Laporan
Pengajian
tentang Hadits Pendidikan
Disusun guna memenuhi
tugas :
Mata
Kuliah : Hadits Tarbawi II
Dosen
pengampu :
Muhammad Hufro, M. S.i.
Disusun oleh :
TRI INDAH PAMUJI
2021110198
KELAS E
JURUSAN
TARBIYAH
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN)
PEKALONGAN
2012
A. Nama Majlis Ta’lim : Jamaah Al
Mubarok
B. Pengasuh/Pembicara : Ust. Saefurrohman
C. Hari/Tanggal : Minggu, 11 Maret 2012
D. Waktu :
Sehabis Sholat Maghrib sampai Isya’
E. Alamat :
Jalan Karya Bakti Gang 5 Rt. 04 Rw. 04 Medono.
F.
Tema
Pengajian : Anjuran
Rasulullah tentang pendidikan untuk menuju keluarga sakinah mawadah warahmah.
G. Ringkasan pengajian :
Dalam pengajian
tersebut membahas tentang bagaimana untuk menuju suatu keluarga yang sakinah
mawaddah warahmah, dan urut – urutannya antara lain adalah dengan memilih
pasangan hidup yang ideal dan terbaik untuk kita. Kemudian bila telah mapan dan
telah berjalan cukup lama maka tidaklah untuk menunda – nundanya lagi. Setelah
itu dalam pelaksanaan pernikahannyapun haruslah dengan yang disyariatkan oleh
islam. Yakni dengan niat karena sunnah rosululloh serta melaksanakan rukun dan
syarat nikah dalam pernikahan tersebut.
Kemudian ketika telah
menjadi satu keluarga yang sah maka suami istri tersebut haruslah melaksanakan
hak dan kewajibannya. Dalam pelaksaannya sendiri Rosululloh telah memberikan
anjuran – anjurannya seperti dalam hal memcampuri hendaknya berwudlu, sholat
hajat, membaca surat al – fatikhah dan waqiah, dan berdo’a, serta setelah ijma’
maka hendaknya haruslah langsung mandi.
Ketika seorang istri telah
hamil hendaknya seorang suami membaca al – qur’an dan berdo’a setiap saat untuk
kehamilan istrinya. Setelah sang anak dilahirkanpun haruslah seorang suami
langsung mengumandangkan adzan di telinga kanannya serta iqomah di telinga
kirinya sebagai pendidikan yang pertama kali diajarkan pada sang anak.
Sang anakpun haruslah
di dididik dan diperkenalkan dengan agama sejak dini. Seperti pada usia 7 tahun
ia mulai di ajak dan disuruh untuk sholat. Tetapi bila ia tidak mau sedangkan
ia telah berusia 10 tahun maka orang tua diperbolehkan untuk memukulnya sekedar
untuk mendidik. Dalam mendidik ini orang tua tidaklah dirugikan. Karena bila
sang anak menjadi anak yang sholeh sholehah maka amal orang tua tersebut dalam
hal mendidik tidak akan terputus.
H. Analisis Pengajian :
Berdasarkan pengajian
tersebut maka bahwasanya dewasa ini dalam membentuk keluarga yang sakinah,
mawaddah, warahmah ini tidak luput peranan dari orang tua dan anggota keluarga
yang lainnya. Awal membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah ini
dimulai dari memilih pasangan yang ideal dan terbaik menurut kita dan untuk
kita. Seorang suami haruslah seorang laki – laki yang bisa bertanggung jawab,
beriman (sholeh), bisa membimbing keluarganya (istri dan anak – anaknya), serta
bisa menjadi teladan yang baik. Begitu pula sama halnya dalam menentukan
seorang istri. Kemudian jika seorang laki – laki tersebut telah mapan dan
matang, serta telah memiliki pasangan (pacar) dan telah berjalan cukup lama
maka janganlah menunda – nunda lagi untuk ke jenjang pernikahan. Dikarenakan
agar tidak memunculkan fitnah, dan lain – lain sebagainya. Dalam pelaksaaan
pernikahan juga diharuskan adanya mas kawin semampunya dari calon suami untuk
melengkapi pernikahan tersebut. Pernikahan itu juga harus dengan niat karena
mengikuti sunnah Rosul, selain itu juga harus melaksanakan ijab qabul sebagai
ikrar serta rukun dan syarat dalam pernikahan. Setelah pernikahan tersebut
telah dianggap sah maka kita juga haruslah melaksanakan hak dan kewajiban suami istri.
Sebelum mencampuri, Rosulullah telah menganjurkan untuk melakukan hal-hal
sebagai berikut:
1.
Wudhu.
2. Sholat
hajat 2 rokaat.
3. Membaca Al-Qur’an yaitu surat Al-Fatihah
dan surat Waqiah.
4. Membaca
do’a.
5. Dan
setelah jima’ (tidak boleh makan dan minum) diwajibkan untuk segera mandi.
Jika seorang istri tersebut telah dalam keadaan hamil maka
seorang suami hendaknya membaca Al-Qur’an setiap malam. Surat-surat yang dibaca
diantaranya yaitu; surat Yusuf, Maryam, dan surat Luqman. Selain itu seorang
suami juga hendaknya selalu berdo’a setiap saat, karena
bila usia kehamilan telah mencapai 4, 5, 6, sampai 7 bulan maka Allah telah
memberinya ruh dan nasab. Selain itu mengenai kelahirannyapun tidak
diperbolehkan mendahului tanggal kelahirannya. Kemudian ketika sang anak telah
lahir didunia maka hendaknya seorang suami langsung mengumandangkan adzan pada
telinga kanannya dan iqomah pada telinga kirinya.
Seorang
anak haruslah mendapatkan pendidikan dalam hidupnya sejak dari dini. Lebih –
lebih pendidikan dalam hal agama. Peranan orang tua dalam hal ini sangatlah
penting. Karena orang tua haruslah bisa menjadi teladan yang baik untuk
anaknya. Dalam mendidik anak persoalan tentang agama ini hendaknya anak di
didik dan diperkenalkan sejak dini, seperti pada usia 7 tahun anak sudah mulai
diajarkan dan disuruh untuk sholat ataupun orang tua senantiasa mengajaknya
untuk sholat berjamaah. Sedang jika sang anak telah berusia 10 tahun tetapi
masih saja enggan melaksanakan sholat, maka orang tua diperbolehkan untuk
memukulnya tetapi hanya untuk sekedar mendidik saja. Sebagaimana
sabda Rosulullah S.A.W sebagai berikut:
وعن عمروبن شعيب عن ابيه عن حده رضي ا لله عن قال
: قال رسول الله صلي ا لله عليه وسلم ( مرو ااولادكم با الصلا ةوهم ابنا ء سبع
سنين وا ضر بوهم عليه وهم ابنا ء عشر وفر قوا بينهم فى المضا جع )
حديث حسن رواه ابوداودباء سناد حسن ) (
Artinya : Dari Amr bin
Syuaib dari ayahnya dari kakeknya r.a ia berkata Rasulullah SAW bersabda “
Perintahkanlah anak- anak kalian yang sudah berumur tujuh tahun untuk
mengerjakan sholat, dan pukullah mereka karena meninggalkannya ketika mereka
sudah berumur sepuluh tahun. Serta pisahkanlah mereka dalam tempat tidur mereka
“ ( Hadits hasan. Diriwayatkan oleh Abu Daud
dengan sanad yang Hasan ).
Dalam hal mendidik anak ini tidaklah merugikan bagi orang tua yang telah
bersusah payah membesarkan dan mendidiknya. Karna jikalau ia menjadi anak yang
sholeh sholehah maka orang tua akan mendapatkan amal yang tidak henti –
hentinya terputus. Seperti pada hadits dibawah ini :
اذاما ت ابن ادم
انقطع عمله ا لا من ثلا ث صد قة جار ية
اوعلم ينتفع به اوو لد صا لح يد عو له
Amal yang tidak
akan putus ada tiga perkara yaitu:
1.
Amal jariyah (shodaqoh).
2.
Ilmu yang bermanfaat.
3.
Anak ynag sholeh.
I.
Daftar nama – nama saksi pengajian (kelompok pengajian) :
1.
Fitriana Mushofa (2021110189) 1.
2.
Kartika Anggun Pratiwi (2021110190) 2.
3.
Siti Kuntari (2021110191) 3.
4.
Laili masrukhah (2021110193) 4.
5.
Inayatul Maula (2021110196) 5.
6.
Sri Setianingrum (2021110209) 6.
7.
Uswatun Khasanah (2021110210) 7.
8.
Nofi Hidayati (2021110211) 8.
9.
Rizki Amalia R. (2021110213) 9.
10.
Dewi Rizka Khodijah (2021110219) 10.
11.
Naelal Khusna (2021110222) 11.
12.
Umi Nadhifah (2021110223) 12.
13.
Laila Fitriani (2021110225) 13.
14.
Ekawati (2021110230) 14.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar