Laman

new post

zzz

Minggu, 29 April 2012

Pengajian E, Nita Eviana: "Keutamaan yang harus diperhatikan wanita"


LAPORAN PENGAJIAN RUTINAN
Laporan ini disusun guna memenuhi tugas individu
Mata Kuliah      : Hadits Tarbawi II
Dosen Pengampu     : M. Ghufron Dimyathi, M.Si




Disusun Oleh:
NITA EVIANA  2021110217
Kelas E


JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
( STAIN ) PEKALONGAN
2012

Nama Majelis Ta’lim: Majelis Musholla al-Ikhlas
Pengasuh / Pembicara: H. Nashrul Huda
Hari / Tanggal: Ahad, 15 April 2012
Waktu: 20.00-21.00 wib
Alamat: Kebonsari Karangdadap Pekalongan
Tema Pengajian: Keutamaan  yang harus diperhatikan wanita
Ringkasan Pengajian
Pada suatu ketika Ali ibn Abi Thalib dan Fathimah az Zahra mengunjungi rumah nabi Muhammad saw. saat itu beliau sedang menangis, Ali dan Fathimah bertanya kepada nabi. Nabi Muhammad saw. menjawab: “ pada saat saya ( Muhammad saw. ) melakukan perjalanan isra’ mi’raj, saya melihat di neraka itu kebanyakan wanita. Lalu mereka bertanya lagi, hal apa saja yang dapat menyebabkan banyak wanita yang berada di neraka? Nabi menjawab lagi, wanita- wanita yang tidak bisa menjaga auratnya, kemudian wanita-wanita yang tidak bisa menjaga lisannya dan wanita- wanita yang membantah atau tidak taat kepada suaminya.
Analisa Isi Pengajian 
Dari ringkasan di atas dapat diambil pendidikan mengenai seorang wanita sebagai seorang muslimah yang baik, yaitu sebagai berikut:
 Pertama, seorang wanita dituntut untuk bisa menjaga auratnya. Ada hadist dari Abu Hurairah Ra. Bahwa Rasulullah Saw. bersabda: ” Ada dua kelompok ahli neraka yang tidak akan aku lihat, pertama adalah kaum yang memegang cambuk seperti ekor sapi untuk memukuli manusia dan kedua, para perempuan yang memakai baju transparan, atau berpakaian minim sehingga tidak menutupi tubuhnya, di mana ketika berjalan melenggak-lenggokkan tubuhnya dan menyelewengkan dari kebenaran, juga kepala mereka menoleh ke kanan dan ke kiri seperti unta yang panjang lehernya. Mereka takkan pernah masuk ke dalam surga dan takkan pernah mencium baunya. Padahal, bau surga akan tercium dari jarak begini dan begini “.[1]
Berita yang terkandung dalam hadist tersebut tentang para wanita yang berpakaian transparan dan minim, merupakan sebuah teks tentang wanita masa kini yang meniru-niru gaya hidup orang Eropa dan suka berdandan. Mereka hanya menutupi bagian tengah tubuh mereka, membuka kepala, bagian dada, rambut, leher, paha, dan kedua kaki mereka. Mereka hanya memakai baju pada sebagian anggota tubuhnya dan menelanjangi bagian tubuh yang lain. Hal ini merupakan perbuatan yang jauh dari fitrah kemanusiaan.
Kedua, adalah wanita yang tidak bisa menjaga lisannya, seorang wanita sebagai istri harus mampu dan bisa menjaga dengan baik semua yang ada di dalam keluarganya. Terutama hal-hal yang terdapat pada suaminya. Seorang istri dituntut untuk tidak mengumbar mengenai suaminya, tidak menggunjing ( ngendong ) hal-hal yang tidak penting.  
Ketiga, adalah wanita yang membantah atau tidak taat kepada suaminya. Seorang suami istri haruslah memahami satu sama lain agar hubungan keluarga menjadi harmonis. Ada beberapa hak dan kewajiban yang harus dan bisa dilakukan oleh suami dan istri yakni sebagai berikut:
a.       Hak bersama suami istri
1)   Suami istri dihalalkan saling bergaul mengadakan hubungan seksual
2)   Haram melakukan perkawinan, yaitu istri haram dinikahi oleh suaminya, datuknya (kakaknya), anaknya, dan cucunya
3)   Hak saling mendapat waris akibat dari ikatan perkawinan yang sah
4)   Anak mempunyai nasab (keturunan) yang jelas bagi suami
5)   Kedua belah pihak wajib bergaul (berperilaku) yang baik, sehingga melahirkan kemesraan dan kedamaian hidup.
b.      Hak suami atas istri
1)   Ditaati dalam hal-hal yang tidak maksiat
2)   Istri menjaga dirinya sendiri dan harta suami
3)   Menjauhkan diri dari mencampuri sesuatu yang dapat menyusahkan suami
4)   Tidak bermuka masam di hadapan suami
5)   Tidak menunjukkan keadaan yang tidak disenangi suami.

