Laman

new post

zzz

Minggu, 08 April 2012

G8-Tarmuji Yanto


HADITS TENTANG MEMBANGUN KEADILAN HUKUM

Disusun untuk memenuhi tugas :
Mata Kuliah               : Hadits Tarbawi
Dosen Pengampu       : Gufron Dimyati M.S.I
Kelas/Semester           : G / IV











Di susun oleh :

Tarmujiyanto            2021110317




SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PEKALONGAN
2012


KATA PENGANTAR
Segala puji hanya di hadiahkan untuk Allah SWT. Karena berkat rahnmat dan hidayah- Nya , kami dapat menyelesaikan Makalah Hadits Tarbawi ini dengan baik. Shalawat dan salam semoga selalu tercurahkan kepada junjungan kita, yakni Nabi besar Muhammad SAW, dengan mengucapkan “ Allahumma shali’ala Muhammad Wa’ala alihi Muhammad “, yang mana berkat ketekunan dan keuletan beliau yang telah membawa kita dari alam kebodohan sampai ke alam yang terang benderang seperti yang kita rasakan saat ini.
.Untuk itu dengan mengahadirkan makalah ini ,semoga orang – orang yang mengaggagap remeh ilmu tersebut paham akan pentingnya sebuah ilmu . Kritik dan saran yang membangun dari para pembaca ,sangat diharapkan oleh penulis untuk kesempurnaan makalah ini . 





















BAB I
PENDAHULULAN

Setelah Imam al-Bukhari dan Imam Muslim, kini giliran Imam Abu Dawud, yang juga merupakan ahli hadis dan penghimpun hadis yang terkenal dan masuk dalam kategori kutub as-sittah. Karyanya yang termasyhur yaitu Kitab al-Jami’ (Jami’ at-Tirmizi). Kalau Imam al-Bukhari dan Imam Muslim terkenal dengan kitab sahihnya, maka dalam makalah ini akan dibahas mengenai kitab sunan yaitu Sunan Abi Dawud yang terkenal sebagai ahli hadis dan juga ahl fiqih.
Maka dalam makalah ini penulis akan memaparkan hadits tentang membangun keadilan hukum yang mana kami ambil dari  Sunan Abi Daud, bab القاضى يخطئ .
Untuk itu dengan mengahadirkan makalah ini ,semoga orang – orang yang mengaggagap remeh mengenai hukum tersebut paham akan pentingnya sebuah hukum .


















BAB II
PEMBAHASAN

MEMBANGUN KEADILAN HUKUM
A.    Materi Hadits

عَنِ ابْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنِ النَّبِىِّ - صلّى الله عليه وسلم- قَالَ « الْقُضَاةُ ثَلاَثَةٌ وَاحِدٌ فِى الْجَنَّةِ وَاثْنَانِ فِى النَّارِ فَأَمَّا الَّذِى فِى الْجَنَّةِ فَرَجُلٌ عَرَفَ الْحَقَّ فَقَضَى بِهِ وَرَجُلٌ عَرَفَ الْحَقَّ فَجَارَ فِى الْحُكْمِ فَهُوَ فِى النَّارِ وَرَجُلٌ قَضَى لِلنَّاسِ عَلَى جَهْلٍ فَهُوَ فِى النَّارِ.
Terjemahan:                                                                                                                                               “ Dari Ibnu Buraidah dari ayahnya, dari Nabi Muhammad saw beliau bersabda: “ Hakim itu tiga. Satu di surga sedangkan yang dua di neraka. Hakim di surga ialah : seseorang yang mengetahui kebenaran, lalu memutuskan hukum dengan kebenaran itu.  Sedang ( menyimpang dari kebenaran ) maka ia di neraka.demikin pula seorang yang menentukan  hukum kepada Umat manusia padahal dia tidak tahu , maka dia adalah di dalam neraka.[1]

B.     Mufrodat
الْقُضَاةُ         : Hakim
فِى الْجَنَّةِ       : di dalam surga,
الْحَقَّ            : Kebenaran
فَجَارَ                        : Menyimpang
جَهْلٍ             : Tidak tahu
 فِى النَّارِ       :  di dalam neraka

C.     Keterangan
Penegakan keadilan sebagai sebuah proses hukum untuk menegakkan keadilan dalam terminologi bahasa Arab sepadan dengan lafaz Al-Qadlā’, yang secara lugawi berarti memberikan putusan hukum di antara manusia. Sedang term al-dli sama dengan hākim. Secara terminologis, al-qadlā’ adalah memutuskan sengketa, perselisihan, dan konflik kepentingan.[2] Al-Syafi’iyyah memberikan definisi mengenai al-qadlā’ sebagaiberikut “menjatuhkan putusan terhadap sengketa antara dua pihak atau lebih dengan hukum Allah swt.”[3] Artinya, menampilkan keputusan syara’ dalamrealitas. Al-Qadlā’ disebut juga dengan putusan hukum karena berisi hikmah, kebijaksanaan yang mengharuskan diletakkannya sesuatu pada tempatnya. Hal ini karena putusan itu menghentikan perlakuan orang yang zhalim dari perbuatan zhalimnya.

D.    Biografi Perawi
Buraidah bin Al Hushaib masuk Islam pada waktu hijrah, yaitu ketika Nabi SAW melewatinya saat hijrah. Dia turut dalam perang Khaibar dan penaklukkan Makkah sebagai pembawa bendera. Nabi SAW juga pernah mengangkatnya sebagai penarik zakat kaumnya. Selain itu, Buraidah pernah membawa panji Usamah ketika dia memerangi negeri Al Balqa', setelah Rasulullah SAW meninggal dunia. Dia tinggal di Marwa dan menyebarkan ilmu di sana. Buraidah pernah tinggal di Bashrah beberapa waktu, kemudian ikut memerangi Khurasan pada masa Utsman. Seseorang yang mendengarnya bercerita bahwa dia berkata di belakang sungai Jihun, "Tidak ada kehidupan kecuali mengusir kuda dengan kuda." Ashim Al Ahwal berkata: Muwarriq berkata, "Buraidah pernah berwasiat agar di atas makamnya diletakkan dua lembar kertas. Lalu dia wafat di Khurasan.
Diriwayatkan dari Ibnu Buraidah, dari ayahnya, dia berkata, "Aku telah menyaksikan perang Khaibar dan aku termasuk sahabat yang naik di atas benteng musuh. Lalu aku menyerang hingga tempatku kelihatan karena aku memakai baju merah. Setelah itu aku merasa tidak pernah melakukan dosa yang lebih besar darinya dalam Islam, yaitu kemasyhuran."
Menurut aku, benar, tetapi orang-orang bodoh pada zaman sekarang menganggap perbuatan seperti itu sebagai jihad dan salah satu bentuk ibadah. Yang jelas, perbuatan seperti itu tergantung pada niatnya. Mungkin yang dilakukan Buraidah dengan memperlihatkan dirinya itu berniat untuk ibadah dan jihad. Begitu juga dengan amal shalih, jika seseorang membanggakannya, maka perbuatan itu bisa berubah menjadi riya. beliau wafat tahun 62 Hijriyah[4] .

E.        Aspek tarbawi
1. Diangkat menjadi seorang hakim seolah-olah sama dengan seorang yang disembelih dengan selain senjata tajam. Dengan kata lain, tanggung jawab seorang hakim sangatlah berat.
2. Jika hakim tidak mengetahui kebenaran kemudian ia menjatuhkan  putusan dengan ketidaktahuannya, ia layak menghuni neraka. Demikian pula, jika ia mengetahui kebenaran tetapi ia tidak memilih kebenaran itu sebagai dasar menjatuhkan putusan.
3. Jika seseorang sangat berambisi menduduki jabatan hakim, sementara ia tidak berkualifikasi untuk itu, ia tidak akan memperoleh pertolongan Allah dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Demikian pula, hakim yang curang tidak lurus dan tidak istiqāmah pada jalan kebenaran.
4. Hakim yang adil sekalipun akan menyesal di hari kiamat, sehingga hakim tersebut sangat berhasrat sekiranya ia tidak pernah menjatuhkan putusan meski pada hal-hal yang sangat sepele.

F. Analisis tentang Hadis-Hadis Al-Qadlā’
Hadis-hadis tentang al-qadla’sebagai upaya untuk menegakkan hukum materiil berdasarkan takhrīj yang dilakukan meliputi: a. Hakim menjatuhkan putusan dengan dasar kitābullāh, al-Sunnah dan ijtihād; b. Hakim tetap menjaga objektifitas, netralitas, dan menghindarkan diri dari larut dalam konplik kepentingan terhadap para pihak; c. Kedua pihak harus diperlakukan sama adilnya dalam segala hal dalam proses peradilan; d. Pada prinsipnya persidangan harus menghadirkan kedua belah pihak yang
berperkara untuk didengar keterangannya; e. Pertama-tama yang wajib mengajukan bukti adalah Penggugat; f. Jika Penggugat tidak sanggup mengajukan bukti, maka Tergugat mengucapkan sumpah; g. Gugatan atau dakwaan tidak perlu dibuktikan jika telah diakui oleh Tergugat atau terdakwa; h. Saksi sekurang-kurangnya adalah dua orang; atau satu saksi yang dikuatkan dengan sumpah; i. Dokumen tertulis adalah alat bukti yang ditekankan Nabi; j. Hakim menjatuhkan putusan berdasarkan fakta-fakta yang tampak, nyata dan argumen yang dikemukakan para pihak; k. Hak diberikan kepada pihak yang mampu membuktikan dengan benar hubungan hukumnya dengan objek sengketa; l. Suatu perkara tidak dibenarkan diputus dua kali dalam tingkat peradilan yang sama (nebus in idem). Hadis-hadis al-Qadlā memberikan gambaran tentang standar baku
mengenai bagaimana keadilan harus ditegakkan melalui proses peradilan dalam persidangan. Karena itu, dalam analisis ini, fokus pembahasan tertuju pada aspek-aspek hukum acara yang dikandung oleh hadis-hadis al-Qadlā’

                                                                                                                                            

 














PENUTUP
Hakim itu tiga. Satu di surga sedangkan yang dua di neraka. Hakim di surga ialah : seseorang yang mengetahui kebenaran, lalu memutuskan hukum dengan kebenaran itu.  Sedang ( menyimpang dari kebenaran ) maka ia di neraka.demikin pula seorang yang menentukan  hukum kepada Umat manusia padahal dia tidak tahu , maka dia adalah di dalam neraka                                               Aspek tarbawi                                                                                                                       1. Diangkat menjadi seorang hakim seolah-olah sama dengan seorang yang disembelih dengan selain senjata tajam. Dengan kata lain, tanggung jawab seorang hakim sangatlah berat.
2. Jika hakim tidak mengetahui kebenaran kemudian ia menjatuhkan  putusan dengan ketidaktahuannya, ia layak menghuni neraka. Demikian pula, jika ia mengetahui kebenaran tetapi ia tidak memilih kebenaran itu sebagai dasar menjatuhkan putusan.
3. Jika seseorang sangat berambisi menduduki jabatan hakim, sementara ia tidak berkualifikasi untuk itu, ia tidak akan memperoleh pertolongan Allah dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Demikian pula, hakim yang curang tidak lurus dan tidak istiqāmah pada jalan kebenaran.
4. Hakim yang adil sekalipun akan menyesal di hari kiamat, sehingga hakim tersebut sangat berhasrat sekiranya ia tidak pernah menjatuhkan putusan meski pada hal-hal yang sangat sepele.




[1] Bey Arifin. Terjemahan sunan abu dawud jilid VI (Penerbit CV.ASY SYIFA Semarang, th 1994)  hal 148-149
[2] Al-Dardiri, Syarh al-Kabīr, juz IV. h. 129, Vide al-Durr al-Mukhtār, juz IV. h. 209
[3] Dikutip dari Mughni al-Muhtāj, juz XVI, h. 89, Jo. Fath al-Qadīr, juz V, h. 453 oleh
Wahbah al-Zuhailiy
[4] Sumber : Kitab Siyar A'lam An-Nubala' - Imam Adz-Dzahabi

52 komentar:

  1. M.Haris Fahmi
    2021110323

    Bagaimana menurut anda mengenai keadilan yang ada di negeri ini??

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bahwasanya di Indonesia keadilan belum bisa ditegakkan sesuai tuntutan negara hukum, sudah tercermin di dalam praktek kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Tentunya orang sudah bosan membaca, mendengar dan melihat keadaan tersebut. Tapi apa boleh buat, kita harus berjuang terus demi tegaknya keadilan di Indonesia, sebab tanpa perjuangan dan kesadaraan keadaan tersebut tidak akan berobah dengan sendirinya. Tanpa adanya perjuangan, si pelaku ketidak adilan akan terus leha-leha dan senyum simpul meneruskan tindakannya,

      Hapus
  2. Lusiana
    2021110331

    Dalam makalah yang Anda buat, terdapat kata yang bertuliskan : "Hakim itu tiga. Satu di surga sedangkan yang dua di neraka."
    Pertanyaan saya : tolong berikan bukti mengenai pernyataan yang Anda berikan!
    Bukankah hanya Allah yang menentukan mereka masuk surga atau neraka.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mengenai pernyataan hakim Satu di surga sedangkan yang dua di neraka.
      -Hakim di surga ialah : seseorang yang mengetahui kebenaran, lalu memutuskan hukum dengan kebenaran itu.
      -Sedangkan ( menyimpang dari kebenaran ) maka ia di neraka.demikin pula seorang yang menentukan hukum kepada Umat manusia padahal dia tidak tahu , maka dia adalah di dalam neraka.

      Hapus
  3. muh saiful fahad (2021110310)

    tolong jelaskan maksud dari "hakim itu tiga"...karena yang saya pahami dari makalah anda hanya ada dua, yaitu hakim di surga dan neraka??
    berikan solusi untuk keadilan di negeri ini??

    BalasHapus
    Balasan
    1. َعَنْ بُرَيْدَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( اَلْقُضَاةُ ثَلَاثَةٌ: اِثْنَانِ فِي اَلنَّارِ, وَوَاحِدٌ فِي اَلْجَنَّةِ. رَجُلٌ عَرَفَ اَلْحَقَّ, فَقَضَى بِهِ, فَهُوَ فِي اَلْجَنَّةِ. وَرَجُلٌ عَرَفَ اَلْحَقَّ, فَلَمْ يَقْضِ بِهِ, وَجَارَ فِي اَلْحُكْمِ, فَهُوَ فِي اَلنَّارِ. وَرَجُلٌ لَمْ يَعْرِفِ اَلْحَقَّ, فَقَضَى لِلنَّاسِ عَلَى جَهْلٍ, فَهُوَ فِي اَلنَّارِ ) رَوَاهُ اَلْأَرْبَعَةُ, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ

      Dari Buraidah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Hakim itu ada tiga, dua orang di neraka dan seorang lagi di surga. Seorang yang tahu kebenaran dan ia memutuskan dengannya, maka ia di surga; seorang yang tahu kebenaran, namun ia tidak memutuskan dengannya, maka ia di neraka; dan seorang yang tidak tahu kebenaran dan ia memutuskan untuk masyarakat dengan ketidaktahuan, maka ia di neraka." Riwayat Imam Empat. Hadits shahih menurut Hakim.

      Hapus
    2. adi, hakim yang benar dan jujur-berdasarkan hadis di atas-hanya sepertiga, sedangkan dua pertiga sisanya adalah hakim-hakim yang korup dan culas. Hadis ini, menurut pakar hadis, al-Munawi, merupakan teguran dan peringatan bagi para hakim agar mereka menjaga kejujuran dan integritas yang tinggi. Hadis ini, lanjut al-Munawi, berbicara pada tataran realitas (bi hasb al-wujud) dan bukan berdasarkan idealitas-formal (la bi hasb al-hukm).

      Dalam Alquran, para penguasa dan semua aparat penegak hukum, termasuk para hakim, dipatok untuk memiliki dua sifat dasar, yaitu adil dan amanah. Tanpa dua sifat ini, para aparat penegak hukum sulit tidak terjebak pada kejahatan dan praktik mafia hukum. "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil." (QS al-Nisa' [4]: 58).

      Hapus
  4. nur khikmah
    2021110313

    bagaimana tanggapan anda tentang kasus pencurian sandal yang dilakukan anak berumur 15 tahun yang terancam dijatuhi hukuman 5 tahun penjara,APAKAH ITU AAAADDDDDIIIILLLL ?? sedangkan dengan kasus-kasus korupsi yang telah merugikan rakyat malah hanya dijatuhi hukuman ringan? TERIMAKASIIIIH,,,

    BalasHapus
    Balasan
    1. tanggapan saya, mengenai Kasus sandal jepit ini cukup menarik perhatian warga negara ini. Termasuk saya sendiri cukup memprihatinkan. KPAI (komisi Perlindungan Anak Indonesia) kak seto dan kawan kawan berjuang untuk pembebaskan anak tersebut dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Dan dukungan masyarakat Indonesia terhadap kasus ini cukup menarik perhatian.

      Menurut KPAI, meski AAL tak jadi dibui dan dikembalikan ke pembinaan keluarga, putusan tersebut tetap tak bisa diterima. Sebab, ada sejumlah keanehan dalam perkara ini. “Pertama, dalam proses persidangan dan pemeriksaan barang bukti dan saksi-saksi, juga hasil investigasi, tidak terbukti AAL bersalah. Ia tak mencuri, tapi memungut sandal di pinggir jalan.

      Semoga kasus tersebut menjadi pelajaran bagi orang tua. Saya melihat ALL bukan dari keluarga yang kurang mampu. Menjaga anak bukanlah yang mudah. Begitu juga Mendoakan anak-anak adalah yang terbaik. Walau takdirnya hanya Allah Swt yang menentukan.
      -mengenai Kasus korupsi banyak terjadi dinegara ini. Tetapi penangannya lambat dan kesannya berbelit-belit. Sementara koruptor bisa seenaknya jalan-jalan keluar negeri atau alasan sakit dan berobat ke negara Singapore. Dan koruptorpun ada yang tinggal di Singapore alasan berobat. Dan sangat disayangkan pemerintah Singapore pun melindungi para koruptor karena alasan tidak ada perjanjian ekstradisi antara Indonesia.
      perlu adanya perhatian khusus bagi penegak hukum di negeri kita ini. jagan sampai penegak hukum di negri kita ini mengenai KEADILAN hanya untuk untaian kata kata, dan juga tidak di hiraukan. karena memikirkan kepentingan pribadi.

