Laman

new post

zzz

Kamis, 12 April 2012

G9-54 M. Abdur Rozak


MAKALAH
HILANG KEBERKAHAN SEBAB PENIPUAN DAN PEMALSUAN


Disusun Untuk Memenuhi Tugas
Mata Kuliah                :  Hadits Tarbawi II
Dosen Pengampu        :  M. Hufron, M.S.I
                                        

STAIN_2











Disusun Oleh :
M. ABDUR ROZAK
2021110321
Kelas G



SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
PEKALONGAN
TAHUN 2012

Pendahuluan

Setiap orang tentu saja ingin memperoleh keberkahan dalam hidupnya di dunia ini. Karena itu kita selalu berdo'a dan meminta orang lain mendo'akan kita agar segala sesuatu yang kita miliki dan kita upayakan memperoleh keberkahan dari Allah SWT. Secara harfiah, berkah berarti an-nama' waz ziyadah yakni tumbuh dan bertambah, ini berarti Berkah adalah kebaikan yang bersumber dari Allah yang ditetapkan terhadap sesuatu sebagaimana mestinya sehingga apa yang diperoleh dan dimiliki akan selalu berkembang dan bertambah besar manfaat kebaikannya. Kalau sesuatu yang kita miliki membawa pengaruh negatif, maka kita berarti tidak memperoleh keberkahan yang diidamkan itu.
Namun, Allah SWT tidak sembarangan memberikan keberkahan kepada manusia. Ternyata, Allah SWT hanya akan memberikan keberkahan itu kepada orang yang beriman dan bertaqwa kepada-Nya. Janji Allah untuk memberikan keberkahan kepada orang yang beriman dan bertaqwa dikemukakan dalam firma-Nya yang artinya: "Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertaqwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya". Q. 7 : 96.
Apabila manusia, baik secara pribadi maupun kelompok atau masyarakat memperoleh keberkahan dari Allah SWT, maka kehidupannya akan selalu berjalan dengan baik, rizki yang diperolehnya cukup bahkan melimpah, sedang ilmu dan amalnya selalu memberi manfaat yang besar dalam kehidupan. Disinilah letak pentingnya bagi kita memahami apa sebenarnya keberkahan itu agar kita bisa berusaha semaksimal mungkin untuk meraihnya.












Pekalongan, 28 Februari 2012


Penulis






A.    Teks hadist ( Hilang keberkahan sebab penipuan dan pemalsuan ).


عن حَكِيمِ بْنُ حِزَاحِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَمَ البيعَا نِ بِا لْخِيَارَ مَا لَمْ يَتَفَرُ قَالَ حَتَى يَتَفَرَ قَافَاِنْ صَدَقَا وَبَيَنَا بُو رِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَ كَةُ بَيْعِهِمَا (رواه البخاري فى الصحيح, كاب البيوع, باب اذا البيعا ن ولم يكتما ونصحا)

B.     Terjemahan Hadist.

Artinya :

“ Dari Abu Khalid (Hakim) bin hizam r.a. berkata, Rasulullah saw bersabda , Penjual dan pembeli keduanya bebas belum terikat selagi mereka belum berpisah maka jika benar dan jelas keduanya, diberkahi jual beli itu tetapi jika menyembunyikan dan berdusta maka terhapus berkah jual beli itu." (Bukhari - Muslim).

C.    Mufrodat



Bebas beelum terikat
لْخِيَارَ
Penjual dan pembeli
البيعَا نِ
Benar
صَدَقَا
Belum berpisah
لَمْ يَتَفَرُ
Bohong
كَذَبَا












D.    Biografi Perawi ( Imam Bukhori R.A )


Nama lengkapnya adalah Abu Abdullah Muhammad bin Ismail bin Al Mughirah bin Bardizbah Al Bukhari Al Ju’fi. Akan tetapi beliau lebih terkenal dengan sebutan Imam Bukhari, karena beliau lahir di kota Bukhara, Turkistan.

Sewaktu kecil Al Imam Al Bukhari buta kedua matanya. Pada suatu malam ibu beliau bermimpi melihat Nabi Ibrahim ‘Alaihissalaam yang mengatakan, “Hai Fulanah (yang beliau maksud adalah ibu Al Imam Al Bukhari, pent), sesungguhnya Allah telah mengembalikan penglihatan kedua mata putramu karena seringnya engkau berdoa”. Ternyata pada pagi harinya sang ibu menyaksikan bahwa Allah telah mengembalikan penglihatan kedua mata putranya.

Ketika berusia sepuluh tahun, Al Imam Al Bukhari mulai menuntut ilmu, beliau melakukan pengembaraan ke Balkh, Naisabur, Rayy, Baghdad, Bashrah, Kufah, Makkah, Mesir, dan Syam.
Guru-guru beliau banyak sekali jumlahnya.

Murid-murid beliau  juga tak terhitung jumlahnya. Di antara mereka yang paling terkenal adalah Al Imam Muslim bin Al Hajjaj An Naisaburi, penyusun kitab Shahih Muslim.

Al Imam Al Bukhari sangat terkenal kecerdasannya dan kekuatan hafalannya. Beliau pernah berkata, “Saya hafal seratus ribu hadits shahih, dan saya juga hafal dua ratus ribu hadits yang tidak shahih”. Pada kesempatan yang lain belau berkata, “Setiap hadits yang saya hafal, pasti dapat saya sebutkan sanad (rangkaian perawi-perawi)-nya”.














 Imam Al Bukhari wafat pada malam Idul Fithri tahun 256 H. ketika beliau mencapai usia enam puluh dua tahun. Jenazah beliau dikuburkan di Khartank, nama sebuah desa di Samarkand. Semoga Allah Ta’ala mencurahkan rahmat-Nya kepada Al Imam Al Bukhari.

http://www.ahlussunnah-jakarta.org/detail.php?no=17

E.     Keterangan Hadist

Hadist ini menjelaskan tentang jual beli penipuan di antara bentuknya adalah dengan menyembunyikan cacat barang dagangan, padahal si penjual ini mengetahui bahwa dagangannya cacat, tetapi dia tidak memberitahukan kepada si pembeli. Dia beralasan bahwa itu salah pembeli sendiri mengapa tidak meneliti dahulu barang yang akan dia beli. Menyembunyikan aib barang dagangan merupakan sebab hilangnya barakah, sebagaimana diriwayatkan dari Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
"Penjual dan pembeli melakukan khiyar (pilih barang dan tawar menawar) selagi mereka belum berpisah. Jika keduanya jujur dan menjelaskan (cacat) maka diberkahi keduanya dan jika keduanya menyembunyikan cacat dan berdusta maka dihapus keberkahannya." (HR. al-Bukhari dan Muslim)


F.     Aspek – aspek tarbawi

Dari ketarangn hadist tersebut maka kita bisa mengambil pelajaran.

·         Hadist ini mengajarkan kita untuk selalu jujur dalam melakukan transaksi jual beli.
·         Orang yang melakukan penipuan dalam jualo beli tidak akan mendapatkan berkah.
·         Orang yg selalu berbuat curang kan mendptkn siks dari Allah SWT
·         Sebaiknya kita berlaku jujur di setiap apapun walaupun tidak hanya di jual beli saja
·         Sebaiknya orang yg melakukan jual beli harus berpegangan pada hadist ini.



G.  Penutup

Dari pembahasan makalah ini maka bisa kita tarik kesimpulan bila kita besuk menjadi seorang penjual atau pembeli hendaknya kita menjadi orang yang jujur tidak berdusta dengan orang lain sehingga kita mendapatkan berkah dari Allah SWT.


H.  Daftar pustaka

Team hazam,2008.terjemah fathul bahri.jakarta : pustaka azam

http://www.ahlussunnah-jakarta.org/detail.php?no=17


37 komentar:

  1. Khoirul Fatikhin (2021110291)

    Bagaimana dampak para pedagang yang melakukan penipuan terhadap pembelinya baik di Dunia dan Akhirat berdasarkan konteks hadits dan Al-Quran ?????
    sebutkan dan jelaskan macam-macam khiyar beserta aplikasinya dalam perdagangan !!!

    BalasHapus
    Balasan
    1. "Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain, mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Tidakkah orang-orang ini menyangka, bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan, pada suatu hari yang besar, (yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadap Tuhan Semesta Alam ini." (Q.S Al Muthaffifiin (83): 1-6)

      Selain ancaman azab dan siksa di akhirat kelak –bagi orang-orang yang melakukan berbagai bentuk penyimpangan dan kecurangan dalam menakar, menimhang dan mengukur barang dagangan mereka–, sesungguhnya Al Qur'an juga telah menuturkan dengan jelas dan tegas kisah onang-orang Madyan yang terpaksa harus menerima siksa dunia dari Allah SWT, lantaran menolak peringatan dari Nabi mereka Syuaib as.

      Hapus
    2. A. PENGERTIAN KHIYAR

      Mencari yang terbaik di antara dua pilihan, yaitu meneruskan atau membatalkan jual beli.

      B. PEMBAGIAN KHIYAR

      1. Khiyar Majlis

      Khiyar majlis sah menjadi milik si penjual dan si pembeli semenjak dilangsungkannya akad jual beli hingga mereka berpisah, selama mereka berdua tidak mengadakan kesepakatan untuk tidak ada khiyar, atau kesepakatan untuk menggugurkan hak khiyar setelah dilangsungkannya akad jual beli atau seorang di antara keduanya menggugurkan hak khiyarnya, sehingga hanya seorang yang memiliki hak khiyar.

      Dari Ibnu Umar ra, dari Rasulullah saw bahwa Rasulullah saw bersabda, “Apabila ada dua orang melakukan transaksi jual beli, maka masing-masing dari mereka (mempunyai) hak khiyar, selama mereka belum berpisah dan mereka masih berkumpul atau salah satu pihak memberikan hak khiyarnya kepada pihak yang lain. Namun jika salah satu pihak memberikan hak khiyar kepada yang lain lalu terjadi jual beli, maka jadilah jual beli itu, dan jika mereka telah berpisah sesudah terjadi jual beli itu, sedang salah seorang di antara mereka tidak (meninggalkan) jual belinya, maka jual beli telah terjadi (juga).” (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari IV: 332 no: 2112, Muslim 1163 no: 44 dan 1531, dan Nasa’i VII: 249).

      Dan haram meninggalkan majlis kalau khawatir dibatalkan:

      Dari Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari datuknya bahwa Rasulullah saw bersabda, “Pembeli dan penjual (mempunyai) hak khiyar selama mereka belum berpisah, kecuali jual beli dengan akad khiyar, maka seorang di antara mereka tidak boleh meninggalkan rekannya karena khawatir dibatalkan.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 2895, ‘Aunul Ma’bud IX: 324 no: 3439 Tirmidzi II: 360 no: 1265 dan Nasa’i VII: 251).

      2. Khiyar Syarat (Pilihan bersyarat)

      Yaitu kedua orang yang sedang melakukan jual beli mengadakan kesepakatan menentukan syarat, atau salah satu di antara keduanya menentukan hak khiyar sampai waktu tertentu, maka ini dibolehkan meskipun rentang waktu berlakunya hak khiyar tersebut cukup lama.

      Dari Ibnu Umar ra, dari Nabi saw Beliau bersabda, “Sesungguhnya dua orang yang melakukan jual beli mempunyai hak khiyar dalam jual belinya selama mereka belum berpisah, atau jual belinya dengan akad khiyar.” (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari IV: 326 no: 2107, Muslim III: 1163 no: 1531 dan Nasa’i VII: 248).

      3. Khiyar Aib

      Yaitu jika seseorang membeli barang yang mengandung aib atau cacat dan ia tidak mengetahuinya hingga si penjual dan si pembeli berpisah, maka pihak pembeli berhak mengembalikan barang dagangan tersebut kepada si penjualnya.

      Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah saw bersabda “Barangsiapa membeli seekor kambing yang diikat teteknya, kemudian memerahnya, maka jika ia suka ia boleh menahannya, dan jika ia tidak suka (ia kembalikan) sebagai ganti perahannya adalah (memberi) satu sha’ tamar.” (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari IV: 368 no: 2151 dan lafadz ini bagi Imam Bukhari, Muslim III: 1158 no: 2151 dan lafadz ini bagi Imam Bukhari, Muslim III: no: 1524, ‘Aunul Ma’bud IX: 312 no: 3428 dan Nasa’i VII: 253).

      Dari Abu Hurairah ra dari Nabi saw. Sabda beliau, “Janganlah kamu mengikat tetek unta dan kambing, siapa saja yang membelinya dalam keadaan ia demikian, maka sesudah memerahnya ia berhak memilih di antara dua kemungkinan, yaitu jika ia suka maka ia pertahankannya dan jika ia tidak suka maka ia boleh mengembalikannya (dengan menambah) satu sha’ tamar.” (Shahih: Shahihul Jami’ no: 7347, Fathul Bari IV: 361 no: 2148, ‘Aunul Ma’bud IX: 310 no: 3426 dengan tambahan pada awal kalimat, dan Nasa’i VII: 253).



      Sumber: Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 666 - 668.

      Hapus
  2. Mushonif (2021110288)

    Bagaimana praktek jual beli yang sesuai dengan tuntunan Rasulullah...???

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. Nabi shallallahu alaihi wa sallam melakukan praktek jual beli sebelum masa pengangkatan sebagai Rasul bersama pamannya Abu Thalib dan ketika dia bekerja dengan Khadijah, serta kepergiannya ke negeri Syam. Dan juga beliau berjual beli di pasar-pasar yang ada di Mekah pada masa jahiliah.

      2. Nabi shallallahu alaihi wa sallam langsung melakukan sendiri kegiatan jual beli sebagai akan di jelaskan dalam hadits Umar dan Jabir tentang onta. Atau kadang dia mewakilkan seseorang dari shahabatnya, sebagaiman terdapat dalam riwayat Urwah bin Abi Ja'd Al-Bariqi, dia berkata, "Nabi shallallahu alaihi wa sallam memberinya satu dinar untuk dibelikan hewan qurban –seekor kambing-. Lalu dia membeli dua ekor kambing, salah satunya dijual dengan seharga satu dinar, lalu dia memberi beliau seekor kambing dan satu dinar. Maka beliau mendoakan semoga dia mendapatkan barokah dalam jual belinya. Maka sejak saat itu seandainya dia membeli debu, niscaya dia mendapatkan keuntungan."

      (HR. Tirmizi, no. 1258, Abu Daud, no. 3384, Ibnu Majah, no. 2402, dinyatakan shahih oleh Al-Albany dalam Shahih Tirmizi)

      3. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan para pedagang untuk berbuat baik, jujur dan suka bersadaqah.

      a. Dari Hakim bin Hizam radhiallahu anhu, dia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "

      الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا ، فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا ، وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا (متقف عليه)

      "Penjual dan pembeli masih boleh memilih (untuk meneruskan transaksi atau membatalkannya) selama mereka belum berpisah. Jika keduanya jujur dan menjelaskan apa adanya, maka keduanya diberkahi dalam jual belinya. Jika keduanya menyembunyikan (cacat) dan berdusta, maka akan dihapus berkah pada keduanya." (HR. Bukhari, no. 1973, Muslim, no. 1532)

      b. Dari Ismail bin Ubaid bin Rifaah, dari bapaknya dari kakeknya, sesungguhnya dia keluar bersama Nabi shallallahu alaihi wa sallam ke mushalla, lalu beliau melihat dua orang yang sedang berjual beli, maka beliau bersabda, "Wahai para pedagang," Maka mereka mendatangi dan berkumpul di hadapan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam serta menengadahkan leher dan pandangan mereka. Lalu beliau bersabda,

      إِنَّ التُّجَّارَ يُبْعَثُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فُجَّاراً ، إِلاَّ مَنِ اتَّقَى اللَّهَ وَبَرَّ وَصَدَقَ (رواه الترمذي، رقم 1210 ، وابن ماجه، رقم 2146 ، وصححه الألباني في " صحيح الترغيب، رقم 1785)

      "Sesungguhnya para pedagang akan dibangkitkan di hari kiamat dalam keadaan durhaka, kecuali orang yang bertakwa kepada Allah, berbuat kebajikan dan bersodakah." (HR. Tirmizi, no. 1210, Ibnu Majah, no. 2146, dishahihkan oleh Al-Albany dalam Shahih Targhib, no. 1785)

      J. Dari Qais bin Abi Gharzah, dia berkata, "Adalah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

      يَا مَعْشَرَ التُّجَّارِ إِنَّ الْبَيْعَ يَحْضُرُهُ اللَّغْوُ وَالْحَلِفُ ، فَشُوبُوهُ بِالصَّدَقَةِ (رواه الترمذ، رقم 1208 وأبو داود، رقم 3326 والنسائي، رقم 3797 وابن ماجه، رقم 2145 ، وصححه الألباني في "صحيح أبي داود)

      "Wahai para pedagang, sesungguhnya dalam jual beli terdapat kelalaian dan sumpah, maka bersihkanlah dengan sadaqah." (HR. Tirmizi, no. 1208, Abu Daud, no. 3326, Nasai, no. 3797, Ibnu Majah, no. 2145. Dinyatakan shahih oleh Al-Albany dalam Shahih Abu Daud)

      4. Adalah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan (para pedagang) untuk toleran, memberi kemudahan dalam menjual dan membeli.

      Dari Jabir bin Abdullah radhillahu anhuma sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

      رَحِمَ اللَّهُ رَجُلاً سَمْحًا إِذَا بَاعَ ، وَإِذَا اشْتَرَى ، وَإِذَا اقْتَضَى (رواه البخاري، رقم 1970)

      "Semoga Allah merahmati seseorang yang mudah apabila menjual, membeli dan jika menuntut haknya." (HR. Bukhari, no. 1970)

      Hapus
  3. Atina Mauila Safitri
    2021110284

    Dalam keterangan hadits disebutkan"Penjual dan pembeli melakukan khiyar (pilih barang dan tawar menawar) selagi mereka belum berpisah. Jika keduanya jujur dan menjelaskan (cacat) maka diberkahi keduanya dan jika keduanya menyembunyikan cacat dan berdusta maka dihapus keberkahannya." (HR. al-Bukhari dan Muslim).
    Dari keterangan tersebut dapat kita ketahui bahwa dalam jual beli antara pedagang dan pembeli keduanya harus jujur, Yang ingin saya tanyakan bentuk ketidakjujuran dari pembeli itu seperti apa? karena biasanya yang tidak jujur itu penjualnya bukan pembelinya.
    kemudian apakah masih ada bentuk jual beli penipuan yang lain selain menyembunyikan cacat barang dagangan seperti yang disrbutkan di atas?
    Selanjutnya apa yang berhak dilakukan oleh pembeli jika dirinya ditipu oleh pedagang? apakah menuntut pedagang tersebut atau bagaimana? mohon jelaskan!

    BalasHapus
    Balasan
    1. jawabane ,,,,,

      didalm jual beli masih ada penipuan atau ketidak jujuran dari pihak penjual maupun pembeli anatara lain
      A.dari pihak penjual
      -menyembunyikan barang cacat
      -dll
      B.dari pihak pembeli
      -berbohong dalam menyebutkan barang yg diambil
      -jika penjual lalai dalam memberi uang
      kembalian,pembeli tidak mngembalikan uang tersebut

      masih ada bentuk ketidakjujuran dalam jualbeli antara lain,,, mengurangi timbangan tanpa sepengetahuan pembeli,,,

      pertama; ngomong baik2
      kedua;tegur dng tegas
      ketiga;cari penjual lain yg lebih jujur...

      Hapus
  4. M.Haris Fahmi
    2021110323

    barakah jual beli berdasarkan kejujuran,,

    yang menjadi pertanyaan di benak saya, jika penjual tidak jujur lalu pembeli yang dirugikan merasa ridlo, apakah jual beli itu tetap sah??
    karena jual beli prinsipnya adalah saling meridhoi..

    BalasHapus
    Balasan
    1. menurut saya tetep sah selama pembeli itu tidak merasa dirugikan dan ikhlas membeli barang tersebut.

      Hapus
  5. M.Ali Fahmi
    2021110284

    Dimana saja konteks jual beli penipuan bisa terjadi?Apakah jual beli penipuan bisa terjadi di supermarket atau minimarket? yang notabenya pembeli memilih dan mengambil sendiri barang yang ingin di beli, dan harganya sudah tertera di bawahnya kemudian baru membawanya ke kasir?

    BalasHapus
  6. 2021110312
    Jika anda menjadi penjual dan saya sebagai pembeli apakah anda akan memberi saya harga khusus? Mengingat saya adalah teman anda... Kalau iya apa dasarnya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. yang jelas iya,, mengingat km itu temen saya,,,


      intinya tidak ingin mendapatkan keuntungang yg bnyak,,dri temen aku sendiri,,,

      Hapus
  7. Hukum menimbun barang itu gimana boZZzzz.e,,,



    ttd. Anak buah.cooooommbii

    BalasHapus
    Balasan
    1. 2021110312
      HUKUMNYA YA JELAS HARAMLAH mas Eko Putra Pak Kades..
      Beberapa dalil yang menjadi dasar diharamkannya menimbun barang antara lain:
      1. Hadits Riwayat Abu Daud, Tirmidzi, dan Muslim dari Muammar, bahwa Rasulullah SAW bersabda “Barangsiapa yang menimbun barang, maka ia telah berbuat kesalahan”.
      2. Hadits Riwayat Ibnu Majah dan Hakim dari Ibnu Umar, Rasululullah SAW bersabda “Orang-orang yang mendatangkan barang (untuk langsung dijual dengan harga terjangkau) diberi rezeki dan penimbun barang akan dilaknat”.
      3. Dalam kitab Jami’, Razin juga menyebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda “Sejelek-jelek hamba adalah penimbun barang. Jika ia mendengar harga murah ia tidak senang dan jika barang menjadi mahal ia sangat gembira”.

      Tiga saja dasar yang disebutkan ya, jadi yang jelas tidak boleh menimbun barang. Yang boleh itu menimbun pahala, right...

      Hapus
    2. maaf mas eko,, jawabane sudah diborong sama mas irhkam jadi saya sudah tidak repot2 untuk menjawab pertnyaan kamu ,,,, ok,,,

      Hapus
  8. M.Lendra 2021110299 G
    Bagaimanakah dengan penjualan barang yg ASPAL (Asli tapi Palsu), Semisal : seorang penjual Saos sambal, dengan Merk dagang yg terkenal (namun lisensi BPOM-ny palsu), dan menggunakan bahan olahan yg buruk (Tomat busuk).
    bagaimanakah pendapat anda?

    BalasHapus
    Balasan
    1. menurut saya haram karna bnyak kemudaratan dari pada manfatan,, dan bnyak merugikan yg lainya contohnya,,seorang penjual Saos sambal, dengan Merk dagang yg terkenal (namun lisensi BPOM-ny palsu), dan menggunakan bahan olahan yg buruk (Tomat busuk)maka yg benr2 saos bermerek merasa dirugikan,,,

      Hapus
  9. nama:RIZQOH UMAMAH
    NIM:202109025
    Kelas:G
    zaman sekarang banyak penipuan marak khususnya pada penjualan makanan yang dicampu dengan hal2 yang haram atau kadarluarsa tak layak komsumsi, bagaimana pandangan pemakalah dengan fenomena yang marak ini dan bagaimana interprestasinya dg haidts pemakalah yang dibahas?

    BalasHapus
    Balasan
    1. menurut saya sangat memprihatinkan demi meraup keuntungan besar mereka lupa kesehetan orang lain,,,
      menurut saya mulai sekrang harus waspada dalam beli membeli agar terhindar dari orang nakal,,,

      Hapus
  10. saiful F 310

    bagimana yang seharusnya dilakukan oleh seorang pedagang agar memperoleh berkah dari penjualannya tersebut???karena sekarang ini banyak sekali para pedagang yang melakukan kecurangan untuk mencapai laba yang besar.....

    BalasHapus
    Balasan
    1. yang seharusnya dilakukan oleh seong pedagang agar medapatkan berkah yaitu jual beli menurut syariat islam,,,,

      insyaALLAH, jika seseorang melakukan jual beli menurut syariat islam akan terjauhkan sendiri dari sifat kecurangan karna takut kerhdap siksa allah,,,

      Hapus
  11. menurut om rozak, bagaimanakah jual beli yang benar,,,





    m. miftachul riza
    2021110305

    BalasHapus
    Balasan
    1. Menurut om Rozak dan menurut saya mungkin beda, kalau menurut saya jual beli yang benar itu ya jual beli yang diridhoi oleh Allah yang maha esa, yaitu yang sesuai dengan Al-Qur'an dan Hadits yang intinya tidak mengandung unsur penipuan, pembodohan dan kepalsuan. Contohnya, mas Reza ingin membeli permen sama mas Rozak, ketika ditanya permen harganya berapa mas Rozak menjawab dengan harga yang semestinya tidak dimahalkan karena prinsip kejujuran. Padahal jika mas Rozak memahalkan pun mas Reza tidak akan tahu karena jarang membeli permen misalnya.
      Terima kos putri, eh terima kasih....

      Hapus
    2. jual beli yang benar itu didalamnya mengandung unsur kejujuran dan ketidakpaksaan antara penjual dan pembeli. dan sesuai dengan syariat islam...

      Hapus
  12. khoirul furqon
    2021110327

    apakah pada hadis tersebut hanya menyangkut tentang jual-beli saja???mengenai keberkahan

    BalasHapus
    Balasan
    1. ya mengenai kang...

      menurut saya berkah tidaknya suatu jualan itu tergantung pada orangnya sendiri. sebab dikalau hasil penjualannya banyak tetapi tidak jujur ataupun didalamnya terdapat unsur kecurangan maka keberkahan itu sendiri akan menjauh dari usahanya.

      Hapus
  13. tarmujiyanto ka yan
    2021110317

    bagaimana transaksi jual beli yang baik dan diberkah ???

    mengenai marak calok, dg keuntungan yg lebih besar bagaimana tanggapan anda jelaskan ?
    apa pada masa rosullah ada ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. niki kang jawabe,,

      jual beli tersebut harus sesuai dengan syariat islam


      menurut saya masalah calo itu tidak apa2 asalkan tidak merugikan antara penjual dan pembeli karena calo itu termasuk jasa dan bilamana terjadi kecurangan pada calo dan si penjual ataupun pembeli merasa dirugikan maka tidak diperbolehkan alias dilarang.


      ada kan calo itu termasuk pelayanan jasa...

      Hapus
  14. M.Farid 2021110306
    bagaimana cara agar harta seseorang bisa berkah kembali setelah banyak melakukan penipuan?

    BalasHapus
    Balasan
    1. menurut saya dengan cara mendekatkan diri kpd ALLAH dan mensucikannya dg amalan2 yang telah ditetapkan oleh Rosulullah SAW dan tidak mengulanginya lagi..

      Hapus
  15. muhammad sukron
    2021110328
    g

    bagaimana dg sist jualbeli sistem ijon
    apakah itu di perbolehkan dalam islam???

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sesungguhnya Nabi saw. telah melarang untuk menjual buah hingga mulai tampak kelayakannya (HR Muslim, an-Nasa’i, Ibn Majah dan Ahmad).

      Imam Muslim meriwayatkan hadis ini dari Yahya bin Yahya, Yahya bin Ayyub, Qutaibah dan Ibn Hujrin; semuanya dari Ismail bin Ja’far, dari Abdullah bin Dinar, dari Ibn Umar. Dari jalur Ahmad bin Utsman an-Nawfali dari Abu ‘Ashim; dari Muhammad bin Hatim, dari Rawh, dan keduanya (Rawh dan Abu ‘Ashim) dari Zakariya’ bin Ishaq, dari Amru bin Dinar, dari Jabir bin Abdullah.

      Imam Ahmad meriwayatkannya dari Abdullah bin al-Harits, dari Siblun, dari Amru bin Dinar, dari Jabir bin Abdullah, Ibn Umar dan Ibn Abbas. An-Nasai meriwayatkannya dari Qutaibah bin Said, dari Sufyan dari az-Zuhri, dari Salim, dari Ibn Umar.

      Ibn Majah meriwayatkannya dari Hisyam bin ‘Amar, dari Sufyan, dari Ibn Juraij, dari ‘Atha’, dari Jabir bin Abdullah.


      Makna

      Manthûq (makna tekstual) hadis ini menunjukkan larangan menjual buah (ats-tsamar [hasil tanaman]) yang masih berada di pohonnya jika belum mulai tampak kelayakannya. Sebaliknya, mafhûm al-mukhâlafah (pemahaman kebalikannya) hadis ini menunjukkan bolehnya menjual buah yang masih di pohonnya jika sudah mulai tampak kelayakannya.

      Hapus
  16. Faidatul Aula
    2021110316
    G
    pertanyaan saya, bolehkah dalam jual-beli kita mengungkit-ungkit masalah harga beli dihadapan orang yang akan membeli barang dagangan kita..?
    karena seringkali saya temukan dalam praktek jual beli tidak sedikit orang yang mengatakan bahwa ia hanya mengambil sedikit laba dari harga beli barang tersebut,
    padahal apa yang ia katakan belum tentu benar adanya..
    bagaimanakah pemakalah menanggapi hal tersebut..?
    mhon jelaskan..thanks

    BalasHapus
    Balasan
    1. menurut saya boleh karna tidak merugikan dari salah satu pihak,,, adapun seorang penjualnya berbohong ,maka ia akan mendapatkan siksa kelak,,,,



      menurut saya harus dihindari hal2 tersebut,,,,karna bisa menimbulkan kemudhorotan bagi penjual....

      Hapus
  17. (202109004)
    Bagaimana hukumnya jual-beli pada supermarket ataupun swalayan-swalayan..??yang di mana tidak ada transaksi tawar menawar antara pembeli dan penjual(khiyar), dan sudah tertulis pula bahwa barang yg sudah di beli tidak dapat di kembalikan. Padahal stelah keluar dari swalayan ternyata terdapat cacat pada barang tersebut..,,ada keberkahan tdak dlm transaksi jual beli yg semacam itu..??

    BalasHapus
    Balasan
    1. boleh ,,,

      karena ada ayat dan hadist yg membolehkanya,,,,,

      Hapus