c.       Kewajiban istri terhadap suami
1)   Taat dan patuh kepada suami
2)   Pandai mengambil hati suami melalui makanan dan minuman
3)   Mengatur rumah dengan baik
4)   Menghormati keluarga suami
5)   Bersikap sopan, penuh senyum kepada suami
6)   Tidak mempersulit suami dan selalu mendorong suami untuk maju
7)   Ridha dan syukur terhadap apa yang diberikan suami
8)   Selalu berhemat dan suka menabung
9)   Selalu berhias bersolek untuk atau dihadapan suami.
Dari penjelasan hak dan kewajiban suami istri, pada intinya ialah bahwa sepasang suami istri keduanya saling memiliki hak dan kewajiban yang harus diterima dan ditunaikan. Suami memiliki kewajiban member nafkah serta mempergauli istri secara ma’ruf. Sedangkan istri memiliki kewajiban tunduk dan patuh terhadap perintah suami ( selama bukan perintah untuk bermaksiat ). Di dalam pengajian ini lebih menekankan atau mengutamakan seorang wanita ( istri ) harus taat terhadap suaminya. Ada hadist  yang artinya, “ Dari Abu Hurairah r.a. berkata: Rasulullah saw. bersabda: seandainya aku diperintahkan untuk menyuruh seseorang bersujud kepada seseorang niscaya aku perintahkan kepada perempuan untuk bersujud kepada suaminya. ( HR. Ahmad dan Tirmidzi ).
Kata “ seandainya “ dalam hadist di atas merupakan katt pengandaian yang tentu tidak riel, karena dalam realitasnya nabi tidak pernah diperintahkan untuk menyuruh manusia sujud kepada manusia, karena manusia hanya berkewajiban untuk sujud kepada Allah swt., Tuhan semesta alam. [2]
Hadist tersebut mengandung pesan sebagaimana telah disinggung di atas bahwa perempuan ( istri ) memiliki kewajiban-kewajiban terhadap suami yang harus ditunaikan, selagi suami juga memenuhi kewajibannya terhadap istri dan suami berada di jalan yang benar.

PERNYATAAN

Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama               : NITA EVIANA
NIM                : 2021110217
JURUSAN      : TARBIYAH / PAI

Menyatakan bahwa saya telah mengikuti pengajian rutinan musholla al- ikhlas yang bertemakan “Keutamaan Yang Harus Diperhatikan Wanita”. Apabila dikemudian hari diketahui bahwa saya tidak mengikuti pengajian tersebut, maka saya siap untuk mengulangnya.
Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya.


Pekalongan,   april 2012


Mengetahui,

       Saksi                                                                                        Pembicara


Fathiyatun Ni’mah                                                                     H. Nashrul Huda


Yang Menyatakan


NITA EVIANA
NIM.2021110217












[1] Abdullah al- Taliyadi. Astaghfirullah, Aurat!. ( Jogjakarta: Diva Press, 2008 ) hlm. 181-182.
[2] Juwariyah. Hadist Tarbawi. ( Yogyakarta: Teras, 2010 ) hlm.136.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar