MAKALAH
HADITS TARBAWI II
HIDUP DAMAI BERDAMPINGAN
Dosen Pengampu : M. Hufron, M.S.I
Disusun oleh,
Nama : Khoirunnisak
NIM : 2021110135
Kelas : C
JURUSAN TARBIYAH PAI
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) PEKALONGAN
2012
PENDAHULUAN
Di antara hal yang
sudah terkenal dikalangan pemeluk agama secara umum, apapun agamanya, bahwa
setiap agama menuntut kepada pemeluknya agar memuliakannya, setia kepadanya,
mencintai setiap orang yang mengimaninya, mengufuri agama yang yang selainnya, meyakini
bahwa hanya agamanya yang benar dan yang lainnya adalah batil. Dan Islam tanpa
diragukan lagi, adalah salah satu dari agama yang memiliki sikap seperti itu.
Namun, hal
tersebut bukan berarti umat Islam harus menjauhi umat yang tidak seagama. Islam
adalah agama rahmatal lil’alamin, yaitu suatu agama yang memberikan kesejukan,
kedamaian, keselamatan, dan kesejahteraan tidak hanya kepada pemeluknya, tetapi
juga kepada umat lain, bahkan kepada seluruh makhluk dan alam semesta. Sebagai
agama rahmatal lil’alamin, ia mengajarkan kepada umat manusia bagaimana
menghadapi dan melaksanakan kehidupan yang bersifat pluralistik. Historis
keberagamaan Islam pada era kenabian Muhammad SAW, masyarakat religius telah
terbentuk dan telah pula menjadi kesadaran umum pada saat itu. Islam sebagai
rahmatan lil ‘alamin juga menanamkan sikap tasamuh terhadap agama lain. Seperti
menghormati tetangga yang berbeda agama ataupun menjaga hak-hak mereka dan
tidak menganiaya mereka.
PEMBAHASAN
A.
Teks Hadits
اَنَّ
صَفْوَانَ بْنَ سُلَيْمٍ اَخْبَرَهُ عَنْ عِدَّةٍ مِنْ اَبْنَاءِ اَصْحَابِ رَسُوْلِ
الله صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ آبائِهِمْ دِنْيَةً عَنْ رَسُوْلِ اللهِ
صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: {اَلَا مَنْ ظَلَمَ مُعَاهِدًا اَوْ انْتَقَصَهُ
اَوْ كَلَّفَهُ فَوْقَ طَاقَتِهِ اَوْ اَخَذَ مِنْهُ شَيْئًا بِغَيْرِ طِيْبِ نَفْسٍ
فَاَنَا حَجِيْجُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
B.
Tarjamah Hadits
Dari Sofwan bin Sulaim dia mengabarkan, dari sekelompok putra-putra
sahabat Rasulullah SAW. Dari ayah mereka yang berdekatan nasab. Dari Rasulullah
SAW beliau bersabda: “Barang siapa yang menganiaya seorang kafir mu’ahid atau
mengurangi haknya atau memberinya beban diatas kemampuannya, atau mengambil
sesuatu darinya dengan cara yang tidak baik, maka Akulah lawan berhujjahnya
kelak di hari kiamat.
C.
Mufrodat
مُعَاهِدًا perjanjian
انْتَقَصَهُ mengurangi haknya
حَجِيْجُهُ:
الْحِجَاجُ – الْجِدَال perbantahan, perdebatan
D.
Biografi Rawi
Shofwan bin Sulaim al-Madani, nama lainnya adalah Abu Abdullah
az-Zuhri. Beliau merupakan perawi yang dapat dipercaya, meriwayatkan banyak
hadits, termasuk golongan yang empat. Dan meninggal pada tahun 32 H pada usia
72 tahun.
E.
Keterangan Hadits
Hadits di atas menerangkan tentang kerukunan umat manusia itu
dengan adanya larangan menganiaya seorang kafir muahid. Kafir muahid yaitu
orang kafir yang mempunyai perjanjian damai dengan orang-orang Islam. Dan tidak
mengurangi haknya, memberinya beban diatas kemampuannya dan mengambil sesuatu
darinya.
Dilihat dari sikap daulat Islam dan umat Islam, mengenai
orang-orang yang berbeda agama dibagi menjadi dua. Di antara mereka ada yang
memerangi kaum muslim dan ada pula yang berdamai atau mengikat janji setia
dengan kaum muslim.
Al-muharibun
adalah orang yang memusuhi dan memerangi kaum muslim. Untuk mereka ada
hukum-hukum tertentu mengenai hubungan
dengan mereka, demikian pula terdapat akhlak dan adab tertentu dalam
mempergauli mereka meskipun pada waktu perang, yaitu tidak boleh melampaui
batas terhadap mereka, tidak boleh curang, tidak boleh berlaku sadis terhadap
mayit mereka, tidak boleh menghancurkan bangunannya, tidak boleh membunuh anak
kecil, wanita dan orang tua, yang boleh dibunuh hanyalah orang-orang yang ikut
berperang.
Sedangkan al-musaalimun dan al-mu’aahidun
(orang-orang kafir yang berdamai dan mengadakan ikatan janji setia dengan kaum
muslim) haruslah dipenuhi perjanjian mereka, dan mereka diberikan hak-hak untuk
diperlakukan dengan baik dan adil serta hak silaturahmi/hubungan kekeluargaan.
Islam menawarkan hidup damai berdampingan kepada yang tidak
memerangi Islam, hal ini di jelaskan juga dalam Q.S Al-Mumtahanah: 8
لَا
يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ
يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ
اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ -٨- إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ
قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَى
إِخْرَاجِكُمْ أَن تَوَلَّوْهُمْ وَمَن يَتَوَلَّهُمْ فَأُوْلَئِكَ هُمُ
الظَّالِمُونَ -٩-
Artinya:
Allah
tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang
tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung
halamanmu. Sesungguhnya Allah Mencintai orang- orang yang berlaku adil (8). Sesungguhnya
Allah hanya Melarang kamu menjadikan mereka sebagai kawanmu orang-orang yang
memerangi kamu dalam urusan agama dan mengusir kamu dari kampung halamanmu dan
membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Barangsiapa menjadikan mereka sebagai
kawan, mereka itulah orang yang zalim (9).
Selanjutnya, golongan
mu’ahidin (yang mengikat janji setia) juga terbagi dua kelompok:
1.
Orang-orang yang mengikat perjanjian untuk waktu tertentu.
Perjanjian ini harus dipenuhi hingga habis waktu yang telah ditentukan.
2.
Orang-orang yang mengikat perjanjian untuk selama-lamanya, dan
mereka inilah yang oleh kaum muslim diistilahkan dengan ahlu dzimmah, dalam
arti mereka memiliki jaminan dari Allah, jaminan dari Rasulullah, dan jaminan
(perlindungan keamanan) dari jamaah kaum muslim. Dan mereka inilah yang oleh
fiqh Islam dikatakan: “Mereka mempunyai hak dan kewajiban seperti kita”, yakni
dalam urusan global, kecuali mengenai masalah-masalah yang sudah ditentukan
oleh agama.
Kebersamaan
hidup antara orang islam dengan non muslim telah dicontohkan oleh Rasulullah
ketika beliau dengan para sahabat mengawali hidup di Madiah setelah hijarah.
Rasulullah mengikat perjanjian penduduk Madinah yang terdiri dari orang-orang
kafir dan muslim untuk saling membantu dan menjaga keamanan kota Madinah dari
gangguan musuh.
F.
Keterangan Aspek Tarbawi
Sebagai manusia, kita tentu tidak dapat terlepas dari manusia
lainnya. Khususnya kita sebagai orang muslim, dimana dalam berinteraksi sosial,
kita tidak hanya berinteraksi dengan orang muslim saja, akan tetapi juga dengan
orang beragama selain Islam. Dalam hal ini, sebagai umat Islam kita dituntut
untuk menghormati orang lain meskipun tidak seagama dengan kita, serta
mengembangkan sikap tasamuh (toleransi) terhadap agama lain sesuai dengan apa
yang diajarkan oleh Rasulullah saw.
Adapun bentuk interaksi dengan orang kafir yang dianjurkan,
diantaranya yaitu:
1.