      Hapus
  5. riskiyah
    2021110304

    bagaimana tanggapan anda tentang kasus AFRIYANI yang telah kita ketahui telah membunuh 9 nyawa , tetapi hanya dijatuhi hukuman 6 tahun penjara saja? apakah itu sebanding dengan nyawa2 yang telah direnggutnya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. menurut saya dijatuhi hukuman 6 Th yang mana sudah di putuskan,maka pelaku harus menerimalah dengan ikhlas,jika ada tanggapan dari keluarga korban bahwa hukuman tersebut tidak setimpal dengan perbuatan pelaku yang menghilangkan 9 NYAWA, sebaiknya keluarga korban juga bersabar,tabah dan mendoakan yang meninggalkan karena terkena musibah ini, maka seharusnya kita menyadari MUSIBAH tersebut dan sebagi pelajaran pada semua orang. agar sealalu berhati-hati dalam mengemudi dan jagan mengkonsumsi narkoba karena menyebabkan fatal jika terjadi seperti yang di alami afriani.
      Kasus yang di hadapi Afriani adalah peringatan besar buat kita sebagai bangsa, mulai dari negara sebagai lembaga dan institusi-institusi di dalamnya. Peringatan buat kita dalam memberi pendidikan pada anak, peringatan buat penegak hukum yang menangani kasus-kasus psikotropika, dan akhirnya semoga menjadi pelajaran berharga buat kita untuk “merenung sejenak”!

      Hapus
  6. Atina Mauila Safitri Binti Baidlowi Bin H.Abdul Wahid
    2021110284

    Pada makalah disebutkan "Tidak ada kehidupan kecuali mengusir kuda dengan kuda" bagamana maksudnya?..
    Kenapa Buraidah permah wasiat agar di ata makamnya di letakkan dua lembar kertas, tujuanna untuk apa? Mohon jelaskan!..

    BalasHapus
  7. labib ahmad

    2021110307

    menrut pemakalah hakekat keadilan itu apa?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Moh.Zuhrufi Sani
      2021110322
      G

      Apakah keadilan hukum di Indonesia itu hanya tertuju dengan hakim saja? dan bagaimana dengan kasus suap hakim demi menutupi kesalahan oranglain..mhon penjelasannya..dan terimakasih..

      Hapus
    2. menjawab pertanyaan sdr labib:
      -hakikat keadilan:
      Ada tiga ciri khas yang selalu menandai keadilan: Keadilan tertuju pada orang lain, Keadilan harus ditegakkan, dan Keadilan menuntut persamaan.
      Pertama, Keadilan selalu tertuju pada orang lain atau keadilan selalu ditandai other-directedness ( J. Finnis ).Masalah keadilan atau ketidakadilan hanya bisa timbul dalam konteks antar manusia.

      Kedua, Keadilan harus ditegakkan dan dilaksanakan. Keadilan tidak diharapkan saja atau dianjurkan saja. Keadilan mengikat kita sehingga kita mempunyai kewajiban karena keadilan selalu berkaitan dengan hak yang harus dipenuhi. Kalau ciri pertama menyatakan bahwa dalam konteks keadilan kita selalu berurusan dengan hak orang lain. Maka ciri kedua ini menekankan bahwa dalam konteks keadilan kita selalu berurusan dengan hak orang lain.

      Ketiga, Keadilan menuntut persamaan( Equality). Atas dasar keadilan kita harus memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya, tanpa kecuali.

      Hapus
    3. menjawab pertnyaan sdr sani:
      Apakah keadilan hukum di Indonesia itu hanya tertuju dengan hakim saja.
      menurut saya proses keadilan hukum di negara kita ada berbagai elemen seperti kepolisian,KPk, dll
      Hakim itu hanya bertujuan memutuskan perkara.maka tanggung jawab seorang hakim sangatlah berat, harus adil dan bijaksana dalam memutuskan perkara.

      Hapus
    4. menambahi jawaban pertanyaan dr sdr sani
      -bahwa Hukum adalah kegiatan hakim di pengadilan yang terikat pada tujuan
      hukum, yaitu kepentingan umum.
      Hakim bebas memutus, tetapi dengan batasan tidak boleh bertentangan
      dengan kepentingan umum.

      Hapus
  8. M.Lendra 2021110299 G
    Bagaimanakah menurut anda dengan adanya gerakan hakim menuntut kenaikan gaji,sedangkan tata hukum dinegara kita masih banyak kekacauan dalam pengelolaannya.
    Berikan tanggapan anda

    BalasHapus
    Balasan
    1. menurut saya, Tuntutan adanya kenaikan gaji hakim dianggap lumrah atau wajar, Kalau ada hakim yang hendak menyampaikan aspirasi, maka itu wajar-wajar saja akan tetapi Dalam rangka menuntut haknya tersebut, sangat tidak elok kalau para hakim melakukan aksi mogok.lebih baik mengenai tentang kenaikan gaji serahkan kepada yang berwenang dalam pembuatan kebijakan.

      Hapus
  9. Dewi Zulaikha
    2021110330
    G


    Bagaiman kriteria menjadi hakim yang baik, supaya terhindar dari api neraka. mohon dijelaskan menurut perspektif Al-Qur'an dan As-Sunnah?

    BalasHapus
    Balasan
    1. kriteria menjadi hakim yang baik:
      -sebagai Hakim menjatuhkan putusan dengan dasar kitābullāh, al-Sunnah dan ijtihād;
      -Hakim tetap menjaga objektifitas, netralitas, dan menghindarkan diri dari larut dalam konplik kepentingan terhadap para pihak;
      -Kedua pihak harus diperlakukan sama adilnya dalam segala hal dalam proses peradilan

      Hapus
    2. Allah berfirman dalam Al-quran: "Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pengajaran".( QS An-Nahl{16}: 90)

      Hapus
  10. Anna irhamna
    2021110303
    Apakah hukum di indonesia sudah sama dengan Al-Quran dan As-sunnah?jelaskan secara rinci...

    BalasHapus
    Balasan
    1. terimakasih atas pertanyannya
      perlu di ketahui terlebih dahulu bahwa Hukum di Indonesia itu merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi,yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
      jika penanya menanyakan apakah hukum di indonesia sudah sama dengan alquran dan assunah, hukum di indonesia sudah saya jelaskan di atas dan juga hukum di indonesia memakai hukum Agama dan hukum Adat, Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana. Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi,yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
      jika yang di ingginkan penanya apa sudah sesuai hukum di indonesia dengan al quran dan hadits, maka kita lihat dulu permasalhanya, dan jika itu mengenai hukum agama, maka bisa di selesaiakan dengan landasan AL-QURAN DAN ASSUNAH.

      Hapus
  11. 2021110312
    Hakim dan jaksa mengancam mogok kerja, apa pendapat anda?

    BalasHapus
    Balasan
    1. menurut saya, Tuntutan adanya kenaikan gaji hakim dianggap lumrah atau wajar, Kalau ada hakim yang hendak menyampaikan aspirasi, maka itu wajar-wajar saja akan tetapi Dalam rangka menuntut haknya tersebut, sangat tidak elok kalau para hakim melakukan aksi mogok.lebih baik mengenai tentang kenaikan gaji serahkan kepada yang berwenang dalam pembuatan kebijakan

      Hapus
  12. laelatul murodah 2021110287 kelas G

    bagaimana menrt anda mengenai seorang hakim yg menerima suap utk memenangkan suatu kasus? dan jika ia ketahuan, apa hkman yang pantas untknya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. tindankan seperti itu tidak patut, tindakan seperti itu mencoret keadilan, lebih lebih hukuman yang pantas tersebut seberat beratnya,
      dan dikelurkan dari perkerjaanya.

      Hapus
  13. 2021110297
    m.Romadhon

    bagaimana cara kita menghentikan ketidakadilan yang sedang terjadi dalam suatu masyarakat ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. berdoa kpd allah memintalah pertolongan,
      langkah selanjutnya laporkan kepihak yang berwajib.
      agar keadilan bisa ditegakan.


      َوَعَنْ جَابِرٍ رضي الله عنه قَالَ : سَمِعْتُ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ: ( كَيْفَ تُقَدَّسُ أُمَّةٌ, لَا يُؤْخَذُ مِنْ شَدِيدِهِمْ لِضَعِيفِهِمْ ؟ ) رَوَاهُ اِبْنُ حِبَّانَ

      Jabir berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Bagaimana suatu umat dapat terhormat bila hak orang lemah tidak dapat dituntut dari mereka yang kuat." Riwayat Ibnu Hibban.

      Hapus
    2. menambahi jawaban pertanyaan roamdhon
      bahwa merubah kemungkaran dan menasihati pelakunya adalah kewajiban setiap muslim sesuai dengan kemampuannya. Sebagaimana sabda Nabi -shallallahu’alaihi wa sallam-:
      من رأى منكم منكراً فليغيره بيده فإن لم يستطع فبلسانه فإن لم يستطع فبقلبه وذلك أضعف الإيمان

      “Barangsiapa di antara kalian yang melihat kemungkaran, hendaklah dia merubahnya dengan tangannya. Apabila tidak mampu maka dengan lisannya. Apabila tidak mampu lagi maka dengan hatinya, itulah selemah-lemahnya iman.” (HR. Muslim, no. 186)

      Hapus
    3. kami tambahkan lagi jawabannya,
      Rasulullah -shallallahu’alaihi wa sallam beliau bersabda:
      من أراد أن ينصح لذي سلطان فلا يبده علانية ولكن يأخذ بيده فيخلوا به فإن قبل منه فذاك وإلا كان قد أدى الذي عليه

      “Barangsiapa yang ingin menasihati penguasa, janganlah ia menampakkannya terang-terangan. Akan tetapi hendaklah ia meraih tangan sang penguasa, lalu menyepi dengannya. Jika nasihat itu diterima, maka itulah yang diinginkan. Namun jika tidak, maka sungguh ia telah melaksanakan kewajiban (menasihati penguasa).” [HR. Ibnu Abi ‘Ashim dalam As-Sunnah dari ‘Iyadh bin Ganm -radhiyallahu’anhu-. Hadits ini di-shahih-kan oleh Asy-Syaikh Al-Albani –rahimahullah- dalam Zhilalul Jannah, (no. 1096)]

      Hapus
  14. khoirul furqon
    2021110327

    apakah dari dari hadis tersebut menjelaskan bahwa hakim yang bersikap asil itu sedikit???
    bagaimana caranya menciptakan hakim yang bersikap adil???

    BalasHapus
    Balasan
    1. dari hadits makalah ini menjelaskan bahwa hakim itu ada tiga maksudnya :Hakim itu tiga. Satu di surga sedangkan yang dua di neraka. Hakim di surga ialah : seseorang yang mengetahui kebenaran, lalu memutuskan hukum dengan kebenaran itu. Sedang ( menyimpang dari kebenaran ) maka ia di neraka.demikin pula seorang yang menentukan hukum kepada Umat manusia padahal dia tidak tahu , maka dia adalah di dalam neraka.
      cara menciptakan hakim yang adil.
      - di perhatikan kesejahterannya.
      - Hakim tetap menjaga objektifitas, netralitas, dan menghindarkan diri dari larut dalam konplik kepentingan terhadap para pihak.

      Hapus
  15. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  16. jumaroh
    2021110295
    G
    menurut anda apakah pada zaman sekarang ini masih ada seorang hakim yang benar-benar menjalankan tugasnya sebagai seorang hakim yang sesuai dengan Alqur'an dan Sunnah. dimana seorang hakim benar-benar menegakkan keadilan.
    mohon jelaskan....
    timakasih.....

    BalasHapus
    Balasan
    1. tentunya masih ada,
      KAMI CONTOHKAN:
      Keadilan dinegeri ini ternyata belumlah habis
      tanpa sisa ini dan bekas ini terbukti masih
      adanya hakim yang mempunyai hati nurani
      dan kontra terhadap korupsi,meskipun hakim
      ini menghadapi Dilema dalam mengambil
      keputusan tapi pada akhirnya bisa mengambil
      jalan tengah yang dirasa sangat adilbagi
      semua pihak baik bagi tergugat dan
      penggugat.Berikut ini ada petikan sebuah
      cerita nyata yang diambil dari Sumsel.
      Dari peristiwa diatas hendaknya Para HAKIM
      yang bertindak dalam pemutus suatu perkara
      selalu bersikap adil dan bijaksana tanpa ada
      unsur provokasi dari berbagi pihak dan selalu
      berpegang dalam peraturan yang ada karena
      pada dasarnya" Hakim yang adil dalam
      mengambil setiap keputusan suatu perkara
      bagaikan meletakkan satu kakinya disurga dan
      satu kakinya lagi dineraka jadi Semua hasil
      dari keadilan didunia ini diputuskan oleh
      seorang HAKIM yang adil".semoga kia bisa
      mengambil hikmah dari peristiwa berikut

      Hapus
  17. bagaimana menurut pemakalah
    jika hakim tidak mengetahui hukum tidak mempunyai ilmu yg ckup hny gelar sarjana saja??
    apakah itu termasuk hakim yang adil

    BalasHapus
    Balasan
    1. menurut pendapat saya, pastinya jika sudah menjadi seorang hakim itu tentunya sudah mengetahui hukum, jika pertanyannya seorang hakim tidak mengetahui hukum dan tidak mempunyai ilmu yang cukup, bagi ku itu mustahil, kalo ada pun yang serti itu hakim tersebut tanpa seleksi bisa juga kita anggap HAKIM gadungan.
      kalo kasusnya seperti itu tentu tiadk bisa di anggap adil karena tidak mengtahui hukum/tdk tau ilmunya.
      hakim seperti itu tentunya termasuk yang masuk neraka.(karena pastinya tidak adil)

      Hapus
  18. Hakim yang adil itu hakim yang bagaimana menurut kang tarmujianto.....

    syariat,hakikat dan torikoh hakim yang adil iti yang kayak gimana kang......



    wonk_bodho.cooooombiiiiiiii

    BalasHapus
    Balasan
    1. Hakim yang adil itu seseorang hakim yang mengetahui kebenaran, lalu memutuskan hukum dengan kebenaran itu. dan tidak menyimpang dari kebenaran.
      mengenai syariat,hakikat dan torikoh hakim yang adil itu kaya gimna,
      yang mana dilandaskan dalam AL-QUR'AN DAN HADITS.

      Hapus
  19. Abdul Hadi (2021110300)
    bagaimanakah apabila hakim salah memutuskan suatu perkara yang padahal putusan itu sudah diyakini kebanarannya menurut hakim...
    kesalahan tsb diakibatkan memang rumitnya sebuah kasus...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Adil dalam ayat ini berarti memahami kebenaran (hukum-hukum Allah) dan menetapkan perkara atas dasar kebenaran itu dengan jujur, adil, dan tanpa pandang bulu sesuai prinsip equal before the law. Sedangkan amanat bermakna, antara lain, bertanggung jawab, memegang teguh sumpah jabatan, profesional, serta menjunjung tinggi kemuliaan hakim dan lembaga peradilan.

      jika kesalahan tersebut diakibatkan rumitnya sebuah kasus jngan di putuskan dulu. lebih baik di tuntaskan kasus tersebut sesuai aturan hukum.
      jika kasus yang anda tanyakan tersebut seorang hakim memutuskan menurutku tidak adil. bisa jadi ada sesuatu yang mempermudah kasus itu di percepat.

      Hapus
  20. nama: Rizqoh Umamah
    nim: 202109025
    kelas: G
    begitu maraknya kasus korupsi, di Indonesia ini menyebabkan pengadilan sebagai lembaga penegak hukum yg paling terdepan harus memberantas korupsi,akan tetapi maraknya korupsi membuat hakim yang dianggap seperti DEWA penolong dan orang yg paling ahli dlm hukum juga dalam menentukan kebenaran karena mempunyai ilmu, tetapi mereka malah salah gunakan ilmu hukumnya dan untuk memutar balikkan fakta kebenarn serta berkorupsi rame-rame, bagaimana pandangan anda ttg masalah ini, bgmn dg interprestasi makalah hadits anda......?

    BalasHapus
    Balasan
    1. menurut saya hakim seperti itu tidak layak, dan juga jika memang terjadi balasanya hakim tersebut di neraka.
      yang mana hadits di atas yang kami persentasikan.

      Hapus
  21. MUTHOHAROH
    2021110329
    G

    Bagaimana cara menegakkan keadilan diawali dengan lingkup terkecil????

    BalasHapus
    Balasan
    1. Keadilan terkecil dimulai dari linkup keluarga, bagaimana orang tua bissa memposisikan keadilan, sehingga tidak ada yang diberat sebelahkan. kemudian ke lingkup yang lebih luas lagi yaitu lingkup masyarakat sekitar, kita harus mampu memposisikan diri kita di masyarakat, sehingga mampu mengaplikasikan sikap adil dalam kehidupan sehari-hari. Juga dalam bersosialisasi dengan oran lain juga harus mengaplikasikan adil...
      Wallahu a'lam..

      Hapus
  22. SAYA UCAPKAN TERIMAKASIH ATAS PERTANYAANNYA
    MOHON MAAF JIKA MASIH ADA KEKURANGAN DALAM MENJAWAB
    ATAU PUN ADA KESALAHAN.
    MOHON MASUKANNYA / TANGGAPANYA DARI TEMEN-TEMEN


    * SELALU BERSYUKUR DAN TERSENYUM *

    BalasHapus
  23. wido murny 2021110302 G
    1.Konsepsi Negara Hukum Indonesia dan Perbandingannya dengan Konsep Lainnya apa saja tolong jelaskan...?
    2.Pembentukan hukum baik yang dilakukan oleh pembentuk undang-undang yang terdiri dari DPR dan Presiden maupun Mahkamah Konstitusi – dalam makna legislasi negatif seperti istilah Jimly Asshiddiqie – dilakukan melalui proses yang panjang dan berliku. Pada praktiknya pembentukan hukum, paling tidak melibatkan proses dan sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor, tolong sebutkan.....?

    BalasHapus
    Balasan
    1. konsep negara hukum:
      -NomokrasiIslam
      -Rechstaat
      -Rule of Law
      -Socialist Legality
      -Ciri-CiriUnsur-Unsur Utama Hubungan yang erat antara agama dan negara-bertumpu pada Ketuhanan Yang MahaEsa-kebebasan agama dalam artipositif-ateisme tidak dibenarkan dankomunisme dilarang-asas kekeluargaan dan kerukunan
      (1)Pancasila(2)MPR(3)SistemKonstitusi(4)Persamaandan(5)PeradilanBebasNegara HukumPancasila

      Hapus
  24. Tri Nurul Aeni:
    Bagaimana menurut pandangan anda tentang keadilan di negeri kita ini, sekaligus tentang para hakim di negara kita ini???

    BalasHapus
    Balasan
    1. menurut saya bahwasanya di Indonesia keadilan belum bisa ditegakkan sesuai tuntutan negara hukum, sudah tercermin di dalam praktek kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Tentunya orang sudah bosan membaca, mendengar dan melihat keadaan tersebut. Tapi apa boleh buat, kita harus berjuang terus demi tegaknya keadilan di Indonesia, sebab tanpa perjuangan dan kesadaraan keadaan tersebut tidak akan berobah dengan sendirinya. Tanpa adanya perjuangan, si pelaku ketidak adilan akan terus leha-leha dan senyum simpul meneruskan tindakannya
      dan mengenai para hakim di negeri kita masih banyak menerima suap, maka para koruptor dinegri kita ini belum sepenuhnya mementingkan keadilan, karena uang sekarang bisa membuat orang berubah.
      jadi hakim yang baik dan mementingkan keadilan dinegeri kita ini hanya beberapa dari mereka.
      semoga keadilan di negeri kita benar benar di tegakkan. AMIN.

      Hapus