MAKALAH
MEMBANGUN KEADILAN HUKUM
Makalah ini dibuat guna memenuhi tugas
Mata Kuliah : Hadits Tarbawi II
Dosen Pengampu : M. Hufron Dimyati, M.S.I.
Disusun Oleh :
Muhamad Sukisno 2021110232
Kelas E
JURUSAN TARBIYAH PAI
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PEKALONGAN
2012
BAB I
PENDAHULUAN
Dalam aspek hukum terdapat keutamaan yang besar bagi siapa saja yang kuat mengembannya serta melaksanakan hak-haknya.pelaksanaan hukuh lebih utama dari ibadah lainnya yand dilandasi dengan niat.dalam pelaksanaan hukum terdapat hal yang sangat strategis sekali dan berdosa besar bagi orang yang tadak melaksanakan haknya.
Menetapkan hykum syari’at merupakan fardu kifayah.masyarakat harus mempunyai seorang hakim agar hak-hak mereka tidak sia-sia.seorang pemimpin muslim harus memilih jabatan ini bagi orang yang paling utama dalam hal ilmu pengetahuan dan sifat wara’apabila tidak di temukan,maka carilah yang ideal kemudian yang sedang dan seterusnya.
Dalam makalah ini akan kami paparkan mengenai hakim yang adil dan terpercaya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.MATERI HADITS
عن بريدة رضي الله عنه قال قال رسول الله صل الله عليه وسلم القضاة ثلا ثة اثنان في النار ووا حد في الجنة رجل عرف الحق فقضى به فهو في الجنة ورجل عرف الحق فلم يقض به وجار في الحكم فهو في النار ورجل لم يعرف الحق فقضى للناس على جهل فهو
في النار[1] (رواه الاربعه وصححه الحاكم)
B. TERJEMAHUL HADITS
Dari Buraidah RA,ia berkata:Rasulullahi SAW bersabda ‘’hakim itu ada tiga macam: dua hakim berada di neraka dan satu di surga.Hakim yang mengetahui kebenaran kemudian ia menetapkan hukum dengannya, maka ia berada di surga.Sementara hakim yang mengetahui kebenaran,tetapi ia tidak menetapkan hukum dengannya dan berlaku curang dalam hukum,maka ia berada di neraka.Dan hakim yang tidak mengetahui kebenaran lalu menetapkan hukum kepada manusia di atas kebodohan,maka ia berada di neraka.’’(HR.Empat imam hadits).
C.MUFRODATNYA
القضاة : Hakim
عرف : Mengetahui
الحق : Kebenaran
جار : Menetapkan
الحكم : Hukum
جهل : Kebodohan
D.BIOGRAFI PEROWI HADITS
Nama lengkapnya adalah Buraidah bin Husaib bin Abdullah bin Harits Al-Aslami Al-Madani, seorang sahabat yang dijuluki dengan Abu Sahal. Beliau termasuk sahabat yang pernah tinggal di Kota Madinah kemudian pindah ke Kota Basrah dan ikut dalam perang di kawasan Khurasan. Beliau meninggal dunia pada tahun 63 Hdi Meru.[2]
E. KETERANGAN HADITS
Hadits di atas membagi keradaan hakim kedalam tiga golongan: Pertama, Hakim yang mengetahui kebenaran dan hukum syari’at,lalu ia menetapkan hukum dengannya, maka ia berarti sosok yang kuat yang dapat di percaya atas jabatan yang di berikan oleh Allah SWT kepadanya.hakim seperti ini termasuk penghuni surga.
Kedua, Hakim yang mengetahui kebenaran dan sangat memahami sekali hukum syari’at akan tatapi hawa nafsunya –Aku berlindung kepada Allah-menipunya lalu ia menetapkan hukum dengan tidak benar.hakim seperti ini termasuk penghuni neraka.
Ketiga, hakim yang tidak mengetahui kebenaran dan tidak memahami hukum syari’at, akan tetapi ia memberanikan diri dan menetapkan hukum dengan kebodohan. Hakim seperti ini termasuk penghuni neraka, baik hukum yang di tetapkannya benar atau salah.
Dalam hadits terdapat keterangan ancaman keras mengenai pelaksanaan ketetapan hukum atas dasar kebodohan. Hak-hak Allah sangat agung dan siksa Allah sangat pedih.Dikatakan dalam Syarah Al Iqna, ‘’dalam peradilan terdapat hal yang berbahaya sekali dan peran yang besar bagi orang yang menginginkan kebenaran. Hal ini di singgung dalam sebuah hadits,
من جعل قا ضيا فقد ذبح بغير سكين
‘’Siapa yang dijadikan sebagai hakim, maka sungguh ia telah di sembelih dengan tanpa pisau.’
Prinsip dasar pelaksanaan penetapan hukum adalah firman Allah SWT, ‘’Hai daud sesungguhnya kami menjadikanmu(khalifah) prnguasa di muka bumi, maka berilah putusan (perkara) di antara manusia dengan adil.’’(Qs.shaad.39:26)
Serta sabda nabi SAW,
اذاجتهد الحاكم فآ صاب فله آجران وإن آ حطأ فله اجر
"apabila seorang hakim berijtihad kemudian ijtihadnya benar, maka ia mendapatkan dua pahala dan apabila ijtihadnya salah, maka ia mendapatkan satu pahala.”(HR.Bukhori,6919 dan Muslim,1716).[3]
Peradilan adalah fardhu kifayah seperti masalah kepemimpinan pemerintahan, Imam ahmad berkata,”masyarakat harus memiliki seorang hakim agar hak-hak meraka taidak hilang.”
Seorang pemimpin negara harus mengangkat seorang hakim untuk menyelesaikan pertikaian yang ada di masyarakat, karena hukum merupakan prasarana seorang pemimpin besar. Hakimlah seorang yang mengurusi masalah masyarakat.seorang pemimpin besar. Hakimlah orang yang mengurusi masalah masyarakat. Seorang pemimpin harus mengangkat hakim-hakim sesuai dengan kebutuhan sebagai wakil dirinya di berbagai penjuru kawasannya.
Tugas Qadhi adalah Melaksanakan keadilan oleh karena itu, seorang Qadhi harus menjaga segala tingkah lakunya dan menjaga kebersihan pribadinya dari perbuatan yang dapat menjatuhkan martabatnya sebagai Qadhi Adu Mustofa Basyuri menetapkan hal-hal yang harus dilaksanakan adabul Qadhi dalam persidangan adalah sebagai-berikut:
Etika profesi Hakim (abadul hakim)
1. hakim itu mustaqillah bebas dari pengaruh orang lain.ia tegar tidak mau ditekan sekalipun oleh penguasa.
2. persidangah hakim itu terbuka unyuk umum
3. hakim itu tidak membeda-bedakan orang yang bersidang dihadapanya
4. hakim harus bernasihat mendamaikan para para pihak
5. hakim adil dalam dalam memberikan hak berbicara kepada orang yang menuntut keadilan kepadanya.
6. setiap putusannya wajib bertawakal
7. memadang sama kepada para pihak
8. memulai persidangan dengan ucapan yang sopan.[4]
F. Aspek Tarbawi
1. Seorang hakim harus mengetahui kebenaran dan hukum syari’at ( berpengetahuan luas )
2. Seorang hakim tidak boleh menetapkan hukum yang didasarkan pada hawa nafsu atau ketetapan hukum atas dasar kebodohan
3. Seorang pemimpin harus mengangkat seorang hakim yang ideal
4. Seorang hakim harus menjaga tingkah lakunya dan mempunyai sifat adil
5. Hakim harus mustaqillah bebas dari pengaruh orang lain.
PENUTUP
Dari makalah ini dapat di simpulkan bahawa seoeang hakim itu harus adil dan terpercaya supaya hukum yang di tetapkan benar. Seorang pemimpin negara harus mengangkat seorang hakim untuk menyelesaikan pertikaian yang ada di masyarakat,karena hukum merupakan prasarana seorang pemimpin besar.hakimlah orang yang mengurusi masalah masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Bassam, Abdullah. 2007. Syarah Bulughul Maram. Jakarta: Pustaka Azzam.
Mannan,Abdul. 2007. Etika Hakim dalam Penyelenggaraan Peradilan:Suatu Kajian dalam Sistem Peradilan Islam . Jakarta: Kencana Prenada Media Group..
Awie-doank.blogspot.com/2007/08/Buraidah bin- Al-hasib.html
[1] [1] Abdullah bin Abdurrahman Albassam, Syarah Bulughul Maram, (Jakarta: Pustaka Azzam, 2007), hlm. 195.
[2] Awie-doank.blogspot.com/2007/08/buridah bin-Al-Hasib.html
[3] Abdullah bin Abdurrahman Albassam, Syarah Bulughul Maram, (Jakarta: Pustaka Azzam, 2007), hlm. 196.
[4] Abdul Manan, Etika Hukum dalam Penyelenggaraan Peradilan Suatu Kajian dalam Sistem Peradilan Islam , (Jakarta: Kencana Prenata Media Group, 2007), hlm. 35.
Mubarokah
BalasHapus2021110202
Kelas:E
Di dalam aspek tarbawi terdapat penjelasan bahwa seorang hakim harus menjaga tingkah lakunya dan mempunyai sifat adil. Akan tetapi pada realita sekarang seorang hakim lebih berpihak kepada orang yang mempunyai uang banyak atau berkuasa padahal orang tersebut bersalah dan menghukumi orang miskin yang tidak bersalah. Jadi hakim tersebut tidak menegakkan keadilan. Bagaimana pendapat anda mengenai hal tersebut???
Terima kasih atas pertanyaannya...
Hapusbenar seorang hakim harus menjaga tingkah lakunya dan adil..
Untuk masalah hakim yang memihak pada orang yang mempunyai uang banyak atau berkuasa menurut saya karena tidak adanya kesadaran dari si hakim.hakim pasti tau sabda nabi yang artinya:Rosulullaqh melaknat orang yang memberi dan menerima suap,tp karena uang penghlihatan,pendengaran dan hatinya menjadi buta.ia tidak menghiraukan akan hukuman bagi perbuatan tersebut.
Nofi Hidayati
BalasHapus2021110211
mengenai aspek tarbawi, disebutkan bahwa "Seorang pemimpin harus mengangkat seorang hakim yang ideal", tolong jelaskan hakim yang ideal itu yang seperti apa?
dan haruskah hakim itu beragama islam?
Terima kasih atas pertanyaanya...
Hapushakim yang adil adalah hakim yang sesuai dengan syarat-syarat menjadi hakim,dan syaratnya adalah sebagai berikut:Beragama islam,harus laki-laki,baligh dan berakal,kredibilitas individu(adil),berpengetahuan luas,Bukan budak.
hakim harus beragama islam,sebab semua kasus yang diperiksa adalah melibatkan orang islam.tugas peradilan agama islam termasuk dalam wilayah yang orang kafir tidak boleh dilaksanakan selain orang islam itu sendiri.Hal ini telah disebutkan dalam alqur'an surat annisa ayat 141.
ini merupakan pendapat dalam madzhab syafi'i,tapi dalam madzhab hanafi diperbolehkan.
sri setianingrum
BalasHapus2021110209
hakim yang baik itu yang seperti apa si?dan, hakim dapat dikatakan adil itu apabila bagaimana?
terima kasih atas peryanyaannya...
Hapushakim yang baik adalah hakim yang mempunyai etika,keterangan tersebut bisa dibaca dalam makalah.
Hakim yang adil menurut Imam al mawardi adalah hakim yang pembicaraannyaanya jelas,bersifat amanah,menjaga dirinya dari perbuatan haram,menjauhi perbuatan tercela,jauh dari tuduhan yang buruk,terjamin pengusaan dirinya saat senang dan marah,menjaga muruah(harga diri)orang dengan status seperti dirinya dalam agama dan duniannya.
akromurijal 2021110234
BalasHapuskelas E
menurut anda bagaimana cara menciptakan hakim yang ideal itu?
dan apa hukuman bagi hakim yang tidak berbuat adil?
Terima kasih atas pertanyaannya...
Hapuspengangkatan atau pemilihan hakim itu merupakan tugaz dan kewajiban seorang pemimpin karena untuk menyelesaikan pertikaian yang ada di masyarakat,karena hukum merupakan prasarana seorang pemimpin besar.dan cara menciptakan hakim yang ideal adalah dengan melihat sifat,tingkah laku,kecerdasan dan tentunya harus islam...
hukuman bagi orang yang tidak berbuat adil seperti memakan uang hasil suapan adalah kufur,sebagaimana Rosulullah SAW bersabda yang artinya:"Hakim yang memakan(harta yang diberikan padanya sebagai)hadiah(adalah seperti orang yang)memakan harta yang haram dan ketika menerima suap berarti dia telah bertindak kufur".
Fina Atiqotul Maula
BalasHapus2021110200
E
menurut pemakalah, apakah para hakim di Indonesia itu sudah benar-benar menjalankan tugasnya sebagai seorang hakim????????????????????????????????
Terima kasih atas pertanyaannya...
Hapuspertanyaannya ko' sulit menurut saya karena saya belum meneliti tentang kehakiman.
Menurut saya hakim indonesia zaman sekarang gampang terpengaruh oleh uang,sekarang hukum bisa dibeli dengan uang sehingga yang salah dibenarkan dan yang benar disalahkan.
suap menyuap merupakan tindakan haram sebagaimana rosulullah bersabda yang artinya:Rosulullah melaknat orang yang memberi dan menerima suap.
Nama: Ainiyatun Nihlah
BalasHapusKelas: D
NIM: 2021110157
Dalam aspek tarbawi dijelaskan bahwa Hakim harus mustaqillah bebas dari pengaruh orang lain. Tetapi kenyataannya hakim pada zaman sekarang banyak dipengaruhi oleh orang lain, bagaimana tanggapan anda?
Terima kasih atas pertanyaan saudari...
Hapusmemang pada zaman sekarang hakim banyak dipengaruhi orang lain,itu karena tidak adanya kesadaran...
Kadi tidak boleh terperdaya dan tertipu dengan tindak-tanduk pihak yang berperkara,misalnya ia menangis dalam persidangan dengan maksuk meyakinkan hakim bahwa ia benar-benar telah dizalimi dan dirampas haknya.hakim juga harus membersihkan diri dari pengaruh orang-orang yang berada disekelilingnya,jangan sekali-kali memberikan kelonggaran kepada mereka untuk mengintervensi dalam suatu perkara,sehingga menimbulkan hal yang buruk dalam hakim memberikan suatu keputusan hukum.islam menghendaki agar hakim memutuskan suatu perkara hendaknya ia selalu berada dalam keadaan tenang dan tentram,baik jasmani dan rohani.tidak boleh kadi menyelesaikan perkara dalam keadaan resah gelisah,letih dan lesu sehingga tertekan jiwanya.hakim juga tidak boleh terpengaruh oleh uang,sehingga shahabat Umar bin kHottob menganjurka agar seorang hakim harus seorang yang kaya sehingga tidak mudah terpengaruh oleh uang.
Nama : Ferri Jariyah
BalasHapusKelas : E
NIM : 2021110227
Menurut anda bagaimana peranan dunia pendidikan dalam menciptakan hakim yang adil????
Terima kasih atas pertanyaan saudari...
HapusDunia pendidikan memang sudah mendidik seorang hakim agar menjadi seorang hakim yang ideal tapi begitu beratnya tanggug jawab seorang hakim,mereka mudah terpengaruh oleh orang lain.
disinillah peran orang tua dalam mendidik anak agar mengajarkan anak-anak mereka dengan sifat akhlakul karimah sejak dini.
Muhtadin
BalasHapus2021110197
E
Bagaimana Anda menyikapi terhadap seorang hakim wanita yang pada hakikatnya seorang wanita tidak tegas dalam berkomitmen dan cenderung lebih mudah untuk dipengaruhi!
Terima kasih atas pertanyaannya...
Hapusmenurut madzhab syafi'i,maliki dan hambali laki-laki merupakan syarat untuk menjadi seorang kadi.tidak sah wanita menjadi seorang kadi karena mudah terpengaruh oleh orang lain,tapi menurut pendapat madzhab hanafi boleh dan itu juga diterapkan diindonesia yang mengikuti madzhab hanafi.menurut saya boleh seorang hakim itu perempuan asalkan sudah teruji.
Rizki Amalia R
BalasHapus2021110213
kELAS e
Bagaimana pendapat saudara mengenai hakim yang terlibat kasus suap padahal ia adalah seorang hakim yang notabenya adalah seseorang yang cakap dan mumpuni dalm bidang hukum??? Thanks :)
Terima kasih atas pertanyaan saudari...
HapusMengenai hakim yang terlibat kasus suap dalam peradilan Islam telah merekomendasikan secara tegas dengan melarang beik yang memberi maupun yang menerimanya.Allah telah melaknat perilaku yang trhormat dari penerimaan suap dan hal ini terdapat pada lebih dari satu surat dalam Alquran.Seperti ayat dalam surat al baqoroh ayat 188 yang artinya:
"Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang batil dan(janganlah)kamu membawa (urusan)harta itu kepada hakim,supaya kamu dapat memakan sebagian harta benda orang lain itu dengan(jalan berbuat)dosa,padahal kamu mengetahui".
Dan dalam hadits nabi juga dikatakan yang artinya:"Hakim yang memakan(harta yang diberikan padanya sebagai)hadiah(adalah seperti orang yang)memakan harta yang haram dan ketika menerima suap berarti dia telah beryindak kufur".
Laila Fitriani
BalasHapus2021110225
kelas E
bagaimana menurut anda jika ada seorang hakim yang salah menghakimi?? dan seorang hakim yang seenaknya sendiri tidak melihat ketentuan-ketentuan yang sudah di terapkan, bukankah hal tersebut bisa dikatakan mempermainkan hukum dan tidak melakukan keadilan didalamnya..? mohon dijelaskan.. dan beri sosulinya??
Terima kasih atas pertanyaan saudari...
Hapusmemutuskan suatu perkara benar atau salah itu merupakan resiko bagi hakim.Seorang hakim jika mengerahkan upayaannya dalam suatu permasalahan dan ia berijtihad hingga ijtihadnya itu sampai kepada apa yang diyakini bahwa itu adalah kebenaran dalam permasalahan itu,kemudian ia menetapkan hukum,jika hukumnya itu tepat sesuai dengan keebenaran-dan itulah yang dikehendaki allah dalam hukum-hukumnya-maka ia mendapatkan dua pahala,pahala berijtihad dan pahala kebenaran hasil ijtihadnya,seperti sabda nabi:
اذاجتهد الحاكم فآ صاب فله آجران وإن آ حطأ فله اجر
apabila seorang hakim berijtihad kemudian ijtihadnya benar, maka ia mendapatkan dua pahala dan apabila ijtihadnya salah, maka ia mendapatkan satu pahala.”(HR.Bukhori,6919 dan Muslim,1716).[3]
Dan apabila seorang hakim yang seenaknya sendiri tidak melihat ketentuan-ketentuan yang sudah diterapkan atau mempermainkan hukum dan tidak beruat adil,tanpa mempertimbangkan dan tidak mencari kebenaran maka ia berdosa,karena tidak memutuskan hukum diantara manusia dalam kondisi tidak mengetahui kebenaran,maka orang ini berada dalam api neraka.
Inayatul Maula
BalasHapus2021110196
kelas E
bagaimana menurut pendapat anda tentang keberadaan hakim diIndonesia ini??? sudah sesuai apa belum??
Terima kasih atas pertanyaannya...
HapusMenurut saya hakim indonesia zaman sekarang gampang terpengaruh oleh uang,sekarang hukum bisa dibeli dengan uang sehingga yang salah dibenarkan dan yang benar disalahkan.
suap menyuap merupakan tindakan haram sebagaimana rosulullah bersabda yang artinya:Rosulullah melaknat orang yang memberi dan menerima suap.
Kurnia Hidayati
BalasHapus202 111 0206
kelas E
Sebenarnya masalah apa yang menyebabkan seorang hakim yang seharusnya berlaku adil menjadi tidak adil?
Terima kasih atas pertanyaan saudari...
HapusHmmmm....sebenarnya masalah yang menyebabkan seorang hakim tidak adil dalam memutuskan suatu permasalahan karena seora hakim mudah terpengaruh,adakalannya karena suap atau adakalannya terperdaya dan tertipu dengan tindak-tanduk pihak-pihak yang berperkara.
misalnya ia menangis dalam persidangan dengan maksuk meyakinkan hakim bahwa ia benar-benar telah dizalimi dan dirampas haknya.hakim juga harus membersihkan diri dari pengaruh orang-orang yang berada disekelilingnya,jangan sekali-kali memberikan kelonggaran kepada mereka untuk mengintervensi dalam suatu perkara,sehingga menimbulkan hal yang buruk dalam hakim memberikan suatu keputusan hukum.islam menghendaki agar hakim memutuskan suatu perkara hendaknya ia selalu berada dalam keadaan tenang dan tentram,baik jasmani dan rohani.
Indah Rediana
BalasHapus202 111 0205
E
Bagaimana caranya menjadi hakim yang adil jika mengadili kasus yang melibatkan keluarganya?
Terima kasih atas pertannyaan saudari...
Hapuspertannyaan yang bagus,tapi dalam hukum peradilan seorang hakim dilarang memutus suatu perkara yang melibatkan dirinnya sendiri atau kerabatnya seperti ayahnya sendiri,atau anaknya atau istrinya.
Hal ini dilarang karena dikhawatirkan hakim dalam memeriksa perkara itu cenderung untuk membela dan memutus hukum demikemaslahatan mereka.
hammydiati azifa L I
BalasHapus2021110208
kelas E
bagaimana pendapat anda melihat fenomena para hakim di Indonesia yang menginginkan kenaikan gaji seiring rasa keadilan yang semestinya??
Menurut saya setuju jika gaji seorang hakim dinaikkan karena seorang hakim yang mendapatkan gaji yang cukup tentu akan sanggup menghindarkan diri dari keterlibatan dalam aktivitas bisnis sehingga tidak akan ada kekacauan dalam pekerjaannya yang dapat membahayakan keadilan yang harus ditegakkannya.jika gaji hakim yang tinggi tidak dapat dipenuhi oleh negara,maka menurut beberapa ahli hukum,hanya orang-orang yang kaya saja yang boleh ditunjuk sebagai hakim pendapat ini ditulis dalam pendapat Umar bin Al Khattab r.a yang ditunjukkan kepada beberapa gubernurnya:”Tunjuklah seorang hakim dari golongan orang-orang kaya dan terhormat.Orang kaya tidak pernah akan mempunyai nafsu untuk memiliki kekayaan orang lain.Sementara orang dari keluarga terhormat tidak akan pernah takut akan akibat dari keputusannya”.
HapusSeorang hakim yang mendapat gaji yang besar tentu tidak akan mempunyai masalah ekonomi,sehingga akan menjalankan tugasnya dengan penuh kesetiaan dan kewaspadaan.Hakim tersebut tidak akan pernah berpikir untuk mendapatkan uang dengan menggunakan kekuasaannya dan memutuskan dengan independen tanpa memberi keringanan yang tidak semestinnya pada salah satu pihak yang beperkara yang sedang ditanganinnya.
naelal khusna
BalasHapusmenurut anda apa jadinya kalo hukum islam diterapkan di negara ini(dengan melihat fenomena permasalahan di negara kita)?
Hukum islam merupakan hukum yang dinamis ataupun fleksibel dan cocok untuk diterapkan dimana saja seperti dalam kaidah fiqih “TAGHOYYURUL AHKAM BI TAGHOYYURIL AMKINATI WAL AZMINATI WAL AHWAL”Hukum itu bisa berubah mengikuti berubahnya tempat keadaan ataupun situasi.jadi tidak salah kalau kita mentrasformasikan hukum islam kedalam negara kita sekarang.
HapusRuswati
BalasHapus2021110229
kelas E
bagaimana jika anda menjadi seorang hakim.. langkah apa saja yang anda lakukan??
Terima kasih atas pertannyaan saudari...
Hapuswah wah...ukhti bercanda aja nich...
jika saya menjadi hakim ni saya akan mengamalkan apa yang menjadi seorang hakim seperti dibawah ini.
Etika profesi Hakim (abadul hakim)
1.hakim itu mustaqillah bebas dari pengaruh orang lain.ia tegar tidak mau ditekan sekalipun oleh penguasa.
2.persidangah hakim itu terbuka unyuk umum
3.hakim itu tidak membeda-bedakan orang yang bersidang dihadapanya
4.hakim harus bernasihat mendamaikan para para pihak
5.hakim adil dalam dalam memberikan hak berbicara kepada orang yang menuntut keadilan kepadanya.
6.setiap putusannya wajib bertawakal
7.memadang sama kepada para pihak
8.memulai persidangan dengan ucapan yang sopan.
2021110189
BalasHapusapa ada faktor2 yang menyebabkan hakim bertindak tidak adil dalam memutuskan sebuah permasalahan?? apa ada kesalahan sistem dalam pelajaran saat hakim menerima pelajaran di fakultas hukum atau ada faktor2 lain??
Terima kasih atas pertannyaan saudai...
Hapussebenarnya faktor2 yang menyebabkan seorang hakim tidak adil dalam memutuskan suatu permasalahan karena seora hakim mudah terpengaruh,adakalannya karena suap atau adakalannya terperdaya dan tertipu dengan tindak-tanduk pihak-pihak yang berperkara.
misalnya ia menangis dalam persidangan dengan maksuk meyakinkan hakim bahwa ia benar-benar telah dizalimi dan dirampas haknya.hakim juga harus membersihkan diri dari pengaruh orang-orang yang berada disekelilingnya,jangan sekali-kali memberikan kelonggaran kepada mereka untuk mengintervensi dalam suatu perkara,sehingga menimbulkan hal yang buruk dalam hakim memberikan suatu keputusan hukum.islam menghendaki agar hakim memutuskan suatu perkara hendaknya ia selalu berada dalam keadaan tenang dan tentram,baik jasmani dan rohani.
kalau dalam fakultas hukum pastilah seorang hakim sudah didik menjadi hakim yang mumpuni tapi dalam pelaksanaannya yang kadang menyimpang.
uswatun khasanah
BalasHapus2021110210
kelas:E
apakah seorang hakim yang ideal itu harus seorang yang lulusan fakultas hukum (sarjana hukum)?
dan bagaimana jika seorang hakim itu pengetahuan tentang agama islamnya kurang?
Terima kasih atas pertannyaannya...
HapusKalu melihat zaman nabi dan sahabat seorang hakim tidak harus lulusan fakultas hukum karena penilaiannya dari tingkah laku dan perbuatan seorang hakim itu sendiri,tapi untuk zaman sekarang lulusan fakultas hukum menjadi prioritas utama untuk m,enjadi seorang hakim karena sebagai bukti ia menguasai ilmu kehakiman.
Para ahli hukum dikalangan madzhab syafi'i,hambali dan sebagian dikalangan hanafi mensyaratkan dalam pengangkatan hakim hendaknya perpengetahuan luas dalam bidang hukum islam dan kepandaiannya itu harus bertaraf mujtahid,sehubungan dengan hal itu,maka tidak sah pengangkatan hakim itu dari kalangan orang yang jahil dan mukalid.