feri mau tanya nich..?
1. Bagaimana hukumnya membunuh hewan yang berbahaya untuk menyelamatkan diri?
2. seandainya kita mempunyai hewan peliharaan kemudian kita lalai memberi makan sampai hewan tersebut mati bagaimana hukumnya?
Terima kasih...
wa'alaikumsalam.........................
Hapus1.membunuh hewan yang berbahaya untuk menyalamatkan diri dalam hukum islam diperbolehkan,karena nabi menganjurkan atau membolehkan membunuh hewan seperti kalajengking,anjing galak dan sebagainya,karena dalam hal ini hewan trseebut berbahaya bagi manusia
2.apabila kelalaian kita memberi makan hewan peliharaan disengaja jelas haram hukumnya sepeti dijelaskan dalam hadits"bahwa seorang wanita masuk neraka di karenakan mengurung seekor kucing dan tidak di beri makan sampai kucing tersebut mati"dan apabila kelalaian kita tdk di sengaja wallahu a'lam...karena Allah mengampni kesalahan orang yang lupa
nadia ulfa
BalasHapus2021110073
kelas :B
Assalamualaikum....
saya mau tanya kang..
kanggg...sering terjadi kasus seorang anak meminta kepada org tua mainan berupa hewan hidup(anak ayam, burung, ikan dll) namun hewan2 tersebut dimainkan hingga mati. bagaimana tanggapan anda tentang hal tersebut??????
sebaiknya si orang tua dapat mengalihkan alat permainan selain hewan,karena anak kecil tidak tahu hukum dan tidak bisa dihukum,karena hal tersebut jelas menyiksa si hewan..
Hapusdalam suatu atsar:suatu ketika shahabat umar melihat anak kecil sedang mempermainkan seekor burung pipit sambil di unyel-unyel shahbat umar merasa hibah,akhirnya di belilah burung tersebut dengan harga menurut apa yang diinginkan si anak.dengan kejadian tersebut menyebabkan shahabat umar terbebas dari siksa api neraka".
indah kumala sari
BalasHapus2021110083
B
bagaimana dg membunuh hewan dg mnggunakan hal2 atau alat yg berbau api atau listrik spt penggunaan raket nyamuk ataupun pnangkapan ikan dg listrik,,??
seprti sudah dijelaskan dalam kitab sulam taufik dan kitab kasyifatu syaja yaitu:
Hapusdalam kitab tersebut dijelaskan bahwa membunuh hewan atau binatang dengan cara dibakar itu di haramkan,baik hewan atau binatang yang dianjurkan untuk di bunuh maupun hewan yang tidak dianjurkan untuk dibunuh. dengan alasan bahwa yang berhak membakar makhluk yang bernyawa hanyalah Allah...
khususnya nanti kelak di akhirat.anda bisa lihat sendiri dikitab syarah kasyifatusyaja hal 24-25
Eka noviyanti
BalasHapus2021110058
B
Bagmn pndpt anda jika ada orng yg mmbnuh hewan dg menggnkn alat2 modern?...apkh d'prblhkn oleh islm?...
tergantung alat modern tersebut,jikalau sebangsa laser yang disamakan dengan api, berarti itu sama saja membunuh dengan api,apabila alatnya tidak menggunakan api,seperti pisau tidak apa-apa
HapusArina Rahmawati
BalasHapus2021110055
B
Di dalam makalah disebutkan bahwa ada binatang2 yang kaum mukmin di perintahkan untuk membunuhnya, spt: cicak/tokek,anjing hitam liar,ketonggeng,ular. Berikan alasannya mengapa binatang2 tsb boleh utk di bunuh?
seperti dijelaskan di kitab kasyifatu syaja;
Hapusbahwa alasan -alasan hewan tersebut dibunuh diantaranya yaitu dengan alasan bahwa hewan tersebut berbahaya bagi manusia,dan sebagian hewan lain yaitu dengan alasan dahulu hewan tersebut musuhnya nabi...mka dari itu bolehlah untuk dibunuh.
khotimatul khusna(2021110068)
BalasHapusyang mau saya tanyakan apakah semua hewan yang diciptakan itu mempunyai manfaat,,??dan bagaimana hukumnya bila seseorang memanfaatkan hewan untuk mencari uang,mslkn lumba2,monyet utk pertunjukan,apakah tidak menyiksa hewan tersebut???tlg jelaskan,,makasih
mba khusna yang cantik dan baik hati.....
Hapushukum memanfaatkan hewan untuk mencari uang adalah boleh selagi dengan niat untuk dimanfaatkan dalam kepentingan manusia,akan tatapi kalo hewan tersebut dibuat main-main tanpa alasan yang benar,atau dengan alasan utuk menyiksa hal tu tidak di perbolehkan..
Risda hikmawati(2021110091)
BalasHapussaya mau brtanya,,didalam makalah kan dijelaskan bahwa kita tdk boleh membunuh hewan dg cara menyiksa,,,
lalu bagaimana dg hewan yg digunakan dalam penelitian atau dalam percobaan?menurut tnggapan anda bagaimana?
hewan yang digunakan dalam penelitian boleh saja karena mempunyai alasan yang benar yaitu untuk tujuan yang benar dalam kemashlahatan manusia,adapun kalo dilakukan dengan cara menyiksa tidak diperbolehkan karena hal tersebut membuat sakit atau cacat yang berkepanjangan.seoerti di jelaskan dalam hadits:"Rosulullah memerinatah suapaya mempertajam pisau atau alat memotong, hal tersebut supaya tidak menyiksa si hewan qurban." dalam hal ini para ilmuan harus menemukan solisinya supaya tidak menyiksa si hewan.
BalasHapus