Memberikan rasa aman, dan berlaku adil dalam memutuskan hukum
2.
Mendakwahi, dan di haramkan memaksa orang kafir untuk masuk Islam
3.
Dilarang memukul atau membunuh orang kafir serta menipunya
4.
Berbuat baik kepada tetangga yang kafir dan tidak mengganggu mereka
Dan yang diperbolehkan adalah:
1.
Mempekerjakan orang kafir
2.
Berobat, zakat, dan menerima hadiah
3.
Laki-laki muslim boleh menikahi ahli kitab
PENUTUP
Agama Islam
sebagai agama rahmatan lil alamin menganjurkan setiap pemeluknya untuk saling
hidup rukun. Anjuran tersebut tidak hanya ditujukan kepada sesama muslim saja,
akan tetapi juga ditujukan kepada non-muslim. Dalam artian, orang muslim harus
tetap menghormati hak-hak orang kafir selama orang kafir tersebut tidak
memerangi umat Islam.
Bentuk interaksi dengan orang kafir yang dianjurkan tersebut
seperti: Memberikan rasa aman, dan berlaku adil dalam memutuskan hukum; mendakwahi,
dan di haramkan memaksa orang kafir untuk masuk Islam; dilarang memukul atau membunuh
orang kafir serta menipunya; berbuat baik kepada tetangga yang kafir dan tidak
mengganggu mereka.
REFERENSI
Al-Qur’anul Karim
Abu al-Tayyib
Muhammad Syams al-Haqq, Aunul
Ma’bud jilid 8,
Yusuf Qardhawi, Fatwa-fatwa Kontemporer Jilid 2, Jakarta:
Gema Insani Press, 1995.
http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=145333:islam-dan-kerukunan-antar-umat-beragama&catid=33:artikel-jumat&Itemid=98 (akses 27 Februari 2012)
http://nurafni.com/2011/03/31/kerukunan-antar-umat-beragama/ (akses 29 Februari 2012)
zakirotunnikmah
BalasHapus2021110112
C
secara tidak langsung dalam hadits anda memberi ilmu bahwa kita harus hidup damai berdampingan dengan orang yang non-muslim, dengan demikian bagaimana pendapat anda mengenai terorisme?
yang katanya mereka menegakkan agama ISlam?
trimakasih
sebelumnya kita cari tahu dulu apa itu terorisme. menurut wikipedia, terorisme adalah serangan-serangan terkoordinasi yang bertujuan membangkitkan perasaan teror terhadap sekelompok masyarakat.
Hapusdan seringkali pelaku terorisme itu adalah orang Islam, dengan alasan untuk menegakkan agama Islam. padahal pelaku terorisme itu sendiri mungkin belum memahami ajaran Islam secara kaffah. mereka mengatasnamakan agama Islam. padahal tindakan mereka merugikan orang banyak. apakah benar agama Islam menganjurkan perbuatan seperti itu? padahal jelas-jelas agama islam itu merupakan agama yang rahmatan lil alamin. agama islam sendiri sangat menghargai hak-hak orang kaffir yang tidak memusuhi umat islam.
dan orang kafir yang wajib diperangi oleh umat islam, yaitu orang kafir yang jelas-jelas menyatakan perang dan menentang umat islam.
dewi listiyaningsih
BalasHapus2021110106
dalam pemahaman anda untuk masa modern ini batas2 hubungan dengan non islam itu hubungan yang seperti apa?
dan bagaimana hukumnya kalau kita berteman dengan orang kafir?
menurut pemahaman saya, batas2 berhubungan dengan orang non islam ini hanya sekedar dalam hal muamalah saja, seperi hal berikut ini:
Hapus1. Tidak memberikan wala’ (kedekatan, loyalitas, kesetiaan) dan kecintaan kepada orang kafir.
2. Bersikap adil dan berbuat baik kepadanya, selama orang kafir tersebut bukan kafir muhârib (orang kafir yang memerangi kaum Muslimin).
3. Mengasihi orang kafir dengan kasih sayang yang bersifat umum. Seperti memberi makan jika dia lapar, memberi minum jika haus, mengobatinya jika sakit, menyelamatkannya dari kebinasaan dan tidak mengganggunya.
4. Tidak mengganggu harta, darah, dan kehormatan, selama dia bukan kafir muhârib. Karena itu merupakan kezhaliman yang dilarang oleh Allah ‘Azza wa Jalla, berdasarkan hadits qudsi berikut ini:
عَنْ أَبِي ذَرٍّ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيمَا رَوَى عَنْ اللَّهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى أَنَّهُ قَالَ يَا عِبَادِي إِنِّي حَرَّمْتُ الظُّلْمَ عَلَى نَفْسِي وَجَعَلْتُهُ بَيْنَكُمْ مُحَرَّمًا فَلَا تَظَالَمُوا
Dari Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau meriwayatkan dari Allah Ta’ala berfirman: “Wahai hamba-hambaKu, sesungguhnya Aku mengharamkan kezhaliman atas diri-Ku, dan Aku menjadikannya sesuatu yang diharamkan di tengah kalian, maka janganlah kalian saling menzhalimi”. (HR. Muslim, no. 2577)
5. Tidak boleh menikahkan wanita muslimah dengan laki-laki kafir (walaupun lelaki ini Ahli kitab).
6. Tidak mendahului orang kafir dalam mengucap salam.
7. Kaum muslimin harus menyelisihi kebiasaan orang kafir dan tidak boleh melakukan tasyabbuh (menyerupai atau meniru) mereka.Tasyabbuh dengan orang kafir yang terlarang adalah meniru atau menyerupai orang kafir dalam masalah keyakinan, ibadah, kebiasaan atau model-model perilaku yang merupakan ciri khas mereka.
jadi, hukum berteman dengan orang kafir boleh-boleh saja asalkan tidak menjadikan mereka teman akrab atau orang yang kita percayai. dan kita harus tetap memegang ajaran agama kita, jangan sampai terpengaruh oleh agama mereka.
nama : lutfiyah
BalasHapusnim : 202 111 0118
dalam aspek trbwi dituliskn bhwa yg diperbolehkn yaitu Laki-laki muslim boleh menikahi ahli kitab, mksd dr ahli kitab disni itu yg sprti pa??pdhl sprti kita kthui sndri bhwa kitab mrk kn tidk asli lg sprti alqur'an,sdh mnglmi bnyk prubhn. nah apkh itu msh tetp bisa brlaku mbk???
kemudian sya mpy seorng tmn yg ayhnya muslim, dan ibunya non-islm, dlm prnikhnya da sbuah prjanjian bhwa jk anknya lk2 agmanya muslim, jk prmpuan agmanya sprti ibunya(non-muslim)dan trnyata smw anknya pprmpuan smw 3 orng, bgmn tggpan mbk anis ttg hal ini???trmksh
ahli kitab disini yaitu Ahli orang atau masyarakat tertentu yang memiliki sebuah kitab suci dan ajaran dari Tuhan sejak zaman sebelum datangnya agama Islam, atau lebih singkatnya para penganut ajaran Yahudi, Kristen, yang ada sebelum Islam dan sesudah Islam lahir serta pada dekade kedepan dapat diterapkan pada segala agama yang mempunyai kitab suci.
HapusAdapun alasan diperbolehkan bagi seorang Muslim menikah dengan wanita Ahli Kitab karena keduanya memiliki kesamaan dalam masalah keimanan pada sebagian hal-hal yang bersifat asasi (pokok), yaitu pengakuan terhadap Illah, keimanan terhadap para Rasul dan hari Akhir, termasuk hisab dan balasan terhadap segala amal perbuatan. Dengan adanya kesamaan dan jembatan yang dapat menghubungkan dasar-dasar antara dua agama, maka kemungkinan besar akan tercapai kehidupan yang istiqamah (lurus) dan tenang. Selain itu juga diharapkan keislaman seorang wanita Ahli Kitab tersebut karena keimanannya terhadap kitab-kitab para Nabi dan Rasul.
mengenai kasus teman mbak lutfiah itu, mungkin itu sudah perjanjian kedua orang tuanya. tapi kan seorang anak lahir itu dalm keadaan fitrah. adapun agama anak itu memang mengikuti orang tuanya. tapi, ketika anak tersebut sudah berusia 17 tahun, maka anak tsb boleh memilih agama yang diyakininya. kedua orang tua yang beda agama itu, tidak berhak lagi menuntut anaknya mengikuti salah satu agama dari mereka.
202109113
BalasHapusapakah ada batasanya antara kafir dg muslim didalam bertetangga untuk jaman sekarang cz masih ada orang2 islam yang kut merayakan hari besar non islam dan sebaliknya...jelaskan
seperti yang sudah saya jelaskan di atas pada pertanyaan mbak dewi. antara orang kafir dg muslim tentu ada batasannya di dalam bertetangga. adapun orang muslim yang ikut merayakan hari2 besar orang non muslim jelas tidak diperbolehkan. karena perayaan itu sendiri kan sama dengan meramaikan, dalam hal ini kita terlibat langsung dengan kebiasaan atau tradisi mereka.
Hapusdalam batasan behubungan dengan orang kafir itu salah satunya yaitu, Kaum muslimin harus menyelisihi kebiasaan orang kafir dan tidak boleh melakukan tasyabbuh (menyerupai atau meniru) mereka. Tasyabbuh dengan orang kafir yang terlarang adalah meniru atau menyerupai orang kafir dalam masalah keyakinan, ibadah, kebiasaan atau model-model perilaku yang merupakan ciri khas mereka.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk mereka.” (HR. Abu Dawud, no. 4031)
akan tetapi yang diperbolehkan itu menghormati mereka ketika sedang merayakan hari besarnya. seperti tidak membuat keonaran atau keributan pada hari besar itu.
DEWI AFRIYANI
BalasHapus202111010
kelas C
bagaimana menurut anda dg aliran2 sesat atau paham2 sesat yg justru menghancurkan islam dari dalam?
apakah kita juga harus berdamai dg mereka?
lalu bgm sikap kita terhadap tetangga non muslim atopun muslim menurut Rasulullaah SAW???/
terimakasih,
menurut saya, sebaiknya kita mengantisipasi diri agar tidak mudah terjerumus ke aliran2 sesat. yaitu dengan cara membentengi diri dengan memperbanyak ilmu dan memperkuat iman. kita juga harus berpedoman pada alqur'an dan hadits dalam menjalani hidup kita. kita pun harus berhati2 dalam menafsirkan hal-hal yang berhubungan dengan ketuhanan, khususnya dalam ajaran Islam.
Hapusuntuk sikap kita terhadap tetangga non muslim seperti yang sudah saya jelaskan di balasannya mbak dewi ya, mabak afri...
kita tetap menghormati tetangga kita. baik yang muslim maupun non muslim. kita tetap menjaga hubungan baik dengan mereka serta menjaga hak-hak mereka.
anisah 2021110123
BalasHapuspada dasarnya suatu saat nanti kaum mukmin yang akan mengalahkan kaum kafir seperti dalam surat waqiah..... bagaimana tanggapan anda tentang pernyataan tersebut dikaitkan dengan makalah hadits anda trimakasih
terimakasih pertanyaannya. tapi maaf mbak anisah, tapi sebelumnya kita harus tahu tafsir dari surat itu seperti apa. dan tepatnya ayat berapa. dan maohon maaf juga, saya belum menemukan referensi tentang itu.
Hapusjika dikaitkan dengan hadits saya, mungkin orang kafir yang di maksud yaitu kafir hirbi. yaitu orang kafir yang menyatakan perang dan menentang ajaran Islam serta umat Islam. maka orang kafir seperti itu wajib untuk diperangngi. dan pada suatu saat nanti, yaitu hari kiamat, kaum mukmin lah yang akan menang.
Tumakninah
BalasHapus2021110132
mau tanya yang dimaksud kafir mu’ahid itu sebenarnya apa?makasih
kafir muahid itu orang kafir yang tinggal di negeri mereka sendiri dan di antara mereka dan kaum muslimin terikat perjanjian damai, antardirinya dengan kaum muslimin untuk tidak saling berperang dalam rentang waktu yang sama-sama telah disepakati.Sebagaimana perjanjian yang dilakukan oleh Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam dengan kafir Mekah untuk tidak berperang selama sepuluh tahun, dalam perjanjian Hudaibiyah.
Hapus